Kamis, 01 November 2018

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946 REPUBLIK INDONESIA.


KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 1946 REPUBLIK INDONESIA.
PERNJATAAN BERLAKU UNTUK SELURUH WILAJAH REPUBLIK INDONESIA.

Memori pendjelasan Undang-undang Nomor 73 tahun 1958, tentang menjatakan berlakunja Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang peraturan hukum pidana untuk seluruh wilajah Republik Indonesia dan mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

MEMORI PENDJELASAN
MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG TENTANG MENJATAKAN BERLAKUNJA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946
REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA
UNTUK SELURUH WILAJAH REPUBLIK INDONESIA
DAN MENGUBAH KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.

UMUM.

Adalah dirasakan sangat gandjil bahwa hingga kini di Indonesia masih berlaku dua djenis Kitab Undang-undang Hukum Pidana jakni:
1.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 Republik Indonesia;
2.
Wetboek van Strafrecht voor Indonesia" (Staatsblad 1915 Nomor 732) seperti beberapa kali diubah; jang sama sekali tidak beralasan.

Dengan adanja Undang-undang ini maka kegandjilan itu ditiadakan. Dalam pasal 1 ditentukan bahwa Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 Republik Indonesia dinjatakan berlaku untuk seluruh wilajah Republik Indonesia.

Kesempatan ini dipergunakan pula untuk mengadakan perubahan/penambahan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tersebut berhubung dengan ditetapkan Peraturan-peraturan Pemerintah tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, tentang Penggunaan Bendera Asing di Indonesia dan tentang Penggunaan Lambang-Negara Republik Indonesia (Lembaran-Negara tahun 1958 Nomor 68, Nomor 69 dan Nomor 71).
Sebagaimana telah dimaklumi, maka sebelum dikeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Bendera Kebangsaan Asing, Lambang Negara dan Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing, telah ada Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 dari Republik Indonesia bentuk lama (Undang-Undang tentang Peraturan Hukum Pidana) jang dalam pasal XVI mengatur antjaman hukuman terhadap penghinaan Bendera Kebangsaan jang berbunji sebagai berikut:
"Barangsiapa terhadap Bendera Kebangsaan Indonesia dengan sengadja mendjalankan sesuatu perbuatan jang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman pendjara setinggi-tingginja satu tahun enam bulan".
Ketentuan ini menurut pasal terachir Undang-undang tadi hanja berlaku bagi Djawa dan Madura, sedang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1946 Undang-undang ini berlaku pula bagi seluruh Sumatera (Propinsi Sumatera). Dengan lain perkataan, ketentuan dalam pasal XVI tadi hingga sekarang hanja berlaku bagi Djawa (dan Madura) dan Sumatera. Sekarang setelah Peraturan-peraturan Pemerintah tersebut diundangkan, maka perlulah menetapkan aturan-aturan hukuman jang berhubungan dengan Bendera Kebangsaan untuk seluruh Indonesia.
Lain dari pada itu perlu pula diadakan aturan hukuman jang berhubungan dengan Bendera Kebangsaan Asing dan Lambang-Negara. Pendjelasan lebih landjut dapat dibatja dalam pendjelasan pasal-pasal baru jang diusulkan, jaitu pasal-pasal 52a 142a dan 154a Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

PENDJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal I.
Tjukup djelas.
Pasal II.
Pasal XVI Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 perlu ditjabut, karena halnja telah diatur lebih lengkap dalam pasal III sub 2 dan 3 Undang-undang ini, jaitu pasal 142a dan pasal 154a.
Pasal III.
Pasal 52a Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
1.
Bendera Kebangsaan dapat dipergunakan untuk melantjarkan atau mempermudah terlaksanja sesuatu kedjahatan. Orang-orang jang menderita kedjahatan itu dipengaruhi oleh bendera tersebut dan memperoleh kesan, bahwa jang melakukan kedjahatan bertindak setjara resmi.
2.
Dalam pasal ini tak ditentukan tjara menggunakan Bendera Kebangsaan; hal ini diserahkan kepada praktek; hanja harus diingat, bahwa antara penggunaan bendera dan kedjahatan harus tampak hubungan kausal.
3.
Tempat pasal tambahan ini dalam titel III, buku I Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan Nomor 52a dianggap selajaknja.

Pasal 142a dan pasal 154a Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
1.
Karena dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana belum ada ketentuan seperti tersebut dalam pasal-pasal ini, maka dengan adanja Peraturan-peraturan Pemerintah mengenai Bendera Kebangsaan, Lambang-Negara Indonesia dan Bendera Kebangsaan Asing, perlu mengadakan ketentuan termaksud.
Betul dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara terdapat pasal 136 ajat 2 jang berbunji sebagai berikut:
2e. „hij die het wapen van Indonesie, de Indonesische vlag enz. beschimpt enz.", akan tetapi berdasarkan pasal 52 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara, pasal 136 tersebut hanja berlaku terhadap orang orang militer dan orang-orang jang tunduk kepada peradilan militer.
2.
Menodai ialah perbuatan jang dilakukan dengan sengadja untuk menghina.
3.
Susunan kata jang dipakai dalam pasal XVI Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tidak dipergunakan dalam pasal 142a dan pasal 154a Kitab Undang-undang Hukum Pidana, karena penghinaan terhadap perasaan kebangsaan dimaksud dalam pasal XVI itu sukar ditetapkan, sedang menurut redaksi pasal 142a dan pasal 154a, objek jang dihina ialah suatu benda tertentu: jaitu Bendera Kebangsaan. Pun redaksi pasal-pasal tersebut sesuai dengan redaksi pasal 136 ajat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara.
4.
Hukuman disesuaikan dengan hukuman dalam pasal 136 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara.
Termasuk Lembaran-Negara Nomor 127 tahun 1958.
Diketahui:
Menteri Kehakiman,
M. A. MAENGKOM.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar