Kamis, 01 November 2018

PUTUSAN Nomor 28 P/HUM/2018



Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 1 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
PUTUSAN
Nomor 28 P/HUM/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil
terhadap Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 23 ayat
(3) Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, pada tingkat pertama
dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:
1. SUGENG WIDODO, kewarganegaraan Indonesia,
tempat tinggal di Dusun Suwaloh RT 002 RW 008, Desa
Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri,
pekerjaan Kepala Desa;
2. ANDWI PRIYO PRASTYOKO, kewarganegaraan
Indonesia, tempat tinggal di Dusun Kepuh RT 005 RW
002, Desa Kepuh, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri,
pekerjaan Kepala Desa;
3. SUHADI, BBA, kewarganegaraan Indonesia, tempat
tinggal di Jalan Anggrek Nomor 217 RT 004 RW 002,
Desa Panjer, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri,
pekerjaan Kepala Desa;
4. SITI ZAHROTUL MUNIROH, kewarganegaraan
Indonesia, tempat tinggal di Dusun Kreweng RT 003 RW
001, Desa Nanggungan, Kecamatan Kayen Kidul,
Kabupaten Kediri, pekerjaan Kepala Desa;
5. DARTO, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di
Dusun Puhrejo RT 001 RW 001 Desa Sukoharjo,
Kecamatan Kayen kidul, Kabupaten Kediri, pekerjaan
Kepala Desa;
6. ANDRI NUR ROHMAN, kewarganegaraan Indonesia,
tempat tinggal di Dusun Bungkal RT 004 RW 002, Desa
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 1
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 2 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
Sambirobyong, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten
Kediri, pekerjaan Kepala Desa;
7. BAMBANG AGUS PRANOTO, kewarganegaraan
Indonesia, tempat tinggal di Dusun Kayen Kidul RT 002
RW 003, Desa Kayen Kidul, Kecamatan Kayen Kidul,
Kabupaten Kediri, pekerjaan Kepala Desa;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. Dr. Susanto, S.H., M.Hum, CLA;
2. Moch. Wahid Hasyim, S.Hi, M.H.;
3. Saivol Virdaus, S.SY, M.H.;
Kesemuanya Advokat dan Penasehat Hukum, beralamat di
Perum Tirtasani Estate Blok H Nomor 2, Tunjungtirto
Singosari, Malang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal
12 April 2018;
Selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon;
melawan:
I. BUPATI KEDIRI, tempat kedudukan di Jalan Soekarno
Hatta Nomor 01, Kabupaten Kediri;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. Wirawan, S.E., M.M. Ak, jabatan PIt. Inspektur;
2. H. Satirin, S.Pd, jabatan Kepala DPMPD;
3. H. Sukadi, S.E., M.M., jabatan Kepala Bagian
Hukum;
4. Sunan, S.H., M.H., jabatan Kepala Sub Bagian
Bantuan Hukum pada Bagian Hukum;
5. Sumar Susantinah, S.H., jabatan Staf Bagian
Hukum;
6. Pramudianto, S.H., jabatan Staf Bagian Hukum;
Keenamnya kewarganegaraan Indonesia, Para Staf
Pemerintah Kabupaten Kediri, beralamat di Jalan
Soekarno-Hatta Nomor 1, Kediri, dan:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 2
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 3 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
7. Moch Arifin, S.H., jabatan Advokat pada Kantor
Advokat & Konsultasi Hukum “Moch. Arifin &
Partners”, beralamat di Jalan Cipunegara Nomor 12
A, Surabaya;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 183.1/1233/
418.11/2018 tanggal 23 Mei 2018;
II. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KEDIRI,
tempat kedudukan di Jalan Soekarno Hatta Nomor 01,
Kabupaten Kediri;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon I, Termohon II;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya
tertanggal 26 April 2018 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung
pada tanggal 26 April 2018 dan diregister dengan Nomor 28 P/HUM/2018,
telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Pasal 9
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Dan
Pemberhentian Perangkat Desa, dengan dalil-dalil yang pada pokoknya
sebagai berikut:
I. Kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia Untuk
Melakukan Uji Materiil Terhadap Peraturan Pemerintah Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Dan
Pemberhentian Perangkat Desa;
I.1. Bahwa Para Pemohon mengajukan permohonan Uji Materiil agar
Mahkamah Agung Republik Indonesia berkenan untuk melakukan
pengujian terhadap peraturan perundang-undangan yang hirarki/
kedudukannya di bawah Undang-Undang yaitu:
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa karena telah
melanggar peraturan Perundang-undangan yang secara hirarki
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 4 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
berada di atasnya;
1.2. Bahwa dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 selanjutnya disebut UUD 1945 Pasal 24 ayat (2)
menetapkan bahwa:
"Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung (MA) dan badan peradilan yang ada dibawahnya;”
Dengan demikian kekuasaan untuk menegakkan Undang-Undang
terletak di Mahkamah Agung;
I.3. Bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki oleh MA adalah
melakukan hak pengujian materiil terhadap Peraturan
Perundang-undangan di bawah Undang-Undang sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945) yang menyatakan:
"Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan Badan Peradilan yang dibawahnya dalam lingkungan
Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, Lingkungan
Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi;”
Selajutnya dalam Pasal 24 A ayat (1) UUD 1945 yaitu:
"Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundang-undangan dibawah
undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;”
I.4. Bahwa kewenangan tersebut kemudian dijabarkan dan diatur
dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan sebagai berikut:
"Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan Badan Peradilan yang dibawahnya dalam lingkungan
Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, Lingkungan
Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, oleh
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 4
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 5 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
sebuah Mahkamah konstitusi;”
Selajutnya dalam Pasal 20 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 menyatakan bahwa:
"Mahkamah Agung berwenang menguji Peraturan
Perundangundangan di bawah Undang-Undang terhadap
Undang-Undang;”
Sedangkan pada Pasal 20 ayat (3) disebutkan sebagai berikut:
"Putusan mengenai tidak sahnya peraturan
Perundang-Undangan sebagai hasil pengujian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diambil baik berhubungan
dengan pemeriksaan pada Tingkat Kasasi maupun berdasarkan
permohonan langsung pada Mahkamah Agung;”
Sehingga Peraturan Perundang-Undangan yang dinyatakan tidak
sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak mempunyai
kekuatan hukum tetap;
1.5. Bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung menyebutkan dalam Pasal 31 ayat (1) bahwa:
"Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang;”
Lebih lanjut Pasal 31 ayat (2) menyebutkan bahwa:
"Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundangundangan
di bawah undang-undang atas alasan bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau
pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku;”
1.6. Bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan yang
selanjutnya disebut UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan menyebutkan bahwa:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 6 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
"Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah
Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang,
pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung;”
1.7. Bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 1
angka 1 mendefinisikan:
"Hak uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung untuk menilai
materi muatan peraturan perundang-undangan di bawah
Undang-Undang terhadap Peraturan Perundang-undangan
tingkat lebih tinggi;”
1.8. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, jelas bahwa MA berwenang
untuk melakukan pengujian materi peraturan di bawah
Undang-undang terhadap undang-undang;
1.9. Bahwa hierarki Peraturan Perundang-undangan yang terdapat
dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan Pasal 7 ayat (1) meliputi:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Dengan demikian Peraturan Daerah yang dalam hal ini Peraturan
Daerah Kabupaten Kediri merupakan jenis peraturan perundangundangan;
1.10 Dengan demikian, secara hirarki kedudukan Peraturan Daerah
(PERDA) adalah dibawah Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945 (UUD 1945), Undang-Undang, Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (PERPU), Peraturan Pemerintah (PP),
sehingga didalam pembentukan maupun muatan materi yang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 7 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
diaturnya Peraturan Daerah (PERDA) tidak boleh bertentangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD
1945), Undang-Undang, Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(PERPU), dan Peraturan Pemerintah (PP);
Dengan demikian apabila suatu Peraturan Daerah (PERDA)
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya
maka dapat dimohonkan untuk diuji melalui Hak Uji Materiil kepada
Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan hukum positif yang
berlaku;
1.11 Bahwa selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir ke-1
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun
2011 tentang Hak Uji Materiil (PERMA Nomor 01/2011) disebut
sebagai berikut: "Hak Uji Materiil adalah hak Mahkamah Agung
untuk menilai materi muatan peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undangan terhadap peraturan
perundang-undangan tingkat lebih tinggi;”
1.12 Bahwa Para Pemohon mengajukan permohonan Uji Materiil adalah
terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017
secara langsung kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia
sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Pasal 2 ayat
(2) PERMA Nomor 01/2011, dengan alasan dan keberatan karena
peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi,
meliputi:
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
b. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa; dan
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
1.13 Bahwa dengan demikian Mahkamah Agung berwenang melakukan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 7
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 8 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
pengujian materiil terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kediri
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa;
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing);
2.1 Bahwa kedudukan hukum/legal standing merupakan syarat utama
yang harus dipenuhi agar dapat melakukan uji materi peraturan
perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap
Undang-Undang. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung (selanjutnya disebut UU 3/2009)
Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa pihak yang dapat
mengajukan permohonan uji materi Peraturan
Perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang hanya dapat dilakukan oleh pihak yang
menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya Peraturan
Perundang-undangan dibawah Undang-Undang, yaitu:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
undang-undang; atau
c. Badan hukum publik atau badan hukum privat;
2.2 Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU 3/2009 maka
terdapat 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi yang harus dipenuhi
oleh Para Pemohon uji materi yaitu:
Pertama, Para Pemohon dirugikan oleh berlakunya Peraturan
Perundang-Undangan di bawah Undang-Undang; dan
Kedua, Para Pemohon harus memiliki kualifikasi untuk bertindak
sebagai Para Pemohon;
2.3 Bahwa oleh karena itu, Para Pemohon menguraikan kedudukan
hukum/legal standing Para Pemohon dalam mengajukan
Permohonan a quo sebagai berikut:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 9 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
Kerugian Para Pemohon akibat berlakunya PERDA 5/2017 tentang
Perangkat Desa beserta peraturan pelaksanaannya yakni
Peraturan Bupati (PERBUP) Kediri Nomor 10 Tahun 2017 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor
5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati
(PERBUP) Kediri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Kediri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun
2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
(Bukti P-9) sebagai peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang yang bertentangan dengan undang-undang,
sebagai berikut:
a. Para Pemohon dalam hal ini dirugikan terhadap berlakunya
Perda 5/2017 tentang Perangkat Desa sehingga Para
Pemohon keberatan dengan diberlakukannya Perda 5/2017
tentang Perangkat Desa;
Kerugian Para Pemohon secara spesifik adalah akibat adanya
ketentuan:
1. Pemerintah Daerah membentuk tim Pengisian dan
Pengangkatan Perangkat Desa Tingkat Kabupaten.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) dan
ayat (2), dan Pasal 11 ayat (2) Perda 5/2017 tentang
Perangkat Desa;
Berdasarkan ketentuan tersebut maka kewenangan Para
Pemohon yang sudah diatur dalam undang-undang desa
dikurangi dan diambil alih oleh Pemerintah Daerah;
Adanya ketentuan tersebut telah mengakibatkan kerugian
(meteriil dan immaterial) bagi Para Pemohon yaitu berupa:
1. Para Pemohon tidak dapat melaksanakan
wewenangnya sebagai Kepala Desa dalam pemilihan
perangkat desa;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 10 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
2. Para Pemohon tidak dapat menjalankan pemerintahan
desa sesuai aspirasi masyarakat khususnya dalam
pemilihan perangkat desa;
3. Telah berakibat dan akan berpotensi adanya upaya
kriminalisasi bagi Para Pemohon (Bukti P-10A, Bukti
P-10B, dan Bukti P-10C);
4. Telah berakibat dan akan berpotensi adanya potensi
bagi Para Pemohon untuk digugat ke pengadilan (Bukti
P-11);
5. Para Pemohon tidak bisa melantik perangkat desa
akibat adanya perkara hukum yang ditimbulkan
sehingga pemerintahan desa tidak dapat berjalan
sebagaimana mestinya dan tidak bisa memberikan
pelayanan publik pada masyarakat;
b. Kualifikasi sebagai Para Pemohon;
Bahwa kualifikasi Para Pemohon merupakan badan hukum
publik yakni Pemerintahan Desa. Dengan demikian Para
Pemohon memenuhi legal standing untuk menjadi Para
Pemohon dalam uji materi Peraturan Perundang-undangan di
bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang;
III. Alasan-Alasan Keberatan Para Pemohon Dalam Mengajukan
Permohonan Hak Uji Materiil (Judicial Review) Atas Perda 5/2017
Tentang Perangkat Desa;
Bahwa berikut ini, Para Pemohon menyampaikan alasan-alasan yang
menjadi keberatan terhadap diberlakukannya Perda 5/2017 tentang
Perangkat Desa. Para Pemohon meyakini bahwa ketentuan-ketentuan
dalam Perda 5/2017 tentang Perangkat Desa melanggar dan
bertentangan dengan UU 6/2014 tentang Desa, PP 43/2014 tentang
Pelaksanaan UU Desa;
A. Pertentangan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 11 ayat (2)
Perda 5/2017 tentang Perangkat Desa dengan Pasal 49 ayat (2)
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 11 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
UU 6/2014 tentang Desa, Pasal 66 huruf a PP 43/2014 tentang
Pelaksanaan UU Desa, dan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b
Permendagri 83/2015 karena Kewenangan Pemda Membentuk
Tim Pengisian dan Pengangkatan Perangkat Desa Tingkat
Kabupaten Bertentangan dengan Kewenangan Kepala Desa;
3.a.1 Bahwa Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Perda 5/2017 tentang
Perangkat Desa berbunyi:
Pasal 9
(1) Pemerintah Daerah membentuk tim pengisian dan
pengangkatan Perangkat Desa tingkat Kabupaten;
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Bupati;
Lebih lanjut dalam Pasal 11 ayat (2) Perda 5/2017 tentang
Perangkat Desa ditentukan:
(2) Dalam pembuatan soal ujian bagi calon Perangkat Desa
tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah bekerja sama
dengan pihak ketiga;
3.a.2 Bahwa ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 dan ayat (2) Pasal 11
Perda 5/2017 tentang Perangkat Desa tersebut
bertentangan dengan:
a. Pasal 49 ayat (2) UU 6/2014 tentang Desa yang
berbunyi:
Pasal 49
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 bertugas membantu Kepala Desa dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya;
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat oleh Kepala Desa setelah
dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/
Walikota;
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 12 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
(1) bertanggung jawab kepada Kepala Desa;
b. Pasal 66 huruf a PP 43/2014 tentang Pelaksanaan UU
Desa yang berbunyi:
Pasal 66
Pengangkatan perangkat Desa dilaksanakan dengan
mekanisme sebagai berikut:
a. Kepala Desa melakukan penjaringan dan
penyaringan atau seleksi calon perangkat Desa;
b. Kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat
atau sebutan lain mengenai pengangkatan
perangkat Desa;
c. Camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi
tertulis yang memuat mengenai calon perangkat
Desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala
Desa; dan
d. Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain
dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam
pengangkatan perangkat Desa dengan keputusan
kepala Desa.
c. Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b Permendagri
83/2015 tentang Perangkat Desa yang berbunyi:
Pasal 4
(1) Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui
mekanisme sebagai berikut:
a. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri
dari seorang ketua, seorang sekretaris dan
minimal seorang anggota;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 13 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
b. Kepala Desa melakukan penjaringan dan
penyaringan calon Perangkat Desa yang
dilakukan oleh Tim;
c. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal
calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama
2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa
kosong atau diberhentikan;
d. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon
Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua)
orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa
kepada Camat;
e. Camat memberikan rekomendasi tertulis
terhadap calon Perangkat Desa
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
f. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa
persetujuan atau penolakan berdasarkan
persyaratan yang ditentukan;
g. Dalam hal Camat memberikan persetujuan,
Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala
Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa;
dan
h. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan,
Kepala Desa melakukan penjaringan dan
penyaringan kembali calon Perangkat Desa;
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diatur dalam Peraturan Kepala Desa;
3.a.3 Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (2) UU 6/2014
tentang Desa, Pasal 66 huruf a PP 43/2014 tentang
Pelaksanaan UU Desa, dan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan
huruf b Permendagri 83/2015 tentang Perangkat Desa maka
Kepala Desa mempunyai Wewenang Atribusi berupa:
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 14 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
a. Mengangkat Perangkat Desa setelah dikonsultasikan
dengan Camat atas nama Bupati/Walikota sebagaimana
ditentukan Pasal 49 ayat (2) UU 6/2014 tentang Desa;
b. Melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi
calon perangkat Desa sebagaimana ditentukan Pasal 66
huruf a PP 43/2014 tentang Pelaksanaan UU Desa; dan
c. Membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang
sekretaris dan minimal seorang anggota untuk
melakukan penjaringan dan penyaringan calon
Perangkat Desa sebagaimana ditentukan Pasal 4 ayat
(1) huruf a dan huruf b Permendagri 83/2015 tentang
Perangkat Desa;
3.a.4 Bahwa Wewenang Atribusi yang dimiliki Kepala Desa dalam
hal pengangkatan perangkat desa merupakan kewenangan
yang sangat kuat karena berasal dari Undang-Undang
(dalam hal ini UU 6/2014 tentang Desa). Hal ini
sebagaimana ditentukan Pasal 12 Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Bukti
P-12) yang berbunyi:
Pasal 12
(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh
Wewenang melalui Atribusi apabila:
a. Diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau
undang-undang;
b. Merupakan Wewenang baru atau sebelumnya tidak
ada; dan
c. Atribusi diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan;
(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang
memperoleh Wewenang melalui Atribusi, tanggung
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 15 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau
Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan;
(3) Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali
diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang;
Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri tidak dapat
mengambil alih wewenang Kepala Desa dalam
pengangkatan perangkat desa dengan membentuk Tim
pengisian dan pengangkatan Perangkat Desa tingkat
Kabupaten sebagaimana ditentukan Pasal 9 ayat (1) dan
ayat (2) Perda 5/2017 tentang Perangkat Desa;
3.a.5. Bahwa ketentuan Pasal 49 ayat (2) UU 6/2014 tentang
Desa, Pasal 66 huruf a PP 43/2014 tentang Pelaksanaan
UU Desa, dan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b
Permendagri 83/2015 tentang Perangkat Desa
dikesampingkan (derogat) dengan adanya ketentuan Pasal
9 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 11 ayat (2) Perda 5/2017
tentang Perangkat Desa yang mengatur Pemerintah Daerah
membentuk tim pengisian dan pengangkatan perangkat
desa tingkat kabupaten;
3.a.6. Bahwa wewenang Pemerintah Kabupaten Kediri untuk
membentuk Tim pengisian dan pengangkatan Perangkat
Desa tingkat Kabupaten sebagaimana ditentukan Pasal 9
ayat (1) dan ayat (2) Perda 5/2017 tentang Perangkat Desa
tidak mempunyai dasar hukum, mengingat wewenang
membentuk Tim penjaringan dan penyaringan calon
Perangkat Desa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan
huruf b Permendagri 83/2015 tentang Perangkat Desa
merupakan wewenang Kepala Desa;
Hal ini dikarenakan kewenangan dasar yakni kewenangan
mengangkat Perangkat Desa menurut Pasal 49 ayat (2) UU
6/2014 tentang Desa merupakan wewenang Kepala Desa.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 16 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
Lebih lanjut Pasal 66 huruf a PP 43/2014 tentang
Pelaksanaan UU Desa menguraikan wewenang kepala desa
salah satunya adalah melakukan penjaringan dan
penyaringan atau seleksi calon perangkat Desa;
3.a.7. Bahwa dengan adanya Tim pengisian dan pengangkatan
Perangkat Desa tingkat Kabupaten, dalam praktiknya
mengakibatkan hilangnya wewenang Kepala Desa untuk
mengangkat Perangkat Desa sebagaimana ditentukan Pasal
49 ayat (2) UU 6/2014 tentang Desa dan hilangnya
wewenang kepala Desa untuk melakukan penjaringan dan
penyaringan atau seleksi calon perangkat Desa sesuai
ketentuan Pasal 66 huruf a PP 43/2014 tentang
Pelaksanaan UU Desa;
Dalam praktik Tim pengisian dan pengangkatan Perangkat
Desa tingkat Kabupaten menyelenggarakan ujian pengisian
perangkat desa di kecamatan, bukan di desa. Kemudian
dikoreksi sendiri dan hasilnya panitia tingkat desa tidak
dilibatkan dalam penilaian;
Tim pengisian dan pengangkatan Perangkat Desa tingkat
Kabupaten kemudian membuat membuat berita acara dan
meminta kepala desa menandatangani (Bukti P-13A dan
Bukti P-13B);
3.a.8. Bahwa praktik demikian ini menyebabkan Desa, khususnya
Kepada Desa, yang wewenangnya untuk mengangkat
perangkat desa diberikan secara atribusi oleh Pasal 49 ayat
(2) UU 6/2014 tentang Desa jo. Pasal 66 huruf a PP 43/2014
tentang Pelaksanaan UU Desa, menjadi hilang. Kepala desa
hanya menerima hasil ujian atau seleksi yang dilakukan Tim
pengisian dan pengangkatan Perangkat Desa tingkat
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 17 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
Kabupaten. Kepala Desa hanya berposisi sebagai “tukang
ketik” Tim pengisian dan pengangkatan Perangkat Desa
tingkat Kabupaten yakni membuatkan Keputusan
Pengangkatan Perangkat Desa yang isi keputusan tersebut
ditentukan oleh Tim pengisian dan pengangkatan Perangkat
Desa tingkat Kabupaten;
3.a.9. Bahwa tindakan Bupati Kediri membentuk Tim pengisian
dan pengangkatan Perangkat Desa tingkat Kabupaten
merupakan tindakan pemerintahan (bestuur handelingen)
yang tidak sah. Terkait keabsahan tindak pemerintahan,
Philipus M. Hadjon menyatakan bahwa ruang lingkup
keabsahan meliputi: aspek kewenangan, prosedur dan
substansi. Setiap tindak pemerintahan disyaratkan harus
bertumpu atas kewenangan yang sah yang diperoleh secara
atribusi, delegasi dan mandat, serta dibatasi oleh isi
(materiae), wilayah (locus) dan waktu (temporis). Prosedur
berdasarkan asas negara hukum, yaitu berupa perlindungan
hukum bagi masyarakat; asas demokrasi yaitu pemerintah
harus terbuka, sehingga ada peran serta masyarakat
(inspraak); Asas Instrumental yaitu efisiensi dan efektivitas
artinya tidak berbelit-belit serta perlu deregulasi. Substansi
bersifat mengatur dan mengendalikan apa
(sewenang-wenang/legalitas ekstern) dan untuk apa
(penyalahgunaan wewenang, melanggar
undang-undang/legalitas intern);
Tindakan Bupati Kediri membentuk Tim pengisian dan
pengangkatan Perangkat Desa tingkat Kabupaten tidak sah
sehingga bertentangan dengan UU 6/2014 tentang Desa
karena:
a. Tidak bertumpu atas kewenangan yang sah. UU 6/2014
tentang Desa secara atributif tidak memberikan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 18 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
wewenang kepada Pemerintah Daerah (dalam hal ini
Bupati Kediri) untuk melakukan tindakan membentuk
Tim pengisian dan pengangkatan Perangkat Desa
tingkat Kabupaten. Kewenangan mengangkat Perangkat
Desa menurut Pasal 49 ayat (2) UU 6/2014 tentang
Desa merupakan wewenang Kepala Desa;
b. Melanggar wewenang (onbevoegdheid) dari segi isi.
Tindakan melanggar wewenang Pemerintah Daerah
(dalam hal ini Bupati Kediri) dari segi isi atau materi
(onbevoegdheid ratione materiae) dalam tindakan
membentuk Tim pengisian dan pengangkatan Perangkat
Desa tingkat Kabupaten berupa tindakan dalam bidang
yang tidak termasuk wewenang Pemerintah Kabupaten.
Kewenangan mengangkat Perangkat Desa menurut
Pasal 49 ayat (2) UU 6/2014 tentang Desa merupakan
wewenang Kepala Desa;
3.a.10 Bahwa dengan demikian Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dan
Pasal 11 ayat (2) Perda 5/2017 tentang Perangkat Desa
bertentangan dengan Pasal 49 ayat (2) UU 6/2014 tentang
Desa, Pasal 66 huruf a PP 43/2014 tentang Pelaksanaan
UU Desa, dan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b
Permendagri 83/2015 karena wewenang Pemerintah
Kabupaten Kediri membentuk Tim Pengisian dan
Pengangkatan Perangkat Desa Tingkat Kabupaten tidak
mempunyai dasar wewenang bahkan mengambil alih
wewenang yang dimiliki Kepala Desa yang sudah ditentukan
UU 6/2014 tentang Desa;
B. Pertentangan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 11 ayat (2)
Perda 5/2017 tentang Perangkat Desa dengan Pasal 5 huruf c
UU 12/2011 tentang P3 karena Perda 5/2017 tentang Perangkat
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 19 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
Desa Bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan
yang Lebih Tinggi;
3.b.1. Bahwa Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Perda 5/2017 tentang
Perangkat Desa berbunyi:
Pasal 9
(1) Pemerintah Daerah membentuk tim pengisian dan
pengangkatan Perangkat Desa tingkat Kabupaten;
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Bupati;
Lebih lanjut dalam Pasal 11 ayat (2) Perda 5/2017 tentang
Perangkat Desa ditentukan:
(2) Dalam pembuatan soal ujian bagi calon Perangkat Desa
tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah bekerja sama
dengan pihak ketiga;
3.b.2 Bahwa ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 dan ayat (2) Pasal 11
Perda 5/2017 tentang Perangkat Desa tersebut
bertentangan dengan Pasal 5 huruf c UU 12/2011 tentang
P3 yang berbunyi:
Pasal 5
Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus
dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:
a. Kejelasan tujuan;
b. Kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. Dapat dilaksanakan;
e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. Kejelasan rumusan; dan
g. Keterbukaan;
3.b.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf c UU 12/2011
tentang P3 a quo, dalam membentuk peraturan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 19
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 20 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada
Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
baik, yang salah satunya adalah kesesuaian antara jenis,
hierarki dan materi muatan. Dalam penjelasannya
disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "asas kesesuaian
antara jenis, hierarki, dan materi muatan" adalah bahwa
dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus
benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat
sesuai dengan jenis dan hierarki Peraturan
Perundang-undangan. Dalam pembentukan peraturan
perundang undangan dikenal dengan asas:
a. Norma hukum yang lebih tinggi merupakan sumber
norma hukum yang lebih rendah; dan
b. Norma hukum yang lebih rendah tidak boleh
bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi
sehingga peraturan yang lebih tinggi
mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah (lex
superiori derograt legi inferiori);
3.b.4. Bahwa menurut Adolf Merkl, suatu norma hukum itu selalu
mempunyai dua wajah (das Doppelte Rechtsantlitz).
Maknanya suatu norma hukum itu ke atas ia bersumber dan
berdasar pada norma yang di atasnya, tetapi ke bawah ia
juga menjadi dasar dan menjadi sumber bagi norma hukum
di bawahnya. Dalam teori ‘stufenbau theory’ dari Hans
Kelsen, hukum positif (peraturan) dikonstruksi berjenjang
dan berlapis-lapis, peraturan yang rendah bersumber dari
dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih
tinggi (Hans Kelsen, 1961:155-162);
3.b.5. Bahwa dengan demikian Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dan
Pasal 11 ayat (2) Perda 5/2017 tentang Perangkat Desa
tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 huruf c UU
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 20
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 21 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
12/2011 tentang P3 karena tidak memenuhi asas
kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
C. Pertentangan Pasal 23 ayat (3) Perda 5/2017 tentang Perangkat
Desa sepanjang frasa “terhadap calon Perangkat Desa yang
mempunyai nilai tertinggi” dengan Pasal 4 ayat (1) huruf f
Permendagri 83/2015 tentang Perangkat Desa karena
Rekomendasi Camat Dianggap Berupa Persetujuan terhadap
Orang (Calon Perangkat Desa), Bukan Persetujuan terhadap
Pemenuhan Ketentuan Penjaringan dan Penyaringan Bakal
Calon Perangkat Desa;
3.c.1. Bahwa Pasal 23 ayat (3) Perda 5/2017 tentang Perangkat
Desa berbunyi:
Pasal 23
(1) Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat
desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon
dikonsultasikan oleh kepala desa kepada camat untuk
mendapatkan rekomendasi;
(2) Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap bakal
calon perangkat desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
kerja;
(3) Apabila Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dalam waktu lebih dari 7 (tujuh) hari kerja tidak
memberikan rekomendasi, maka dianggap menyetujui
terhadap calon Perangkat Desa yang mempunyai nilai
tertinggi;
(4) Rekomendasi yang diberikan camat berupa persetujuan
atau penolakan berdasarkan persyaratan yang
ditentukan;
(5) Dalam hal rekomendasi camat berisi penolakan, kepala
desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali
calon perangkat desa;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 21
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 22 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
(6) Dalam hal camat memberikan persetujuan, kepala desa
menerbitkan keputusan kepala desa tentang
pengangkatan perangkat desa;
3.c.2 Bahwa Pasal 23 ayat (3) Perda 5/2017 tentang Perangkat
Desa tersebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) huruf f
Permendagri 83/2015 tentang Perangkat Desa yang
berbunyi:
Pasal 4
(1) Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui
mekanisme sebagai berikut:
a. Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dari
seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal
seorang anggota;
b. Kepala Desa melakukan penjaringan dan
penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan
oleh Tim;
c. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal
calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2
(dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong
atau diberhentikan;
d. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon
Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada
Camat;
e. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap
calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari kerja;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 22
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 23 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
f. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa
persetujuan atau penolakan berdasarkan
persyaratan yang ditentukan;
g. Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala
Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang
Pengangkatan Perangkat Desa; dan
h. Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan,
Kepala Desa melakukan penjaringan dan
penyaringan kembali calon Perangkat Desa;
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi Tim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur
dalam Peraturan Kepala Desa;
3.c.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f
Permendagri 83/2015 tentang Perangkat Desa a quo Camat
memberikan rekomendasi hasil penjaringan dan
penyaringan bakal calon Perangkat Desa yang
dikonsultasikan oleh Kepala Desa berupa persetujuan atau
penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan. Syarat
yang ditentukan bagai calon Perangkat Desa berdasarkan
Pasal 2 Permendagri 83/2015 tentang Perangkat Desa
adalah sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga
Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan
khusus;
(2) Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebagai berikut:
a. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah
umum atau yang sederajat;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 23
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 24 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
b. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42
(empat puluh dua) tahun;
c. Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat
tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum
pendaftaran; dan
d. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
(3) Persyaratan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan
memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya
masyarakat setempat dan syarat lainnya;
(4) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
Dengan demikian memperoleh nilai ujian tertinggi, bukanlah
merupakan syarat untuk menduduki jabatan perangkat desa;
3.c.4 Bahwa makna frasa “berdasarkan persyaratan yang
ditentukan” sebagaimana termaktub dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf f Permendagri 83/2015 tentang Perangkat Desa
seharusnya dimaknai:
a. Kesesuaian persyaratan dalam prosedur penjaringan
dan penyaringan calon Perangkat Desa; dan
b. Kesesuaian atau pemenuhan syarat-syarat seorang
calon perangkat desa;
Makna yang demikian ini dikuatkan pula dengan adanya
Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 188/398/
013.4/2018 huruf b (Bukti P-14) yang berbunyi:
“Rekomendasi yang diberikan oleh Camat harus
didasarkan pertimbangan yang patut atau layak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;”
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 24
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 25 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
Secara kedudukan, Camat tidak dalam kapasitas sebagai
anggota Tim Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon
Perangkat Desa sehingga tidak berhak dan tidak
mempunyai dasar melakukan penilaian calon Perangkat
Desa. Camat hanya dalam posisi atas nama Bupati
melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan
penyelenggaraan pemerintahan desa;
Wewenang pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan
pemerintahan desa oleh Camat sebagaimana ditentukan
Pasal 154 ayat (2) PP 43/2014 tentang Pelaksanaan UU
Desa berupa:
a. Fasilitasi penyusunan peraturan Desa dan peraturan
kepala Desa;
b. Fasilitasi administrasi tata Pemerintahan Desa;
c. Fasilitasi pengelolaan keuangan Desa dan
pendayagunaan aset Desa;
d. Fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan
perundang-undangan;
e. Fasilitasi pelaksanaan tugas kepala Desa dan perangkat
Desa;
f. Fasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala Desa;
g. Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan
Permusyawaratan Desa;
h. Rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian
perangkat Desa;
i. Fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan
daerah dengan pembangunan Desa;
j. Fasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan
perdesaan;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 25
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 26 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
k. Fasilitasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban
umum;
l. Fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban
lembaga kemasyarakatan;
m. Fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan
partisipatif;
n. Fasilitasi kerja sama antar-Desa dan kerja sama Desa
dengan pihak ketiga;
o. Fasilitasi penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan
ruang Desa serta penetapan dan penegasan batas
Desa;
p. Fasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan
pemberdayaan masyarakat Desa;
q. Koordinasi pendampingan Desa di wilayahnya; dan
r. Koordinasi pelaksanaan pembangunan kawasan
perdesaan di wilayahnya;
Dengan demikian Camat hanya sebatas memberikan
rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat
Desa, tidak sampai pada persetujuan terhadap Orang (Calon
Perangkat Desa);
3.c.5. Bahwa dalam praktiknya, akibat adanya ketentuan yang
menganggap Camat memberikan persetujuan terhadap
calon Perangkat Desa yang mempunyai nilai tertinggi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) Perda
5/2017 tentang Perangkat Desa maka bentuk Rekomendasi
Camat berupa persetujuan terhadap orang (Calon Perangkat
Desa) untuk menduduki pos jabatan tertentu sebagai
perangkat desa, antara lain:
a. Dalam Pengangkatan Perangkat Desa Sambirejo
Kecamatan Pare rekomendasi Camat melalui Surat
Nomor 141/86/418.76/2018 (Bukti P-15A) menyebutkan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 26
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 27 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
nama-nama Calon Perangkat Desa untuk menduduki
jabatan Sekretaris Desa, Kepala Urusan Keuangan,
Kepala Urusan Perencanaan, Kepala Seksi Pelayanan,
dan Kepala Seksi Pemerintahan. Penyebutan nama
calon sekaligus pos jabatannya tersebut menyebabkan
Kepala Desa tidak bisa memutuskan nama lain untuk
diangkat sebagai perangkat Desa;
Padahal, kewenangan atributif Kepala Desa untuk
mengangkat perangkat desa sudah jelas diberikan oleh
Pasal 49 ayat (2) UU 6/2014 tentang Desa yang
berbunyi:
Pasal 49
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 bertugas membantu Kepala Desa dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya;
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat oleh Kepala Desa setelah
dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/
Walikota;
Apabila Kepala Desa tidak menggunakan Rekomendasi
Camat dan bersikukuh mengumumkan hasil ujian
penyaringan calon perangkat desa berdasarkan hasil
ujian (Bukti P-16A) dan Surat Permohonan
Rekomendasi Calon Perangkat Desa Sambirejo (Bukti
P17A) maka akibatkannya berisiko menimbulkan konflik
dengan Calon yang merasa mendapat rekomendasi dari
Camat namun tidak diangkat oleh Kepala Desa. Konflik
tersebut dalam praktiknya mengakibatkan gugatan ke
Pengadilan (vide Bukti P-11) dan biaya, waktu, serta
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 27
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 28 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
usaha pembangunan desa menjadi terhambat akibat
konflik tersebut;
b. Dalam Pengangkatan Perangkat Desa Panjer
Kecamatan Plosoklaten rekomendasi Camat melalui
surat nomor 141/203/418.68/2018 (Bukti P-15B)
menyebutkan nama-nama Calon Perangkat Desa untuk
menduduki jabatan Sekretaris Desa, Kepala Urusan
Keuangan, dan Kepala Seksi Pelayanan;
Penyebutan nama calon sekaligus pos jabatannya
tersebut menyebabkan kepala Desa tidak bisa
memutuskan nama lain untuk diangkat sebagai
perangkat Desa. Padahal kewenangan atributif Kepala
Desa untuk mengakat perangkat desa sudah jelas
diberikan oleh Pasal 49 ayat (2) UU 6/2014 tentang
Desa yang berbunyi:
Pasal 49
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 bertugas membantu Kepala Desa dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya;
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat oleh Kepala Desa setelah
dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/
Walikota;
Apabila Kepala Desa tidak menggunakan Rekomendasi
Camat dan bersikukuh mengumumkan hasil ujian
penyaringan calon perangkat desa berdasarkan hasil ujian
(Bukti P-16B) dan Surat Permohonan Rekomendasi Calon
Perangkat Desa Panjer (Bukti P17B) maka akibatkannya
berisiko menimbulkan konflik dengan Calon yang merasa
mendapat rekomendasi dari Camat namun tidak diangkat
oleh Kepala Desa. Konflik tersebut dalam praktiknya
mengakibatkan gugatan ke Pengadilan (vide Bukti P-11) dan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 28
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 29 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
biaya, waktu, serta usaha pembangunan desa menjadi
terhambat akibat konflik tersebut. Camat Plosoklaten dalam
rekomendasinya mengalami keragu-raguan yakni disatu sisi
menyebut nama dan jabatannya, sedangkan disisi yang lain
untuk jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan menyerahkan
kepada Kepala Desa dengan alasan yang berhak
mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa adalah
Kepala Desa (vide Bukti P-15B);
3.c.6 Bahwa memang akan terjadi kekosongan hukum apabila
dalam waktu tertentu Camat tidak memberikan rekomendasi.
Namun apabila ditentukan Camat dalam waktu lebih dari 7
(tujuh) hari kerja tidak memberikan rekomendasi, dianggap
menyetujui terhadap calon Perangkat Desa yang mempunyai
nilai tertinggi maka bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1)
huruf f Permendagri 83/2015 tentang Perangkat Desa.
Seharusnya sesuai dengan wewenang Camat yang sudah
ditetukan Pasal 154 ayat (2) PP 43/2014 tentang
Pelaksanaan UU Desa maka apabila Camat dalam waktu
lebih dari 7 (tujuh) hari kerja tidak memberikan rekomendasi,
dianggap menyetujui hasil penjaringan dan penyaringan
bakal calon perangkat desa. Terkait dengan siapa dari hasil
penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa
tersebut yang menjadi calon perangkat desa adalah
wewenang Kepala Desa;
3.c.7. Bahwa Pasal 4 huruf f Permendagri 83/2015 tentang
Perangkat Desa telah jelas mengatur bahwa Rekomendasi
yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan
berdasarkan persyaratan yang ditentukan. Dalam hal Camat
memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan
Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat
Desa (Pasal 4 huruf g Permendagri 83/2015). Sebaliknya,
dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 29
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 30 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali
calon Perangkat Desa Pasal 4 huruf h Permendagri 83/2015;
3.c.8 Bahwa dengan demikian Pasal 23 ayat (3) Perda 5/2017
tentang Perangkat Desa bertentangan dengan Pasal 4 ayat
(1) huruf f Permendagri 83/2015 tentang Perangkat Desa
karena rekomendasi Camat dianggap berupa persetujuan
terhadap orang (calon perangkat desa), bukan persetujuan
terhadap persyaratan yang ditentukan;
IV. Petitum;
Berdasarkan ketentuan pasal-pasal dan seluruh uraian yang
disampaikan oleh Para Pemohon sebagaimana tersebut di atas,
selanjutnya dapat disimpulkan bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (3) Perda 5/2017 tentang
Perangkat Desa sepanjang frasa “terhadap calon Perangkat Desa yang
mempunyai nilai tertinggi” a quo jelas-jelas bertentangan dengan Pasal
49 ayat (2) UU 6/2014 tentang Desa, Pasal 5 huruf c UU 12/2011
tentang P3, Pasal 66 huruf a PP 43/2014 tentang Pelaksanaan UU
Desa, Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf f Permendagri
83/2015, sehingga perlu dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku umum;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Para Pemohon
memohon kepada Mahkamah Agung, berkenan memeriksa permohonan
dan memutus sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Hak Uji Materiil dari Para Pemohon
untuk keseluruhan;
2. Menyatakan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 151), tidak sah dan tidak
berlaku untuk umum;
3. Menyatakan sepanjang frasa: “terhadap calon Perangkat Desa yang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 30
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 31 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
mempunyai nilai tertinggi” dalam Pasal 23 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 151), tidak sah dan tidak
berlaku untuk umum;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut atau menghapus
Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2) Peraturan
Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 151);
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut atau menghapus
frasa: “terhadap calon Perangkat Desa yang mempunyai nilai
tertinggi” dalam Pasal 23 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten
Kediri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Kediri Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 151);
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut atau
menghapus peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Kediri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Kediri Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 151), yakni:
a. Peraturan Bupati Kediri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5
Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2017
Nomor 10); dan
b. Peraturan Bupati Kediri Nomor 33 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 10 Tahun 2017
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 31
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 32 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Kediri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten
Kediri Tahun 2017 Nomor 33);
7. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk
mencantumkan petikan putusan ini dalam Berita Negara dan
dipublikasikan atas biaya negara;
8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
Atau:
Apabila Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik
Indonesia berpendapat lain, mohon kiranya diberikan putusan yang
seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil permohonannya,
Para Pemohon telah mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Foto copy Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Bukti P-1);
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Sugeng Widodo dan Fotokopi
Keputusan Pengangkatan Kepala Desa a.n. Sugeng Widodo (Bukti
P-2A);
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Andwi Priyo Prastyoko dan Fotokopi
Keputusan Pengangkatan Kepala Desa a.n. Andwi Priyo Prastyoko
(Bukti P-2B);
4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Suhadi, BBA dan Fotokopi Keputusan
Pengangkatan Kepala Desa a.n. Suhadi, BBA (Bukti P-2C);
5. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Siti Zahrotul Muniroh dan Fotokopi
Keputusan Pengangkatan Kepala Desa a.n. Siti Zahrotul Muniroh (Bukti
P-2D);
6. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Darto dan Fotokopi Keputusan
Pengangkatan Kepala Desa a.n. Darto (Bukti P-2E);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 32
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 33 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
7. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Andri Nur Rohman dan Fotokopi
Keputusan Pengangkatan Kepala Desa a.n. Andri Nur Rohman (Bukti
P-2F);
8. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Bambang Agus Pranoto dan Fotokopi
Keputusan Pengangkatan Kepala Desa a.n. Bambang Agus Pranoto
(Bukti P-2G);
9. Foto copy Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Bukti
P-3);
10. Foto copy Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Bukti P-4);
11. Foto copy Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Bukti
P-5);
12. Foto copy Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Bukti P-6);
13. Foto copy Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Bukti
P-7);
14. Foto copy Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83
Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
(Bukti P-8);
