KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 1946 REPUBLIK
INDONESIA.
PERNJATAAN BERLAKU UNTUK SELURUH
WILAJAH REPUBLIK INDONESIA.
Memori pendjelasan Undang-undang
Nomor 73 tahun 1958, tentang menjatakan berlakunja Undang-undang Nomor 1 tahun
1946 Republik Indonesia tentang peraturan hukum pidana untuk seluruh wilajah
Republik Indonesia dan mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
MEMORI PENDJELASAN
MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG TENTANG MENJATAKAN BERLAKUNJA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946
MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG TENTANG MENJATAKAN BERLAKUNJA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1946
REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERATURAN
HUKUM PIDANA
UNTUK SELURUH WILAJAH REPUBLIK INDONESIA
DAN MENGUBAH KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.
UNTUK SELURUH WILAJAH REPUBLIK INDONESIA
DAN MENGUBAH KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.
UMUM.
Adalah
dirasakan sangat gandjil bahwa hingga kini di Indonesia masih berlaku dua
djenis Kitab Undang-undang Hukum Pidana jakni:
|
||||
1.
|
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 Republik Indonesia;
|
|||
2.
|
Wetboek van Strafrecht voor
Indonesia" (Staatsblad 1915 Nomor 732) seperti beberapa kali diubah;
jang sama sekali tidak beralasan.
|
|||
Dengan adanja Undang-undang ini
maka kegandjilan itu ditiadakan. Dalam pasal 1 ditentukan bahwa Undang-undang
Nomor 1 tahun 1946 Republik Indonesia dinjatakan berlaku untuk seluruh
wilajah Republik Indonesia.
|
||||
Kesempatan ini dipergunakan pula
untuk mengadakan perubahan/penambahan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana
tersebut berhubung dengan ditetapkan Peraturan-peraturan Pemerintah tentang
Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, tentang Penggunaan Bendera Asing di
Indonesia dan tentang Penggunaan Lambang-Negara Republik Indonesia
(Lembaran-Negara tahun 1958 Nomor 68, Nomor 69 dan Nomor 71).
|
||||
Sebagaimana telah dimaklumi, maka
sebelum dikeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Bendera Kebangsaan Asing,
Lambang Negara dan Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing, telah ada
Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 dari Republik Indonesia bentuk lama
(Undang-Undang tentang Peraturan Hukum Pidana) jang dalam pasal XVI mengatur
antjaman hukuman terhadap penghinaan Bendera Kebangsaan jang berbunji sebagai
berikut:
|
||||
"Barangsiapa terhadap Bendera
Kebangsaan Indonesia dengan sengadja mendjalankan sesuatu perbuatan jang
dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman
pendjara setinggi-tingginja satu tahun enam bulan".
|
||||
Ketentuan ini menurut pasal terachir
Undang-undang tadi hanja berlaku bagi Djawa dan Madura, sedang dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1946 Undang-undang ini berlaku pula bagi
seluruh Sumatera (Propinsi Sumatera). Dengan lain perkataan, ketentuan dalam
pasal XVI tadi hingga sekarang hanja berlaku bagi Djawa (dan Madura) dan
Sumatera. Sekarang setelah Peraturan-peraturan Pemerintah tersebut
diundangkan, maka perlulah menetapkan aturan-aturan hukuman jang berhubungan
dengan Bendera Kebangsaan untuk seluruh Indonesia.
|
||||
Lain dari pada itu perlu pula
diadakan aturan hukuman jang berhubungan dengan Bendera Kebangsaan Asing dan
Lambang-Negara. Pendjelasan lebih landjut dapat dibatja dalam pendjelasan
pasal-pasal baru jang diusulkan, jaitu pasal-pasal 52a 142a dan 154a Kitab
Undang-undang Hukum Pidana.
|
||||
PENDJELASAN PASAL DEMI PASAL.
|
||||
Pasal I.
|
||||
Tjukup djelas.
|
||||
Pasal II.
|
||||
Pasal XVI Undang-undang Nomor 1
tahun 1946 perlu ditjabut, karena halnja telah diatur lebih lengkap dalam
pasal III sub 2 dan 3 Undang-undang ini, jaitu pasal 142a dan pasal 154a.
|
||||
Pasal III.
|
||||
Pasal 52a Kitab Undang-undang
Hukum Pidana.
|
||||
1.
|
Bendera Kebangsaan dapat
dipergunakan untuk melantjarkan atau mempermudah terlaksanja sesuatu
kedjahatan. Orang-orang jang menderita kedjahatan itu dipengaruhi oleh
bendera tersebut dan memperoleh kesan, bahwa jang melakukan kedjahatan
bertindak setjara resmi.
|
|||
2.
|
Dalam pasal ini tak ditentukan
tjara menggunakan Bendera Kebangsaan; hal ini diserahkan kepada praktek;
hanja harus diingat, bahwa antara penggunaan bendera dan kedjahatan harus
tampak hubungan kausal.
|
|||
3.
|
Tempat pasal tambahan ini dalam
titel III, buku I Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan Nomor 52a dianggap
selajaknja.
|
|||
Pasal 142a dan pasal 154a Kitab
Undang-undang Hukum Pidana.
|
||||
1.
|
Karena dalam Kitab Undang-undang
Hukum Pidana belum ada ketentuan seperti tersebut dalam pasal-pasal ini, maka
dengan adanja Peraturan-peraturan Pemerintah mengenai Bendera Kebangsaan,
Lambang-Negara Indonesia dan Bendera Kebangsaan Asing, perlu mengadakan
ketentuan termaksud.
|
|||
Betul dalam Kitab Undang-undang
Hukum Pidana Tentara terdapat pasal 136 ajat 2 jang berbunji sebagai berikut:
|
||||
2e. „hij die het wapen van
Indonesie, de Indonesische vlag enz. beschimpt enz.", akan tetapi
berdasarkan pasal 52 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara, pasal 136
tersebut hanja berlaku terhadap orang orang militer dan orang-orang jang
tunduk kepada peradilan militer.
|
||||
2.
|
Menodai ialah perbuatan jang
dilakukan dengan sengadja untuk menghina.
|
|||
3.
|
Susunan kata jang dipakai dalam
pasal XVI Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tidak dipergunakan dalam pasal
142a dan pasal 154a Kitab Undang-undang Hukum Pidana, karena penghinaan
terhadap perasaan kebangsaan dimaksud dalam pasal XVI itu sukar ditetapkan,
sedang menurut redaksi pasal 142a dan pasal 154a, objek jang dihina ialah
suatu benda tertentu: jaitu Bendera Kebangsaan. Pun redaksi pasal-pasal
tersebut sesuai dengan redaksi pasal 136 ajat 2 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana Tentara.
|
|||
4.
|
Hukuman disesuaikan dengan hukuman
dalam pasal 136 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara.
|
|||
Termasuk Lembaran-Negara Nomor 127
tahun 1958.
|
||||
Diketahui:
|
||||
Menteri Kehakiman,
|
||||
M. A. MAENGKOM.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar