Sabtu, 11 April 2020

PP TENTANG PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR



SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2O2O
TENTANG
PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN
PENANGANAN CORONA WRUS DISEASE 2019 (COVID-Ig)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa penyebaran Coronq Virus Disea.se 2019
(COVID-L9/ dengan jumlah kasus dan/atau jumlah
kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah
dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik,
ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan,
serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia;
b. bahwa dampak penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) telah mengakibatkan
terjadi keadaan tertentu schingga perlu dilakukan
upaya penanggulangan, salah satunya dengan
tindakan pembatasan sosial berskala besar;
c.
l.
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial
Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9);
Pasal 5 ayat l2l Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Mengingat
SK No 022868 A
2. Undang-Undang
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
-2-
2
3
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang
Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3273);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO7 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4723);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6236).;
MEMUTUST(AN:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBATASAN
SOSIAL BtrRSKALA BESAR DALAM RANGKA
PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS
D/SEASE 20 1 9 (COVTD- 1 9).
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan
Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan
kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang
diduga terinfeksi Corona Virus Diseo.se 2019 (COVID-191
sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).
Pasal 2
(1) Dengan persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan
terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu
provinsi atau kabupaten/ kota tertentu.
4
Menetapkan
SK No 022840 A
(2) Pembatasan .
PRESIDEN
EEPUELIK INDONESIA
-3-
(21 Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada
pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman,
efektifitas, dukungan sumber daya, teknis
operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial,
budaya, pertahanan dan keamanan.
Pasal 3
Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi
kriteria sebagai berikut:
a. jumlah kasus danlatau jumlah kematian akibat
penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan
dan cepat ke beberapa wilayah; dan
b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian
serupa di wilayah atau negara lain.
Pasal 4
(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit
meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas
umum.
(2) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b harus tetap
mempertimbangkan kebutuhan pendidikan,
produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.
(3) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan
pemenuhan kcbutuhan dasar penduduk.
Pasal 5
(1) Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan,
Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan
memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018
tentang Kekarantinaan Kesehatan.
SK No 022841 A
(2) Pembatasan
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-4-
(21 Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara
berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai
pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan.
Pasal 6
(1) Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar
diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
(21 Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan
Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan
memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus
Dsease 20 1 9 (COVID- 1 9).
(3) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9)
dapat mengusulkan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan untuk menetapkan Pembatasan Sosial
Berskala Besar di wilayah tertentu.
(4) Apabila menteri yang menyclenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan menyetujui
usulan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah
di wilayah tertentu wajib melaksanakan Pembatasan
Sosial Berskala Besar.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai bcrlaku pada tanggal
diundangkan
SK No 022842A
Agar
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
-5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2O2O
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2O2O
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2O NOMOR 91
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ukum dan Perundang-undangan,
rtd
SK No 022864 A
vanna Djaman
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2O2O
TENTANG
PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN
PENANGANAN CORONA VrRUS D/SEASE 2019 (COVID-Ig)
UMUM
Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9/ telah dinyatakan oleh
World Healtlt Organization (WHO) scbagai pandemic dan Indonesia
telah menyatakan Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9/ sebagai
bencana nonalam berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan
upaya penanggulangan sehingga tidak terjadi peningkatan kasus.
Dalam rangka upaya penanggulangan dilakukan penyelenggaraan
kekarantinaan kesehatan sebagaimana telah diatur dalam
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan.
Penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan merupakan
tanggung jawab bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dari
penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang
berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Kekarantinaan Kesehatan dilakukan melalui kegiatan pengamatan
penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat terhadap alat
angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan, serta respons
terhadap kedaruratan kesehatan masyarakat dalam bentuk
tindakan Kekarantinaan Kesehatan. Salah satu tindakan
kekarantinaan kesehatan berupa Pembatasan Sosial Berskala
Besar.
Penyebaran Corona Vints Disease 2019 (COVID-L9)
di Indonesia saat ini sudah semakin meningkat dan meluas lintas
wilayah dan lintas negara yang diiringi dengan jumlah kasus
I
SK No 022844 A
dan/atau . . .
II
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2-
dan/atau jumlah kematian. Peningkatan tersebut berdampak pada
aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan,
serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia, sehingga diperlukan
percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9)
dalam bentuk tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam
rangka menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
semakin meluas. Tindakan tersebut meliputi pembatasan kegiatan
tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-L9) termasuk pembatasan
terhadap pergerakan orang dan/atau barang untuk satu provinsi
atau kabupaten/kota tertentu untuk mencegah penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (COVID-L9). Pembatasan tersebut paling sedikit
dilakukan melalui peliburan sekolah dan tempat kcrja, pembatasan
kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau
fasilitas umum.
Dalam Peraturan Pemerintah ini mengatur pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar yang ditetapkan oleh Menteri
Kesehatan dan dapat dilakukan oleh Pemerintah Dacrah
berdasarkan persetujuan Menteri Kesehatan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
SK No 022845 A
Ayat (2) .
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-3-
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kebutuhan dasar penduduk"
antara lain kebutuhan pelayanan kesehatan, kebutuhan
pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6487
SK No 022846 A

Tidak ada komentar:

Posting Komentar