15. Foto copy Peraturan Bupati Kediri Nomor 10 Tahun 2017 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5
Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Kediri Nomor 33 Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kediri Nomor 10 Tahun
2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 33
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 34 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa (Bukti P-9);
16. Foto copy Panggilan Polisi a.n. Andwi Priyo Prastyono, Amd (Bukti
P-10A);
17. Foto copy Panggilan Polisi a.n. Siti Zahrotul Muniroh (Bukti P-10B);
18. Foto copy Panggilan Polisi a.n. Samsul Hadi (Bukti P-10C);
19. Foto copy Relass PTUN a.n. H. Giyono (Bukti P-11);
20. Foto copy Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Bukti P-12);
21. Foto copy Berita Acara Serah Terima Hasil Koreksi Pelaksanaan Ujian
Penyaringan Perangkat Desa, Desa Nanggungan, Kecamatan Kayen
Kidul (Bukti P-13A);
22. Foto copy Berita Acara Serah Terima Hasil Koreksi Pelaksanaan Ujian
Penyaringan Perangkat Desa, Desa Kepuh, Kecamatan Papar (Bukti
P-13B);
23. Foto copy Surat Gubernur tentang Permintaan Penjelasan Terkait
Rekomendasi Camat dalam Pengangkatan Perangkat Desa (Bukti
P-14);
24. Foto copy Bentuk Rekomendasi Camat Pare tentang Rekomendasi
Calon Perangkat Desa Sambirejo (Bukti P-15A);
25. Foto copy Bentuk Rekomendasi Camat Plosoklaten tentang
Rekomendasi Calon Perangkat Desa Panjer (Bukti P-15B);
26. Foto copy Bentuk Rekomendasi Camat Kayen Kidul tentang
Rekomendasi Calon Perangkat Desa Nanggungan (Bukti P-15C);
27. Foto copy Pengumuman Hasil Ujian Penyaringan Perangkat Desa
Sambirejo Kecamatan Pare (Bukti P-16A);
28. Foto copy Pengumuman Hasil Ujian Penyaringan Perangkat Desa
Panjer Kecamatan Plosoklaten (Bukti P-16B);
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 34
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 35 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
29. Foto copy Pengumuman Hasil Ujian Penyaringan Perangkat Desa
Nanggungan Kecamatan Kayen Kidul Keputusan Pengangkatan Kepala
Desa a.n. Sugeng Widodo (Bukti P-16C);
30. Foto copy Permohonan Rekomendasi Calon Perangkat Desa Sambirejo
dari Kepala Desa Sambirejo kepada Camat Pare (Bukti P-17A);
31. Foto copy Permohonan Rekomendasi Calon Perangkat Desa Panjer dari
Kepala Desa Panjer kepada Camat Plosoklaten (Bukti P-17B);
Menimbang, bahwa selain itu, Para Pemohon juga mengajukan 2
(dua) orang keterangan ahli secara tertulis, yaitu Dr. Muchamad Ali Safa’at,
SH., M.Hum., Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, dan Dr. Aan
Eko Widiarto, SH., M.Hum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya;
Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebut
telah disampaikan kepada Termohon pada tanggal 30 April 2018
berdasarkan Surat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 28/PER-PSG/IV/28 P/HUM/2018 tanggal 30 April
2018;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Para Pemohon tersebut,
Termohon I telah mengajukan jawaban tertulis pada tanggal 4 Juni 2018,
yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
I. Tentang prosedur;
Bahwa, Termohon menerima Pemberitahuan dan Penyerahan Surat
Permohonan Hak Uji Materiil Nomor 28/PER-PSG/IV/28P/HUM/2018
tertanggal 30 April 2018 yang diterima melalui post tertanggal 22 Mei
2018, dan Termohon menyerahkan tanggapan a quo masih dalam
tenggang waktu yang ditentukan;
Sehingga tanggapan yang diajukan oleh Termohon telah memenuhi
syarat dan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan, oleh
karenanya secara yuridis tanggapan Termohon tersebut harus diterima;
II. Tanggapan Atas Keberatan Para Pemohon;
1. Tentang Legal Standing Dan Kedudukan Hukum Para Pemohon;
Bahwa, Para Pemohon dalam permohonanya pada halaman 13
(tiga belas) huruf b, tentang Kualifiasi sebagai Para Pemohon,
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 35
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 36 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
menyatakan kedudukannya ”sebagai Badan Hukum Publik yakni
Pemerintahan Desa;”
Perlu ditegaskan apabila unsur Pemerintahan Desa terdiri dari
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, hal ini
berdasarkan Penjelasan Umum angka 5. Kelembangaan Desa,
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara
tegas bahwa, ”Lembaga Pemerintahan Desa/Desa Adat yang terdiri
atas Pemerintah Desa/Desa Adat dan Badan Permusyawaratan
Desa/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakat Desa dan Lembaga
Adat;”
Apabila Para Pemohon bertindak mengatasnamakan Pemerintah
Desa, maka hal tersebut dalam dibenarkan, tetapi apabila Para
Pemohon bertindak mengatasnamakan Pemerintahan Desa, maka
harus diperlukan persetujuan dari Badan Permusyawaran Desa
(BPD);
Pengakuan Para Pemohon yang bertindak mangaku sebagai
Pemerintahan Desa, tanpa adanya Persetujuan dari Badan
Perwakilan Desa (BPD) a quo adalah pengakuan sepihak yang
bertentangan dengan Penjelasan Umum angka 5. Kelembagaan
Desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang
secara tegas menyatakan bahwa, ”Lembaga Pemerintahan Desa/
Desa Adat yang terdiri atas Pemerintah Desa/Desa Adat dan Badan
Permusyawaratan Desa/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakat Desa
dan Lembaga Adat;”
Karena Para Pemohon bertindak a quo tidak ada persetujuan atau
tanpa melibatkan BPD, maka Para Pemohon tidak dapat bertindak
mengatasnamakan Pemerintahan Desa;
Sebenarnya Para Pemohon mempunyai kedudukan hukum atau
legal standing, tetapi karena Para Pemohon dalam perkara ini
mengaku bertindak sebagai badan hukum privat yaitu Pemerintahan
Desa, maka secara yuridis diperlukan adanya persetujuan dari BPD,
karena Para Pemohon a quo bertindak a quo tidak ada persetujuan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 36
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 37 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
dan atau tidak melibatkan dari BPD, maka Para Pemohon tidak
mempunyai legal standing a quo. Oleh karenanya secara yuridis
permohonan Para Pemohon a quo tidak dapat diterima;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Sebagai
Undang-Undang Yang Menjadi Dasar Pengujian, Saat Ini Masih
Dilakukan Uji Materi Di Mahkamah Konstitusi Yang Terdaftar
Dalam Register Perkara Nomor 65/PUU-XV/2017;
Bahwa, yang menjadi objek permohonan keberatan hak uji materiil
Para Pemohon adalah:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
2. Peraturan Bupati Kediri Nomor 32 Tahun 2017 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri
Nomor 5 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa;
Yang dianggap oleh Para Pemohon bertentangan dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sedangkan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 Desa, sebagai undang-undang yang
menjadi dasar Pengujian a quo, berdasarkan daftar perkara yang
diregistrasi Pengujian Undang-Undang (PUU) di Mahkamah
Konstitusi, masih terdaftar sebagai undang-undang yang diajukan
uji materi atau Judicial Reviiew di Mahkamah Konstitusi, yang
terdaftar dalam Register Perkara Nomor 65/PUU-XV/2017, yang
sampai saat ini masih dalam proses pengujian dan belum ada
keputusan (vide bukti T -1 dan T – 2);
Atas hal tersebut, maka berdasarkan ketentuan Pasal 55
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi, yang menentukan pengujian peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang yang sedang
dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan, apabila
undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 37
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 38 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
sedang dalam proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada
Putusan Mahkamah Konstitusi;
Bahwa dalam permohonan ini undang-undang yang menjadi dasar
pengujian adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, sedang dalam proses pengujian di Mahkamah Konstitusi
(Perkara Nomor 65/PUU-XV/2017), sehingga secara yuridis
permohonan keberatan hak uji materiil a quo prematur. Oleh
karenanya Mahkamah Agung belum berwenang untuk mengujinya,
dan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon
tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
3. Tentang Tanggapan Termohon;
Bahwa, Para Pemohon dalam permohonannya tertanggal 26 April
2018 pada pokoknya menyatakan apabila Peraturan Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa bertentangan dengan:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2018 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Adalah asumsi Para Pemohon belaka tanpa memperhatikan
substansi yang sebenarnya, karena justru Peraturan Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017 merupakan peraturan yang
melaksanakan perintah atau amanat dari Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa dan juga Peraturan Pemerintah Nomor
Nomor 83 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83
Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 38
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 39 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
Sehingga dipastikan seluruh materi dan substansinya sangat linier
dan tidak ada yang bertentangan serta tidak ada yang menabrak
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan juga
Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2018 tentang Pengangkatan
dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 83 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa;
Apabila Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017
dianggap bertentangan atau menabrak Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa dan juga Peraturan Pemerintah Nomor
Nomor 83 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83
Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa, maka dipastikan pada saat adanya evaluasi dan fasilitasi
RaPerda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017 oleh Pemerintah
Provinsi Jawa Timur, akan dilakukan koreksi atau evaluasi, karena
dalam prosesnya, setiap PERDA sebelum diundangkan diharuskan
mendapatkan evaluasi dan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa
Timur;
Selama ini Perda Nomor 5 Tahun 2017 tidak pernah ada koreksi
dalam evaluasi dan fasilitasi Raperda dari Pemerintah Provinsi Jawa
Timur, hal ini paling tidak tidak membuktikan apabila Perda Nomor 5
Tahun 2017 tidak menabrak dan tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Tentang Tanggapan Terhadap Keberatan Para Pemohon;
A. Bahwa, keberatan Para Pemohon yang menyatakan bahwa
Perda Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pada
Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2)
bertentangan dengan dengan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 66 huruf a PP
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 39
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 40 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 1 ayat (1) huruf a
dan huruf b Permendagri Nomor 83 Tahun 2018 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa adalah
keberatan yang menyesatkan dan tidak memahami substansi
dari Perda tersebut, karena justru dengan ketentuan Pasal 9
ayat (1) dan ayat (2) Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Termohon
melaksanakan perintah dari ketentuan Pasal 112 Jo. Pasal 115
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang
mewajibkan Pemerintah Daerah melaksanakan fungsi
pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan
Pemerintahaan Desa;
Dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa:
Pasal 112, ditegaskan bahwa:
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi
penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
(2) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota dapat mendelegasian Pembinaan
dan Pengawasan kepada Perangkat Daerah;
Pasal 115 ditegaskan bahwa:
Pembinaaan dan Pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
112 ayat (1), huruf:
d. Melakukan fasilitasi penyelenggaran pemerintahan Desa;
h. Melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
Pemerintah Desa;
Sebagai bentuk implementasi atas perintah dari Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 40
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 41 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
ditegaskan dalam Pasal 112 Jo. 115 tersebut, yang mewajibkan
Termohon untuk:
1. Melakukan Fasilitasi penyelenggaran pemerintahan Desa,
dan;
2. Melakukan Pembinaan dan pengawasan pemerintah desa
dan perangkat desa;
Maka dalam Perda Nomor 5 Tahun 2017, tentang Perangkat
Desa, dipandang perlu untuk mengatur bentuk pengawasan dan
pembinaannya, dengan membentuk “Tim pengisihan dan
pengangkatan Perangkat Desa tingkat Kabupaten“,
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan:
Pasal 9, yang menegaskan bahwa:
(1) Pemerintah Daerah membentuk Tim pengisihan dan
pengangkatan Perangkat Desa tingkat Kabupaten;
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Bupati;
Pasal 11, menegaskan bahwa:
(2) Dalam pembuatan soal ujian bagi calon Perangkat Desa
yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah bekerja sama
dengan pihak ketiga;
Karena pemilihan perangkat desa dilaksanakan secara serentak,
maka perlu dibentuk Tim Pengisian dan Pengangkatan
Perangkat Desa, yang keberadaannya hanya bersifat membantu
atau memfasilitasi Tim atau panitia seleksi masing-masing Desa
yang dibentuk oleh Kepala Desa, yang tugasnya berbeda
dengan Tim atau panitia tingkat desa yang dibentuk oleh Kepala
Desa yang melaksanakan proses kegiatan seleksi secara
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 41
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 42 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
langsung, mulai tahap penjaringan, penyaringan, sampai
pengumuman calon yang lolos seleksi;
Kedudukan Tim pengisihan dan pengangkatan Perangkat Desa
tingkat Kabupaten hanya sebatas membantu fasilitasi atas
penyediaan soal ujian tulis dan koreksi soal dengan melakukan
kerja sama dengan pihak Ketiga (Perguruan Tinggi yang
sekurang-kurangnya terakreditasi B) untuk calon perangkat
Desa saja, dengan tujuan agar pelaksanaan penjaringan dan
penyaringan perangkat desa khususnya pada tahap ujian tulis
lebih obyektif, demokratis, transparan, akuntabel, tidak ada
kebocoran soal, dan mencegah adanya unsur Kolusi dan
Nepotisme saja;
Sehingga dengan dibentuknya Tim Pengisian dan Pengangkatan
Perangkat Desa justru membantu tugas Para Pemohon dalam
proses pemilihan perangkat Desa, dan tidak ada tugas dari Tim
Pengisian dan pengangkatan yang mengambil alih,
mengintervensi atau mengurasi kewenangan dari Para
Pemohon, dan seluruh kewenangan Para Pemohon yang di atur
dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
tidak ada sedikitpun kewenangan Para Pemohon yang diambil
alih oleh Termohon, karena semua proses mulai pembentukan
panitia atau Tim, penjaringan, penyaringan, pengumuman,
pengangkatan, dan pelantikan sepenuhnya menjadi wewenang
dari Para Pemohon, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 5
Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa, pada:
Pasal 10, menyatakan bahwa:
(4). Penentuan kedudukan ketua, wakil ketua, sekretaris. Dan
anggota Tim dilakukan dengan musyawarah mufakat oleh
Tim, dan apabila musyawarah tidak memperoleh
kesepakatan, maka dilakukan dengan pemungutan suara;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 42
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 43 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
(5). Penentuan susunan dan kedudukan dalam Tim
sebagaimana pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan
Kepala Desa;
Pasal 11, menyatakan bahwa:
(4). Tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung
jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada
Kepala Desa;
Pasal 14, menyatakan bahwa:
Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa
yang telah memenuhi persyaratan;
Pasal 24, menyatakan bahwa:
Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji perangkat desa
dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkannya
Keputusan Kepala Desa;
Dengan memperhatikan ketentuan pasal–pasal tersebut maka
secara langusng telah membuktikan apabila tidak ada
kewenangan atau atribusi Para Pemohon yang diambil alih oleh
Termohon, seluruh proses yang dilakukan mulai pembentukan
Tim atau panitia, penjaringan, penyaringan, pengangkatan dan
pelantikan sepenuhnya menjadi wewenang atau atribusi dari
Para Pemohon selaku Kepala Desa, setelah di konsultasikan
dengan Camat atas nama Bupati, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (2) UU 6/2014 tentang Desa tersebut sama
bunyinya dengan ketentuan pasal 23 ayat (1) Perda Kabupaten
Kediri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa, yang menyatakan:
(1). Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat
desa sekurang-kuranya 2 (dua) orang calon, dikonsultasikan
oleh Kepala Desa kepada Camat untuk mendapatkan
Rekomendasi;
Keberadaan Tim pengisian dan Pengangkatan Perangkat Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2)
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 43
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 44 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
Perda 5/2017 tentang Perangkat Desa, disamping merupakan
bentuk pembinaan sebagaimana diperintahkan oleh ketentuan
Pasal 115 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
untuk:
a. Membantu Pemerintah desa untuk melaksanakan proses
pengisian dan pengangkatan perangkat desa yang
transparan, dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel)
partisipasif dan tidak diskriminatif;
b. Menghasilkan calon perangkat desa yang memiliki kualitas,
integritas dan kapabilitas yang dapat mendukung program
pembangunan desa;
c. Selain itu membantu Kepala desa dalam menjalankan tugas
dan kewajibannya sesuai yang dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
d. Mencegah timbulnya subjektivitas dan tindakan
kesewenang-wenangan dari oknum kepala desa dalam
mengangkat perangkat desa;
e. Membantu pemerintah desa dalam menyediakan soal dan
kunci jawaban ujian karena kualitas SDM Pemerintahan
desa tidak merata;
Dengan demikian sangat jelas apabila keberatan Para Pemohon
dalam huruf A adalah keberatan yang tidak beralasan hukum
dan merupakan pemutarbalikan fakta yang sebenarnya terjadi,
karena tidak ada kewenangan dari Kepala Desa yang hilang,
mulai pembentukan penitia, penjaringan, seleksi dan
pengangkatan sampai pelantikan semuanya penuh menjadi
wewenang dari Kepala Desa;
Sehingga alasan Para Pemohon yang disampaikan dalam
permohonanya adalah alasan yang berlebihan dan bahkan
sangat berlebihan, yang tidak lebih dari CHICANE belaka,
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 44
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 45 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
karena justru sebaliknya antara Perda Nomor 5 Tahun 2017
sangat linier dan tidak ada pertentangan dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh karenanya
permohonan Para Pemohon yang demikian harus ditolak;
B. Bahwa, Pertentangan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal
11 ayat (2) Perda 5/2017 tentang Perangkat Desa dengan Pasal
5 huruf c UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, karena Perda 5/2017 tentang Perangkat
Desa bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan
yang lebih tinggi adalah pendapat yang tidak berdasar dan
tidak memahami tentang kedudukan Pemerintah Daerah yang
mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap pemerintah Desa;
Bahwa, dalam ketentuan Pasal 5 huruf c Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan pada pokoknya menegaskan apabila
“Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus di
dasarkan pada Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan Yang Baik;“
Bahwa, Perda Nomor 5 Tahun 2015, khususnya Pasal 9 ayat
(1) dan ayat (2) dan pasal 11, dipastikan dibentuk berdasarkan
Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
baik, karena Ketentuan pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal
11 dibuat mempunyai tujuan yang jelas yaitu:
a. Membantu Pemerintah Desa untuk melaksanakan proses
pengisian dan pengangkatan perangkat desa yang
transparan, dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel)
partisipasif dan tidak diskriminatif;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 45
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 46 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
b. Menghasilkan calon perangkat desa yang memiliki kualitas,
integritas dan kapabilitas yang dapat mendukung program
pembangunan desa;
c. Selain itu membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas
dan kewajibannya sesuai yang dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
d. Mencegah timbulnya subjektivitas dan tindakan
kesewenang-wenangan dari oknum Kepala Desa dalam
mengangkat perangkat desa;
e. Membantu pemerintah desa dalam menyediakan soal dan
kunci jawaban ujian karena kualitas SDM Pemerintahan
desa tidak merata;
Dan juga terdapat kesesuaian dengan peraturan yang lebih
tinggi In Casu Pasal 112 Juncto Pasal 115 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagai Undang-Undang
Induknya; karena dalam Pasal 112 Juncto Pasal 115,
diwajibkan Pemerintah Daerah untuk melakukan pembinaan
dan pengawasan kepada pemerintah Desa, sehingga ketentuan
Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 11 Perda Nomor 5
Tahun 2014 merupakan pelaksanaan atas perintah Pasal 112
Juncto Pasal 115 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa;
Dengan demikian sangat jelas apabila alasan Para Pemohon
yang menyatakan sehingga ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat
(2) dan Pasal 11 Perda Nomor 5 Tahun 2014 bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi adalah
alasan yang menyesatkan dan tidak berdasar, oleh karenanya
harus ditolak;
C. Pertentangan Pasal 23 ayat (3) Perda Nomor tahun 2017
sepanjang frasa “terhadap calon perangkat desa yang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 46
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 47 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
memperoleh nilai tertinggi” dengan Pasal 4 ayat (1) huruf h
Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa, karena rekomendasi Camat
dianggap berupa persetujuan terhadap orang (Calon Perangkat
Desa) bukan persetujuan terhadap ketentuan penjaringan dan
penyaringan bakal calon perangkat desa adalah alasan yang
mengada-ada dan tidak tepat karena frasa daripada “terhadap
calon perangkat desa yang memperoleh nilai tertinggi“
merupakan Frasa pengaman sesuai dengan asas kepastian dan
kejelasan, “Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari Camat tidak
memberikan Rekomendasi maka dianggap menyetujui calon
perangkat desa yang mempunyai nilai tertinggi“;
Hal ini merupakan klausul yang menjamin adannya kepastian
dan mencegah kekosongan perangkat desa dalam waktu yang
tidak menentu atas sikap Camat yang dalam waktu 7 (tujuh) hari
belum bersikap, dan juga bertujuan agar fungsi pelayanan
kepada masyarakat tidak terganggu;
Untuk menjamin kepastian dan kejelasan tentang batas waktu,
atas sikap Camat atas nama Bupati dalam waktu 7 (tujuh) tidak
memberikan rekomendasi, maka diperlukan klausul yang
demikian, sehingga klausul yang demikian merupakan klausul
normatif dan tidak dapat dianggap telah bertentangan dengan
ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf h Permendagri Nomor 83
Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa, apalagi yang anggap disetujui adalah Calon
yang memiliki Nilai Tertinggi;
Secara a. contrario dalam waktu sebelum 7 (tujuh) hari, camat
dapat memberikan rekomendasi kepada para calon perangkat
Desa yang diusulkan oleh Kepala Desa, tetapi harus disertai
dengan pertimbangan yang layak dan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 47
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 48 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
Sehingga frasa atau klausul pasal Pasal 23 ayat (3) Perda
Nomor Tahun 2017, yang menyatakan “Apabila dalam waktu 7
(tujuh) hari Camat tidak memberikan Rekomendasi maka
dianggap menyetujui calon perangkat desa yang mempunyai
nilai tertinggi“, merupakan keharusan untuk menjamin adanya
kepastian hukum dan kejelasan waktu;
Dengan demikian sangat jelas apabila ketentuan Pasal 23 ayat
(3) Perda Nomor 5 Tahun 2017 sepanjang frasa “terhadap calon
perangkat desa yang memperoleh nilai tertinggi ”tidak ada yang
bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) huruf h Permendagri
Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa;
Perlu disampaikan juga apabila Rekomendasi Camat
sebagaimana dimaksud dalalam ketentuan pasal 23 Perda
Nomor 5 tahun 2017 secara yuridis belum menimbulkan akibat
hukum, karena hanya bersifat rekomendasi saja, dan yang
mempunyai akibat hukum adalah Surat Keputusan Kepala Desa
tentang Pengangkatan Perangat Desa;
Dengan demikian sangat jelas apabila dalam Permohonan Para
Pemohon tidak ditemukan adanya alasan hukum yang cukup,
oleh karenanya harus ditolak;
III. Kesimpulan;
Setelah mencermati seluruh keberatan Para Pemohon Kasasi yang
disampaikan dalam alasan-alasannya, maka dapat disimpulkan apabila:
1. Mahkamah Agung berwenang untuk mengadili permohonan
keberatan hak uji materiil;
2. Para Pemohon sebenarnya memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo, tetapi karena Para
Pemohon mengaku sebagai badan Hukum privat atau Pemerintahan
Desa maka harus diperlukan adanya persetujuan dari Badan
permusyawaratan Desa (BPD), tetapi dalam perkara ini tidak ada
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 48
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 49 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
persetujuan dari BPD, sehingga secara yuridis tindakan Para
Pemohon tidak dapat bertindak mengatasnamakan sebagai
Pemerintah Desa, dan tindakan dari Para Pemohon yang
mengatasnamakan Pemerintah Desa tanpa adanya persetujuan dari
BPD bertentangan dengan Penjelasan Umum angka 5.
Kelembagaan Desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, oleh karenanya dalam perkara ini dipastikan apabila Para
Pemohon tidak mempunyai legal standing;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagai
undang-undang yang menjadi dasar pengujian saat ini masih di
lakukan uji materill (judicial Review) di Mahkamah Konstitusi yang
terdaftar dalam Register Perkara Nomor 65/PUU-XV/2017 yang
belum mendapatkan keputusan; dan
4. Seluruh substansi permohonan dari Para Pemohon tidak beralasan
hukum;
Oleh karena itu, secara yuridis permohonan keberatan hak uji materiil
dari Para Pemohon harus ditolak;
IV. Permohonan;
Bahwa, oleh karena substansi permohonan Para Pemohon tidak
beralasan hukum, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, saat ini masih dilakukan uji materill (judicial Review) di Mahkamah
Konstitusi yang terdaftar dalam Register Perkara Nomor
65/PUU-XV/2017 yang belum mendapatkan keputusan, maka kiranya
terdapat cukup alasan hukum apabila Termohon mohon kepada Yang
Mulia Majelis Hakim Agung a quo berkenan untuk menjatuhkan putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Keberatan Hak Uji Materi dari Para Pemohon
Sugeng Widodo, DKK, tersebut;
2. Menghukum Para Pemohon Sugeng Widodo, DKK. untuk membayar
segala biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini;
Dan atau;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 49
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 50 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
Apabila Majelis Hakim Agung Yang Mulia berpendapat lain, maka
Termohon memohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil jawabannya,
Termohon I telah mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Foto copy Perkara Diregister PUU Nomor 65/PUU-XV/2017 dalam
Pokok Perkara : Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (Bukti T-1);
2. Foto copy Perbaikan Permohonan Pengujian Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan lembar Negara
Republik Indonesia Nomor 5495) terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Reg. Perkara Nomor
65/PPUU-XV/2017 (Bukti T-2);
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hak
uji materiil dari Para Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hak
uji materiil Para Pemohon adalah sebagai berikut :
1. Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa;
2. Mencabut atau menghapus frasa: “terhadap calon Perangkat Desa yang
mempunyai nilai tertinggi” dalam Pasal 23 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan
yang diajukan Para Pemohon, terlebih dahulu akan dipertimbangkan apakah
permohonan a quo memenuhi persyaratan formal, yaitu mengenai
kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji kedua objek permohonan
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 50
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 51 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
keberatan hak uji materiil, dan kedudukan hukum (legal standing) Para
Pemohon untuk mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil;
Menimbang, bahwa kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji
permohonan keberatan hak uji materiil didasarkan pada ketentuan Pasal
24A Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, Pasal 20 ayat (2) huruf
b Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung, yang pada intinya menentukan bahwa Mahkamah Agung berwenang
menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
Menimbang, bahwa kedua objek hak uji materiil merupakan dua
norma dalam satu peraturan yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kediri
Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa. Dari segi jenisnya, kedua norma Peraturan Daerah tersebut
merupakan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan berdasarkan
ketentuan tersebut, objek hak uji materiil a quo secara hierarkhi peraturan
perundang-undangan berada di bawah Undang-Undang, maka permohonan
pengujiannya merupakan wewenang Mahkamah Agung;
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akan
mempertimbangkan apakah Para Pemohon mempunyai kepentingan untuk
mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil, sehingga Para
Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk
mempersoalkan objek permohonan a quo sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 menyatakan bahwa permohonan pengujian peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang hanya dapat dilakukan oleh
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 51
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 52 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
pihak yang menganggap haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan
tersebut, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
atau
c. badan hukum publik atau badan hukum privat.
Menimbang, bahwa dengan demikian Para Pemohon dalam
pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang harus
menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu kedudukannya sebagai Para
Pemohon, kemudian kerugian hak yang diakibatkan oleh berlakunya
peraturan perundang-undangan yang dimohonkan pengujian;
Menimbang, bahwa Para Pemohon adalah Kepala Desa di wilayah
Kabupaten Kediri yang masih menjabat pada waktu mengajukan
permohonan ini, sebagaimana bukti-bukti tertulis yang diajukan berupa foto
copy yang ditandai dengan bukti P-2A sampai dengan P-2G, sebagai
berikut:
 Kartu Tanda Penduduk Sugeng Widodo dan Keputusan Pengangkatan
Kepala Desa a.n. Sugeng Widodo;
 Kartu Tanda Penduduk Andwi Priyo Prastyoko dan Keputusan
Pengangkatan Kepala Desa a.n. Andwi Priyo Prastyoko;
 Kartu Tanda Penduduk Suhadi, BBA dan Keputusan Pengangkatan
Kepala Desa a.n. Suhadi, BBA;
 Kartu Tanda Penduduk Siti Zahrotul Muniroh dan Keputusan
Pengangkatan Kepala Desa a.n. Siti Zahrotul Muniroh;
 Kartu Tanda Penduduk Darto dan Keputusan Pengangkatan Kepala Desa
a.n. Darto;
 Kartu Tanda Penduduk Andri Nur Rohman dan Keputusan Pengangkatan
Kepala Desa a.n. Andri Nur Rohman;
 Kartu Tanda Penduduk Bambang Agus Pranoto dan Keputusan
Pengangkatan Kepala Desa a.n. Bambang Agus Pranoto;
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 52
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 53 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
Menimbang, bahwa dengan adanya obyek hak uji materiil maka Para
Pemohon tidak dapat melaksanakan wewenangnya sebagai Kepala Desa
dalam pemilihan perangkat desa dan tidak dapat merespon aspirasi
masyarakat dalam hal pemilihan perangkat desa ketika melaksanakan
pemerintahan desa. Disamping itu, obyek hak uji materiil berpotensi
menimbulkan permasalahan hukum semenjak dari proses seleksi sampai
dengan terpilih dan dilantiknya perangkat desa, dikarenakan adanya
dualisme kewenangan dalam proses penjaringan dan penyaringan atau
seleksi calon perangkat desa yang diatur oleh obyek hak uji materiil dan
peraturan perundang-undangan di atasnya;
Menimbang, bahwa adanya hubungan sebab-akibat antara obyek hak
uji materiil dengan Para Pemohon. Atas terbitnya obyek hak uji materiil telah
merugikan hak Para Pemohon, dan berdampak pada pemerintahan desa
yang tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya serta tidak dapat
memberikan pelayanan publik terhadap masyarakat setempat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut,
maka secara formal Para Pemohon mempunyai kedudukan hukum untuk
mengajukan permohonan keberatan a quo karena unsur dalam ketentuan
Pasal 31A ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 sudah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena Mahkamah Agung berwenang
mengadili permohonan keberatan a quo dan Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan
keberatan a quo, selanjutnya akan dipertimbangkan substansi objek hak uji
materiil;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung akan mempertimbangkan
apakah Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2), serta frasa:
“terhadap calon Perangkat Desa yang mempunyai nilai tertinggi” dalam
Pasal 23 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa bertentangan
atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu
Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 53
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 54 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 66 huruf a Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Desa, Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf f Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa;
Menimbang, bahwa berdasarkan dalil-dalil dalam permohonan
keberatan Para Pemohon dan Jawaban Termohon, serta bukti-bukti yang
diajukan oleh Para Pihak, maka Mahkamah Agung berpendapat sebagai
berikut:
 Dasar pemikiran diterbitkannya obyek hak uji materiil menurut Termohon
adalah dalam rangka melaksanakan kewajiban Pemerintah Daerah untuk
melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Pasal 112 dan pasal 115 Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa. Sebagai bentuk implementasi atas perintah ketentuan
tersebut, Termohon melakukan fasilitasi penyelenggaraan Pemerintahan
Desa dan melakukan pembinaan dan pengawasan pemerintah desa dan
perangkat desa. Oleh karena pemilihan perangkat desa dilaksanakan
secara serantak, maka perlu dibentuk Tim Pengisian dan Pengangkatan
Perangkat Desa, yang keberadaannya hanya bersifat membantu atau
memfasilitasi Tim atau panitia seleksi masing-masing Desa yang
dibentuk oleh Kepala Desa, yang tugasnya berbeda dengan Tim atau
panitia tingkat desa yang dibentuk oleh Kepala Desa yang melaksanakan
proses kegiatan seleksi secara langsung, mulai tahap penjaringan,
penyaringan, sampai pengumuman calon yang lolos seleksi. Kedudukan
Tim pengisian dan pengangkatan Perangkat Desa tingkat Kabupaten
hanya sebatas membantu fasilitasi atas penyediaan soal ujian tulis dan
koreksi soal dengan melakukan kerja sama dengan pihak Ketiga
(Perguruan Tinggi yang sekurang-kurangnya terakreditasi B) untuk calon
perangkat Desa saja, dengan tujuan agar pelaksanaan penjaringan dan
penyaringan perangkat desa khususnya pada tahap ujian tulis lebih
obyektif, demokratis, transparan, akuntabel, tidak ada kebocoran soal,
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 54
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 55 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
dan mencegah adanya unsur Kolusi dan Nepotisme. Sehingga dengan
dibentuknya Tim Pengisian dan Pengangkatan Perangkat Desa justru
membantu tugas Para Pemohon dalam proses pemilihan perangkat Desa,
dan tidak ada tugas dari Tim Pengisian dan pengangkatan yang
mengambil alih, mengintervensi atau mengurasi kewenangan dari Para
Pemohon, dan seluruh kewenangan Para Pemohon yang di atur dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tidak ada sedikitpun
kewenangan Para Pemohon yang diambil alih oleh Termohon, karena
semua proses mulai pembentukan panitia atau Tim, penjaringan,
penyaringan, pengumuman, pengangkatan, dan pelantikan sepenuhnya
menjadi wewenang dari Para Pemohon, sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa;
 Berdasarkan dalil-dalil dan alat bukti yang diajukan para pihak,
Mahkamah Agung akan mempertimbangkan sebagai berikut:
 Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kediri
Nomor 5 Tahun 2017 (obyek hak uji materiil) menentukan:
(1) Pemerintah Daerah membentuk tim pengisian dan
pengangkatan Perangkat Desa tingkat Kabupaten;
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Bupati;
Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun
2017 (obyek hak uji materiil) menentukan :
(2) Dalam pembuatan soal ujian bagi calon Perangkat Desa tim yang
dibentuk oleh Pemerintah Daerah bekerja sama dengan pihak
ketiga;
 Dari kedua ketentuan obyek hak uji materiil tersebut, maka ada
kewenangan Pemerintah Daerah untuk terlibat dalam penjaringan dan
penyaringan atau seleksi calon perangkat desa, yaitu dengan
dibentuknya tim pengisian dan pengangkatan Perangkat Desa melalui
Keputusan Bupati. Bahkan tim yang dibentuk Pemerintah Daerah
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 55
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 56 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
tersebut ikut menentukan dalam pembuatan soal ujian bagi calon
Perangkat Desa, melalui kerja sama dengan pihak ketiga;
Hal ini bertentangan dengan :
 Pasal 49 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
yang pada pokoknya memberikan kewenangan Kepala Desa dalam
pengangkatan Perangkat Desa setelah dikonsultasikan dengan
Camat atas nama Bupati/Walikota.
Normanya: “Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat
atas nama Bupati/ Walikota”;
 Pasal 66 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
yang mengatur salah satu mekanisme pengangkatan Perangkat
Desa yaitu Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan
atau seleksi calon Perangkat Desa;
Normanya: “Pengangkatan perangkat Desa dilaksanakan dengan
mekanisme sebagai berikut: a. Kepala Desa melakukan
penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat Desa;
b...”;
 Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83
Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa, yang pada pokoknya mengatur mekanisme
pengangkatan Perangkat Desa diantaranya adalah Kepala Desa
dapat membentuk Tim yang terdiri dari seorang ketua, seorang
sekretaris dan minimal seorang anggota; dan Kepala Desa
melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa
yang dilakukan oleh Tim, yang pengaturan lebih lanjut mengenai
tugas dan fungsi Tim tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Desa;
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, Kepala Desa secara
atributif menerima wewenang untuk melakukan penjaringan dan
penyaringan atau seleksi calon Perangkat Desa dan mengangkat
Perangkat Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama
Bupati/Walikota yang diberikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 56
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 57 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
tentang Desa dan berwenang membentuk tim penjaringan dan
penyaringan atau seleksi calon Perangkat Desa berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagai
peraturan perundang-undangan di atas Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2017 (obyek hak uji materiil). Oleh karenanya, Pemerintah
Daerah Kabupaten tidak berwenang untuk membentuk tim pengisian
dan pengangkatan Perangkat Desa, dan secara otomatis tim yang
dibentuk tersebut juga tidak berwenang untuk bekerja sama dengan
pihak ketiga dalam pembuatan soal ujian bagi calon Perangkat Desa;
 Hal ini sejalan dengan keterangan ahli (Dr. Muchamad Ali Safa’at,
S.H., M.H) secara terulis yang diajukan oleh Para Pemohon pada
intinya menyatakan bahwa : “..... Berdasarkan ketentuan-ketentuan
dalam UU Desa, PP Desa, dan Permendagri Perangkat Desa
sebagaimana diuraikan di atas jelas bahwa kewenangan
pengangkatan perangkat Desa ada pada Kepala Desa. Kewenangan
ini tidak saja diwujudkan dalam bentuk produk hukum pengangkatan
perangkat Desa dalam bentuk Keputusan Kepala Desa, melainkan
juga dalam mekanisme penjaringan dan penyaringan yang dilakukan
oleh Tim yang dibuat oleh Kepala Desa.” Juga keterangan ahli (Dr.
Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum) secara terulis yang diajukan oleh
Para Pemohon pada intinya menyatakan bahwa : “.... Secara yuridis,
wewenang Pemerintah Kabupaten Kediri untuk membentuk Tim
pengisian dan pengangkatan Perangkat Desa tingkat Kabupaten
sebagaimana ditentukan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Perda 5/2017
tentang Perangkat Desa tidak mempunyai dasar hukum”;
 Berdasarkan pertimbangan tersebut, pengaturan kewenangan
pemberian rekomendasi camat yang mewakili Bupati/Walikota tidak
mendegradasi kewenangan Kepala Desa, hal ini disebabkan
rekomendasi tersebut adalah terkait dengan pemenuhan persyaratan
dari 2 (dua) calon yang diajukan oleh Kepala Desa sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan huruf f Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015. Memang seharusnya yang
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 57
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 58 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
memiliki wewenang membentuk Tim penjaringan dan penyaringan
calon Perangkat Desa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf
b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 adalah
Kepala Desa”;
 Adapun keberatan Para Pemohon mengenai frasa “terhadap calon
perangkat desa yang memperoleh nilai tertinggi” dalam Pasal 23 ayat
(3) Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017 menurut
Mahkamah Agung tidak dapat dibenarkan, karena merupakan frasa
pengaman sesuai dengan asas kepastian hukum dan kejelasan
waktu, “Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari Camat tidak memberikan
Rekomendasi maka dianggap menyetujui calon perangkat desa
yang mempunyai nilai tertinggi“. Frasa ini termasuk klausul untuk
mencegah kekosongan perangkat desa dalam waktu yang tidak
menentu atas sikap Camat yang dalam waktu 7 (tujuh) hari belum
bersikap, dan juga bertujuan agar fungsi pelayanan kepada
masyarakat tidak terganggu. Disamping itu akan adil kiranya yang
dianggap disetujui untuk direkomendasi adalah calon Perangkat Desa
yang mempunyai nilai tertinggi. Ketentuan ini pun hanya bersifat
rekomendasi yang secara yuridis belum menimbulkan akibat hukum,
karena yang mempunyai akibat hukum adalah Surat Keputusan
Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa;
Berdasarkan hal tersebut, maka obyek hak uji materiil berupa Pasal 9
ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten
Kediri Nomor 5 Tahun 2017 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Sedangkan obyek hak
uji materiil berupa frasa: “terhadap calon Perangkat Desa yang mempunyai
nilai tertinggi” dalam Pasal 23 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kediri
Nomor 5 Tahun 2017 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 58
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 59 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Oleh
karenanya permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon harus
dikabulkan sebagian dan peraturan obyek hak uji materiil berupa Pasal 9
ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten
Kediri Nomor 5 Tahun 2017 a quo harus dibatalkan sehingga tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya sebagian permohonan
keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon, maka Termohon dihukum
untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31A ayat (8)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Panitera Mahkamah Agung
mencantumkan petikan putusan ini dalam Berita Daerah;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturan
perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
1. Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon:
1. SUGENG WIDODO, 2. ANDWI PRIYO PRASTYOKO, 3. SUHADI., BBA., 4.
SITI ZAHROTUL MUNIROH, 5. DARTO, 6. ANDRI NUR ROHMAN, 7.
BAMBANG AGUS PRANOTO, untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 11 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 49 dan
Pasal 66 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal
4 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 59
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 60 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan
karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum;
3. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan
petikan putusan ini kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri untuk
dicantumkan dalam Berita Daerah Kabupaten Kediri;
4. Menolak permohonan keberatan hak uji materiil selain dan selebihnya;
5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar
Rp.1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah
Agung pada hari Senin, tanggal 20 Agustus 2018, oleh Dr. H. Yulius, S.H.,
M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai
Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H., CN. dan Is Sudaryono, S.H., M.H.,
Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta
Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Agus Budi Susilo,
S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., CN. Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
Anggota Majelis :
ttd.
Is Sudaryono, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd.
Agus Budi Susilo, S.H., M.H.
ttd./Agus Budi Susilo, S.H., M.H.
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 60
Mahkamah Mahkamah Agung Republik Mahkamah Agung Republik Indonesia
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Republik Indonesia
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 61 dari 60 halaman. Putusan Nomor 28 P/HUM/2018
Biaya-biaya:
1. Meterai Rp 6.000,00
2. Redaksi Rp 5.000,00
3. Administrasi Rp 989.000,00
Jumlah Rp 1.000.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. Ashadi, S.H.
NIP. : 19540924 198403 1 001
Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.id
Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 61

Tidak ada komentar:

Posting Komentar