Jumat, 15 Januari 2021

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011

SATINAN
Menimbang
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa pembangunan hukum nasional yang terencana,
terpadu, dan berkelanjutan harus benar-benar
mencerminkan kedaulatan berada di tangan ralryat dan
menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk memperkuat pembentukan peraturan
perundang-undangan yang berkelanjutan, dibutuhkan
penataan dan perbaikan mekanisme pembentukan
peraturan perundang-undangan sejak perencanaan hingga
pemantauan dan peninjauan;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OII tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan masih
terdapat kekurangan dan belum menampung
perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu
diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor L2 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
SK No 009086 A
Mengingat . . .
Mengingat
Menetapkan
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
-2-
1. Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22A Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun L945;
2. Undang-Undang Nomor L2 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
523fl;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG
NOMOR 12 TAHUN 2OII TENTANG
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2OIl tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Oll
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 52341 diubah sebagai berikut:
SK No 009087 A
1. Ketentuan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-3-
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah
pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang
mencakup tahapan perencanaan, pen5rusunan,
pembahasan, pengesahan atau penetapan,
pengundangan.
2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan
tertulis yang memuat norrna hukum yang mengikat
secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh
lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui
prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundangundangan.
3. Undang-Undang adalah Peraturan Perundang- undangan
yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
persetujuan bersama Presiden.
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh
Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
5. Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundangundangan
yang ditetapkan oleh Presiden untuk
menj alankan Undang- Undan g sebagaimana me stinya.
6. Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundangundangan
yang ditetapkan oleh Presiden untuk
menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan
yang lebih tinggr atau dalam menyelenggarakan
kekuasaan pemerintahan.
7. Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan Perundangundangan
yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
SK No 009088 A
8. Peraturan .
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4-
8. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenlKota dengan
persetujuan bersama Bupati/Walikota.
9. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut
Prolegnas adalah instrumen perencanaan program
pembentukan Undang-Undang yang disusun secara
terencana, terpadu, dan sistematis.
1O. Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut
Prolegda adalah instrumen perencanaan program
pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan
Daerah KabupatenlKota. yang disusun secara
terencana, terpadu, dan sistematis.
ll.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau
pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap
suatu masalah tertentu yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai
pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan
Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi,
atau Rancangan Peraturan Daerah KabupatenlKota
sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan
hukum masyarakat.
12. Pengundangan adalah penempatan Peraturan
Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah,
Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
13. Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
adalah materi yang dimuat dalam Peraturan
Perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan
hierarki Peraturan Perundang-undangan.
SK No 009068 A
14. Pemantauan
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-5-
14. Pemantauan dan Peninjauan adalah kegiatan untuk
mengamati, mencatat, dan menilai atas pelaksanaan
Undang-Undang yang berlaku sehingga diketahui
ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang
ditimbulkan, dan kemanfaatannya bagi Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
15. Dewan Perwakilan Ralryat yang selanjutnya disingkat
DPR adalah Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
16. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat
DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
17. Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
2. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 20
(1) Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DPR,
DPD, dan Pemerintah.
(2) Prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan
tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan
Rancangan Undang-Undang.
(3) Penyusunan dan penetapan Prolegnas jangka
menengah dilakukan pada awal masa keanggotaan
DPR sebagai Prolegnas untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun.
SK No 009069 A
(4) Sebelum .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-6-
(4) Sebelum men5rusun dan menetapkan Prolegnas jangka
menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
DPR, DPD, dan Pemerintah melakukan evaluasi
terhadap Prolegnas jangka menengah masa
keanggotaan DPR sebelumnya.
(5) Prolegnas jangka menengah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat dievaluasi setiap
akhir tahun bersamaan dengan penyusunan dan
penetapan Prolegnas prioritas tahunan.
(6) Penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas
tahunan sebagai pelaksanaan Prolegnas jangka
menengah dilakukan setiap tahun sebelum penetapan
Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
3. Ketentuan ayat (4) Pasal 21 diubah sehingga Pasal 21
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2 1
(1) Penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah
dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan
DPR yang khusus menangani bidang legislasi.
(2) Penyusunan Prolegnas di lingkungan
dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR
khusus menangani bidang legislasi.
DPR
yang
(3) Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi,
anggota DPR, DPD, dan/atau masyarakat.
(4) Penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah
dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
SK No 012671 A
(5) Ketentuan...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA.
-7 -
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan
Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21,
dan ayat (3) diatur dengan Peraturan DPR.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan
Prolegnas di lingkungan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan
Presiden.
4. Ketentuan ayat (2) Pasal 23 diubah sehingga Pasal 23
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang
terdiri atas:
a. pengesahan pe{anjian internasional tertentu;
b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
d. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; dan
e. penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang.
(21 Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat
mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar
Prolegnas mencakup:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan
konflik, atau bencana alam; dan
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya
urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-
Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat
kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang
legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pembentukan Peraturan Perundang-und€rng€rn.
SK No 012672 A
5. Ketentuan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-8-
5. Ketentuan ayat (1) Pasal 26 diubah sehingga Pasal 26
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.
(21 Perencanaan pen5rusunan Peraturan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
6. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 47
(1) Rancangan Undang-Undang yang diajukan oleh
Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan
lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan
lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
(21 Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang,
menteri atau pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian terkait membentuk panitia antar
kementerian danf atau antar nonkementerian.
(3) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsepsi Rancangan Undang-Undang yang berasal
dari Presiden dikoordinasikan oleh menteri atau
kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
SK No OO9O72 A
(4) Ketentuan
trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-9 -
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
mempersiapkan Rancangan Undang-Undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Presiden.
7. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 49
(1) Rancangan Undang-Undang dari DPR disampaikan
dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden.
(2) Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk
membahas Rancangan Undang-Undang bersama DPR
dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.
(3) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21
mengoordinasikan persiapan pembahasan dengan
menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
8. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 54
(1) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah,
pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian
dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsepsi Rancangan Peraturan Pemerintah
dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
SK No 009073 A
(3) Ketentuan
FRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
_ 10_
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah diatur
dengan Peraturan Presiden.
9. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 55
(1) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden,
pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian
dan / atau antarnonkementerian.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsepsi Rancangan Peraturan Presiden
dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pen5rusunan Rancangan Peraturan Presiden diatur
dengan Peraturan Presiden.
10. Ketentuan ayat (21 Pasal 58 diubah sehingga Pasal 58
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58
(1) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang
berasal dari DPRD Provinsi dikoordinasikan oleh alat
kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani
bidang legislasi.
(2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang
berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh kementerian
atau lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
1 1. Di antara . . .
SK No 012673 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 11-
1 1. Di antara Pasal 7l dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 71A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71A
Dalam hal pembahasan Rancangan Undang-Undang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) telah
memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah pada
periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil pembahasan
Rancangan Undang-Undang tersebut disampaikan kepada
DPR periode berikutrya dan berdasarkan kesepakatan DPR,
Presiden, dan/atau DPD, Rancangan Undang-Undang tersebut
dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka
menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.
12. Ketentuan Pasal 72 tetap, Penjelasan Pasal 72 diubah
sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
13. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 85
Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 82 dan Pasal 83 dilaksanakan oleh menteri atau
kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.
l4.Ketentuan ayat (1) Pasal 91 diubah sehingga Pasal 91
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 91
(1) Dalam hal Peraturan Perundang-undangan perlu
diterjemahkan ke dalam bahasa asing, penerjemahannya
dilaksanakan oleh menteri atau kepala lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Terjemahan...
SK No 012674 A
PRESIDEN
REPUBLIK !NDONESIA
_12_
(2) Terjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan terjemahan resmi.
15.Di antara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bab,
yakni BAB XA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XA
PEMANTAUAN DAN PENINJAUAN
TERHADAP UNDANG-UNDANG
16. Di antara Pasal 95 dan Pasal 96 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 95A dan Pasal 95B sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 95A
(1) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-
Undang dilakukan setelah Undang-Undang berlaku.
(2) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-
Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan Pemerintah.
(3) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-
Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan
yang khusus menangani bidang legislasi.
(4) Hasil dari Pemantauan dan Peninjauan terhadap
Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dapat menjadi usul dalam penyusunan Prolegnas.
Pasal 95B
(1) Pemantauan dan Peninjauan terhadap Undang-
Undang dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap sebagai
berikut:
a. tahap perencanaan;
SK No 012772 A
b. tahap
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-13-
b. tahap pelaksanaan; dan
c. tahap tindak lanjut.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemantauan dan
Peninjauan terhadap Undang-Undang diatur masingmasing
dengan Peraturan DPR, Peraturan DPD, dan
Peraturan Presiden.
77.Di antara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) bab,
yakni BAB XIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XIIA
KETENTUAN PERALIHAN
18. Di antara Pasal 99 dan Pasal 1OO disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 99A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 99A
Pada saat pembentukan kementerian atau lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan belum
terbentuk, tugas dan fungsi Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan tetap dilaksanakan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
SK No 012845 A
Agar
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-14-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 2Ol9
PLT. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
TJAHJO KUMOLO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI9 NOMOR 183
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARTAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Hukum dan
undangan,
ttd.
ttd
SK No 012536 A
vanna Djaman
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011
TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
I. UMUM
Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
merupakan pelaksanaan dari perintah Pasal 22A Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan
bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan
undang-undang diatur lebih lanjut dengan undang-undang". Undang-
Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
didasarkan pada pemikiran bahwa Negara Indonesia adalah negara
hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang
kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan
harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum
nasional.
Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di
Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan
yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan
yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang ini merupakan penyempurnaan
terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, dan untuk memastikan keberlanjutan
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sejak perencanaan hingga
Pemantauan dan Peninjauan.
SK No 009091 A
Sebagai. . .
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2-
Sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang sebelumnya,
terdapat materi muatan baru yang ditambahkan dalam Undang-Undang
ini, yaitu antara lain: pengaturan mekanisme pembahasan Rancangan
Undang-Undang yang sudah dibahas oleh DPR bersama Presiden dalam
suatu periode untuk dibahas kembali dalam periode selanjutnya untuk
memastikan keberlanjutan dalam pembentukan Undang-Undang dan
pengaturan mengenai Pemantauan dan Peninjauan terhadap Peraturan
Perundang-undangan sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam
proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
An$<a2
Pasal 2O
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal2l
Cukup jelas
SK No 009090 A
Angka 4
Angka 4
Pasal 23
Angka 5
Pasal 26
Cukup jelas.
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-3-
Ayat (1)
Hurufa
Yang dimaksud dengan "perjanjian
internasional tertentu" adalah pedanjian
intemasional yang menimbulkan akibat
yang luas dan mendasar bagi kehidupan
ralryat yang terkait dengan beban keuangan
negara dan/atau perjanjian tersebut
mengharuskan perubahan atau
pembentukan Undang-Undang dengan
persetujuan DPR.
Hurufb
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Hurufd
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
SK No 009082 A
Angka6...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4-
Angka 6
Pasal.47
Cukup jelas.
AngkaT
Pasal 49
Ayat (1)
Ayat (2)
Ayat (3)
Angka 8
Pasal 54
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 55
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 58
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 71A
Cukup jelas.
Cukup jelas
Penugasan menteri disertai penyampaian Daftar
Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah disusun
dalam jangka walrhr 60 (enam puluh) hari
tersebut.
Cukup jelas.
SK No 009083 A
Angka 12
Angl<a 12
Pasd 72
Ayat (1)
Ayat (2)
Angka 13
Pasal 85
Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 91
Cukup jelas.
Angka 15
BAB XA
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 95A
Ayat (1)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-5-
Cukup jelas.
Tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja dianggap
layak untuk mempersiapkan segala hal yang
berkaitan dengan teknis penulisan
Rancangan Undang-Undang ke Lembaran
Resmi Presiden sampai dengan
penandatanganan, pengesahan Undang-
Undang oleh Presiden dan penandatanganan
sekaligus pengundangan ke Lembaran Negara
Republik Indonesia.
SK No 0l27ll A
Cukup jelas.
Ayat (2)
trRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (21
-6-
Pelaksanaan Pemantauan dan Peninjauan
terhadap Undang-Undang yang dilakukan oleh
DPD berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Pasal 95B
Cukup jelas.
Angka 17
BAE} XII.A
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 99A
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6398
SK No 009085 A