Minggu, 18 Maret 2018

Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG
(Wetboek van Koophandel voor Indonesie)
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Selama dalam Kitab Undang-undang ini terhadap Kitab Undang-undang Hukum
Perdata tidak diadakan penyimpangan khusus, maka Kitab Undang-undang
Hukum Perdata berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam Kitab
Undang-undang ini.
Alinea kedua gugur berdasarkan S.1938-276.
BAB I
BUKU KESATU
DAGANG PADA UMUMNYA
Pasal 2
Berdasarkan S.1938-276 yang berlaku mulai pada 17 Juli 1938 maka Bab I
tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang telah dihapus.
Pasal 3
Berdasarkan S.1938-276 yang berlaku mulai pada 17 Juli 1938 maka Bab I
tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang telah dihapus.
Pasal 4
Berdasarkan S.1938-276 yang berlaku mulai pada 17 Juli 1938 maka Bab I
tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang telah dihapus.
Pasal 5
Berdasarkan S.1938-276 yang berlaku mulai pada 17 Juli 1938 maka Bab I
tentang Pedagang dan Perbuatan Dagang telah dihapus.
BAB II
PEMBUKUAN
Pasal 6
Setiap orang yang menjalankan perusahaan diwajibkan untuk
menyelenggarakan catatan-catatan menurut syarat-syarat perusahaannya
tentang keadaan hartanya dan tentang apa yang berhubungan dengan
perusahaannya, dengan cara yang sedemikian sehingga dari catatan-catatan
yang diselenggarakan itu sewaktu-waktu dapat diketahui semua hak dan
kewajibannya.
Ia diwajibkan dalam enam bulan pertama dari tiap-tiap tahun untuk membuat
neraca yang diatur menurut syarat-syarat perusahaannya dan
menandatanganinya sendiri.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Ia diwajibkan menyimpan selama tiga puluh tahun, buku-buku dan surat-surat
di mana ia menyelenggarakan catatan-catatan dimaksud dalam alinea pertama
beserta neracanya, dan selama sepuluh tahun, surat-surat dan telegramtelegram
yang diterima dan salinan-salinan surat-surat dan telegram-telegram
yang dikeluarkan.
Pasal 7
Untuk kepentingan setiap orang, hakim bebas untuk memberikan kepada
pemegang buku, kekuatan bukti sedemikian rupa yang menurut pendapatnya
harus diberikan pada masing-masing kejadian yang khusus.
Pasal 8
Sewaktu pemeriksaan perkara di sidang pengadilan berjalan, hakim dapat
menentukan atas permintaan atau karena jabatannya, kepada masing-masing
pihak atau kepada salah satu pihak untuk membuka buku-buku yang
diselenggarakan, surat-surat dan naskah-naskah yang harus dibuat atau
disimpan oleh mereka menurut pasal 6 alinea ketiga, agar dapat dilihat di
dalamnya atau dibuat petikan-petikannya sebanyak yang dibutuhkan berkenaan
dengan soal yang dipersengketakan.
Hakim dapat mendengar para ahli mengenai sifat dan isi surat-surat yang
diperlihatkan, baik pada sidang pengadilan maupun dengan cara seperti yang
diatur dalam pasal-pasal 215 sampai dengan 229 Reglemen Acara Perdata.
Dari tidak dipenuhinya perintahnya itu, hakim bebas untuk mengambil
kesimpulan yang sebaiknya menurut pendapatnya.
Pasal 9
Bila buku-buku, naskah atau surat-surat berada di tempat lain daripada tempat
kedudukan hakim yang mengadili perkara itu, maka ia dapat mengamanatkan
kepada hakim dari tempat lain untuk menyelenggarakan pemeriksaan yang
dikehendaki terhadap hal itu dan membuat berita acara tentang pendapat
pendapatnya serta mengirimkannya.
Pasal 10
Dihapus dg. S.1927-146.
Pasal 11
Dihapus dg. S.1927-146.
Pasal 12
Tiada seorang pun dapat dipaksa untuk memperlihatkan pembukuannya kecuali
untuk mereka yang mempunyai kepentingan langsung sebagai ahli waris,
sebagai pihak yang berkepentingan dalam suatu persekutuan, sebagai persero,
sebagai pengangkat Pimpinan perusahaan atau pengelola dan akhirnya dalam
hal kepailitan.
Pasal 13
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Dihapus dg. S.1927-146.
BAB III
BEBERAPA JENIS PERSEROAN
Bagian 1
Ketentuan-Ketentuan Umum
Pasal 14
Dihapus dg. S.1938-276.
Pasal 15
Perseroan-perseroan yang disebut dalam bab ini dikuasai oleh perjanjian pihakpihak
yang bersangkutan, oleh Kitab Undang-undang ini dan oleh Kitab Undangundang
Hukum Perdata.
Bagian 2
Perseroan Firma Dan Perseroan Dengan Cara meminjamkan Uang Atau
Disebut Perseroan Komanditer
Pasal 16
Perseroan Firma adalah suatu perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu
usaha di bawah satu nama bersama.
Pasal 17
Tiap-tiap persero kecuali yang tidak diperkenankan, mempunyai wewenang
untuk bertindak, mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, dan
mengikat perseroan kepada pihak ketiga, dan pihak ketiga kepada perseroan.
tindakan-tindakan yang tidak bersangkutan dengan perseroan, atau yang bagi
para persero menurut perjanjian tidak berwenang untuk mengadakannya, tidak
dimasukkan dalam ketentuan ini.
Pasal 18
Dalam perseroan firma tiap-tiap persero bertanggung jawab secara tanggung
renteng untuk seluruhnya atas perikatan-perikatan perseroannya.
Pasal 19
Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga
perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang
persero yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk
keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang.
Suatu perseroan dapat sekaligus berwujud perseroan firma terhadap perseropersero
firma di dalamnya dan perseroan komanditer terhadap pemberi
pinjaman uang.
Pasal 20
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Dengan tidak mengurangi kekecualian yang terdapat dalam pasal 30 alinea
kedua, maka nama persero komanditer tidak boleh digunakan dalam firma.
Persero ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam
perusahaan perseroan tersebut, biar berdasarkan pemberian kuasa sekalipun.
Ia tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah
dimasukkannya dalam perseroan atau yang harus dimasukkannya, tanpa
diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah dinikmatinya.
Pasal 21
Persero komanditer yang melanggar ketentuan-ketentuan alinea pertama atau
alinea kedua dari pasal yang lain, bertanggung jawab secara tanggung renteng
untuk seluruhnya terhadap semua utang dan perikatan perseroan itu.
Pasal 22
Perseroan-perseroan firma harus didirikan dengan akta otentik, tanpa adanya
kemungkinan untuk disangkalkan terhadap pihak ketiga, bila akta itu tidak ada.
Pasal 23
Para persero firma diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam register yang
disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan negeri)
daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu.
Pasal 24
Akan tetapi para persero firma diperkenankan untuk hanya mendaftarkan
petikannya saja dari akta itu dalam bentuk otentik.
Pasal 25
Setiap orang dapat memeriksa akta atau petikannya yang terdaftar, dan dapat
memperoleh salinannya atas biaya sendiri.
Pasal 26
Petikan yang disebut dalam pasal 24 harus memuat:
1. nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para persero firma;
2. pernyataan firmanya dengan menunjukkan apakah perseroan itu umum,
ataukah terbatas pada suatu cabang khusus dari perusahaan tertentu, dan
dalam hal terakhir, dengan menunjukkan cabang khusus itu;
3. penunjukan para persero, yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas
nama firma;
4. saat mulai berlakunya perseroan dan saat berakhirnya;
5. dan selanjutnya, pada umumnya, bagian-bagian dari perjanjiannya yang
harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para
persero.
Pasal 27
Pendaftarannya harus diberi tanggal dari hari pada waktu akta atau petikannya
itu dibawa kepada panitera.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pasal 28
Di samping itu para persero wajib untuk mengumumkan petikan aktanya dalam
surat kabar resmi sesuai dengan ketentuan pasal 26.
Pasal 29
Selama pendaftaran dan pengumuman belum terjadi, maka perseroan firma itu
terhadap pihak ketiga dianggap sebagai perseroan umum untuk segala urusan,
dianggap didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan dianggap tiada
seorang persero pun yang dilarang melakukan hak untuk bertindak dan
bertanda tangan untuk firma itu.
Dalam hal adanya perbedaan antara yang didaftarkan dan yang diumumkan,
maka terhadap pihak ketiga berlaku ketentuan-ketentuan yang berkenaan
dengan pasal yang lalu yang dicantumkan dalam surat kabar resmi.
Pasal 30
Firma dari suatu perseroan yang telah dibubarkan dapat dilanjutkan oleh
seorang atau lebih, baik atas kekuatan perjanjian pendiriannya maupun bila
diizinkan dengan tegas oleh bekas persero yang namanya disebut di situ, atau
bila dalam hal adanya kematian, para ahli warisnya tidak menentangnya, dan
dalam hal itu untuk membuktikannya harus dibuat akta, dan mendaftarkannya
dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi atas dasar dan dengan cara
yang ditentukan dalam pasal 23 dan berikutnya, serta dengan ancaman
hukuman yang tercantum dalam pasal 29.
Ketentuan pasal 20 alinea pertama tidak berlaku, jikalau persero yang
mengundurkan diri sebagai persero firma menjadi persero komanditer.
Pasal 31
Pembubaran sebuah perseroan firma sebelum waktu yang ditentukan dalam
perjanjian, atau terjadi karena pelepasan diri atau penghentian, perpanjangan
waktu setelah habis waktu yang ditentukan, demikian pula segala perubahan
yang diadakan dalam perjanjian yang asli yang berhubungan dengan pihak
ketiga, diadakan juga dengan akta otentik, dan terhadap ini berlaku ketentuanketentuan
pendaftaran dan pengumuman dalam surat kabar resmi seperti telah
disebut.
Kelalaian dalam hal itu mengakibatkan, bahwa pembubaran, pelepasan diri,
penghentian atau perubahan itu tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
Terhadap kelalaian mendaftarkan dan mengumumkan dalam hal perpanjangan
waktu perseroan, berlaku ketentuan-ketentuan pasal 29.
Pasal 32
Pada pembubaran perseroan, para persero yang tadinya mempunyai hak
mengurus harus membereskan urusan-urusan bekas perseroan itu atas nama
firma itu juga, kecuali bila dalam perjanjiannya ditentukan lain , atau seluruh
persero (tidak termasuk para persero komanditer) mengangkat seorang
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
pengurus lain dengan pemungutan suara seorang demi seorang dengan suara
terbanyak.
Jika pemungutan suara macet, raad van justitie mengambil keputusan
sedemikian yang menurut pendapatnya paling layak untuk kepentingan
perseroan yang dibubarkan itu.
Pasal 33
Bila keadaan kas perseroan yang dibubarkan tidak mencukupi untuk membayar
utang-utang yang telah dapat ditagih, maka mereka yang bertugas untuk
membereskan keperluan itu dapat menagih uang yang seharusnya akan
dimasukkan dalam perseroan oleh tiap-tiap persero menurut bagiannya masingmasing.
Pasal 34
Uang yang selama pemberesan dapat dikeluarkan dari kas perseroan, harus
dibagikan sementara.
Pasal 35
Setelah pemberesan dan pembagian itu, bila tidak ada perjanjian yang
menentukan lain, maka buku-buku dan surat-surat yang dulu menjadi milik
perseroan yang dibubarkan itu tetap ada pada persero yang terpilih dengan
suara terbanyak atau yang ditunjuk oleh raad van justitie karena macetnya
pemungutan suara, dengan tidak mengurangi kebebasan para persero atau para
penerima hak untuk melihatnya.
Bagian 3
Perseroan Terbatas
Pasal 36
Perseroan terbatas tidak mempunyai firma, dan tak memakai nama salah
seorang atau lebih dari antara para persero, melainkan mendapat namanya
hanya dari tujuan perusahaan saja.
Sebelum perseroan tersebut dapat didirikan, akta pendiriannya atau rencana
pendiriannya harus disampaikan kepada Gubernur Jenderal (dalam hal ini
Presiden) atau penguasa yang ditunjuk oleh Presiden untuk memperoleh
izinnya.
Untuk tiap-tiap perubahan syarat-syarat dan untuk perpanjangan waktu
perseroan, harus juga terdapat izin seperti itu.
Pasal 37
Bila perseroan itu tidak bertentangan dengan kesusilaan atau dengan
ketertiban umum, dan selain itu tidak ada keberatan-keberatan yang penting
terhadap pendiriannya, pun pula aktanya tidak memuat ketentuan-ketentuan
yang berlawanan dengan hal-hal yang diatur dalam pasal 38 sampai dengan
pasal 55, maka izinnya diberikan.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Bila izin itu tidak diberikan, alasan-alasannya diberitahukan kepada para
pemohon agar diketahuinya, kecuali sekiranya pemberitahuan itu dianggap
tidak seyogyanya.
Pemberian izin itu, bila ada alasan-alasannya, dapat digantungkan pada syarat
bahwa perseroan itu akan bersedia dibubarkan, bila menurut pertimbangan
Gubernur Jenderal (dalam hal ini Menteri Kehakiman) hal itu dianggap perlu
untuk kepentingan umum.
Bila izin itu diberikan tanpa syarat, maka perseroan tidak dapat dibubarkan
atas kekuasaan umum, kecuali setelah Hooggerechtshof (kini: Mahkamah
Agung), yang pendapatnya dalam hal ini harus didengar, menyatakan, bahwa
para pengurusnya telah tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat
akta perseroan itu.
Pasal 38
Akta perseroan itu harus dibuat dalam bentuk otentik dengan ancaman akan
batal.
Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya
beserta izin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada
panitera raad van justitie dari daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu,
dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Segala sesuatu yang tersebut di atas berlaku terhadap perubahan-perubahan
dalam syarat-syarat, atau pada perpanjangan waktu perseroan.
Ketentuan-ketentuan pasal 25 berlaku juga terhadap ini.
Pasal 39
Selama pendaftaran dan pengumuman seperti yang termaktub dalam pasal yang
lalu belum terjadi, maka para pengurus atas perbuatan mereka, terikat secara
pribadi untuk keseluruhannya terhadap pihak ketiga.
Pasal 40
Modal perseroan dibagi atas saham-saham atau Sero-sero atas nama atau
blangko.
Para persero atau pemegang saham atau sero tidak bertanggung jawab lebih
daripada jumlah penuh saham-saham itu.
Pasal 41
Tiada sero atau saham blangko dapat dikeluarkan sebelum jumlah sepenuhnya
disetor dalam kas perseroan.
Pasal 42
Dalam akta ditentukan cara bagaimana sero-sero atau saham-saham atas nama
dioperkan; hal itu dapat dilakukan dengan Pemberitahuan suatu pernyataan
kepada para pengurus dari Persero bersangkutan dan pihak penerima
pengoperan, atau dengan pernyataan seperti itu yang dimuat dalam buku-buku
perseroan itu dan ditandatangani oleh atau atas nama kedua belah pihak.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pasal 43
Bila jumlah penuh sero atau saham demikian belum disetor, para persero
aslinya, atau ahli waris mereka atau mereka yang memperoleh hak, tetap
bertanggung jawab atas penyetoran jumlah yang terutang pada perseroan,
kecuali bila pengurus dan para komisaris, bila ini ada, menyatakan dengan
tegas persetujuan mereka untuk menerima baik penerima hak yang baru itu,
dan demikian persero lama menjadi bebas dari segala tanggung jawab.
Pasal 44
Perseroan itu diurus oleh para pengurus, para persero, atau lain-lainnya yang
diangkat oleh para persero, dengan atau tanpa menerima upah, dengan atau
tanpa pengawasan komisaris.
Para pengurus tak dapat diangkat dengan cara yang tidak dapat ditarik
kembali.
Pasal 45
para pengurus tidak bertanggung jawab lebih daripada untuk menunaikan
sebaik-baiknya tugas yang diberikan kepada mereka; mereka tidak bertanggung
jawab secara pribadi terhadap pihak ketiga atas perikatan perseroan.
Akan tetapi bila mereka melanggar suatu ketentuan dalam akta atau perubahan
syarat-syaratnya yang diadakan kemudian, maka mereka terhadap pihak ketiga
bertanggung jawab masing-masing secara tanggung-renteng untuk
keseluruhannya untuk kerugian-kerugian yang diderita oleh pihak ketiga
karenanya.
Pasal 46
Perseroan terbatas itu harus didirikan untuk jangka waktu tertentu, dengan
tidak mengurangi kemungkinan untuk memperpanjangnya, setiap kali setelah
waktu itu lampau.
Pasal 47
Bila nyata bagi para pengurus, bahwa telah diderita kerugian sebesar lima
puluh persen dari modal perseroan, maka mereka berkewajiban untuk
mengumumkannya dalam register yang diselenggarakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie, dan demikian pula dalam surat kabar resmi.
Bila kerugian itu berjumlah tujuh puluh lima persen, maka perseroan itu demi
hukum bubar, dan para pengurus bertanggung jawab terhadap pihak ketiga atas
perjanjian-perjanjian yang telah mereka adakan setelah mereka tahu atau
harus mereka tahu tentang kerugian itu.
Pasal 48
Untuk menghindari pembubaran menurut peraturan tersebut di atas, aktanya
harus memuat ketentuan-ketentuan untuk membentuk kas cadangan yang
dapat digunakan untuk menutupi kekurangan uang itu untuk sebagian atau
untuk seluruhnya.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pasal 49
Dalam akta itu tidak boleh diperjanjikan bunga tetap.
Pembagian pembagiannya harus diambil dari pendapatan setelah dipotong
dengan segala pengeluaran.
Akan tetapi dapat diadakan perjanjian, bahwa pembagian-pembagian itu tidak
akan melebihi suatu jumlah tertentu.
Pasal 50
Izin termaksud dalam pasal 36 tidak akan diberikan, kecuali bila ternyata
bahwa para pendiri pertama bersama-sama mewakili paling sedikit seperlima
dari modal perseroan; selanjutnya akan ditentukan suatu jangka waktu, dimana
sisa sero-sero atau saham-saham harus sudah ditempatkan.
Jangka waktu itu atas permohonan para pendiri selalu dapat diperpanjang oleh
Gubernur Jenderal (dalam hal ini Presiden) atau oleh pejabat yang berwenang
atas penunjukan Presiden berdasarkan pasal 36 alinea kedua.
Pasal 51
Perseroan itu tidak akan dapat mulai berjalan sebelum paling sedikit sepuluh
persen dari modal bersama disetor.
Pasal 52
Bila pekerjaan para komisaris hanya terbatas pada pengawasan terhadap para
pengurus, dan dengan demikian sama sekali tidak ikut serta dalam pengurusan,
maka mereka dalam akta dapat diberi kuasa untuk memeriksa dan
mengesahkan perhitungan dan pertanggungjawaban para pengurus, atas nama
para persero.
Dalam hal yang sebaliknya, pemeriksaan dan pengesahan itu harus dilakukan
oleh para persero atau orang-orang yang ditunjuk dalam akta.
Pasal 53
Pada perseroan asuransi atas benda-benda tertentu harus ditentukan dalam
akta suatu maksimum, yang tidak boleh dilampaui untuk mengasuransikan telah
menyerahkan kepada keputusan para pengurus, dengan atau tanpa para suatu
benda yang sama, kecuali para persero dalam akta dengan perjanjian tegas
komisaris.
Pasal 54
(1) Hanya pemegang saham yang berhak mengeluarkan suara.
Setiap pemegang saham sekurang-kurangnya berhak mengeluarkan satu
suara.
(2) Dalam hal modal perseroan terbagi dalam saham-saham dengan harga
nominal yang sama, maka setiap pemegang saham berhak
mengeluarkan suara sebanyak jumlah saham yang dimilikinya.
(3) Dalam hal modal perseroan terbagi dalam saham-saham dengan harga
nominal yang berbeda, maka setiap pemegang saham berhak
mengeluarkan suara sebanyak kelipatan dari harga nominal saham
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
yang terkecil dari perseroan terhadap keseluruhan jumlah harga
nominal dari saham yang dimiliki pemegang.
Sisa suara yang belum mencapai satu suara tidak diperhitungkan.
(4) Pembatasan mengenai banyaknya suara yang berhak dikeluarkan oleh
pemegang saham dapat diatur dalam akta pendirian, dengan
ketentuan bahwa seorang pemegang saham tidak dapat
mengeluarkan lebih dari enam suara apabila modal perseroan
terbagi dalam seratus saham atau lebih, dan tidak dapat
mengeluarkan lebih dari tiga suara apabila modal perseroan
terbagi dalam kurang dari seratus saham.
(5) Tidak seorang pengurus atau komisaris dibolehkan bertindak sebagai
kuasa dalam pemungutan suara.
Pasal 55
para pengurus diwajibkan setiap tahun membuat laporan tentang laba dan rugi
yang diperoleh atau diderita dalam tahun yang telah lampau.
Laporan itu dapat dilakukan, baik dalam rapat umum, maupun dengan
mengirimkan suatu daftar kepada masing-masing persero, ataupun dengan
menyediakan suatu perhitungan untuk diperiksa dan memberitahukannya
kepada para persero, dengan jangka waktu tertentu yang ditetapkan dalam
akta.
Pasal 56
Perseroan yang dibubarkan dibereskan oleh para pengurus, kecuali bila dalam
akta hal itu ditentukan cara lain.
Ketentuan pasal 35 berlaku untuk hal ini.
Pasal 57
Dihapus dg. s. 1938-276.
Pasal 58
Dihapus dg. s. 1938-276.
BAB IV
BURSA PERDAGANGAN, MAKELAR DAN KASIR
Bagian 1
Bursa Perdagangan
Pasal 59
Bursa perdagangan adalah pertemuan para pedagang, juragan kapal, makelar,
kasir dan orang-orang lain yang bersangkut-paut dengan perdagangan.
Hal itu diselenggarakan atas kekuasaan Gubernur Jenderal (dalam hal ini
Menteri Keuangan).
Pasal 60
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Dari perundingan-perundingan dan kesepakatan-kesepakatan yang diadakan
pada bursa disusunlah ketentuan-ketentuan kurs-kurs wesel, harga barangbarang
dagangan, asuransi-asuransi dan muatan janji laut, biaya pengangkutan
laut dan darat, obligasi dalam dan luar negeri, dana-dana, dan surat-surat
berharga lainnya yang dapat digunakan untuk menetapkan kurs.
Kurs-kurs atau harga-harga yang bermacam-macam itu disusun menurut
peraturan atau kebiasaan setempat.
Pasal 61
Jam mulai diadakan dan berakhirnya bursa, dan segala sesuatu yang berkenaan
dengan ketertibannya yang baik diatur oleh Gubernur Jenderal (dalam hal ini
Menteri Keuangan) dengan peraturan tersendiri.
Bagian 2
Makelar
Pasal 62
Makelar adalah pedagang perantara yang diangkat oleh Gubernur Jenderal
(dalam hal ini Presiden) atau oleh penguasa yang oleh Presiden dinyatakan
berwenang untuk itu. Mereka menyelenggarakan perusahaan mereka dengan
melakukan pekerjaan seperti yang dimaksud dalam pasal 64 dengan mendapat
upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama orang-orang lain yang
dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja tetap.
Sebelum diperbolehkan melakukan pekerjaan, mereka harus bersumpah di
depan raad van justitie di mana Ia termasuk dalam daerah hukumnya, bahwa
mereka akan menunaikan kewajiban yang dibebankan dengan jujur.
Pasal 63
Perbuatan-perbuatan para pedagang perantara yang tidak diangkat dengan cara
demikian tidak mempunyai akibat yang lebih jauh daripada apa yang
ditimbulkan dari perjanjian pemberian amanat.
Pasal 64
Pekerjaan makelar terdiri dari mengadakan pembelian dan penjualan untuk
majikannya atas barang-barang dagangan, kapal-kapal, saham-saham dalam
dana umum dan efek lainnya dan obligasi, surat-surat wesel, surat-surat order
dan surat-surat dagang lainnya, menyelenggarakan diskonto, asuransi,
perkreditan dengan jaminan kapal dan pemuatan kapal, perutangan uang dan
lain sebagainya.
Pasal 65
Pengangkatan makelar adalah umum, yaitu dalam segala bidang, atau dalam
akta pengangkatan disebutkan bidang atau bidang-bidang apa saja pekerjaan
makelar itu boleh dilakukan.
Dalam bidang atau bidang-bidang di mana ia menjadi makelar, Ia tidak
diperbolehkan berdagang, baik sendiri maupun dengan perantaraan pihak lain,
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
ataupun bersama-sama dengan pihak-pihak lain, ataupun secara berkongsi,
ataupun menjadi penjamin perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan
perantaraan mereka.
Pasal 66
para makelar diwajibkan untuk segera mencatat setiap perbuatan yang
dilakukan dalam buku-saku mereka, dan selanjutnya setiap hari
memindahkannya ke dalam buku-harian mereka, tanpa bidang-bidang kosong,
garis-garis sela, atau catatan-catatan pinggir, dengan menyebutkan dengan
jelas nama-nama pihak-pihak yang bersangkutan, waktu perbuatan atau waktu
penyerahan, sifatnya, jumlahnya dan harga barangnya, dan semua persyaratan
perbuatan yang dilakukan.
Pasal 67
Para makelar diwajibkan untuk memberikan kepada pihak-pihak yang
bersangkutan setiap waktu dan begitu mereka ini menghendaki, petikanpetikan
dari buku mereka yang berisi segala sesuatu yang mereka catat
berkenaan dengan perbuatan yang menyangkut pihak tersebut.
Hakim dapat memerintahkan para makelar untuk membuka buku-bukunya di
hadapan pengadilan untuk mencocokkan petikan-petikan yang dikeluarkan
dengan aslinya, dan mereka dapat menuntut penjelasan tentang itu.
Pasal 68
Bila perbuatannya tidak seluruhnya dipungkiri, maka catatan-catatan yang
dipindahkan oleh makelar dari buku-sakunya ke buku-hariannya merupakan
bukti antara pihak-pihak yang bersangkutan mengenai waktu, dilakukannya
perbuatan dan penyerahannya, mengenai sifat-sifat dan jumlah barangnya,
mengenai harga beserta syarat-syaratnya yang menjadi dasar pelaksanaan
perbuatan itu.
Pasal 69
Bila tidak dibebaskan oleh pihak-pihak yang bersangkutan, maka para makelar
harus menyimpan contoh dari tiap-tiap partai barang yang telah dijual atas
dasar contoh dengan perantaraan mereka, hingga pada waktunya terselenggara
penyerahan, dengan dibubuhi catatan yang cukup untuk mengenalinya.
Pasal 70
Setelah menutup jual-beli surat wesel atau efek lain semacam itu yang dapat
diperdagangkan, makelar menyerahkannya kepada pembeli, bertanggung jawab
atas kebenaran tanda tangan penjual yang ada di atasnya.
Pasal 71
Para makelar yang bersalah karena melanggar salah satu ketentuan yang diatur
dalam bagian ini, sejauh mengenai mereka, akan dihentikan sementara dari
tugasnya oleh kekuasaan umum yang mengangkat mereka, menurut keadaan,
atau dihentikan dari jabatannya, dengan tidak mengurangi hukuman-hukuman
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
yang ditentukan untuk itu, demikian pula penggantian biaya-biaya, kerugiankerugian
dan bunga-bunga yang menjadi kewajibannya sebagai penerima
amanat.
Pasal 72
Seorang makelar dihentikan sementara dari tugasnya oleh keadaan pailit, dan
kemudian dapat dihentikan dari jabatannya oleh hakim.
Dalam hal pelanggaran larangan yang termuat dalam pasal 65 alinea kedua,
seorang makelar yang telah dinyatakan pailit, harus dipecat dari jabatannya.
Pasal 73
Makelar yang telah dihentikan dari jabatannya tak dapat sama sekali
dikembalikan ke dalam jabatannya.
Bagian 3
Kasir
Pasal 74
Kasir adalah orang yang diserahi kepercayaan untuk menyimpan dan
membayarkan uang dengan mendapat upah atau provisi tertentu.
Pasal 75
Seorang kasir yang menangguhkan pembayarannya atau jatuh pailit dianggap
karena kesalahannya sendiri menjatuhkan usahanya.
BAB V
KOMISIONER, EKSPEDITUR, PENGANGKUT DAN JURAGAN KAPAL YANG
MENGARUNGI SUNGAI-SUNGAI DAN PERAIRAN PEDALAMAN
Bagian 1
Komisioner
Pasal 76
Komisioner adalah orang yang menyelenggarakan perusahaannya dengan
melakukan perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri atau firmanya, dan
dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas order dan atas beban pihak
lain.
Pasal 77
Komisioner tidak berkewajiban untuk memberitahukan kepada orang dengan
siapa ia bertindak tentang yang menanggung beban tindakannya itu.
Ia langsung bertanggung jawab terhadap sesama rekan dalam perjanjian
seolah-olah tindakan itu urusannya sendiri.
Pasal 78
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pemberi amanat tidak mempunyai hak tagihan terhadap pihak dengan siapa
komisioner bertindak, seperti halnya pihak yang bertindak dengan komisioner
tidak dapat menuntut pemberi amanat.
Pasal 79
Akan tetapi bila seorang komisioner telah bertindak atas nama pemberi
amanat, maka hak-hak dan kewajiban-kewajibannya, juga terhadap pihak
ketiga, diatur oleh ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata
dalam Bab "Pemberian Amanat".
Ia tidak mempunyai hak mendahului seperti dimaksud dalam pasal-pasal
berikut.
Pasal 80
Untuk tagihan-tagihan terhadap pemberi amanat sebagai komisioner, demikian
pula dalam hal uang yang telah dibayarkan lebih dahulu, bunga-bunga, biayabiaya
dan provisi-provisi, demikian juga untuk perikatan-perikatannya yang
masih berjalan, komisioner mempunyai hak mendahului atas barang-barang
yang telah dikirim kepadanya oleh pemberi amanat untuk dijual, atau untuk
disimpan sampai penentuan lebih lanjut, atau yang telah dibeli olehnya untuk
pemberi amanat dan telah diterimanya, selama barang-barang itu masih ada
dalam kekuasaannya.
Hak mendahului ini mengalahkan segala hak lainnya, kecuali dari pasal 1139-1
dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Pasal 81
Bila barang-barang yang dimaksud dalam pasal 80 dijual dan diserahkan atas
nama pemberi amanat, maka komisioner membayar pada dirinya sendiri jumlah
tagihan-tagihannya yang ada hak mendahuluinya menurut pasal tersebut, yang
diambilkan dari hasil penjualannya.
Pasal 82
Bila pemberi amanat telah mengirimkan barang-barang kepada komisioner,
dengan amanat untuk menyimpannya sampai ketentuan lebih lanjut atau
membatasi kekuasaan komisioner untuk menjualnya, atau bila amanat untuk
menjualnya sudah dihapus, dan yang disebut pertama tidak memenuhi tagihantagihan
komisioner terhadapnya yang diberi hak mendahului oleh pasal 80,
maka dengan memperlihatkan surat-surat bukti yang perlu, atas surat
permohonan sederhana komisioner dapat memperoleh izin dari raad van
justitie tempat tinggalnya untuk menjual barang-barang itu seluruhnya atau
sebagian dengan cara yang ditentukan dalam surat keputusan hakim.
Komisioner tersebut berkewajiban untuk memberitahukan kepada pemberi
amanat baik tentang permohonan izin itu, maupun tentang penjualan yang
telah terjadi berdasarkan izin itu paling lambat hari berikutnya, bila tiap-tiap
hari ada pos ataupun telegrap, atau kalau tidak demikian, dengan pos pertama
yang berangkat. Pemberitahuan dengan telegrap atau dengan surat tercatat
berlaku sebagai pemberitahuan yang sah.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pasal 83
Seorang komisioner yang untuk pemberi amanat telah membeli barang-barang
dan menerimanya, dapat diberi kuasa oleh raad van justitie tempat tinggalnya
dengan cara seperti ditentukan dalam pasal di atas untuk menjual barangbarang
itu, bila pemberi amanat tidak memenuhi tagihan-tagihan komisioner
itu terhadapnya dan yang menurut pasal 80 diberi hak mendahului.
Alinea terakhir pasal 82 berlaku terhadap hal ini.
Pasal 84
Dalam hal pailitnya pemberi amanat, maka ketentuan-ketentuan dalam pasalpasal
56, 57 dan 58 peraturan kepailitan mengenai pihak pemegang gadai atau
pihak yang berutang berlaku bagi dan terhadap komisioner.
Penundaan pembayaran yang diberikan kepada pihak pemberi amanat tidak
menjadi halangan baginya untuk menggunakan wewenang-wewenang yang
diberikan kepadanya oleh pasal-pasal 81, 82 dan 83.
Pasal 85
Pemberian wewenang-wewenang tersebut dalam pasal 81, 82 dan 83 sama
sekali tidak mengurangi hak menahan yang diberikan kepada komisioner oleh
pasal 1812 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Pasal 85a
Bila seseorang atas namanya sendiri atau firmanya dan dengan mendapat upah
atau provisi tertentu, atas order dan atas beban orang lain, mengadakan
perjanjian tanpa menjadikannya sebagai perusahaan, maka terhadapnya
berlaku juga pasal-pasal 77, 78, 80 sampai dengan 85, 240 dan 241.
Bagian 2
Ekspeditur
Pasal 86
Ekspeditur adalah seseorang yang pekerjaannya menyelenggarakan
pengangkutan barang-barang dagangan dan barang-barang lain di darat atau di
perairan.
Ia diwajibkan membuat catatan-catatan dalam register harian secara berturutturut
tentang sifat dan jumlah barang-barang atau barang-barang dagangan
yang harus diangkut, dan bila diminta, juga tentang nilainya.
Pasal 87
Ia harus menjamin pengiriman dengan rapi dan secepatnya atas barang-barang
dagangan dan barang-barang yang telah diterimanya untuk itu, dengan
mengindahkan segala sarana yang dapat diambilnya untuk menjamin
pengiriman yang baik.
Pasal 88
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Ia juga harus menanggung kerusakan atau kehilangan barang-barang dagangan
dan barang-barang sesudah pengirimannya yang disebabkan oleh kesalahan
atau keteledorannya.
Pasal 89
Ia harus juga menanggung ekspeditur-perantara yang digunakannya.
Pasal 90
Surat muatan merupakan perjanjian antara pengirim atau ekspeditur dan
pengangkut atau juragan kapal, dan meliputi selain apa yang mungkin menjadi
persetujuan antara pihak-pihak bersangkutan, seperti misalnya jangka waktu
penyelenggaraan pengangkutannya dan penggantian kerugian dalam hal
kelambatan, juga meliputi:
1. nama dan berat atau ukuran barang-barang yang harus diangkut beserta
merek-mereknya dan bilangannya;
2. nama yang dikirimi barang-barang itu;
3. nama dan tempat tinggal pengangkut atau juragan kapal;
4. jumlah upah pengangkutan;
5. tanggal penandatanganan;
6. penandatanganan pengirim atau ekspeditur.
Surat muatan harus dicatat dalam daftar harian oleh ekspeditur.
Bagian 3
Pengangkut Dan Juragan Kapal Melalui Sungai-sungai Dan Perairan
Pedalaman
Pasal 91
Para pengangkut dan juragan kapal harus bertanggung jawab atas semua
kerusakan yang terjadi pada barang-barang dagangan atau barang-barang yang
telah diterima untuk diangkut, kecuali hal itu disebabkan oleh cacat barang itu
sendiri, atau oleh keadaan di luar kekuasaan mereka atau oleh kesalahan atau
kelalaian pengirim atau ekspeditur sendiri.
Pasal 92
Pengangkut atau juragan kapal tidak bertanggung jawab atas kelambatan
pengangkutan, bila hal itu disebabkan oleh keadaan yang memaksa.
Pasal 93
Setelah pembayaran upah pengangkutan barang-barang dagangan dan barangbarang
yang telah diangkut atas dasar pesanan diterima, maka gugurlah segala
hak untuk menuntut kerugian kepada pengangkut atau juragan kapal dalam hal
kerusakan atau kekurangan, bila cacatnya waktu itu dapat dilihat dari luar.
Jika kerusakan atau kekurangannya tidak dapat dilihat dari luar, dapat
dilakukan pemeriksaan oleh pengadilan setelah barang-barang itu diterima,
tanpa membedakan sudah atau belum dibayar upah pengangkutan, asalkan
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
pemeriksaan itu diminta dalam waktu dua kali dua puluh empat jam setelah
penerimaan, dan ternyata barang-barang itu masih dalam wujud yang semula.
Pasal 94
Bila terjadi penolakan penerimaan barang-barang dagangan atau barang-barang
lainnya, atau timbul perselisihan tentang hal itu, ketua Raad van Justitie, atau
bila tidak ada, hakim karesidenan atau jika Ia tidak ada, terhalang atau tidak di
tempat, maka kepala pemerintahan setempat memerintahkan, atas surat
pemohonan sederhana untuk diambil tindakan-tindakan seperlunya guna
pemeriksaan barang-barang itu oleh ahli-ahli, setelah pihak lainnya, bila Ia
berada di tempat itu juga, didengar, dan dengan demikian pula dapat
memerintahkan juga untuk menyimpannya secara memuaskan, agar dari itu
dapat dibayarkan upah pengangkutan dan biaya-biaya lainnya kepada
pengangkut dan juragan kapal.
Raad van justitie atau Hakim Karesidenan atau Kepala Daerah setempat
berwenang dengan cara seperti ditentukan di atas untuk memberi kuasa
menual di depan umum barang-barang yang mudah rusak atau sebagian dari
barang-barang itu untuk memenuhi pembayaran upah pengangkutan dan biaya
lain.
Pasal 95
Semua hak-menuntut terhadap ekspeditur, pengangkut atau juragan kapal
berdasarkan kehilangan barang-barang seluruhnya, kelambatan penyerahan,
dan kerusakan pada barang-barang dagangan atau barang-barang,
kedaluwarsanya pengiriman yang dilakukan dalam wilayah Indonesia, selama
satu tahun dan selama dua tahun dalam hal pengiriman dari Indonesia ke
tempat-tempat lain, bila dalam hal hilangnya barang-barang, terhitung dari
hari waktu seharusnya pengangkutan barang-barang dagangan dan barangbarangnya
selesai, dan dalam hal kerusakan dan kelambatan penyampaian,
terhitung dari hari waktu barang-barang itu seharusnya akan sampai di tempat
tujuan.
Kedaluwarsa ini tidak berlaku dalam hal adanya penipuan atau ketidakjujuran.
Pasal 96
Dengan tidak mengurangi hal-hal yang mungkin diatur dalam peraturan khusus,
maka ketentuan-ketentuan bagian ini berlaku pula terhadap para pengusaha
kendaraan umum di darat dan di air. Mereka berkewajiban menyelenggarakan
registrasi untuk barang-barang yang diterimanya.
Bila barang-barang itu terdiri dari uang, emas, perak, permata, mutiara, batubatu
mulia, efek-efek, kupon-kupon atau surat-surat berharga lain yang
semacam itu, maka pengirim berkewajiban untuk memberitahukan nilai
barang-barang itu, dan Ia dapat menuntut pencatatan hal itu dalam register
tersebut.
Bila pemberitahuan itu tidak terjadi, maka dalam hal terjadinya kehilangan
atau kerusakan, pembuktian tentang nilainya hanya diperbolehkan menurut
ujud lahirnya saja.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Bila pemberitahuan nilai itu ada, maka hal itu dapat dibuktikan dengan segala
alat bukti menurut hukum, dan malahan hakim berwenang untuk mempercayai
sepenuhnya pemberitahuan pengirim setelah diperkuat dengan sumpah, dan
menaksir serta menetapkan ganti rugi berdasarkan pemberitahuan itu.
Pasal 97
Pelayaran-bergilir dan semua perusahaan pengangkutan lainnya tetap tunduk
kepada peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang ada dalam bidang
ini, selama hal itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam bab
ini.
Pasal 98
Ketentuan-ketentuan bab ini tidak berlaku terhadap hak-hak dan kewajibankewajiban
antara pembeli dan penjual.
Pasal 99
Dihapuskan.
BAB VI
SURAT WESEL DAN SURAT SANGGUP (ORDER)
Bagian 1
Pengeluaran Dan Bentuk Surat Wesel
Pasal 100
Surat wesel memuat:
1. pemberian nama "surat Wesel", yang dimuat dalam teksnya sendiri dan
dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam surat itu;
2. perintah tak bersyarat untuk membayar suatu jumlah uang tertentu;
3. nama orang yang harus membayar (tertarik);
4. penunjukan hari jatuh tempo pembayaran;
5. penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan;
6. nama orang kepada siapa pembayaran harus dilakukan, atau orang lain
yang ditunjuk kepada siapa pembayaran itu harus dilakukan;
7. pernyataan hari ditandatangani beserta tempat penarikan surat Wesel itu;
8. tanda tangan orang yang mengeluarkan surat Wesel itu (penarik).
Pasal 101
Suatu surat demikian, di mana satu dari pernyataan-pernyataan yang
termaktub dalam pasal yang lalu tidak tercantum, tidak berlaku sebagai surat
Wesel, dengan pengecualian-pengecualian seperti tersebut di bawah ini:
Surat Wesel yang tidak ditetapkan hari jatuh tempo pembayarannya, dianggap
harus dibayar pada hari ditunjukkannya.
Bila tidak terdapat penunjukan tempat khusus, maka tempat yang tersebut di
samping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dan juga sebagai
tempat domisili tertarik.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Surat Wesel yang tidak menunjukkan tempat penarikannya, dianggap telah
ditandatangani di tempat yang tercantum di samping nama penarik.
Pasal 102
Surat Wesel dapat dibuat kepada orang yang ditunjuk oleh penarik.
Dapat ditarik atas diri penarik sendiri.
Dan yang dapat ditarik atas beban pihak ketiga.
Penarik dianggap menarik atas beban diri sendiri, bila dari surat Wesel itu atau
dari surat pemberitahuannya tidak ternyata atas beban siapa hal itu terjadi.
Pasal 102a
Bila penarik mencantumkan pada surat Wesel pernyataan "nilai untuk diinkaso",
"untuk inkaso", "diamanatkan", atau pernyataan lain yang membawa arti
amanat belaka untuk memungut, maka penerimanya dapat menggunakan
semua hak yang timbul dari surat Wesel, akan tetapi Ia tidak dapat
mengendosemenkan secara lain daripada secara mengamanatkannya.
Pada surat Wesel demikian para debitur Wesel hanya dapat menggunakan alatalat
pembantah terhadap pemegang, yang semestinya dapat mereka gunakan
terhadap penarik.
Amanat yang termuat dalam surat Wesel inkaso tidak berakhir karena
meningkatnya pemberi amanat atau karena kemudian pemberi amanat menjadi
tidak cakap menurut hukum.
Pasal 103
Surat Wesel dapat dibayar di tempat kediaman pihak ketiga, baik di tempat
domisili tertarik, maupun di tempat lain.
Pasal 104
Dalam surat Wesel yang harus dibayar atas pengunjukan atau dalam suatu
jangka waktu tertentu setelah pengunjukan, penarik dapat menentukan, bahwa
jumlah uang itu membawa bunga.
Dalam tiap-tiap surat Wesel lain, Klausula bunga ini dianggap tidak ditulis.
Bunga itu berjalan terhitung dari hari penandatanganan surat Wesel itu, kecuali
bila ditunjuk hari lain.
Pasal 105
Surat Wesel yang jumlah uangnya dengan lengkap ditulis dengan huruf dan juga
dengan angka, maka bila terdapat perbedaan, berlaku menurut jumlah uang
yang ditulis lengkap dengan huruf.
Surat Wesel yang jumlahnya berkali-kali ditulis dengan lengkap baik dengan
huruf maupun dengan angka, maka bila terdapat perbedaan, hanya berlaku
sebesar jumlah yang terkecil.
Pasal 106
Bila surat Wesel memuat tanda tangan orang-orang yang menurut hukum tidak
cakap untuk mengikatkan diri dengan menggunakan surat Wesel, memuat tanda
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
tangan palsu, tanda tangan dari orang rekaan, atau tanda tangan orang-orang
yang karena alasan-alasan lain apa pun juga tidak dapat mengikat orang-orang
yang telah membubuhkan tanda tangan atau orang yang atas nama siapa telah
dilakukan hal itu, namun perikatan-perikatan orang-orang lain yang tanda
tangannya terdapat dalam surat Wesel itu, berlaku sah.
Pasal 107
Setiap orang yang membubuhkan tanda tangannya di atas surat Wesel sebagai
wakil dari seseorang untuk siapa Ia tidak mempunyai wewenang untuk
bertindak, Ia sendiri terikat berdasarkan surat Wesel itu, dan setelah
membayar, mempunyai hak yang sama seperti yang semestinya ada pada orang
yang katanya diwakilinya itu. Hal itu berlaku juga terhadap seorang wakil yang
melampaui batas wewenangnya.
Pasal 108
Penarik menjamin akseptasinya dan pembayarannya.
Ia dapat menyatakan dirinya bebas dari -penjaminan akseptasi; tiap-tiap
Klausula yang membebaskannya dari kewajiban penjaminan pembayaran,
dianggap tidak ditulis.
Pasal 109
Bila surat wesel yang pada waktu pengeluarannya tidak lengkap, telah dibuat
lengkap, bertentangan dengan perjanjian-perjanjian yang telah dibuat, maka
kepada pemegang tidak dapat diajukan tentang tidak memenuhi perjanjianperjanjian
itu, kecuali pemegang telah memperoleh surat wesel itu dengan
itikad buruk atau disebabkan oleh kesalahan yang besar.
Pasal 109a
Penarik berkewajiban untuk menetapkan atas pilihan penerima, apakah harus
dibayarkan kepada penerima surat wesel itu, ataukah kepada orang lain; dalam
hal kedua-duanya itu kepada tertunjuk atau tanpa tambahan kata "kepada
tertunjuk ", ataupun dengan penambahan suatu istilah seperti dimaksud dalam
pasal 110 alinea kedua.
Pasal 109b
Penarik atau seseorang atas tanggungan siapa surat wesel ditarik, berkewajiban
untuk berusaha agar tertarik mempunyai dana yang cukup guna membayar,
sekalipun jika surat wesel itu harus dibayar pada pihak ketiga, tapi dengan
pengertian, bahwa penarik sendiri secara pribadi bagaimanapun bertanggung
jawab pada pemegang dan para endosan sebelumnya.
Pasal 109c
Tertarik dianggap telah mempunyai dana yang diperlukan itu, bila pada waktu
jatuh tempo pembayaran surat wesel itu, atau pada saat di mana berdasarkan
pasal 142 alinea ketiga pemegang dapat menggunakan hak regresnya, tertarik
berutang kepada penarik atau kepada orang yang atas bebannya telah ditarik
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
wesel, suatu jumlah uang yang sudah dapat ditagih, paling sedikit sama dengan
jumlah pada surat wesel itu.
Bagian 2
Endosemen
Pasal 110
Setiap surat wesel, juga yang tidak dengan tegas berbunyi kepada tertunjuk,
dapat dipindahkan ke tangan orang lain dengan jalan endosemen.
Bila penarik mencantumkan dalam surat wesel itu: "tidak kepada tertunjuk"
atau pernyataan lain semacam itu, maka surat wesel itu hanya dapat
dipindahkan ke tangan orang lain dalam bentuk sesi biasa beserta akibatakibatnya.
Endosemen yang ditempatkan pada surat wesel yang demikian
berlaku sebagai sesi biasa.
Endosemen itu bahkan dapat dilakukan untuk keuntungan tertarik, baik sebagai
akseptan ataupun bukan, untuk keuntungan penarik atau setiap debitur wesel.
Orang-orang ini dapat mengendosemenkan lagi surat wesel itu.
Pasal 111
Endosemen itu harus tidak bersyarat. Setiap syarat yang dimuat padanya
dianggap tidak ditulis.
Endosemen untuk sebagian adalah batal.
Endosemen atas-tunjuk berlaku sebagai endosemen dalam blangko.
Pasal 112
Endosemen itu harus diadakan di atas surat wesel itu atau pada lembaran yang
dilekatkan padanya (lembaran sambungan). Hal itu harus ditandatangani oleh
endosan.
Endosemen itu dapat membiarkan pihak yang diendosemenkan tidak disebut,
atau endosemen itu terdiri dari tanda tangan belaka dari endosan (endosemen
blangko).
Dalam hal yang terakhir, agar dapat berlaku sah, endosemen itu harus dibuat di
halaman belakang surat wesel itu atau pada lembaran sambungannya.
Pasal 113
Dengan endosemen itu semua hak-hak yang bersumber pada surat wesel itu
dipindahkan ke tangan pihak lain.
Bila endosemen itu dalam blangko, maka pemegangnya dapat:
1. mengisi blangko itu baik dengan namanya sendiri ataupun nama orang lain;
2. mengendosemenkan lebih lanjut surat wesel itu dalam blangko atau kepada
orang lain;
3. menyerahkan surat wesel itu kepada pihak ketiga tanpa mengisi blangko itu
dan tanpa mengendosemenkannya.
Pasal 114
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Kecuali bila dipersyaratkan lain, maka endosan menjamin akseptasi dan
pembayarannya.
Ia dapat melarang endosemen baru; dalam hal itu Ia tidak menjamin akseptasi
dan pembayarannya terhadap mereka kepada siapa surat wesel itu
diendosemenkan kemudian.
Pasal 115
Barangsiapa memegang surat wesel, dianggap sebagai pemegang yang sah, bila
Ia menunjukkan haknya dengan memperlihatkan deretan endosemen yang tak
terputus, bahkan bila endosemen terakhir dibuat sebagai endosemen blangko.
Endosemen-endosemen yang dicoret dianggap dalam hal itu tidak ditulis. Bila
endosemen blangko diikuti oleh endosemen lain, maka penanda tangan
endosemen terakhir ini dianggap telah memperoleh surat wesel itu karena
endosemen dalam blangko.
Bila seseorang dengan jalan apa pun juga telah kehilangan surat wesel yang
dikuasainya, maka pemegangnya yang menunjukkan haknya dengan cara seperti
yang diatur dalam alinea di atas, tidak diwajibkan untuk melepaskan surat
wesel itu, kecuali bila Ia telah memperolehnya dengan itikad buruk, atau
karena suatu kesalahan yang besar.
Pasal 116
Mereka yang ditagih berdasarkan surat wesel terhadap pemegangnya tidak
dapat menggunakan alat-alat pembantah yang berdasarkan hubungan
pribadinya dengan penarik atau para pemegang yang terdahulu, kecuali bila
pemegang tersebut pada waktu memperoleh surat wesel itu dengan sengaja
telah bertindak dengan merugikan debitur.
Pasal 117
Bila endosemen itu memuat pernyataan: "nilai untuk inkaso", "diamanatkan",
atau pernyataan lain yang membawa arti amanat belaka untuk memungut,
maka pemegangnya dapat menggunakan semua hak yang timbul dari surat
wesel itu, akan tetapi Ia tidak dapat mengendosemenkannya secara lain
daripada secara mengamanatkannya.
Dalam hal itu para debitur wesel hanya dapat menggunakan alat-alat
pembantah terhadap pemegangnya, seperti yang semestinya dapat digunakan
terhadap endosan.
Amanat yang termuat dalam endosemen inkaso tidak berakhir karena
meninggalnya pemberi amanat atau karena kemudian pemberi amanat menjadi
tak cakap menurut hukum.
Pasal 118
Bila suatu endosemen memuat pernyataan: "nilai untuk jaminan", “nilai untuk
gadai" atau pernyataan lain yang membawa arti pemberian jaminan gadai,
maka pemegangnya dapat mempergunakan segala hak yang timbul dari surat
wesel itu, akan tetapi endosemen yang dilakukan olehnya hanya berlaku
sebagai endosemen dengan cara pemberian amanat.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Para debitur wesel terhadap pemegangnya tidak dapat menggunakan alat-alat
pembantah yang berdasarkan hubungan pribadi mereka terhadap endosan,
kecuali bila pada waktu memperoleh surat wesel itu pemegang dengan sengaja
telah bertindak dengan merugikan debitur.
Pasal 119
Endosemen yang dilakukan setelah jatuh tempo pembayaran, mempunyai
akibat-akibat yang sama seperti endosemen yang dibuat sebelum jatuh tempo
itu. Akan tetapi endosemen yang dilakukan setelah protes non-pembayaran
atau setelah lewat jangka waktu yang ditentukan untuk membuat protes itu,
hanya mempunyai akibat-akibat sebagai sesi biasa.
Dengan kemungkinan untuk membuktikan kebalikannya, maka endosemen
tanpa tanggal dianggap dibuat sebelum lewatnya jangka waktu yang ditentukan
untuk membuat protes tersebut.
Bagian 3
Akseptasi
Pasal 120
Sampai hari jatuh tempo pembayaran, surat wesel dapat diajukan oleh
pemegang yang sah atau oleh orang yang semata-mata hanya memegangnya
belaka, kepada tertarik di tempat tinggalnya untuk akseptasi.
Pasal 121
Dalam setiap surat wesel dapat ditentukan oleh penarik, dengan atau tanpa
penetapan suatu jangka waktu, bahwa surat wesel itu harus diajukan untuk
akseptasi.
Ia dapat melarang dalam surat wesel itu diajukan untuk akseptasi, kecuali
dalam surat-surat wesel yang harus dibayar oleh pihak ketiga, atau harus
dibayar di tempat lain dari tempat domisili tertarik atau yang harus dibayar
pada waktu tertentu setelah pengunjukan.
Ia dapat juga menentukan, bahwa mengajukannya untuk akseptasi tidak dapat
dilakukan sebelum suatu hari tertentu.
Setiap endosan dapat menentukan, dengan atau tanpa penetapan jangka
waktu, bahwa surat wesel itu harus diajukan untuk akseptasi, kecuali bila
penarik telah menerangkan, bahwa surat wesel itu tidak dapat dimintakan
akseptasi.
Pasal 122
Surat wesel yang harus dibayar suatu waktu setelah ditunjukkan harus diajukan
untuk akseptasi dalam satu tahun setelah hari ditandatangani.
Penarik dapat memperpendek atau memperpanjang hal itu.
Para endosan dapat memperpendek jangka-jangka waktu tersebut.
Pasal 123
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Tertarik dapat meminta untuk mengadakan pengajuan kedua pada keesokan
harinya setelah pengajuan hari pertama. Mereka yang berkepentingan tidak
akan diperkenankan untuk menggunakan sebagai dalih, bahwa oleh mereka
permintaan itu telah tidak dikabulkan, kecuali bila permintaan itu tercantum
dalam protesnya.
Pemegang tidak berkewajiban untuk melepaskan kepada tertarik surat wesel
yang diajukan olehnya untuk akseptasi.
Pasal 124
Akseptasi dibuat di atas surat wesel. Hal itu dinyatakan dengan perkataan:
"diakseptasi", atau dengan kata semacam itu; Ia ditandatangani oleh tertarik.
Sebuah tanda tangan saja dari tertarik yang dibubuhkan di halaman depan surat
wesel itu, berlaku sebagai akseptasi.
Bila surat wesel itu harus dibayar suatu waktu tertentu setelah ditunjukkan,
atau bila ia berdasarkan persyaratan tegas harus diajukan untuk akseptasi
dalam jangka waktu tertentu, maka dalam akseptasi harus termuat tanggal hari
penyelenggaraannya, kecuali pemegangnya minta hari pengajuannya. Bila
tanggal itu tidak tercantum, pemegangnya harus menyuruh menetapkan
kelalaian itu dengan jalan protes pada saatnya, dengan ancaman hukuman
kehilangan hak regres terhadap para endosan dan terhadap penariknya yang
telah menyediakan dananya.
Pasal 125
Akseptasi itu tidak bersyarat, akan tetapi tertarik dapat membatasinya sampai
sebagian dari jumlahnya.
Setiap perubahan lain yang diadakan oleh akseptan berkenaan dengan hal yang
dinyatakan dalam surat wesel itu, berlaku sebagai penolakan akseptasi. Akan
tetapi akseptan terikat sesuai dengan isi akseptasinya.
Pasal 126
Bila penarik menetapkan pada surat wesel itu, bahwa pembayarannya harus
dilakukan di tempat lain dari tempat domisili tertarik, tanpa menunjuk orang
ketiga di mana pembayaran harus dilakukan, maka tertarik dapat menunjuknya
pada akseptasinya. Dalam hal kelalaian penunjukan demikian, akseptan
dianggap mengikatkan diri untuk membayar pada tempat pembayaran.
Bila surat wesel itu harus dibayar di tempat domisili tertarik, maka ia dalam
akseptasinya dapat menunjuk alamat di tempat itu juga di mana
pembayarannya harus dilakukan.
Pasal 127
Dengan akseptasi itu tertarik mengikat diri untuk membayar surat weselnya
pada hari jatuh tempo pembayarannya.
Dalam kelalaian pembayaran, pemegang sekalipun Ia penarik, mempunyai
tagihan langsung yang timbul dari surat wesel itu terhadap akseptan, untuk
segala sesuatu yang dapat ditagih berdasarkan pasal-pasal 147 dan 148.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pasal 127a
Barangsiapa memegang dana secukupnya yang khusus disediakan untuk
pembayaran surat wesel yang telah ditarik, diwajibkan melaksanakan
akseptasinya, dengan ancaman hukuman penggantian biaya, kerugian dan
bunga terhadap penarik.
Pasal 127b
Penyanggupan untuk mengakseptasi suatu surat wesel, tidak berlaku sebagai
akseptasi, akan tetapi memberi hak kepada penarik untuk menggugat
penggantian kerugian terhadap penyanggup, yang menolak memenuhi
kesanggupannya.
Kerugian terdiri dari biaya protes dan penarikan surat wesel baru, bila surat
wesel itu telah ditarik atas beban penarik sendiri.
Bila penarikan telah dilakukan atas beban pihak ketiga, kerugian dan bunga itu
terdiri dari biaya protes dan penarikan surat wesel baru, dan dari jumlah yang
atas kredit surat wesel itu telah dibayar lebih dulu oleh penarik, berdasarkan
penyanggupan yang diperoleh dari penyanggup, kepada pihak ketiga itu.
Pasal 127c
Penarik berkewajiban untuk memberikan advis pada saatnya kepada tertarik
tentang surat wesel yang ditarik olehnya, dan bila melalaikan hal itu, Ia
berkewajiban mengganti biaya akibat penolakan akseptasi atau pembayaran
yang terjadi karena itu.
Pasal 127d
Bila surat wesel itu ditarik atas beban orang ketiga, maka hanya orang inilah
yang terikat pada akseptan.
Pasal 128
Bila tertarik mencoret akseptasi yang telah dilakukan atas surat wesel sebelum
penyerahan kembali surat tersebut, dianggap akseptasinya telah ditolak.
Dengan kemungkinan pembuktian sebaliknya maka pencoretan itu dianggap
telah terjadi sebelum penyerahan kembali surat wesel itu.
Akan tetapi bila tertarik telah menyatakan secara tertulis tentang akseptasinya
kepada pemegangnya atau kepada seseorang yang tanda tangannya terdapat
dalam surat wesel itu, maka Ia terikat terhadap orang ini sesuai dengan isi
akseptasinya.
Bagian 4
Aval (Perjanjian Jaminan)
Pasal 129
Pembayaran suatu surat wesel dapat dijamin dengan perjanjian jaminan (aval)
untuk seluruhnya atau sebagian dari uang wesel itu.
Pesan tersebut dapat diberikan oleh pihak ketiga, atau bahkan oleh orang yang
tanda tangannya terdapat dalam surat wesel itu.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pasal 130
(1) Aval ditulis dalam surat wesel itu atau pada lembaran sambungan.
(2) Hal itu dinyatakan dengan kata-kata "baik untuk aval" atau dengan
pernyataan semacam itu; hal itu ditandatangani oleh pemberi aval.
(3) Tanda tangan saja dari pemberi aval pada halaman depan surat wesel itu,
berlaku sebagai aval, kecuali bila tanda tangan itu dari tertarik
atau penarik.
(4) Hal itu juga dapat dilakukan dengan naskah tersendiri atau dengan
sepucuk surat yang menyebutkan tempat di mana hal itu diberikan.
(5) Dalam aval itu harus dicantumkan untuk siapa hal itu diberikan. Bila hal
itu tidak ada, dianggap diberikan untuk penarik.
Pasal 131
(1) Pemberi aval terikat dengan cara yang sama seperti orang yang diberi
aval.
(2) Perikatannya berlaku sah, sekalipun perikatan yang dijamin olehnya batal
oleh sebab lain daripada cacat dalam bentuk.
(3) Dengan membayar, pemberi aval memperoleh hak-hak yang berdasarkan
surat wesel itu dapat digunakan terhadap orang yang diberi aval,
dan terhadap mereka yang berdasarkan surat wesel itu terikat
padanya.
Bagian 5
Hari jatuh Tempo
Pasal 132
Surat wesel dapat ditarik:
a. Pada waktu ditunjukkan;
b. Pada waktu tertentu setelah pengunjukan;
c. Pada waktu tertentu setelah hari tanggalnya;
d. Pada hari tertentu;
e. Surat-surat wesel dengan hari jatuh tempo yang ditentukan lain atau dapat
dibayar dengan angsuran adalah batal.
Pasal 133
Surat wesel yang ditarik sebagai wesel atas-tunjuk harus dibayar pada waktu
ditunjukkan. Surat wesel tersebut harus diajukan untuk dibayar dalam jangka
satu tahun setelah hari tanggalnya. Penarik dapat memperpendek atau
memperpanjang jangka waktu itu. para endosan dapat memperpendek jangka
waktu itu.
Penarik dapat menetapkan, bahwa suatu surat wesel tidak boleh diajukan
untuk dibayar sebelum hari tertentu. Dalam hal demikian jangka waktu itu
berjalan mulai hari itu.
Pasal 134
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Hari jatuh tempo pembayaran suatu surat wesel yang ditarik untuk dibayar
pada suatu waktu tertentu setelah pengunjukan, ditentukan oleh hari tanggal
akseptasi, atau hari tanggal protesnya.
Bila tidak ada protes maka akseptasi yang tidak bertanggal, terhadap akseptan
dianggap telah dilakukan pada hari terakhir dari jangka waktu yang ditetapkan
untuk mengajukannya untuk akseptasi.
Pasal 135
(1) Surat wesel yang ditarik untuk dibayar satu atau beberapa bulan setelah
hari tanggalnya atau setelah pengunjukan, jatuh temponya ialah pada
hari dari bulan seperti yang ditetapkan untuk melakukan pembayaran
itu. Bila tidak terdapat hari seperti yang dimaksud maka surat wesel
demikian mencapai jatuh tempo pembayarannya pada hari terakhir
bulan itu.
(2) Pada surat wesel yang ditarik dengan jatuh tempo pembayaran pada
satu atau beberapa bulan ditambah setengah bulan setelah hari
tanggalnya atau setelah pengunjukan, dihitung lebih dahulu bulanbulannya
yang penuh.
(3) Bila hari jatuh tempo itu ditentukan pada awal, pertengahan
(pertengahan Januari, pertengahan Februari dsb.) atau pada akhir suatu
bulan, maka pernyataan-pernyataan demikian harus diartikan: tanggal
satu, tanggal lima belas, hari terakhir bulan itu.
(4) Pernyataan-pernyataan: "delapan hari", "lima belas hari", harus
diartikan bukan satu atau dua minggu, melainkan suatu jangka waktu
dari delapan atau lima belas hari.
(5) Pernyataan: "setengah bulan" berarti jangka waktu lima belas hari.
Pasal 136
Hari jatuh tempo suatu surat wesel yang harus dibayar pada suatu hari
tertentu, pada suatu tempat, di mana tarikhnya berlainan dengan tarikh
tempat pengeluarannya, dianggap telah ditetapkan menurut tarikh tempat
pembayaran.
Hari pengeluaran suatu surat wesel yang ditarik antara dua tempat dengan
tarikh yang berbeda dan harus dibayar pada waktu tertentu setelah
pengunjukan, dijatuhkan pada hari yang sama dari tarikh tempat pembayaran,
dan hari jatuh tempo pembayarannya ditetapkan sesuai dengan itu.
Jangka waktu pengajuan surat wesel dihitung sesuai dengan ketentuanketentuan
dalam alinea yang lalu.
Pasal ini tidak berlaku bila dari Klausula yang termuat dalam surat wesel itu
atau dari kata-katanya dapat ditarik kesimpulan tentang adanya maksud lain.
Bagian 6
Pembayaran
Pasal 137
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
(1) Pemegang suatu surat wesel, yang harus dibayar pada hari tertentu
atau pada waktu tertentu setelah pengunjukan, harus mengajukannya
untuk pembayaran, pada hari surat itu harus dibayar, atau satu dari
antara dua hari kerja berikutnya.
(2) Pengajuan suatu surat wesel kepada suatu badan pemberesan berlaku
sebagai pengajuan untuk pembayaran. Oleh Gubernur Jenderal (dalam
hal ini Presiden) akan ditunjuk badan-badan yang akan dipandang
sebagai badan pemberesan dalam arti bab ini.
Pasal 138
(1) Di luar hal seperti yang tercantum dalam pasal 167b, tertarik sambil
membayar surat wesel itu, dapat menuntut penyerahan surat wesel itu
kepadanya lengkap dengan tanda pelunasan yang sah dari
pemegangnya.
(2) Pemegang tidak boleh menolak pembayaran sebagian.
(3) Dalam hal pembayaran sebagian, tertarik dapat menuntut, bahwa
tentang pembayaran itu dinyatakan di atas surat wesel itu dan bahwa
untuk itu Ia mendapat tanda pembayaran.
Pasal 139
(1) Pemegang surat wesel tidak dapat dipaksa untuk menerima
pembayaran sebelum hari jatuh temponya.
(2) Tertarik yang membayar sebelum hari jatuh temponya, melakukan hal
itu atas tanggung jawabnya sendiri.
(3) Barangsiapa membayar surat wesel pada hari jatuh temponya, telah
terbebas dengan sempurna, asalkan dari pihaknya tidak ada penipuan
atau kesalahan yang besar. ia berkewajiban memeriksa tertibnya
deretan endosemen-endosemen, tetapi tidak terhadap tanda
tangannya.
(4) Bila ia, setelah melakukan pembayaran tanpa dibebaskan, diwajibkan
membayar untuk kedua kalinya, maka Ia mempunyai hak-menagih
kepada mereka yang telah memperoleh surat wesel itu dengan itikad
buruk, atau mereka yang telah memperoleh karena kesalahannya yang
besar.
Pasal 140
Surat wesel yang pembayarannya dipersyaratkan untuk dilakukan dengan uang
lain dari yang berlaku di tempat pembayarannya, dapat dibayar dengan uang
dari negerinya menurut nilai pada hari jatuh temponya. Bila debitur lalai,
pemegang dapat menuntut menurut pilihannya, bahwa jumlah pada surat wesel
itu dibayar dalam uang negerinya menurut kursnya, baik dari hari jatuh
temponya ataupun dari hari pembayarannya.
Nilai uang asing itu, ditetapkan menurut kebiasaan di tempat pembayarannya.
Akan tetapi penarik dapat menetapkan, bahwa jumlah uang yang harus dibayar
harus dihitung menurut kurs yang ditetapkan dalam surat wesel tersebut.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Hal yang tercantum di atas tidak berlaku bila penarik menetapkan, bahwa
pembayarannya harus dilakukan dalam uang tertentu yang ditunjuknya
(klausula pembayaran sungguh dalam uang asing).
Bila jumlah dalam wesel itu dinyatakan dalam uang yang mempunyai nama
sama, akan tetapi mempunyai nilai yang berbeda dalam negeri pengeluarannya
dan negeri tempat pembayarannya, maka dianggap bahwa yang dimaksud
adalah uang dari tempat pembayarannya.
Pasal 141
Bila tidak terjadi pengunjukan surat wesel untuk pembayaran, dalam jangka
waktu yang ditetapkan dalam pasal 137, maka tiap-tiap debitur mempunyai
wewenang untuk menyerahkan jumlah itu kepada yang berwajib untuk
disimpan atas biaya dan tanggung jawab pemegangnya.
Bagian 7
Hak Regres Dalam Hal Nonakseptasi Atau Nonpembayaran
Pasal 142
Pemegang surat wesel dapat melakukan hak regresnya terhadap para endosan,
terhadap penarik dan para debitur wesel lainnya:
Pada hari jatuh temponya:
Bila pembayarannya tidak terjadi.
Bahkan sebelum hari jatuh temponya:
1. bila akseptasi ditolak seluruhnya atau sebagian;
2. dalam hal pailitnya tertarik, baik sebagai akseptan ataupun bukan dan sejak
saat berlakunya penundaan pembayaran;
3. dalam hal pailitnya penarik dari surat wesel yang tidak dapat dimintakan
akseptasinya.
Pasal 143
(1) Penolakan akseptasi atau pembayaran harus ditetapkan dengan akta otentik
(protes nonakseptasi atau nonpembayaran).
(2) Protes nonakseptasi harus diselenggarakan dalam jangka waktu yang
ditetapkan untuk pengajuan untuk akseptasi. Bila dalam hal seperti yang
diatur dalam pasal 123 alinea pertama, pengajuan pertama dilakukan pada
hari terakhir dari jangka waktu itu, maka protes itu masih dapat dilakukan
pada hari berikutnya.
(3) Protes nonpembayaran suatu surat wesel yang harus dibayar pada hari
tertentu, atau pada waktu tertentu setelah hari tanggalnya atau setelah
pengunjukan, harus dilakukan pada salah satu dari dua hari kerja yang
berikut dari hari surat wesel itu harus dibayar. Bila ini mengenai surat wesel
yang harus dibayar atas-tunjuk, maka protesnya harus dilakukan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam alinea di atas untuk
membuat protes nonakseptasi.
(4) Protes nonakseptasi menjadikan Pengajuan untuk pembayaran dan protes
nonpembayaran tidak perlu lagi.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
(5) Dalam pengangkatan para pengurus atas permintaan tertarik, akseptasi atau
bukan akseptan, untuk penundaan pembayaran, maka pemegangnya tidak
dapat melakukan hak regresnya, sebelum surat wesel itu diajukan kepada
tertarik untuk pembayaran dan dibuat protes.
(6) Bila tertarik, akseptan atau bukan akseptan, telah dinyatakan pailit, atau
bila penarik surat wesel yang tidak dapat dimintakan akseptasi, dinyatakan
pailit, maka untuk melakukan hak regresnya, pemegangnya cukup dengan
memperlihatkan keputusan hakim, di mana dinyatakan kepailitan itu.
Pasal 143a
Permintaan pembayaran surat wesel dan protes yang menyusulnya kemudian,
harus dilakukan di tempat tinggal tertarik.
Bila surat wesel itu ditarik untuk dibayar di tempat tinggal lain yang ditunjuk,
atau oleh orang yang ditunjuk, baik di dalam afdeling (kini dapat disamakan
dengan kabupaten) yang sama maupun dalam kabupaten lain, maka permintaan
pembayaran dan pembuatan protes harus dilakukan di tempat tinggal yang
ditunjuk atau kepada orang yang ditunjuk itu.
Bila orang yang harus membayar surat wesel itu tidak dikenal sama sekali atau
tidak dapat ditemukan, maka protes itu harus dilakukan pada kantor pos di
tempat tinggal yang ditunjuk untuk pembayaran, dan bila di sana tidak ada
kantor pos, di daerah Gubernemen di Jawa dan Madura kepada asisten-residen
dan di luar itu kepada Kepala Pemerintahan Daerah setempat. Demikianlah
juga harus dilakukan seperti itu, bila surat wesel ditarik untuk dibayar di luar
kabupaten yang bukan tempat tinggal tertarik, dan tidak ditunjuk tempat
tinggal untuk melakukan pembayarannya.
Pasal 143b
Semua protes, baik protes nonakseptasi maupun protes nonpembayaran harus
dibuat oleh notaris atau oleh juru sita. Hal itu harus disertai dua saksi.
Protes-protes itu memuat:
1. salinan kata demi kata dari surat weselnya, dari akseptasinya, dari
endosemen-endosemen, dari avalnya dan dari alamat-alamat yang dibuat di
atasnya;
2. pernyataan, bahwa mereka telah memintakan akseptasi itu atau
pembayarannya kepada orang-orang atau di tempat yang disebut dalam
pasal yang lalu dan tidak memperolehnya;
3. pernyataan tentang alasan yang telah dikemukakan tentang nonakseptasi
atau nonpembayaran;
4. peringatan untuk menandatangani protes itu, dan alasan-alasan
penolakannya;
5. pernyataan, bahwa ia, notaris atau juru sita, karena nonakseptasi atau
nonpembayaran itu telah memprotes.
Bila protes itu mengenai surat wesel yang hilang, cukuplah dengan uraian yang
seteliti-telitinya dari isi surat wesel itu, untuk mengganti apa yang ditentukan
dalam 10 dari alinea yang lalu.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pasal 143c
Para notaris atau juru sita dengan ancaman untuk mengganti biaya-biaya,
kerugian dan bunga, wajib untuk membuat salinan protes tersebut dan
memberitahukan hal itu dalam, dan membukukannya dalam register khusus,
menurut urutan waktu, yang diberi nomor dan tanda pengesahan oleh Ketua
raad van justitie, bila tempat tinggal mereka dalam kabupaten di mana raad
van justitie itu berada, dan di luar itu, oleh hakim pengadilan karesidenan; bila
ini tidak ada, terhalang atau tak mungkin bertindak, di daerah Gubernemen di
Jawa dan Madura oleh asisten-residen dan di luar itu oleh Kepala Pemerintahan
Daerah setempat. Mereka juga berkewajiban, bila dikehendaki, untuk
menyerahkan selembar atau lebih dari salinan-salinan protes itu kepada
mereka yang berkepentingan.
Pasal 143d
Sebagai protes nonakseptasi, dan berturut-turut juga sebagai protes
nonpembayaran, berlakulah keterangan yang dibuat di atas surat wesel dengan
izin pemegangnya, ditanggali dan ditandatangani oleh orang yang diminta
akseptasinya atau pembayarannya, yang berisi bahwa ia menolak, kecuali bila
penarik telah mencatat, bahwa ia menghendaki protes otentik.
Pasal 144
Pemegangnya harus memberitahu kepada endosannya dan kepada penariknya
tentang nonakseptasi atau nonpembayaran itu dalam empat hari kerja berikut
dari hari protes, atau bila surat wesel itu telah ditarik dengan klausula tanpa
biaya, berikut pada hari pengajuan. Setiap endosan harus memberitahukan
tentang pemberitahuan yang diterimanya dalam dua hari kerja berikut pada
hari penerimaan pemberitahuan tersebut, dengan menunjukkan nama dan
alamat mereka yang telah melakukan pemberitahuan yang terdahulu, dan
demikian selanjutnya kembali pada penariknya. Jangka-jangka waktu ini
berjalan mulai hari penerimaan pemberitahuan-pemberitahuan yang lebih
dahulu.
Bila sesuai dengan alinea yang lalu disampaikan pemberitahuan kepada
seseorang yang tanda tangannya terdapat pada surat wesel itu, harus
disampaikan pemberitahuan yang sama dalam jangka waktu itu juga kepada
pemberi avalnya.
Bila seorang endosan tidak menyatakan alamatnya atau menyatakannya dengan
cara yang sukar dibaca, sudah cukuplah dengan pemberitahuan kepada endosan
yang lebih dahulu.
Barangsiapa harus mengadakan pemberitahuan, dapat melakukan hal itu dalam
bentuk apa pun, bahkan dapat dengan hanya mengirimkan kembali surat
weselnya.
Ia harus membuktikan, bahwa ia telah melakukan pemberitahuan itu dalam
jangka waktu yang telah ditetapkan. Jangka waktu tersebut dianggap telah
diindahkan, bila surat yang memuat pemberitahuan itu dalam jangka waktu
tersebut telah disampaikan dengan pos.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Barangsiapa melakukan pemberitahuan itu tidak dalam jangka waktu tersebut
di atas, tidak menyebabkan dirinya kehilangan hak; bila ada alasannya, ia
bertanggung jawab atas segala kerugian yang disebabkan oleh kelalaiannya,
akan tetapi biaya, kerugian dan bunga itu tidak mungkin melampaui jumlah
pada wesel tersebut.
Pasal 145
Penarik, seorang endosan atau seorang pemberi aval, dapat membebaskan
pemegangnya dari pembuatan protes nonakseptasi atau nonpembayaran, untuk
melaksanakan hak regresnya, dengan jalan klausula "tanpa biaya", "tanpa
protes" atau Klausula lain semacam itu yang ditulis dan ditandatangani di atas
surat wesel itu.
Klausula ini tidak membebaskan pemegang dari pengajuan surat wesel itu
dalam jangka-jangka waktu yang ditetapkan ataupun dari penyelenggaraan
pemberitahuannya. Bukti tentang tidak diindahkannya jangka waktu itu harus
diberikan oleh mereka yang mendasarkan haknya atas hal itu terhadap
pemegang.
Bila Klausula itu dibuat oleh penarik, maka hal itu berakibat terhadap mereka
semua yang tanda tangannya terdapat pada surat wesel itu; bila hal itu dibuat
oleh endosan atau pemberi aval, maka hal ini hanya berakibat terhadap
endosan atau pemberi aval saja. Bila pemegang mengadakan juga protes,
meskipun ada Klausula itu yang dibuat oleh penarik, maka biaya-biayanya untuk
itu adalah atas bebannya. Bila Klausula itu berasal dari seorang endosan atau
seorang pemberi aval, maka bila diadakan protes, biayanya dapat ditagih pada
mereka semua yang tanda tangannya terdapat pada surat wesel itu.
Pasal 146
Semua orang yang menarik, mengakseptasi, mengendosemen, atau
menandatangani surat wesel untuk aval, terikat pada pemegangnya secara
tanggung-renteng. Di samping itu juga pihak ketiga yang atas bebannya telah
ditarik surat wesel itu dan telah menikmati nilainya, bertanggungjawab pula
terhadap pemegang.
Pemegang dapat menggugat orang-orang ini, baik masing-masing tersendiri,
maupun bersama-sama, tanpa berkewajiban untuk mengindahkan urutan waktu
mereka mengikatkan diri.
Hak itu pun diberikan juga kepada setiap orang yang tanda tangannya terdapat
pada surat wesel itu dan telah membayarnya untuk memenuhi kewajiban
regresnya.
Gugatan yang dilakukan terhadap salah seorang debitur wesel, tidak
menghalangi gugatan kepada debitur lainnya, meskipun mereka mengikatkan
diri lebih belakangan daripada yang digugat paling Pertama.
Pasal 146a
Pemegang surat wesel yang diprotes tidak mempunyai hak apa pun atas uang
cadangan penarik yang ada pada tertarik.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Bila surat wesel itu tidak diakseptasi, maka dalam hal kepailitan penarik, uang
wesel termasuk harta bendanya.
Dalam hal akseptasi, tetaplah dana itu pada tertarik sampai jumlah dalam surat
wesel itu, dengan tidak mengurangi kewajibannya terhadap pemegang untuk
memenuhi akseptasinya.
Pasal 147
Pemegang melakukan gugatan kepada mereka, terhadap siapa Ia melaksanakan
hak regresnya:
1. jumlah surat wesel yang tidak diakseptasi atau tidak dibayar dengan
bunganya bila hal ini dipersyaratkan;
2. bunga sebesar enam persen, terhitung dari hari jatuh tempo
pembayarannya;
3. biaya-biaya protes, pemberitahuan-pemberitahuan yang telah dilakukan
beserta biaya-biaya lainnya.
Bila penggunaan hak regres dilaksanakan sebelum hari jatuh tempo, maka
dilakukan pemotongan terhadap jumlah uang wesel itu. Potongan ini dihitung
menurut diskonto resmi (diskonto bank) yang berlaku di tempat tinggal
pemegang, pada hari pelaksanaan hak regres.
Pasal 148
Barangsiapa telah membayar surat wesel untuk memenuhi kewajiban
regresnya, dapat menagih kepada orang yang mempunyai kewajiban regres
terhadapnya:
1. seluruh jumlah uang yang telah dibayarnya;
2. bunga sebesar enam persen terhitung dari hari pembayarannya;
3. biaya-biaya yang telah dikeluarkannya.
Pasal 149
Setiap debitur wesel, terhadap siapa dilakukan atau dapat dilakukan hak
regres, dapat menuntut dengan pembayaran sebagai pemenuhan kewajiban
regresnya, untuk penyerahan surat wesel itu dengan protesnya beserta
perhitungan yang ditandatangani sebagai tanda pelunasan.
Setiap endosan yang telah membayar surat wesel untuk memenuhi kewajiban
regresnya, dapat mencoret endosemennya sendiri dan endosemen-endosemen
berikutnya.
Pasal 150
Dalam hal akseptasi sebagian dapatlah orang yang telah membayar bagian nilai
wesel yang tidak diakseptasi untuk memenuhi kewajiban regresnya, menuntut,
bahwa pembayaran itu disebutkan dalam surat wesel itu dan padanya diberi
tanda pelunasan. Di samping itu pemegang harus menyerahkan kepadanya
salinan surat wesel itu yang sama bunyinya beserta protesnya, untuk
memungkinkannya melaksanakan hak-hak regres selanjutnya.
Pasal 151
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Setiap orang yang dapat melakukan hak regres, kecuali dipersyaratkan
kebalikannya, dapat mendapatkan bagi dirinya penggantian kerugian-kerugian
itu dengan jalan surat wesel baru (surat wesel ulangan) yang ditarik sebagai
surat wesel untuk salah seorang dari mereka yang berkewajiban regres
terhadapnya, dan harus dibayar di tempat tinggalnya.
Wesel ulangan itu meliputi kecuali jumlah-jumlah uang yang disebut dalam
pasal-pasal 147 dan 148, juga jumlah-jumlah uang provisi dan meterai dari
wesel ulangan.
Bila wesel ulangan itu ditarik oleh pemegang, maka jumlah uangnya ditentukan
menurut kurs sebuah wesel atas-tunjuk, yang ditarik dari tempat surat wesel
asli harus dibayar, di tempat tinggal wajib regres. Bila wesel ulangan itu ditarik
oleh seorang endosan, maka jumlah uangnya ditentukan menurut kurs sebuah
wesel atas-tunjuk yang ditarik dari tempat tinggal penarik wesel ulangan itu di
tempat tinggal wajib regres.
Pasal 152
Setelah lewat jangka waktu yang ditetapkan:
untuk pengajuan sebuah surat wesel yang ditarik atas-tunjuk atau untuk waktu
tertentu setelah pengunjukan;
untuk membuat protes nonakseptasi atau nonpembayaran;
untuk pengajuan buat pembayaran dalam hal ada persyaratan tanpa biaya,
gugurlah hak pemegang terhadap endosan, terhadap tertarik dan terhadap para
debitur wesel lainnya, dengan pengecualian terhadap akseptan.
Bila terjadi kelalaian mengajukan untuk akseptasi dalam jangka waktu yang
ditetapkan oleh penarik, gugurlah hak regres Pemegang, baik karena
nonpembayaran maupun nonakseptasi, kecuali bila dari kata-kata surat wesel
itu ternyata, bahwa penarik hanya menghendaki untuk membebaskan diri dari
kewajiban untuk menjamin akseptasinya.
Bila ketentuan jangka waktu untuk mengajukan dimuat dalam endosemen,
maka hanya endosan itu saja yang dapat menggunakannya sebagai landasan.
Pasal 152a
Surat wesel nonakseptasi atau nonpembayaran yang diprotes, namun penarik
berkewajiban untuk membebaskan, walaupun protes itu dilakukan tidak pada
saatnya, kecuali bila penarik membuktikan, bahwa pada hari jatuh tempo
pembayarannya pada tertarik ada tersedia dana untuk pembayaran surat wesel
itu. Bila dana yang harus disediakan hanya ada sebagian, maka penarik
bertanggung jawab untuk kekurangannya.
Bila surat wesel itu tidak diakseptasi, maka jikalau protes dilakukan tidak pada
saatnya, penarik yang dengan ancaman wajib membebaskan, berkewajiban
untuk melepaskan dan menyerahkan kepada pemegangnya tagihan terhadap
dana itu, yang telah diterima dari padanya oleh tertarik pada hari jatuh tempo
pembayaran, dan meliputi jumlah wesel itu; dan ia harus memberikan kepada
pemegang atas biayanya, bukti-bukti secukupnya untuk memungkinkan
berlakunya tagihan itu. Bila penarik dinyatakan pailit, maka para pengawas
hartanya mempunyai kewajiban yang sama, kecuali bila mereka menganggap
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
lebih baik untuk mengizinkan pemegang itu sebagai penagih utang untuk
jumlah surat wesel itu.
Pasal 153
Bila pengajuan surat wesel atau penyelenggaraan protesnya dalam jangka
waktu yang ditentukan terhalang oleh rintangan yang tidak dapat diatasi
(peraturan undang-undang dari suatu negara atau lain hal di luar
kekuasaannya), maka jangka waktu itu diperpanjang.
Pemegangnya berkewajiban untuk segera memberitahukan kepada endosannya
tentang keadaan yang di luar kekuasaannya itu, dan mencantumkan
pemberitahuannya pada surat wesel itu atau halaman sambungannya dengan
tanggal dan tanda tangannya; untuk selebihnya berlaku ketentuan pasal 144.
Setelah berakhirnya keadaan yang di luar kekuasaannya, pemegangnya harus
segera terus mengajukan surat wesel itu untuk akseptasi atau pembayaran, dan
mengajukan protes bila ada alasannya.
Bila keadaan di luar kekuasaannya itu berlangsung lebih dari tiga puluh hari
terhitung dari hari jatuh tempo pembayarannya, maka dapatlah dilakukan hak
regresnya tanpa memerlukan pengajuan atau pembuatan protes.
Untuk surat-surat wesel yang ditarik sebagai wesel atas-tunjuk atau dengan
jatuh tempo pembayaran pada waktu tertentu setelah penunjukan, berjalannya
jangka waktu tiga puluh hari itu mulai hari ketika pemegang memberitahukan
tentang keadaan di luar kekuasaannya itu kepada endosannya, meskipun belum
berakhir jangka waktu pengajuan; untuk surat-surat wesel yang ditarik dengan
jatuh tempo pembayaran pada waktu tertentu setelah pengajuan, maka jangka
waktu tiga puluh hari diperpanjang dengan jangka waktu pengunjukannya yang
dinyatakan dalam surat wesel itu.
Fakta-fakta yang bersifat pribadi bagi pemegangnya, atau untuk orang yang
ditugaskan olehnya untuk mengajukan surat wesel itu atau untuk mengadakan
protes, tidak dianggap sebagai hal-hal yang ada di luar kekuasaannya.
Bagian 8
Perantaraan
Sub 1
Ketentuan Umum
Pasal 154
Penarik, seorang endosan, atau seorang pemberi aval dapat menunjuk
seseorang yang dalam keadaan darurat untuk mengakseptasi atau membayar.
Surat Wesel itu dapat diakseptasi atau dibayar dengan syarat-syarat yang
ditetapkan di bawah ini oleh seseorang yang memberi perantaraan untuk
seorang debitur yang terhadapnya dapat dilakukan hak regres.
Perantara itu bisa seorang ketiga, bahkan tertarik, atau orang yang telah
terikat berdasarkan surat Wesel itu, kecuali akseptan.
Perantara itu memberitahukan dalam jangka waktu dua hari tentang
perantaraannya kepada orang yang diberi perantaraan olehnya. Bila ia tidak
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Memperhatikan jangka waktu itu, maka bila ada alasan untuk itu, ia
bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan oleh kelalaiannya, akan
tetapi biaya, kerugian dan bunga tidak dapat melebihi jumlah uang dalam surat
Wesel itu.
Sub 2
Akseptasi Dengan Perantaraan
Pasal 155
Akseptasi dengan perantaraan dapat terjadi dalam segala keadaan, di mana
Pemegang surat Wesel yang dapat diakseptasi, sebelum hari jatuh tempo
pembayaran dapat melakukan hak regres,
Bila pada surat Wesel ditunjuk seseorang untuk mengakseptasinya atau
membayar di tempat pembayarannya, dalam keadaan darurat, maka pemegang
tidak dapat melakukan haknya terhadap orang yang telah melakukan
penunjukan dan terhadap mereka yang sesudah itu telah membubuhkan tanda
tangannya pada surat Wesel itu, sebelum hari jatuh tempo pembayarannya,
kecuali bila ia telah mengajukan surat Wesel tersebut kepada orang yang
ditunjuk itu dan telah dibuat protes tentang penolakannya untuk
mengakseptasi.
Dalam keadaan-keadaan lainnya tentang perantaraan, pemegang dapat
menolak akseptasi dengan perantaraan. Akan tetapi bila ia menerimanya, ia
kehilangan hak regresnya yang ia miliki sebelum hari jatuh tempo terhadap
orang untuk siapa telah dilakukan akseptasi itu, dan terhadap mereka yang
sesudah itu telah membubuhkan tanda tangannya pada surat Wesel itu.
Pasal 156
Akseptasi dengan perantaraan dicantumkan pada surat Wesel; hal itu
ditandatangani oleh perantara. Hal itu menunjuk orangnya untuk siapa
akseptasi itu telah diberikan; bila tidak ada penunjukan itu, dianggap hal itu
telah dilakukan untuk penarik.
Pasal 157
Akseptan dengan perantaraan terhadap pemegang dan terhadap para endosan
yang telah mengendosemenkan surat Wesel itu setelah orang untuk siapa
perantaraan itu diberikan, terikat dengan cara yang sama seperti mereka yang
tersebut di atas ini.
Meskipun ada akseptasi dengan perantaraan, orang untuk siapa hal itu telah
dilakukan dan mereka yang wajib regres terhadap orang itu dapat menuntut
dari pemegangnya penyerahan surat Wesel itu, protesnya dan perhitungan yang
ditandatangani sebagai pelunasan, dengan pembayaran kembali jumlah uang
yang dimaksud dalam pasal 147, bila ada alasan untuk itu.
Sub 3
Pembayaran Dengan Perantara
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pasal 158
Pembayaran dengan perantaraan dapat dilakukan dalam semua keadaan, di
mana pemegang mempunyai hak regres, baik pada hari jatuh tempo, maupun
sebelum hari jatuh tempo.
Pembayaran itu harus meliputi seluruh jumlah uang yang harus dilunasi oleh
orang untuk siapa hal itu dilakukan.
Hal itu harus berlangsung paling lambat pada hari terakhir, di mana protes
nonpembayaran dapat diselenggarakan.
Pasal 159
Bila Surat Wesel itu diakseptasi oleh perantara, yang mempunyai domisili pada
tempat pembayaran, atau bila disebut orang dengan domisili di tempat itu juga
yang dalam keadaan darurat akan membayar, pemegang harus mengajukan
surat Wesel itu kepada mereka semua, dan bila ada alasan untuk itu, harus
menyelenggarakan protes nonpembayaran paling lambat pada hari yang berikut
pada hari terakhir waktu hal ini dapat dilakukan.
Bila tidak terjadi protes dalam jangka waktu tersebut, maka orang yang telah
memberikan alamat darurat atau untuk siapa surat Wesel itu diakseptasi, dan
endosan yang kemudian, terbebas dari segala ikatan mereka.
Pasal 160
Pemegang yang menolak pembayaran dengan perantaraan, kehilangan hak
regresnya terhadap mereka yang seharusnya akan terbebas oleh itu.
Pasal 161
Pembayaran dengan perantaraan harus dinyatakan dengan tanda pelunasan,
dibubuhkan pada surat Wesel dengan menunjuk kepada orang, untuk siapa hal
itu dilakukan. Bila penunjukan itu tidak ada, maka dianggap pembayaran itu
dilakukan untuk penarik.
Surat Wesel dan protesnya, bila ini diadakan, harus diserahkan kepada orang
yang membayarnya selaku perantara.
Pasal 162
Barangsiapa membayar selaku perantara, memperoleh hak yang bersumber dari
surat Wesel itu terhadap orang untuk siapa ia telah melakukan pembayaran,
dan terhadap mereka yang berdasarkan surat Wesel terikat pada orang yang
tersebut terakhir ini. Akan tetapi dia tidak boleh mengendosemenkannya
kembali.
Para endosan yang berikut untuk siapa telah dilakukan pembayaran, terbebas
dari segala ikatan.
Bila ada beberapa orang yang mengajukan untuk pembayaran dengan
perantaraan, didahulukan pembayaran yang menyebabkan jumlah pembebasan
yang terbesar. Perantara yang dengan sadar melanggar ketentuan ini,
kehilangan hak regresnya terhadap mereka yang seharusnya sudah terbebas.
Bagian 9
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Lembaran Wesel, Salinan Wesel Dan Surat Wesel yang Hilang
Sub 1
Lembaran Wesel
Pasal 163
Surat Wesel dapat ditarik dalam beberapa lembaran yang bunyinya sama.
Lembaran itu harus dibubuhi nomor dalam teks sendiri dari atas-hak, dan bila
hal ini tidak ada, maka setiap lembar dianggap sebagai surat Wesel tersendiri.
Tiap pemegang suatu surat Wesel, di mana tidak dicantumkan, bahwa hal itu
ditarik dalam satu lembar saja, dapat menuntut atas biayanya untuk
menyerahkan beberapa lembar. Untuk hal itu ia harus menghubungi endosan
yang langsung mengendosemenkan padanya, yang wajib memberikan
bantuannya untuk meminta kepada endosannya sendiri, dan demikian
seterusnya sampai kembali pada penariknya. para endosan juga wajib menulis
endosemen itu pada lembaran yang baru.
Pasal 164
Pembayaran yang dilakukan atas salah satu lembar mengakibatkan
pembebasan, meskipun tidak disyaratkan, bahwa pembayaran tersebut
menggugurkan kekuatan berlakunya lembaran-lembaran lainnya. Akan tetapi
tertarik tetap terikat oleh setiap lembaran yang diakseptasi dan tidak
diserahkan kepadanya.
Endosan yang telah menyerahkan lembaran itu kepada berbagai orang,
demikian pula endosan yang kemudian, terikat oleh lembaran yang memuat
tanda tangan mereka dan tidak diserahkan.
Pasal 165
Barangsiapa telah mengirimkan salah satu lembaran untuk akseptasi, harus
menunjukkan pada lembaran yang lain, nama orang pada siapa lembaran itu
berada. Orang ini berkewajiban untuk menyerahkan lembaran itu kepada
pemegang yang sah dari lembaran lain.
Bila ia menolak, maka pemegang baru dapat melakukan hak regresnya, setelah
dia dengan protes mengatakan:
1. bahwa lembaran yang dikirimkan untuk akseptasi setelah diminta tidak
diserahkan;
2. bahwa ia telah tidak berhasil memperoleh akseptasi atau pembayaran atas
lembaran lain.
Sub 2
Salinan Wesel
Pasal 166
Setiap pemegang surat wesel mempunyai hak untuk membuat beberapa
salinannya. Salinannya harus dengan saksama menggambarkan aslinya dengan
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
endosemennya dan semua penyebutan lainnya, yang terdapat padanya. Salinan
tersebut harus menunjukkan, di mana salinan itu berakhir.
Salinan dapat diendosemenkan dan di tanda tangan untuk aval dengan cara dan
dengan akibat yang sama seperti aslinya.
Pasal 167
Salinan harus menyebutkan orang pada siapa lembaran aslinya berada.
Orang ini wajib menyerahkan lembaran aslinya kepada pemegang yang sah dari
salinannya.
Bila ia menolak hal ini, maka pemegang baru hanya dapat melakukan hak
regresnya terhadap mereka, yang telah mengendosemenkan salinannya atau
menandatanganinya untuk aval, setelah dengan protes ia menyelenggarakan
pernyataan, bahwa lembaran asli yang telah diminta tidak diserahkan
kepadanya.
Bila setelah endosemen yang terakhir diadakan di atasnya, sebelum salinannya
dibuat, lembaran aslinya memuat klausula; “mulai dari sini endosemen hanya
berlaku pada salinannya”, atau Klausula lain semacam itu, maka endosemen
yang kemudian diadakan pada lembaran aslinya adalah batal.
Sub 3
Surat Wesel yang Hilang
Pasal 167a
Barangsiapa kehilangan surat wesel yang pemegangnya adalah ia, hanya dapat
meminta Pembayaran dari tertarik dengan mengadakan jaminan untuk waktu
tiga puluh tahun.
Pasal 167b
Barangsiapa kehilangan surat wesel yang pemegangnya adalah ia, dan sudah
jatuh tempo pembayarannya dan di mana perlu telah diprotes, hanya dapat
melakukan haknya terhadap akseptan dan terhadap penarik dengan
mengadakan jaminan untuk waktu tiga puluh tahun.
Bagian 10
Perubahan
Pasal 168
Bila ada perubahan dalam teks suatu surat wesel, maka mereka yang kemudian
membubuhkan tanda tangannya pada surat wesel itu, terikat menurut teks
yang telah diubah; mereka yang telah membubuhkan tanda tangannya sebelum
itu terikat menurut teks yang asli.
Bagian 11
Daluwarsa
Pasal 168a
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal berikut, maka utang wesel dihapus
oleh segala ikhtiar pembebasan utang wesel yang tercantum dalam Kitab
Undang -undang Hukum Perdata.
Pasal 169
Semua tuntutan hukum yang timbul dari surat wesel terhadap akseptan,
kedaluwarsa karena lampaunya waktu tiga tahun, terhitung dari hari jatuh
temponya.
Tuntutan hukum pemegang terhadap para endosan dan terhadap penariknya
kedaluwarsa karena lampaunya waktu satu tahun, terhitung dari tanggal protes
yang dilakukan pada saatnya atau, dari hari jatuh temponya bila ada Klausula
tanpa biaya.
Tuntutan hukum endosan yang satu terhadap endosan yang lain dan terhadap
penarik kedaluwarsa karena lampaunya waktu enam bulan terhitung dari hari
pembayaran surat wesel itu oleh endosan untuk memenuhi wajib regresnya,
atau dan hari endosan sendiri digugat di depan pengadilan.
Daluwarsa yang dimaksud dalam alinea pertama tidak dapat digunakan oleh
akseptan, bila atau sejauh ia telah menerima dana atau telah memperkaya diri
secara tidak adil; demikian pula daluwarsa yang dimaksud dalam alinea kedua
dan ketiga tidak dapat digunakan oleh penarik, bila dan sejauh ia selama tidak
menyediakan dana, dan tidak dapat pula digunakan oleh penarik atau para
endosan, yang telah memperkaya diri secara tidak adil, semuanya tanpa
mengurangi ketentuan dalam pasal 1967 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Pasal 170
Pencegahan daluwarsa hanya berlaku terhadap orang yang terhadapnya
dilakukan tindakan pencegahan daluwarsa itu.
Menyimpang dari pasal 1987 dan 1988 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
berlakulah daluwarsa yang dibicarakan dalam pasal yang lalu terhadap mereka
yang belum dewasa dan terhadap mereka yang berada dalam pengampuan,
demikian pula antara suami-istri, dengan tidak mengurangi hak-tagih mereka
yang belum dewasa dan yang dalam pengampuan terhadap wali atau pengampu
mereka.
Bagian 12
Ketentuan-ketentuan Umum
Pasal 171
Pembayaran suatu surat wesel yang hari jatuh temponya pada hari raya resmi,
baru dapat ditagih pada hari kerja berikutnya. Demikian pula semua tindakan
lain berkenaan dengan surat wesel, yaitu pengajuannya untuk akseptasi dan
protesnya, tidak dapat dilakukan selain pada hari kerja.
Bila salah satu tindakan itu harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu yang
hari terakhirnya adalah hari raya resmi, maka jangka waktu ini diperpanjang
sampai hari kerja pertama berikut pada akhir jangka waktu tersebut. Hari raya
yang terdapat di antara itu dimasukkan dalam perhitungan jangka waktu.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pasal 171a
Yang dianggap hari raya resmi menurut bagian ini ialah: Minggu, Tahun Baru,
Paskah Kristen kedua dan Pantekosta, kedua hari Natal, Kenaikan Isa Almasih,
beserta hari-hari raya lainnya yang setiap tahun kembali yang ditetapkan oleh
Menteri yang bersangkutan. Penunjukan tanggal semua hari raya dimaksud
dalam pasal ini, kecuali hari Minggu, dilakukan setiap tahun dengan surat
ketetapan yang dimuat dalam surat kabar resmi sebelum permulaan tahun.
Pasal 172
Dalam jangka waktu yang ditetapkan undang-undang atau Perjanjian, tidak
termasuk hari permulaan jangka waktu itu.
Pasal 173
Tiada satu hari penangguhan pun diizinkan, baik menurut undang-undang,
maupun menurut keputusan hakim.
Bagian 13
Surat Sanggup (Order)
Pasal 174
Surat sanggup memuat:
1. baik Klausula tertunjuk, maupun sebutan, “surat sanggup“ atau promes
kepada tertunjuk, yang dimasukkan dalam teksnya sendiri dan dinyatakan
dalam bahasa yang digunakan dalam atas-hak itu;
2. penyanggupan tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
3. penunjukan hari jatuh tempo;
4. penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan;
5. nama orang yang kepadanya pembayaran itu harus dilakukan atau yang
kepada tertunjuk pembayaran itu harus dilakukan;
6. penyebutan tanggal, serta tempat surat sanggup itu ditandatangani;
7. tanda tangan orang yang mengeluarkan atas hak itu (penandatanganan).
Pasal 175
Atas-hak yang tidak memuat salah satu pernyataan yang ditetapkan dalam
pasal yang lalu, tidak berlaku sebagai Surat sanggup, kecuali dalam hal
tersebut di bawah ini.
Surat sanggup yang hari jatuh tempo pembayarannya tidak ditunjuk, dianggap
harus dibayar atas-tunjuk.
Bila tidak terdapat penunjukan khusus, tempat penandatanganannya Surat itu
dianggap sebagai tempat pembayarannya dan juga sebagai domisili
penandatangan.
Surat sanggup yang tidak menyebutkan tempat penandatangannya, dianggap
ditandatangani di tempat yang disebut di samping nama dari penandatangan.
Pasal 176
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Selama tidak menyalahi sifat Surat sanggup, maka terhadapnya berlaku
ketentuan-ketentuan mengenai Surat Wesel tentang:
endosemen;
hari jatuh tempo;
pembayaran;
hak regres dalam hal nonpembayaran;
pembayaran dengan perantaraan;
salinan Surat Wesel;
Surat Wesel yang hilang;
perubahan;
daluwarsa;
hari-hari raya, perhitungan jangka waktu dan larangan hari penangguhan.
Demikian pula terhadap Surat sanggup berlaku ketentuan tentang Surat Wesel
yang harus dibayar oleh Pihak ketiga atau di tempat lain dari domisili penarik,
Klausula bunga, Perbedaan pernyataan berkenaan dengan jumlah uang yang
harus dibayar, akibat pembubuhan tanda tanpa adanya keadaan dimaksud
dalam pasal 106, akibat dari tanda tangan seseorang yang bertindak tanpa
wewenangnya dan Surat Wesel blangko.
Demikian pula terhadap surat sanggup berlaku ketentuan mengenai aval; bila
sesuai dengan apa yang ditentukan pada pasal 130 alinea terakhir, aval itu
tidak menyebutkan kepada siapa aval itu diberikan, dianggap diberikan atas
tanggungan penandatangan surat sanggup itu.
Pasal 177
Penandatangan Surat sanggup terikat dengan cara yang sama seperti akseptan
Surat Wesel.
Surat sanggup yang harus dibayar pada waktu tertentu setelah pengunjukan,
harus diajukan kepada penandatangan untuk ditandatangani sebagai tanda
"telah dilihat " dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pasal 122. Jangka
waktu pengunjukan berlangsung mulai pada tanda itu, yang harus dibuat oleh
penandatangan pada Surat sanggup itu.
Penolakan untuk memberikan tanda tangan itu, harus dinyatakannya dengan
protes (pasal 124) yang tanggalnya merupakan permulaan berlangsungnya
jangka, waktu pengunjukan.
BAB VII
CEK, PROMES DAN KWITANSI ATAS-TUNJUK
Bagian 1
Pengeluaran Dan Bentuk Cek
Pasal 178
Cek memuat:
1. Nama ”cek", yang dimasukkan dalam teksnya sendiri dan dinyatakan dalam
bahasa yang digunakan dalam atas-hak itu;
2. perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah uang tertentu;
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
3. nama orang yang harus membayar (tertarik);
4. penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan;
5. pernyataan tanggal penandatanganan beserta tempat cek itu ditarik;
6. tanda tangan orang yang mengeluarkan cek itu (penarik).
Pasal 179
Atas-hak yang di dalamnya tidak memuat salah satu pernyataan yang
ditetapkan dalam pasal yang lalu, tidak berlaku sebagai cek, kecuali dalam hal
tersebut di bawah ini.
Bila tidak terdapat penunjukan khusus, tempat yang ditulis di samping nama
penarik dianggap sebagai tempat pembayarannya. Bila ditulis beberapa tempat
di samping nama penarik, maka cek itu harus dibayar di tempat yang ditulis
pertama.
Bila tidak terdapat penunjukan itu atau penunjukan lain apa pun, maka cek itu
harus dibayar di tempat kedudukan kantor pusat tertarik.
Cek yang tidak menunjukkan tempat ditarik, dianggap telah ditandatangani di
tempat yang disebut di samping nama penarik.
Pasal 180
Cek itu harus ditarik atas seorang bankir yang menguasai dana untuk
kepentingan penarik, dan menurut perjanjian tegas atau secara diam-diam
yang menetapkan, bahwa penarik mempunyai hak untuk menggunakan dana itu
dengan menarik cek. Akan tetapi bila peraturan-peraturan itu tidak diindahkan,
maka atas-hak itu tetap berlaku sebagai cek.
Pasal 181
Cek tidak dapat diakseptasi. Suatu pernyataan akseptasi yang dibuat pada cek
itu dianggap tidak ditulis.
Pasal 182
Cek dapat ditetapkan untuk dibayarkan:
 kepada orang yang namanya disebut dengan atau tanpa Klausula tegas:
"kepada tertunjuk";
 kepada orang yang namanya disebut dengan klausula: "tidak kepada
tertunjuk", atau Klausula semacam itu;
 atas-tunjuk.
Cek yang ditetapkan harus dibayarkan kepada orang yang namanya disebut,
dengan menyatakan: "atau atas-tunjuk", atau istilah semacam itu berlaku
sebagai cek atas-tunjuk.
Cek tanpa pernyataan tentang penerimaannya berlaku sebagai cek atas-tunjuk.
Pasal 183
Cek dapat berbunyi kepada yang ditunjuk oleh penarik.
Cek dapat ditarik atas beban pihak ketiga. Penarik dianggap menarik atas
bebannya sendiri bila dari cek itu atau dari Surat pemberitahuannya tidak
ternyata atas beban siapa hal itu dilakukan.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Cek dapat ditarik pada penariknya sendiri.
Pasal 183a
Bila penarik memuat dalam cek pernyataan: "nilai untuk diinkaso”, "untuk
inkaso", "diamanatkan", atau pernyataan lain yang membawa arti amanat
belaka untuk memungut, penerima dapat melakukan semua hak yang timbul
dari cek itu, akan tetapi Ia tidak dapat mengendosemenkannya, selain dengan
cara mengamanatkannya.
Dalam cek demikian para debitur cek hanya dapat menggunakan alat-alat
pembantah terhadap pemegangnya, seperti yang semestinya dapat digunakan
terhadap penarik.
Amanat yang dimuat dalam cek-inkaso tidak berakhir karena meninggalnya
pemberi amanat atau karena pemberi amanat menjadi tak cakap menurut
hukum.
Pasal 184
Klausula bunga yang dimuat dalam cek dianggap tidak ditulis.
Pasal 185
Cek dapat ditentukan bahwa dapat dibayar di tempat tinggal pihak ketiga, baik
di tempat tinggal tertarik, ataupun di tempat lain.
Pasal 186
Cek yang jumlah uangnya ditulis lengkap dalam huruf dan juga dengan angka,
bila terdapat perbedaan, berlaku jumlah yang ditulis lengkap dalam huruf. Cek
yang jumlah uangnya ditulis beberapa kali, baik lengkap dengan huruf maupun
dengan angka, bila terdapat perbedaan, hanya berlaku jumlah yang terkecil.
Pasal 187
Bila cek itu memuat tanda tangan orang yang tidak cakap menurut hukum
untuk mengikatkan diri dengan menggunakan cek, tanda tangan palsu, atau
tanda tangan dari orang rekaan, atau tanda tangan orang-orang yang karena
alasan lain apa pun juga, tidak dapat mengikat orang-orang yang telah
membubuhkan tanda tangan mereka atau orang yang atas namanya telah
dilakukan hal itu, namun perikatan-perikatan dari orang-orang lain yang tanda
tangannya terdapat pada cek itu, berlaku sah.
Pasal 188
Setiap orang yang membubuhkan tanda tangannya di atas cek sebagai wakil
dari seseorang untuk siapa Ia tidak mempunyai wewenang untuk bertindak, Ia
sendiri terikat karena cek itu, dan setelah membayar, mempunyai hak yang
sama seperti yang semestinya harus dipunyai oleh orang yang diwakili olehnya.
Hal itu berlaku juga terhadap wakil yang melampaui batas wewenangnya.
Pasal 189
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Penarik menjamin pembayarannya. Setiap Klausula yang meniadakan kewajiban
ini, dianggap tidak ditulis.
Pasal 190
Bila cek, yang pada waktu pengeluarannya tidak lengkap, telah dibuat lengkap,
bertentangan dengan perjanjian-perjanjian yang telah dibuat, maka kepada
pemegang tidak dapat diajukan tentang tidak memenuhi perjanjian-perjanjian
itu, kecuali pemegang telah memperoleh cek itu dengan itikad buruk atau
karena kesalahan yang besar.
Pasal 190a
Penarik atau seseorang yang atas tanggungannya cek itu ditarik, wajib berusaha
agar dana yang diperlukan untuk pembayaran pada hari pengajuannya ada di
tangan tertarik, sekalipun bila cek itu ditetapkan harus dibayar oleh pihak
ketiga, dengan tidak mengurangi kewajiban penarik sesuai dengan pasal 189.
Pasal 190b
Tertarik dianggap mempunyai dana yang diperlukan, bila pada waktu
pengajuan cek itu kepada penarik atau kepada orang yang atas tanggungannya
cek itu ditarik, ia mempunyai utang sejumlah uang yang sudah dapat ditagih,
paling sedikit sama dengan jumlah pada cek itu.
Bagian 2
Pengalihan
Pasal 191
Cek yang ditetapkan agar harus dibayarkan kepada orang yang namanya disebut
dengan atau tanpa Klausula yang tegas "kepada tertunjuk", dapat dialihkan
dengan jalan endosemen.
Cek yang ditetapkan agar harus dibayarkan kepada orang yang namanya disebut
dengan klausula: "tidak kepada tertunjuk", atau Klausula semacam itu, hanya
dapat dialihkan dalam bentuk sesi biasa beserta akibatnya. Endosemen yang
ditempatkan pada cek demikian berlaku sebagai sesi biasa.
Endosemen itu bahkan dapat ditetapkan untuk keuntungan penarik atau setiap
debitur cek lainnya. Orang ini dapat mengendosemenkan lagi cek itu.
Pasal 192
Endosemen harus tidak bersyarat. Setiap syarat yang dimuat di dalamnya
dianggap tidak ditulis.
Endosemen untuk sebagian adalah batal.
Demikian juga endosemen dari tertarik adalah batal.
Endosemen atas-tunjuk berlaku sebagai endosemen blangko.
Endosemen kepada tertarik hanya berlaku sebagai pemberian pernyataan lunas,
kecuali bila tertarik mempunyai beberapa kantor dan bila endosemen itu
ditetapkan untuk keuntungan kantor lain daripada kantor yang atasnya cek itu
ditarik.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pasal 193
Endosemen harus dibuat di atas cek atau pada lembaran yang dilekatkan
padanya (lembaran sambungan).
Hal itu harus ditandatangani oleh endosan.
Endosemen itu dapat membiarkan pihak yang diendosemenkan tidak disebut,
atau endosemen itu hanya terdiri dari tanda tangan endosan (endosemen
blangko). Dalam hal terakhir, agar dapat berlaku sah, endosemen itu harus
dibuat di halaman belakang cek itu atau pada lembaran sambungannya.
Pasal 194
Dengan endosemen itu dipindahkan semua hak yang bersumber pada cek itu.
Bila endosemennya itu dalam blangko, pemegangnya dapat:
1. mengisi blangko itu baik dengan namanya sendiri ataupun dengan nama
orang lain;
2. mengendosemenkan lagi cek itu dalam blangko atau kepada orang lain;
3. menyerahkan cek itu kepada orang ketiga tanpa mengisi blangkonya dan
tanpa mengendosemenkannya.
Pasal 195
Kecuali bila dipersyaratkan lain, maka endosan menjamin pembayarannya.
Ia dapat melarang endosemen baru; dalam hal itu ia tidak menjamin
pembayarannya terhadap mereka kepada siapa cek itu diendosemenkan
kemudian.
Pasal 196
Barangsiapa memegang cek yang dapat dialihkan dengan endosemen, dianggap
sebagai pemegangnya yang sah, bila Ia menunjukkan haknya dengan
memperlihatkan deretan endosemen yang tak terputus, bahkan bila endosemen
terakhir dibuat sebagai endosemen blangko. Endosemen-endosemen yang
dicoret dianggap dalam hal itu tidak ditulis. Bila endosemen blangko diikuti
oleh endosemen lain, maka penandatangan endosemen terakhir ini dianggap
telah memperoleh cek itu karena endosemen blangko.
Pasal 197
Endosemen yang terdapat pada cek atas-tunjuk membuat endosan
bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan mengenai hak regres; selanjutnya
hal itu tidak membuat menjadi cek kepada tertunjuk.
Pasal 198
Bila seseorang dengan jalan apa pun juga telah kehilangan cek yang
dikuasainya, maka pemegang cek tersebut, tidak wajib untuk menyerahkan
kembali, kecuali bila Ia telah memperolehnya dengan itikad buruk atau
mendapatnya karena kesalahan yang besar, dan hal itu tidak dibedakan apakah
mengenai cek atas-tunjuk atau cek yang dapat diendosemenkan, yang haknya
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
alas cek itu dibuktikan oleh pemegang dengan cara yang diatur dalam pasal
196.
Pasal 199
Mereka yang ditagih berdasarkan cek terhadap pemegangnya tidak dapat
menggunakan alat-alat pembantah yang berdasarkan hubungan pribadinya
dengan penarik atau para pemegang yang terdahulu, kecuali bila pada waktu
memperoleh cek itu dengan sengaja telah bertindak dengan merugikan debitur.
Pasal 200
Bila endosemen memuat pernyataan: "nilai untuk diinkaso", "untuk inkaso",
"diamanatkan" atau pernyataan yang membawa arti amanat belaka untuk
memungut, maka pemegangnya dapat melakukan semua hak yang timbul dari
cek itu, akan tetapi Ia tidak dapat mengendosemenkannya secara lain daripada
secara mengamanatkannya.
Dalam hal itu para debitur cek hanya dapat menggunakan alat-alat pembantah
terhadap pemegangnya, seperti yang semestinya dapat digunakan terhadap
endosan.
Amanat yang dimuat dalam endosemen inkaso tidak berakhir karena
meninggalnya pemberi amanat atau karena kemudian pemberi amanat menjadi
tak cakap menurut hukum.
Pasal 201
Endosemen yang dilakukan pada cek setelah protes atau keterangan yang sama
dengan itu, atau setelah habis jangka waktu pengajuan, hanya mempunyai
akibat dari sesi biasa.
Dengan pengecualian pembuktian kebalikannya, endosemen tanpa tanggal
dianggap telah dibuat sebelum protes atau keterangan yang sama dengan itu,
atau sebelum lampaunya jangka waktu yang dimaksud dalam alinea yang lalu.
Bagian 3
Aval (Perjanjian Jaminan)
Pasal 202
Pembayaran cek dapat dijamin dengan perjanjian jaminan (aval) untuk
seluruhnya atau sebagian dari uang cek itu.
Penjaminan tersebut dapat diberikan oleh pihak ketiga, atau bahkan oleh orang
yang tanda tangannya terdapat pada cek itu, kecuali oleh tertarik.
Pasal 203
Aval itu ditulis dalam cek itu atau di atas lembaran sambungannya.
Hal itu dinyatakan dengan kata-kata: "baik untuk aval", atau dengan
pernyataan semacam itu; yang ditandatangani oleh pemberi aval.
Tanda tangan saja dari pemberi aval pada halaman depan cek itu berlaku
sebagai aval, kecuali bila tanda tangan itu dari penarik.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Hal itu dapat juga dilakukan dengan naskah tersendiri atau dengan sepucuk
surat yang menyebutkan tempat di mana hal itu diberikan.
Dalam aval harus dicantumkan untuk siapa hal itu diberikan. Bila hal ini tidak
ada, dianggap diberikan untuk penarik.
Perikatannya berlaku sah, sekalipun perikatan yang dijamin olehnya batal oleh
sebab lain daripada cacat dalam bentuk.
Dengan membayar, pemberi aval memperoleh hak-hak yang berdasarkan cek
itu dapat digunakan terhadap orang yang diberi aval dan terhadap mereka yang
berdasarkan cek itu terikat padanya.
Bagian 4
Pengajuan dan Pembayaran
Pasal 205
Cek harus dibayar pada waktu ditunjukkan.
Setiap pernyataan sebaliknya dianggap tidak ditulis.
Cek yang diajukan untuk pembayaran sebelum tanggal yang disebut sebagai
tanggal pengeluaran, dapat dibayar pada hari pengajuannya.
Pasal 206
Sepucuk cek yang dikeluarkan atau yang harus dibayar di Indonesia harus
diajukan untuk pembayaran dalam waktu tujuh puluh hari.
Jangka waktu tersebut di atas mulai berjalan sejak hari yang disebut pada cek
itu sebagai hari pengeluarannya.
Pasal 207
Hari pengeluaran cek yang ditarik antara dua tempat dengan tarikh yang
berbeda dijatuhkan pada hari yang sama dari tarikh tempat pembayaran.
Pasal 208
Pengajuan kepada lembaga pemberesan (verrekeningskamer) berlaku sebagai
pengajuan untuk pembayaran.
Oleh Gubernur Jenderal (dalam hal ini Pemerintah) akan ditunjuk badan-badan
yang dianggap sebagai lembaga tersebut dalam arti bab ini.
Pasal 209
Penarikan kembali cek itu hanya berlaku setelah jangka waktu pengajuan
berakhir.
Bila tidak ada penarikan kembali, maka tertarik dapat membayar bahkan
setelah jangka waktu berakhir.
Pasal 210
Baik kematian penarik maupun ketidakcakapannya menurut hukum yang timbul
setelah pengeluaran cek itu, tidak berpengaruh pada akibat-akibat dari cek.
Pasal 211
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Diluar hal dimaksud dalam pasal 227a, tertarik yang telah membayar dapat
menuntut penyerahan cek tersebut lengkap dengan tanda pelunasan
secukupnya dari pemegang.
Pemegang tidak boleh menolak pembayaran sebagian.
Dalam hal pembayaran sebagian, tertarik dapat menuntut, bahkan pembayaran
dinyatakan dalam cek dan bahwa untuk itu ia mendapat tanda pembayaran.
Pasal 212
Tertarik yang membayar cek dengan endosemen, wajib meneliti tertibnya
deretan endosemen, akan tetapi tidak tanda tangan para endosemen.
Bila ia, setelah membayar yang tidak membebaskan, wajib membayar untuk
kedua kalinya, maka Ia berhak menagih kepada mereka semua yang telah
memperoleh cek itu dengan itikad buruk, atau yang memperolehnya karena
kesalahan yang besar.
Pasal 213
Cek yang pembayarannya dipersyaratkan dalam uang lain dari uang di tempat
pembayarannya dapat dibayar dalam jangka waktu pengajuan dengan uang dari
negerinya menurut nilai pada hari pembayaran. Bila pembayaran itu tidak
terjadi pada waktu diajukan, pemegang dapat menuntut sesuai dengan
pilihannya, bahwa jumlah pada cek itu dibayar dalam uang negerinya menurut
kurs, baik dari hari pengajuan, maupun dari hari pembayaran.
Nilai uang asing itu ditetapkan menurut kurs pada tempat pembayarannya.
Akan tetapi penarik dapat menetapkan, bahwa jumlah yang harus dibayar
diperhitungkan menurut kurs yang ditetapkan dalam cek itu.
Hal yang tercantum di atas tidak berlaku, bila penarik menetapkan, bahwa
pembayarannya harus dilakukan dalam uang tertentu yang ditunjuk (Klausula
pembayaran sesungguhnya dalam uang asing).
Bila jumlah dari cek itu dinyatakan dalam uang yang mempunyai nama yang
sama, akan tetapi mempunyai nilai yang berbeda dalam negeri pengeluarannya
dan dalam negeri tempat pembayarannya, maka dianggap, bahwa yang
dimaksud adalah uang dari tempat pembayaran.
Bagian 5
Cek Bersilang Dan Cek Untuk Perhitungan
Pasal 214
Penarik atau pemegang cek dapat menyilangnya dengan akibat yang disebut
dalam pasal berikut.
Penyilangan dilakukan dengan menempatkan dua garis sejajar di halaman
depan cek itu. Penyilangan ada yang umum atau ada juga yang khusus.
Penyilangan itu umum, bila tidak memuat di antara dua garis itu suatu
penunjukan pun, atau pernyataan: "bankir " atau kata semacam itu;
penyilangan itu khusus, bila terdapat nama seorang bankir di antara dua garis
itu.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Penyilangan umum dapat diubah menjadi penyilangan khusus, tapi penyilangan
khusus tidak dapat diubah menjadi penyilangan umum.
Pencoretan penyilangan atau nama bankir yang ditunjuk dianggap tidak pernah
terjadi.
Pasal 215
Cek dengan penyilangan umum oleh tertarik hanya dapat dibayar kepada bankir
atau kepada nasabah tertarik.
Cek dengan penyilangan khusus oleh tertarik hanya dapat dibayar kepada
bankir yang ditunjuk, atau bila bankir ini tertarik hanya kepada salah seorang
nasabahnya. Akan tetapi bankir yang disebut dapat mengalihkan cek itu kepada
bankir lain untuk diinkaso.
Seorang bankir hanya boleh menerima cek bersilang dari salah seorang
nasabahnya atau dari seorang bankir lain. Ia tidak boleh menagih atas beban
orang lain selain dari orang tersebut.
Cek yang memuat lebih dari satu penyilangan khusus, hanya boleh dibayar oleh
tertarik, bila tidak memuat lebih dari dua penyilangan yang satu di antaranya
bertujuan untuk penagihan oleh suatu lembaga pemberesan.
Tertarik atau bankir yang tidak menaati ketentuan di atas, harus bertanggung
jawab untuk kerugian sebesar jumlah dari cek itu.
Pasal 216
Penarik, juga pemegang cek, dapat melarang pembayaran dalam uang tunai
dengan menyebutkan pada halaman depan dengan arah miring: "untuk
dimasukkan dalam rekening" atau pernyataan semacam itu.
Dalam hal demikian, cek itu hanya memberi alasan kepada tertarik untuk
membukukannya (rekening koran, giro atau kompensasi). Pembukuan berlaku
sebagai pembayaran.
Pencoretan pernyataan: "untuk dimasukkan dalam rekening" dianggap tidak
pernah terjadi.
Tertarik yang tidak menaati ketentuan di atas, bertanggung jawab untuk
kerugian sebesar jumlah dari cek itu.
Bagian 6
Hak Regres Dalam Hal Nonpembayaran
Pasal 217
Pemegang dapat melakukan hak regresnya terhadap para endosan, penarik dan
para debitur cek yang lain, bila cek yang diajukan tepat pada waktunya tidak
dibayar, dan bila perubahan itu ditetapkan:
1. baik dengan akta otentik (protes);
2. atau dengan keterangan tertarik yang diberi tanggal dan ditulis di atas cek
dengan pernyataan hari pengajuannya;
3. ataupun dengan keterangan yang diberi tanggal dari suatu lembaga
pemberesan, di mana dinyatakan bahwa cek itu telah diajukan tepat pada
waktunya dan tidak dibayar.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pasal 217a
Bila nonpembayaran dari cek ditetapkan dengan protes atau dengan keterangan
yang disamakan dengan itu, maka bagaimanapun juga penarik wajib menjamin
ganti rugi, meskipun protes atau keterangan tidak diberikan pada waktunya,
kecuali bila dibuktikan bahwa pada hari cek diajukan dana yang diperlukan
untuk pembayaran ada di tangan tertarik. Bila dana yang dibutuhkan hanya ada
sebagian, maka penarik bertanggung jawab atas kekurangannya.
Dalam hal protes atau keterangan yang tidak diberikan pada waktunya, maka
penarik dengan ancaman hukuman, wajib menjamin ganti rugi, wajib
melepaskan dan menyerahkan kepada pemegang, tagihan atas dana penarik,
yang ada di tangan tertarik pada hari pengajuan sebesar jumlah cek itu; dan Ia
harus memberikan kepada pemegang atas biayanya ini, bukti yang diperlukan
untuk membuat tagihan itu berlaku sah. Bila penarik dinyatakan dalam
kepailitan, maka para pengawas hartanya mempunyai kewajiban yang sama
seperti itu, kecuali bila mereka lebih suka untuk mengizinkan tampil sebagai
penagih untuk jumlah cek itu.
Pasal 218
Protes atau keterangan yang disamakan dengan itu harus dilakukan sebelum
akhir jangka waktu pengajuan.
Bila pengajuan terjadi pada hari terakhir jangka waktu tersebut, protes atau
keterangan yang disamakan dengan itu dapat dilakukan pada hari kerja
pertama berikutnya.
Pasal 218a
Pembayaran cek harus diminta dan protes yang menyusul kemudian harus
dilakukan di tempat tinggal tertarik.
Bila cek ditarik untuk dibayar di tempat lain yang ditunjuk atau oleh orang lain
yang ditunjuk, baik di kabupaten yang sama, maupun di kabupaten lain, maka
permintaan pembayaran harus diminta dan protes dibuat di tempat yang
ditunjuk atau kepada orang yang ditunjuk itu.
Bila orang yang harus membayar cek tidak dikenal sama sekali atau tidak dapat
ditemukan, maka protes itu harus dilakukan pada kantor pos di tempat tinggal
yang ditunjuk untuk pembayaran, dan bila di sana tidak ada kantor pos, di
daerah Gubernemen Jawa dan Madura kepada assisten-residen, dan di luar itu
kepada Kepala Pemerintahan Daerah setempat. Demikian pulalah harus
dilakukan seperti itu, bila suatu cek ditarik untuk dibayar di kabupaten lain
daripada tempat tinggal tertarik, dan tempat tinggal di mana pembayaran
harus dilakukan tidak ditunjuk.
Pasal 218b
Protes nonpembayaran dilakukan oleh notaris atau juru sita. Hal itu harus
disertai dengan dua saksi.
Protes itu memuat:
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
1. Salinan kata demi kata dari cek itu, dari endosemen-endosemen, dari
avalnya, dan dari alamat-alamat yang ditulis di atasnya;
2. pernyataan, bahwa mereka telah meminta pembayarannya kepada orangorang
atau di tempat yang disebut dalam pasal yang lalu dan tidak
memperolehnya;
3. pernyataan alasan yang telah dikemukakan tentang nonpembayaran;
4. penerimaannya untuk menandatangani protes itu, dan alasan penolakannya;
5. pernyataan, bahwa la, notaris atau juru sita, karena penolakan itu telah
memprotes.
Bila protes itu mengenai cek yang hilang, cukuplah dengan uraian yang setelititelitinya
dari isi cek itu, untuk mengganti apa yang ditentukan dalam nomor 1
alinea yang lalu.
Pasal 218c
Para notaris atau para juru sita dengan ancaman untuk mengganti biaya-biaya,
kerugian dan bunga, wajib untuk membuat salinan protes tersebut dan
memberitahukan hal itu dalam salinan, dan membukukannya dalam register
khusus menurut urutan waktu, yang diberi nomor dan tanda pengesahan oleh
Ketua raad van justitie, bila tempat tinggal mereka dalam kabupaten di mana
raad van justitie itu berada dan di luar itu, oleh hakim pengadilan karesidenan;
bila ini tidak ada, terhalang atau tak mungkin bertindak, di daerah
Gubernemen Jawa dan Madura oleh asisten-residen dan di luar itu oleh Kepala
Pemerintahan Daerah, setempat. Mereka juga wajib, bila dikehendaki,
menyerahkan selembar atau lebih dari salinan protes itu kepada mereka yang
berkepentingan.
Pasal 219
Pemegangnya harus memberitahukan kepada endosannya dan kepada
penariknya tentang nonpembayaran itu dalam empat hari kerja berikut dari
hari protes, atau keterangan yang disamakan dengan itu dan, bila cek itu
ditarik dengan Klausula tanpa biaya, berikut dari hari pengajuan. Setiap
endosan harus memberitahukan kepada endosannya dalam dua hari kerja yang
berikut dan hari penerimaan pemberitahuan itu, tentang pemberitahuan yang
diterima olehnya, dengan menyebut nama dan alamat mereka yang telah
melakukan pemberitahuan yang lebih dahulu, dan demikian seterusnya kembali
pada penariknya. Jangka waktu ini berjalan mulai dari penerimaan
pemberitahuan yang lebih dahulu.
Bila sesuai dengan alinea yang lalu disampaikan pemberitahuan kepada
seseorang yang tanda tangannya terdapat pada cek itu, harus disampaikan
pemberitahuan yang sama dalam jangka waktu itu juga kepada pemberi
avalnya.
Bila seorang endosan tidak menyatakan alamatnya atau menyatakannya dengan
cara yang sukar dibaca, sudah cukuplah dengan pemberitahuan kepada endosan
yang lebih dahulu.
Barangsiapa harus mengadakan pemberitahuan, dapat melakukan hal itu dalam
bentuk apa pun, bahkan dapat dengan hanya mengirimkan kembali cek itu. Ia
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
harus membuktikan, bahwa Ia telah melakukan pemberitahuan itu dalam
jangka waktu yang telah ditetapkan. Jangka waktu tersebut dianggap telah
diindahkan, bila surat yang memuat pemberitahuan itu dalam jangka waktu
tersebut telah disampaikan dengan pos.
Barangsiapa melakukan pemberitahuan itu tidak dalam jangka waktu tersebut
di atas, tidak menyebabkan dirinya kehilangan hak; bila ada alasannya, Ia
bertanggung jawab atas segala kerugian yang disebabkan oleh kelalaiannya,
akan tetapi biaya, kerugian dan bunga itu, tidak mungkin melampaui jumlah
cek itu.
Pasal 220
Penarik, seorang endosan atau seorang pemberi aval, dapat membebaskan
pemegangnya dari pembuatan protes atau keterangan yang disamakan dengan
itu untuk melakukan hak regresnya, dengan jalan klausula: "tanpa biaya",
"tanpa protes" atau Klausula lain semacam itu yang ditulis dan ditandatangani
di atas cek itu.
Klausula ini tidak membebaskan pemegang dari pengajuan cek itu dalam jangka
waktu yang ditetapkan ataupun dari penyelenggaraan pemberitahuannya. Bukti
tentang tidak diindahkannya jangka waktu itu harus diberikan oleh mereka
yang mendasarkan haknya atas hal itu terhadap pemegang.
Bila Klausula itu dibuat oleh penarik, maka hal itu berakibat terhadap mereka
Semua yang tanda tangannya terdapat pada cek itu; bila hal itu dibuat oleh
endosan atau oleh pemberi aval, maka hal ini hanya berakibat terhadap
endosan atau pemberi aval saja. Meskipun ada Klausula yang ditetapkan oleh
penarik, bila pemegang menyuruh juga menetapkan penolakan pembayaran itu
dengan protes atau keterangan yang disamakan dengan itu, maka biaya
menjadi bebannya. Bila Klausula itu berasal dari endosan atau pemberi aval,
maka biaya untuk protes atau keterangan yang disamakan dengan itu, bila
dibuat akta semacam itu, dapat ditagih dari mereka yang tanda tangannya
terdapat pada cek itu.
Pasal 221
Semua orang yang terikat berdasarkan cek, masih terikat untuk sepenuhnya
terhadap pemegangnya. Di samping itu juga pihak ketiga yang atas bebannya
cek itu ditarik dan yang telah menikmati nilainya, bertanggung jawab pula
terhadap pemegang.
Pemegang dapat menggugat orang-orang ini, baik masing-masing maupun
bersama-sama, tanpa wajib memperhatikan urutan ikatan mereka.
Hak yang sama ada pada setiap orang yang tanda tangannya terdapat pada cek
dan yang telah membayar untuk memenuhi kewajiban regresnya.
Gugatan yang dilakukan terhadap salah seorang debitur cek, tidak menghalangi
gugatan kepada debitur lainnya, meskipun mereka mengikatkan diri lebih
belakangan daripada yang ditagih pertama.
Pasal 221a
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pemegang cek yang nonpembayarannya ditetapkan dengan protes atau
keterangan yang disamakan dengan itu, sama sekali tidak mempunyai hak atas
dana yang ada di tangan tertarik dari penariknya.
Dalam hal kepailitan penarik, uang itu termasuk hartanya.
Pasal 222
Pemegang melakukan gugatan kepada mereka, terhadap siapa ia melaksanakan
hak regresnya:
1. jumlah uang cek itu yang tidak dibayar;
2. bunga enam persen terhitung dari hari pengajuan;
3. biaya protes atau keterangan yang disamakan dengan itu biaya
pemberitahuan yang telah dilakukan beserta biaya lain.
Pasal 223
Orang yang untuk memenuhi kewajiban regresnya, telah membayar cek itu,
dapat menagih mereka yang berkewajiban regres terhadapnya:
1. seluruh jumlah yang telah dibayarkan olehnya;
2. bunga enam persen terhitung dari hari pembayarannya;
3. biaya yang telah dikeluarkan olehnya.
Pasal 224
Setiap debitur cek, terhadap siapa dilakukan atau dapat dilakukan hak regres,
dengan membayar untuk memenuhi kewajiban regresnya, dapat menuntut
penyerahan ceknya dengan protes, atau keterangan yang disamakan dengan
itu, beserta perhitungan yang ditandatangani sebagai pelunasan.
Setiap endosan yang telah membayar cek untuk memenuhi kewajiban
regresnya, dapat mencoret endosemennya sendiri dan endosemen-endosemen
berikutnya.
Pasal 225
Bila pengajuan cek itu atau pembuatan protes atau keterangan yang disamakan
dengan itu dalam jangka waktu yang ditetapkan terhalang oleh rintangan yang
tidak dapat diatasi (peraturan perundang-undangan dari suatu negara atau hal
lain di luar kekuasaannya), maka jangka waktu itu diperpanjang.
Pemegangnya wajib segera memberitahukan kepada endosannya tentang
keadaan yang di luar kekuasaan itu, dan mencantumkan pemberitahuannya
pada cek itu atau lembaran sambungannya dengan diberi tanggal dan
ditandatangani; untuk selebihnya berlaku ketentuan pasal 219.
Setelah berakhirnya keadaan yang di luar kekuasaannya, pemegangnya harus
segera mengajukan cek itu untuk pembayaran, dan, bila ada alasan untuk itu,
menyuruh menetapkan penolakan pembayaran dengan protes atau keterangan
yang disamakan dengan itu.
Bila keadaan di luar kekuasaannya itu berlangsung lebih dari lima betas hari
terhitung dari hari sewaktu pemegang memberitahukan tentang keadaan yang
di luar kekuasaannya kepada endosannya, meskipun sebelum akhir jangka
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
waktu pengajuan, maka hak regres dapat dilakukan tanpa diperlukan
pembuatan protes atau keterangan yang disamakan dengan itu.
Fakta-fakta yang bersifat pribadi bagi pemegangnya, atau untuk orang yang
ditugaskan olehnya untuk mengajukan cek itu atau untuk mengadakan protes
atau keterangan yang disamakan dengan itu, tidak dianggap sebagai hal-hal
yang di luar kekuasaannya.
Bagian 7
Lembaran Cek Dan Cek yang Hilang
Pasal 226
Kecuali cek atas-tunjuk, setiap cek yang dikeluarkan dalam suatu negara dan
harus dibayar di negara lain atau di daerah seberang laut dari satu negara yang
sama dan sebaliknya, atau dikeluarkan dan harus dibayar di daerah seberang
laut yang sama atau di daerah seberang laut dari satu negara, dapat ditarik
dalam lembaran-lembaran lebih dari satu yang bunyinya sama. Bila cek ditarik
dalam beberapa lembar, lembaran itu harus diberi nomor dalam atas-haknya,
yang dianggap bahwa setiap lembar merupakan cek tersendiri, bila pemberian
nomor itu tidak ada.
Pasal 227
Pembayaran yang dilakukan atas salah satu dari lembaran mengakibatkan
pembebasan, meskipun tidak disyaratkan, bahwa pembayaran itu
menghapuskan kekuatan lembaran lain.
Endosan yang telah menyerahkan lembaran itu kepada beberapa orang,
demikian pula endosan yang kemudian, terikat oleh lembaran yang memuat
tanda tangan mereka dan tidak diserahkan.
Pasal 227a
Orang yang kehilangan cek yang pemegangnya adalah ia sendiri, hanya dapat
meminta pembayaran kepada tertarik dengan mengadakan jaminan untuk
waktu tiga puluh tahun.
Pasal 227b
Orang yang kehilangan cek yang pemegangnya adalah ia sendiri dan yang sudah
gugur dan di mana perlu telah diprotes, hanya dapat melakukan haknya
terhadap penarik, dengan mengadakan jaminan untuk waktu tiga puluh tahun.
Bagian 8
Perubahan
Pasal 228
Bila ada perubahan dalam atas-hak suatu cek, maka mereka yang kemudian
membubuhkan tanda tangan pada cek itu, terikat menurut atas-hak yang
diubah; mereka yang sebelum itu membubuhkan tanda tangan mereka pada cek
itu, terikat menurut atas-hak aslinya.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Bagian 9
Daluwarsa
Pasal 228a
Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal berikut, utang karena cek dihapus
oleh segala ikhtiar pembebasan utang yang tercantum dalam Kitab Undangundang
Hukum Perdata.
Pasal 229
Semua tuntutan regres pemegang terhadap para endosan, penarik dan debitur
cek lain, kedaluwarsa dengan lampaunya waktu enam bulan, terhitung dari
akhir jangka waktu pengajuan.
Tuntutan regres dari berbagai debitur yang satu terhadap yang lain, yang wajib
terhitung dari hari pembayaran oleh debitur cek itu untuk memenuhi kewajiban
melakukan pembayaran cek, kedaluwarsa dengan lampaunya waktu enam
bulan, regresnya, atau dari hari Ia digugat di depan pengadilan.
Daluwarsa yang dimaksud dalam alinea pertama dan kedua tidak dapat
digunakan oleh penarik, bila atau sejauh Ia tidak menyediakan dana, dan tidak
dapat digunakan oleh penarik atau para endosan, yang telah memperkaya diri
secara tidak adil, semuanya tanpa mengurangi ketentuan dalam Kitab Undangundang
Hukum Perdata pasal 1967.
Pasal 229a
Pencegah daluwarsa hanya berlaku terhadap orang yang terhadapnya dilakukan
tindak pencegahan daluwarsa itu.
Menyimpang dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1987 dan pasal
1988 berlakulah daluwarsa yang dibicarakan dalam pasal yang lalu terhadap
mereka yang belum dewasa dan terhadap mereka yang berada dalam
pengampuan, demikian pula antara suami-istri, dengan tidak mengurangi haktagih
mereka yang belum dewasa dan yang dalam pengampuan terhadap wali
atau pengampu mereka.
Bagian 10
Ketentuan-ketentuan Umum
Pasal 229a.bis.
Bankir, yang tersebut dalam bagian-bagian sebelum bab ini, disamakan dengan
semua orang atau lembaga yang dalam pekerjaan mereka secara tertib
memegang uang untuk penggunaan langsung oleh orang lain.
Pasal 229b
Pengajuan dan protes dari suatu cek tidak dapat dilakukan selain pada hari
kerja.
Bila hari terakhir jangka waktu yang ditetapkan oleh Undang-undang untuk
melakukan tindakan mengenai cek yaitu untuk pengajuan dan untuk membuat
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
protes atau keterangan yang disamakan dengan itu adalah hari raya,maka
jangka waktu ini diperpanjang sampai hari kerja pertama berikut pada akhir
jangka waktu tersebut. Hari raya yang terdapat diantara itu dimasukkan dalam
perhitungan jangka waktu.
Pasal 229b.bis.
Yang dianggap hari raya resmi dalam arti bagian ini ialah Minggu, Tahun Baru,
Paskah Kristen kedua dan Pantekosta, kedua hari Natal, Kenaikan Isa Almasih,
beserta hari-hari raya lainnya yang setiap tahun kembali ditetapkan oleh
Directeur van Justitie (Menteri Kehakiman). Penunjukan tanggal semua hari
raya yang dimaksud dalam pasal ini, kecuali hari Minggu, dilakukan setiap
tahun dengan Surat ketetapan yang dimuat dalam Surat kabar resmi sebelum
permulaan tahun.
Pasal 229c
Dalam jangka waktu yang diatur dalam bagian-bagian sebelum bab ini, tidak
termasuk hari permulaan jalannya jangka waktu ini.
Pasal 229d
Tiada satu hari penangguhan pun diizinkan, baik menurut undang-undang
maupun menurut keputusan hakim.
Bagian 11
Kuitansi Dan Promes Atas-Tunjuk
Pasal 229e
Kuitansi dan promes atas-tunjuk harus memuat tanggal yang betul dari terbitan
aslinya.
Pasal 229f
Penerbit asli kuitansi atas-tunjuk, yang harus dibayar oleh pihak ketiga,
bertanggung jawab terhadap setiap pemegangnya untuk memenuhinya selama
dua puluh hari setelah hari tanggalnya dan hari itu tidak termasuk.
Pasal 229g
Akan tetapi tanggung jawab penerbit asli tetap berlangsung, kecuali bila ia
membuktikan bahwa selama waktu yang ditentukan dalam pasal yang lampau
mempunyai dana sebesar jumlah pada Surat yang diterbitkannya pada orang
yang atas dirinya telah diterbitkan Surat itu.
Penerbit asli, dengan ancaman hukuman tanggung jawabnya akan berlangsung
terus, wajib melepaskan dan menyerahkan kepada pemegang saham pada dana
yang ada darinya pada hari jatuh tempo di tangan orang yang atas namanya
Surat itu telah dikeluarkan, dan hal itu sebesar jumlah pada Surat yang
dikeluarkan; dan ia harus memberikan kepada pemegang atas biayanya ini,
bukti yang diperlukan untuk menjadikan tagihan itu berlaku sah. Bila penerbit
asli dinyatakan pailit, para pengawas hartanya mempunyai kewajiban yang
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
sama, kecuali bila mereka menganggap lebih baik untuk mengizinkan pemegang
itu sebagai penagih utang untuk jumlah pada Surat yang dikeluarkan itu.
Pasal 229h
Selain penerbit aslinya, setiap orang yang telah memberikan Surat tersebut di
atas sebagai pembayaran, tetap bertanggung jawab selama waktu enam hari
sesudahnya, tidak termasuk hari penerbitannya, terhadap orang yang telah
menerima Surat itu darinya.
Pasal 229i
Pemegang promes atas-tunjuk wajib menagih pemenuhannya dalam waktu
enam hari setelah hari Surat itu diambil sebagai pembayaran, di dalamnya
tidak termasuk hari itu, dan bila tidak dilakukan pembayaran, ia harus
mengajukan promes itu untuk pencabutan, dalam jangka waktu yang sama,
kepada orang yang telah memberikan promes sebagai pembayaran kepadanya,
semua itu dengan ancaman hukuman akan kehilangan hak tagihnya terhadap
orang itu, akan tetapi dengan tidak mengurangi haknya terhadap orang yang
menandatangani promes itu.
Bila pada promes itu dinyatakan hari harus dibayar, maka jangka waktu enam
hari tersebut berjalan mulai satu hari setelah hari pembayaran yang dinyatakan
itu.
Pasal 229j
Bila hari terakhir suatu jangka waktu, yang terdapat dalam suatu ketentuan
dalam bagian ini, jatuh pada hari raya resmi dalam arti pasal 229b bis,
kewajiban bertanggung jawab itu tetap berlangsung sampai dengan hari
pertama berikut yang bukan hari raya resmi.
Pasal 229k
Semua tuntutan hak terhadap para penerbit Surat yang disebut dalam bagian
ini, atau terhadap mereka yang di samping penerbit asli telah mengeluarkan
Surat itu sebagai pembayaran, kedaluwarsa dengan lampaunya waktu enam
bulan, terhitung dari hari penerbitan yang asli.
Daluwarsa yang dimaksud dalam alinea yang lalu tidak dapat digunakan oleh
penerbit, bila dan selama ia tidak menyediakan dananya, tidak dapat pula oleh
penerbit atau oleh mereka, yang di samping penerbit asli telah mengeluarkan
Surat itu sebagai pembayaran, bila mereka telah memperkaya diri dengan cara
yang tidak adil; semuanya tidak mengurangi yang ditentukan dalam Kitab
Undang-undang Hukum Perdata pasal 1967.
Terhadap daluwarsa yang disebut dalam pasal ini berlaku pasal 229a alinea
kedua.
BAB VIII
REKLAME ATAU TUNTUTAN KEMBALI DALAM HAL KEPAILITAN.
Pasal 230
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Jika barang bergerak telah dijual dan diserahkan, dan harga pembeliannya
belum dilunasi sepenuhnya, dalam hal kepailitan pembeli, penjual berhak
untuk menuntut kembali barang itu menurut ketentuan-ketentuan berikut.
Pasal 231
Untuk melakukan hak penuntutan kembali disyaratkan, bahwa barang itu masih
berada dalam keadaan yang sama seperti waktu diserahkan.
Bukti untuk itu diizinkan, meskipun barang itu sudah dikeluarkan dari
bungkusannya, dibungkus kembali atau dikurangi.
Pasal 232
Barang bergerak, yang telah dijual baik dengan penentuan waktu maupun
tanpa penentuan waktu dapat dituntut kembali, bila barang itu masih dalam
perjalanan, baik di darat maupun di air, atau bila barang itu masih berada pada
orang yang jatuh pailit, atau pada pihak ketiga yang menguasai atau
menyimpan barang itu untuknya.
Dalam kedua hal, tuntutan kembali hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu
enam puluh hari terhitung dari hari barang itu di simpan di bawah kekuasaan
orang yang pailit atau pihak ketiga.
Pasal 233
Bila pembeli telah melunasi sebagian uang pembeliannya, maka pada
penuntutan kembali seluruhnya, penjual wajib memberikan kembali uang yang
telah diterimanya kepada harta pailit itu.
Pasal 234
Bila barang yang dijual hanya sebagian didapatkan pada harta pailit, pemberian
kembali dilakukan menurut imbangan dan dalam perbandingan dengan harga
pembelian dalam keseluruhannya.
Pasal 235
Penjual yang menerima kembali barangnya wajib memberikan ganti rugi
kepada harta orang yang jatuh pailit untuk semua yang telah dibayar atau yang
masih terutang karena bea, upah pengangkutan, komisi, asuransi, avarij umum
(kerugian laut umum), dan selanjutnya segala biaya yang digunakan untuk
keselamatan barang dagangan.
Pasal 236
Bila pembeli telah mengakseptasi dengan Surat wesel atau Surat dagang lain
jumlah penuh dari harga barang yang dijual dan diserahkan, maka tidak terjadi
penuntutan kembali.
Bila akseptasi itu dilakukan untuk sebagian dari uang pembelian yang terutang,
dapat dilakukan penuntutan kembali, asalkan untuk kepentingan harta orang
yang pailit diadakan jaminan untuk hal sebagai akibat dari akseptasi itu, yang
darinya dapat dituntut.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pasal 237
Bila barang yang dituntut kembali diambil dengan itikad baik sebagai jaminan
utang oleh pihak ketiga, penjual tetap mempunyai hak menuntut kembali, akan
tetapi sebaliknya mempunyai kewajiban kepada pemberi utang untuk
memenuhi jumlah yang dipinjamkan, dengan bunga dan biaya yang terutang.
Pasal 238
Tuntutan kembali barang dihapus, bila barang itu selama perjalanan dibeli
dengan itikad baik oleh pihak ketiga atas faktur dan atas konosemen atau surat
muatan.
Namun penjual aslinya dalam hal itu berhak untuk menagih pada pembeli harga
pembeliannya, selama belum dilunasi sebesar jumlah tagihannya, dan Ia
mempunyai hak mendahului terhadap uang itu, dengan tidak diperbolehkan
untuk mencampurkan uang itu dengan harta orang yang pailit.
Ketentuan alinea yang lalu berlaku juga dalam hal barang itu, setelah berada
dalam penguasaan orang yang pailit atau seseorang yang bertindak untuknya,
akibat pembelian dan penyerahan dengan itikad baik, telah menjadi milik pihak
ketiga.
Pasal 239
Para pengurus harta pailit mempunyai wewenang untuk mempertahankan harta
itu, barang-barang yang dituntut kembali, asalkan memenuhi harga pembelian
kepada penjual yang olehnya telah dipersyaratkan pada orang yang pailit.
Pasal 240
Selama barang bergerak yang diberikan dalam komisi masih berada pada
komisioner atau pada pihak ketiga yang menguasainya atau menyimpan untuk
orang yang pailit, barang-barang itu dapat dituntut kembali oleh pemberi
komisi, dengan kewajiban yang dinyatakan dalam pasal 235.
Hak menuntut kembali yang sama terjadi terhadap harga pembelian barangbarang
yang diberikan dalam komisi dan yang telah dijual dan diserahkan oleh
komisioner, asalkan harga pembeliannya tidak dilunasi sebelum kepailitannya,
walaupun komisioner telah memperhitungkan keuntungan sebagai jaminan
untuk pembelinya, atau yang dinamakan del credere.
Pasal 241
Jika barang-barang yang diberikan dalam komisi diambil sebagai jaminan utang
oleh pihak ketiga dengan itikad baik, berlakulah peraturan-peraturan dari pasal
237.
Pasal 242
Bila dalam harta pailit terdapat surat-surat wesel, surat-surat dagang dan surat
lain yang belum sampai jatuh tempo pembayarannya, atau yang sudah sampai
jatuh temponya dan belum dibayar, yang diserahkan ke tangan orang yang
pailit hanya dengan amanat untuk menagihkannya dan memegang jumlah
uangnya untuk penggunaan pengirim, atau untuk melakukan pembayaran
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
tertentu yang ditunjuk atau bila hal itu dimaksudkan untuk menjamin suratsurat
wesel yang ditarik atas orang yang pailit dan diakseptasi olehnya, atau
surat-surat yang harus dibayar di tempat tinggalnya, maka surat-surat wesel,
surat-surat dagang dan surat-surat lain itu dapat dituntut kembali, selama hal
ini masih berada pada orang yang pailit, atau pada pihak ketiga yang menguasai
atau menyimpan untuknya, namun semua tidak mengurangi hak atas harta itu
untuk minta jaminan yang untuknya mungkin dapat dituntut darinya karena
akseptasi-akseptasi orang yang pailit.
Pasal 243
Juga selain soal maksud atau akseptasi yang disebut dalam pasal yang lalu,
surat-surat wesel, atau surat-surat dagang atau surat-surat lainnya yang
dialihkan kepada orang yang pailit dapat dituntut kembali, meskipun ada
sesuatu yang dimasukkan dalam rekening koran, asalkan pengirimnya pada
waktu pengiriman, atau kemudian, tidak pernah berutang sama sekali untuk
sesuatu jumlah pada orang yang pailit dan tidak termasuk dalam hal itu biaya
yang timbul karena pengiriman itu.
Pasal 244
Dihapus dg. S. 1938-276.
Pasal 245
Dihapus dg. S. 1938-276.
BAB IX
ASURANSI ATAU PERTANGGUNGAN PADA UMUMNYA
Pasal 246
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, di mana penanggung mengikat
diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan
kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat
keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena suatu
peristiwa yang tidak pasti.
Pasal 247
Pertanggungan itu antara lain dapat mengenai:
bahaya kebakaran;
bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipanen;
jiwa satu orang atau lebih;
bahaya laut dan bahaya perbudakan;
bahaya pengangkutan di darat, di sungai, dan perairan pedalaman.
Mengenai dua hal terakhir dibicarakan dalam buku berikutnya.
Pasal 248
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Terhadap semua pertanggungan, baik yang dibicarakan dalam buku ini maupun
dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang Buku Kedua ini, berlakulah
ketentuan-ketentuan yang termuat dalam pasal-pasal berikut.
Pasal 249
Penanggung sama sekali tidak wajib menanggung untuk kerusakan atau
kerugian yang langsung timbul karena cacat, kebusukan sendiri, atau karena
sifat dan kodrat dari yang dipertanggungkan sendiri, kecuali jika
dipertanggungkan untuk itu dengan tegas.
Pasal 250
Bila seseorang yang mempertanggungkan untuk dirinya sendiri, atau seseorang
yang atas bebannya dipertanggungkan oleh pihak ketiga, pada waktu
pertanggungan tidak mempunyai kepentingan dalam denda yang
dipertanggungkan, maka penanggung tidak wajib mengganti kerugian.
Pasal 251
Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua
penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun
dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian
itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama,
bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu,
membuat pertanggungan itu batal.
Pasal 252
Kecuali dalam hal yang diuraikan oleh ketentuan undang-undang, tidak boleh
diadakan pertanggungan kedua untuk waktu yang sama, dan untuk bahaya sang
sama atas barang-barang yang telah dipertanggungkan untuk nilainya secara
penuh, dengan ancaman kebatalan terhadap pertanggungan yang kedua.
Pasal 253
Pertanggungan yang melampaui jumlah harganya atau kepentingan yang
sesungguhnya, hanyalah berlaku sampai jumlah nilainya
Bila nilai barang itu tidak dipertanggungkan sepenuhnya, maka penanggung,
dalam hal kerugian, hanya terikat menurut perimbangan antara bagian yang
dipertanggungkan dan bagi- yang tidak dipertanggungkan.
Akan tetapi bagi pihak yang berjanji bebas untuk mempersyaratkan dengan
tegas, bahwa tanpa mengingat kelebihan nilai barang yang dipertanggungkan,
kerugian yang diderita oleh barang itu akan diganti sampai jumlah penuh yang
dipertanggungkan.
Pasal 254
pelepasan yang dilakukan pada waktu mengadakan pertanggungan atau selama
berjalannya hal itu, atas hal yang menurut ketentuan undang-undang
dipersyaratkan untuk hakikat perjanjian itu, atau hal yang dengan tegas
dilarang, adalah batal.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pasal 255
Pertanggungan harus dilakukan secara tertulis dengan akta, yang diberi nama
polis.
Pasal 256
Semua polis, terkecuali polis pertanggungan jiwa, harus menyatakan:
1. hari pengadaan pertanggungan itu;
2. nama orang yang mengadakan pertanggungan itu atas beban sendiri atau
atas beban orang lain;
3. uraian yang cukup jelas tentang barang yang dipertanggungkan;
4. jumlah uang yang untuk itu dipertanggungkan;
5. bahaya yang diambil oleh penanggung atas bebannya;
6. waktu mulai dan berakhirnya bahaya yang mungkin terjadi atas beban
penanggung;
7. Premi pertanggungan; dan
8. pada umumnya, semua keadaan yang pengetahuannya tentang itu mungkin
mutlak Penting bagi penanggung, dan semua syarat yang diperjanjikan
antara para pihak.
Polis itu harus ditandatangani oleh setiap Penanggung.
Pasal 257
Perjanjian pertanggungan ada seketika setelah hal itu diadakan; hak mulai saat
itu, malahan sebelum Polis ditandatangani. dan kewajiban kedua belah pihak
dari penanggung dan dari tertanggung berjalan
Pengadaan perjanjian itu membawa kewajiban penanggung untuk
menandatangani Polis itu dalam waktu yang ditentukan dan menyerahkannya
kepada tertanggung.
Pasal 258
Untuk membuktikan adanya perjanjian itu, harus ada bukti tertulis; akan tetapi
semua alat bukti lain akan diizinkan juga, bila ada permulaan bukti tertulis.
Namun demikian janji dan syarat khusus, bila timbul perselisihan tentang hal
itu dalam waktu antara pengadaan perjanjian dan penyerahan polisnya, dapat
dibuktikan dengan semua alat bukti; akan tetapi dengan pengertian bahwa
harus ternyata secara tertulis syarat yang pernyataannya secara tegas
diharuskan dalam polis, dengan ancaman hukuman menjadi batal, dalam
berbagai pertanggungan oleh ketentuan undang-undang.
Pasal 259
Bila Pertanggungan langsung diadakan antara tertanggung, atau orang yang
diamanatkan atau diberi wewenang untuk itu, dan penanggung, polis itu dalam
24 jam setelah pengajuan oleh penanggung harus ditandatangani dan
diserahkan, kecuali bila ditentukan jangka waktu yang lebih panjang oleh
ketentuan undang-undang, dalam sesuatu hal khusus.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pasal 260
Bila pertanggungan diadakan dengan perantaraan seorang makelar asuransi,
polisnya yang ditandatangani harus diserahkan dalam delapan hari setelah
mengadakan perjanjian.
Pasal 261
Bila ada kelalaian dalam hal yang ditentukan dalam kedua pasal yang lalu,
penanggung atau makelar untuk kepentingan tertanggung, wajib mengganti
kerugian yang mungkin dapat timbul karena kelalaian itu.
Pasal 262
Orang yang setelah menerima perintah orang lain untuk mempertanggungkan,
menahan atas bebannya sendiri, dianggap menjadi penanggung dengan syarat
yang diajukan semula, dan bila tidak diajukan syarat itu, maka dengan syarat
sedemikian dapat dipakai untuk mengadakan pertanggungan itu, di tempat ia
seharusnya melaksanakan perintah itu atau bila ini tidak ditunjukkan, pada
tempat tinggalnya.
Pasal 263
Pada penjualan dan segala peralihan hak milik atas barang yang
dipertanggungkan, pertanggungannya berlangsung untuk keuntungan pembeli
atau pemilik baru, bahkan tanpa penyerahan, sepanjang mengenai kerugian
yang timbul setelah barang itu menjadi keuntungan atau kerugian pembeli atau
mereka yang haru memperolehnya; semua hal demikian berlaku, kecuali bila
dipersyaratkan sebaliknya antara penanggung dan tertanggung yang asli.
Bila pada waktu penjualan atau peralihan hak milik, pembeli atau pemilik baru
menolak untuk mengambil alih pertanggungannya, dan tertanggung asli masih
tetap mempunyai kepentingan dalam barang yang dipertanggungkan, maka
pertanggungan itu akan tetap berjalan untuk kepentingannya.
Pasal 264
Pertanggungan dapat diadakan tidak hanya atas beban sendiri, akan tetapi juga
atas beban pihak ketiga, baik berdasarkan amanat umum atau khusus, maupun
di luar pengetahuan yang berkepentingan sekalipun, dan untuk hal itu harus
diindahkan ketentuan-ketentuan berikut.
Pasal 265
Pada pertanggungan untuk pihak ketiga, harus dengan tegas dinyatakan dalam
polisnya, adakah hal itu terjadi berdasarkan pemberian amanat, ataukah di
luar pengetahuan yang berkepentingan.
Pasal 266
Pertanggungan tanpa pemberian amanat dan di luar pengetahuan yang
berkepentingan, adalah batal, bila dan sejauh barang yang sama itu telah
dipertanggungkan oleh yang berkepentingan, atau oleh pihak ketiga atas
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
amanatnya, sebelum saat ia mengetahui tentang pertanggungan yang diadakan
di luar pengetahuannya.
Pasal 267
Bila dalam polisnya tidak dinyatakan, bahwa pertanggungan itu diadakan atas
beban pihak ketiga, tertanggung dianggap telah mengadakannya untuk dirinya
sendiri.
Pasal 268
Pertanggungan dapat menjadikan sebagai pokok yakni semua kepentingan yang
dapat dinilai dengan uang, dapat terancam bahaya dan tidak dikecualikan oleh
undang-undang.
Pasal 269
Semua pertanggungan yang diadakan atas suatu kepentingan apa pun, yang
kerugiannya terhadap itu dipertanggungkan, telah ada pada saat mengadakan
perjanjiannya, adalah batal, bila tertanggung atau orang yang dengan atau
tanpa amanat telah menyuruh mempertanggungkan, telah mengetahui tentang
adanya kerugian itu.
Pasal 270
Persangkaan ada, bahwa orang telah mengetahui tentang kerugian itu, bila
hakim dengan mengindahkan keadaannya, berpendapat bahwa sejak adanya
kerugian itu telah lampau begitu banyak waktu, sehingga tertanggung telah
dapat mengetahuinya.
Dalam hal keragu-raguan, hakim bebas untuk memerintahkan tertanggung dan
pemegang amanatnya bersumpah, bahwa mereka pada waktu mengadakan
perjanjiannya tidak mengetahui tentang adanya kerugian itu.
Bila sumpah itu dibebankan oleh satu pihak kepada pihak lawannya, maka
sumpah itu dalam segala hal oleh hakim harus diperintahkan.
Pasal 271
Penanggung selalu dapat mempertanggungkan lagi hal yang telah ditanggung
olehnya.
Pasal 272
Bila tertanggung membebaskan penanggung dari kewajibannya untuk waktu
yang akan datang melalui pengadilan ia dapat mempertanggungkan lagi
kepentingannya untuk bahaya itu juga.
Dalam hal itu, dengan ancaman hukuman menjadi batal, harus disebutkan
dalam polis yang baru, baik pertanggungan yang lama maupun pemutusan
melalui pengadilan.
Pasal 273
Bila nilai barang yang dipertanggungkan tidak dinyatakan dalam polisnya oleh
para pihak, hal itu dapat dibuktikan dengan semua alat bukti.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pasal 274
Meskipun nilai itu dinyatakan dalam polisnya, hakim mempunyai wewenang
untuk memerintahkan kepada tertanggung untuk menguraikan dasar layaknya
nilai yang dinyatakan, bila diajukan alasan yang menimbulkan persangkaan
yang mempunyai dasar karena pemberitahuan nilai yang terlalu tinggi.
Penanggung dalam segala hal mempunyai kekuasaan untuk membuktikan
terlalu tingginya nilai yang dinyatakan itu di depan hakim.
Pasal 275
Akan tetapi bila barang yang dipertanggungkan sebelumnya telah dinilai oleh
ahli yang diperuntukkan bagi itu oleh para pihak, dan bila dituntut, disumpah
oleh hakim, maka penanggung tidak dapat membantahnya, kecuali dalam hal
adanya penipuan; semuanya ini tidak mengurangi pengecualian yang dibuat
dalam ketentuan undang-undang.
Pasal 276
Tiada kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan dari
tertanggung sendiri, dibebankan pada penanggung. Bahkan ia boleh tetap
memegang atau menagih preminya, bila ia sudah mulai memikul bahaya.
Pasal 277
Bila berbagai pertanggungan diadakan dengan itikad baik terhadap satu barang
saja, dan dengan yang pertama ditanggung nilai yang penuh, hanya inilah yang
berlaku dan penanggung berikut dibebaskan.
Bila pada penanggung pertama tidak ditanggung nilai penuh, maka penanggung
berikutnya bertanggung jawab untuk nilai selebihnya menurut urutan waktu
mengadakan pertanggungan itu.
Pasal 278
Bila pada satu polis saja, meskipun pada hari yang berlainan oleh berbagai
penanggung dipertanggungkan lebih dari nilainya, mereka bersama-sama,
menurut perimbangan jumlah yang mereka tanda tangani, hanya memikul nilai
sebenarnya yang dipertanggungkan.
Ketentuan itu juga berlaku, bila pada hari yang sama, terhadap satu benda
yang sama diadakan berbagai pertanggungan.
Pasal 279
Tertanggung dalam hal-hal yang disebut dalam dua pasal yang lalu, tidak boleh
membatalkan pertanggungan yang lama agar dengan demikian penanggung yang
kemudian terikat.
Bila tertanggung membebaskan penanggung-penanggung pertama, ia dianggap
menetapkan diri mengganti tempat mereka sebagai penanggung untuk jumlah
yang sama dan urutan yang sama.
Bila ia mengadakan pertanggungan ulang untuk dirinya, maka para penanggung
ulang mengganti tempatnya dalam urutan itu juga.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pasal 280
Tak dianggap sebagai perjanjian yang tidak diperkenankan, bila setelah
pertanggungan suatu barang untuk nilai penuhnya, yang berkepentingan
selanjutnya mempertanggungkannya, untuk seluruhnya atau sebagian, dengan
ketentuan tegas, bahwa ia hanya akan dapat melakukan haknya terhadap para
penanggung, bila dan selama ia tidak akan dapat menagih ganti rugi pada
penanggung yang dahulu.
Dalam hal perjanjian yang demikian, perjanjian yang diadakan sebelum itu,
dengan ancaman hukuman akan menjadi batal, harus diuraikan dengan jelas
dan begitu pula akan berlaku ketentuan pasal 277 dan pasal 278 terhadap itu.
Pasal 281
Dalam segala hal di mana perjanjian pertanggungan untuk seluruhnya atau
sebagian gugur, atau menjadi batal, dan asalkan telah bertindak dengan itikad
baik, penanggung harus mengembalikan preminya, baik untuk seluruhnya atau
sebagian yang sedemikian untuk mana Ia belum menghadapi bahaya.
Pasal 282
Bila batalnya perjanjian terjadi berdasarkan akal busuk, penipuan atau
kejahatan tertanggung, penanggung mendapat preminya, dengan tidak
mengurangi tuntutan pidana, bila ada alasan untuk itu.
Pasal 283
Dengan tidak mengurangi ketentuan khusus yang dibuat tentang berbagai
macam pertanggungan, tertanggung wajib dengan giat mengusahakan, agar
kerugian terhindar atau berkurang, setelah kejadian tersebut ia harus segera
memberitahukan kepada penanggung; semua dengan ancaman penggantian
kerugian, biaya dan bunga, bila ada alasan untuk itu.
Biaya yang dikeluarkan oleh tertanggung untuk menghindari atau mengurangi
kerugian menjadi beban penanggung, meskipun hal itu bila ditambahkan pada
kerugian yang diderita, melampaui jumlah uang yang dipertanggungkan, atau
daya upaya yang dilakukan itu telah sia-sia belaka.
Pasal 284
Penanggung yang telah membayar kerugian barang yang dipertanggungkan,
memperoleh semua hak yang sekiranya dimiliki oleh tertanggung terhadap
pihak ketiga berkenaan dengan kerugian itu; dan tertanggung bertanggung
jawab untuk setiap perbuatan yang mungkin merugikan hak penanggung
terhadap pihak ketiga itu.
Pasal 285
Dihapus dg. s. igo6-348.
Pasal 286
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Perseroan-perseroan pertanggungan atau penjaminan timbal-balik harus
menaati ketentuan dalam perjanjiannya dan peraturan yang berlaku, dan bila
tidak lengkap, harus menurut asas-asas hukum pada umumnya. Laranganlarangan
yang termuat dalam pasal 289 alinea terakhir, secara khusus juga
berlaku terhadap perseroan-perseroan ini.
BAB X
ASURANSI ATAU PERTANGGUNGAN TERRADAP BAHAYA-BAHAYA KEBAKARAN,
TERHADAP BAHAYA-BAHAYA YANG MENGANCAM HASIL PERTANIAN YANG
BELUM DIPANENI, DAN TENTANG PERTANGGUNGAN JIWA.
Bagian 1
Pertanggungan Terhadap Bahaya Kebakaran
Pasal 287
Selain menyatakan persyaratan dalam pasal 256, polis kebakaran harus
menerangkan:
1. letak dan batas barang tetap yang dipertanggungkan;
2. penggunaannya;
3. sifat dan penggunaan bangunan-bangunan yang berbatasan, selama hal itu
dapat mempunyai pengaruh terhadap pertanggungannya;
4. nilai barang yang dipertanggungkan;
5. letak dan batas bangunan dan tempat, di mana barang bergerak yang
dipertanggungkan berada, disimpan atau ditumpuk.
Pasal 288
Pada pertanggungan milik yang dibangun dipersyaratkan, akan diganti kerugian
yang diderita pada persil itu, atau persil itu akan dibangun kembali atau
diperbaiki paling tinggi sampai jumlah yang dipertanggungkan.
Dalam hal yang pertama, kerugiannya dihitung dengan memperbandingkan nilai
persil sebelum bencana, dengan nilai sisanya segera setelah kebakaran, dan
kerugiannya diganti dengan uang tunai.
Dalam hal kedua, penanggung wajib membangun kembali atau
memperbaikinya. Penanggung mempunyai hak untuk mengawasi, bahwa uang
yang harus dibayar olehnya, dalam waktu yang ditentukan, kalau perlu oleh
hakim, sungguh digunakan untuk tujuan itu; hakim bahkan dapat
memerintahkan kepada tertanggung atas tuntutan penanggung, bila ada
alasannya, untuk menjamin hal itu secukupnya.
Pasal 289
Pertanggungan dapat dilakukan untuk nilai penuh barang yang
dipertanggungkan.
Dalam hal persyaratan pembangunan kembali, dipersyaratkan oleh
tertanggung, bahwa biaya yang diperlukan untuk pembangunan kembali itu,
akan diganti oleh penanggung.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Akan tetapi pada persyaratan itu pertanggungan sekali-kali tidak boleh
melampaui tiga perempat biaya itu.
Pasal 290
Yang dibebankan pada penanggung adalah semua kerugian dan kerusakan yang
menimpa barang yang dipertanggungkan karena kebakaran yang disebabkan
oleh cuaca yang sangat buruk atau peristiwa lain, apinya sendiri, kelalaian,
kesalahan atau kejahatan pelayan sendiri, tetangga, musuh, perampok, dan
lain-lainnya dengan nama apa pun, dengan cara apa pun terjadinya kebakaran
itu, direncanakan atau tidak direncanakan, biasa atau tidak biasa, tanpa ada
yang dikecualikan.
Pasal 291
Kerugian yang disebabkan oleh kebakaran disamakan dengan kerugian sebagai
akibat kebakaran, juga bila hal itu terjadi dari kebakaran dalam bangunanbangunan
yang berdekatan, misalnya barang-barang yang dipertanggungkan
berkurang atau membusuk, karena air atau alat lain yang digunakan untuk
menahan atau memadamkan kebakaran itu, atau hilangnya sesuatu dari barang
itu karena pencurian, atau sebab lain, selama pemadaman kebakaran atau
penyelamatannya; juga kerusakan yang disebabkan oleh penghancuran
seluruhnya atau sebagian barang yang dipertanggungkan, yang terjadi atas
perintah pihak atasan untuk menahan menjalarnya kebakaran yang terjadi.
Pasal 292
Demikian pula kerugian yang disebabkannya oleh ledakan mesiu, ketel uap,
sambaran petir, atau sebab lainnya, meskipun meledaknya, pecahnya atau
sambaran itu tidak mengakibatkan kebakaran, disamakan dengan kerugian yang
disebabkan oleh kebakaran.
Pasal 293
Bila sebuah bangunan yang dipertanggungkan diperuntukkan bagi penggunaan
lain, dan karena itu besar kemungkinan bahaya kebakaran lebih banyak,
sehingga bila hal itu telah ada sebelum dipertanggungkan, penanggung tidak
akan mempertanggungkan sama sekali atau tidak atas dasar syarat yang sama
seperti itu, maka berhentilah kewajibannya.
Pasal 294
Penanggung terbebas dari kewajibannya untuk memenuhi penggantian
kerugian, bila ia membuktikan, bahwa kebakaran itu disebabkan oleh kesalahan
atau kelalaian besar tertanggung sendiri.
Pasal 295
Pada pertanggungan atas barang-barang bergerak dan barang-barang dagangan
dalam rumah, gudang atau tempat penyimpanan lain, bila tidak ada atau tidak
lengkap alat-alat bukti yang dinyatakan dalam pasal-pasal 273, 274 dan 275,
hakim dapat memerintahkan tertanggung untuk bersumpah.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Kerugiannya dihitung menurut nilai barang-barang yang ada pada waktu ada
kebakaran.
Pasal 296
Bila tidak diadakan persyaratan khusus dalam polis tentang barang-barang
bergerak, harta dalam rumah, perkakas rumah dan perhiasan rumah, maka
pernyataan-pernyataan itu diberi arti sedemikian seperti yang diuraikan dalam
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku Kedua Bab I, Bagian 4.
Pasal 297
Bila pada suatu hipotek antara debitur dan penagihnya dipersyaratkan, bahwa
dalam hal ada kerugian menimpa persil yang dihipotekkan yang
dipertanggungkan atau yang akan dipertanggungkan, uang asuransinya sampai
jumlah utang dan bunga yang terutang, akan menggantikan hipotek itu, maka
penanggung yang diberitahukan persyaratan itu wajib memperhitungkan ganti
rugi yang terutang dengan penagih utang hipotek.
Pasal 298
Persyaratan dalam pasal di atas tidak mempunyai akibat, kecuali bila dan
sepanjang penagih utang hipotek akan mendapat keuntungan, seandainya
kerugian itu tidak terjadi.
Bagian 2
Pertanggungan Terhadap Bahaya yang Mengancam Hasil Pertanian yang
Belum Dipaneni
Pasal 299
Selain syarat-syarat yang tercantum dalam pasal 256, polis itu harus
menyatakan:
1. letak dan batas-batas tanah yang hasilnya dipertanggungkan;
2. penggunaannya.
Pasal 300
Pertanggungannya dapat diadakan untuk satu tahun atau lebih.
Bila tidak ada penentuan waktu, dianggap bahwa pertanggungan itu diadakan
untuk satu tahun.
Pasal 301
Pada penyusunan penghitungan kerugian, dihitung berapa nilai hasil pada
waktu dipanen atau dinikmati tanpa terjadinya bencana, dan nilainya setelah
bencana itu. Penanggung membayar selisihnya sebagai ganti rugi.
Bagian 3
Pertanggungan Jiwa
Pasal 302
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Jiwa seseorang dapat dipertanggungkan untuk keperluan orang yang
berkepentingan, baik untuk selama hidup ataupun untuk suatu waktu yang
ditentukan dengan perjanjian.
Pasal 303
Yang berkepentingan dapat mengadakan pertanggungan, bahkan di luar
pengetahuan atau izin dari orang yang jiwanya dipertanggungkan.
Pasal 304
Polis itu memuat:
1. hari pengadaan pertanggungan itu;
2. nama tertanggung;
3. nama orang yang jiwanya dipertanggungkan;
4. waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir;
5. jumlah uang yang dipertanggungkan;
6. premi pertanggungannya.
Pasal 305
Perencanaan jumlah uangnya dan penentuan syarat pertanggungannya, sama
sekali diserahkan kepada persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 306
Bila orang yang jiwanya dipertanggungkan pada waktu pengadaan
pertanggungan telah meninggal dunia , gugurlah perjanjian itu, meskipun
tertanggung tidak dapat mengetahui tentang meninggalnya itu; kecuali bila
dipersyaratkan lain.
Pasal 307
Bila orang yang mempertanggungkan jiwanya bunuh diri atau dihukum mati,
gugurlah pertanggungannya.
Pasal 308
Dalam bagian ini tidak termasuk dana janda, perkumpulan-perkumpulan
tunjangan hidup (tontine), perseroan pertanggungan jiwa timbal-balik, dan
perjanjian lain semacam itu yang berdasarkan kemungkinan hidup dan
kematian, yang untuk itu diharuskan mengadakan simpanan atau sumbangan
tertentu atau kedua-duanya.
BUKU KEDUA
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN
KETENTUAN UMUM
Pasal 309
Kapal adalah semua alat berlayar, bagaimanapun namanya dan apa pun
sifatnya.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Kecuali bila ditentukan lain, atau diadakan perjanjian lain, dianggap bahwa
kapal itu meliputi perlengkapan kapalnya.
Dengan perlengkapan kapal diartikan segala barang yang tidak merupakan
bagian kapal itu, tetapi diperuntukkan tetap digunakan dengan kapal itu.
BAB I
KAPAL-KAPAL LAUT DAN MUATANNYA
Pasal 310
Kapal laut adalah semua kapal yang dipergunakan untuk pelayaran di laut atau
diperuntukkan bagi itu.
Dalam Bab I sampai dengan Bab IV buku ini yang dimaksud dengan kapal
semata-mata hanya kapal laut.
Pasal 311
Kapal Indonesia adalah kapal yang dianggap sebagai kapal berdasarkan
peraturan perundang-undangan tentang surat laut dan pas kapal.
Pasal 312
Kapal yang telah atau sedang dibuat di negeri ini, dianggap sebagai kapal
Indonesia, sampai pembuatnya menyerahkannya kepada orang yang atas
bebannya kapal itu telah atau sedang dibuat, atau memasukkannya dalam
pelayaran atas bebannya sendiri.
Pasal 313
Pengalihan seluruhnya atau sebagian saham pada kapal, yang karenanya kapal
itu akan berakhir menjadi kapal Indonesia, membutuhkan persetujuan semua,
sesama-pemilik.
Bila pemilik saham pada kapal kehilangan kewarganegaraan Indonesia atau
berhenti sebagai penduduk Indonesia, atau bila hak milik suatu saham pada
kapal seluruhnya atau sebagian dengan cara lain daripada penyerahan, beralih
kepada orang, yang bukan warga negara Indonesia atau bukan penduduk
Indonesia, sehingga karena itu kapalnya tidak lagi sebagai kapal Indonesia,
maka masing-masing dari para sesama pemilik selama enam bulan mempunyai
hak untuk memohonkan kepada raad van justitie di tempat terdaftarnya kapal
itu dalam register kapal, suatu perintah penjualan umum saham itu. Perintah
itu diberikan setelah mendengar atau memanggil secukupnya para anggota
perusahaan kapal itu. Panggilan ini dilakukan dengan surat tercatat oleh
panitera. Saham itu hanya boleh diberikan kepada orang yang menginginkan,
yang karena diperolehnya kapal itu memenuhi kembali syarat yang ditetapkan
untuk kapal Indonesia. Kapal itu dengan demikian dianggap tidak kehilangan
kedudukannya sebagai kapal Indonesia.
Pasal 314
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Kapal-kapal Indonesia yang isi kotornya berukuran paling sedikit 20 m3 dapat
dibukukan dalam register kapal menurut peraturan, yang akan diberikan
dengan ordonansi tersendiri.
Dalam ordonansi ini diatur juga cara peralihan milik dan penyerahan kapal yang
dibukukan dalam register kapal itu atau kapal dalam pembuatan dan saham
pada kapal demikian atau kapal-kapal dalam pembuatan.
Atas kapal dalam pembuatan dan saham-saham pada kapal demikian dan kapal
dalam pembuatan yang dibukukan dalam register kapal dapat diadakan
hipotek.
Atas kapal yang tersebut dalam alinea pertama tidak dapat diadakan hak gadai.
Atas kapal yang dibukukan, Kitab Undang-undang Perdata pasal 1977 tidak
berlaku.
Pasal 315
Urutan tingkat antara hipotek-hipotek ditentukan oleh hari pendaftarannya.
Hipotek yang didaftarkan pada satu hari yang sama, mempunyai tingkat yang
sama.
Pasal 315a
Bila piutangnya berbunga, maka hipotek itu berlaku juga sebagai jaminan
terhadap bunga dari jumlah pokok untuk tahun yang berjalan, beserta dua
tahun sebelumnya.
Pasal 315b
Kreditur yang piutangnya dijamin dengan hipotek, dapat menuntut haknya atas
kapal itu atau sahamnya atas kapal, di tangan siapa pun kapal itu berada.
Pasal 315c
Terhadap hipotek kapal, sekedar hal ini dimungkinkan oleh sifat barang
jaminan itu, dilakukan penerapan yang sesuai dengan ketentuan Kitab Undangundang
Hukum Perdata pasal-pasal 1168, 1169, 1171 alinea ketiga dan
keempat, 1175, 1176 alinea kedua, 1177, 1178, 1180, 1186, 1187, 1189, 1190,
1193-1197, 1199-1205, 1207-1219, 1224-1227 tentang hipotek.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1185 berlaku juga baik terhadap
soal penyewaan maupun terhadap soal pencarteran menurut waktu dari kapal
yang dihipotekkan. Bila kapal itu dipertanggungkan terhadap kebakaran atau
terhadap bahaya lain, maka di samping itu berlaku juga Kitab Undang-undang
Hukum Dagang pasal 297 dan pasal 298.
Pasal 315d
Bila sebuah kapal karena lain daripada sita-lelang tidak lagi sebagai kapal
Indonesia, tagihan hipoteknya menjadi dapat ditagih, bila hal itu belum
demikian adanya. Tagihan itu tetap dapat ditagih atas kapal itu, sampai telah
lunas, dengan mendahulukan tagihan kemudian, meskipun hal itu didaftar di
luar Indonesia.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pasal 315e
Dalam hal sita-lelang di luar Indonesia terhadap kapal yang didaftarkan dalam
register kapal, maka kapal itu tidak dibebaskan dari hipotek yang
membebaninya berdasarkan pasal sebelum ini, kecuali bila para kreditur telah
dipanggil sendiri untuk melakukan hak mereka terhadap hasil lelang itu dan
juga dengan nyata memberi kesempatan untuk itu.
Hipotek atas saham tetap berlaku setelah pengalihan atau pembagian kapalnya.
Pasal 316
Piutang yang diberi hak mendahului atas kapal, dengan tidak mengurangi
ketentuan dalam pasal 318, adalah:
1. biaya sita-lelang;
2. tagihan nakhoda dan anak buah kapalnya yang timbul dari perjanjian
perburuhan, selama mereka bekerja dalam dinas kapal itu;
3. upah pertolongan, uang pandu, biaya rambu dan biaya pelabuhan, dan biaya
pelayaran lain-lain;
4. tagihan karena penubrukan.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1139 tidak berlaku terhadap kapal.
Pasal 316a
Tingkat piutang yang mempunyai hak mendahului ditentukan oleh nomor, yang
menyebutkan piutang itu, dalam pasal sebelum ini.
Piutang dengan satu nomor yang sama mempunyai tingkat yang sama dan
dibayar menurut perimbangan, kecuali piutang untuk upah pertolongan, yang
darinya didahulukan yang lebih baru daripada yang lebih lama.
Piutang yang mempunyai hak mendahului didahulukan daripada hipotek.
Hak mendahului tersebut dalam nomor 31 pasal yang lain, gugur, bila kapalnya
memulai perjalanan baru.
Pasal 316b
Piutang dengan hak mendahului meliputi bunga dan biaya-biaya berdasarkan
undang-undang, sekedar ini belum termasuk dalam nomor 1 pasal 316.
Pasal 316c
Piutang yang mempunyai hak mendahului atas kapal, juga berhak mendahului
tagihan yang timbul dari perusahaan kapal, seperti tagihan untuk pembayaran
muatan dan biaya angkutan, upah pertolongan, bila kapalnya untuk dinas
penyimpanan, upah pemanduan, bila kapal itu digunakan untuk dinas
pemanduan.
Pasal 316d
Hak mendahului yang diuraikan dalam pasal 316 dan pasal 316c, meluas sampai
ke penggantian yang terutang karena kerusakan atau kehilangan kapalnya atau
karena kehilangan sebagian atau seluruhnya dari salah satu tagihan yang
disebut dalam pasal 316c.
Hak mendahului tidak meluas sampai ke tagihan dari perjanjian pertanggungan.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pasal 316e
Kreditur yang piutangnya bersifat mendahului dapat menuntut haknya atas
kapal atau saham kapal, di tangan siapa pun itu berada dan atas tagihan yang
disebut dalam pasal 316c dan pasal 316d, juga setelah pengalihan atau
penggadaiannya kepada pihak ketiga.
Pasal 317
Piutang yang berhak mendahului atas muatan adalah:
1. biaya sita-lelang;
2. tagihan pembayaran upah pertolongan dan kerugian laut umum;
3. tagihan dari perjanjian pengangkutan.
Piutang ini mendahului piutang yang disebut dalam Kitab Undang-undang
Hukum Perdata pasal 1139.
Pada kapal nelayan laut, dimasukkan juga dalam arti muatan, hasil
penangkapan ikan yang ada di atas kapal.
Pasal 317a
Urutan tingkat piutang yang berhak mendahului ditentukan oleh nomor yang
menyebutkan piutang itu dalam pasal sebelum ini.
Dari piutang yang tersebut dalam nomor 21 pasal di atas, yang lebih baru
didahulukan terhadap yang lebih lama.
Pasal 317b
Piutang yang berhak mendahului itu meliputi bunga dan biaya berdasarkan
undang-undang, sekedar ini belum termasuk dalam nomor 11 pasal 317.
Hak mendahuluinya meluas sampai ke penggantian yang terutang karena
kerusakan atau kehilangan bagian dari muatan.
Hak mendahului tidak meluas sampai ke tagihan yang timbul dari perjanjian
pertanggungan.
Pasal 318
Tagihan mengenai kapal atau mengenai perusahaan kapal atau berdasarkan
tanggung jawab pengusaha perkapalan yang diuraikan dalam pasal 321, setelah
piutang yang berhak mendahului yang disebut dalam pasal 316, dan setelah
tagihan hipotek, berhak mendahului terhadap kapal itu dan penggantian yang
disebut dalam pasal 316d di atas semua tagihan karena hal lain.
Tagihan itu mempunyai tingkat yang sama dan dibayar menurut perimbangan.
Pasal 316c dan pasal 316e tidak berlaku terhadap tagihan ini.
Pasal 318a
Piutang dan tagihan yang disebut dalam pasal 316 dan pasal 318 dapat ditagih
dengan hak mendahului atas kapalnya, juga bila hal itu merupakan akibat dari
pemakaian kapal untuk pelayaran di laut oleh orang lain daripada pemiliknya,
kecuali bila orang yang menggunakan kapal, untuk itu tidak berwenang
terhadap pemilik dan kreditur itu tidak beritikad baik.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pasal 318b
Bila pembagian lewat pengadilan dari hasil sebuah kapal asing terjadi di
Indonesia, maka biaya sita-lelang, upah pertolongan, uang pandu, biaya rambu
dan biaya pelabuhan serta biaya pelayaran lain, bagaimanapun ditempatkan di
tingkat yang diberikan kepada itu semua oleh pasal 316.
Pasal 319
Ketentuan pasal-pasal 311-318b tidak berlaku terhadap kapal-kapal yang
dimiliki oleh Negara atau badan resmi, yang diperuntukkan bagi dinas umum.
BABII
PENGUSAHA-PENGUSAHA KAPAL DAN PENGUSAHA-PENGUSAHA PERKAPALAN
Pasal 320
Pengusaha kapal adalah orang yang menggunakan kapal untuk pelayaran di laut
dan untuk itu dikemudikannya sendiri atau menyuruh seorang nakhoda, yang
bekerja padanya.
Pasal 321
Pengusaha kapal terikat oleh perbuatan hukum, yang dilakukan oleh mereka
yang bekerja tetap atau sementara pada kapal itu, dalam jabatan mereka,
dalam lingkungan wewenang mereka.
Ia bertanggung jawab untuk kerugian yang didatangkan kepada pihak ketiga
oleh perbuatan melawan hukum dari mereka yang bekerja tetap atau
sementara pada kapal itu atau bekerja di kapal untuk keperluan kapal itu atau
muatannya, dalam jabatan mereka atau dalam pelaksanaan pekerjaan mereka.
Pasal 322
Mereka yang sebelum penyewaan atau peminjaman sebuah kapal terdaftar
dalam register kapal, atas dasar ketentuan dalam alinea pertama pasal di atas
memperoleh suatu tagihan terhadap penyewa atau peminjam, dapat juga
menggugat pemilik kapal, kecuali bila pada waktu timbul tagihan mereka,
mereka tahu tentang penyewaan atau peminjaman itu.
Pemilik kapal dapat menuntut penyewa atau peminjam atas pembayaran
tersebut di atas.
Pasal 323
Bila sebuah kapal dimiliki oleh beberapa orang yang atas dasar lain daripada
perjanjian perseroan seperti yang dimaksud Buku Kesatu Bab III,
mempergunakannya atas beban bersama untuk pelayaran di laut, maka antara
mereka terdapat sebuah perusahaan perkapalan.
Pasal 324
Keanggotaan pada perusahaan perkapalan beralih seluruhnya atau sebagian
oleh pengalihan hak milik seluruhnya atau sebagian saham kapal.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pasal 325
Perusahaan perkapalan tidak bubar oleh kepailitan atau meninggalnya salah
seorang anggota, penempatan anggota tersebut dalam suatu lembaga karena
penyakit jiwa atau di bawah pengampuan.
Keanggotaan dalam perusahaan perkapalan tidak dapat dimohonkan
pemberhentiannya; demikian pula seorang anggota tidak dapat dinyatakan
hilang keanggotaannya pada perusahaan perkapalan.
Pasal 326
Anggota perusahaan perkapalan bertanggung jawab untuk perikatan
perusahaannya, masing-masing menurut perimbangan sahamnya dalam kapal
itu.
Pasal 327
Dalam perusahaan perkapalan dapat diangkat seorang pemegang buku.
Sebuah perseroan dapat diangkat menjadi pemegang buku.
Pasal 328
Bila pemegang buku adalah anggota perusahaan perkapalan, maka bila
perusahaan mengakhiri hubungan kerjanya, ia mempunyai hak untuk menuntut,
bahwa sahamnya diambil-alih oleh perusahaan dengan harga sedemikian yang
dianggap pantas oleh para ahli, kecuali bila perusahaan mengakhiri hubungan
kerja tersebut karena alasan yang mendesak.
Pemegang buku mempunyai hak yang sama, bila pengakhiran hubungan kerja
dilakukan olehnya atas dasar alasan yang mendesak, yang diberikan padanya
karena kesengajaan atau kesalahan perusahaan.
Pasal 329
Pengangkatan dan penghentian pemegang buku tidak dapat dikemukakan
sebagai alasan kepada pihak ketiga, selama belum terjadi pencatatan tentang
hal ini dalam register kapal, kecuali bila mereka mengetahui hal ini.
Pasal 330
Bila dari register kapal tidak ternyata tentang pengangkatan pemegang buku
atau orang yang menurut register diangkat untuk itu telah meninggal,
dimasukkan ke suatu lembaga karena sakit jiwa, ditempatkan dalam
pengampuan, dinyatakan pailit atau tidak bertempat tinggal di Indonesia, maka
perusahaan perkapalan itu baik di dalam maupun di luar pengadilan, diwakili
dan untuknya dapat dilakukan perbuatan oleh seorang atau lebih dari anggotaanggotanya,
asalkan sendiri-sendiri atau bersama-sama merupakan pemilik
kapal itu untuk lebih dari separuh bagian.
Bila dari register kapal tidak ternyata tentang pengangkatan pemegang buku
atau bila salah satu keadaan termaksud dalam alinea pertama terjadi, maka
perusahaan perkapalan tersebut berdasarkan hukum berdomisili di kantor
penyimpanan register kapal pusat untuk pendaftaran kapal.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pasal 331
Pemegang buku berwenang untuk bertindak dengan pihak ketiga untuk
perusahaan perkapalannya dan mewakilinya baik di dalam maupun di luar
pengadilan dalam segala hal yang dibawa oleh kebiasaan kapal itu menurut
penetapan tujuannya.
Pembatasan wewenang pemegang buku hanya dapat dikemukakan sebagai
alasan kepada pihak ketiga, bila hal itu diketahui oleh pihak tersebut.
Pasal 332
Keputusan hakim yang diperoleh terhadap perusahaan perkapalan atau
pemegang buku dalam jabatannya, dapat dilaksanakan terhadap harta bersama
dari anggota-anggota perusahaan kapal itu.
Pasal 333
Dari ketentuan pasal -pasal 324-332 tidak dapat diadakan penyimpangan
dengan perjanjian.
Pasal 334
Semua keputusan mengenai urusan perusahaan perkapalan diambil dengan
suara terbanyak dari anggota perusahaan perkapalan itu.
Saham yang terkecil memberi hak satu suara, saham yang lebih besar sekian
suara menurut jumlah perkaliannya, sehingga dalam saham ini termasuk yang
terkecil.
Keputusan tentang pengangkatan pemegang buku, yang tidak bertempat tinggal
di Indonesia, bukan anggota perusahaan perkapalan, bukan warga negara
Indonesia, bukan juga perseroan yang dimaksud dalam Kitab Undang-undang ini
pasal 311 disamakan dengan warga negara Indonesia, menyangkut hal penualan
kapal dengan cara lain daripada penjualan di depan umum dan pembubaran
perusahaan perkapalan selama berlangsungnya suatu pencarteran atau
perjalanan yang dilakukan, membutuhkan kebulatan suara.
Pasal 335
Bila kemacetan pengambilan suara mengakibatkan penggunaan kapal terhalang,
atas permohonan salah seorang atau beberapa anggota perusahaan perkapalan,
dan setelah mendengar atau memanggil semua anggota selayaknya, hakim
dapat memerintahkan penjualan kapal di depan umum.
Pasal 336
Setiap anggota perusahaan perkapalan wajib menanggung pengeluaran
perusahaan tersebut menurut perimbangan sahamnya.
Pasal 337
Bila telah diputuskan untuk mengadakan perbaikan kapal, kecuali selama
melaksanakan perjalanan, atau mengadakan perjalanan baru, maka setiap
anggota perusahaan perkapalan yang tidak ikut serta dalam pengambilan
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
keputusan dapat mengharapkan, bahwa mereka yang telah ikut serta
menyetujui dalam pengambilan keputusan itu, mengambil alih sahamnya
dengan harga menurut taksiran para ahli pada saat ia mengharap
pengambilalihan itu.
Ia harus memberitahukan harapannya untuk pengambilalihan kepada pemegang
buku atau bila tidak ada pemegang buku, kepada mereka yang telah memberi
suara setuju, dalam satu bulan, setelah keputusan itu diberitahukan kepadanya
Oleh masing-masing dari mereka yang wajib mengambil alih, diperoleh
sebagian dari saham yang dialihkan seimbang dengan sahamnya dalam kapal
itu.
Pasal 338
Terhadap perusahaan perkapalan, pemegang buku itu senantiasa wajib untuk
bertindak sesuai dengan ketentuan tentang pengangkatan dan perintah yang
diberikan kepadanya berdasarkan pengangkatan itu.
Sebelum memulai perjalanan baru, perbaikan luar biasa atau pertanggungan
kapalnya, atau pengangkatan atau penghentian nakhodanya, ia meminta
keputusan terlebih dahulu dari perusahaan perkapalan itu, kecuali bila hal itu
diperjanjikan lain.
Selebihnya itu wewenangnya, juga dalam hubungannya dengan perusahaan
perkapalan, dinilai menurut ketentuan dalam pasal 331 alinea pertama.
Pasal 339
Pemegang buku harus mengurus kepentingan perusahaan perkapalan seperti
layaknya seorang pengusaha perkapalan yang baik mengurus kepentingannya. Ia
harus menunaikan kewajibannya yang dibebankan oleh undang-undang kepada
pengusaha perkapalan.
Ia bertanggung jawab terhadap para anggota perusahaan perkapalan untuk
kerugian yang diderita karena kesengajaan atau kesalahannya.
Pasal 340
Para anggota perusahaan perkapalan membagi keuntungan atau kerugian
menurut perimbangan saham mereka dalam kapal itu.
Pasal 340a
Pemegang buku memberitahukan kepada setiap anggota atas keinginannya,
segala urusan mengenai perusahaan perkapalan dan memperlihatkan semua
buku, surat dan tulisan yang bersangkut-paut dengan pengurusannya.
Pasal 340b
Pemegang buku wajib setiap kali menurut kebiasaan, tetapi setidak-tidaknya
setelah lewat 1 tahun, memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban
kepada para anggota perusahaan perkapalan tentang pengurusannya, dengan
menunjukkan segala surat bukti yang berkenaan dengan itu, dan memberikan
kepada mereka masing-masing apa yang menjadi hak mereka.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Tuntutan hukum untuk menyelenggarakan perhitungan dan
pertanggungjawaban ini kedaluwarsa dengan lampaunya waktu 10 tahun
setelah berakhirnya jangka waktu perhitungan dan pertanggungjawaban itu
harus dilakukan.
Pasal 340c
Setiap anggota perusahaan perkapalan wajib memeriksa dan menutup
perhitungan dan pertanggungjawaban pemegang buku dan membayarkan
bagian dari jumlah yang ternyata yang harus dibayar kepada pemegang buku
itu.
Pasal 340d
Pembenaran perhitungan dan pertanggungjawaban oleh jumlah terbanyak
anggota perusahaan perkapalan hanya mengikat mereka yang melakukan hal
itu, tetapi hal itu juga mengikat sesama pengusaha perkapalan yang tidak
membenarkan perhitungan dan pertanggungjawaban itu, bila ia lalai untuk
membantah perhitungan dan pertanggungjawaban itu di depan pengadilan
dalam 3 tahun, setelah ia dapat mengetahuinya, dan setelah pembenaran
tersebut disetujui oleh jumlah terbanyak anggota dan diberitahukan secara
tertulis kepadanya.
Pasal 340e
Bila diputuskan untuk membubarkan perusahaan perkapalan, maka kapalnya
harus dijual. Keputusan atau perintah yang diberikan menurut pasal 335, untuk
menjual kapal tersebut adalah sama dengan keputusan untuk membubarkan
perusahaan perkapalan itu.
Pasal 340f
Setelah keputusan pembubaran, perusahaan perkapalan masih tetap berdiri,
selama hal ini dibutuhkan untuk pemberesannya. Pemegang bukunya, bila ini
ada, ditugaskan untuk pemberesan itu.
Pasal 340g
Dihapus dg. S. 1938-1 jo. 2.
BAB III
NAKHODA, ANAK BUAH KAPAL DAN PENUMPANG
Bagian 1
Ketentuan-ketentuan Umum
Pasal 341
Nakhoda ialah orang yang memimpin kapal.
Anak buah kapal (ABK) adalah mereka yang terdapat pada daftar anak buah
kapal (monsterrol).
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Perwira kapal adalah anak buah kapal yang oleh daftar anak buah kapal diberi
pangkat perwira.
Pembantu anak buah kapal adalah semua anak buah kapal selebihnya.
Penumpang yang diartikan dalam Kitab Undang-undang ini ialah mereka semua
yang berada di kapal kecuali nakhkodanya.
Terhadap kuli muatan dan para pekerja yang melakukan pekerjaan di kapal,
yang menurut sifatnya hanyalah sementara, berlaku peraturan dalam bab ini
yang berlaku untuk anak buah kapal, kecuali bila ternyata sebaliknya.
Pasal 341a
Bila pengusaha kapal tidak mengatur hubungan antara perwira kapal yang satu
terhadap yang lain, antara anak buah kapal yang satu terhadap yang lain dan
antara perwira kapal dan anak buah kapal, nakhoda mengambil keputusan
tentang hal itu.
Pasal 341b
Ketentuan-ketentuan bab ini tidak berlaku terhadap kapal yang isi kotornya
kurang dari 100 m3 bila kapal dilengkapi dengan alat penggerak mekanis, dan
yang isi kotornya kurang dari 300 m6 bila hal itu tidak demikian.
Ketentuan-ketentuan bab ini juga tidak berlaku bila sebuah kapal semata-mata
berlayar untuk pelayaran percobaan.
Namun pasal 373a berlaku terhadap semua kapal tanpa memandang besarnya
atau penggunaannya.
Bagian 2
Nakhoda
Pasal 341c
Dihapus dg. S. 1938-1, 2.
Pasal 341d
Bila nakhoda berhalangan, atau bila ia ada dalam keadaan tidak mungkin untuk
memimpin kapalnya, maka selaku nakhoda bertindaklah mualim pertama;
dalam hal mualim pertama juga tidak hadir atau berhalangan, bila di kapal ada
seorang mualim atau lebih, yang berwenang untuk bertindak sebagai nakhoda,
yang lebih tinggi dalam pangkat, kemudian dari mualim-mualim selebihnya
yang lebih tinggi dalam pangkat, dan bila mereka juga tidak hadir atau
terhalang, orang yang ditunjuk oleh dewan kapal.
Pasal 341e
Pengusaha kapal berwenang untuk setiap waktu mencabut kekuasaan nakhoda
atas kapalnya.
Pasal 342
Nakhoda wajib bertindak dengan kepandaian, ketelitian dan dengan
kebijaksanaan yang cukup untuk melaksanakan tugasnya dengan baik.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Ia bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan olehnya pada orang lain
karena kesengajaannya atau kesalahannya yang besar.
Pasal 343
Nakhoda wajib menaati dengan seksama peraturan yang lazim dan ketentuan
yang ada untuk menjamin kesanggupan berlayar dan keamanan kapal,
keamanan para penumpang dan pengangkutan muatannya.
Ia tidak akan melakukan perjalanannya, kecuali bila kapalnya untuk
melaksanakan itu memenuhi syarat, dilengkapi sepantasnya dan diberi anak
buah kapal secukupnya.
Pasal 344
Nakhoda wajib menggunakan pandu, di mana pun bila peraturan perundangundangan,
kebiasaan atau kewaspadaan mengharuskannya.
Pasal 345
Nakhoda tidak boleh meninggalkan kapalnya selama pelayaran atau bila ada
bahaya mengancam, kecuali bila ketidakhadirannya mutlak perlu atau dipaksa
untuk itu oleh ikhtiar penyelamatan diri.
Pasal 346
Nakhoda wajib mengurus barang yang ada di kapal milik penumpang yang
meninggal selama perjalanan, di hadapan dua orang penumpang membuat
uraian secukupnya mengenai hal itu atau menyuruh membuatnya, yang
ditandatangani olehnya dan oleh dua orang penumpang tersebut.
Pasal 347
Nakhoda harus dilengkapi di kapal dengan: (KUHD 432.) surat laut atau pas
kapal, surat ukur dan petikan dari register kapal yang memuat semua
pembukuan yang berkenaan dengan kapal sampai hari keberangkatan terakhir
dari pelabuhan Indonesia.
Daftar anak buah kapal, manifes muatan, carter partai dan konosemen,
ataupun salinan surat itu.
Peraturan perundang-undangan dan reglemen yang berlaku di Indonesia
terhadap perjalanan, dan segala surat lain yang diperlukan.
Terhadap carter partai dan konosemen, kewajiban ini tidak berlaku dalam
keadaan yang ditetapkan oleh Kepala Departemen Marine.
Pasal 348
Nakhoda berusaha agar di kapal diselenggarakan buku harian kapal (register
harian atau jurnal), di mana semua hal yang penting yang terjadi dalam
perjalanan dicatat dengan teliti.
Nakhoda sebuah kapal yang digerakkan secara mekanis, di samping itu harus
berusaha agar oleh seorang personil kamar mesin diselenggarakan buku harian
mesin.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pasal 349
Di kapal Indonesia hanya diperbolehkan menggunakan buku harian yang lembar
demi lembar diberi nomor dan diberi tanda pengesahan oleh pegawai
pendaftaran anak buah kapal atau di luar Indonesia oleh pegawai konsulat
Indonesia, yang lembar demi lembar diberi nomor dan disahkan.
Buku harian itu bila mungkin diisi setiap hari, diberi tanggal dan ditandatangani
oleh nakhoda dan anak buah kapal yang ditugaskan olehnya untuk memelihara
buku itu.
Lain daripada itu tatanan buku harian itu diatur oleh atau atas nama Kepala
Departemen Marine.
Pasal 350
Nakhoda dan pengusaha kapal wajib memberikan kesempatan kepada orangorang
yang berkepentingan atas permintaan mereka untuk melihat buku harian,
dan dengan pembayaran biayanya memberikan salinannya.
Pasal 351
Bila nakhoda telah mengadakan pembicaraan mengenai urusan penting dengan
para anak buah kapal, maka nasihat yang diberikan kepadanya disebutkan
dalam buku harian.
Pasal 352
Nakhoda wajib dalam 48 jam setelah tibanya di pelabuhan darurat atau di
pelabuhan tujuan akhir, menunjukkan atau menyuruh menunjukkan buku
harian kapal atau buku harian kepada pegawai pendaftaran anak buah kapal,
dan minta agar buku itu ditandatangani oleh pegawai tersebut sebagai tanda
telah dilihatnya.
Menyimpang dari yang ditentukan pada alinea pertama, dapat ditentukan oleh
atau atas nama Kepala Departemen Marine, bahwa dalam hal tertentu nakhoda
harus menunjukkan atau menyuruh menunjukkan buku harian kapal atau buku
harian pada saat yang tetap di pelabuhan tertentu yang ditunjuk untuk itu.
Nakhoda di luar wilayah Indonesia wajib menghadap pegawai konsulat
Indonesia atau bila pegawai demikian tidak ada, kepada pejabat yang
berwenang.
Pasal 352a
Di kapal harus ada register hukuman yang lembar demi lembar diparaf oleh
pegawai pendaftaran anak buah kapal.
Dalam register ini dilakukan pencatatan yang dimaksud dalam pasal 390,
sedangkan di dalamnya juga diselenggarakan pencatatan semua kejahatan yang
dilakukan di lautan bebas di atas kapal itu.
Atas permintaan atau atas nama nakhoda, pegawai pendaftaran anak buah
kapal membubuhkan pada register hukuman yang ditunjukkan kepadanya tanda
“telah melihat” yang ditandatangani dan diberi tanggal olehnya.
Pasal 353
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Setelah tiba di suatu pelabuhan, nakhoda dapat menyuruh pegawai yang
berwenang untuk membuat keterangan kapal mengenai kejadian dalam
perjalanan.
Bila kapal itu atau muatannya mendapat kerusakan atau telah terjadi suatu
peristiwa yang luar biasa, maka nakhoda dalam 3 x 24 jam setelah tiba dalam
suatu pelabuhan, di mana berada seorang pegawai yang berwenang untuk
membuat keterangan kapal, wajib menyuruh membuat setidak-tidaknya
keterangan kapal sementara. Keterangan sementara harus disusul oleh
keterangan yang lengkap dalam 30 hari.
Nakhoda di luar Indonesia harus menghadap pegawai konsulat Indonesia atau
bila pegawai demikian tidak ada, kepada pejabat yang berwenang.
Pegawai yang disebut dalam alinea pertama dan ketiga memberikan salinan
keterangan kapal dengan pembayaran biayanya, kepada siapa saja yang
menginginkan.
Oleh Kepala Departemen Marine ditunjuk pegawai yang berwenang untuk
membuat keterangan kapal, dan ditetapkan tarif biayanya.
Pasal 354
Dalam menghitung jangka waktu berdasarkan undang-undang yang tersebut
dalam alinea pertama pasal 352, dan alinea kedua pasal 353, ikut terhitung hari
Minggu dan hari yang disamakan dengan itu seperti dimaksud dalam alinea
kedua pasal 153 dan, di luar Indonesia tidak ikut terhitung hari raya
berdasarkan undang-undang yang berlaku di sana.
Pasal 355
Para anak buah kapal yang ditunjuk oleh nakhoda pada waktu membuat
keterangan kapal wajib memberi bantuan dengan memberikan keterangan
tentang pendapat mereka.
Pasal 356
Penilaian kekuatan pembuktian buku harian kapal dan keterangan kapal
mengenai kejadian dari perjalanan yang disebut di dalamnya, untuk tiap
kejadian diserahkan kepada hakim.
Dalam hal pembuktian dengan saksi mengenai kejadian dalam perjalanan
terhadap mereka yang selama perjalanan termasuk penumpang kapal itu, Kitab
Undang-undang Hukum Perdata pasal 1910 alinea pertama dalam hal ini tidak
berlaku, akan tetapi orang yang tersebut dalam pasal itu dapat membebaskan
diri dari pemberian kesaksian.
Pasal 357
Bila sangat diperlukan, demi keselamatan kapal atau muatannya, nakhoda
berwenang untuk melemparkan ke laut atau memakai habis perlengkapan kapal
dan bagian dari muatan.
Pasal 358
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Nakhoda dalam keadaan darurat selama perjalanan berwenang untuk
mengambil dengan membayar ganti rugi, bahan makanan yang ada pada para
penumpang atau yang termasuk muatan, untuk digunakan demi kepentingan
semua orang yang ada di kapal.
Pasal 358a
Nakhoda wajib memberi pertolongan kepada orang-orang yang ada dalam
bahaya, khususnya bila kapalnya terlibat dalam tubrukan, kepada kapal lain
yang terlibat dan orang-orang yang ada di atasnya, dalam batas kemampuan
nakhoda tersebut, tanpa mengakibatkan kapalnya sendiri dan penumpang
penumpangnya tersebut ke dalam bahaya besar.
Di samping itu ia wajib, bila hal ini mungkin baginya, memberitahukan kepada
kapal lain yang terlibat dalam tubrukan itu, nama kapalnya, pelabuhan tempat
kapal terdaftar, dan pelabuhan tempat kedatangan dan tempat tujuannya.
Bila kewajiban ini tidak dipenuhi oleh nakhoda, hal ini tidak memberi
kepadanya hak tagih terhadap pengusaha kapal.
Pasal 358b
Nakhoda kapal Indonesia yang bertujuan ke Indonesia, dan sedang berada di
pelabuhan luar Indonesia, wajib membawa ke Indonesia, pelaut-pelaut
berkewarganegaraan Indonesia dan penduduk Indonesia, yang berada di sana
dan membutuhkan pertolongan, bila di kapal ada tempat untuk mereka, atas
keinginan pegawai konsulat atau jika tidak ada, pejabat setempat.
Biaya untuk ini adalah atas beban Negara. Penetapan biaya itu dilakukan atas
dasar yang ditentukan oleh Kepala Departemen Marine.
Pasal 359
Nakhoda mempunyai tugas penyusunan anak buah kapal dan segala hal yang
berhubungan dengan memuat dan membongkar kapal, termasuk di dalamnya
pemungutan biaya angkutan, bila dalam hal ini pengusaha kapal tidak
menugaskan orang lain.
Pasal 360
Di tempat-tempat pengusaha kapal tidak diwakili dan ia sendiri dengan cara
sederhana tidak dapat mengambil tindakan yang perlu, maka nakhoda kapal
berwenang untuk melengkapi kapalnya dengan segala yang dibutuhkannya, dan
melakukan hal yang biasanya diperlukan dalam penggunaan kapal itu, sesuai
dengan tujuan yang dimaksud oleh pengusaha kapal, atau yang sangat
diperlukan demi penyelamatan kapal itu.
Namun terhadap pihak ketiga yang dengan itikad baik telah melakukan
perbuatan dengan nakhoda itu, tidak dapat dilakukan bantahan dengan
menggunakan ketidakberwenangannya nakhoda atas dasar bahwa pengusaha
kapal di tempat itu diwakili atau bahwa ia sendiri dengan cara yang sederhana
dapat mengambil tindakan yang diperlukan.
Pasal 361
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Di luar Indonesia dalam urusan-urusan yang menyangkut kapalnya, nakhoda
dapat dipanggil ke depan pengadilan, dan dapat bertindak sebagai penggugat
untuk pengusaha kapal. Pengusaha kapal setiap waktu dapat mengambil alih
perkaranya.
Keputusan hakim terhadap nakhoda atas perbuatannya, dianggap terhadap
pengusaha kapal.
Pemberitahuan oleh juru sita yang ditujukan pada pengusaha kapal, di luar
Indonesia dapat dilakukan di kapal.
Pasal 362
Nakhoda hanya berwenang untuk perbaikan luar biasa, membebani atau
menjual kapalnya, bila kapal itu berada di luar Indonesia dan ada kejadian yang
merupakan keharusan mendesak serta masuk akal yang menyebabkan, tidak
mungkin untuk menunggu perintah pengusaha kapal atau orang yang berwenang
untuk bertindak atas namanya.
Penjualannya harus dilakukan di depan umum.
Pasal 363
Pembatasan wewenang nakhoda menurut undang-undang tidak berlaku
terhadap pihak ketiga, kecuali bila mereka mengetahuinya.
Pasal 364
Terhadap pengusaha kapalnya, nakhoda selalu wajib bertindak sesuai dengan
ketentuan pengangkatannya dan perintah yang diberikan kepadanya atas dasar
pengangkatan itu, asalkan ketentuan dan perintah itu tidak bertentangan
dengan kewajiban yang dibebankan oleh peraturan perundang-undangan
kepadanya sebagai pemimpin.
Ia harus terus-menerus memberitahukan kepada pengusaha kapalnya tentang
segala sesuatu mengenai kapal dan muatannya, dan minta perintahnya,
sebelum mulai dengan tindakan keuangan yang penting.
Lain daripada itu ketentuan pada pasal-pasal 359-362 berlaku juga terhadap
hubungannya terhadap pengusaha kapal.
Pasal 365
Bila pada nakhoda di luar Indonesia tidak mempunyai dana untuk menutupi
pengeluaran yang perlu sekali untuk melanjutkan perjalanannya, dan ia tidak
dapat memperolehnya dengan mengeluarkan wesel atas pengusaha kapal
ataupun dengan jalan lain, maka ia berwenang untuk mengambil pinjaman
uang dengan jaminan kapalnya atau, bila ia dalam hal itu tidak berhasil,
menggadaikan atau menjual sebagian dari muatannya ia wajib, bila sekiranya
mungkin, menjelaskan kepada pengusaha kapal dan mereka yang
berkepentingan pada muatannya dan menunggu perintah mereka, sebelum
mulai melakukan salah satu dari tindakan itu.
Terhadap orang yang dengan itikad baik telah melakukan tindakan dengan
nakhoda itu, tidak dapat dilakukan bantahan dengan tidak terpenuhinya
persyaratan yang ditetapkan di sini.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Penjualan itu harus dilakukan di depan umum atau pada bursa.
Pasal 366
Pengusaha kapal harus mempertanggungjawabkan hasil penjualan barang itu
kepada para pemilik atau mengganti nilainya menurut nilai barang dengan
macam dan sifat yang sama di tempat dan pada waktu yang sama, di mana
muatan selebihnya akan dibawa ke tujuan yang sama, dikurangi dengan apa
yang telah dihemat mengenai bea, biaya dan biaya muatan, bila nilai tersebut
setelah pengurangan demikian lebih tinggi daripada hasilnya.
Pasal 367
Nakhoda yang mendengar, bahwa bendera yang dibawanya berlayar telah
menjadi tidak bebas, wajib memasuki pelabuhan tak memihak yang paling
dekat di sekitarnya dan tetap berlabuh di situ, sampai ia dapat berangkat
secara aman atau telah menerima perintah yang pasti dari pengusaha kapalnya
untuk berangkat.
Pasal 368
Bila ternyata kepada nakhoda, bahwa pelabuhan yang ditentukan sebagai
tujuan diblokir, maka ia wajib memasuki pelabuhan yang terdekat di
sekitarnya.
Pasal 369
Bila kapal dipaksa masuk ke suatu pelabuhan, ditahan atau dihalangi, maka
nakhoda wajib menuntut kembali kapal dan muatannya dan untuk itu
mengambil tindakan yang perlu ia segera memberitahukan kejadian tersebut
kepada pengusaha kapal dan pencarter kapal dan sedapat-dapatnya bertindak
setelah berunding dengan mereka dan menurut perintah mereka.
Pasal 370
Nakhoda boleh menyimpang dari arah yang harus diikutinya untuk
menyelamatkan jiwa manusia.
Pasal 371
Nakhoda wajib menjaga kepentingan mereka yang berhak atas muatannya
selama perjalanan, untuk mengambil tindakan yang perlu untuk itu, dan bila
perlu bertindak di depan pengadilan.
Tentang segala kejadian yang menyangkut muatan harus segera diberitahukan
kepada pencarternya; ia sedapat-dapatnya bertindak setelah berunding dan
menurut perintah pencarter tersebut.
Dalam keadaan yang sangat mendesak, ia berwenang untuk menjual
muatannya, atau sebagian darinya, atau untuk mengambil pinjaman uang
dengan menjaminkan muatan, guna menutup pengeluaran yang telah dilakukan
untuk keperluan muatan itu.
Pasal 371a
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Bila selama perjalanan di kapal terdapat orang yang tidak mempunyai karcis
perjalanan yang berlaku, dan tidak bersedia dan tidak mampu untuk membayar
biaya angkutan pada teguran pertama dari nakhoda, maka nakhoda mempunyai
hak untuk menyuruh ia melakukan pekerjaan di kapal yang mampu
dikerjakannya, dan menurunkannya dari kapal pada kesempatan pertama.
Pasal 372
Nakhoda tidak boleh mengangkut barang dalam kapal untuk bebannya sendiri,
kecuali berdasarkan perjanjian dengan pengusaha kapal atau izin darinya, dan
bila kapalnya dicarter, juga dari pencarter.
Bila dilakukan perbuatan yang bertentangan dengan larangan ini, maka untuk
barang itu harus dibayar biaya angkutan tertinggi yang dipersyaratkan atau
dapat dipersyaratkan pada waktu pemuatan untuk barang semacam itu dengan
ketentuan tujuan yang sama, dan harus mengganti kerugian yang terjadi di
samping itu.
Pasal 373
Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 342 alinea kedua, nakhoda hanya
terikat, bila ia melampaui batas wewenangnya atau dengan tegas menerima
suatu kewajiban pribadi.
Pasal 373a
Nakhoda yang dengan suatu cara telah bersikap tidak pantas terhadap kapal,
muatan dan para penumpang, dengan keputusan Mahkamah Pelayaran dapat
dicabut wewenangnya untuk berlayar sebagai nakhoda kapal Indonesia, selama
waktu tertentu yang tidak lebih dari 2 tahun.
Terhadap urusan ini tidak dapat diadakan pemeriksaan, kecuali atas pengaduan
pengusaha kapal atau dari seorang penumpang yang dimasukkan dalam tiga
minggu setelah tibanya kapal di tempat pertama yang disinggahi oleh kapal
setelah terjadinya sikap yang tidak pantas. Di Indonesia yang berlaku sebagai
tempat demikian hanyalah tempat yang ada syahbandarnya, dan di luar
Indonesia hanya tempat yang ada pegawai konsulat Indonesia. Pengaduan itu
harus diteruskan kepada Kepala Departemen Marine (Komandan Angkatan
Laut), harus disampaikan di Indonesia: kepada syahbandar, di luar Indonesia:
kepada pegawai konsulat, dan oleh Kepala Departemen Marine, untuk
pertimbangan sementara, diserahkan kepada Jaksa Agung Tentara. (sudah
disesuaikan dengan keadaan sekarang.)
Bila nasihat pegawai tersebut menolak, akan tetapi Kepala Departemen Marine
menyetujui hal itu, pengaduan itu tidak dikabulkan. Bila nasihat tersebut tidak
menolak, atau bila Kepala Departemen Marine tidak dapat menyetujui nasihat
yang menolak itu, maka pengaduan itu oleh pejabat yang tersebut terakhir
untuk penyelenggaraan pemeriksaan dan pengambilan keputusan, diteruskan
kepada Mahkamah Pelayaran.
Pasal 374
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pasal-pasal 347-452a tidak berlaku terhadap kapal yang isi kotornya kurang dari
500 m3.
Di atas kapal ini harus ada surat laut atau pas kapal, petikan register kapal,
bila kapal itu terdaftar, daftar anak buah kapal dan peraturan perundangundangan
dan reglemen-reglemen yang berlaku pada kapal ini.
Bagian 3
Anak Buah Kapal
Pasal 375
Untuk tiap-tiap kapal, dibuat di hadapan pegawai yang diangkat oleh
pengusaha yang berwenang sebuah daftar tentang semua orang yang harus
melakukan dinas anak buah kapal yang disebut daftar anak buah kapal.
Dinas anak buah kapal adalah pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh mereka,
yang diterima untuk dinas di kapal kecuali pekerjaan nakhoda.
Dalam dinas anak buah kapal tidak dimasukkan segala pekerjaan kuli muatan
dan pekerja yang melakukan pekerjaan di kapal, yang bersifat sementara, dan
dalam keadaan darurat dilakukan oleh para penumpang selain anak buah kapal.
Pasal 376
Daftar anak buah kapal dibuat rangkap dua, satu lembar diperuntukkan bagi
pegawai pendaftar anak buah kapal, lembar lainnya bagi nakhoda.
Daftar anak buah kapal itu menyebut selain nama para anak buah kapal dan
dengan tidak mengurangi hal yang diatur di lain tempat:
1. nama kapalnya;
2. nama pengusaha kapalnya dan nakhodanya;
3. jabatan tiap anak buah kapal yang akan melakukan dinasnya di atas kapal
dan siapa dari para anak buah kapal akan berpangkat perwira.
Daftar itu ditandatangani oleh atau atas nama nakhoda dan oleh pegawai
pendaftaran anak buah kapal.
Daftar anak buah kapal itu bebas dari meterai.
Pasal 377
Bila terjadi pergantian nakhoda atau bila terjadi perubahan dalam susunan
personil yang termuat dalam daftar anak buah kapal atau perubahan dalam
jabatan yang dipegang oleh seorang anak buah kapal yang berdinas di kapal,
maka lembaran daftar anak buah kapal yang diperuntukkan bagi nakhoda,
diubah sesuai dengan itu, di pelabuhan pertama di mana hal itu dapat
dilakukan, di hadapan pegawai pendaftaran anak buah kapal.
Perubahan itu diberi tanda pengesahan oleh atau atas nama nakhoda dan oleh
pegawai pendaftaran anak buah kapal.
Pasal 378
Bila seorang anak buah kapal harus dimasukkan dalam daftar anak buah kapal,
oleh atau atas nama nakhoda ditunjukkan salinan akta perjanjian kerja yang
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
telah dibuat dengan anak buah kapal itu yang sebelumnya harus diberi tanda
pengesahan oleh pegawai pendaftaran anak buah kapal.
Salinan perjanjian kerja dari semua orang, yang melakukan dinas anak buah
kapal, harus selalu ada di kapal itu.
Ketentuan dalam pasal ini juga berlaku terhadap perjanjian kerja kolektif yang
menjadi dasar bagi satu perjanjian kerja atau, lebih yang diadakan dengan
para anak buah kapal yang terdapat dalam daftar anak buah kapal.
Pasal 379
Setiap anak buah kapal di kapal harus diberi kesempatan untuk melihat daftar
anak buah kapal dan perjanjian yang menyangkut dirinya.
Pasal 380
Dalam daftar anak buah kapal hanya boleh dimuat mereka, yang telah
membuat perjanjian kerja dengan pengusaha kapal atau dengan majikan lain,
yang mewajibkan mereka untuk melakukan dinas anak buah kapal di atas kapal
atau yang dengan izin pengusaha atas beban sendiri di atas kapal menjalankan
perusahaan.
Pasal 381
Pegawai pendaftaran anak buah kapal harus mempunyai register dari daftar
anak buah kapal yang dibuat di hadapan mereka.
Pasal 382
Kuli muatan dan pekerja yang untuk sementara waktu melakukan pekerjaan di
kapal, disebutkan dalam daftar yang ditandatangani oleh nakhoda dan diberi
tanda pengesahan oleh pegawai pendaftaran anak buah kapal.
Pasal 383
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 371a dan dalam alinea berikut
dari pasal ini, maka dinas anak buah kapal hanya boleh dilakukan oleh mereka
yang termuat dalam daftar anak buah kapal.
Dinas anak buah kapal boleh dilakukan oleh pekerja yang diterima dalam
perjalanan. Akan tetapi mereka harus mengadakan perjanjian kerja-laut dan
dimasukkan dalam daftar anak buah kapal di pelabuhan pertama di mana hal
itu dapat dilakukan.
Pasal 384
Selama anak buah kapal berada dalam dinas di kapal, ia wajib melaksanakan
perintah nakhoda dengan seksama.
Bila ia menganggap bahwa perintah ini melawan hukum, di pelabuhan pertama
yang disinggahi kapal itu, dan di tempat menurut perkiraan hal ini dapat
dilakukan tanpa menghambat kapal, ia dapat minta bantuan kepada
syahbandar atau di luar Indonesia dari pegawai diplomatik atau pegawai
konsulat yang digaji, yang pertama dapat dicapai.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pasal 385
Tanpa izin nakhoda, anak buah kapal tidak boleh meninggalkan kapal.
Bila nakhoda menolak memberikan izin, maka atas permintaan anak buah kapal
itu, ia wajib menyebut alasan penolakannya dalam buku harian, dan memberi
ketegasan tertulis kepadanya tentang penolakan ini dalam dua belas jam.
Pasal 386
Nakhoda mempunyai kekuasaan disipliner atas anak buah kapal.
Untuk mempertahankan kekuasaan ini ia dapat mengambil tindakan yang
selayaknya diperlukan.
Pasal 387
Bila anak buah kapal meninggalkan kapal tanpa izin, kembali tidak tepat pada
waktunya di kapal, melakukan penolakan kerja, melakukan dinas tidak
sempurna, mengambil sikap tidak pantas terhadap nakhoda, terhadap anak
buah kapal atau penumpang lain, dan mengganggu ketertiban, nakhoda dapat
mengenakan denda sebesar upah yang ditetapkan dalam uang menurut lamanya
waktu dari setinggi-tingginya sepuluh hari, namun denda itu tidak boleh
berjumlah lebih dari sepertiga dari upah untuk seluruh masa perjalanan. Dalam
masa sepuluh hari tidak boleh dikenakan denda yang keseluruhannya berjumlah
lebih tinggi dari jumlah tertinggi tersebut.
Pengenaan denda dapat dilakukan dengan syarat.
Ketentuan tujuan denda harus dinyatakan dalam perjanjian kerjanya. Denda
tidak boleh menguntungkan baik nakhoda maupun pengusaha kapal.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1601u tidak berlaku dalam hal ini.
Pasal 388
Di samping atau sebagai pengganti denda seperti dimaksud dalam pasal
sebelum ini, nakhoda dapat mengurung pembantu anak buah kapal satu sampai
tiga hari dalam kamar atau memasukkannya dalam penjara bila ia tidak mau
bekerja, bersikap tidak pantas terhadapnya, terhadap seorang anak buah kapal
atau salah seorang penumpang lainnya, dan mengganggu ketertiban.
Nakhoda dapat mengurung selama satu sampai tiga hari dalam kamar atau
memasukkan dalam penjara pembantu anak buah kapal yang telah satu kali
dihukum karena meninggalkan kapal tanpa izinnya, tidak kembali pada
waktunya ke kapal atau tidak melaksanakan dinas dengan sempurna, bila ia
mengulanginya dalam masa satu perjalanan yang sama.
Pasal 389
Bila karena peristiwa yang dimaksud dalam pasal 387 nakhoda seketika
menghentikan hubungan dinas, maka karena peristiwa itu tidak dapat sekaligus
juga memberi hukuman.
Pasal 390
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Sebelum mengenakan hukuman nakhoda wajib mendengar yang bersangkutan
dan dua saksi dengan dihadiri sedapat mungkin oleh dua orang perwira kapal
yang dalam daftar anak buah kapal ditunjuk untuk itu.
Suatu hukuman tidak dapat dikenakan lebih cepat dari dua belas jam dan tidak
lebih lambat dari satu minggu setelah terjadi peristiwa, kecuali bila keadaan
membuat penyimpangan menjadi sangat diperlukan.
Tiap hukuman harus segera dicatat dalam register hukuman, dengan
menyebutkan peristiwa yang menyebabkan pengenaan hukuman dan tentang
hari terjadinya hal itu, beserta hari dikenakannya hukuman. Tiap pencatatan
harus ditandatangani oleh nakhoda dan para perwira kapal yang tersebut dalam
alinea pertama.
Hukuman yang tidak dicatat dalam register dianggap dikenakan dengan tidak
sah.
Anak buah kapal dapat naik banding tentang penjatuhan hukuman itu di Jawa
dan Madura pada residentierechter (kini dapat disamakan dengan hakim
karesidenan) yang di wilayah kapal berada pada waktu permohonan banding
diajukan, dan di luar Jawa dan Madura pada Kepala Pemerintahan Daerah
setempat. Permohonan banding tidak dapat lagi diterima, bila diajukan setelah
sembilan puluh hari setelah anak buah kapal dijatuhi hukuman dan berada
untuk pertama kali di pelabuhan Indonesia.
Residentierechter atau Kepala Pemerintahan Daerah setempat
mempertahankan, meringankan atau menghapuskan hukuman yang dijatuhkan.
Pencatatan keputusan banding diurus oleh nakhoda ke dalam register hukuman
di samping hukuman yang dijatuhkan. Terhadap keputusan itu tidak
diperkenankan untuk mengadakan perlawanan atau upaya hukum lebih tinggi.
Ketetapan berdasarkan alinea yang lain pasal ini tidak diambil kecuali setelah
mendengar atau pemanggilan secukupnya pihak-pihak. Bila ketetapan itu
mengenai denda, hal itu dapat diberikan dalam bentuk seperti yang ditentukan
dalam Reglemen Acara Perdata pasal 435.
Pasal 391
Anak buah kapal tidak boleh membawa atau mempunyai minuman keras atau
senjata di kapal tanpa izin nakhoda.
Barang yang kedapatan di kapal yang bertentangan dengan ketentuan ini, dapat
disita oleh nakhoda dan dihancurkan atau dijual untuk keperluan lembaga bagi
para pelaut yang ditunjuk oleh Kepala Dienst van Scheepvaart (kini dapat
disamakan dengan Direktur Jenderal Perhubungan Laut), kecuali bila ketentuan
undang-undang menentang hal ini.
Nakhoda mempunyai wewenang yang sama terhadap barang selundupan,
barang larangan, candu atau obat bius lainnya, yang dibawa oleh anak buah
kapal atau ada padanya di kapal.
Pasal 392
Untuk pemakaian oleh para anak buah kapal, tidak boleh ada minuman keras di
kapal melebihi jumlah yang ditentukan oleh atau atas nama Kepala
Departemen Marine.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Minuman keras yang berada di kapal dan bertentangan dengan ketentuan ini,
yang didapati oleh polisi atau pejabat bea dan cukai, dapat disita oleh mereka.
Minuman keras itu dapat dijual untuk keperluan lembaga yang dimaksud dalam
pasal 391 alinea kedua.
Bagian 4
Penumpang
Pasal 393
Nakhoda mempunyai kekuasaan di kapal atas semua penumpang. Mereka wajib
menaati perintah yang diberikan oleh nakhoda untuk kepentingan keamanan
atau untuk mempertahankan ketertiban dan disiplin.
Pasal 394
Penumpang tidak boleh mengangkut barang di kapal atas beban sendiri, kecuali
berdasarkan perjanjian dengan pengusaha kapal atau izinnya, dan bila kapal itu
dicarter, juga dari pencarter.
Bila dilakukan perbuatan yang bertentangan dengan ini, maka untuk barang itu
harus dibayar biaya angkutan tertinggi yang dipersyaratkan atau dapat
dipersyaratkan untuk barang-barang semacam itu dengan ketentuan tujuan
yang sama pada waktu pemuatan, dan harus dibayar ganti rugi yang terjadi di
samping itu.
Bila barang tersebut berbahaya untuk barang lain atau untuk kapalnya ataupun
dianggap sebagai barang larangan, maka nakhoda berwenang menurunkan ke
darat atau bila perlu melemparkannya ke laut.
Pasal 394a
Terhadap para penumpang yang melakukan kejahatan dalam kapal di luar
perairan teritorial, nakhoda wajib mengambil semua tindakan pencegahan yang
diharuskan oleh sifat perkaranya; bila perhubungan bebas mereka
membahayakan, atau diharuskan oleh kepentingan penuntutan, maka bila
mungkin dengan berunding dengan dua orang perwira kapal yang dalam daftar
anak buah kapal ditunjuk, nakhoda dapat memasukkan mereka dalam tahanan;
ia mengumpulkan bukti dari perbuatan yang telah dilakukannya, membuat
laporan tentang keterangan saksi, memuatkan tindakan yang telah diambil
dalam register hukuman, dan memberitahukan kepada pejabat yang diserahi
tugas penuntutan dengan menunjukkan register hukuman dan bukti yang
dikumpulkan, bila ia tiba di pelabuhan Indonesia.
Bila nakhoda memasuki pelabuhan di luar Indonesia, pemberitahuan itu
dilakukan olehnya kepada komandan kapal perang Indonesia, sekiranya ada di
sana, dan bila ini tidak ada kepada konsul Indonesia, bila ini pun tidak ada,
kepada pejabat setempat.
Di situ nakhoda meminta nasihat para pejabat dan menetapkan tindakan,
sehingga orang yang telah melakukan kejahatan itu, dengan bukti yang
dikumpulkan segera dan pasti dapat diserahkan kepada hakim yang berwenang
di Indonesia.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Tindakan pencegahan yang dimaksud dalam alinea pertama juga berlaku, bila
seseorang dalam perjalanan menjadi gila.
Tentang kejadian yang diatur dalam pasal ini disebutkan juga dalam buku
harian.
Meskipun nakhoda tidak wajib mempunyai register hukuman di kapal, ia
berwenang untuk mengambil tindakan yang disebut dalam pasal ini. Dalam hal
itu bila kapalnya tiba di tempat tujuannya di Indonesia, ia wajib segera
memberitahukan hal itu dan kejahatan yang dilakukan di kapal kepada pejabat
bersangkutan yang ditugaskan dengan penuntutan kejahatan.
BAB IV
PERJANJIAN KERJA-LAUT
Bagian 1
Perjanjian Kerja-Laut Pada Umumnya
Sub 1
Ketentuan-ketentuan Umum
Pasal 395
Yang diartikan dengan perjanjian kerja-laut adalah perjanjian yang diadakan
antara seorang pengusaha perkapalan pada satu pihak dengan seorang buruh di
pihak lain, di mana yang terakhir ini mengikat dirinya untuk melakukan
pekerjaan dalam dinas pada pengusaha perkapalan dengan mendapat upah
sebagai nakhoda atau anak buah kapal.
Terhadap perjanjian kerja antara majikan lain dan seorang buruh di mana yang
terakhir ini mengikat diri untuk melakukan dinas anak buah kapal berlaku
selama waktu buruh itu terdapat dalam daftar anak buah kapal, ketentuan bab
ini, kecuali pasal-pasal 399-402 dan 404.
Pasal 396
Terhadap perjanjian kerja laut di samping ketentuan bab ini berlaku
ketentuan-ketentuan dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku Ketiga,
Bab VIIA Bagian ke-2, ke-3, ke-4 dan ke-5 bila berlakunya itu tidak dilarang.
Pasal 397
Selama perjalanan, nakhoda mewakili pengusaha kapal dan majikan lainnya
yang buruhnya bekerja di kapal yang dipimpinnya dalam melaksanakan
perjanjian kerja yang diadakan dengan mereka.
Pasal 398
Perjanjian kerja laut dapat diadakan untuk waktu tertentu, untuk satu
perjalanan atau lebih, untuk waktu yang tidak tertentu atau sampai pemutusan
perjanjian.
Pasal 399
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Perjanjian kerja antara pengusaha kapal dan seorang buruh yang akan
bertindak sebagai nakhoda atau perwira kapal, harus diadakan secara tertulis
dengan ancaman hukuman perjanjian kerja menjadi batal.
Biaya akta dan biaya tambahan lain menjadi beban pengusaha kapal.
Pasal 400
Perjanjian kerja antara pengusaha kapal dan seorang buruh yang akan
bertindak sebagai pembantu anak buah kapal, dengan ancaman hukuman
menjadi batal, harus dilakukan di hadapan pegawai yang diangkat oleh pejabat
yang berwenang.
Sebelum bertanya kepada buruh apakah ia menyetujui perjanjian, pegawai
menerangkan dengan jelas isi perjanjian itu kepada buruh dan meyakinkan
bahwa ia telah mengerti isinya.
Segera setelah tercapai persetujuan, pegawai tersebut membuat akta
perjanjian.
Akta harus ditandatangani selain oleh pegawai tersebut juga oleh pengusaha
kapal atau atas namanya dan ditandatangani oleh buruh atau dibubuhi cap jari.
Biaya akta dan biaya tambahan lain menjadi beban pengusaha kapal. Perjanjian
kerja hanya dapat dibuktikan dengan akta ini.
Pasal 401
Perjanjian kerja antara pengusaha kapal dengan orang yang akan menjadi anak
buah kapal harus memuat, selain apa yang diatur di tempat lain:
1. nama dan nama depan buruh itu, hari kelahirannya atau setidak-tidaknya
perkiraan umumnya, tempat kelahirannya;
2. tempat dan hari penutupan perjanjian itu;
3. penunjukan kapal atau kapal-kapal tempat buruh itu mengikat diri akan
bekerja;
4. perjalanan atau perjalanan -perjalanan yang akan dilakukan, bila ini sudah
pasti;
5. jabatan yang akan dipegang buruh dalam dinasnya;
6. penyebutan apakah buruh juga mengikat diri untuk melakukan pekerjaan di
darat dan bila demikian pekerjaan apa;
7. bila mungkin, hari dan tempat di mana akan dimulainya dinas di kapal;
8. ketentuan pasal 415 tentang hak atas hari-hari libur;
9. mengenai pengakhiran hubungan kerja:
a. bila perjanjian diadakan untuk waktu tertentu, hari pengakhiran
hubungan kerjanya, dengan menyebutkan isi pasal 448;
b. bila perjanjian diadakan menurut perjalanan, pelabuhan yang
diperjanjikan untuk pengakhiran hubungan kerja itu, dengan
menyebutkan isi pasal 449 alinea kedua, bila pelabuhannya adalah
pelabuhan Indonesia, juga pasal 452 alinea pertama dan kedua, sekedar
disebut atau tidak nama pelabuhan itu;
c. bila perjanjian itu diadakan untuk waktu tak tertentu, isi pasal 450
alinea pertama.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Bila nama tempat dan hari kelahiran buruh tidak diketahui, hal itu
diberitahukan dalam perjanjian.
Penunjukan kapal atau kapal-kapal dalam perjanjian di mana buruh
mengikatkan diri akan melakukan dinas dapat juga dilakukan dengan
menentukan, bahwa ia akan melakukan dinasnya di atas sebuah kapal atau
lebih yang ditunjuk oleh pengusaha kapal, yang termasuk kapal yang digunakan
oleh pengusaha kapal untuk pelayaran di laut.
Bila pihak-pihak itu menghendaki penyimpangan dari ketentuan pasal-pasal
415, 448, 449 alinea kedua, 450 alinea pertama, atau 452 pertama atau kedua,
bila hal itu menurut undang-undang diperkenankan, untuk gantinya pengaturan
yang menyimpang itu dimuat dalam perjanjian tersebut.
Pasal 402
Penentuan jumlah upah yang akan dibayar dalam uang tidak dapat diserahkan
kepada kehendak dari salah satu pihak.
Perjanjian kerja laut, dengan ancaman akan menjadi batal, harus menentukan
jumlah upah yang akan dibayar dalam uang atau menetapkan bagaimana hal itu
akan ditentukan.
Salah satu cara dapat dilakukan dengan peraturan upah yang dalam perjanjian
kerja laut itu ditunjuk kepadanya, dan yang tidak dapat diubah dengan
merugikan buruh.
Terhadap peraturan ini tidak berlaku Kitab Undang-undang Hukum Perdata
pasal-pasal 1601j-1601m.
Bila untuk melaksanakan perjanjian kerja yang batal ia telah melakukan
pekerjaan, kepadanya dibayarkan penggantian yang sama dengan upah untuk
pekerjaan itu menurut kebiasaan.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1601x alinea pertama dalam hal ini
tidak berlaku.
Pasal 403
Dalam pengetrapan ketentuan dalam pasal-pasal 387 alinea pertama, 416
alinea pertama, 416a, 416b, 421, 447 dan 452 alinea ketiga, maka upah yang
ditetapkan menurut perjalanan, dianggap ditetapkan masa waktu yang sama
dengan lama rata-rata perjalanan itu.
Pasal 404
Suatu persyaratan dalam perjanjian kerja laut yang membatasi kebebasan
buruh untuk melakukan pekerjaan setelah hubungan dinasnya berakhir, adalah
batal. (KUHD 399 dst.)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1601x dalam hal ini tidak berlaku.
Pasal 405
Dalam perjanjian, pihak-pihak tidak dapat menyimpang dari ketentuan dalam
pasal-pasal 384-387, 369, 397-403, 410 alinea pertama, 417, 420 alinea
pertama dan ketiga, 428, 429, 436-442, 445, 446, 452a, 452e, 452f, ataupun
dari ketentuan dalam pasal-pasal 409, 415, 416, 416a-416f, 420 alinea
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
keempat, 421-426, 430, 435, 443, 447, 449, 450, 452, 452c, dan 452g, dengan
merugikan nakhoda dan anak buah kapalnya.
Mereka tidak boleh memasukkan ketentuan dalam perjanjian yang menyimpang
dari peraturan perundang-undangan mengenai wewenang hakim untuk
mengadili perselisihan tentang perjanjian ini, dengan tidak mengurangi
kemungkinan mengikat diri untuk menyerahkan perselisihan kepada putusan
hakim yang bertempat tinggal di Indonesia.
Pasal 406
Residentierechter tidak memberikan putusan berdasarkan pasal-pasal 416f
alinea kedua, 420, 452a, 452e, 452f, dan 452g, sebelum mendengar atau
memanggil secukupnya pihak-pihak. Pada pemanggilan pihak lainnya
dilampirkan salinan dari surat permohonannya.
Dalam hal-hal tersebut dalam pasal-pasal 416f alinea kedua, 452a, 452e, 452f,
dan 452g, putusannya dapat diberikan dalam bentuk seperti tercantum dalam
Reglemen Acara Perdata pasal 435.
Pasal 407
Ketentuan bab ini tidak berlaku terhadap dinas di kapal yang isi kotornya
kurang dari 100 M3, bila kapal itu diperlengkapi dengan alat secara mekanis dan
yang isi kotornya kurang dari 300 M3, bila hal ini tidak demikian adanya.
Ketentuan bab ini juga tidak berlaku, bila kapal dipakai semata-mata untuk
pelayaran percobaan di laut.
Sub 2
Perjanjian Kerja Laut Nakhoda
Pasal 408
Sejak saat hubungan kerja itu akan dimulai menurut perjanjian kerja, nakhoda
wajib menyediakan diri bagi pengusaha kapal untuk memimpin kapal yang
ditunjuk dalam perjanjian, atau bila ini tidak menyebutkan apa-apa, kapal
yang ditunjuk oleh pengusaha kapal, asalkan ini termasuk kapal yang digunakan
pengusaha kapal untuk pelayaran di laut.
Bila tentang permulaan hubungan kerja tidak ditentukan apa-apa, maka hal itu
untuk berlakunya peraturan ini dianggap jatuh bersamaan dengan pengadaan
perjanjian tersebut.
Pasal 409
Kecuali bila perjanjian diadakan menurut perjalanan, maka nakhoda, yang
untuk tiap tahun bekerja tanpa terputus-putus pada pihak yang lain, berhak
atas hari libur sedikit-dikitnya empat belas hari atau atas pilihan pengusaha
kapal dua kali delapan hari berturut-turut dengan tetap mendapat upah. Hari
libur ini harus diberikan paling lambat segera setelah berakhirnya tahun,
kecuali bila pengusaha kapal untuk kepentingan dinas lebih suka memberikan
penundaan hari Libur itu, akan tetapi tidak lebih lama dari satu tahun. Pada
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
waktu pengakhiran hubungan dinas itu, nakhoda harus sudah menikmati semua
hari libur yang menjadi haknya.
Dalam penghitungan hari libur yang berkenaan dengan hubungan tahun dinas
tertentu, maka boleh dikurangkan cuti luar negeri yang jatuh dalam tahun
dinas itu atau cuti dalam negeri yang menurut sifatnya disamakan dengan itu,
waktu yang digunakan dalam dinas militer dan cuti untuk mengikuti kursus
untuk memperoleh pangkat yang lebih tinggi. Nakhoda yang bertempat tinggal
di Indonesia diberi hari liburnya, di Indonesia, bila ia menginginkan, yaitu di
pelabuhan yang dipilihnya, bila kapal tempat ia berdinas singgah di pelabuhan
itu, dan bila hal itu dapat disesuaikan dengan kepentingan dinas.
Hak atas hari libur terhapus, bila nakhoda tidak meminta sebelum berakhirnya
tahun untuk mana hari libur itu menjadi haknya.
Untuk tiap hari libur yang menjadi hak nakhoda, yang tidak dinikmatinya, di
samping upah yang harus dibayar kepadanya, ia berhak atas penggantian yang
sama besarnya dengan upah yang dalam uang yang diperolehnya terakhir.
Penggantian ini tidak diberikan, bila nakhoda tidak menggunakan kesempatan
yang diberikan kepadanya untuk mengambil hari libur yang menjadi haknya.
Yang diartikan dengan upah dalam alinea pertama pasal ini ialah upah yang
harus dibayar dalam uang tanpa mengikutkan premi dan tunjangan lain, baik
yang berhubungan dengan eksploitasi kapal atau hasil dari perusahaan, maupun
dengan kerja lembur atau pekerjaan khusus yang harus dilakukan nakhoda,
ataupun yang berhubungan dengan tatanan, tujuan atau muatan khusus kapal
itu, akan tetapi ditambah dengan jumlah yang menjadi dasar penghitungan
kenikmatan makan cuma-cuma atau yang menjadi dasar.
Pasal 410
Nakhoda hanya dapat dijatuhi denda berdasarkan persyaratan dalam perjanjian
kerja atau berdasarkan peraturan yang ditunjuk dalam perjanjian kerja itu,
karena pelanggaran ketentuan yang harus diuraikan di dalamnya dan sampai
jumlah tertinggi yang harus ditetapkan di dalamnya. Penentuan tujuan denda
itu harus disebut dalam perjanjian. Denda itu tidak boleh menguntungkan
pengusaha kapal.
Denda itu didahulukan terhadap bagian upah nakhoda yang harus dibayar dalam
uang, yang dapat ditahan sampai jumlah itu, dan pertama-tama dibebankan
pada bagian upah yang dibayarkan kepada nakhoda secara pribadi.
Alinea terakhir pasal 417 berlaku di sini.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1601u dalam hal ini tidak berlaku.
Pasal 411
Selain dalam hal tersebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal
1603 alinea kedua, bagi pengusaha kapal akan dapat dianggap juga ada alasan
mendesak:
1. bila nakhoda menganiaya seorang penumpang di atas kapal yang
dipimpinnya, menghinanya dengan kasar, mengancamnya dengan sungguhsungguh,
membujuk atau mencoba membujuknya untuk melakukan
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang atau
kesusilaan;
2. bila nakhoda menolak memenuhi perintah yang diberikan kepadanya sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 408;
3. bila wewenang nakhoda, untuk sementara ataupun untuk selamanya,
dicabut untuk melakukan dinas selaku nakhoda di atas kapal;
4. bila di luar pengetahuan pengusaha kapal, nakhoda memasukkan barang
selundupan atau membiarkan barang itu dimasukkan di atas kapal.
Pasal 412
Pasal-pasal 416-416h dan 419-426 berlaku juga terhadap perjanjian kerja
nakhoda.
Sub 3
Perjanjian Kerja Laut Para Anak Buah Kapal
Pasal 413
Sejak saat hubungan kerja itu akan mulai menurut perjanjian kerja, buruh
wajib menyediakan diri bagi pengusaha kapal untuk ditempatkan sebagai anak
buah kapal di kapal yang ditunjuk dalam perjanjian. Bila tentang mulai
berlakunya hubungan dinasnya tidak ditentukan apa-apa, maka mulai
berlakunya peraturan ini dianggap jatuh bersamaan dengan pengadaan
perjanjian itu.
Pasal 414
Nakhoda dapat minta bantuan alat negara terhadap buruh yang telah mengikat
diri untuk bekerja sebagai anak buah kapal, bila ia menolak untuk datang di
kapal atau meninggalkan kapalnya tanpa izin.
Pasal 415
Anak buah kapal yang telah mengadakan perjanjian untuk sekurang-kurangnya
satu tahun, untuk tiap tahun tanpa terputus-putus dalam dinas pada pihak lain,
ia mempunyai hak atas tujuh hari libur atau atas pilihan pengusaha kapal dua
kali lima hari berturut-turut dengan tetap mendapat upah, kecuali bila
perjanjian diadakan menurut perjalanan. Hari libur ini harus diberikan paling
lambat segera setelah tahun berakhir, kecuali bila untuk kepentingan dinas
pengusaha kapal lebih suka memberikan penundaan hari libur itu, akan tetapi
tidak lebih lama dari satu tahun. Pada waktu pengakhiran hubungan kerja anak
buah kapal harus sudah menikmati semua hari libur yang menjadi haknya.
Dalam perhitungan hari libur yang berkenaan dengan hubungan kerja tertentu,
boleh dikurangkan dengan cuti luar negeri yang jatuh dalam tahun kerja itu
atau cuti dalam negeri yang menurut sifatnya disamakan dengan itu, waktu
yang digunakan dalam dinas militer dan cuti untuk mengikuti kursus untuk
memperoleh pangkat yang lebih tinggi. Anak buah kapal yang bertempat tinggal
di Indonesia diberi hari liburnya, bila ia menginginkan, di Indonesia yaitu di
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
pelabuhan yang dipilihnya, bila kapal tempat ia berdinas singgah di pelabuhan
itu, dan bila hal itu dapat disesuaikan dengan kepentingan dinas.
Hak atas hari libur terhapus, bila anak buah kapal itu tidak memintanya
sebelum akhir tahun untuk mana hari liburnya menjadi haknya.
Untuk tiap hari libur yang menjadi hak anak buah kapal yang tidak
dinikmatinya, di samping upah yang harus dibayar kepadanya, dia mendapat
hak atas penggantian yang sama besarnya dengan upah untuk satu hari yang
terakhir dinikmatinya. Penggantian ini tidak diberikan, bila anak buah kapal itu
tidak menggunakan kesempatan yang diberikan kepadanya untuk mengambil
hari libur yang menjadi haknya.
Yang diartikan dengan upah dalam alinea pertama pasal ini ialah upah yang
harus dibayar dalam uang tanpa mengikutkan premi dan tunjangan lain, baik
yang berhubungan dengan eksploitasi kapal atau hasil perusahaan, maupun
kerja lembur atau pekerjaan khusus yang harus dilakukan anak buah kapal itu,
ataupun yang berhubungan dengan tatanan, ketentuan tujuan atau muatan
khusus kapal itu, akan tetapi ditambah dengan jumlah yang menjadi dasar atau
harus menjadi dasar penghitungan kenikmatan makan cuma-cuma.
Terhadap perwira kapal berlaku ketentuan pada pasal 409.
Pasal 416
Seorang buruh yang telah mengadakan perjanjian kerja untuk sekurangkurangnya
satu tahun, atau selama satu setengah tahun tanpa terputus-putus
bekerja pada pengusaha kapal, dan yang menderita sakit atau mendapat
kecelakaan sewaktu ia bekerja di kapal, juga bila hubungan kerja itu telah
berakhir lebih dahulu, berhak atas bagian penuh dari upah yang ditetapkan
dalam uang menurut lamanya waktu, juga atas perawatan dan pengobatan yang
cukup selama ia ada di kapal.
Pengusaha kapal dapat menurunkan dari kapal buruh yang ditimpa penyakit
atau kecelakaan, di setiap tempat di Indonesia, di mana buruh itu dapat
memperoleh perawatan tanpa biaya khusus. Pengusahaan kapal juga dapat
menurunkan buruh itu di tempat-tempat lain, asalkan ia menawarkan
kepadanya perawatan dan pengobatan yang cukup sampai ia sembuh kembali
atas biaya pengusaha kapal, namun sekali-kali tidak lebih lama dari 52 minggu,
beserta secepat-cepatnya kemudian bila di samping itu perjanjian kerjanya
telah berakhir, pengangkutan cuma-cuma ke tempat di mana perjanjian
kerjanya telah diadakan. Termasuk pengangkutan ialah biaya hidup dan
penginapan selama perjalanan.
Terhitung dari hari buruh itu meninggalkan kapal tempat ia bekerja, maka ia
mempunyai hak atas 80% dari upah yang ditetapkan dalam uang menurut
lamanya waktu, yang dinikmatinya sewaktu ia ditimpa penyakit atau
kecelakaan, sampai ia sembuh kembali, akan tetapi sampai paling tinggi selama
26 minggu.
Pasal 416a
Seorang buruh yang mengadakan perjanjian kerja untuk sekurang-kurangnya
satu tahun, atau selama satu setengah tahun tanpa terputus-putus bekerja
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
pada pengusaha kapal, yang menderita sakit atau mendapat kecelakaan
sewaktu ia tidak berdinas di kapal, sejak hari ia ditimpa penyakit atau
kecelakaan itu, ia berhak atas 80% dari upah yang ditetapkan menurut lamanya
waktu yang dinikmatinya waktu itu, sampai ia sembuh kembali, akan tetapi
paling tinggi selama 26 minggu.
Pasal 416b
Seorang buruh yang mengadakan perjanjian untuk kurang dari satu tahun, atau
selama satu setengah tahun tanpa terputus-putus bekerja pada pengusaha
kapal, bila ia ditimpa penyakit atau kecelakaan,ia mempunyai hak yang
ditetapkan dalam pasal 416 dan pasal 416a, dengan pengertian, bahwa
pembayaran upahnya hanya perlu dilakukan selama perjanjian kerjanya
berlangsung, akan tetapi sekurang-kurangnya selama 4 minggu dan tidak lebih
lama dari 26 minggu,
Pasal 416c
Dalam pasal 416 dan pasal 416a tidak dimasukkan dalam upah yang ditetapkan
menurut lamanya waktu premi dan tunjangan lain yang berhubungan dengan
kerja lembur atau pekerjaan khusus yang harus dilakukan buruh itu ataupun
yang berhubungan dengan tatanan, ketentuan tujuan atau muatan khusus dari
kapal itu.
Pasal 416d
Bila pengusaha kapal, dalam pelayarannya hanya mempunyai kapal yang isi
kotor di bawah 300 m3, maka terhadap kapal-kapal dari isi kotor sekurangkurangnya
100 m3 yang dilengkapi dengan alat secara mekanis, pada penerapan
pasal-pasal 416, 416a dan 416b jangka waktu 52 dan 26 minggu diperpendek
menjadi 36 dan 18 minggu, dan persentase 80 menjadi 50.
Pasal 416e
Hak buruh menurut pasal-pasal 416-416d gugur:
1. bila ia harus menyelenggarakan sendiri perawatan dan pengobatannya, bila
ia atas perintah pengusaha kapal tidak segera berobat pada dokter yang
berwenang di tempat ia berada, bila ia menghindarkan diri dari pengobatan
dokter ataupun tidak mematuhi dengan cukup peraturan yang diberikan
oleh dokter;
2. bila perawatan dan pengobatan menjadi beban pengusaha kapal, bila ia
lalai menggunakan kesempatan yang diberikan kepadanya, atau bila ia
menghindarkan diri dari perawatan atau pengobatan yang telah dimulai
tanpa segera berobat atas biaya sendiri pada dokter yang berwenang di
tempat ia berada, tidak tetap dalam pengobatan sampai ia sembuh dan
tidak mengikuti dengan cukup peraturan yang diberikan oleh dokter.
Pasal 416f
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pembayaran upahnya dapat ditolak atau dikurangi oleh pengusaha kapal, bila
penyakit atau kecelakaan itu merupakan akibat kesengajaan atau kesalahan
besar dari buruh.
Atas permohonan buruh, residentierechter yang berada dalam daerahnya,
berwenang untuk mengambil keputusan menurut kelayakan dan bila demikian,
sampai sejumlah berapa buruh itu berhak atas pembayaran upahnya.
Pasal 416g
Ketentuan pasal-pasal 416-416f tidak berlaku sejauh peraturan perundangundangan
yang bersifat umum, juga untuk keperluan buruh yang telah
mengadakan perjanjian kerja laut, diadakan peraturan tentang pembayaran
uang, perawatan atau pengobatan pada waktu sakit atau kecelakaan.
Pasal 416h
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1602c dan pasal 1602h tidak berlaku
di sini.
Pasal 417
Denda yang dimaksud dalam pasal 387 didahulukan atas bagian upah buruh
yang harus dibayar dalam uang, yang dapat ditahan sampai jumlah itu dan
pertama-tama dibebankan kepada bagian upah yang dibayarkan kepada buruh
pribadi.
Terhadap bagian upah yang menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata
pasal 1602r diperkenankan untuk diadakan kompensasi oleh pengusaha kapal
sebelum berakhirnya hubungan kerja, dikurangkan uang yang ditahan sebagai
denda seperti yang dimaksud di sini.
Pasal 418
Kecuali dalam hal tersebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal
1603o alinea kedua, bagi pengusaha kapal akan dapat dianggap ada alasan
mendesak:
1. bila buruh menganiaya nakhoda atau seorang penumpang kapal,
menghinanya dengan kasar, mengancam dengan sungguh-sungguh,
membujuk atau mencoba membujuknya untuk melakukan perbuatan
yang bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan;
2. bila setelah hubungan dinas mulai, buruh tidak melaporkan diri di
kapal pada waktu yang ditunjukkan oleh pengusaha kapal;
3. bila wewenang buruh untuk sementara atau untuk selamanya dicabut
untuk melakukan dinas dalam jabatan yang untuk itu ia telah
mengikatkan diri untuk bekerja;
4. bila di luar pengetahuan pengusaha kapal atau nakhoda, buruh
memasukkan barang selundupan ke kapal atau menyimpannya di situ.
Pasal 419
Selain dalam hal tersebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal
1603p alinea kedua, bagi buruh akan dapat dianggap ada alasan mendesak:
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
1. bila pengusaha kapal memberi perintah kepadanya yang bertentangan
dengan perjanjian kerjanya atau dengan kewajiban yang dibebankan kepada
buruh oleh undang-undang;
2. bila pengusaha kapal menentukan tujuan kapal ke pelabuhan suatu negara
yang tersangkut dalam perang laut, atau ke pelabuhan yang diblokir, kecuali
bila hal ini dengan tegas diatur lebih dulu dalam perjanjian kerjanya yang
diadakan setelah pecahnya perang atau setelah blokade itu dinyatakan;
3. bila dalam hal pasal 367, pengusaha kapal memberi perintah untuk
berangkat ke pelabuhan musuh;
4. bila pengusaha kapal menggunakan atau menyuruh menggunakan kapalnya
untuk perdagangan budak, pembajakan, pelayaran pembajakan yang
terlarang atau untuk pengangkutan barang yang pemasukannya dilarang di
negeri tujuan;
5. bila pengusaha kapal menggunakan kapalnya untuk pengangkutan barang
terlarang, kecuali bila perjanjian kerjanya telah mengatur hal ini dengan
tegas dan diadakan setelah pecahnya perang;
6. bila terhadapnya di kapal ada bahaya mengancam, bahwa ia akan dianiaya
oleh nakhoda atau seorang penumpang;
7. bila tempat menginapnya di kapal ada dalam keadaan yang merusak
kesehatan buruh;
8. bila jatah makan yang menjadi haknya tidak diberikan kepadanya atau tidak
diberikan dalam keadaan baik;
9. bila kapalnya kehilangan hak untuk memakai bendera Indonesia;
10.bila perjanjian kerjanya diadakan untuk satu perjalanan tertentu atau lebih
dan pengusaha kapal menyuruh kapalnya melakukan perjalanan lain.
Apa yang ditentukan dalam nomor 21, 31, dan 51, tidak dianggap sebagai
alasan mendesak, bila satu dan lainnya terjadi atas perintah Gubernur Jenderal
(Pemerintah).
Pasal 420
Masing-masing pihak setiap waktu, juga sebelum hubungan dinasnya dimulai,
karena alasan-alasan penting, berwenang untuk menghadap kepada
residentierechter yang berada di dalam daerah kediamannya yang
sesungguhnya, atau bila kapal itu berada di luar Indonesia, kepada pegawai
diplomatik atau konsulat Indonesia, dengan permohonan untuk menyatakan
perjanjian kerjanya bubar.
Buruh hanya dapat mengadakan permohonan ini, bila hal ini selayaknya dapat
dilakukan tanpa menghambat perjalanan kapal.
Selain yang tersebut dalam alinea kedua pasal 1603v, dianggap pula sebagai
alasan-alasan yang penting yaitu keadaan setelah perjanjian kerja atau yang
timbul sesudahnya, keadaan perjalanannya ke tempat tujuan atau keadaan
untuk meneruskan perjalanan itu, di mana pemohon akan dihadapkan kepada
bahaya maut yang tak terduga sebelumnya, kecuali bila perjalanan itu
diperintahkan oleh Gubernur Jenderal.
Dengan tidak mengurangi kejadian, bahwa buruh telah mengadakan perjanjian
untuk satu tahun atau lebih, bila baginya ada kemungkinan untuk memperoleh
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
pekerjaan yang lebih tinggi ia berwenang untuk mengajukan permohonan
dimaksud dalam alinea pertama, asalkan ia menyediakan penggantinya tanpa
menambah biaya bagi pengusaha kapal dan dapat diterima olehnya.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603v alinea pertama dalam hal ini
tidak berlaku.
Pasal 421
Bila hubungan kerja diadakan menurut perjalanan dan karena tindakan
penguasa atau karena keadaan memaksa, sehingga perjalanan itu tidak dapat
dimulai atau setelah dimulai dihentikan, maka berakhirlah hubungan kerja itu.
Dalam hal yang tersebut terakhir, buruh mempunyai hak atas upah yang
ditetapkan menurut lamanya waktu, sampai saat ia dapat tiba kembali di
tempat perjanjian kerja diadakan, dan bila ini diadakan di luar Indonesia, di
Jakarta, atau sampai saat ia telah mendapat pekerjaan lain lebih dahulu.
Dalam hal ada sengketa, jumlah upah ditetapkan oleh residentierechter, yang
di daerahnya perjanjian kerja itu diadakan atau perusahaan perkapalan itu
berkedudukan atau bila tempat kedudukan perusahaan perkapalan itu ada di
luar Indonesia, dari tempat di Indonesia dari mana perusahaan perkapalan itu
dipimpin, dan bila tempat demikian tidak dapat ditunjuk, di Jakarta.
Bila buruh telah mengikat diri untuk bekerja di kapal tertentu saja dan kapal
itu tenggelam, berlaku ketentuan pada alinea pertama, meskipun hubungan
dinas tidak diadakan menurut perjalanan.
Pasal 422
Sejauh bagian upah yang dinyatakan dengan uang ditetapkan menurut
perjalanan, maka buruh mempunyai hak alas kenaikan upah yang seimbang,
bila perjalanan itu diperpanjang karena tindakan pengusaha kapal melebihi
waktu yang biasa.
Bagian upah yang dinyatakan dalam uang tidak dimasukkan premi dan
tunjangan lain yang berhubungan dengan biaya eksploitasi kapal, hasil
perusahaan atau muatan khusus kapal itu.
Pasal 423
Bila karena gangguan perang (molest) atau karena tinggal dalam pelabuhan
darurat, atau karena alasan lain semacam itu waktu perjalanan itu
diperpanjang hingga melebihi waktu yang biasa, maka buruh mempunyai hak
juga atas kenaikan yang seimbang dari bagian upahnya yang dinyatakan dalam
uang, sejauh hal itu ditetapkan menurut perjalanan.
Dalam bagian upah yang dinyatakan dalam uang, selain premi dan tunjangan
lain yang disebut dalam alinea kedua pasal yang lampau, juga tidak termasuk
premi dan tunjangan yang berhubungan dengan kerja lembur atau pekerjaan
khusus yang harus dilakukan oleh buruh itu, atau dengan tatanan atau
ketentuan tujuan khusus dari kapal itu.
Pasal 424
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Bila hubungan kerja itu diadakan menurut perjalanan dan perjalanan itu tidak
dimulai karena tindakan pengusaha kapal, atau dihentikan setelah dimulai,
berakhirlah hubungan kerja. Buruh dalam hal itu mempunyai hak atas
penggantian kerugian yang ditentukan dalam Kitab Undang-undang Hukum
Perdata pasal 1603q.
Pasal 425
Jika hubungan kerja berakhir tidak karena selesainya perjalanan atau
perjalanan-perjalanan yang menjadi dasar hubungan itu, karena pemutusan
hubungan itu oleh buruh selain apa yang diatur dalam pasal 419, karena
pemutusan secara melawan hukum oleh buruh, karena diputuskan oleh
pengusaha perkapalan disebabkan hal-hal yang sangat mendesak yang segera
diberitahukan kepada buruh atau karena pemutusan hubungan kerja atas
permintaan buruh yang disebabkan oleh alasan yang sangat penting yang tidak
termasuk alasan penting dalam arti Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal
1603p atau dalam arti pasal 419 buku ini, maka buruh yang bertempat tinggal
di Indonesia berhak atas biaya angkutan ke tempat diadakannya perjanjian
kerja, dan jika hal itu dilakukan di luar Indonesia, angkutan ke Jakarta.
Bila buruh tidak bertempat tinggal di Indonesia, maka ia mempunyai hak yang
sama atas pengangkutan cuma-cuma ke tempat hubungan kerjanya di kapal
dimulai, atau ke pelabuhan negara di mana ia bertempat tinggal menurut
pilihan pengusaha kapal.
Hak itu terhapus, bila buruh tidak menyatakan keinginannya untuk diangkut
dengan cuma-cuma sebelum keberangkatan kapal itu dan paling lambat pada
hari sesudah hari berakhirnya hubungan kerjanya dengan tidak ikut menghitung
hari-hari yang dimaksud dalam pasal 354. Dalam pengangkutan cuma-cuma
termasuk biaya pemeliharaan hidup dan penginapan sejak berakhirnya
hubungan kerja sampai tibanya buruh di tempat tujuannya.
Pasal 426
Pengusaha kapal yang wajib mengangkut buruh dengan cuma-cuma ke suatu
pelabuhan, berhak untuk memenuhi kewajibannya itu dengan memberikan
pekerjaan kepadanya di kapal yang bertujuan ke pelabuhan dimaksud, sesuai
dengan jabatan yang dipegangnya dalam dinas pengusaha kapal itu, asalkan ia
mampu bekerja.
Seorang buruh kawulanegara Belanda dapat meminta, agar jabatan itu
diberikan dalam kapal Belanda atau kapal Indonesia.
Perselisihan tentang pelaksanaan ketentuan ini diputus di Indonesia oleh
pegawai pendaftaran anak buah kapal, dan di dalam wilayah kerajaan di luar
Indonesia oleh pegawai yang berwenang dan di luar kerajaan diplomatik atau
pegawai konsulat yang digaji, atau bila ini tidak ada, oleh penguasa yang
berwenang.
Bagian 2
Dinas Di Kapal
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Sub 1
Dinas Nakhoda Di Kapal
Pasal 427
Nakhoda dianggap berdinas sejak hari ia menerima tugasnya di kapal sampai
hari ia dibebaskan dari tugas atau meletakkannya.
Pasal 428
Peraturan yang ditetapkan oleh pengusaha kapal mengenai dinas itu di atas
kapal bagi nakhoda mengikat, asalkan kepadanya diberikan selembar, dan
sejauh isinya tidak bertentangan dengan perjanjian kerja yang diadakan
olehnya.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal-pasal 1601j-1601m dalam hal ini
tidak berlaku.
Pasal 429
Nakhoda selama berdinas di kapal mempunyai hak atas makan dan penginapan.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1601p dan pasal 1601r, dalam hal
ini tidak berlaku.
Pasal 430
Bila pengusaha kapal tanpa alasan sah menghambat nakhoda di suatu
pelabuhan untuk menerima upahnya yang harus dibayar selama atau pada akhir
tugasnya di kapal, maka ia dikenakan denda 3 gulden per hari.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1602q, dalam hal ini tidak berlaku.
Pasal 431
Nakhoda yang mengakhiri hubungan kerjanya, sedangkan kapal yang
dipimpinnya berada dalam perjalanan, wajib mengambil tindakan yang perlu
untuk keamanan kapal, para penumpang dan muatannya, dengan ancaman
hukuman ganti rugi.
Ganti rugi ini mempunyai hak didahulukan atas bagian upah nakhoda yang harus
dibayar yang dapat ditahan sampai jumlah itu dan pertama-tama dibebankan
pada bagian upah yang dibayarkan kepada nakhoda pribadi.
Pasal 432
Setelah berakhirnya suatu perjalanan, nakhoda wajib menyerahkan surat-surat
kapal kepada pengusaha kapalnya dengan mendapat tanda bukti penerimaan.
Pasal 433
Pasal-pasal 437, 440, dan 445-452, berlaku juga terhadap perjanjian kerja
nakhoda.
Sub 2
Dinas Para Anak Buah Kapal Di Kapal
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pasal 434
Anak buah kapal dianggap bekerja di kapal sejak hari ditunjukkan di dalam
daftar anak buah kapal, atau bila itu tidak ada, sejak hari daftar anak buah
kapal itu dibuat, sampai dengan hari ia dibebaskan dari pekerjaan di kapal atau
meletakkannya.
Pasal 435
Peraturan yang ditetapkan oleh pengusaha kapal tentang dinas di kapal
mengikat anak buah kapal, asalkan selembar digantung di tempat yang setiap
waktu dapat didatangi oleh anak buah janji dan tetap tergantung di situ dan
dapat dibaca dengan jelas dan sejauh isinya tidak bertentangan dengan
perjanjian kerja yang diadakan olehnya.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1601j-1601m, dalam hal ini tidak
berlaku.
Pasal 436
Pengusaha kapal wajib menyediakan makanan dan tempat tinggal yang pantas
di kapal untuk anak buah kapal.
Kecuali makanan pokok, maka makanan itu dapat diganti dengan uang makan,
asalkan Pengusaha kapal melakukan pembayaran di muka untuk tidak lebih dari
satu bulan.
Pasal 437
Untuk setiap hari bila uang makan tidak diberikan atau tidak diberikan
sepenuhnya, anak buah kapal mempunyai hak atas ganti rugi yang jumlahnya
ditentukan oleh Perjanjian kerja atau, bila ini tidak menyebutkan apa-apa,
ditentukan oleh kebiasaan atau kepantasan.
Pasal 438
Atas permintaan dari sekurang-kurangnya satu pertiga dari perwira-Perwira
kapal atau dari anak buah kapal, diadakan penyelidikan tentang baik dan cukup
banyaknya bahan makanan dan minuman. Pemeriksaan itu di Indonesia
dilakukan oleh pegawai pendaftaran anak buah kapal, di luar Indonesia oleh
pegawai konsulat Indonesia, atau bila ini tidak ada oleh pejabat yang
berwenang.
Nakhoda wajib mengganti bahan makanan dan minuman yang tak dapat
digunakan dengan yang dapat digunakan dan menyediakan apa yang diperlukan
atau perintah pejabat tersebut.
Pasal 439
Oleh sekurang-kurangnya bagian yang sama dari perwira-perwira kapal atau
anak buah kapal dapat diadukan kepada pejabat tersebut tentang kurang
cukupnya tempat beristirahat atau ruangan, yang terjadi setelah bertolaknya
kapal, tentang hal itu diadakan penyelidikan.
Nakhoda wajib melengkapi apa yang kurang itu atas perintah pejabat tersebut.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Nakhoda yang tidak memenuhi perintah yang diberikan sesuai dengan pasal ini
dan pasal yang lampau, dianggap telah bersikap buruk terhadap anak buah
kapal.
Pasal 440
Bila anak buah kapal meninggal di luar tempat tinggalnya sewaktu ia bekerja
dalam kapal, mayatnya dikubur atau dilemparkan ke laut atas biaya pengusaha
kapal.
Pasal 441
Nakhoda wajib mengatur Pekerjaan anak buah kapal sesuai dengan ketentuan
mengenai itu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan dalam
batas peraturan-peraturan ini oleh perjanjian kerjanya.
Dalam keadaan bagaimanapun pada hari Minggu pekerjaan harus tetap dibatasi
sampai pada yang sangat perlu saja dengan mengindahkan kepentingan yang
layak dari dinas.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1602v, dalam hal ini tidak berlaku.
Pasal 442
Anak buah kapal wajib melakukan pekerjaan yang diperintahkan oleh nakhoda,
akan tetapi mempunyai hak atas suatu tambahan upah untuk waktu di mana ia
melakukan pekerjaan dengan waktu kerja lebih lama daripada yang ditentukan
oleh peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerjanya, kecuali bila
nakhoda menganggap pekerjaan itu sangat perlu untuk keselamatan, kapal,
para penumpang atau muatannya. Jumlah tambahan upah itu ditentukan oleh
perjanjian kerjanya atau, bila tidak disebutkan tentang hal itu, oleh kebiasaan
Nakhoda menyuruh menyelenggarakan catatan tentang setiap kerja lembur
dalam register yang disediakan untuk itu.
Hak untuk menagih tambahan upah itu dihapus dengan lampaunya waktu satu
bulan setelah berakhirnya dinas di kapal di pelabuhan Indonesia, dan 6 bulan
setelah berakhirnya dinas di kapal di luar Indonesia.
Peraturan-peraturan mengenai kerja lembur ini tidak berlaku terhadap perwira
kapal, juga kepala dinas, dokter, dan markonis.
Pasal 443
Bila kepada anak buah kapal setelah permulaan perjalanan untuk sementara
waktu diberikan pekerjaan lain daripada yang harus dikerjakannya sesuai
dengan jabatannya menurut perjanjian kerja untuk berdinas di kapal, dan
maka pekerjaan ini menurut perjanjian atau kebiasaan diberi upah lebih tinggi,
Ia mempunyai hak atas upah yang lebih tinggi sesuai dengan itu.
Pasal 444
Menyimpang dari apa yang ditentukan dalam Kitab Undang -undang Hukum
Perdata pasal 1602p, untuk macam-macam perjanjian kerja tertentu yang
ditunjuk oleh Gubernur Jenderal dapat ditentukan, bahwa selama perjalanan
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
tidak boleh dibayarkan kepada anak buah kapal lebih daripada bagian upah
dalam uang yang ditunjuknya.
Pasal 445
Bagian upah yang harus dibayar dalam uang yang diperoleh karena dinas di
kapal, harus dilakukan dalam mata uang yang dinyatakan dalam perjanjian
kerja, atau dalam mata uang yang berlaku di tempat pembayaran menurut kurs
pada hari bersangkutan. Kurs yang dalam hal terakhir ini digunakan sebagai
ukuran penghitungan, dicatat dalam buku harian dan atas permintaan anak
buah kapal diberitahukan kepadanya.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1602h, dalam hal ini tidak berlaku.
Pasal 446
Hak atas bagian upah yang diperoleh dalam dinas di kapal dan harus dibayar
dalam uang, sejauh hal ini dikuasai olehnya, oleh anak buah janji hanya dapat
dilepaskan, termasuk digadaikan, untuk keperluan istrinya sebanyak-banyaknya
sepertiga, untuk keperluan anak-anaknya, para pemelihara anak anaknya dan
orang tuanya sebanyak-banyaknya separuh, dan untuk keluarga sedarah lainnya
sampai derajat keempat dan untuk keluarga semua sampai bahwa jumlah yang
diserahkannya tidak boleh melampaui dua pertiga bagian derajat yang sama
sebanyak-banyaknya sepertiga; semua dengan pengertian, dari seluruh upah
yang ditetapkan dalam uang.
Pembayaran upah berdasarkan alinea pertama ini yang dilakukan dengan itikad
baik atas permintaan anak buah kapal tersebut, kepada orang lain daripada
yang tersebut di situ, atau untuk bagian yang lebih besar daripada mereka yang
mempunyai hak atasnya, membebaskan pengusaha kapal.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1602g alinea kedua, dalam hal ini
tidak berlaku.
Pasal 447
Bila anak buah kapal meninggal dalam dinas di kapal, bagian upah yang
ditetapkan menurut lamanya waktu dibayarkan sampai akhir bulan di mana
kematian itu terjadi, akan tetapi tidak akan melampaui hari hubungan dinas itu
menurut perjanjian kerjanya seharusnya sudah akan berakhir.
Pasal 448
Bila hubungan kerja itu diadakan untuk waktu tertentu, dan ini berakhir
sewaktu kapal tempat anak buah kapal itu berdinas berada dalam perjalanan,
berakhirlah hubungan kerjanya di pelabuhan pertama yang disinggahi kapal itu,
di mana ada pegawai pendaftaran anak buah janji yang ditempatkan.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603e, f, i bis, dan i ter, dalam hal
ini tidak berlaku.
Pasal 449
Hubungan yang diadakan menurut perjalanan, berakhir bila perjalanan atau
perjalanan-perjalanan yang diadakan untuk hubungan kerja itu sudah selesai.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Namun demikian anak buah kapal, setelah melewati satu setengah tahun,
dapat mengakhiri hubungan kerjanya dengan pemberitahuan di setiap
pelabuhan yang disinggahi kapal itu, di mana ada pegawai pendaftaran anak
buah kapal yang ditempatkan.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603e,f, i bis, i ter, dan u, dalam
hal ini tidak berlaku.
Pasal 450
Hubungan kerja yang diadakan untuk waktu tidak tertentu, dapat diakhiri oleh
masing-masing pihak selama anak buah kapal berdinas di kapal, dengan
pemberitahuan pemberhentian, dengan mengindahkan jangka waktu yang
ditetapkan untuk itu di setiap pelabuhan tempat kapal memuat atau
membongkar, di mana ada pegawai pendaftaran anak buah kapal. Kecuali bila
dibuat perjanjian untuk jangka waktu yang lebih panjang, maka hal itu adalah
3 kali 24 jam.
Jangka waktu untuk pengusaha kapal tidak boleh menjadi lebih pendek
daripada untuk anak buah kapal.
Hubungan kerja itu tidak berakhir karena kematian pengusaha kapal. Namun
ahli warisnya maupun anak buah kapal berwenang untuk mengakhiri dengan
pemberitahuan pemberhentian hubungan kerja untuk waktu-waktu tertentu
seakan-akan diadakan untuk waktu tak tertentu.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603h, i, i bis, i ter, dan k, dalam
hal ini tidak berlaku.
Pasal 451
Selama perjalanan kapal, di mana anak buah kapal berdinas, salah satu pihak
hanya dapat mengakhiri hubungan kerjanya sesuai dengan ketentuan dalam
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603n menjelang saat kapal berada
dalam suatu pelabuhan.
Pasal 452
Bila dibuat perjanjian, bahwa hubungan ketika akan berakhir pada waktu kapal
tiba kembali dalam suatu pelabuhan di Indonesia yang disebut namanya, maka
pengusaha kapal berwenang untuk mengakhirinya dalam suatu pelabuhan yang
dari situ pelabuhan Indonesia tersebut dapat dicapai dengan cara lain dari.
pada dengan kapal terbang, dalam 3 kali 24 jam.
Bila nama pelabuhan di Indonesia yang akan didarati kembali oleh kapal tidak
disebut, maka pengusaha kapal berwenang untuk mengakhiri hubungan kerja
dalam suatu pelabuhan yang dari situ pelabuhan tempat diadakannya
perjanjian kerja atau bila perjanjian kerja diadakan di luar Indonesia, Jakarta,
dapat dicapai dengan cara seperti termaksud dalam alinea pertama.
Selain biaya perjalanan, untuk hari-hari setelah Pengakhiran hubungan kerja
sampai hari yang berikut pada hari yang seharusnya Ia dapat tiba, pengusaha
kapal harus membayarkan kepada anak buah kapal, upah berdasarkan
ketetapan dalam perjanjian kerja menurut lamanya waktu, beserta biaya
pemeliharaan hidup dan bila perlu biaya penginapan.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Di dalam upah yang ditetapkan menurut lamanya waktu dalam alinea yang
lampau tidak termasuk premi dan tunjangan yang berhubungan dengan kerja
lembur atau pekerjaan khusus yang harus dilakukan oleh anak buah kapal, dan
dengan tatanan khusus ketentuan tujuan atau muatan kapal itu.
Pasal 452a
Bila pada akhir dinas di kapal timbul perselisihan mengenai penyelesaian
perhitungan, pengusaha kapal sejauh mungkin wajib menyerahkan kepada anak
buah kapal itu suatu perhitungan tertulis. Pihak yang paling siap dapat
menghadap residentierechter yang di daerahnya kapal itu tiba atau daftar anak
buah kapal itu dibuat, dengan permohonan untuk memeriksa dan menetapkan
perhitungan itu.
Bila dinas itu berakhir di luar Indonesia, maka masing-masing pihak untuk
memperoleh keputusan sementara dapat menghadap pegawai diplomatik atau
konsulat Indonesia yang dapat dicapai paling awal.
Pasal 452b
Setelah perjalanan berakhir, anak buah kapal yang hubungan kerjanya telah
selesai, bagaimanapun juga wajib membantu membuat suatu keterangan kapal
atas keinginan nakhoda selama 3 hari kerja.
Pasal 452c
Bila pengusaha kapal tanpa alasan sah menghambat perwira kapal atau anak
buah kapal di suatu pelabuhan untuk menerima upah mereka yang harus
dibayar selama atau pada akhir tugasnya di kapal, maka ia dikenakan denda per
hari 3 gulden bagi perwira kapal dan satu setengah gulden bagi anak buah
kapal.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1602q, dalam hal ini tidak berlaku.
Pasal 452d
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 16021 dan pasal 1602m, dalam hal
ini tidak berlaku.
Pasal 452e
Para anak buah kapal wajib membantu menyelamatkan kapal dan muatan.
Mereka mempunyai hak atas upah luar biasa untuk hari-hari kerja tersebut.
Bila ada perselisihan, maka upah itu ditetapkan oleh residentierechter, yang di
daerahnya telah dilakukan penyelamatan itu. Di luar Indonesia penetapan itu
dilakukan oleh pegawai diplomatik atau konsulat Indonesia, yang dapat dicapai
paling awal.
Pasal 452f
Bila sebuah kapal yang tidak diperuntukkan melakukan pekerjaan menghela,
telah memberikan jasa penghelaan kepada kapal lain yang dijumpainya di
lautan terbuka dalam keadaan yang tidak memberikan hak atas upah
penolongan, para anak buah kapal mempunyai hak atas bagian dari upah
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
penghelaan. Pengusaha kapal wajib memberitahukan, bila dikehendaki, kepada
setiap anak buah kapal jumlah upah penghelaan dan pembagiannya secara
tertulis.
Bagian dari upah penghelaan untuk anak para anak buah kapal, dalam hal ada
perselisihan, ditetapkan menurut kelayakan oleh residentierechter yang di
daerahnya kapal itu tiba atau daftar anak buah kapal itu dibuat.
Pasal 452g
Dalam hal hilangnya kapal karena kecelakaan, bila karena itu anak buah kapal
menganggur, pengusaha kapal wajib membayarkan kepada anak buah kapal itu
ganti rugi, akan tetapi untuk sebanyak-banyaknya selama 2 bulan, sampai
jumlah yang sama dengan bagian upah yang ditetapkan dalam perjanjian kerja
menurut lamanya waktu dalam uang. Bila upah itu untuk seluruhnya atau untuk
sebagian tidak ditetapkan menurut lamanya waktu, maka harus dibayar suatu
yang sama dengan upah yang dibayar menurut kebiasaan karena suatu
perjalanan seperti itu, di mana kapalnya hilang, dengan menetapkan seluruh
menurut lamanya waktu; bila ada perselisihan, diambil keputusan oleh
residentierechter yang daerahnya dibuat daftar anak buah kapal itu atau
terletak tempat kedudukan perusahaan kapal itu, atau bila perusahaan itu ada
di luar Indonesia, diputuskan oleh residentierechter tempat perusahaan kapal
itu dipimpin di Indonesia, dan bila tempat demikian tidak dapat ditunjukkan,
oleh residentierechter Jakarta.
Dalam upah yang ditetapkan menurut lamanya waktu dalam alinea yang
lampau, tidak dimasukkan premi dan tunjangan lain yang berhubungan dengan
kerja lembur atau pekerjaan khusus yang harus dilakukan oleh anak buah kapal
dan dengan tatanan, ketetapan tujuan atau muatan khusus kapal itu.
Bila anak buah kapal berdasarkan ketentuan pasal 421 berhak atas upah, maka
upah ini dikurangkan dari ganti rugi yang dimaksud di sini.
Tuntutan ganti rugi itu diberi hak didahulukan atas semua harta yang dapat
dipindahkan dan harta tetap pengusaha kapal; hak didahulukan itu mempunyai
hak yang sama dengan yang dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum
Perdata pasal 1149-4.
Pengusaha kapal yang menyangka, bahwa seorang anak buah kapal atau lebih
mempunyai kesalahan besar terhadap kecelakaan kapal, bila Mahkamah
Pelayaran diperintahkan menyelidiki sebab kecelakaan kapal itu, dapat
menghadap residentierechter dengan permohonan untuk menangguhkan
kewajiban yang dimaksud dalam alinea pertama terhadap anak buah kapal
tertentu, sampai Mahkamah Pelayaran telah memberi keputusan tentang sebab
bencana itu. Residentierechter itu berhubung dengan keputusan Mahkamah
Pelayaran dapat membebaskan pengusaha kapal untuk selamanya dari
kewajibannya. (KUHD 4050, 406.)
Berdasarkan S. 1933-47 jo. S. 1938-2, yang berlaku sejak 1 April 1938, maka
Bab V dan VI diganti dengan Bab-bab V, VA, VB, dan VI.
BAB V
MENCARTERKAN DAN MENCARTER KAPAL
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Sub 1
Ketentuan-ketentuan Umum
Pasal 453
Yang diartikan dengan mencarterkan (vervrachten) dan mencarter (bevrachten)
ialah pencarteran menurut waktu (carter waktu) dan pencarteran menurut
perjalanan (carter perjalanan).
Percarteran menurut waktu ialah perjanjian di mana pihak yang satu (yang
mencarterkan) mengikatkan diri untuk menyediakan penggunaan sebuah kapal
yang ditunjuk bagi pihak lainnya (pencarter), agar digunakan untuk
keperluannya guna pelayaran di laut, dengan membayar suatu harga yang
dihitung menurut lamanya waktu.
Pencarteran menurut perjalanan adalah perjanjian di mana pihak yang satu
(yang mencarterkan) mengikatkan diri untuk menyediakan penggunaan sebuah
kapal yang ditunjuk untuk seluruhnya atau untuk sebagian bagi pihak lainnya
(pencarter), agar baginya dapat diangkut orang atau barang melalui laut
dengan satu perjalanan atau lebih dengan membayar harga tertentu untuk
pengangkutan ini.
Pasal 454
Masing-masing pihak dapat mengharap bahwa dari perjanjian itu dibuat suatu
akta. Akta ini disebut carter-partai.
Pasal 455
Barangsiapa mengadakan perjanjian pencarteran untuk orang lain,
bagaimanapun juga karena itu terikat terhadap pihak lainnya, kecuali bila
dalam perjanjian itu Ia bertindak dalam batas kuasanya dan menyebutkan
pemberi kuasanya.
Pasal 456
Dengan pemindahtanganan sebuah kapal, perjanjian pencarteran yang
diadakan oleh pemilik sebelumnya tidak menjadi putus. Pemilik baru wajib
memenuhi perjanjian tersebut di samping yang memindahtangankan.
Pasal 457
Bila carter-partai dibuat atas nama, maka pencarter dapat mengalihkan hak
dan kewajibannya kepada orang lain dengan endosemen dan penyerahan akta
itu.
Bila carter-partai tidak dibuat atas nama, maka setelah endosemen dan
penyerahan akta, pencarter tetap terikat terhadap yang mencarterkan untuk
memenuhi kewajiban perjanjian itu.
Pasal 458
Bila kapalnya pada waktu yang ditentukan dalam perjanjian tidak tersedia bagi
pencarter, ia dapat memutuskan perjanjian itu, dan memberitahukan dengan
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
tertulis kepada pihak yang lain. Bagaimanapun juga Ia mempunyai hak atas
ganti rugi tanpa disyaratkan adanya pernyataan lalai, kecuali bila yang
mencarterkan membuktikan, bahwa kelambatannya tidak dapat dipersalahkan
kepadanya.
Pasal 459
Sebelum menggunakan apa yang ditentukan dalam carter-partai, pencarter
berwenang untuk menyuruh memeriksa kapal itu oleh seorang ahli atau lebih
atas biayanya.
Para ahli diangkat oleh ketua raad van justitie di daerah kapal itu berada,
setelah mendengar atau memanggil yang mencarterkan secukupnya atau orang
yang mewakilinya. Panggilan ini dilakukan dengan surat tercatat oleh panitera
Di luar afdeling (kini dapat disamakan dengan kabupaten) yang ada raad van
justitie, para ahli itu diangkat oleh kepala Pemerintahan Daerah setempat,
yang di daerahnya kapal itu berada.
Yang mencarterkan atau wakilnya wajib, bila perlu, membantu pemeriksaannya
dengan ancaman hukuman ganti rugi.
Selama tidak ditunjukkan ketidakbenarannya, berita para ahli berlaku antara
pihak-pihak pada perjanjian pencarteran sebagai bukti di hadapan pengadilan
mengenai keadaan kapal itu pada waktu pemeriksaan.
Pencarter wajib mengganti kerugian yang mencarterkan, yang sekiranya
diderita olehnya karena pemeriksaan dan kelambatan yang disebabkan oleh itu,
kecuali bila dari pemeriksaan itu terbukti, bahwa kapal ada dalam keadaan
tidak cukup terpelihara, tidak dilengkapi dengan cukup atau tidak cocok untuk
penggunaan yang ditunjuk dalam carter-partai.
Sub 2
Pencarteran Menurut Waktu
Pasal 460
Bila diadakan pencarteran menurut waktu, yang mencarterkan harus
menyediakan kapalnya untuk digunakan oleh pencarter, dan selama
berlangsungnya perjanjian itu menjaga agar tetap dalam keadaan cukup
terpelihara, cukup dilengkapi dan diberi anak buah kapal dan cocok untuk
penggunaan seperti yang ditunjuk dalam carter-partai.
Ia menjamin kerugian yang diderita oleh pencarter akibat keadaan kapal,
kembali bila Ia membuktikan telah memenuhi kewajibannya dalam hal ini.
Bila perjanjiannya mengenai kapal yang digerakkan secara mekanis, maka
bahan bakar untuk mesinnya menjadi beban pencarter.
Pasal 461
Upah penolongan yang diperoleh oleh kapal itu selama berlangsungnya
perjanjian, setelah dikurangi dengan semua biaya dan bagian yang menjadi hak
orang lain, dibagi sama rata oleh yang mencarterkan dan pencarter.
Pasal 462
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Perjanjian berakhir dengan karamnya kapal, dan bila kapal hilang, pada hari
pemberitaan terakhir.
Uang carternya tidak harus dibayar selama kapal dalam keadaan tidak dapat
digunakan akibat kerusakan yang diderita, karena kekurangan anak buah kapal
atau bekal yang cukup.
Pasal 463
Bila uang carternya tidak dibayar pada waktu yang ditentukan, maka pihak
yang mencarterkan dapat memutuskan perjanjian itu, asalkan pemberitahuan
tentang hal itu dilakukan secara tertulis kepada pihak lainnya.
Pasal 464
Masing-masing pihak dapat memutuskan perjanjian dengan pemberitahuan
tentang hal itu secara tertulis kepada pihak lainnya, jika karena tindakan
penguasa atau karena pecahnya perang, pelaksanaan perjanjiannya terhalang
dan tidak dapat dimulai kembali dalam waktu yang layak.
Bila kapal itu berisi muatan atau penumpang di dalamnya dan tidak berada
dalam suatu pelabuhan, kapal itu harus menuju ke pelabuhan pertama yang
dapat dicapai.
Pasal 465
Dalam segala kejadian di mana perjanjian berakhir sebelum habis waktunya,
uang carternya harus dibayar sampai dengan hari berakhirnya.
Namun bila dalam hal dari pasal 463 dan pasal 464 kapal berisi muatan atau
penumpang di dalamnya, uang carter itu harus dibayar sampai hari muatan
telah dibongkar atau penumpangnya telah diturunkan.
BAB VA
PENGANGKUTAN BARANG-BARANG
Sub 1
Ketentuan-ketentuan Umum
Pasal 466
Pengangkut dalam pengertian bab ini ialah orang yang mengikat diri, baik
dengan carter menurut waktu atau carter menurut perjalanan, maupun dengan
suatu perjanjian lain, untuk menyelenggarakan pengangkutan barang
seluruhnya atau sebagian melalui laut.
Pasal 467
Pengangkut dalam batas-batas yang layak, bebas dalam memilih alat
pengangkutannya, kecuali bila diperjanjikan suatu alat pengangkutan tertentu.
Pasal 468
Perjanjian pengangkutan menjanjikan pengangkut untuk menjaga keselamatan
barang yang harus diangkut dari saat penerimaan sampai saat penyerahannya.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pengangkut harus mengganti kerugian karena tidak menyerahkan seluruh atau
sebagian barangnya atau karena ada kerusakan, kecuali bila Ia membuktikan
bahwa tidak diserahkannya barang itu seluruhnya atau sebagian atau
kerusakannya itu adalah akibat suatu kejadian yang selayaknya tidak dapat
dicegah atau dihindarinya, akibat sifatnya, keadaannya atau suatu cacat
barangnya sendiri atau akibat kesalahan pengirim.
Ia bertanggung jawab atas tindakan orang yang dipekerjakannya, dan terhadap
benda yang digunakannya dalam pengangkutan itu.
Pasal 469
Terhadap pencurian dan hilangnya emas, perak, batu mulia dan barang
berharga lainnya, uang dan surat-surat berharga, dan juga terhadap kerusakan
barang-barang berharga yang mudah menjadi rusak, pengangkut hanya
bertanggung jawab bila kepadanya diberitahukan tentang sifat dan nilai barang
itu sebelum atau pada waktu ia menerimanya.
Pasal 470
Pengangkut tidak bebas untuk mempersyaratkan, bahwa ia tidak bertanggung
jawab atau bertanggung jawab tidak lebih daripada sampai jumlah yang
terbatas untuk kerugian yang disebabkan karena kurang cakupnya usaha untuk
pemeliharaan, perlengkapan atau pemberian awak untuk alat pengangkutnya,
atau untuk kecocokannya bagi pengangkutan yang diperjanjikan, maupun
karena perlakuan yang keliru atau penjagaan yang kurang cukup terhadap
barang itu. Persyaratan yang bermaksud demikian adalah batal.
Namun pengangkut berwenang untuk mempersyaratkan, bahwa ia tidak akan
bertanggung jawab untuk tidak lebih dari suatu jumlah tertentu atas tiap-tiap
barang yang diangkut, kecuali bila kepadanya diberitahukan tentang sifat dan
nilai barangnya sebelum atau pada waktu penerimaan. Jumlah ini tidak boleh
ditetapkan lebih rendah dari f. 600,-.
Pengangkut di samping itu dapat mempersyaratkan, bahwa ia tidak wajib
mengganti kerugian, bila kepadanya diberitahukan sifat dan nilai barangnya
dengan sengaja secara keliru.
Pasal 470a
Persyaratan untuk membatasi tanggung jawab pengangkut dalam hal apa pun
tidak membebaskannya untuk membuktikan, bahwa untuk pemeliharaan,
perlengkapan atau pemberian awak untuk alat pengangkutan yang
diperjanjikan telah cukup diusahakan, bila ternyata, bahwa kerugian itu adalah
akibat dari cacat alat pengangkutannya atau tatanannya.
Dari hal ini tidak dapat diadakan penyimpangan dengan perjanjian.
Pasal 471
Persyaratan untuk membatasi tanggung jawab pengangkut tidak
membebaskannya dari tanggung jawab, bila dibuktikan, bahwa ada kesalahan
atau kelalaian padanya sendiri atau pada orang-orang yang dipekerjakannya,
kecuali bila tanggung jawab untuk itu pun ditiadakan dengan tegas.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pasal 472
Ganti rugi yang harus dibayar oleh pengangkut karena tidak menyerahkan
seluruhnya atau sebagian dari barang-barang, dihitung menurut nilai barang
yang macam dan sifatnya sama di tempat tujuan, pada waktu barang itu
seharusnya diserahkan, dikurangi dengan apa yang dihemat untuk bea, biaya
dan biaya angkutan karena tidak adanya penyerahan.
Bila muatan selebihnya dengan ketentuan tujuan yang sama, sebagai akibat
suatu sebab untuk hal mana pengangkut tidak bertanggung jawab, tidak
mencapai tujuannya, maka ganti ruginya dihitung menurut nilai barang yang
macam dan sifatnya sama di tempat dan pada waktu barang itu didatangkan.
Pasal 473
Dalam hal adanya kerusakan, maka harus diganti jumlah uang yang diperoleh
dengan mengurangi nilai yang dimaksud dalam pasal 472 dengan nilai barang
yang rusak, dan selisih ini dikurangi dengan apa yang dihemat untuk bea, biaya
dan biaya angkutan karena adanya kerusakan.
Pasal 474
Bila pengangkut adalah pengusaha kapal, maka tanggung jawab atas kerusakan
yang diderita barang yang diangkut dengan kapal, terbatas sampai jumlah f.
50,- setiap meter kubik isi bersih kapalnya, sepanjang mengenai kapal yang
digerakkan secara mekanis, ditambah dengan apa yang untuk menentukan
isinya dikurangkan dari isi kotor untuk ruangan yang ditempati oleh tenaga
penggerak.
Pasal 475
Bila pengangkut bukan pengusaha kapal, kewajiban untuk ganti rugi menurut
pasal 468 yang mengenai pengangkutan melalui laut, terbatas sampai jumlah
yang dalam urusan kerusakan yang diderita, berdasarkan ketentuan pasal yang
lalu, dapat ditagih pada pengusaha kapal.
Dalam hal adanya perselisihan, maka pengangkut harus menunjukkan sampai
seberapa batas pertanggungjawabannya.
Pasal 476
Dengan menyimpang dari ketentuan pasal-pasal 472-475, maka dapat dituntut
ganti rugi penuh, bila kerusakan itu disebabkan oleh kesengajaan atau
kesalahan besar pengangkut sendiri.
Persyaratan perjanjian yang bertentangan dengan ini adalah batal.
Pasal 477
Pengangkut bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan oleh
penyerahan barang yang terlambat, kecuali bila ia membuktikan, bahwa
keterlambatan itu adalah akibat suatu kejadian yang selayaknya tidak dapat
dicegah atau dihindarinya.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pasal 478
Pengangkut mempunyai hak atas ganti rugi yang diderita karena tidak
diserahkan kepadanya sebagaimana mestinya surat-surat yang menjadi syarat
untuk mengangkut barang itu.
Ia bertanggung jawab untuk mematuhi undang-undang dan peraturan
pemerintah mengenai barang itu, bila surat-surat dan pemberitahuan yang
diberikan kepadanya memungkinkannya untuk itu.
Pasal 479
Pengangkut mempunyai hak atas penggantian kerugian yang dideritanya akibat
diberikan kepadanya pemberitahuan yang tidak betul atau tidak lengkap
mengenai waktu dan sifat-sifat barang, kecuali bila ia telah mengenal atau
seharusnya mengenal watak dan sifat-sifat itu.
Pengangkut setiap waktu dapat melepaskan dirinya dari barang-barang yang
menimbulkan bahaya bagi muatan atau kapalnya, juga dengan cara
menghancurkannya tanpa diharuskan mengganti kerugian karena hal itu. Hal ini
berlaku jika terhadap barang-barang yang dianggap sebagai barang selundupan,
bila kepada pengangkut diberikan pemberitahuan yang tidak betul dan tidak
lengkap mengenai barang-barang itu.
Pasal 480
Bila kapal karena keadaan setempat tidak mencapai atau tidak dapat mencapai
tempat tujuannya dalam waktu yang layak, pengangkut wajib berusaha atas
biayanya mengantarkan barang-barang ke tempat tujuannya dengan tongkang
atau dengan jalan lain.
Bila diperjanjikan, bahwa kapal tidak perlu pergi lebih jauh dari tempat yang
dapat sampai dan berlabuh lancar dan aman, maka pengangkut berwenang
untuk menyerahkan barang-barang itu di tempat terdekat pada tempat
tujuannya yang memenuhi syarat ini, kecuali bila halangan itu hanya bersifat
sementara, sehingga hal itu hanya akan menyebabkan kelambatan sedikit.
Pasal 481
Bila pada suatu tempat ditempatkan pegawai yang diangkat oleh pemerintah
setempat, yang ditugaskan untuk mengawasi penghitungan, pengukuran atau
penimbangan barang-barang yang harus diserahkan, maka atas perintah
pengakut atau penerima pada waktu penerimaan, penghitungan, pengukuran
atau pertimbangannya, dapat dilakukan atau diawasi oleh pegawai tersebut.
Hasil penghitungan, pengukuran atau penimbangan yang d;lakukan atau diawasi
oleh pegawai tersebut untuk pihak-pihak itu adalah mengikat, kecuali bila
dibuktikan bahwa hal itu tidak benar.
Biaya yang timbul untuk pemberian upah kepada pegawai tersebut dipikul sama
rata oleh kedua belah pihak.
Pasal 482
Apa yang ditentukan pada alinea Pertama pasal yang lalu tidak berlaku, bila
dan sekedar karena itu pembongkaran janji terlambat.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pasal 483
Baik pengangkut maupun penerima berwenang untuk minta agar diadakan
pemeriksaan olah hakim tentang keadaan sewaktu barang diserahkan atau telah
diserahkan, beserta anggaran penaksiran kerugian yang ditimbulkannya.
Pengangkatan ahli-ahli dilakukan oleh ketua raad van justitie, bila dalam
wilayah tempat terjadinya penyerahan ada pengadilan tinggi, atau kalau tidak
ada, oleh residentierechter atau bila ia tidak hadir, terhalang atau tidak ada,
oleh kepala Pemerintahan Daerah setempat, dan dalam semua hal, setelah
pihak lain atau wakilnya didengar atau dipanggil secukupnya.
Pemeriksaan yang dimaksud dalam pasal ini tidak boleh dilakukan sedemikian
rupa, sehingga peraturan dinas kapal pelayaran terganggu karenanya.
Pasal 484
Bila pemeriksaan usaha telah diadakan dengan dihadiri oleh pihak yang lain
atau wakilnya atau yang telah dipanggil secukupnya, maka berita acara yang
dikeluarkan mengenai hal usaha berlaku sebagai bukti di hadapan pengadilan
mengenai keadaan barang pada waktu pemeriksaan, selama tidak ditunjukkan
bahwa hal itu tidak benar adanya.
Pasal 485
Bila barang-barang yang telah diterima tanpa diadakan pengawasan seperti
termaksud dalam pasal 481, dianggap barang-barang itu telah diserahkan tanpa
ada kekurangan, kecuali bila sebelum atau pada kesempatan penerimaan
barang itu, atau bila kekurangannya dari luar tidak kelihatan, selambatlambatnya
pada hari ketiga setelah penerimaan, penerima telah
memberitahukan secara tertulis kepada pengangkut atau wakilnya tentang
adanya suatu kekurangan.
Bila suatu kekurangan sudah pasti, maka bila hal usaha mengenai barang -
barang dengan berbagai-bagai sifat, dianggap bahwa kekurangannya
mempunyai susunan yang sama menurut imbangan seperti pada barang-barang
yang telah diserahkan, kecuali ada dasar untuk menerima pendapat lain.
Pasal 486
Bila barang-barang yang tanpa diadakan pemeriksaan pengadilan seperti
termaksud dalam pasal 483, dianggap bahwa hal itu telah diterima diserahkan
menurut isi dari konosemennya, kecuali bila sebelum atau pada kesempatan
penerimaan barang atau bila kekurangannya dari luar tidak kelihatan,
selambat-lambatnya pada hari ketiga setelah penerimaan, penerima telah
memberitahukan secara tertulis kepada pengangkut atau wakilnya tentang
adanya suatu kekurangan. Pemberitahuan itu harus menyebut sifat kerugian
pada umumnya.
Kerusakan meliputi kehilangan isi seluruhnya atau sebagian.
Pasal 487
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Gugatan untuk penggantian kerugian harus didaftarkan dalam 1 tahun setelah
penyerahan barang atau setelah hari barang itu seharusnya diserahkan.
Pasal 488
Penerima barang mempunyai hak didahulukan mengenai ganti rugi atas barangbarang
angkutannya terhadap para kreditur, kecuali yang disebut dalam pasal
316, asalkan ia menyuruh menyita biaya angkutan dalam jangka waktu yang
disebut dalam pasal yang lalu. Dengan penyitaan itu dianggap peraturan dalam
pasal yang lalu telah terpenuhi.
Bila tidak ada surat, penyitaan dapat dilakukan dengan izin ketua raad van
justitie yang daerahnya barang-barang itu diserahkan pengadilan usaha
memeriksa tuntutan pernyataan sahnya dan pencabutan penyitaan, beserta
tuntutan untuk pemberian pernyataan kepada pihak ketiga yang barangnya
disita.
Di luar kabupaten yang ada raad van justitienya penyitaan dapat dilakukan atas
izin residentierechter yang mempunyai wilayah penyerahan barang yang
bersangkutan.
Pasal 489
Penerima barang yang menduga adanya kerusakan pada barangnya, berwenang
untuk menyuruh mengadakan pemeriksaan oleh pengadilan sebelum atau pada
waktu penyerahan, tentang cara memuat barang dalam kapal, dan tentang
sebab kerusakannya.
Pengangkatan ahli-ahlinya dilakukan oleh ketua raad van justitie, bila ada
dalam wilayah tempat dilakukannya penyerahan, dan kalau tidak ada oleh
residentierechter, atau jika ia tidak ada oleh kepala pemerintahan Daerah
setempat, bagaimanapun juga setelah mendengar atau memanggil secukupnya
pihak lawan atau wakilnya.
Bila pemeriksaan usaha telah diadakan dengan dihadiri oleh pihak yang lain
atau wakilnya atau setelah panggilan secukupnya, maka berita yang
dikeluarkan mengenai itu berlaku sebagai bukti di hadapan pengadilan
mengenai pemuatan barang ke dalam kapal dan sebab dari kerusakan itu,
selama tidak ditunjukkan bahwa hal itu tidak benar adanya.
Pemeriksaan yang dimaksud dalam pasal usaha tidak akan dilakukan, bila
peraturan dinas kapal pelayaran terganggu karenanya.
Pasal 490
Biaya pemeriksaan pengadilan yang dimaksud dalam pasal 483 dan pasal 489
menjadi beban pemohon.
Namun bila pengangkut harus mengganti kerugian yang dinyatakan itu, bila ada
dasarnya, hakim dapat membebankan biaya pemeriksaan yang diusahakan oleh
pemohon kepada pengangkut.
Pasal 491
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Setelah penyerahan barang di tempat tujuannya, penerima harus membayar
biaya angkutannya dan apa yang selanjutnya harus dibayar sesuai dengan
dokumennya yang berdasarkan itu telah menerima penyerahannya.
Pasal 492
Bila biaya angkutannya ditetapkan menurut ukuran, berat atau bilangan
barang-barang yang harus diangkut, maka hal itu dihitung menurut ukuran,
berat atau bilangan yang ada pada barang-barang itu pada waktu penyerahan
kepada penerima, kecuali bila ternyata, bahwa ukuran, berat atau bilangannya
pada waktu pengambilalihan untuk diangkut lebih sedikit, yang dalam hal itu
dilakukan.
Biaya pengukuran, penimbangan dan penghitungan pada waktu penyerahan
dibebankan kepada pengangkut, kecuali bila dalam pelabuhan itu ada
kebiasaan yang lain.
Penghitungannya menurut ketentuan-ketentuan usaha.
Pasal 493
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam alinea kedua pasal usaha,
pengangkutan tidak berwenang untuk menahan barang guna menjamin apa
yang harus dibayar dalam urusan pengangkutannya dan sebagai sumbangan
dalam kerugian (avarij) umum. Persyaratan perjanjian yang bertentangan
dengan usaha adalah batal.
Ia berhak, sebelum penyerahan barangnya, untuk menuntut agar diadakan
jaminan pembayaran yang oleh penerima harus dibayar dalam urusan
pengangkutannya dan sebagai sumbangan dalam kerugian umum.
Bila timbul sengketa mengenai jumlah atau sifat jaminan yang harus diadakan,
diambil keputusan oleh ketua raad van justitie, bila ada dalam wilayah tempat
penyerahannya harus dilakukan, bila tidak ada, oleh residentierechter, atau
jika ia tidak ada oleh kepala Pemerintahan Daerah setempat, bagaimanapun
juga atas permohonan pihak yang paling bersedia, setelah mendengar atau
memanggil secukupnya pihak lawan atau wakilnya.
Pasal 494
Bila pada waktu perhitungan akhir timbul perselisihan tentang jumlah yang
harus dibayar oleh penerima, apakah untuk menentukan itu tidak diperlukan
perhitungan yang segera dilaksanakan, maka penerima wajib dengan seketika
memenuhi bagian yang harus dibayarnya disetujui oleh pihak-pihaknya, dan
mengadakan jaminan untuk pembayaran bagian yang diperselisihkan olehnya
atau untuk bagian yang jumlahnya belum pasti.
Bila sesuai dengan pasal yang lalu telah diadakan jaminan, penerima wajib
mengusahakan agar jumlah jaminan itu tetap dalam keadaan yang mencukupi.
Bila timbul sengketa mengenai jumlah atau sifat jaminan yang harus diadakan,
atau mengenai jumlah yang untuk itu jaminan yang harus diadakan itu harus
diusahakan dalam keadaan tetap mencukupi, diambil keputusan oleh ketua
raad van justitie, bila ada dalam wilayah tempat penyerahannya harus
dilakukan, dan bila tidak ada, oleh residentierechter, atau jika ia tidak ada
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
oleh kepala pemerintahan Daerah setempat, dan bagaimanapun juga atas
permohonan dari pihak yang paling bersedia, setelah mendengar atau
memanggil secukupnya pihak lawan atau wakilnya.
Pasal 495
Bila penerima tidak datang, menolak untuk menerima barangnya, atau bila atas
barang itu dilakukan penyitaan revindikatur (yang barangnya dapat dituntut
kembali oleh yang berhak), pengangkut wajib menyimpan barang di tempat
penyimpanan yang sesuai untuk itu atas beban dan kerugian dari yang
mempunyai hak.
Pengangkut dapat memutuskan untuk melakukan penyimpanan, bila penerima
menolak untuk mengadakan jaminan sesuai dengan ketentuan pasal 493 atau
timbul perselisihan tentang jumlah atau sifat jaminan yang harus diadakan.
Bila di tempat tujuannya tidak ada tempat penyimpanan yang sesuai atau
pengangkut tidak mempunyai wakil di sana, pengangkut dalam hal tersebut
dalam alinea kedua pasal usaha, berwenang untuk mengangkut barang itu ke
pelabuhan pertama yang berikut, di mana penyimpanan dapat dilakukan paling
sesuai, dan ia mempunyai wakil dan menyimpannya di sana dalam tempat yang
sesuai untuk itu, semuanya untuk beban dan kerugian dari yang mempunyai
hak.
Pasal 496
Bila barang yang sudah disimpan, bila mudah menjadi busuk, baik pengangkut
maupun penyimpan dapat dikuasakan untuk menjual seluruhnya atau sebagian
dengan cara yang ditentukan oleh pejabat yang dalam alinea berikut
dinyatakan berwenang; pengangkut di samping itu dapat dikuasakan, agar dari
hasilnya ia mengambil apa yang harus dibayar kepadanya.
Pemberian kuasa dilakukan oleh ketua raad van justitie, yang di daerahnya
barang itu disimpan, sedapat-dapatnya setelah mendengar atau memanggil
dengan cukup orang-orang yang ikut berkepentingan atau wakil mereka. Di luar
daerah di mana ada ketua raad van justitie, pemberian kuasa ini dilakukan oleh
residentierechter atau bila ia tidak ada atau berhalangan, oleh kepala
pemerintahan Daerah setempat.
Hasil penjualan barang, sekedar tidak digunakan untuk memenuhi biaya
penyimpanan dan tagihan pengangkut, disimpan pada pengadilan.
Pasal 497
Bila hasil penjualan barang tidak cukup untuk memenuhi tagihan pengangkut,
maka kekurangannya ditagih dari orang yang telah mengadakan perjanjian
pengangkutan dengannya.
Pasal 498
Bila atas barang itu dilakukan penyitaan lain daripada revindikatur, pengangkut
wajib juga menyimpan dalam tempat yang sesuai untuk itu. Bila barangnya
mudah menjadi busuk, maka baik pengangkut dan penyimpan maupun penyita
dan penerima dapat dikuasakan untuk menjualnya.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Hasil penjualan barang-barang, setelah dikurangi biaya penyimpanan, disimpan
pada pengadilan.
Pasal 499
Pengangkut yang menyerahkan barang angkutannya bertentangan dengan pasal
yang lalu, begitu pula penerima yang menerima penyerahan itu, sedangkan ia
tahu bahwa barang itu ada di bawah penyitaan, bertanggung jawab secara
pribadi terhadap pemenuhan tuntutan yang menyebabkan diletakkannya
penyitaan, sepanjang tuntutan pada waktu barang diserahkan dapat dipenuhi
dengan barang tersebut.
Dianggap bahwa tuntutan itu seluruhnya dapat dipenuhi dengan barang
tersebut dan bahwa penerima barang mengetahui tentang adanya penyitaan
itu, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
Pasal 500
Setelah penyerahan, maka pengangkut setelah menerima izin dari ketua raad
van justitie, di mana pun juga barang itu berada, dapat menyita barang itu
untuk jumlah yang harus dibayar kepadanya, bila untuk pembayarannya oleh
penerima tidak diadakan jaminan, dan selama tidak ada pihak ketiga yang
telah memperoleh suatu hak atas barang itu dengan itikad baik dan
menjaminnya dengan imbalan atau belum lewat satu bulan setelah
penyerahannya.
Di luar kabupaten yang ada raad van justitienya, penyitaan dapat dilakukan
dengan izin residentierechter.
Pasal-pasal 721-727 Reglemen Acara perdata berlaku terhadap penyitaan
usaha.
Raad van justitie yang di dalam daerahnya dilakukan penyitaan, memeriksa,
tuntutan pernyataan sahnya dan pencabutan penyitaan.
Pasal 501
Bila pengangkut menyerahkan barang tanpa menyuruh memenuhi apa yang
kepadanya harus dibayar pada penyerahan itu karena pengangkutan tersebut
atau tanpa menerima jaminan untuk itu, maka ia kehilangan hak dalam urusan
itu, terhadap orang yang telah mengadakan perjanjian pengangkutan
dengannya, bila orang usaha membuktikan, bahwa dengan dasar hubungan
hukum yang ada antara ia dan penerima, apa yang harus dibayar harus dipikul
oleh penerima dan bila ia tidak akan dapat menagih hal itu kepadanya,
seandainya ia telah membayarnya.
Pasal 502
Penerima tidak berwenang untuk melepaskan hak atas barang-barangnya untuk
seluruhnya atau sebagian untuk membayar biaya angkutannya.
Pasal 503
Biaya pemilihan barang-barang, sekedar diperlukan untuk penyerahan yang
rapi, menjadi beban pengangkut.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pasal 504
Pengirim dapat meminta agar pengangkut mengeluarkan konosemen tentang
barang yang diterimanya untuk diangkut, dengan menarik kembali tanda
terima, sekiranya telah dikeluarkan olehnya.
Pengirim di lain pihak wajib memberikan pada waktu yang tepat bahan-bahan
yang diperlukan guna pengisian konosemennya.
Pasal 505
Nakhoda berwenang mengeluarkan konosemen barang-barang yang diterima
untuk dimuat di kapal yang dipimpinnya, kecuali jika ada orang lain yang
ditugaskan untuk mengeluarkannya.
Pasal 506
Konosemen adalah surat yang diberi tanggal yang di dalamnya diterangkan oleh
pengangkut, bahwa ia telah menerima barang-barang tertentu, dengan maksud
untuk mengangkut barang-barang ke tempat yang ditunjuk, dan
menyerahkannya di sana kepada orang yang ditunjuk, demikian pula dengan
persyaratan perjanjian yang bagaimana penyerahan itu akan dilakukan.
Orang usaha dapat disebut dengan namanya, baik sebagai yang ditunjuk dari
pengirim atau dari pihak ketiga, maupun sebagai orang yang menunjukkan
konosemen itu, dengan atau tanpa di samping orang yang disebut dengan
namanya.
Kata-kata “atas-tunjuk” begitu saja dianggap menunjukkan yang ditunjuk dari
pengirim.
Bila konosemen dikeluarkan setelah pemuatan barang-barang, maka di
dalamnya atas kehendak pengirim disebut nama kapal yang memuat barang itu.
Bila konosemen itu dikeluarkan sebelum pemuatan barang-barang tanpa
menyebut nama kapal yang akan memuat barang-barang itu, maka pengirim
dapat mengharap, agar di dalamnya masih akan dicatat oleh pengangkut nama
kapalnya dan hari pemuatannya, segera setelah itu terjadi.
Pasal 507
Konosemen dikeluarkan dalam dua lembar yang dapat diperdagangkan, yang di
dalamnya dinyatakan berapa lembar seluruhnya yang dikeluarkan, berlaku
semua untuk satu dan satu untuk semuanya. Lembar-lembar yang tidak dapat
diperdagangkan harus dinyatakan sebagai demikian.
Terhadap tiap lembar yang di dalamnya tidak terdapat pernyataan jumlah
lembar yang dikeluarkan dan yang tidak ditandai bahwa tidak dapat
diperdagangkan, pengangkut wajib melakukan penyerahan kepada orang yang
memperolehnya dengan itikad baik dan menjaminnya dengan imbalan.
Pasal 508
Konosemen atas-tunjuk dipindahtangankan dengan endosemen dan penyerahan
naskahnya. Endosemen itu tidak usah memuat harga yang telah dinikmati,
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
begitu pula tidak usah ditentukan atas-tunjuk. Satu tanda tangan pun di
halaman belakang konosemen sudah cukup.
Pasal 509
Bila telah dikeluarkan konosemen, tidak dapat dituntut penyerahan barang
sebelum tiba di tempat tujuan selain dengan penyerahan kembali semua
lembar konosemen yang dapat diperdagangkan atau, bila tidak semua
diserahkan kembali, dengan jaminan untuk semua kerugian yang mungkin
diderita karenanya. Bila timbul perselisihan tentang jumlah dan sifat jaminan,
maka hal itu diserahkan kepada putusan hakim.
Pasal 510
Pemegang yang sah berhak menuntut penyerahan barang di tempat tujuan
sesuai dengan isi konosemennya, kecuali bila ia menjadi pemegang tidak sah
menurut hukum.
Surat-surat yang oleh pemegang konosemen dikeluarkan kepada pihak ketiga,
dengan maksud agar dengan itu diterima bagian dari barang-barang yang
disebut dalam konosemennya, tidak memberikan hak tersendiri kepada para
pemegangnya atas penyerahan terhadap pengangkut.
Pasal 511
Perjanjian pengangkutan atau bila diadakan carter-partai, carter-partai hanya
dapat digunakan sebagai alat untuk membantah pemegang konosemen dan
usaha hanya dapat digunakan sebagai dalih, bila dan sekedar oleh konosemen
ditunjuk kepada hal itu, kecuali bila ia sendiri atau orang yang atas bebannya
ia bertindak, adalah suatu pihak pada perjanjian itu atau carter-partai itu.
Pemegang konosemen tidak wajib memenuhi bea berlabuh tambahan atau ganti
rugi dalam urusan pemuatan atau yang harus dibayar karena sebagian barang
tidak dimuat, kecuali jika kewajiban membayar itu ternyata dari konosemen
itu, atau ia selayaknya dapat dianggap mengetahui pada waktu memperoleh
konosemen dari tempat lain tentang kewajiban bayar itu, atau konosemen
memuat penunjukan secara umum kepada ketentuan dalam carter-partai dan
usaha menentukan, bahwa tanggung jawab pencarter untuk bea berlabuh
tambahan atau ganti rugi berhenti dengan berakhirnya pemuatan. pengecualian
yang diadakan pada akhir alinea pertama berlaku juga di sini.
Pasal 512
Bila pemegang konosemen sendiri adalah pengirimnya atau bertindak untuk
bebannya, pengangkut cukup dengan menyerahkan apa yang telah diterimanya
untuk diangkut, meskipun uraian mengenai barangnya dalam konosemen tidak
sesuai.
Pasal 513
Bila dalam konosemen dimuat klausula: "isi, sifat, jumlah, berat atau ukuran
tidak diketahui", atau klausula semacam itu, maka pernyataan yang terdapat
pada konosemen mengenai isi, sifat, jumlah, berat atau ukuran dari barang
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
tidak mengikat pengangkut, kecuali bila ia telah tahu atau semestinya harus
tahu tentang jenis atau keadaan barang-barang itu atau barang-barang itu
telah dihitung, ditimbang atau diukur di hadapannya.
Pasal 514
Bila konosemennya tidak menyebut keadaan barangnya, dianggap pengangkut
telah menerima barangnya dalam keadaan baik, sampai ada bukti
kebalikannya, bila keliatan dari luar dalam keadaan baik.
Pasal 515
Pemegang konosemen yang telah melaporkan diri untuk menerima barangbarang
yang disebutkan di dalamnya, setelah menerima barang-barang itu
dengan beres, wajib menyerahkan konosemennya kepada penanda tangan atau
wakilnya dengan dibubuhi tanda terima.
Bila diminta, ia wajib menitipkan konosemen itu kepada pihak ketiga guna
menjamin pengembaliannya, sebelum dimulai dengan penyerahan barangbarangnya.
Bila ada perselisihan, maka pihak ketiga itu ditunjuk oleh ketua raad van
justitie, bila ada dalam wilayah di mana penyerahan itu dilakukan, kalau tidak,
oleh residentierechter, atau jika ia tidak ada oleh kepala Pemerintahan Daerah
setempat, bagaimanapun juga atas permohonan pihak yang paling bersedia dan
setelah mendengar atau memanggil secukupnya pihak lawannya atau wakilnya.
pemanggilan usaha dilakukan dengan surat tercatat.
Pasal 516
Pengangkut wajib menyimpan barang-barang atas biaya dan bahaya kerugian
pemilik dalam tempat yang sesuai untuk itu, bila pemegang berbagai
konosemen atau berbagai lembar dari konosemen yang sama di tempat tujuan
menuntut penyerahan dari barang-barang yang sama.
Bila di tempat tujuan tidak ada tempat penyimpanan yang sesuai atau
pengangkut tidak mempunyai wakilnya, maka pengangkut berwenang untuk
mengangkut barang-barang itu ke pelabuhan pertama yang berikut yang
penyimpanannya dapat dilakukan paling sesuai dan yang mempunyai wakil, dan
di sana menyimpan barang pada tempat penyimpanan yang sesuai, semua atas
biaya dan bahaya kerugian pemilik.
Pasal 496 dan pasal 497 dalam hal usaha berlaku, kecuali perubahan usaha,
bahwa pemberian kuasa untuk menjual dapat diminta oleh tiap-tiap pemegang
konosemen, bila barang-barang dapat menjadi lekas busuk.
Pasal 517
Yang mempunyai hak terkuat di antara para pemegang berbagai lembar
konosemen dari barang-barang yang disimpan menurut pasal yang lain, adalah
orang yang menjadi pemegang dari lembaran, sesudah pemegang yang
mendahului mereka, yang menjadi pemegang dari seluruh lembaran, orang
yang pertama menjadi pemegang dengan itikad baik dan menjaminnya dengan
imbalan.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pasal 517a
Penyerahan konosemen sebelum pengangkut menyerahkan barang-barang yang
disebut di dalamnya, berlaku sebagai pemindahtanganan barang-barang itu.
Pasal 517b
Konosemen-konosemen yang isinya bertentangan dengan ketentuan pasal 470,
tidak boleh dikeluarkan untuk pengangkutan dari pelabuhan Indonesia.
Pasal 517c
Pasal-pasal 468-480 berlaku terhadap pengangkutan lewat laut dari pelabuhanpelabuhan
Indonesia. Hal itu juga berlaku terhadap pengangkutan lewat laut ke
pelabuhan-pelabuhan Indonesia, kecuali alinea pertama pasal 470 dan alinea
kedua pasal 470a yang tetap tidak berlaku terhadap hal itu, sekedar
persyaratan dan perjanjian yang dimaksud di situ berlaku sah menurut undangundang
negara tempat dilakukannya pemuatan.
Pasal 517d
Ketentuan-ketentuan bab usaha yang berhubungan dengan pemuatan atau
pembongkaran dan penyerahan barang selalu berlaku, bila pemuatan atau
pembongkaran dan penyerahannya dilakukan di pelabuhan Indonesia.
Sub 2
Dinas perhubungan Tetap
Pasal 517e
Terhadap pengangkutan oleh perusahaan-perusahaan pelayaran yang
menyelenggarakan dinas tetap antara dua tempat atau lebih (kapal-kapal
pelayaran tetap) berlaku ketentuan-ketentuan berikut.
Pasal 517f
Bila pengangkut telah mengumumkan syarat-syarat pengangkutan dan tarif, ia
wajib mengangkut barang-barang yang diajukan kepadanya dan yang
dihubungkan sesuai dengan syarat-syarat dan tarif itu, sekedar hal itu
dimungkinkan oleh ruangan yang disediakan baginya untuk jurusan yang
diminta. Pengangkut wajib memberi kesempatan kepada umum untuk
memperoleh daftar syarat-syarat dan tarif yang telah diumumkan. Usaha
berlaku terhadap pengangkutannya, kecuali bila oleh kedua belah pihak
ditetapkan ketentuan-ketentuan lain secara tertulis.
Pasal 517g
Pengangkut tidak wajib mengangkut dengan kesempatan tentu, dengan tidak
mengurangi tanggung jawabnya untuk kelambatan pengangkutannya.
Pasal 517h
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Kesediaan untuk mengangkut dengan kesempatan kapal tertentu batal, bila
barang-barang tidak disampaikan pada waktunya, dengan tidak mengurangi hak
pengangkut atas ganti rugi yang diderita karenanya.
Pasal 517i
Pengangkut harus menyerahkan barang-barang angkutannya di tempat tujuan,
di kapal atau di darat.
Ia wajib memberitahukan tentang datangnya barang-barang dan tentang cara
penyerahannya kepada mereka yang telah melaporkan diri selaku penerima dan
telah menunjukkan hak mereka.
Terhadap para penerima lainnya ia cukup dengan pemberitahuan dengan cara
yang lazim.
Ketentuan-ketentuan dalam alinea kedua dan ketiga dalam hal usaha tidak
berlaku, bila untuk hal tersebut keadaan setempat tidak mengizinkan atau
tidak ada gunanya.
Pasal 517J
Barang-barang yang diserahkan dari kapal harus diterima oleh penerima dari
alat pembongkar yang digunakan oleh pengangkut, begitu hal itu diberitahukan
oleh pengangkut kapal untuk diserahkan.
Bila penerima pada saat termaksud dalam alinea yang lalu tidak memulai
dengan penerimaannya, atau setelah memulainya, tidak melanjutkannya
dengan tertib dan dengan kecepatan yang seimbang dengan kemampuan kapal
untuk melakukan penyerahan, pengangkut berwenang untuk membongkar
barang-barang itu dan memasukkannya dalam tongkang-tongkang atau
menyimpannya di tempat-tempat yang sesuai untuk itu, atas beban dan risiko
penerima.
Bila pembongkaran dan penyimpanan yang dimaksud dalam alinea yang lain
tidak mungkin dilakukan atau pengangkut di tempat itu tidak mempunyai
perwakilan, nakhoda berwenang untuk mengangkut terus barang-barang itu.
pembongkaran dan penyimpanan barang-barang itu lalu dilakukan di pelabuhan
pelayaran tetap berikutnya, di mana hal usaha dapat dilakukan paling sesuai
dan di mana pengangkut mempunyai perwakilan, dalam tongkang-tongkang
atau dalam tempat tongkang penyimpanan yang sesuai, semua atas beban dan
risiko penerima.
Dalam hal tersebut pada alinea yang lalu, nakhoda mempunyai juga wewenang
bila dianggapnya hal ini penting untuk penerima, untuk menahan barang di
kapal dan menyerahkannya, bila kapalnya singgah lagi di tempat tujuan itu. Hal
itu dilakukan atas risiko penerima, yang dengan demikian di samping biaya
angkutan yang semula harus dibayar, juga biaya angkutan dari tempat tujuan
ke pelabuhan pelayaran tetap dan sebaliknya seperti yang dimaksud dalam
alinea ketiga.
Dalam hal-hal penyimpanan barang-barang, mengangkut terus dan menahannya
di kapal, pengangkut wajib memberitahukan selekasnya kepada para penerima
tentang hal usaha, kecuali bila pemberitahuan dengan cara pasal 517i telah
dilakukan.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pasal 517k
Bila pengangkut di suatu tempat mempunyai perwakilan dan tempat
penyimpanan yang sesuai, maka barang-barang yang harus diserahkan di darat
harus diterima di sana - oleh para penerima tersebut dalam alinea kedua pasal
517i, selambat-lambatnya pada hari kedua setelah mereka menerima
pemberitahuan tentang tibanya atau, bila di dalamnya ditentukan hari yang
lebih kemudian, maka pada hari itulah, - oleh para penerima selebihnya paling
lambat pada hari kedua setelah pemberitahuan dilakukan atau, bila di
dalamnya ditentukan hari yang lebih kemudian, pada hari itulah, dan bila tidak
dikeluarkan pemberitahuan, paling lambat pada hari kedua setelah
pembongkaran di darat.
Bila penerima pada hari yang ditunjukkan baginya dalam alinea yang lalu tidak
memulai dengan penerimaan atau setelah menerimanya tidak melanjutkannya
dengan tertib dan dengan kecepatan yang pantas, pengangkut berwenang untuk
tetap menyimpan barang-barang itu dalam tempat penyimpanan yang sesuai
untuk itu.
Bila pengangkut tidak mempunyai perwakilan di tempat itu atau tempat
penyimpanan yang tidak sesuai, barang itu harus diterima oleh penerima di
darat, segera setelah hal itu di sana ditunjukkan untuk diterima.
Bila dalam hal yang terakhir penerima tidak memulai dengan penerimaan pada
waktunya, nakhoda berwenang untuk mengembalikan lagi barang-barang ke
kapal dan mengangkutnya terus ke pelabuhan pelayaran tetap pertama
berikutnya, di mana barang-barang dapat dibongkar dan disimpan secara sesuai
dan di mana pengangkut mempunyai perwakilan, dan membongkarnya di sana
ke dalam tongkang-tongkang atau menyimpannya di tempat yang sesuai untuk
itu, semua atas beban dan risiko penerima.
Dalam hal apa yang tersebut dalam alinea yang lalu, maka nakhoda juga
mempunyai wewenang, bila ia menganggap hal usaha penting untuk penerima,
untuk menahan barangnya di kapal - setelah menerimanya kembali di kapal -
dan menyerahkannya, bila kapalnya singgah lagi di tempat tujuan itu. Hal itu
dilakukan atas risiko penerima, yang dengan demikian di samping biaya
angkutan yang semula harus dibayar juga biaya angkutan dari tempat tujuan ke
pelabuhan pelayaran tetap dan sebaliknya seperti yang dimaksud dalam alinea
keempat, beserta biaya untuk memuat dan membongkar.
Ketentuan dalam alinea terakhir pasal 517j di sini berlaku juga.
Pasal 517l
Pengangkut wajib menghentikan pembongkaran atau penyimpanan yang telah
dimulainya secara sepihak berdasarkan ketentuan pasal-pasal yang lalu, bila
penerima masih mau datang melaporkan diri untuk menerima dan mengambil
tindakan yang perlu untuk secepatnya melaksanakannya.
Pasal 517m
Pada waktu penerimaan, maka penerima akan berlaku menurut ketentuanketentuan
yang diberikan pengangkut mengenai waktu dan caranya, kecuali
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
bila ketentuan-ketentuan itu sedemikian rupa, sehingga selayaknya tidak dapat
dituntut dari penerima untuk menaatinya.
Pasal 517n
Bila pengangkut tidak dapat menggunakan wewenangnya untuk membongkar
atau menyimpan barang-barang di tempat tujuan, dan penerimaan yang tidak
pada waktunya adalah akibat dari kelalaian penerima, maka penerima wajib
mengganti kerugian yang diderita pengangkut yang disebabkan olehnya.
Pasal 517o
Pengangkut yang tidak siap untuk menyerahkan barang, jika penerima
melaporkan diri untuk menerimanya sesuai dengan ketentuan di atas, atau
menghambat penerimaannya, wajib mengganti kerugian penerima yang
disebabkan penghambatan itu.
Pasal 517p
Biaya angkutan harus dibayar setelah penyerahan barang pada tempat tujuan.
Namun biaya angkutan itu tidak harus dibayar untuk barang yang sedemikian
rusaknya sehingga tibanya dalam keadaan tak berharga, kecuali bila kerusakan
itu disebabkan oleh kesalahan pengirim atau oleh sifat, keadaan atau suatu
cacat barang itu sendiri.
Pasal 517q
Bila telah dijanjikan, bahwa biaya angkutan harus dibayar di tempat
pengiriman atau pada waktu pengirimannya, maka hal itu hanya dapat ditagih
pada pengirimnya dan menjadi utangnya, juga bila barangnya tidak sampai di
tempat tujuan.
Pasal 517r
Kewajiban pengangkut tidak terhapus karena kapal yang bermuatan barang itu
tidak melanjutkan atau tidak dapat melanjutkan perjalanannya dalam jangka
waktu yang layak; ia harus mengusahakan pengangkutan selanjutnya ke tempat
tujuan atas bebannya.
Pasal 517s
Perjanjian pengangkutan terhapus, bila sebelum keberangkatan kapal yang
diperuntukkan bagi pengangkutannya:
1. peraturan penguasa menghalangi keluarnya kapal itu;
2. pengeluaran barang-barang dari tempat keberangkatan atau pemasukan di
tempat tujuan dilarang;
3. pecah perang, sehingga kapal atau barang-barangnya menjadi tidak bebas;
4. pelabuhan keberangkatan atau tempat tujuan diblokir;
5. dilakukan embargo terhadap kapal atau oleh peraturan penguasa dicabut
penguasaan pengangkut atas ruang kapal yang diperuntukkan bagi
pengangkutan barang-barang itu.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Bila dalam hal-hal yang disebut dalam nomor 2 dan nomor 3 untuk
pembongkaran barang-barang itu diperlukan pengaturan kembali muatan
lainnya untuk seluruhnya atau sebagian, biayanya dibebankan pada para
pemuat barang-barang itu. Di samping itu mereka juga wajib mengganti
kerusakan yang diderita pada muatan lainnya karena pengaturan kembali.
Pasal 517t
Bila setelah permulaan perjalanan timbul hal-hal yang disebut dalam nomor 2,
nomor 3 atau nomor 5 pasal yang lalu, pada pelabuhan tujuan diblokir,
kapalnya oleh peraturan penguasa dihalangi untuk ke luar dari pelabuhan yang
disinggahi, atau usaha diblokir, pengangkut berwenang untuk membongkar
barang-barangnya dan menyimpannya atas beban orang yang berhak di
pelabuhan tempat kapal itu berada atau dalam pelabuhan terdekat yang aman
yang dapat dicapainya.
Orang yang berhak pada pihaknya dapat menuntut penyerahan barangbarangnya
di pelabuhan tempat kapal itu berada, atau di pelabuhan pertama
yang dimasuki kapal itu.
Alinea kedua pasal yang lalu berlaku juga disini.
Pasal 517u
Biaya angkutan tidak harus dibayar dalam hal-hal dari pasal yang lalu.
Namun bila yang berhak telah memperoleh manfaat dari pengangkutan itu,
hakim atas tuntutan pengangkut dapat memutuskan, bahwa biaya angkutan
harus dibayar, dan menetapkan jumlahnya secara layak.
Pasal 517u bis
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 517s, setiap pihak dengan
pemberitahuan tertulis kepada pihak lawannya dapat menghentikan
perjanjiannya, bila pelaksanaannya terhalang oleh karena suatu peraturan
penguasa yang mencabut seluruhnya atau sebagian dari ruang sebuah kapal
atau lebih yang diperuntukkan bagi pengangkutan barang-barang dari
penguasaan pengangkut, sedangkan pelaksanaannya tidak dapat dimulai
kembali dalam waktu yang layak.
Setelah berakhirnya perjanjian, pengangkut berwenang untuk membongkar
barang-barang dan menyimpannya atas beban yang berhak di pelabuhan tempat
kapal berada, atau di pelabuhan terdekat yang aman yang dapat dicapainya.
yang berhak pada pihaknya dapat menuntut penyerahan barang-barangnya di
pelabuhan tempat kapal itu berada, atau di pelabuhan pertama yang dimasuki
kapal tersebut.
Biaya angkutan dalam hal yang diatur dalam pasal usaha tidak harus dibayar.
Bila telah terjadi pengangkutan barang-barang dan yang berhak telah
mendapat manfaat darinya, hakim atas tuntutan pengangkut dapat
memutuskan, bahwa biaya angkutan harus dibayar dan menetapkan jumlahnya
secara layak.
Pasal 517v
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pengangkut yang di tempat yang tidak termasuk dalam dinas tetap yang
diselenggarakan olehnya, menerima barang-barang untuk diangkut atau
menerima barang-barang untuk diangkut ke tempat yang tidak termasuk dalam
dinas tetapnya sebagai pengangkut, juga bila sebagian pengangkutannya tidak
lewat laut, bertanggungjawab untuk seluruh pengangkutan, sesuai dengan
hukum yang berlaku terhadap tiap bagian dari pengangkutan itu.
Bila dalam perjanjian atau dalam konosemen (konosemen terusan atau
konosemen pengangkutan terusan) yang dikeluarkannya dipersyaratkan, bahwa
tanggung-jawab untuk pengangkutan terbatas sampai pada jurusan dinas
pengangkutannya sendiri saja, maka ia wajib mengusahakan agar
pengangkutannya sebelum atau berikutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan -
ketentuan perjanjian pengangkutan atau konosemennya, demikian pula agar
surat-surat bukti yang menyatakan hal itu disampaikan kepada pihak lawannya
atau kepada orang yang ditunjuk untuk menerima surat-surat itu. Bila suratsurat
bukti berhubungan dengan pengangkutan berikutnya, maka daripadanya
harus pula ternyata, bahwa barang-barang di tempat tujuan akhir akan
diserahkan kepada orang yang ditunjuk dalam perjanjian atau kepada
pemegang konosemennya.
Pasal 517w
Dua orang pengangkut atau lebih yang menerima barang-barang untuk
diangkut, seluruhnya atau sebagian lewat laut melalui jurusan dinas
pengangkutan yang bersambungan, sebagai pengangkut bertanggung jawab
secara tanggung renteng untuk seluruh angkutannya, sesuai dengan hukum yang
berlaku terhadap tiap bagian pengangkutan.
Bila perjanjian pengangkutan atau konosemen terusan menentukan mengenai
pengangkutan usaha, bahwa tanggung jawab berbagai-bagai pengangkut
terbatas sampai pada jurusan dinas pengangkutan masing-masing saja, maka
tiap pengangkut wajib mengusahakan agar pengangkutan selanjutnya dilakukan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan perjanjian pengangkutan atau Konosemen,
begitu pula agar surat-surat buktinya, yang menyatakan hal itu, disampaikan
kepada pihak lawan atau kepada orang yang ditunjuk untuk menerima suratsurat
itu. Dari surat-surat bukti usaha harus pula ternyata, bahwa barangbarang
di tempat tujuan akhir akan diserahkan kepada orang yang ditunjuk
dalam perjanjian atau kepada pemegang konosemen terusan itu.
Pasal 517x
penerima bagaimanapun juga dapat memungut dari biaya angkutan yang harus
dibayar olehnya, ganti rugi yang diderita pada barang-barang selama
pengangkutan, untuk mana biaya angkutan harus dibayar. Pengangkut yang
memungut atau telah memungut biaya angkutan usaha dapat dituntut untuk
membayar kerugian itu.
Pasal 517y
Pasal-pasal 517f, 517p-517x berlaku baik terhadap pengangkutan lewat laut,
dari maupun ke pelabuhan-pelabuhan Indonesia.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Sub 3
Pencarteran Menurut Waktu
Pasal 517z
Terhadap carter menurut waktu untuk pengangkutan barang-barang berlaku
pasal-pasal 518-518f.
Pasal 518
pencarter berwenang untuk mengadakan dengan pihak ketiga, baik pencarteran
menurut waktu maupun pencarteran menurut perjalanan, dengan tidak
mengurangi pertanggungjawabannya terhadap yang mencarterkan untuk
memenuhi perjanjian yang diadakan dengannya.
Pasal 518a
Pencarter dapat menggunakan seluruh ruang kapal yang diperuntukkan bagi
pengangkutan barang. Dalam ruang kapal selebihnya tidak boleh diangkut
barang atau penumpang tanpa izinnya.
Pasal 518b
Bila dalam carter-partai daya muat kapal dinyatakan lebih besar daripada yang
sebenarnya, uang carternya dikurangi secara sebanding dan yang mencarterkan
di samping itu wajib mengganti kerugian yang disebabkan oleh itu terhadap
pencarter, kecuali bila pencarter telah mengetahui besar daya muat yang
sesungguhnya.
Pasal 518c
Dalam batas-batas yang ditetapkan oleh carter-partai, nakhoda harus menurut
perintah-perintah pencarter dalam segala hal mengenai penerimaan,
pengangkutan dan penyerahan muatan.
Ia berwenang mengenai hal usaha untuk bertindak atas nama pencarter,
kecuali bila untuk penyelenggaraan usaha pencarter menugaskan orang-orang
lain.
Barangsiapa telah bertindak dengan nakhoda menurut itu, kecuali kepada
pencarter, ia dapat juga menggugat pengusaha kapal.
Pasal 518d
Pencarter berwenang menerima barang-barang pihak ketiga untuk diangkut
dengan biaya angkutan dan syarat-syarat yang dianggapnya pantas.
Bila konosemen-konosemen yang dikeluarkan untuk barang-barang
ditandatangani oleh atau atas nama nakhoda, pemegang-pemegangnya dapat
menggugat baik pengusaha kapal maupun pencarternya.
Bila karena itu pengusaha kapal mendapat kewajiban lebih daripada kewajiban
yang dibebankan kepadanya menurut Carter-partainya, maka ia dapat minta
ganti rugi dari pencarter.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pasal 518e
Pencarter tidak dapat menuntut, agar kapal memuat, membongkar dan lainlain
sebagainya, pergi ke tempat-tempat yang tidak dapat dicapainya dengan
lancar dan berlabuh dengan aman.
Pasal 518f
Bila kapal dicarter untuk mengadakan satu perjalanan tertentu atau lebih, uang
carter mulai diperhitungkan sejak hari kapal disediakan bagi pencarter di
pelabuhan di mana perjalanan pertama akan dimulai dan kepadanya oleh yang
mencarterkan diberitahu tentang hal itu secara tertulis. Uang carter harus
dibayar sampai dengan hari di mana kapal itu setelah pembongkarannya
diserahkan kembali kepada yang mencarterkan. (KUHD 453, 533n.)
Pasal 518g
Terhadap pencarteran menurut waktu atas kapal yang memakai bendera
Indonesia, sejauh tidak ada perjanjian lain, berlaku ketentuan-ketentuan
paragraf usaha, tanpa memandang tempat diadakannya pencarteran.
Sub 4
Pencarteran Menurut Perjalanan
Pasal 518h
Dari perjanjian-perjanjian yang disebut dalam pasal 453, pencarter hanya
dapat mengadakan carter menurut perjalanan dengan pihak ketiga asalkan
carter-partainya memberi wewenang untuk itu kepadanya.
Pasal 518i
Pencarter dapat menggunakan seluruh ruang kapal yang diperuntukkan bagi
pengangkutan barang, bila telah diadakan perjanjian tentang pengangkutan
keseluruhan suatu muatan. Dalam ruang kapal selebihnya tanpa izinnya tidak
boleh diangkut barang-barang atau penumpang.
Pasal 518j
Bila dalam carter-partai daya muat kapal atau ruang kapal yang dicarterkan
disebutkan lebih besar daripada yang sesungguhnya, yang mencarterkan wajib
mengganti kepada pencarter kerugian yang disebabkan karena itu, kecuali bila
pencarter telah mengetahui besarnya daya muat yang sesungguhnya; di
samping itu uang carternya dikurangi secara sebanding, bila untuk itu
ditetapkan suatu jumlah tetap.
Pasal 518k
Pencarter berwenang untuk menerima barang-barang pihak ketiga untuk
diangkut dengan syarat yang ditetapkan dalam carter-partai, dan dengan biaya
angkutan yang dianggapnya pantas.
Bila konosemen-konosemen yang dikeluarkan untuk barang-barang itu
ditandatangani oleh atau atas nama nakhoda, pemegang-pemegangnya dapat
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
menggugat baik pengusaha kapal maupun pencarternya untuk mengganti
kerugian.
Bila karena itu pengusaha kapal mendapat kewajiban lebih daripada kewajiban
yang dibebankan kepadanya menurut carter-partainya, maka ia dapat minta
ganti rugi dari pencarter.
Pasal 518l
Pencarter menunjuk tempat kapal harus berlabuh untuk diberi muatan.
Untuk itu ia harus menunjuk tempat untuk memuat yang biasa digunakan, yang
tersedia dan di mana kapal itu dapat datang dan tetap berlabuh dengan aman
dan lancar.
Bila pencarter menunjuk berturut-turut lebih dari satu tempat untuk memuat,
biaya angkutan tambahan, termasuk juga ganti rugi karena kehilangan waktu,
dibebankan kepadanya.
Pasal 518m
Bila pencarter lalai untuk menunjuk hal itu pada waktunya, atau para
pencarter, bila lebih dari seorang, tidak mendapat kata sepakat dalam
penunjukan, yang mencarterkan bebas untuk memilih sendiri tempat muatnya.
Dalam hal usaha ia wajib memilih tempat-tempat yang biasa digunakan.
Pasal 518n
Barang tidak boleh dimuat di atas geladak atau perahu-perahu tanpa izin
pencarter.
Pasal 518o
Pencarter harus membawa barang-barang yang harus dimuat ke dekat kapal
dan menempatkannya pada alat-alat pemuat yang harus disediakan oleh yang
mencarterkan.
Pasal 518p
Yang mencarterkan wajib menerima barang-barang yang diantarkan untuk
dimuat, secepat penataan kapal mengizinkan.
Bila pada waktu pemuatan ia menyebabkan hambatan, maka ia wajib
mengganti kerugian terhadap pencarter.
Pasal 518q
Yang mencarterkan memberitahukan kepada pencarter secara tertulis tentang
hari siapnya kapal di tempat muat untuk dimuati.
Waktu muat mulai pada hari itu, akan tetapi tidak sebelum hari pertama
setelah pemberitahuan.
Pasal 518r
Bila waktu muat tidak ditentukan dalam carter-partai, yang berlaku adalah
waktu selama pemuatan dapat selesai, bila barang-barang selama jam-jam
kerja biasa dan dengan cara yang lazim di tempat itu dibawa ke dekat kapal,
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
dengan kecepatan yang memungkinkan secara layak menurut keadaan yang ada
dan kemampuan kapal mengizinkan untuk menerimanya.
Pasal 518s
Bila pencarter tidak dapat mengadakan muatan yang telah diperjanjikan,
dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lawan atau wakilnya ia dapat
memutuskan perjanjian itu, asalkan pemuatannya belum dimulai. ia wajib
mengganti kerugian kepada yang mencarterkan yang disebabkan oleh
pemutusan itu.
Pasal 518t
Bila sampai lewat waktunya untuk memuat belum dimulai dengan
mengantarkan barang-barang untuk dimuatkan dan tidak dipersyaratkan harihari
berlabuh tambahan, maka yang mencarterkan dapat menganggap
perjanjian dibatalkan, asalkan ia memberitahukan hal itu secara tertulis
kepada pihak lawan. Dalam hal usaha ia mempunyai hak atas penggantian bea
berlabuh tambahan dan kerugian yang dideritanya karena pemutusan itu.
Pasal 518u
Bila dipersyaratkan hari berlabuh tambahan, setelah lewat waktu muat, maka
yang mencarterkan masih harus menunggu sampai hari berlabuh tambahan
lewat.
Setelah hari berlabuh tambahan lewat, bila barang-barang belum diantarkan
juga, yang mencarterkan dapat bertindak menurut cara yang ditunjukkan
dalam pasal yang lalu. Dalam hal usaha ia mempunyai hak atas bea berlabuh
tambahan dan penggantian kerugian.
Pasal 518v
Bila carter-partai menentukan hari berlabuh tambahan, akan tetapi tidak
ditetapkan tentang bea berlabuh tambahan, maka bila ada perselisihan, hal itu
ditetapkan oleh hakim menurut kelayakan.
Bila carter-partai menentukan bea berlabuh tambahan, akan tetapi tidak
ditetapkan tentang jumlah hari berlabuh tambahan, maka jumlah usaha
dianggap sebanyak 8 hari.
Pasal 518w
Bila jumlah hari berlabuh atau hari berlabuh tambahan ditetapkan dalam
carter-partai, dalam perhitungan mengenai itu hari-hari di mana yang
mencarterkan lalai atau terhalang untuk menerima muatan, tidak ikut dihitung.
(KUHD 454, 518p, u.)
Pasal 518x
Bila waktu muat sudah lewat atau bila hari-hari berlabuh tambahan yang
dipersyaratkan sudah lewat pula, muatan hanya diantarkan sebagian, maka
tanpa menunggu lebih lama lagi, yang mencarterkan dapat memulai
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
perjalanan. ia berwenang untuk menerima barang-barang dari orang lain
(muatan tambahan) untuk diangkut mengganti bagian muatan yang kurang.
Pencarter wajib mengganti kerugian yang diderita oleh yang mencarterkan,
oleh karena jumlah muatan yang diperjanjikan hanya diadakan sebagian,
demikian pula untuk membayar bea berlabuh tambahan, bila dipersyaratkan
hari-hari berlabuh tambahan.
Bila sebagai uang carter ditentukan jumlah yang pasti, hal usaha tetap harus
dibayar seluruhnya dengan pemotongan biaya angkutan untuk muatan
tambahan yang sekiranya dimuat.
Pasal 518y
Bila ada pencarter lebih dari satu orang, masing-masing mereka yang
menggunakan hari-hari berlabuh tambahan yang dipersyaratkan, wajib
membayar bea berlabuh tambahan kepada yang mencarterkan, dengan tidak
mengurangi hak-haknya kepada orang yang sekiranya telah menghalanginya
untuk mengantarkan barang-barang untuk dimuat sebelum permulaan hari-hari
berlabuh tambahan.
Pasal 518z
Atas tuntutan pencarter, yang mencarterkan wajib memulai perjalanan dengan
sebagian muatan yang diperjanjikan, asalkan pencarter memberi jaminan untuk
segala sesuatu yang seharusnya dapat dituntut oleh yang mencarterkan dalam
hal pengangkutan seluruh muatan yang diperjanjikan.
Bila timbul perselisihan tentang jumlah atau sifat jaminan yang harus
diberikan, maka hal usaha diputuskan oleh ketua raad van justitie, bila ada
dalam kabupaten tempat pemuatan, atau kalau ia tidak ada, oleh
residentierechter, atau jika ia tidak ada, oleh kepala pemerintahan Daerah
setempat, bagaimanapun atas permohonan pihak yang paling bersedia, setelah
mendengar atau setelah pemanggilan dengan cukup pihak lawan atau wakilnya.
Pasal 519
Juga setelah muatan yang diperjanjikan sebagian atau seluruhnya dimuat,
selama kapal belum berangkat, pencarter dapat memutuskan perjanjian,
asalkan ia memberi jaminan untuk biaya-biaya pembongkaran kembali dan
untuk penggantian semua kerugian yang mungkin dapat diderita oleh yang
mencarterkan karena pemutusan perjanjian itu.
Alinea kedua pasal yang lalu, dalam hal usaha berlaku.
Pasal 519a
Bila ada lebih dari satu orang pencarter, maka tidak seorang pun dari mereka
dapat memutuskan perjanjian, bila karena itu keberangkatan kapal terlambat,
kecuali bila yang lainnya memberikan izin.
Pasal 519b
Yang mencarterkan wajib segera memberangkatkan kapal setelah pemuatan
selesai, dan menyelenggarakan perjalanan dengan kecepatan yang pantas.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Ia wajib mengganti kerugian, bila karena kesalahannya atau kesalahan orang
yang dipekerjakannya, kapal disita atau ditahan.
Pasal 519c
Pencarter yang karena kesalahannya menyebabkan kapal ditahan, wajib
mengganti kerugian baik terhadap yang mencarterkan maupun terhadap lainlainnya
yang berkepentingan pada muatannya.
Pasal 519d
Bila kapal karam atau mendapat kerusakan sedemikian rupa, sehingga dalam
waktu yang layak tidak dapat diperbaiki atau tidak pantas diperbaiki, hapuslah
perjanjian pencarteran, kecuali bila yang mencarterkan bersedia untuk
mengusahakan atas biaya sendiri membawa muatan pada kesempatan lain ke
tempat tujuannya.
Ia wajib memberi pernyataan dalam waktu yang pantas.
Pasal 519e
Bila kapal tidak dapat menyelesaikan perjalanan karena sejak permulaan tidak
laik laut dan tidak sesuai untuk perjalanan, maka yang mencarterkan wajib
mengganti kerugian terhadap pencarter.
Pasal 519f
Bila seluruh muatan di tengah perjalanan dijual karena rusak, hapuslah
perjanjian carter, dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 519x.
Pasal 519g
Pencarter menunjukkan tempat di mana kapal harus dibongkar.
Untuk itu ia harus menunjukkan tempat pembongkaran yang biasa digunakan,
di mana kapal dapat masuk dan berlabuh dengan aman dan lancar.
Bila pencarter menunjuk lebih dari satu tempat pembongkaran berturut-turut,
maka biaya untuk angkutan tambahan yang meliputi juga penggantian kerugian
karena kehilangan waktu, adalah menjadi tanggungan pencarter.
Pasal 519h
Bila pencarter lalai memberikan penunjukan pada waktunya, atau para
pencarter, bila ada lebih dari satu orang, tidak mendapat kata sepakat dalam
penunjukan, yang mencarterkan bebas memilih sendiri tempat pembongkaran.
Dalam pada itu ia wajib memilih tempat pembongkaran yang biasa digunakan.
Pasal 519i
Bila kapal telah tiba di tempat pembongkaran dan telah siap untuk penyerahan
muatannya, yang mencarterkan memberitahukan hal itu kepada pencarter atau
wakilnya. Di samping itu pengusaha kapal wajib memberitahukan hal itu
dengan cara yang biasa digunakan, bila konosemen-konosemen yang
dikeluarkan untuk barang-barang yang dimuat ditandatangani oleh atau atas
nama nakhoda.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Ketentuan-ketentuan pasal ini tidak berlaku di sini, bila keadaan setempat
tidak memungkinkan pemberitahuan ini, atau hal itu tidak akan bermanfaat.
Pasal 519j
Yang mencarterkan wajib menyerahkan barang-barang secepatnya sesuai
dengan yang dimungkinkan oleh tatanan kapalnya.
Bila ia menghalangi pencarter untuk penerimaan barang-barang, maka ia wajib
mengganti kerugian.
Pasal 519k
Pencarter harus menerima barang-barangnya dari alat pembongkar yang harus
diselenggarakan oleh yang mencarterkan. ia wajib memulainya pada hari
pertama setelah menerima pemberitahuan dimaksud dalam pasal 519i, dan
melanjutkannya secepatnya seperti selayaknya dimungkinkan oleh keadaan
yang ada dan diizinkan oleh kemampuan kapal.
Bila pemberitahuan berdasarkan ketentuan dalam alinea terakhir pasal 519i
tidak diadakan, pencarter harus menerima barang-barang, segera setelah
diajukan oleh kapal untuk penyerahannya.
Pasal 519l
Bila pencarter tidak memenuhi ketentuan dalam pasal yang lalu, yang
mencarterkan berwenang untuk membongkar barang-barang ke dalam tongkang
atau tempat penyimpanan yang sesuai untuk itu atas beban dan risiko
pencarter.
Bila pembongkaran atau penyimpanan termaksud dalam alinea yang lain tidak
mungkin, nakhoda berwenang untuk mengangkut terus barang-barang itu.
pembongkaran dan penyimpanan barang itu dilakukan dalam pelabuhan, yang
paling sesuai untuk dilakukan di kapal-kapal kecil atau di tempat penyimpanan
yang sesuai, semuanya atas biaya dan risiko penerima.
Dalam hal penyimpanan atau pengangkutan terus, yang mencarterkan wajib
secepatnya memberitahukan hal itu kepada pencarter dan para pemegang
konosemen, kecuali bila telah dilakukan pemberitahuan dengan cara seperti
dimaksud dalam pasal 519i.
Pasal 519m
Yang mencarterkan, yang menggunakan wewenang termaksud dalam alinea
pertama pasal yang lalu, wajib menghentikan pembongkaran dan
penyimpangannya, bila pencarter memberitahukan bersedia menerima dan
mengambil tindakan-tindakan yang perlu untuk menyelenggarakannya
secepatnya.
Pasal 519n
Pada waktu penerimaan, pencarter akan menuruti peraturan-peraturan yang
mencarterkan mengenai waktu dan cara penerimaan, kecuali bila peraturannya
adalah sedemikian rupa, sehingga selayaknya tidak dapat dituntut dari
pencarter untuk menaatinya.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pasal 519o
Bila yang mencarterkan tidak dapat menggunakan wewenangnya untuk
membongkar atau menyimpan di tempat tujuannya, maka pencarter wajib
mengganti kerugian kepadanya yang disebabkan karena penerimaan yang tidak
dilakukan pada waktunya.
Pasal 519p
Bila dalam carter-partai dipersyaratkan jumlah tertentu hari-hari berlabuh atau
hari-hari berlabuh tambahan, yang mencarterkan baru boleh memulai
pembongkaran, penyimpanan atau pengangkutan terus, bila setelah hari-hari
itu berlalu dan barang-barang masih ada di kapal.
Dalam penghitungan hari-hari itu, tidak diikutkan hari-hari pada waktu mana
yang mencarterkan lalai atau terhalang untuk menyerahkan muatan.
Pasal 519q
Untuk hari-hari berlabuh tambahan pencarter harus membayar bea berlabuh
tambahan yang diperjanjikan. Bila carter-partai tidak menentukan bea
berlabuh tambahan, maka bila ada perselisihan, hal usaha ditetapkan oleh
hakim sebagaimana layaknya.
Bila carter-partai menentukan bea berlabuh tambahan, akan tetapi tidak
ditetapkan jumlah hari berlabuh tambahan, maka jumlah usaha dianggap 8
hari.
Pasal 519r
Bila setelah hari-hari berlabuh atau hari-hari berlabuh tambahan yang
diperjanjikan masih ada barang-barang di dalam kapal, maka pencarter wajib
mengganti kerugian akibat kelambatan itu kepada yang mencarterkan.
Pasal 519s
Bila untuk barang-barang yang dimuat, dikeluarkan konosemen-konosemen
yang ditandatangani oleh atau atas nama pengusaha kapal atau oleh atau atas
nama nakhoda, yang menunjuk pembongkarannya kepada carter-partainya,
maka berlaku untuk para pemegang konosemen yang memberitahukan
kesediaannya untuk menerima barang yang menjadi haknya, ketentuan dalam
pasal-pasal 519k-519r, dengan tidak mengurangi perubahan dalam pasal 519k
yang tersebut dalam alinea berikut.
Tiap pemegang konosemen wajib memulai penerimaan, segera bila barang
tersedia untuknya, akan tetapi tidak sebelum hari pertama berikut setelah
pemberitahuan termaksud dalam pasal 519i alinea pertama, pada hari apa pun
hari berlabuh yang disepakati dalam carter-partai mulai. Bila tidak diadakan
pemberitahuan berdasarkan ketentuan dalam alinea terakhir pasal 519i, tiap
pemegang konosemen wajib memulai penerimaan segera bila barang tersedia
untuknya, hari-hari berlabuh yang disepakati dalam carter tanpa memandang
pada hari apa partai mulai.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Para pemegang konosemen yang barang-barangnya masih ada di kapal,
bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap yang mencarterkan untuk
bea berlabuh tambahan dan untuk penggantian kerugian, bila dalam carterpartai
disepakati suatu jumlah tertentu hari-hari berlabuh atau hari-hari
berlabuh tambahan. Terhadap sesama mereka sendiri para pemegang
konosemen semua wajib menyelenggarakan penerimaan dengan cara yang
dinyatakan dalam pasal 519k. Barangsiapa yang dengan melalaikan usaha,
merintangi orang lain untuk mengambil barang-barang pada waktunya, wajib
terhadap orang itu mengganti kerugian.
Pasal 519t
Tiap ruang kapal yang untuknya diadakan perjanjian carter tersendiri, untuk
penerapan pasal-pasal 519i-519s dianggap tersendiri.
Pasal 519u
Untuk barang-barang yang diserahkan di tempat tujuan dari kapal yang
dicarter, atau dalam hal tersebut pada pasal 519d diantarkan di sana atas biaya
yang mencarterkan, harus dibayar biaya angkutan sepenuhnya.
Namun tidak perlu dibayar biaya angkutan untuk barang yang sedemikian rusak,
sehingga tiba dalam keadaan tidak berharga, kecuali bila kerusakan itu
disebabkan oleh kesalahan pengirim atau oleh karena sifat, keadaan atau suatu
cacat barang itu sendiri.
Pasal 519v
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal-pasal 519w-519y, tidak harus
dibayar biaya angkutan untuk barang-barang yang tidak diantarkan di tempat
tujuan atau yang diantarkan ke sana tidak dengan kapal yang dicarter, kecuali
dalam hal tersebut pada pasal 519d.
Pasal 519w
Biaya angkutan sepenuhnya harus dibayar untuk barang-barang yang oleh
pencarter diminta kembali di tengah perjalanan. yang mencarterkan di samping
itu mempunyai hak atas pembayaran untuk apa yang dapat ditagih olehnya
karena kerusakan umum atau atas dasar lain atau jaminan untuk itu, beserta
penggantian semua biaya untuk penyerahan, dan untuk kerugian yang mungkin
diderita olehnya.
Ia tidak wajib menyerahkannya, bila perjalanannya akan terhambat karenanya.
Pasal 519x
Tidak harus dibayar biaya angkutan untuk barang-barang yang dijual di tengah
perjalanan, karena kerusakannya tidak mengizinkan untuk pengangkutan lebih
lanjut, kecuali bila penjualannya menghasilkan keuntungan bagi pencarter,
yang dalam hal itu jumlah biaya angkutan yang harus dibayar ditetapkan oleh
hakim menurut layaknya.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Yang mencarterkan mempunyai hak untuk mengambil barang-barang lain
(muatan tambahan) sebagai pengganti muatan yang dijual itu. Biaya angkutan
muatan tambahan menjadi haknya.
Pasal 519y
Untuk barang-barang yang berdasarkan pasal 357 dipakai oleh nakhoda atau
dilempar ke laut, harus dibayar biaya angkutan sepenuhnya, kecuali bila ada
alasan yang dapat diterima, bahwa hal usaha tidak akan harus dibayar
seandainya nakhoda tidak berbuat apa-apa terhadap barang-barang itu.
Pasal 519z
Bila untuk biaya angkutan ditentukan jumlah yang pasti, maka jumlah usaha
dikurangi secara sebanding, bila untuk sebagian barang-barang yang dimuat
tidak harus dibayar biaya angkutan berdasarkan yang ditentukan dalam pasal
519u, alinea kedua, 519v dan 519x.
Pasal 520
Apa yang sebelum penyerahan barang-barang di tempat tujuan telah
dibayarkan oleh pencarter untuk diperhitungkan kemudian dan bila tidak
diperjanjikan kebalikannya, dianggap sebagai uang muka atas biaya angkutan
yang seluruhnya atau sebagian harus dikembalikan, jika ternyata tidak harus
dibayar atau harus dibayar sampai jumlah yang lebih kecil.
Dianggap, bahwa diperjanjikan kebalikannya, bila diberikan uang muka yang
dibebani dengan premi untuk asuransi.
Pasal 520a
Bila karena tindakan yang diambil oleh penguasa terhadap kapal atau karena
pecah perang, sehingga kapal menjadi tidak bebas, perjalanan tidak dapat
dimulai dalam waktu yang layak, atau tidak dapat dilanjutkan setelah dimulai,
masing-masing pihak dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lawan dapat
memutuskan perjanjian. Hal yang sama berlaku, bila oleh tindakan dari
penguasa, ruang kapal yang dicarterkan dicabut dari penguasaan yang
mencarterkan.
Bila pada waktu itu kapal tidak berada dalam suatu pelabuhan dan dimuati,
yang mencarterkan wajib menyuruh kapal untuk singgah di pelabuhan aman
yang pertama dapat dicapai dan membongkar muatan di sana.
Semua biaya pembongkaran menjadi tanggungan yang mencarterkan.
Pasal 520a bis
Bila sebagai uang carter ditetapkan suatu jumlah yang tetap, maka usaha
dikurangi secara sebanding, bila oleh tindakan penguasa sebagian dari ruang
kapal yang dicarterkan dicabut dari penguasaan yang mencarterkan.
Pasal 520b
Bila sebelum pemuatan dimulai, pengangkutan barang-barang yang diuraikan
dalam carter-partai terhalang oleh tindakan penguasa atau karena pecah
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
perang, barang-barang menjadi tidak bebas, maka pencarter berwenang untuk
mengajukan barang-barang lain untuk diangkut sebagai pengganti barangbarang
tersebut, asalkan pengangkutan barang-barang itu bagi yang
mencarterkan tidak mendatangkan beban yang lebih berat.
Bila pencarter tidak menggunakan wewenang usaha, maka masing-masing pihak
memberitahukan dengan tertulis kepada pihak lawan dapat memutuskan
perjanjian itu.
Pasal 520c
Bila keadaan-keadaan yang disebut dalam pasal yang lain timbul setelah
pemuatan dimulai, maka para pihak dengan pemberitahuan tertulis kepada
pihak lawan dapat memutuskan perjanjian.
Bila pada waktu itu kapal tidak berada dalam pelabuhan, yang mencarterkan
wajib menyuruh kapal untuk singgah di pelabuhan aman yang pertama dapat
dicapai dan membongkar muatan di sana.
Semua biaya pembongkaran menjadi tanggungan pencarter.
Pasal 520d
Bila tindakan yang diambil hanya mengenai sebagian muatan atau bila hanya
sebagian yang menjadi tidak bebas, maka yang mencarterkan dapat mulai
membongkar bagian itu dan pencarter yang bersangkutan meminta
pembongkarannya. Semua biaya untuk pembongkaran yang meliputi biaya
untuk singgah pada suatu pelabuhan bila perlu, menjadi tanggungan pencarter.
Yang mencarterkan berhak menerima barang-barang dari orang lain, sebagai
pengganti barang-barang yang dibongkar, dan menerima biaya angkutannya.
Pasal 520e
Untuk barang-barang yang dibongkar menurut ketentuan-ketentuan pasal-pasal
520a, 520c dan 520d atau tidak dimuatkan menurut ketentuan alinea kedua
pasal 520b, lazimnya tidak perlu dibayar biaya angkutan.
Namun bila pencarter telah mendapat keuntungan dari pengangkutan barangbarang
itu, atau untuk pelaksanaan perjanjian pencarteran itu telah dilakukan
perjalanan, yang untuk itu tidak diterima biaya angkutan, atau keadaankeadaan
lain yang menurut pertimbangan hakim memberi alasan untuk hal itu,
alas permohonan yang mencarterkan, hakim dapat memutuskan, bahwa harus
dibayar biaya angkutan dan menetapkan jumlahnya menurut kelayakan.
Pasal 520f
pasal-pasal 518h-518k, 519b-519f dan 519u-520e berlaku di sini, bila perjanjian
pencarteran mengenai baik kapal yang memakai bendera Indonesia, maupun
pengangkutan barang -barang dari atau ke pelabuhan Indonesia.
Sub 5
Pengangkutan Barang-barang Potongan
Pasal 520g
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pengangkutan barang-barang potongan berarti pengangkutan berdasarkan
perjanjian lain daripada perjanjian pencarteran.
Terhadap pengangkutan barang-barang potongan, selama hal usaha tidak
dilakukan dengan kapal-kapal pelayaran tetap, berlaku ketentuan berikut.
Pasal 520h
Pengangkut menentukan tempat dan berapa lama kapalnya berlabuh untuk
pemuatan.
Bila waktu berlabuh untuk pemuatan tidak diberitahukan lebih dahulu, setiap
pengirim dapat menuntut agar kapalnya berangkat, setelah lalunya 3 minggu
sejak barang-barangnya dimuat, atau bila pengangkut tidak bersedia untuk itu,
menuntut agar barang-barangnya dibongkar kembali atas biaya pengangkut.
Pasal 520i
Pengirim harus mengantarkan barang-barang untuk dimuat, segera bila
pengangkut memintanya. ia tidak wajib memuatkan barang-barang yang tidak
diantarkan pada waktunya, dan berhak atas penggantian kerugian, bila kapal
berangkat tanpa barang-barang itu.
Ketentuan-ketentuan pasal-pasal 518n-518p berlaku juga di sini juga.
Pasal 520j
Selama kapal belum berangkat, pengirim dapat meminta agar barangbarangnya
dibongkar kembali, asalkan keberangkatan kapal tidak terhambat
karenanya.
Ia wajib membayar biaya angkutan beserta biaya penyusunan kembali muatan
lainnya, bila sekiranya perlu.
Kerugian pada muatan lainnya yang disebabkan oleh penyusunan kembali harus
diganti olehnya.
Pasal 520k
Ketentuan-ketentuan pasal-pasal 519b-519e di sini berlaku juga.
Pasal 520l
Pengangkut menunjukkan tempat kapal dibongkar. ia wajib menunjukkan
tempat pembongkaran yang biasa digunakan dan memberitahukan dengan cara
yang lazim kedatangan kapalnya di tempat pembongkaran itu. Kewajiban
pemberitahuan usaha dihapus, bila keadaan setempat tidak memungkinkan
atau hal itu tidak berguna.
Pasal 520m
Mulai hari pertama berikut pada pemberitahuan itu, penerima-penerima harus
mengambil barang mereka dari tempat alat-alat pembongkaran yang harus
diadakan oleh pengangkut. Masing-masing mereka wajib memulainya, segera
bila pengangkut telah siap untuk menyerahkan barang-barang yang
diperuntukkan bagi mereka, dan melanjutkan hal itu dengan secepat mungkin
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
dengan mengingat keadaan yang ada dan kemampuan kapal itu mengizinkan
untuk penyerahan.
Bila pemberitahuan berdasarkan ketentuan dalam alinea terakhir pasal yang
lalu tidak diadakan, penerima harus menerima barang-barangnya segera
setelah diajukan oleh kapal untuk penyerahan.
Bila penerima tidak menaati ketentuan dalam alinea pertama atau kedua,
pengangkut berwenang untuk membongkar barang-barang itu ke dalam
tongkang atau di tempat penyimpanan yang sesuai untuk itu, atas biaya dan
risiko penerima.
Bila pembongkaran dan penyimpanan yang dimaksud dalam alinea yang lalu
tidak mungkin dilakukan, maka nakhoda berwenang untuk mengangkut terus
barang-barang itu. pembongkaran dan penyimpanan barang itu lalu dilakukan di
pelabuhan, yang paling sesuai di kapal-kapal kecil atau di tempat penyimpanan
yang sesuai pula, semua atas biaya dan risiko penerima.
Dalam hal penyimpanan atau pengangkutan terus, pengangkut wajib
secepatnya memberitahukan hal itu kepada penerima, kecuali bila telah
dilakukan pemberitahuan seperti yang diatur dalam pasal 5201.
Pengangkut yang menggunakan wewenang yang diberikan dalam alinea ketiga,
wajib menghentikan pembongkaran atau penyimpanan itu, bila penerima masih
mau memberitahukan kesediaannya untuk menerima dan mengambil tindakan
untuk menyelenggarakan penerimaan itu dengan kecepatan yang menjadi
syaratnya.
Pasal 520n
Ketentuan-ketentuan pasal-pasal 519j, 519n dan 519o di sini berlaku juga.
Pasal 520o
Bila dalam konosemen ditetapkan suatu jumlah tertentu tentang hari berlabuh
atau hari berlabuh dengan hari berlabuh tambahan, pengangkut haru boleh
memulai pembongkaran, penyimpanan dan pengangkutan terus barang-barang
yang disebut dalam konosemen, bila setelah lewat hari-hari itu seluruhnya atau
sebagian barang-barang masih ada di dalam kapal.
Bila ketentuan tentang jumlah hari berlabuh atau hari berlabuh dengan hari
berlabuh tambahan itu berkenaan dengan pembongkaran seluruh muatan, maka
hari-hari berlabuh itu mulai berlaku pada hari pertama berikut pada
pemberitahuannya, yang diatur dalam pasal 5201. Bila tidak diadakan
pemberitahuan berdasarkan alinea kedua pasal 5201, maka hari-hari berlabuh
ku mulai berlaku pada hari pertama berikut pada hari tibanya kapal itu.
Bila ketentuan itu semata-mata mengenai pembongkaran barang-barang yang
disebut dalam konosemen, maka hari-hari berlabuh itu tidak mulai berlaku
lebih awal daripada hari ketika pengangkut itu siap untuk penyerahan barangbarang
itu.
Pasal 520p
Ketentuan-ketentuan pasal-pasal 519p alinea kedua, 519q dan 519r di sini
berlaku juga.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pasal 520q
Pemegang-pemegang konosemen yang ada ketentuannya tentang jumlah hari
berlabuh atau hari berlabuh dengan hari berlabuh tambahan yang berhubungan
dengan pembongkaran seluruh muatan, bila mereka mempergunakan hari-hari
berlabuh tambahan, bertanggung jawab secara tanggung renteng tentang
penggantian kerugian termaksud dalam pasal 519r, masing-masing selama
masih ada barang-barang yang diperuntukkan baginya di kapal.
Terhadap sesama mereka sendiri, mereka wajib menyelenggarakan penerimaan
dengan cara yang disebutkan dalam pasal 520m. Barangsiapa yang dengan
lalaikan hal usaha menghalangi orang lain untuk menerima barang-barangnya
pada waktunya, wajib mengganti kerugian kepadanya.
Pasal 520r
Ketentuan-ketentuan pasal-pasal 519u-519y, 520, 517s-517u bis di sini berlaku
juga.
Pasal 520s
Bila dengan sebuah kapal dilakukan pengangkutan barang-barang untuk
melaksanakan perjanjian pencarteran dan untuk barang-barang yang dimuat
dikeluarkan konosemen-konosemen yang ditandatangani oleh atau atas nama
pengusaha kapal atau oleh atau atas nama nakhodanya, yang mengenai
pembongkarannya tidak menunjuk kepada carter-partai, maka berlaku
mengenai pembongkarannya ketentuan dalam pasal-pasal 520n-520q.
Pasal 520t
Pasal-pasal 520k, 520r dan 520s berlaku baik terhadap pengangkutan lewat laut
dari maupun pengangkutan ke pelabuhan-pelabuhan Indonesia.
BAB VB
PENGANGKUTAN ORANG
Sub 1
Ketentuan-ketentuan Umum
Pasal 521
Pengangkut dalam pengertian bab usaha adalah orang yang mengikat diri, baik
dengan perjanjian pencarteran menurut waktu atau menurut perjalanan,
maupun dengan suatu perjanjian lain untuk menyelenggarakan pengangkutan
orang (musafir, penumpang) seluruhnya atau sebagian lewat laut.
Pasal 522
perjanjian untuk mengangkut, mewajibkan pengangkut untuk menjaga
keamanan penumpang dari saat naik sampai saat turun dari kapal.
Pengangkut wajib mengganti kerugian, yang disebabkan oleh cedera yang
menimpa penumpang berkenaan dengan pengangkutan, kecuali ia dapat
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
membuktikan, bahwa cedera itu adalah akibat dari suatu peristiwa yang
layaknya tidak dapat dicegah atau dihindari, atau akibat kesalahan penumpang
sendiri.
Bila cedera itu mengakibatkan kematian, maka pengangkut wajib mengganti
kerugian yang karenanya diderita oleh suami atau istri yang ditinggalkan, anakanak
dan orang tua penumpang itu.
Bila penumpang itu diangkut berdasarkan perjanjian dengan pihak ketiga,
pengangkut bertanggung jawab baik terhadap pihak ketiga maupun terhadap
penumpang dan ahli warisnya, semuanya dengan mengindahkan ketentuan
dalam alinea-alinea yang lain.
Pasal 523
pengangkut bertanggung jawab atas perbuatan orang-orang yang dipekerjakan
olehnya, dan barang-barang yang digunakannya pada pengangkutan itu.
Pasal 524
Pengangkut tidak bebas untuk mempersyaratkan, bahwa ia tidak bertanggung
jawab atau tidak bertanggung jawab selain sampai jumlah terbatas untuk
kerugian yang disebabkan oleh kurang cukupnya usaha pemeliharaan,
perlengkapan atau pemberian awak untuk alat pengangkutannya, atau
sesuainya alat itu untuk pengangkutan yang diperjanjikan, ataupun oleh kurang
cukupnya pengawasan di kapal.
Pasal 524a
Persyaratan-persyaratan untuk membatasi pertanggungjawaban pengangkut
sekali-kali tidak membebaskannya dari beban untuk membuktikan, bahwa
untuk pemeliharaan, perlengkapan atau pemberian awak untuk alat
pengangkutannya dan untuk sesuainya alat itu untuk pengangkutan yang
diperjanjikan, telah diusahakan secukupnya, bila ternyata, bahwa kerugian
adalah akibat dari cacat alat pengangkutan atau tatanannya.
Dalam hal usaha tidak dapat diadakan penyimpangan dengan perjanjian.
Pasal 525
Bila pengangkut adalah sekaligus pengusaha kapal itu, tanggung jawabnya
karena kerugian yang disebabkan oleh cedera yang diderita oleh para
penumpang yang diangkut dengan kapal itu, terbatas pada jumlah f. 50, - tiap
meter kubik isi bersih kapal itu, bila mengenai kapal-kapal yang digerakkan
secara mekanis, ditambah dengan apa yang untuk menentukan isi itu,
dikurangkan dari isi kotor untuk ruang yang ditempati oleh alat penggeraknya.
Bila baik barang-barang yang diangkut maupun para penumpang atau ahli waris
mereka menderita kerugian, maka tanggung jawab pengangkut keseluruhannya
terbatas pada jumlah yang disebut di sini, dengan tidak mengurangi ketentuan
dalam pasal-pasal 476 dan 527.
Pasal 526
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Bila pengangkut bukan pengusaha kapal, kewajiban mengganti kerugian karena
cedera terbatas pada jumlah, yang dalam soal mengenai cedera menurut
ketentuan dalam pasal yang lalu dapat ditagih pada pengusaha kapal.
Dalam hal adanya perselisihan, pengangkut harus membuktikan sampai jumlah
berapa batas tanggung jawabnya.
Pasal 526a
Tuntutan ganti rugi penumpang atau ahli warisnya harus didahulukan terhadap
segala ganti rugi lain dalam hal usaha.
Pasal 527
Dengan menyimpang dari ketentuan pasal 525 dan pasal 526, dapat dituntut
ganti rugi sepenuhnya, bila cedera itu disebabkan oleh kesengajaan atau
kesalahan besar dari pengangkut.
Persyaratan-persyaratan yang bertentangan dengan usaha adalah batal.
Pasal 528
Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang timbul karena kelambatan
pengangkutan, kecuali bila ia dapat membuktikan bahwa kelambatan tersebut
akibat dari suatu peristiwa, yang layaknya tidak dapat dicegah atau dihindari
olehnya.
Pasal 529
Bila kapal itu karena keadaan setempat tidak atau tidak dapat mencapai
tempat tujuan dalam waktu yang layak, pengangkut wajib mengantarkan para
penumpang ke tempat tujuan dengan alat pengangkutan lain atas biayanya.
Bila diperjanjikan, bahwa kapal tidak pergi lebih jauh dari tempat yang dapat
dicapai kapal itu dan berlabuh dengan aman dan lancar, maka pengangkut
berwenang untuk menurunkan penumpang-penumpang dari kapal di tempat
terdekat dari tempat tujuan yang memenuhi syarat, kecuali bila halangan itu
hanya bersifat sementara sekali, sehingga hal itu hanya menyebabkan
kelambatan sedikit sekali.
Pasal 530
Penumpang dapat diminta agar kepadanya oleh pengangkut diberikan tiket
perjalanan.
Nakhoda berwenang untuk mengeluarkan tiket perjalanan untuk pengangkutan
dengan kapal yang dipimpinnya, kecuali bila orang lain ditugaskan untuk
pengeluaran tiket itu.
Pasal 531
Tiket perjalanan dapat berbunyi atas nama penumpang, kepada yang ditunjuk
atau atas-tunjuk.
Bila berbunyi kepada yang ditunjuk, maka berlakulah pasal 508.
Tiket perjalanan blanko, dianggap berbunyi kepada atas-tunjuk.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pasal 532
Penumpang tidak dapat memindah tangankan haknya dari perjanjian
pengangkutan tanpa izin pengangkut, kecuali bila ia menerima tiket perjalanan
kepada yang ditunjuk atau atas-tunjuk dan belum naik di kapal.
Pasal 533
Mengenai bagasi milik para penumpang berlaku ketentuan-ketentuan mengenai
pengangkutan barang-barang.
Pengangkut tidak wajib mengganti kerugian yang terjadi pada barang-barang
yang disimpan sendiri oleh penumpang, kecuali bila ternyata bahwa untuk
penyelamatannya telah dilakukan usaha seperlunya.
Untuk kerugian yang disebabkan oleh sesama penumpang, pengangkut tidak
bertanggung jawab mengenai barang usaha.
Pasal 533a
Untuk penerapan pasal-pasal 493-497 dan 500, maka yang diartikan dengan
yang harus dibayar kepada pengangkut bukan saja biaya angkutan bagasi,
melainkan juga untuk pengangkutan penumpangnya sendiri.
Pasal 533b
Tiket-tiket perjalanan yang isinya bertentangan dengan peraturan pasal 524
alinea pertama, tidak boleh dikeluarkan untuk pengangkutan dari pelabuhan
Indonesia.
Pasal 533c
Pasal-pasal 522-529 dan 533 berlaku terhadap pengangkutan orang-orang dari
pelabuhan Indonesia. Hal usaha juga berlaku untuk pengangkutan ke pelabuhan
Indonesia, dengan kekecualian bahwa pasal 524 dan pasal 524a alinea kedua
tidak diterapkan bila persyaratan perjanjian yang dimaksud di situ berlaku
menurut undang-undang negara di mana pemasukannya dalam kapal dilakukan.
Ketentuan bab usaha, yang berlaku sebelum atau pada waktu pemasukan dalam
kapal, selalu berlaku sebagai pemasukan dalam kapal yang terjadi di pelabuhan
Indonesia -ketentuan bab usaha yang berlaku pada waktu atau setelah
penurunan dari kapal, selalu berlaku sebagai penurunan dari kapal yang terjadi
di pelabuhan Indonesia.
Sub 2
Dinas Pelayaran Tetap
Pasal 533d
Untuk pengangkutan penumpang oleh perusahaan pelayaran yang
menyelenggarakan dinas tetap antara dua tempat atau lebih (kapal pelayaran
tetap) berlaku ketentuan berikut.
Pasal 533e
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Bila pengangkut telah memberitahukan syarat-syarat pengangkutan dan tarif, ia
wajib mengangkut orang yang menyatakan diri untuk ikut diangkut sesuai
dengan pemberitahuan itu, selama tempat mengizinkan untuk jurusan yang
diminta, kecuali bila ada alasan yang berdasar untuk tidak mengizinkan
seseorang tertentu masuk dalam kapal.
Pengangkut wajib memberi kesempatan kepada umum untuk memperoleh
syarat-syarat dan tarif yang telah diberitahukan. Usaha berlaku terhadap
pengangkutannya, kecuali bila oleh kedua belah pihak ditetapkan ketentuan
secara tertulis.
Pasal 533f
Kewajiban pengangkut tidak dihapus karena kapal yang memuat penumpang
tidak dapat melanjutkan perjalanan atau tidak dapat melanjutkannya dalam
waktu yang layak. pengangkut harus mengurus pengangkutan selanjutnya
sampai ke tujuan atas biayanya.
Pasal 533g
Pihak lawan pada perjanjian pengangkutan sebelum perjalanan dimulai dapat
memutuskan perjanjian pengangkutan dengan pemberitahuan tertulis kepada
pengangkut. Biaya angkutan yang telah dibayar harus dibayarkan kembali,
akan tetapi pengangkut mempunyai hak atas ganti rugi yang sekiranya
dideritanya karena pemutusan itu.
Pasal 533h
Bila kapal yang dijanjikan untuk mengangkut penumpang tidak dapat memulai
perjalanan pada waktu yang ditentukan atau tidak dapat memulainya dalam
waktu yang layak setelah itu, maka pihak lawan berhak untuk memutuskan
perjanjian. Biaya angkutan yang telah dibayar harus dibayarkan kembali.
Bila pihak lawan tidak menggunakan hak usaha, maka pengangkut wajib
mengangkut penumpang atas keinginannya dengan kapal pertama berikutnya
yang di dalamnya ada kesempatan untuk itu.
Pasal 533i
Biaya angkutan harus dibayar lebih dahulu.
Pasal 533j
Biaya-biaya pemeliharaan penumpang selama pengangkutan termasuk dalam
biaya angkutan.
Bila diperjanjikan bahwa pemeliharaan penumpang tidak menjadi tanggungan
pengangkut, maka dalam keadaan darurat ia bagaimanapun juga wajib
memberi makan dan minum kepada penumpang dengan harga yang layak.
Pasal 533k
Bila pada permulaan perjalanan atau pada waktu melanjutkannya setelah
berhenti sebentar, penumpang tidak pada waktunya berada di kapal dan karena
itu tidak dapat ikut melanjutkan perjalanan seluruhnya atau sebagian, maka ia
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
harus membayar biaya angkutan sepenuhnya, dikurangi dengan suatu jumlah
yang ditentukan oleh hakim untuk biaya pemeliharaan, bila ada perselisihan.
Pasal 533l
Untuk penumpang yang meninggal di tengah perjalanan atau karena sakit dan
terpaksa meninggalkan kapal, harus dibayar sebagian biaya angkutan yang
ditentukan oleh hakim bila ada perselisihan. Apa yang telah dilunasi di atas
jumlah usaha, harus dibayarkan kembali.
Pasal 533m
Bila perjalanan telah dimulai dan karena tindakan penguasa atau karena
pecahnya perang tidak dapat dilanjutkan atau tidak dapat dilanjutkan dalam
waktu yang layak, maka perjalanan berakhir di pelabuhan tempat kapal berada
atau di pelabuhan aman terdekat yang dapat dicapainya.
Biaya angkutan tidak harus dibayar, kecuali bila pihak lawan telah memperoleh
manfaat dari pengangkutan itu. Maka atas tuntutan pengangkut, hakim dapat
memutuskan bahwa biaya angkutan harus dibayar dan menetapkan jumlahnya
menurut kepantasan dengan mengingat semua keadaan. Karena pemeliharaan
yang telah dinikmati selalu harus dibayar sebagian dari biaya angkutan yang
ditentukan oleh hakim menurut kepantasan bila ada perselisihan.
Apa yang telah dilunasi di atas jumlah yang ditetapkan untuk pengangkutan,
harus dibayarkan kembali.
Pasal 533m bis
Bila atas tindakan penguasa dicabut ruang kapal yang diperuntukkan bagi
pengangkutan penumpang dari penguasaan pengangkut, maka kedua belah
pihak berhak untuk memutuskan perjanjian.
Bila perjanjian telah dimulai, maka perjanjian itu berakhir di pelabuhan
tempat kapal itu berada atau di pelabuhan aman yang terdekat yang dapat
dicapainya. Alinea kedua dan ketiga pasal yang lalu di sini berlaku juga.
Sub 3
Pencarteran Menurut Waktu
Pasal 533n
Terhadap pencarteran menurut waktu untuk pengangkutan orang diterapkan
cara yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal-pasal 518, 518a, 518c,
518e, dan 518f.
Perawatan para penumpang menjadi beban pencarter.
Pencarter berwenang menerima orang-orang untuk diangkut dengan biaya
angkutan dan syarat-syarat yang dianggapnya baik.
Bila tiket perjalanan diberikan oleh atau atas nama nakhoda atau
ditandatangani olehnya atau atas namanya, baik pengusaha kapal maupun
pencarter bertanggung jawab.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Bila karena itu pengusaha kapal mendapat kewajiban lebih banyak daripada
yang diwajibkan oleh carter-partai, maka karena itu ia mempunyai tagihan
terhadap pencarter.
Pasal 533o
Bila dalam carter-partai jumlah penumpang yang dapat diangkut dengan kapal
dinyatakan lebih besar daripada yang sebenarnya, maka uang carter mendapat
pengurangan yang sebanding dan di samping itu pengusaha kapal wajib
mengganti kerugian yang disebabkan karena itu, kecuali bila pencarter
mengetahui berapa penumpang sebenarnya yang dapat diangkut dengan kapal
itu.
Pasal 533p
Bila pencarteran menurut waktu itu mengenai kapal berbendera Indonesia,
sekedar tidak diperjanjikan lain, berlaku ketentuan-ketentuan paragraf usaha
dengan tidak memandang di mana pencarteran diadakan.
Sub 4
Pencarteran Menurut Perjalanan
Pasal 533q
Terhadap pencarteran menurut perjalanan untuk pengangkutan orang
diterapkan cara yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal-pasal 518h,
5181, 518m, 519b, 519c, 519c, 519g, 519h, dan 533i-533l.
Pencarter berwenang menerima orang-orang untuk diangkut dengan syaratsyarat
yang ditetapkan dalam carter-partai, dan dengan biaya angkutan yang
dianggapnya baik. Dalam hal itu berlaku alinea keempat dan kelima pasal 533n.
Pasal 533r
Bila dalam carter-partai jumlah penumpang yang dapat diangkut dalam kapal
atau dalam ruang yang dicarterkan, ternyata disebutkan lebih besar daripada
yang sebenarnya, yang mencarterkan harus mengganti kepada pencarter
kerugian yang disebabkan karena itu, kecuali bila pencarter mengetahui jumlah
yang sebenarnya; di samping itu uang carternya mendapat pengurangan yang
sebanding, bila untuk itu ditetapkan jumlah yang tetap.
Pasal 533s
Bila kapal karam atau sedemikian rusaknya, sehingga dalam waktu yang layak
tidak dapat diperbaiki atau perbaikan tidak ada gunanya, batallah perjanjian
carter, kecuali bila yang mencarterkan bersedia untuk berusaha mengangkut
penumpang-penumpang itu atas biayanya pada kesempatan lain ke tempat
tujuan mereka.
Ia wajib memberi keterangan mengenai hal itu dalam waktu yang layak.
Pasal 533t
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Bila berdasarkan ketentuan dalam pasal yang lain perincian pencarteran batal,
maka pencarter harus membayar sebagian uang carter karena pemeliharaan
yang dinikmati para penumpang yang jika ada perselisihan tentang hal itu
ditentukan oleh hakim menurut kelayakan. Apa yang telah dilunasi di atas
jumlah usaha harus dibayarkan kembali.
Bila yang mencarterkan menyuruh untuk mengangkut para penumpang ke
tempat tujuan mereka atas biayanya, maka semua pengeluaran untuk
pemeliharaan para penumpang sampai pada tempat tersebut menjadi
bebannya.
Pasal 533u
Bila karena tindakan penguasa atau karena pecahnya perang, perjalanan tidak
dapat dimulai atau tidak dapat dimulai dalam waktu yang layak, atau setelah
dimulai tidak dapat dilanjutkan, masing-masing pihak memutuskan perjanjian
dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak lawannya. Hal yang sama berlaku,
bila karena tindakan penguasa dicabut penguasaan yang mencarterkan atas
seluruh atau sebagian ruang kapal yang dicarterkan.
Bila kapal itu tidak berada dalam suatu pelabuhan, maka kapal itu harus pergi
ke pelabuhan aman yang pelabuhan dapat dicapai dan menurunkan para
penumpang di sana.
Pasal 520e berlaku dalam hal ini.
Sub 5
Pengangkutan Orang-orang Perseorangan
Pasal 533v
Terhadap pengangkutan orang-orang perseorangan, sekedar hal itu tidak
dilakukan dengan kapal-kapal pelayaran tetap, berlaku ketentuan-ketentuan
berikut.
Pasal 533w
Bila hari keberangkatan kapal tidak ditentukan, pengangkut wajib memulai
perjalanan dalam waktu yang layak setelah penutupan perjanjian
pengangkutan.
Bila ia tidak menaati kewajiban usaha, maka pihak lawannya dapat
memutuskan perjanjian itu. Biaya angkutan yang telah dilunasi harus
dibayarkan kembali.
Pasal 533x
Ketentuan-ketentuan pasal-pasal 519e, 533g, 533i-5331, 533m, 533s, dan 533t,
berlaku juga di sini.
Pasal 533y
Bila perjalanan karena tindakan penguasa atau karena pecahnya perang tidak
dapat dimulai atau tidak dapat dimulai dalam waktu yang layak, batallah
perjanjian pengangkutan itu.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Bila perjalanan telah dimulai dan karena salah satu sebab itu tidak dapat
dilanjutkan atau tidak dapat dilanjutkan dalam waktu yang layak, maka
perjalanan itu berakhir di pelabuhan, tempat kapal itu berada atau di
pelabuhan aman terdekat yang dapat dicapainya.
Alinea kedua dan ketiga pasal 533m berlaku di sini.
Pasal 533z
Bila penumpang-penumpang diangkut dengan kapal untuk melaksanakan suatu
perjanjian pencarteran dan tiket perjalanan diberikan atau ditandatangani oleh
atau atas nama pengusaha kapal atau nakhoda, atau ditandatangani oleh salah
seorang dari mereka, maka terhadap hubungan antara pengusaha kapal atau
pengusaha kapal dan pencarter di satu pihak dan pihak lain dalam perjanjian
pengangkutan dengan penumpang di lain pihak, berlaku ketentuan-ketentuan
paragraf usaha.
BAB VI
TUBRUKAN KAPAL
Pasal 534
Bila terjadi tubrukan, di mana tersangkut sebuah kapal laut,
pertanggungjawaban untuk kerugian yang ditimbulkan pada kapal-kapal dan
pada barang-barang atau orang-orang yang ada di kapal, diatur oleh ketentuanketentuan
dalam bab usaha.
Tubrukan kapal berarti terjadi benturan atau sentuhan kapal yang satu dengan
yang lainnya.
Pasal 535
Bila tubrukan kapal disebabkan oleh hal yang tidak disengaja, oleh hal di luar
kekuasaan, atau bila terdapat keragu-raguan mengenai sebab tubrukan kapal,
maka kerugian dipikul oleh mereka yang menderita.
Pasal 536
Bila tubrukan kapal itu adalah akibat kesalahan dari salah sebuah kapal yang
bertubrukan, atau kesalahan kapal lain, pengusaha kapal yang telah melakukan
kesalahan bertanggungjawab untuk seluruh kerugian.
Pasal 537
Bila tubrukan kapal itu adalah akibat kedua belah pihak, tanggung jawab kedua
pengusaha kapal seimbang dengan kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh
kedua belah pihak.
Perbandingan usaha ditetapkan oleh hakim tanpa ditunjukkan oleh orang yang
menuntut ganti rugi. Bila hal itu tidak dapat ditetapkan, maka para pengusaha
kapal itu bertanggung jawab untuk bagian-bagian yang sama.
Bila ada seorang yang meninggal atau terluka, maka masing-masing pengusaha
kapal bertanggung jawab terhadap pihak ketiga untuk seluruh kerugian yang
diderita karenanya. pengusaha kapal yang karena itu telah membayar lebih
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
daripada bagian yang dihitung dengan cara yang disebut dalam alinea pertama
dengan demikian mempunyai tagihan terhadap sesama debitur bersama.
Pasal 538
Bila sebuah kapal yang menyuruh diseret, karena kesalahan kapal yang
menyeret bertubrukan, disamping pengusaha kapal itu, pengusaha kapal yang
menyeret bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap kerugiannya.
Pasal 539
Tanggung jawab yang diatur dalam pasal -pasal yang lain juga ada, bila
tubrukan kapal disebabkan oleh kesalahan pandu, bahkan bila penggunaan
pandu itu diwajibkan.
Pasal 540
Bila sebuah kapal segera setelah bertubrukan, menuju ke pelabuhan darurat
atau tempat lain yang aman dan karam sebelum mencapai tujuannya, dengan
tidak mengurangi pembuktian kebalikannya, dianggap sebagai akibat tubrukan
kapal.
Pasal 541
Pertanggungjawaban pengusaha kapal karena kerugian yang ditimbulkan oleh
tubrukan kapal terbatas sampai jumlah f. 50,- setiap meter kubik isi bersih
kapalnya, sepanjang mengenai kapal yang digerakkan dengan kekuatan mesin,
ditambah dengan luas ruang yang ditempati mesin itu, pada waktu menentukan
isi kotor.
Bila pengusaha kapal karena kerugian yang ditimbulkan oleh tubrukan kapal,
juga bertanggung jawab sebagai pengangkut, maka tanggung jawabnya dalam
keseluruhannya hanya terbatas sampai jumlah tersebut dalam alinea pertama,
dengan tidak mengurangi yang ditentukan dalam pasal 476 dan pasal 527.
Pasal 542
penyitaan kapal untuk menjamin pembayaran ganti rugi yang harus dibayar,
dilakukan setelah memperoleh izin dari ketua raad van justitie di daerah kapal
berada pada saat permohonan izin.
Di luar daerah yang ada raad van justitienya, penyitaan kapal untuk menjamin
ganti rugi yang harus dibayar dapat dilakukan dengan izin residentierechter di
daerah kapal berada pada saat permohonan izin.
Pasal-pasal 721-727 Reglemen Acara perdata berlaku terhadap penyitaan
usaha.
Pasal 543
Penggugat dalam perkara tubrukan kapal dapat menggugat menurut pilihannya:
Di hadapan hakim di tempat tinggal tergugat, atau bila tergugat lebih dari
seorang, di tempat tinggal mereka;
Di hadapan hakim di tempat terjadinya tubrukan; di hadapan hakim di tempat
kapal para tergugat didaftar dalam register kapal;
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Di hadapan hakim, yang di daerah hukumnya penyitaan dilakukan atas kapal
itu.
Bila menurut ketentuan usaha tidak ada hakim di Indonesia yang berwenang,
gugatan dilakukan di hadapan hakim yang ditunjuk dalam ayat (2), (3) atau (5)
nasal 99 Reglemen Acara perdata menurut pembedaan-pembedaan yang
diadakan di situ.
Pasal 544
Apa yang ditentukan dalam bab usaha berlaku pula, bila karena cara berlayar
atau karena tidak menaati suatu peraturan undang-undang, terjadi kerugian
pada kapal lain atau pada orang-orang atau barang-barang yang ada di situ,
tanpa terjadi tubrukan kapal.
Pasal 544a
Terhadap benturan atau sentuhan kapal dengan barang bergerak atau barang
tetap, ketentuan-ketentuan bab usaha berlaku pula.
Kapal yang membentur atau menyentuh barang lain yang tetap atau dipautkan
kerugian, kecuali bila ternyata bahwa benturan atau sentuhan tidak disebabkan
pada sesuatu yang tetap, yang diterangi secukupnya, bertanggung jawab untuk
oleh kesalahan kapal.
BAB VII
KAPAL YANG KARAM, KANDAS, DAN PENEMUAN BARANG-BARANG DI LAUT
Pasal 545
Tiada seorang pun diperkenankan untuk datang ke atas kapal tanpa izin tegas
dari nakhoda, juga dengan dalih hendak menyelamatkan atau menolong
sekalipun.
Pasal 546
Kapal-kapal yang karam atau kandas di pantai, dan barang-barang yang
diangkat dari laut atau dari pantai, tidak boleh ditolong atau diselamatkan,
kecuali dengan izin nakhoda, bila ia hadir di situ.
Pasal 547
Bila nakhoda, pemilik muatan atau pemegang konsinyasi ada di tempat, kapal
dan barang-barang tersebut di atas harus diserahkan kepada penguasaan
mereka, dan diserahkan para penolong dengan segera dan dengan jaminan
secukupnya untuk upah penolongan kepada mereka.
Pasal 548
Barangsiapa menahan kapal-kapal atau barang-barang yang kandas, yang
ditolong atau diselamatkan, atau barangsiapa tidak segera memenuhi tuntutan
nakhoda pemegang konsinyasi atau pemilik muatan untuk menyerahkan barangbarang
ini kepada mereka dengan jaminan secukupnya, kehilangan semua
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
haknya atas upah penolongan, di samping itu wajib mengganti semua kerugian
yang disebabkan oleh penahanan demikian.
Pasal 549
Biaya dan uang yang dikeluarkan untuk pengangkutan barang-barang dari
tempat penyimpanan ke tempat tujuan dalam hal yang disebut dalam pasalpasal
yang lain, dibayar oleh mereka yang menerima barang-barang itu; dengan
tidak mengurangi tagihan mereka bila ada alasan-alasan untuk itu.
Pasal 550
Bila kapal-kapal atau barang-barang di laut atau di pantai diselamatkan,
ditolong atau diangkat dari laut, tanpa kehadiran atau pengetahuan nakhoda,
pemilik muatan atau pemegang konsinyasi oleh para penolong, kapal atau
barang-barang itu akan secepatnya dipindahkan ke tempat yang terdekat, dan
diserahkan kepada pejabat yang oleh atau atas nama Gubernur Jenderal
(pemerintah) ditugaskan mengurus hal itu, atau bila di sana tidak ada orang
demikian, maka diserahkan kepada pejabat yang harus ditunjuk oleh kepala
pemerintahan Daerah setempat.
Bila melanggar, para penolong kehilangan hak atas upah penolongan mereka,
dan mereka wajib mengganti kerugian, dengan tidak mengurangi kemungkinan
tuntutan pidana, bila ada alasan untuk itu.
Pasal 551
Kapal-kapal yang karam atau kandas, atau barang-barang yang dipungut dari
laut atau di pantai, atau dikumpulkan, atau jika usaha tidak ada tujuan lain
dengan pengecualian semua lainnya harus diselamatkan dan ditolong oleh atau
di hadapan pejabat yang ditunjuk, atau dalam tidak ada pejabat, oleh atau di
hadapan seorang pejabat yang ditunjuk oleh Kepala pemerintahan Daerah
setempat di tempat kandasnya kapal atau dipungutnya barang-barang tersebut.
Tetapi jika karena percampuran barang-barang itu atau karena sebab lain tidak
dapat dipastikan siapa pemilik barang yang diselamatkan atau dipungut, atau
karena ada perbedaan maka penyelamatan dan penolongan harus dilakukan
oleh pejabat yang ditentukan atau yang ditunjuk oleh Kepala pemerintahan
Daerah setempat.
Pasal 552
pejabat-pejabat yang diangkat atau ditunjuk untuk mengurus barang-barang
yang terdampar, diselamatkan atau ditolong dari laut, mereka wajib membuat
inventaris yang saksama, dan terhadap penyerahan barang-barang itu mereka
mempunyai kewajiban yang sama seperti para penolong yang telah
mengamankan kapal atau barang-barang di laut atau di pantai. Mereka
memperoleh upah untuk pengurusan tersebut yang besarnya ditetapkan dalam
peraturan atau yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Jenderal
(pemerintah).
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Para nakhoda dan para pemilik kapal atau barang-barang terhadap pejabat
tersebut yang satu terhadap yang lain, dalam soal upah penolongan,
mempunyai kewajiban yang sama seperti terhadap para penolong.
Pasal 553
Pejabat dalam hal tersebut di atas wajib memberi laporan tentang apa yang
telah mereka kerjakan kepada kepala pemerintahan Daerah setempat dalam
waktu dua kali 24 jam.
Pasal 554
Barang-barang yang sedemikian keadaannya hingga tidak dituntut kembali dan
yang karena kerusakan atau dari sifatnya lekas menjadi busuk, atau yang
penyimpanannya tidak dapat diragukan bahwa bertentangan dengan
kepentingan pemilik, setelah diperoleh tanda persetujuan (otorisasi) cumacuma
dari kepala pemerintahan Daerah setempat, harus segera mereka suruh
agar dijual di depan umum menurut kebiasaan setempat.
Pasal 555
Pejabat-pejabat tersebut selekasnya akan memberitahukan tentang
penyelamatan yang telah dilakukan dalam surat kabar resmi, bila
berkedudukan di Jawa dan Madura, dan di daerah luar Jawa dan Madura dengan
cara yang harus ditentukan oleh kepala pemerintahan Daerah setempat,
dengan menyebutkan semua merek dan tanda pengenal, sambil di samping itu
memanggil setiap orang yang merasa berhak atas barang-barang yang
diselamatkan, untuk meminta kembali barang-barang itu.
Pemanggilan itu akan diulangi tiga kali, yaitu tiap sebulan sekali.
Namun bila karena kurang pentingnya barang-barang itu adalah sepantasnya,
pemanggilan dengan izin kepala pemerintahan Daerah setempat, sementara
akan ditangguhkan untuk menggabungkannya kemudian dengan panggilan untuk
barang-barang lainnya dalam satu panggilan bersama-sama.
Pasal 556
Bila seseorang membuktikan haknya atas barang-barang yang diamankan,
dengan konosemen atau surat-surat lain yang benar, maka para pejabat
tersebut di atas akan menyerahkan barang-barang kepadanya setelah
memperoleh tanda persetujuan cuma-cuma dari kepala pemerintahan Daerah
setempat dengan membayar upah penolongan dan biaya-biayanya.
Dalam hal ada keragu-raguan tentang hak orang yang menuntut kembali atau
ada penyangkalan pihak ketiga, atau ada perselisihan tentang upah penolongan
dan biaya-biayanya, para pihak harus mengambil jalan hukum yang biasa;
dalam hal terakhir hakim dapat memerintahkan penyerahan barang-barang itu
dengan jaminan secukupnya.
Pasal 557
Bila setelah pemanggilan ketiga tidak seorang pun datang untuk menuntut
kembali barang-barang yang diselamatkan atau diangkat dari laut, setelah
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
diperoleh tanda persetujuan cuma-cuma dari kepala pemerintahan Daerah
setempat, barang-barang itu akan dijual di depan umum, dan pendapatannya
setelah dipotong dengan upah penolongan dan biaya-biayanya,
dipertanggungjawabkan kepada kepala pemerintahan Daerah setempat dan
sementara disimpan di kas negara.
Pengesahan pertanggungjawaban itu sekali-kali tidak mengurangi hak yang
berkepentingan sekiranya ia hendak menggunakannya terhadap
pertanggungjawaban itu.
Pasal 558
Bila dalam waktu 10 tahun seseorang dapat membuktikan diri sebagai pemilik
barang-barang yang diamankan, uang pendapatan itu akan diberikan
kepadanya.
Bila dalam waktu itu tidak ada orang yang datang, maka uang pendapatan itu
dianggap sebagai barang yang tidak bertuan.
Barang-barang musuh yang disita dan dinyatakan menjadi milik negara
sekalikah tidak dapat dituntut kembali.
Pasal 559
Tidak sekali-kali akan dipungut suatu bea pantai atas kapal yang kandas atau
barang-barang yang diselamatkan.
Ketentuan usaha tidak menghalang-halangi hak untuk merampas kapal musuh
atau barang-barangnya yang terdampar.
Pasal 560
Untuk pertolongan yang diberikan kepada kapal yang dalam bahaya, barangbarang
yang ada di kapal, muatan dan penumpangnya, untuk menyelamatkan
jiwa orang-orang yang mengalami kecelakaan kapal dan untuk mengamankan
barang-barang temuan di laut dan barang-barang bekas kapal karam, harus
dibayar upah penolongan.
Kecuali bila pihak-pihaknya mengadakan perjanjian lain, diberikan juga upah
penolongan bila pemberian pertolongan itu berhasil baik.
Pasal 561
Upah penolongan yang diperselisihkan, ditetapkan oleh hakim menurut
kepantasan.
Kecuali bila para pihak mengadakan perjanjian lain, bila pemberian
pertolongan tidak berhasil baik, kepada kapal yang menolong diberi
penggantian biaya, ganti rugi dan bunga.
Pasal 562
Upah penolongan tidak boleh melebihi nilai barang-barang yang diselamatkan.
Pasal 563
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Setiap perjanjian tentang upah penolongan, yang diadakan selama dan di
bawah pengaruh bahaya, oleh hakim dapat dibatalkan atau diubah atas
tuntutan salah satu pihak, bahwa syarat-syarat yang diperjanjikan tidak layak.
Biarpun bagaimana, atas tuntutan seperti tersebut dalam alinea pertama,
perjanjian tentang upah itu oleh hakim dapat dibatalkan atau diubah, bila
ternyata bahwa persetujuan oleh salah satu pihak diberikan di bawah pengaruh
penipuan atau penyembunyian keterangan atau, bahwa tidak ada
keseimbangan antara upah yang ditetapkan dengan jasa yang diberikan.
Pasal 564
Para penumpang tidak mempunyai hak atas upah penolongan karena pemberian
penolongan oleh mereka kepada sesama penumpang, kapal atau muatannya,
kecuali oleh mereka diberikan jasa yang selayaknya tidak dapat dianggap
bahwa mereka wajib untuk itu.
Pasal 565
Kapal yang menyeret tidak mempunyai hak atas upah karena pertolongan yang
diberikan kepada kapal yang diseret, penumpangnya atau muatannya, kecuali
bila diberikan jasa luar biasa olehnya, yang tidak dapat dianggap sebagai
pelaksanaan perjanjian penyeretan.
Pasal 566
Meskipun kepada sebuah kapal, penumpang-penumpangnya atau muatannya
diberikan pertolongan oleh sebuah kapal yang pengusaha kapalnya sama, harus
dibayar juga upah penolongan. Dalam hal usaha setiap orang yang mempunyai
kepentingan pada upah itu dapat menuntut penetapannya oleh hakim,
meskipun telah diadakan perjanjian tentang upah itu. Hal yang sama berlaku
juga bila antara pengusaha kedua kapal ada kepentingan bersama.
Pasal 567
Bila pertolongan itu diberikan oleh orang-orang atau kelompok orang yang
bertindak lepas satu dari yang lain, maka masing-masing mereka mempunyai
hak atas upah penolongan dan masing-masing untuk dirinya, dan dalam hal ada
perselisihan, dapat menuntut penetapannya.
Pasal 568
Bila oleh sebuah kapal diberikan pertolongan, maka pengusaha kapal, nakhoda
dan anak buah kapalnya, beserta penumpang lainnya yang telah ikut membantu
pada pemberian pertolongan, mempunyai hak atas upah penolongan tersebut.
Pasal 568a
Pengusaha kapal berwenang untuk mengadakan perjanjian tentang upah
penolongan itu atau bila tidak ada perjanjian, untuk menuntut penetapannya
oleh pengadilan, perjanjian yang dibuat olehnya mengikat semua yang berhak
atas upah itu. ia wajib memberitahukan kepada mereka masing-masing, bila
diminta secara tertulis, tentang jumlah upah dan pembagiannya.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Bila pengusaha kapal tidak ada di tempat, nakhodalah yang bertindak, kecuali
bila untuk itu pengusaha kapal menunjuk orang lain.
Pasal 568b
Bila ada perselisihan mengenai pembagian upah penolongan, pembagian itu
atas permohonan pihak yang paling bersedia ditetapkan oleh hakim setelah
mendengar atau setidak-tidaknya setelah memanggil secukupnya lain-lainnya
yang berhak.
Pasal 568c
Pelepasan hak oleh nakhoda atau oleh seorang anak buah kapal terhadap
bagian dalam upah penolongan yang dapat diperoleh atau telah diperoleh oleh
kapalnya, adalah batal, kecuali bila kapal digunakan semata-mata untuk
pekerjaan pengamanan dan penyeretan.
Pasal 568d
Untuk pertolongan yang diberikan kepada sebuah kapal beserta para
penumpang dan muatannya, upah penolongan harus dibayar oleh pengusaha
kapal.
Pasal 568e
Bila mereka yang telah memberikan pertolongan, telah membuat pemberian
pertolongan itu perlu karena kesalahan mereka atau telah bersalah karena
pencurian, penyembunyian atau perbuatan lain yang menipu, maka hakim
dapat menentukan upah penolongan yang lebih rendah bagi mereka, atau
bahkan menghapuskan semua hak atas upah pemotongan itu.
Mereka yang telah ikut serta dalam pemberian pertolongan, meskipun dilarang
dengan tegas dan masuk akal oleh nakhoda kapal yang ditolong, atau bila ia
tidak ada, oleh yang berkepentingan pada kapal itu atau pada muatannya,
maka mereka tidak berhak atas upah penolongan.
Pasal 568f
Jika sebuah kapal ditinggalkan oleh nakhoda dan para anak buah kapalnya, dan
diterima oleh para pengaman, nakhoda setiap waktu bebas untuk kembali ke
kapal itu dan mengambil kembali pimpinan atasnya, yang dalam hal itu para
pengaman harus menyerahkan pimpinannya kepada nakhoda itu, dengan
ancaman akan kehilangan hak atas upah penolongan mereka dan akan wajib
mengganti kerugian, dengan tidak mengurangi hak yang telah mereka peroleh
atas upah penolongan.
Pasal 568g
Kapal-kapal atau barang-barang yang telah diberi pertolongan atau yang telah
diamankan, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal-pasal 550, 551
dan 568f, boleh ditahan oleh mereka yang telah memberikan pertolongan atau
telah melakukan pengamanan, selama pembayarannya belum dilakukan atau
belum diberikan jaminan untuk itu.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Penyitaan kapal atau kapal dan muatannya untuk menjamin utang karena upah
penolongan dilakukan setelah memperoleh izin dari ketua raad van justitie,
yang di dalam daerahnya kapal itu berada pada saat izin itu diminta.
Di luar daerah afdeling, di mana ada raad van justitie, penyitaan dimaksud
dalam alinea di atas dapat dilakukan dengan izin residentierechter, dalam
wilayah mana kapal berada sewaktu izin tersebut diminta.
Untuk jaminan tuntutan atas barang-barang yang diamankan, dengan izin yang
sama, barang-barang usaha dapat disita, selama belum jatuh di tangan pihak
ketiga, yang telah memperolehnya dengan itikad baik dan menjaminnya dengan
imbalan.
Pasal-pasal 721-727 Reglemen Acara perdata berlaku atas sitaan-sitaan usaha.
Pasal 568h
Barangsiapa menerima barang-barang yang diamankan dan mempergunakannya,
sedangkan diketahuinya bahwa padanya masih dibebani utang karena upah
penolongan, bertanggung jawab secara pribadi untuk pelunasan utang itu,
sepanjang utang itu dapat ditagih atas barang-barang tersebut.
Dengan tidak mengurangi pembuktian kebalikannya, penerima dianggap telah
mengetahui, bahwa utangnya masih membebani barang-barang itu, dan bahwa
itu dapat ditagih atasnya.
Pasal 568i
Upah penolongan untuk penyelamatan khusus pada para penumpang sebuah
kapal harus dibayar oleh pengusaha kapal, juga bila kapalnya karam.
Upah itu berjumlah sebesar-besarnya f. 300,- untuk tiap orang yang
diselamatkan.
Pasal 568j
Dalam penentuan upah penolongan, maka yang mempunyai wewenang yang
sama adalah:
hakim di tempat tinggal tergugat, atau bila tergugat lebih dari satu orang, di
tempat tinggal salah seorang dari mereka;
hakim, yang di dalam daerah hukumnya telah diberikan pertolongan atau telah
diantarkan orang-orang atau- barang-barang yang diselamatkan;
hakim, yang di dalam daerah hukumnya untuk penuntutan upah penolongan
telah dilakukan penyitaan.
Alinea kedua pasal 543 berlaku dalam hal usaha.
Pasal 568k
Ketentuan-ketentuan bab usaha berlaku, bila diberikan pertolongan kepada
atau oleh kapal-kapal laut.
Ketentuan-ketentuan itu berlaku pula bila diberikan pertolongan di laut kepada
sebuah pesawat terbang atau kepada penumpangnya.
BAB VIII
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pasal 569
Telah dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Pasal 570
Telah dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Pasal 571
Telah dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Pasal 572
Telah dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Pasal 573
Telah dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Pasal 574
Telah dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Pasal 575
Telah dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Pasal 576
Telah dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Pasal 577
Telah dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Pasal 578
Telah dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Pasal 579
Telah dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Pasal 580
Telah dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Pasal 581
Telah dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Pasal 582
Telah dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Pasal 583
Telah dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pasal 584
Telah dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Pasal 585
Telah dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Pasal 586
Telah dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Pasal 587
Telah dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Pasal 588
Telah dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Pasal 589
Telah dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Pasal 590
Telah dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Pasal 591
Telah dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
BAB IX
ASURANSI ATAU PERTANGGUNGAN TERHADAP BAHAYA-BAHAYA DI LAUT DAN
BAHAYA-BAHAYA PERBUDAKAN
Bagian 1
Bentuk Dan Isi Pertanggungan
Pasal 592
Selain syarat- syarat yang disebut dalam pasal 256, polis harus menyatakan:
1. nama nakhoda, nama kapal, dengan menyebutkan macamnya, dan pada
pertanggungan kapalnya, pernyataan apakah kapal itu terbuat dari kayu
cemara, atau keterangan bahwa tertanggung tidak mengetahui tentang
keadaan itu;
2. tempat barang-barang dimuat atau harus dimuat;
3. pelabuhan tempat kapal seharusnya berangkat, atau harus berangkat;
4. pelabuhan atau pantai tempat kapal harus memuat atau membongkar;
5. pelabuhan atau pantai yang harus disinggahi kapal;
6. tempat permulaan berlangsungnya bahaya yang menjadi beban penanggung;
7. nilai kapal yang dipertanggungkan.
Semua dengan tidak mengurangi pengecualian-pengecualian yang terdapat
dalam bab usaha.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pasal 593
Pertanggungan laut berpokok khusus pada:
badan dan lunas kapal, kosong atau bermuatan, dipersenjatai atau tidak,
berlayar sendirian atau bersama-sama dengan kapal lain;
alat-alat perlengkapan dan tali-temali;
alat-alat perlengkapan perang;
bahan makanan, dan pada umumnya semua biaya yang telah dikeluarkan untuk
kapal itu, sampai kepada penurunan kapal ke laut;
barang-barang muatannya;
keuntungan yang diharapkan;
biaya angkutan yang akan diperoleh;
bahaya perbudakan.
pada pertanggungan atas kapal, tanpa penunjukan keterangan lebih lanjut,
diartikan dengan itu badan dan lunas kapal, alat perlengkapan dan alat
perlengkapan perangnya.
Pasal 594
Pertanggungan dapat diadakan:
pada keseluruhan atau sebagian barang, bersama-sama atau sendiri; dalam
waktu damai atau dalam waktu perang, sebelum atau selama perjalanan kapal;
untuk perjalanan pergi-pulang; untuk salah satu dari kedua itu; untuk seluruh
perjalanan, atau untuk waktu tertentu;
untuk semua bahaya laut;
untuk berita baik dan buruk.
Pasal 595
Bila tertanggung tidak mengetahui dalam kapal mana barang-barang akan
dimuat, pernyataan nakhoda atau kapal tidak akan dijadikan syarat, asalkan
dalam polis diterangkan ketidaktahuan tertanggung tentang hal itu, beserta
pernyataan tanggal dan penandatanganan surat pengantar atau surat-tunjuk
terakhir.
Kepentingan tertanggung dengan cara ini hanya dapat dipertanggungkan untuk
waktu tertentu.
Pasal 596
Bila tertanggung tidak mengetahui terdiri dari apakah barang-barang yang
dikirimkan atau dikonsinyasikan kepadanya, ia boleh menyuruh untuk
mengadakan pertanggungan atas barang-barang itu di bawah nama umum:
"barang-barang ".
Dalam pertanggungan demikian tidak termasuk emas dan perak dalam bentuk
mata uang, batangan emas dan perak, permata, mutiara atau perhiasanperhiasan,
dan keperluan-keperluan perang.
Pasal 597
Bila suatu pertanggungan diadakan atas kapal-kapal atau barang-barang yang
pada waktu mengadakan perjanjiannya, telah sampai dengan selamat di
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
tempat tujuan, atau untuk suatu kepentingan yang kerugiannya
dipertanggungkan, dan telah ada pada Waktu tersebut di atas, maka berlaku
ketentuan-ketentuan pasal 269 dan pasal 270, bila dibuktikan, atau bila ada
dugaan, bahwa pada waktu mengadakan perjanjian itu, telah diketahui oleh
penanggung tentang tibanya kapal dengan selamat, atau oleh tertanggung atau
pemegang amanat tentang adanya kerugian.
Pasal 598
Dugaan tersebut dalam pasal 270 terhadap tertanggung tidak ada, bila
pertanggungan itu diadakan berdasarkan berita baik atau buruk, asalkan dalam
hal usaha, dalam polis dinyatakan berita terakhir yang diterima oleh
tertanggung mengenai barang yang dipertanggungkan; dan asalkan pada
pertanggungan yang diadakan untuk beban pihak ketiga, dalam hal ada
kerugian, secara nyata terbukti tentang tanggal amanat yang diperoleh
pemegang amanat itu untuk mengadakan pertanggungan.
Dengan persyaratan itu, pertanggungan itu haru dapat dibatalkan, bila
dibuktikan bahwa tertanggung atau pemegang amanat pada waktu diadakan
perjanjian itu telah mengetahui kerugian yang dideritanya.
Pasal 599
pertanggungan batal bila diadakan:
1. Dihapus dg. S. 1933-47, S. 1934-214, S. 1938-2;
2. Dihapus dg. S. 1933-47, S. 1934-214, S. 1938-2;
3. Dihapus dg. S. 1933-47, S. 1934-214, S. 1938-2;
4. atas barang-barang yang menurut undang-undang dan peraturan-peraturan
pemerintah tidak boleh diperdagangkan; 51. atas kapal-kapal, baik kapal
Indonesia maupun asing yang dipergunakan untuk pengangkutan barangbarang
tersebut dalam 40.
Pasal 600
Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Pasal 601
Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Pasal 602
Pertanggungan atas badan dan lunas kapal dapat diadakan untuk nilai
sepenuhnya kapal itu, beserta semua alat perlengkapannya, dan semua
biayanya sampai ke laut.
Pasal 603
Pertanggungan boleh diadakan atas kapal-kapal dan barang-barang, yang telah
berangkat atau diangkut dari tempat bahayanya seharusnya mulai terjadi atas
beban penanggung, asalkan dalam polisnya dinyatakan, baik tentang saat yang
sesungguhnya keberangkatan kapal itu atau pengangkutan kapal itu atau
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
pengangkutan barang-barangnya, maupun tentang ketidaktahuan tertanggung
mengenai hal itu.
Bagaimanapun juga dalam polis harus dinyatakan, dengan ancaman hukuman
menjadi batal, berita terakhir yang diterima oleh tertanggung dari kapal atau
barang-barangnya, dan bila pertanggungan itu diadakan atas beban pihak
ketiga, tanggal surat-tunjuk atau surat pengantar, atau pernyataan dengan
tegas, bahwa pertanggungannya telah diadakan tanpa pemberian amanat yang
berkepentingan.
Pasal 604
Bila tertanggung dalam polis membuat keterangan tentang ketidaktahuannya
seperti yang ditentukan dalam pasal yang lalu, dan kemudian ternyata, bahwa
pertanggungannya telah diadakan setelah kapal-kapalnya berangkat dari
tempat bahayanya seharusnya mulai terjadi atas beban penanggung, maka
dalam hal ada kerugian, atas tuntutan penanggung, tertanggung harus
menguatkan keterangannya tentang ketidaktahuannya dengan sumpah.
Pasal 605
Bila dalam polis tidak disebutkan, baik tentang keberangkatan kapal, maupun
tentang ketidaktahuannya, hal itu dianggap sebagai pengakuan, bahwa pada
keberangkatan pos terakhir yang telah tiba sebelum pembuatan polis itu, atau
jika tidak ada pos teratur, pada kesempatan baik yang terakhir untuk
mengirimkan berita, kapal itu masih berlabuh di tempat ia harus berangkat.
Pasal 606
Bila diadakan pertanggungan atas kapal-kapal yang belum ada di tempat di
mana bahayanya harus mulai terjadi, atau kapal yang belum siap untuk
memulai perjalanan atau untuk dimuati, atau atas barang-barang yang tidak
seketika dapat dimuatkan, pertanggungan itu batal; kecuali bila keadaan itu
disebut dalam polisnya, atau dalam hal itu dinyatakan, bahwa tertanggung
tidak mengetahui hal itu, dengan menyebutkan surat pengantarnya atau surattunjuknya,
atau keterangan bahwa surat itu tidak ada, dan di samping itu,
bagaimanapun juga, menyebutkan berita terakhir yang diterimanya tentang
kapal atau barang.
Tertanggung dan pemegang amanat, dalam hal ada kerugian, wajib
menguatkan ketidaktahuannya dengan sumpah.
Pasal 607
Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Pasal 608
Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Pasal 609
Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pasal 610
Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Pasal 611
Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Pasal 612
Barang-barang boleh dipertanggungkan untuk nilai sepenuhnya pada waktu dan
di tempat pengiriman, dengan semua biayanya sampai di kapal, termasuk di
situ premi pertanggungan, tanpa dapat dituntut untuk memberikan rencana
perkiraan tiap barang tersendiri.
Pasal 613
Nilai sesungguhnya barang-barang yang dipertanggungkan boleh dinaikkan
dengan biaya angkutan, bea-bea masuk dan biaya-biaya lain yang pada waktu
tibanya perlu sekali harus dibayar, asalkan tentang hal itu disebut dalam
polisnya.
Pasal 614
Kenaikan yang diuraikan dalam pasal yang lain tidak mengikat, bila yang
dipertanggungkan tidak sampai di tempat tujuan, sepanjang karena itu
pembayaran biaya angkutan, bea-bea masuk dan biaya-biaya lainnya hapus
seluruhnya atau sebagian.
Akan tetapi bila biaya angkutan menurut perjanjian yang diadakan sebelum
keberangkatan kapal harus dibayar lebih dahulu maka pertanggungan mengenai
hal itu tetap tidak berubah. Dalam hal ada bencana atau kerugian, maka
pembayaran lebih dahulu itu harus dibuktikan.
Pasal 615
pertanggungan atas keuntungan yang diharapkan harus dibuatkan rencana
perkiraan tersendiri pada polisnya, dengan penyebutan tersendiri atas barangbarang
mana hal itu dilakukan. Bila hal usaha tidak ada, maka
pertanggungannya batal.
Bila nilai barang yang dipertanggungkan dinyatakan secara umum, dengan
ketentuan pasti, bahwa semua yang melebihi nilai barang dianggap sebagai
keuntungan yang diharapkan, pertanggungannya berlaku untuk nilai barang
yang dipertanggungkan; akan tetapi yang selebihnya akan dikembalikan kepada
perhitungan besarnya keuntungan yang diharapkan dan dapat dibuktikan,
dihitung menurut ukuran yang disebut dalam pasal 621 dan pasal 622.
Pasal 616
Biaya angkutan dapat dipertanggungkan untuk jumlah sepenuhnya.
Pasal 617
Bila kapal karam atau kandas, maka karena kecelakaan itu pertanggungannya
dikurangi dengan jumlah biaya perjalanan yang harus dibayarkan oleh nakhoda
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
atau pemilik kapal, kurang daripada yang seharusnya dibayar bila kapal itu tiba
dengan selamat.
Pasal 618
pertanggungan terhadap perbudakan diadakan sampai jumlah uang tertentu,
yang dapat digunakan untuk menebus orang yang dijatuhkan dalam perbudakan
dan yang kebebasannya dipertanggungkan.
Selisih antara uang tebusan dengan jumlah yang dipertanggungkan menjadi
keuntungan penanggung; dan bila untuk penebusannya dipersyaratkan jumlah
yang lebih besar daripada yang ditentukan dalam perjanjiannya, maka ia cukup
dengan memenuhi jumlah yang dinyatakan dalam polisnya.
Bagian 2
Anggaran Barang-barang yang Dipertanggungkan
Pasal 619
Jumlah penuh, yang dipertanggungkan atas badan atau lunas kapal, meskipun
sebelum itu sudah diperkirakan, dapat ditentukan lagi atau dikurangi dengan
keputusan pengadilan, bila perlu, setelah laporan para ahli:
1. bila kapal dalam polis diperkirakan menurut harga pembelian, atau menurut
yang telah dikeluarkan sebagai biaya pembuatannya, dan kapal itu telah
mempunyai nilai yang lebih rendah, baik karena umur maupun karena
banyaknya perjalanan yang telah dilakukannya;
2. bila kapal yang dipertanggungkan untuk berbagai perjalanan, setelah
melakukan satu perjalanan atau lebih dan dengan demikian telah
memperoleh biaya angkutan, kemudian karam dalam salah satu perjalanan
yang dipertanggungkan.
Pasal 620
Bila pertanggungan diadakan untuk perjalanan kembali dari Suatu negara, yang
perdagangannya hanya dilakukan dengan cara tukar-menukar, maka anggaran
barang-barang yang dipertanggungkan dihitung atas dasar berapa yang telah
dikeluarkan untuk barang-barang yang telah ditukarkan, dengan ditambahkan
biaya-biaya pengangkutan.
Pasal 621
Keuntungan yang diharapkan dibuktikan dengan daftar harga yang diakui resmi,
atau bila hal itu tidak ada, dengan anggaran para ahli, yang menunjukkan
keuntungan yang selayaknya akan dihasilkan di tempat tujuan oleh barangbarang
yang dipertanggungkan, bila tiba dengan selamat setelah melakukan
perjalanan biasa.
Pasal 622
Bila dari daftar harga itu, atau dari anggaran para ahli ternyata, bahwa bila
tiba dengan selamat, keuntungan akan berjumlah lebih kecil daripada jumlah
yang disebutkan dalam polis oleh tertanggung, maka penanggung cukup
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
membayar jumlah yang lebih kecil itu. ia tidak perlu membayar apa pun, bila
barang-barang yang dipertanggungkan mungkin sama sekali tidak menghasilkan
keuntungan.
Pasal 623
Jumlah biaya angkutan dibuktikan dengan carter-partai atau konosemenkonosemennya.
Bila tidak ada carter-partai atau konosemen, atau bila mengenai barang-barang
pemilik kapal sendiri, untuk jumlah biaya angkutan dibuatkan anggaran oleh
para ahli.
Bagian 3
Permulaan Dan Akhir Bahaya
Pasal 624
Pada pertanggungan atas kapal, bahaya bagi penanggung dimulai sejak nakhoda
mulai memuatkan barang-barang dagangan; atau, bila ia harus berangkat
dengan beban pemberat saja, segera setelah ia mulai memuatkan beban
pemberatnya.
Pasal 625
Pada pertanggungan tersebut dalam pasal yang lain, bahaya bagi penanggung
berakhir 21 hari setelah kapal yang dipertanggungkan sampai di tempat tujuan,
atau beberapa hari lebih cepat bersamaan dengan pembongkaran barangbarang
dagangan atau muatan terakhir.
Pasal 626
Pada Pertanggungan kapal untuk perjalanan pergi dan pulang, atau untuk lebih
dari satu perjalanan, bahaya bagi penanggung berlangsung terus-menerus,
sampai dengan hari kedua puluh satu setelah perjalanan terakhir diselesaikan,
atau kurang beberapa hari sampai barang-barang dagangan muatan terakhir
dibongkar.
Pasal 627
Bila yang dipertanggungkan adalah barang-barang lain atau barang-barang
dagangan, bahaya yang menjadi beban penanggung mulai berlangsung segera
setelah barang-barangnya diantar di dermaga atau di darat, agar dari situ
dimuatkan atau diangkut ke kapal-kapal barang-barang itu akan dimuat, dan
berakhir 15 hari setelah kapal tiba di tempat tujuan, atau beberapa hari lebih
cepat bersamaan dengan pembongkaran barang-barang di sana yang
dipertanggungkan dan ditempatkan di dermaga atau di darat.
Pasal 628
Pada pertanggungan atas barang-barang lain dan barang dagangan, bahaya
berlangsung terus tanpa terputus, meskipun nakhoda terpaksa memasuki
pelabuhan darurat, dan di sana membongkar dan melakukan perbaikan, sampai
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
perjalanan dihentikan secara sah, atau diberi perintah oleh tertanggung untuk
tidak memasukkan kembali barang-barangnya ke kapal, ataupun perjalanan
sama sekali telah diakhiri.
Pasal 629
Bila nakhoda atau tertanggung atas barang-barang terhalang oleh alasan-alasan
yang sah untuk membongkar muatan dalam waktu yang ditentukan dalam pasal
627, tanpa bersalah karena kelambatan, maka bahaya bagi penanggung tetap
berlangsung sampai barang-barang dibongkar.
Pasal 630
Pada pertanggungan untuk memperoleh uang dari biaya angkutan, bahaya bagi
penanggung mulai berlangsung sejak saat barang-barang dan barang-barang
dagangan yang biaya angkutannya telah dibayar, telah dimuat ke dalam
menjadi busuk atau akan menulari barang-barang lainnya.
Kerugian umum, demikian pula kerugian karena pembuangan barang ke laut,
perampasan, perampokan, atau lainnya semacam itu, atau karena karamnya
kapal, meskipun masuk dalam persyaratan perjanjian, dipikul oleh penanggung.
Pasal 631
Dihapuskan
Pasal 632
Apabila perjalanan dihentikan si penanggung mulai menanggung terhadap
bahaya, maka bahaya ini tetap berjalan, dalam halnya pertanggungan atas
barang-barang selama lima belas hari, dan dalam halnya pertanggungan atas
kapalnya, selama dua puluh satu hari setelah terjadinya penghentian
perjalanan tadi, ataupun sekian hari lebih dahulu sekadar barang-barang
dagangan dan barang-barang lainnya telah selesai dibongkarnya.
Pasal 633
Waktu bermulai dan berakhirnya bahaya dalam halnya keuntungan yang
diharapkan akan didapat, adalah sama dengan waktu yang ditentukan untuk itu
terhadap barang-barang yang bersangkutan.
Pasal 634
Dalam segala pertanggungan, kedua belah pihak bebas untuk membuat
persyaratan-persyaratan lain tentang permulaan dan akhir waktu yang tepat
tentang adanya bahaya.
Bagian 4
Hak-Hak Dan Kewajiban Si Penanggung Dan Si Tertanggung
Pasal 635
Apabila perjalanan dihentikan sebelum si penanggung mulai menghadapi
sesuatu bahaya, maka gugurlah pertanggungannya.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Premi tidak usah dibayar oleh si tertanggung, ataupun harus dikembalikan oleh
si tertanggung, ataupun harus dikembalikan oleh si penanggung, dalam keduaduanya
hal dengan pemberian keuntungan bagi si penanggung sejumlah
setengah prosen dari pada jumlah uang yang ditanggung atau separuh dari pada
uang premi, apabila ini kurang daripada satu prosen.
Pasal 636
Apabila perjalanan dihentikan setelah si penanggung mulai menghadapi
bahaya, tetapi sebelum kapalnya di tempat pembongkaran yang penghabisan
melepaskan jangkar atau tali-talinya, maka haruslah kepada si penanggung
dibayar satu prosen daripada jumlah uang yang ditanggung apabila preminya
berjumlah satu prosen atau lebih, tetapi apabila premi itu berjumlah kurang
daripada itu maka haruslah ia dibayar sepenuhnya kepada si penanggung.
Premi sepenuhnya selamanya harus dibayar apabila si tertanggung menuntut
sesuatu ganti-ganti yang manapun juga.
Pasal 637
Adalah yang harus dipikul oleh si penanggung yaitu segala kerugian dan
kerusakan yang menimpa kepada barang-barang yang dipertanggungkan karena
angin taufan, hujan lebat, pecahnya kapal, terdamparnya kapal,
menggulingnya kapal, penubrukan, karena kapalnya dipaksa mengganti haluan
atau perjalanannya, karena pembuangan barang-barang ke laut; karena
kebakaran, paksaan, banjir perampasan, bajak laut atau perampok, penahanan
atas perintah dari pihak atasan, pernyataan perang, tindakan-tindakan
pembalasan; segala kerusakan yang disebabkan karena kelalaian, kealpaan atau
kecurangan nakhoda atau anak buahnya, atau pada umumnya karena segala
malapetaka yang datang dari luar, yang bagaimanapun juga, kecuali apabila
oleh ketentuan undang-undang atau oleh sesuatu janji di dalam polisnya, si
penanggung dibebaskan dari pemikiran sesuatu dari berbagai bahaya tadi.
Pasal 638
Dalam halnya pertanggungan atas sebuah kapal, maka kewajiban si penanggung
berhenti apabila haluan atau perjalanannya diubah tanpa adanya sesuatu hal
yang memaksa, dan dalam halnya pertanggungan atas upah pengangkutan,
berakhirlah kewajiban tadi, apabila haluan atau perjalanannya diubah tanpa
adanya sesuatu hal yang memaksa atau apabila kapalnya diganti, dalam keduaduanya
hal apabila perubahan atau penggantian tadi dilakukan oleh nakhoda
karena kemauannya sendiri atau atas perintah dari para pemilik kapal; kecuali
mengenai nakhoda yang melakukannya atas kemauannya sendiri, apabila
sebaliknya telah diperjanjikan di dalam polis.
Dalam halnya suatu pertanggungan atas barang-barang berlakulah peraturan
yang sama, apabila penggantian haluan, perjalanan, atau kapalnya, secara
tidak terpaksa, telah terjadi atas perintah si tertanggung maupun dengan
persetujuannya secara tegas atau secara diam-diam.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Suatu perjalanan dianggap telah diganti, segera setelah nakhoda mulai
mengarahkan kapalnya ke suatu tempat tujuan yang lain daripada tempat
untuk mana telah diadakan pertanggungan.
Pasal 639
Penggantian haluan secara sewenang-wenang tidak terdiri atas suatu
penyimpangan kecil, tetapi hanyalah apabila nakhoda, sedangkan itu menurut
anggapan yang lazim berlaku tidak perlu atau berguna dan tanpa sesuatu alasan
yang penting bagi kapal serta muatannya menghampiri sesuatu pelabuhan yang
terletak di luar haluan ataupun apabila nakhoda itu mengikuti suatu rencana
perjalanan lain daripada yang harus diturutnya.
Jika timbul perselisihan tentang ini maka Hakim akan memutuskannya setelah
mendengar para ahli.
Pasal 640
Dalam halnya suatu pertanggungan atas sebuah kapal dan upah pengangkutan
maka tak usahlah si penanggung membayar kerugian yang disebabkan karena
kecurangan nakhoda, kecuali apabila diperjanjikan lain di dalam polisnya.
Janji yang seperti itu adalah terlarang apabila nakhoda tadi adalah satusatunya
pemilik kapal ataupun apabila ia mempunyai bagian dari padanya.
Pasal 641
Dalam hanya suatu pertanggungan barang-barang yang menjadi kepunyaan para
pemilik kapal dalam mana barang-barang itu dimuatnya, maka para
penanggung juga tidak bertanggung jawab untuk kecurangan nakhoda, maupun
untuk segala kerugian dan kerusakan yang disebabkan karena diubahnya
haluan, perjalanan, atau digantinya kapalnya olehnya secara sewenangwenang,
meskipun yang demikian itu dilakukan di luar salahnya atau
pengetahuan si tertanggung; kecuali telah diperjanjikan lain di dalam polis.
Pasal 642
Dalam halnya suatu pertanggungan atas upah pengangkutan yang akan
diperoleh, maka si penanggung tidak bertanggung jawab untuk kerugian yang
timbul sejak nakhoda, sedangkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk
melakukan perjalanan telah dilengkapi, tanpa sesuatu alasan yang sah untuk
kepentingan kapal serta muatannya, telah melalaikan kesempatan untuk
memulai perjalanannya; kecuali apabila si penanggung dengan tegas telah
menanggung untuk itu.
Pasal 643
Apabila yang dipertanggungkan itu berupa barang-barang yang cair, seperti
anggur, minyak, madu, gajih, sirup, atau lain sebagainya, ataupun garam atau
gula, maka si penanggung tidaklah bertanggung jawab untuk sesuatu kerugian
yang disebabkan karena kebocoran atau melelehnya barang-barang tersebut,
kecuali apabila itu terjadi karena penyentuhan, pecahnya kapal, ataupun
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
terdamparnya kapal, ataupun karena barang-barang yang dipertanggungkan
tadi telah dibongkar disuatu pelabuhan darurat kemudian dimuat lagi.
Apabila terjadi hal-hal yang mewajibkan si penanggung mengganti kerugian
yang disebabkan karena kebocoran atau melelehnya barang-barang tadi, maka
kerugian yang harus dibayar itu harus dikurangi dengan jumlah yang mana
barang-barang semacam itu, menurut pendapat para ahli lazimnya merosot
harganya.
Pasal 644
Apabila, dalam hal-hal yang diperbolehkan menurut undang-undang, telah
dibuat suatu pertanggungan atas barang-barang dagangan atau barang-barang
seumumnya, ataupun atas barang berupa apa saja yang penting bagi si
tertanggung, sedangkan bahaya yang ditanggung itu berlaku atas barang-barang
yang mudah dapat menjadi busuk atau berkurang, maka si penanggung tidak
diwajibkan memikul kerugian yang demikian, yang menurut adat-istiadat di
tempat pertanggungan tadi tidak seharusnya dipikul oleh para penanggung. Jika
terjadi perselisihan, maka hal itu akan ditetapkan oleh Hakim, setelah
mendengar para ahli.
Apabila di antara barang-barang yang tersebut di atas itu ada barang-barang
yang di tempat dibuatnya pertanggungan tadi lazimnya tidak dipertanggungkan
selainnya dengan bebas dari avarij, kebocoran atau melelehnya barang-barang
tadi, maka sama sekali bebaslah si penanggung dari pembayaran kerugian
tersebut.
Pasal 645
Apabila barang-barang dari macam sebagaimana disebutkan dalam pasal yang
lalu, di dalam polis disebutkan dengan namanya masing-masing, maka, dengan
tidak adanya sesuatu janji yang khusus, si penanggung tidaklah bertanggung
jawab untuk sesuatu avarij yang kurang daripada tiga prosen.
Pasal 646
Apabila diadakan suatu pertanggungan dengan janji "bebas dari kerusakan" tak
peduli apakah ditambahkan perkataan "apabila barang-barang tiba dengan
selamat" ataupun tidak, maka si penanggung jawab untuk sesuatu kerusakan,
apabila barang-barang yang ditanggung itu tiba di tempat tujuannya dalam
keadaan busuk atau rusak.
Pasal 647
Dalam pertanggungan dengan persyaratan "bebas dari molest", penanggung
bebas seketika bila barang yang dipertanggungkan musnah atau menjadi busuk
karena kekerasan, perampasan, pembajakan, perampokan, penahanan atas
perintah penguasa, pernyataan perang, dan pembalasan.
Pertanggungan hapus seketika bila barang yang dipertanggungkan dengan
molest tertahan atau dibelokkan dari arah tujuannya.
Semua hal itu tidak mengurangi kewajiban penanggung untuk mengganti
kerugian yang terjadi sebelum molest itu.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pasal 648
Bila dalam persyaratan "bebas dari molest", oleh tertanggung dipersyaratkan,
bahwa meskipun kapal digiring, bahaya yang biasa tetap berlangsung,
penanggung memikul, bahkan setelah molest itu, semua kerugian biasa yang
menimpa barang yang dipertanggungkan, sampai kapal itu telah digiring dan
membuang jauh, akan tetapi dengan pengecualian kerugian sedemikian yang
tanpa diragukan timbul dari molest itu.
Bila sebab karamnya kapal diragukan, maka dianggap bahwa kapal yang
dipertanggungkan itu karam karena bencana biasa, untuk hal mana penanggung
bertanggung jawab.
Pasal 649
Bila sebuah kapal atau barang yang dipertanggungkan dengan persyaratan
"bebas dari molest" berlabuh di suatu pelabuhan dan sebelum
keberangkatannya diduduki oleh musuh, atau bila kapal itu ditahan, maka hal
itu disamakan dengan penggiringan dan bahayanya berhenti bagi penanggung.
Pasal 650
Dalam pertanggungan yang diadakan untuk waktu tertentu seperti dimaksud
dalam pasal 595, tertanggung harus membuktikan bahwa barang yang
dipertanggungkan telah dimuat dalam waktu yang ditentukan ke kapal yang
telah mengalami kecelakaan atau karam.
Pasal 651
Pada penggantian kerugian untuk barang-barang yang dibeli atau dimuatkan
oleh nakhoda, baik untuk bebannya maupun untuk beban kapalnya , harus
ditunjukkan bukti pembeliannya dan suatu konosemen tentang itu yang
ditandatangani oleh dua orang anak buah kapal yang terkemuka.
Bila mengenai barang-barang perdagangan yang harus dimuat dalam berbagaibagai
kapal yang ditunjuk, pertanggungannya diadakan dengan cara terbagibagi,
dengan menyatakan jumlah yang dipertanggungkan alas tiap kapal, dan
bila seluruh muatan dimuat dalam satu kapal, atau dalam sejumlah kapal yang
lebih kecil daripada yang ditentukan dalam perjanjian, penanggung tidak
bertanggung jawab lebih jauh daripada untuk jumlah uang yang ditanggung
olehnya atas kapal atau kapal-kapal yang telah mengangkut muatan itu,
meskipun semua kapal tersebut telah mendapat kecelakaan; dan meskipun
demikian, ia menurut pembedaan dari pasal 635, akan menerima setengah
perseratus atau kurang dari jumlah uang yang pertanggungannya dianggap tidak
berlaku.
Pasal 653
Penanggung dibebaskan dari bahaya selanjutnya, dan berhak alas premi, bila
tertanggung mengirimkan kapal ke tempat lebih jauh daripada yang disebut
dalam polis.
Pertanggungan mempunyai akibat sepenuhnya bila perjalanan diperpendek.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pasal 654
Tertanggung wajib segera memberitahukan kepada penanggung, atau bila ada
beberapa orang penanggung yang menandatangani suatu polis yang sama,
kepada penanda tangan pertama, segala berita yang diterimanya mengenai
bencana yang menimpa kapal atau barang, dan harus mengirimkan salinan atau
petikan surat yang memuat berita itu, kepada siapa saja dari para penanggung,
sekiranya dikehendakinya.
Bila hal itu dilalaikan, tertanggung wajib mengganti semua biaya, kerugian dan
bunganya.
Pasal 655
Selama tertanggung tidak berhak untuk melepaskan kepada penanggung haknya
atas barang yang dipertanggungkan, dan karena itu tidak sungguh-sungguh
melepaskannya, bila kapal karam, kandas, digiring, atau ditahan, ia wajib
melakukan segala daya upaya untuk menyelamatkan atau membebaskannya.
Untuk itu ia tidak perlu mendapat kuasa khusus dari penanggung, bahkan ia
berhak untuk menuntut darinya sejumlah uang yang cukup untuk menutup
biaya yang harus dikeluarkan untuk penyelamatan atau penuntutan kembali.
Pasal 656
Tertanggung, yang harus berdaya upaya menyelamatkan dan menuntut kembali
dan yang untuk itu telah memberi amanat kepada teman biasa dalam usahanya,
atau kepada badan atau orang lain yang terkenal mempunyai nama baik, tidak
bertanggung jawab terhadap pemegang amanat, akan tetapi wajib melepaskan
tuntutan terhadapnya kepada penanggung.
Pasal 657
Dalam pertanggungan untuk perhitungan yang tak tertentu, yaitu bila dalam
polis tidak dinyatakan kebangsaan pemilik barang yang dipertanggungkan,
tertanggung ikut wajib melakukan penuntutan kembali, bila penggiringan atau
penahanannya melawan hukum, kecuali bila ia dibebaskan dalam polis.
Pasal 658
Keputusan hakim negara asing, yang menyatakan bahwa kapal-kapal atau
barang-barang yang dipertanggungkan sebagai barang yang tak berpihak,
sebagai bukan milik yang tak berpihak dan karena itu dinyatakan dirampas,
tidak cukup untuk membebaskan penanggung dari pembayaran kerugian, bila
tertanggung membuktikan, bahwa yang dipertanggungkan adalah sungguh milik
tak berpihak, dan bahwa ia di hadapan hakim yang menjatuhkan putusan itu
telah melakukan segala daya upaya dan memajukan semua surat bukti untuk
mencegah pernyataan perampasan demikian.
Pasal 659
Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pasal 660
Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Pasal 661
Bila untuk keadaan perang atau kejadian lain yang akan timbul, dipersyaratkan
kenaikan premi, maka bila besarnya kenaikan premi tidak dinyatakan dalam
polisnya, jika perlu, ditentukan oleh hakim, setelah mendengar para ahli,
dengan mengindahkan bahaya, keadaan dan persyaratan yang dibuat dalam
polisnya.
Pasal 662
Dalam segala hal, baik bila barang-barang yang dipertanggungkan tidak
dikirimkan, maupun dikirimkan dalam jumlah yang lebih kecil, ataupun karena
salah perkiraan telah dipertanggungkan terlalu banyak, dan selanjutnya pada
umumnya dalam hal-hal yang diatur dalam pasal 281, penanggung memperoleh
setengah perseratus jumlah uang yang dipertanggungkan, atau separuh dari
preminya, dan hal itu dengan cara yang sama seperti yang ditentukan dalam
pasal 635, kecuali bila dalam hal yang khusus, kepadanya diberikan lebih oleh
ketentuan undang-undang atau perjanjian.
Orang yang telah mengadakan pertanggungan untuk orang lain tanpa
menyebutkan nama orang itu dalam polis, tidak dapat menuntut kembali premi
atas dasar, bahwa yang berkepentingan tidak mengirimkan barang-barang yang
dipertanggungkan atau mengirimkan dalam jumlah kurang.
Bagian 5
Abandonemen
Pasal 663
Kapal dan barang yang dipertanggungkan dapat diabandonir atau diserahkan
kepada penanggung, bila kapal itu:
karam;
kandas dan remuk;
tak dapat dipakai karena kerusakan di laut;
musnah atau hancur karena bencana laut;
digiring atau ditahan oleh negara asing;
ditahan oleh pemerintah Indonesia atau Belanda setelah permulaan perjalanan.
Semua hal itu tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lebih lanjut yang
terdapat dalam pasal-pasal berikut.
Pasal 664
Abandonemen dengan alasan kapal tidak dapat digunakan, tidak dapat
dilakukan bila kapal itu setelah terbentur atau kandas, dapat diperbaiki dan
berlayar kembali, untuk melanjutkan perjalanannya ke tempat tujuan, dan
biaya perbaikan tidak melampaui 3/4 dari nilai yang diperkirakan dalam
pertanggungan kapal itu.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pasal 665
Bila kapal-kapal atau barang-barang terdampar, digiring atau ditahan, maka
abandonemennya dapat dilakukan seketika, bila penanggung menolak, atau
lalai memberikan lebih dahulu sejumlah uang yang cukup untuk menutup biaya
penyelamatan atau penuntutan kembali.
Bila ada perselisihan, jumlah uang usaha ditetapkan oleh hakim.
Jumlah itu dibebankan kepada penanggung, meskipun bila biaya itu
ditambahkan pada jumlah kerugian yang harus dibayar, melampaui jumlah yang
dipertanggungkan untuk itu.
Pasal 666
Abandonemen dalam hal karam atau busuk, tidak dapat dilakukan kecuali bila
kerugian atau kerusakan berjumlah 3/4 jumlah yang dipertanggungkan, atau
melampaui itu.
Pasal 667
Tertanggung juga dapat mengadakan abandonemen dan selanjutnya menuntut
pembayaran, tanpa diperlukan bukti tentang karamnya kapal, bila terhitung
dari hari keberangkatan kapal ke luar, atau dari hari yang disebut dalam beritaberita
yang terakhir diterima, sama sekali tidak datang kabar tentang kapal itu,
yaitu;
Setelah lalu 6 bulan untuk perjalanan dalam wilayah Indonesia;
setelah lalu 12 bulan untuk perjalanan dari Indonesia ke Australia, pantai
selatan Asia, pantai timur Afrika, Tanjung Harapan, ke pulau-pulau yang
terletak antara negara-negara itu dan Indonesia, dan ke pulau-pulau di
Samudera pasifik di sebelah barat Tanjung Hoorn, dan sebaliknya;
Setelah lalu 18 bulan untuk perjalanan-perjalanan ke luar Indonesia ke bagianbagian
lain dunia, dan sebaliknya.
Pada perjalanan-perjalanan dari dan ke pelabuhan-pelabuhan yang keduanya
terletak di luar Indonesia, jangka waktunya dihitung menurut jarak termaksud
di atas yang jaraknya paling mendekati kesamaan satu sama lain antara
pelabuhan itu.
Dalam semua hal usaha, tertanggung dapat dianggap cukup dengan
menerangkan, dengan mengajukan kesediaan untuk disumpah, bahwa ia tidak
menerima berita langsung atau tidak langsung dari kapal yang dimuati barang
yang dipertanggungkan, dengan tidak mengurangi pembuktian tentang
kebalikannya.
Pasal 668
Bila kapal digiring atau ditahan, abandonemen dapat dilakukan, bila kapal atau
barang yang digiring atau ditahan tidak diberikan atau dibebaskan kembali
dalam jangka waktu yang ditentukan dalam pasal yang lain, terhitung dari hari
menurut tempat penggiringan atau penahanan itu terjadi dan dari hari
tertanggung mendapat berita mengenai hal itu.
Bila kapal atau barang yang digiring atau ditahan dinyatakan dirampas, maka
segera dapat dilakukan abandonemen.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pasal 669
Bila barang-barang yang busuk atau kapal-kapal yang telah dinyatakan tak
dapat digunakan, dijual di tengah perjalanan, tertanggung dapat
mengabandonir haknya kepada para penanggung, bila, meskipun telah
dilakukan daya upaya olehnya, uang pembeliannya tidak diperhitungkan
dengannya dalam waktu yang tersebut dalam pasal 667; semua terhitung dari
hari menurut tempat penjualannya, dan dari hari tertanggung menerima berita
tentang hal itu.
Pasal 670
Dalam hal-hal tersebut dalam tiga pasal yang lain, abandonemen kepada
penanggung harus diberitahukan dengan resmi 3 bulan setelah waktu yang
ditentukan dalam pasal-pasal itu lewat.
Pasal 671
Dalam hal-hal lain, pemberitahuan resmi itu harus dilakukan dalam jangka
waktu tersebut dalam pasal 667, terhitung dari hari menurut tempat terjadinya
malapetaka itu, dan dari hari tertanggung menerima berita tentang hal itu.
Pasal 672
Setelah waktu yang ditentukan dalam kedua pasal yang lain lewat, tertanggung
tidak lagi mempunyai hak abandonemen.
Pasal 673
Dalam hal yang atasnya dapat dilakukan abandonemen, tertanggung wajib
memberitahukan berita yang diterimanya kepada penanggung dalam 5 hari
setelah diterimanya, dengan ancaman hukuman penggantian biaya, kerugian
dan bunga.
Pasal 674
Bila suatu pertanggungan diadakan untuk waktu tertentu, maka dalam hal-hal
dan setelah jangka waktu tersebut dalam pasal 667 lewat, karamnya kapal
dianggap telah terjadi dalam waktu pertanggungannya.
Namun bila kemudian terbukti, bahwa kerugiannya telah jatuh di luar waktu
pertanggungannya, abandonemen itu gugur, dan penggantian kerugian yang
telah dibayar harus dikembalikan, dengan bunganya yang resmi.
Pasal 675
Dalam melakukan abandonemen, tertanggung wajib melaporkan semua
pertanggungan yang telah diadakannya atas barang yang dipertanggungkan,
atau telah mengamanatkan untuk mengadakannya, dan peminjaman uang yang
telah diadakan atas kapal atau barang itu dengan sepengetahuannya. Bila usaha
dilalaikan, maka waktu pembayaran yang seharusnya mulai berlangsung
bersamaan dengan abandonemennya, ditangguhkan sampai hari ia telah
memberikan laporan tersebut di atas, tanpa hal itu menimbulkan perpanjangan
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
waktu yang ditetapkan oleh ketentuan undang-undang untuk melakukan
abandonemen.
Bila diberikan laporan secara curang, maka tertanggung tidak menerima
keuntungan pertanggungan.
Pasal 676
Tertanggung juga wajib melaporkan kepada penanggung dalam melakukan
abandonemen apa yang telah dilakukan untuk menyelamatkan atau
membebaskan apa yang dipertanggungkan, dan orang-orang atau teman usaha
yang telah dipekerjakan olehnya untuk itu.
Pasal 677
Abandonemen tidak dapat dilakukan baik untuk sebagian maupun bersyarat.
Bila kapal atau barang-barang tidak dipertanggungkan untuk jumlah penuh,
dengan demikian tertanggung sendiri telah menghadapi sebagian dari
bahayanya, abandonemen tidak meluas lebih jauh daripada sampai jumlah yang
dipertanggungkan seimbang dengan bagian yang tidak dipertanggungkan.
Pasal 678
Bila abandonemen dilakukan menurut peraturan undang-undang, barang-barang
yang dipertanggungkan menjadi kepunyaan penanggung, terhitung dari hari
pemberitahuannya dengan resmi, dengan tidak mengurangi bagian tertanggung,
dalam hal alinea kedua pasal yang lain.
Pasal 679
Penanggung dengan dalih bahwa kapal atau barang-barang yang
dipertanggungkan setelah abandonemen dibebaskan, tidak dapat membebaskan
dirinya dari pembayaran jumlah uang yang dipertanggungkan.
Pasal 680
Bila waktu pembayaran tidak ditentukan dalam perjanjian, maka penanggung,
6 minggu setelah abandonemennya diberitahukan dengan resmi, harus
membayar jumlah uang yang dipertanggungkan, beserta biaya abandonemen.
Setelah waktu itu, ia juga membayar bunga-bunga resmi.
Barang-barang yang diabandonir terikat untuk pembayaran itu.
Bagian 6
Hak Dan Kewajiban Makelar Pertanggungan Laut
Pasal 681
Para makelar pertanggungan laut wajib:
1. menyampaikan suatu nota yang ditandatangani kepada penanggung, berisi
pemberitahuan tentang barang-barang yang dipertanggungkan, syarat-syarat
dan preminya, atau bila ada lebih dari satu penanggung telah mengadakan
satu pertanggungan itu, kepada yang pertama dari mereka, paling lambat
dalam 24 jam setelah pertanggungan itu diadakan, bila pada waktu itu
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
polisnya belum dibuat dan dikeluarkan. Nota usaha di antara para pihak
berlaku sebagai permulaan bukti tertulis;
2. menyebutkan dengan jelas dalam polisnya tentang syarat-syarat,
keterangan dan pernyataan, dengan menyisipkan semua hal yang diharuskan
oleh undang-undang sebagai syarat yang harus ada untuk suatu polis;
3. menyelenggarakan dengan saksama salinan dalam register yang diadakan
untuk itu, dari polis-polis yang diadakan dengan perantaraan mereka;
4. memasukkan dalam register dan menyebutkan dengan singkat catatancatatan,
surat-surat dan naskah-naskah, yang pada waktu penagihan
kerugian yang telah mereka serahkan kepada para penanggung, dan beritaberita
serta surat-surat yang mungkin dengan perantaraan mereka
diberitahukan kepada para penanggung, selama berlangsungnya
perjanjiannya atau kemudian;
5. pada pemberian ganti rugi, menyerahkan kepada penanggung yang pertama
menandatangani, di samping perhitungan kerugiannya juga sebuah daftar
yang ditandatangani oleh mereka dari semua surat-surat dan naskah-naskah
untuk membenarkan perhitungan kerugian itu;
6. memberikan kepada para tertanggung atau penanggung, setiap kali bila
mereka menghendakinya, atas biaya mereka sendiri, salinan polis-polis,
berita-berita, surat-surat dan catatan-catatan tersebut di atas yang
ditandatangani sebagai salinan yang sah.
Semua usaha dengan ancaman penggantian biaya, kerugian dan bunganya.
Pasal 682
Bila premi pada penandatanganan polis pertanggungan laut tidak dibayarkan,
maka makelar yang merupakan perantaraan pengadaan pertanggungan itu,
wajib memenuhi sebagai utangnya sendiri, namun tidak mengurangi hak tagih
penanggung terhadap tertanggung sendiri, bila ia tidak membuktikan, bahwa
premi telah dilunasinya kepada makelar; bagaimanapun juga kewajiban
penanggung terhadap tertanggung tetap berlaku.
Makelar tidak bertanggungjawab untuk premi, bila dalam polis diperjanjikan,
bahwa premi itu tidak akan segera dibayar.
Pasal 683
Bila tertanggung telah membayarkan premi kepada makelar, dan dalam waktu
1 bulan setelah pembayaran jatuh pailit penanggung mempunyai hak atas uang
itu, didahulukan daripada para penagih lain dari makelar itu, kecuali biaya
pelaksanaan putusan hakim dan biaya penyelamatan harta pailit.
Pasal 684
Makelar yang telah melunaskan preminya kepada penanggung, tidak perlu
menyerahkan polisnya yang mungkin ada padanya kepada tertanggung, selama
ia belum mengembalikan uang yang dibayarkan lebih dulu oleh makelar.
Pada kepailitan tertanggung, makelar yang masih memegang polisnya,
berwenang untuk menuntut ganti rugi yang harus dibayar oleh penanggung
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
untuk melunasi uang premi kepada dirinya sendiri, dengan tidak mengurangi
kewajibannya untuk mempertanggungjawabkan sisanya kepada harta pailit.
Pasal 685
Bila polis telah diserahkan kepada tertanggung, akan tetapi ganti rugi yang
harus dibayar oleh penanggung belum seluruhnya dibayarkan kepada
tertanggung sebelum kepailitannya, makelar yang telah melunasi lebih dahulu
preminya mempunyai hak mendahului atas uang yang berdasarkan itu masih
harus diterimanya, tanpa memandang apakah kerugian itu terjadi sebelum atau
sesudah kepailitannya.
BAB X
PERTANGGUNGAN TERHADAP BAHAYA-BAHAYA PADA PENGANGKUTAN DI
DARAT DAN DI SUNGAI-SUNGAI DAN PERAIRAN PEDALAMAN
Pasal 686
polis, kecuali syarat-syarat tersebut dalam pasal 256, harus menyatakan:
1. Waktu yang di dalamnya perjalanan harus sudah selesai, bila hal itu
ditentukan dalam surat pengangkutan;
2. Apakah hal itu harus dilakukan terputus-putus atau tidak;
3. nama nakhoda, pengangkut, atau pengirim yang telah menerima
pengangkutan.
Pasal 687
Pertanggungan yang mempertanggungkan bahaya pada pengangkutan di darat,
atau di sungai-sungai dan perairan-perairan pedalaman, pada umumnya dan
menurut keadaan diatur oleh peraturan perundang-undangan tentang
pertanggungan laut, dengan tidak mengurangi ketentuan yang terdapat dalam
pasal-pasal berikut.
Pasal 688
Pada pertanggungan barang-barang, bahaya untuk beban penanggung mulai
berlangsung ketika barang-barangnya telah diantarkan atau dikirimkan ke
kendaraan atau kapal, kantor, atau tempat yang lain sedemikian yang biasa
menerima barang-barang untuk dikirim. Bahaya berakhir bila barang-barang
telah tiba di tempat tujuan dan diserahkan pada alamatnya, atau diserahkan
kepada kekuasaan tertanggung atau pemegang kuasanya.
Pasal 689
Bila barang yang dipertanggungkan harus diangkut di darat, atau melalui sungai
atau perairan pedalaman, atau berganti-ganti melalui darat dan air,
penanggung tidak wajib selama perjalanan itu, di luar keadaan terpaksa,
melakukannya melalui jalan lain daripada yang biasa, dan dengan cara lain
daripada yang biasa pula.
Pasal 690
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Bila waktu pengangkutan ditentukan dalam surat angkutan, dalam tentang hal
itu disebut dalam polis, penanggung tidak wajib membayar kerugian, yang
terjadi setelah waktu yang seharusnya barang-barang selesai diangkut.
Pasal 691
Pada pertanggungan atas barang-barang yang harus diangkut lewat darat, atau
berganti-ganti melalui darat dan air, maka bahaya untuk beban penanggung
tetap ada, meskipun barang-barang itu dalam perjalanan, dipindahkan ke
dalam kendaraan atau kapal lain.
Pasal 692
Hak yang seperti itu terjadi pada pertanggungan barang-barang yang harus
diangkut lewat sungai atau perairan pedalaman, bila barang-barang itu
dipindahkan ke dalam kapal lain; kecuali bila pertanggungannya mungkin
diadakan mengenai barang-barang yang harus dimuat dalam kapal tertentu.
Bahkan dalam hal terakhir usaha, pada pemindahan barang-barang ke kapal
lain, bahayanya tetap berlangsung atas beban penanggung, bila hal itu terjadi
untuk mengosongkan kapalnya pada waktu air surut, atau atas dasar alasan lain
yang tak dapat dihindari.
Pasal 693
Pada pertanggungan barang-barang yang dikirimkan lewat darat, penanggung
juga bertanggungjawab atas kerusakan dan kerugian yang disebabkan oleh
kesalahan atau kecurangan orang yang ditugaskan untuk penerimaan,
pengangkutan dan pengantaraan.
Pasal 694
Ketentuan bagian 5 Bab IX berlaku juga terhadap pertanggungan tersebut
dalam bab usaha.
Pasal 695
Para pihak mempunyai kebebasan untuk mengadakan persyaratan yang
menyimpang dari ketentuan tersebut di atas dalam pasal 688 dan berikutnya.
BAB XI
KERUGIAN LAUT (AVARIJ)
Bagian 1
Avarij Pada Umumnya
Pasal 696
Semua biaya luar biasa untuk kepentingan kapal dan barang-barang yang
dikeluarkan bersama-sama atau sendiri-sendiri, semua kerugian yang menimpa
kapal dan barang-barang, selama waktu yang ditentukan dalam Bagian 3 Bab IX,
mengenai permulaan dan akhir bahaya, dimasukkan sebagai avarij.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pasal 697
Bila antara para pihak tidak diperjanjikan lain, maka avarij diatur menurut
ketentuan-ketentuan berikut.
Pasal 698
Ada dua macam avarij:
avarij-grosse atau avarij umum, dan
avarij sederhana atau avarij khusus.
Yang pertama harus diperhitungkan pada kapal dan biaya angkutan dan
muatan; yang kedua dibebankan pada kapal, atau pada barang masing-masing
sendiri-sendiri yang mendapat kerugian, atau yang menyebabkan biayabiayanya.
Pasal 699
Avarij umum adalah:
1. Apa yang diberikan kepada musuh atau bajak laut untuk pembebasan atau
penebusan kapal dan muatan. Dalam hal ada keragu-raguan, selalu
dianggap bahwa penebusan telah dilakukan untuk kepentingan kapal dan
muatan;
2. Apa yang demi keselamatan umum atau kepentingan bersama dari kapal
dan muatan dibuang ke laut atau habis dipakai;
3. kawat besar, tiang, layar, dan perkakas lain yang dipotong atau
dipatahkan untuk keperluan seperti di atas;
4. sauh, kawat, dan barang lain, yang juga untuk kepentingan yang Santa
terpaksa harus dilemparkan ke laut;
5. kerugian pada barang yang tersisa di kapal karena harus dilempar ke laut;
6. kerusakan yang sengaja ditimbulkan pada badan kapal untuk memudahkan
pelemparan dan tindakan meringankan kapal atau penyelamatan barang,
atau untuk memperlancar pembuangan air, dan kerugian yang pada waktu
itu telah ditimbulkan oleh air pada muatan;
7. penjagaan, penyembuhan, pemeliharaan, dan penggantian kerugian
kepada semua orang yang ada di kapal, yang dalam mempertahankan
kapal terluka atau menjadi cacat;
8. Penggantian kerugian atau pemberian makan bagi mereka yang dalam
dinas untuk kepentingan kapal dan muatan, dikirim ke laut atau ke darat,
ditangkap, ditahan atau dijadikan budak;
9. Gaji dan pemeliharaan nakhoda dan para anak buah kapal selama kapal
terpaksa berada dalam pelabuhan darurat;
10. Biaya pandu dan biaya pelabuhan lainnya yang harus dibayar pada waktu
masuk dan ke luar pelabuhan darurat;
11. Sewa gudang dan tempat penyimpanan untuk barang yang karena selama
perbaikan kapal dalam pelabuhan darurat tidak dapat tetap berada di
kapal, harus disimpan;
12. biaya penuntutan kembali, bila kapal dan muatan ditahan atau digiring,
dan kedua-duanya dituntut kembali oleh nakhoda;
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
13. gaji dan pemeliharaan nakhoda dan para anak buah kapal selama
penuntutan kembali, bila kapal dan muatan dibebaskan;
14. biaya pembongkaran, upah pemindahan ke kapal kecil, beserta biaya
untuk membawa kapal ke pelabuhan atau sungai, bila hal itu terpaksa
karena taufan, pengejaran oleh musuh atau bajak laut atau karena sebab
lain demi keselamatan kapal dan muatannya; beserta kerugian dan
kerusakan yang diderita pada barang karena pembongkaran dan
pemuatannya ke dalam kapal-kapal kecil karena terpaksa, dan karena
pemuatan kembali ke kapalnya;
15. kerugian pada kapal atau muatan, atau pada keduanya, disebabkan karena
waktu mencegah bahaya perampasan atau kekaraman, kapal dengan
sengaja dikandaskan di pantai; demikian pula, bila hal itu terjadi dalam
keadaan bahaya lain yang mendesak demi keselamatan kapal dan muatan;
16. biaya untuk memperlancar kembali kapal yang dikandaskan tersebut di
atas dan upah yang dibayarkan untuk pertolongan yang diberikan untuk
itu, beserta semua penggantian jasa untuk pertolongan kepada kapal dan
muatannya yang diberikan waktu dalam keadaan bahaya;
17. kerugian dan kerusakan yang diderita pada barang yang pada waktu
keadaan darurat dimuatkan ke kapal kecil atau kapal biasa, termasuk di
situ bagian dalam avarij umum yang harus dibayar oleh pemilik barang
kepada kapal kecil atau kapal biasa yang menolong itu; dan sebaliknya
kerugian dan kerusakan yang diderita pada barang yang ketinggalan di
kapal utama (yang kandas), dan pada kapal penolong itu sendiri, setelah
pemindahan muatannya, bila kerusakan atau kerugian itu termasuk avarij
umum;
18. gaji dan pemeliharaan nakhoda dan para anak buah kapal, bila kapal itu
setelah permulaan perjalanannya terhambat oleh negara asing atau oleh
pecahnya perang, selama kapal dan muatan tidak dibebaskan dari
perikatan kedua belah pihak;
19. Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.
20. premi untuk mempertanggungkan biaya yang termasuk avarij umum, dan
atau kerugian yang diderita karena penjualan sebagian muatan di
pelabuhan darurat untuk menutup biaya avarij;
21. biaya pembuatan dan penentuan apa yang termasuk avarij umum;
22. biaya, termasuk di dalamnya gaji tambahan dan pemeliharaan nakhoda
dan para anak buah kapal, yang disebabkan karantina luar biasa dan tidak
dapat diduga pada waktu mengadakan perjanjian pencarteran, bila kapal
dan barang yang dimuat harus tunduk kepadanya;
23. pada umumnya, semua kerugian yang dalam keadaan darurat ditimbulkan
dengan sengaja, dan diderita sebagai akibat langsung dari itu, dan biaya
yang dalam keadaan yang sama dikeluarkan demi keselamatan dan
kepentingan kapal dan muatan.
Pasal 700
Bila cacat di dalam kapal, ketidaklayakan kapal untuk melakukan perjalanan,
atau kesalahan dan kelalaian nakhoda atau para anak buah kapal, telah
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
menyebabkan kerugian atau biayanya, maka yang disebut terakhir usaha,
meskipun telah dikeluarkan untuk kepentingan kapal dan muatan, bukanlah
avarij umum.
Pasal 701
Avarij khusus adalah:
1. semua kerusakan dan kerugian yang terjadi pada kapal dan muatannya
karena taufan, perampasan, karamnya kapal, atau kekandasan yang tak
disengaja;
2. upah dan biaya pengamanan;
3. hilangnya dan kerusakan yang terjadi pada kawat besar, jangkar, kawat
biasa, layar, susuh perahu, sambungan tiang, gantungan layar, perahu, dan
perkakas perahu, yang disebabkan oleh taufan dan malapetaka lain di laut;
4. biaya penuntutan kembali dan pemeliharaan serta gaji nakhoda dan anak
buah kapal selama penuntutan kembali, bila hanya kapal atau muatannya
yang ditahan;
5. perbaikan khusus dari pembungkusan dan biaya penyelamatan barang
perdagangan yang rusak, bila usaha tidak ada yang menjadi akibat langsung
dari bencana yang menyebabkan avarij umum;
6. biaya untuk pengangkutan lebih lanjut dari barang, bila, dalam hal tersebut
pasal 519d, perjanjian pencarterannya dihapus; dan
7. pada umumnya, semua kerusakan, kerugian, dan biaya yang tidak
disebabkan atau dibuat dengan sengaja, dan demi keselamatan dan
kepentingan bersama dari kapal dan muatan, tetapi yang dialami dan dibuat
untuk kepentingan kapal saja, atau muatannya saja, dan yang karena itu
berhubung dengan pasal 699, tidak termasuk avarij umum.
Pasal 702
Bila sebuah kapal, karena musim kering yang panjang, tempat dangkal atau
pelataran, dengan muatan yang penuh tidak dapat dijalankan, baik dari tempat
keberangkatan, maupun ke tempat tujuannya, dan karena itu sebagian
muatannya harus diantarkan dengan kapal kecil, atau dibongkar ke dalam kapal
kecil, maka biaya untuk kapal kecil demikian tidak dianggap sebagai avarij.
Alinea kedua hapus berdasarkan S. 1933-47jo. S. 1938-2.
Pasal 703
Ketentuan pasal-pasal 698, 699, 700 dan 701 mengenai avarij umum dan
khusus, berlaku juga terhadap kapal kecil tersebut tadi, dan terhadap barang
yang dimuat di dalamnya.
Pasal 704
Bila selama pelayaran, baik pada kapal kecil itu maupun pada barang yang
dimuat di dalamnya, timbul kerugian, yang termasuk avarij umum, hal usaha
dipikul untuk 1/3 oleh kapal kecil itu, dan untuk 2/3 oleh barang yang berada
dalam kapal itu.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Yang 2/3 selanjutnya secara avarij umum dibebankan kepada kapal utamanya,
biaya angkutannya, dan seluruh muatannya, termasuk muatan kapal kecil itu.
Pasal 705
Sebaliknya, barang yang dimuat di kapal kecil tetap merupakan kesatuan
dengan kapal yang utama dan muatan selebihnya, dan ikut memikul avarij
umum yang mungkin terjadi pada kapal itu dan muatannya, sampai saat barang
itu dibongkar di tempat tujuannya dan diserahkan kepada pemegang
konosemen.
Pasal 706
Barang yang belum dimuat, baik ke kapal yang utama, maupun ke kapal yang
ditentukan untuk mengantar barang itu ke kapal utama, sekali-kali tidak ikut
memikul beban bencana yang menimpa kapal utama yang harus memuat barang
itu.
Pasal 707
Kerugian yang terjadi pada barang perdagangan karena kelalaian nakhoda
untuk menutup jendela, menambatkan kapalnya dengan baik, menyediakan
perkakas yang baik untuk mengangkat barang, dan karena malapetaka lain yang
timbul dari kesengajaan atau kelengahan nakhoda atau para anak buah kapal,
merupakan avarij umum, yang pemuatannya mempunyai hak-tagih terhadap
nakhoda, kapalnya dan biaya angkutannya.
Pasal 708
Biaya pemandu, biaya penyeretan dan biaya lainnya untuk masuk dan ke luar
pelabuhan dan sungai, segala bea dan pengeluaran pada waktu bertolak dan
lewat, semua bea pelabuhan, bea berlabuh, bea mercusuar, dan bea rambu,
dan semua bea lain yang berhubungan dengan pelayaran, bukanlah avarij,
melainkan biaya biasa untuk beban kapal, kecuali bila dalam konosemen atau
carter partai diperjanjikan lain.
Biaya-biaya usaha tidak sekali-kali dibebankan pada para penanggung, kecuali
bila dalam keadaan istimewa yang menjadi akibat dari suatu keadaan luar biasa
yang tidak dapat diduga lebih dahulu yang timbul dalam perjalanan.
Pasal 709
Untuk menemukan avarij khusus yang harus dibayar oleh penaggung yang
menanggung barang-barang untuk semua bahaya, berlaku ketentuan sebagai
berikut:
Apa yang di tengah perjalanan dirampok, hilang, atau yang dijual karena rusak
oleh bencana laut, atau oleh sebab lain yang dipertanggungkan, ditaksir
menurut harga fakturnya, atau bila usaha tidak ada, menurut harga yang
dipertanggungkan untuk itu menurut peraturan perundang-undangan, dan
penanggung membayar jumlah usaha;
bila barang yang dipertanggungkan tiba dengan selamat, dan barang itu
seluruhnya atau sebagian rusak, maka ditentukan oleh para ahli berapa nilai
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
barang itu, seandainya barang itu diantarkan dalam keadaan utuh, dan
selanjutnya berapa harganya sekarang; dan penanggung membayar bagian
jumlah yang ditandatangani yang berimbang dengan selisih antara kedua nilai
itu, beserta biaya untuk membuat penaksiran kerugian itu.
Semuanya dengan tidak mengurangi perkiraan keuntungan yang diharapkan,
bila hal itu dipertanggungkan.
Pasal 710
Sekali-kali penanggung tidak dapat memaksa tertanggung untuk menjual barang
yang dipertanggungkan untuk menentukan harganya, kecuali bila diperjanjikan
lain.
Pasal 711
Bila kerugian itu harus ditetapkan di luar Indonesia, maka diikuti undangundang
yang ada dan kebiasaan yang berlaku di tempat penetapan itu harus
dibuat.
Pasal 712
Bila barang yang dipertanggungkan sampai di Indonesia dalam jumlah yang
kurang atau rusak, dan kerusakan itu kelihatan dari luar, maka pemeriksaan
barang dan perencanaan perkiraan kerusakannya harus dilakukan oleh para ahli
sebelum barang diberikan kepada pengurusan tertanggung.
Bila kerusakan atau kekurangan pada waktu pembongkaran dari luar tidak
kelihatan, pemeriksaannya dapat dilakukan setelah barang ada di bawah
pengurusan tertanggung, asalkan dilakukan dalam tiga kali 24 jam setelah
pembongkaran, dengan tidak mengurangi apa yang selanjutnya dari suatu pihak
atau lainnya dianggap perlu untuk pembuktian.
Pasal 713
Dalam hal kerugian yang diderita pada sebuah kapal karena bencana laut,
penanggung hanya memikul 2/3 dari biaya yang diminta untuk pembetulan,
sama saja apakah hal itu terjadi atau tidak dan hal itu seimbang antara bagian
yang dipertanggungkan dan yang tidak dipertanggungkan yang 1/3 tinggal untuk
beban tertanggung, untuk perbaikan yang mungkin dari lama menjadi baru.
Pasal 714
Bila perbaikan itu telah dilakukan, jumlah biayanya dibuktikan dengan rekening
dan semua alat bukti lainnya dan bila perlu dengan perencanaan perkiraan oleh
para ahli.
Bila perbaikan itu tidak dilakukan, perkiraan jumlahnya direncanakan oleh para
ahli.
Pasal 715
Bila perlu, setelah mendengar para ahli, bila karena perbaikan yang dilakukan
ternyata nilai kapal bertambah lebih dari 1/3, penanggung membayar seimbang
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
seperti tersebut dalam pasal 713, jumlah penuh biaya yang telah dikeluarkan,
dikurangi dengan nilai tambahan yang disebabkan oleh perbaikan itu.
Pasal 716
Bila sebaliknya, jika perlu, setelah perencanaan perkiraan seperti sebelum
usaha, tertanggung membuktikan, bahwa perbaikan itu tidak membawa
perbaikan atau penambahan nilai kapal sama sekali, khususnya karena kapalnya
baru, dan pada perjalanannya yang pertama menderita kerusakan atau karena
mendapat kerusakan pada layar-layar baru atau peralatan kapal baru, atau
pada jangkar, rantai, atau pada kulit tembaga yang baru, maka tidak dilakukan
pemotongan 1/3, dan penanggung wajib mengganti seluruh biaya perbaikan
seimbang dengan apa yang tersebut dalam pasal 713.
Pasal 717
Bila sekiranya jumlah biaya perbaikan melebihi 3/4 dari nilai kapalnya,
terhadap penanggung kapal itu harus dianggap bahwa kapal tersebut tidak
dapat digunakan lagi; dengan demikian penanggung, bila tidak terjadi
abandonemen, wajib membayar kepada tertanggung jumlah uang yang
dipertanggungkan untuk kapal itu, dengan pemotongan nilai kapal yang rusak
atau bangkai kapal.
Pasal 718
Dalam hal sebuah kapal tiba di pelabuhan darurat, dan kemudian karam dengan
suatu cara, maka penanggung tidak mempunyai kewajiban lebih jauh daripada
membayarkan jumlah uang pertanggungan untuk kapal itu.
Hal yang sama seperti itu juga terjadi, bila sebuah kapal karena berbagai
perbaikan telah mengeluarkan biaya lebih banyak untuk perbaikan daripada
jumlah yang dipertanggungkan.
Pasal 719
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal-pasal 643, 644 dan 645,
penanggung tidak wajib memikul suatu avarij umum atau khusus, bila jumlah
hal itu, kecuali biaya pemeriksaan, perencanaan perkiraan dan penyusunan,
tidak ada satu perseratus dari nilai barang-barang yang rusak, tanpa
mengurangi hak para pihak dalam hal usaha untuk mengadakan persyaratanpersyaratan.
Pasal 720
para penanggung, baik atas kapal maupun atas biaya angkutan ataupun alas
muatannya, untuk avarij umum masing-masing membayar sebanyak yang harus
dipikul berturut-turut oleh barang-barang itu dalam avarij umum, bila atasnya
diadakan pertanggungan, dan hal itu seimbang antara bagian yang
dipertanggungkan dengan yang tidak dipertanggungkan.
Pasal 721
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Bila avarij umum dan avarij khususnya telah diatur, perhitungan kerugian
beserta surat-surat yang bersangkutan harus diserahkan kepada para
penanggung. Mereka wajib melunasi apa yang harus dibayar oleh mereka dalam
6 minggu kemudian, dan setelah lalunya waktu itu harus dibayar bunga
resminya.
Bagian 2
pembagian Beban Dan Pemikulan Avarij-Grosse atau Avarij Umum
Pasal 722
Perhitungan dan pembagian avarij umum terjadi di tempat berakhirnya
perjalanan, kecuali jika para pihak dalam hal usaha telah. membuat
persyaratan lain.
Pasal 723
Bila perjalanan dihentikan atau kapal kandas di Indonesia, perhitungan dan
pembagian tersebut dibuat di tempat keberangkatan kapal itu di Indonesia,
atau seharusnya berangkat.
Pasal 724
Perhitungan dan pembagian avarij umum dilakukan atas permintaan nakhoda
dan oleh para ahli.
Para ahli diangkat oleh para pihak atau oleh raad van justitie yang di dalam
daerah hukumnya perhitungan dan pembagian itu harus dilakukan.
Para ahli harus disumpah sebelum mereka memulai pekerjaan mereka.
Pembagiannya harus disahkan oleh raad van justitie.
Di luar Indonesia avarij umum itu dibuat oleh pejabat yang berwenang untuk
itu.
Pasal 725
Bila perjalanannya dihentikan sama sekali di tengah perjalanan, atau
muatannya dijual dalam pelabuhan darurat, kedua-duanya terjadi di Indonesia,
penuntutan, perhitungan dan pembagian kerugiannya dilakukan di tempat
terjadinya penghentian atau penjualan itu.
Pasal 726
Bila nakhoda lalai melakukan penuntutan tersebut dalam pasal yang lalu, maka
para pemilik kapal atau pemilik barangnya dapat melakukan sendiri penuntutan
itu, dengan tidak mengurangi hak mereka atas ganti rugi dari nakhoda.
Pasal 727
Avarij umum dipikul oleh:
harga kapal dalam keadaan waktu tiba, ditambah dengan apa yang diberikan
pada penggantian avarij umum;
biaya angkutan, dikurangi dengan gaji dan pemeliharaan nakhoda dan para
anak buah kapal; dan
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
harga barang-barang yang pada waktu terjadinya kerusakan ada di kapal atau
di kapal-kapal kecil atau perahu, atau yang ada sebelum bencana dalam
keadaan darurat dibuang dan telah diganti, atau yang untuk menutup biaya
avarij telah dijual.
Uang dalam avarij umum dinilai menurut kurs tempat perjalanan itu berakhir.
Pasal 728
Barang-barang yang dimuat diperkirakan menurut harganya di tempat
pembongkaran, dikurangi dengan biaya angkutan, bea masuk, dan biaya
pembongkaran, beserta biaya avarij khusus yang selama perjalanan dibebankan
padanya.
Ada kekecualiannya dalam hal-hal berikut:
Bila perhitungan dan pembagiannya harus dibuat di Indonesia di tempat kapal
itu berangkat, atau seharusnya berangkat, harga barang yang dimuat dihitung,
menurut harga pada waktu dimuat, tanpa dihitung di dalamnya segala biaya
sampai di kapal, dan premi pertanggungan; dan bila barang-barang itu rusak,
dihitung menurut harga yang sesungguhnya;
Bila di luar Indonesia perjalanannya dihentikan sama sekali, atau barangbarangnya
dijual, dan avarijnya tidak dapat dibuat di tempat itu, maka harga
yang ada pada barang-barang itu di tengah perjalanan, atau yang di tempat
penjualan telah menghasilkan bersih, dihitung sebagai modal yang ikut
memikul.
Pasal 729
Barang-barang yang dibuang dari kapal dinilai menurut harga pasaran di tempat
pembongkaran kapal, atau bila tidak ada harga pasaran, menurut perkiraan
para ahli, setelah dikurangi dengan biaya angkutan, bea masuk, dan biaya
biasa. Sifat dan keadaan barang-barang itu disimpulkan dari konosemen, faktur
dan bukti lainnya.
Pasal 730
Bila sifat atau keadaan barang dagangan dalam konosemen disebutkan secara
keliru, dan usaha mempunyai harga yang lebih tinggi, kerugiannya dibebankan
kepada barang tersebut atas dasar nilai yang sesungguhnya, seandainya barangbarang
itu tetap selamat.
Akan tetapi jika barang-barang itu hilang karena dibuang, maka ganti rugi
diberikan atas dasar keadaan seperti disebutkan dalam konosemen.
Jika keadaan barang-barang itu kurang daripada apa yang disebutkan dalam
konosemen, maka jika selamat, barang-barang itu ikut memikul bagian
kerugian sebesar yang disebutkan dalam konosemen.
Hal itu dibayar menurut harga yang sesungguhnya, bila barang-barang itu
dibuang ke laut.
Pasal 731
Bahan makanan, pakaian nakhoda dan para anak buah kapal, dan pakaian
harian para penumpang, demikian pula mesiu yang harus ada untuk pertahanan
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
kapal, tidak ikut memikul kerugian pembuangan barang-barang. Harga dari
semuanya yang semacam itu, yang telah dibuang ke laut, diganti dengan
membagi bebannya atas semua barang lain.
Pasal 732
Barang-barang yang tidak berkonosemen atau tidak terdapat dalam daftar
muatan, tidak dibayar bila dibuang ke laut. Barang-barang itu ikut memikul
kerugian, bila tetap selamat.
Pasal 733
Barang-barang yang dimuat di gang kapal ikut memikul kerugian, bila tetap
selamat.
Bila tanpa pengetahuan atau izin pemuat, nakhoda telah menempatkan barangbarang
di gang kapal, dan barang-barang itu dibuang ke laut atau rusak karena
pembuangan itu, pemuat berhak menuntut pembagian ganti kerugian, dengan
tidak mengurangi hak semua orang yang berkepentingan untuk menuntut pada
kapal dan nakhodanya.
Pasal 734
Bila kapal karam, meskipun telah dilakukan pembuangan barang-barang ke
laut, atau pemotongan perlengkapan kapal, maka tidak dilakukan pembagian
ganti kerugian.
Barang-barang yang selamat atau diamankan tidak wajib membayar atau
mengganti kerugian yang diderita barang-barang yang dibuang ke laut, rusak,
atau dipotong.
Pasal 735
Bila kapal, karena pembuangan ke laut dan pemotongan itu tetap selamat,
kemudian dalam melanjutkan perjalanannya karam, dan pada waktu itu ada
barang-barang yang diamankan, hanya barang-barang yang diamankan itulah
ikut memikul beban pembuangan barang, menurut nilai yang ada padanya
setelah dikurangi dengan upah dan biaya pengamanannya.
Pasal 736
Bila kapal dan muatannya, karena pemotongan atau kerusakan lain yang
dilakukan terhadap kapal itu, tetap selamat, akan tetapi barang-barangnya
kemudian karam atau dirampok, maka nakhoda tak mempunyai hak-tagih
terhadap para pemilik, para pemuat, atau para pemegang konsinyasi barangbarang
itu untuk ikut memikul dan membagi beban pemotongan atau kerusakan
itu.
Pasal 737
Akan tetapi bila barang-barang musnah karena kesalahan atau perbuatan
pemuat atau para pemegang konsinyasi, mereka ikut memikul avarij umum.
Pasal 738
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Sekali-kali pemilik suatu muatan tidak perlu ikut memikul tanggung jawab
dalam avarij umum lebih daripada nilai barang-barang pada waktu tibanya,
tanpa mengurangi biaya-biaya seperti setelah karamnya kapal, atau
penggiringan dan penahanan barang-barang yang dikeluarkan oleh nakhoda
dengan itikad baik, bahkan tanpa amanat, untuk menyelamatkan apa pun dari
barang yang musnah, atau untuk menuntut kembali barang yang dibawa dalam
penggiringan, meskipun hal itu tak berhasil.
Pasal 739
Bila setelah dilakukan pembagian beban, barang-barang yang dibuang ke laut
diperoleh kembali oleh para pemilik, mereka wajib menyerahkan kepada
nakhoda dan yang berkepentingan dalam muatan itu, apa yang telah mereka
terima untuk barang itu dalam pembagiannya, dikurangi dengan kerugian, biaya
dan upah serta biaya pengamanan.
Dalam hal itu penyerahan tersebut diterima oleh kapal dan oleh mereka yang
berkepentingan dalam imbangan yang sama seperti dalam hal mereka ikut
memikul kerugian karena pembuangan barang.
Pasal 740
Bila pemilik barang-barang yang dibuang ke laut memperolehnya kembali,
tanpa minta penggantian apa pun, ia sekali-kali tidak ikut memikul beban
dalam avarij umum yang setelah pembuangan ke laut barang-barang yang tetap
selamat.
BAB XII
HAPUSNYA PERIKATAN-PERIKATAN DALAM PERDAGANGAN LAUT
Pasal 741
Dengan berlalunya waktu 1 tahun, kedaluwarsa semua tuntutan hukum:
1. untuk pembayaran apa yang harus dibayar oleh penerima dalam urusan
pengangkutan;
2. untuk pembayaran apa yang harus dibayar oleh para penumpang;
3. terhadap pengangkut karena urusan pengangkutan penumpang dan barangbarang;
4. untuk pelaksanaan tuntutan tersebut dalam alinea ketiga pasal 537.
Daluwarsa usaha mulai berjalan sebagai berikut:
nomor 1 dan nomor 2 setelah berakhirnya perjalanan;
nomor 3 setelah tibanya kapal atau, bila kapalnya tidak tiba di tempat, di
tempat penumpang-penumpang harus diturunkan atau barang-barang harus
diserahkan, setahun setelah permulaan pengangkutannya;
nomor 4 setelah pembayaran kerugiannya.
Pasal 742
Dengan lalunya waktu 2 tahun, kedaluwarsa semua tuntutan hukum:
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
1. untuk penggantian kerugian yang ditimbulkan baik oleh tubrukan kapal,
maupun dengan cara termaksud dalam pasal 544 dan pasal 544a alinea
pertama;
2. untuk pembayaran upah penolongan.
Daluwarsa usaha berlangsung sebagai berikut:
nomor 1, sejak hari tubrukan kapal atau timbulnya kerusakan;
nomor 2, sejak hari berakhirnya pemberian pertolongan.
Bila kreditur atau perusahaannya bertempat tinggal di Indonesia, juga bila ia di
sana diwakili dengan cukup dan mengenai semua yang disyaratkan untuk
pemeliharaan, perlengkapan, dan penyediaan bahan makanan atau pemuatan
kapalnya dilakukan di Indonesia, permulaan daluwarsanya ditangguhkan sampai
terbuka kesempatan untuk melakukan penyitaan atas kapal itu di Indonesia
untuk jaminan tuntutannya.
Pasal 743
Dengan berlalunya waktu 3 tahun, kedaluwarsa semua tuntutan hukum karena
penyerahan dan pekerjaan untuk memperlengkapi penyediaan bahan makanan,
pemeliharaan dan perbaikan kapal.
Daluwarsanya mulai berlangsung sejak hari penyerahan dilakukan atau
pekerjaannya selesai.
Pasal 744
Dengan berlalunya waktu 5 tahun, kedaluwarsa semua tuntutan hukum yang
timbul dari polis pertanggungan.
Daluwarsa usaha mulai berjalan sejak hari piutangnya dapat ditagih.
Pasal 745
Dengan berlalunya 1 tahun, hapus semua tuntutan hukum:
1. yang timbul dari perjanjian kerja nakhoda dan para anak buah kapal selama
waktu mereka berdinas di kapal;
2. untuk pembayaran upah pandu, upah rambu dan bea pelabuhan dan lainlain
bea pelayaran;
3. untuk perhitungan dan pembagian avarij umum;
4. untuk pembayaran avarij umum.
Jangka-jangka waktu yang ditetapkan tadi mulai berjalan:
nomor 1, setelah berakhir dinas di kapal;
nomor 2, bila kapal yang untuknya harus dibayar segala upah dan bea, adalah
kapal Indonesia, sejak saat dapat ditagih; bila kapal itu kapal asing, sejak saat
dapat dilakukan penyitaan jaminan atasnya di Indonesia;
nomor 3, setelah berakhir perjalanan;
nomor 4, setelah laporan mengenai perhitungan dan pembagian avarij umum
oleh para ahli diserahkan kepada panitera raad van justitie atau telah
diberitahukan kepada para pihak.
Pasal 746
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Semua tuntutan terhadap para penanggung hapus, karena kerugian yang terjadi
pada barang-barang yang dimuatkan, bila barang-barang itu diterima tanpa
pemeriksaan dan perkiraan kerugiannya dengan cara yang diharuskan oleh
undang-undang, atau dalam hal kerusakannya tidak ternyata dari luar,
pemeriksaan dan perkiraan itu tidak dilakukan dalam waktu yang ditentukan
oleh undang-undang.
Pasal 747
Ketentuan pasal 1973 Kitab Undang-undang Hukum perdata berlaku terhadap
segala daluwarsa tersebut dalam pasal-pasal 741, 742, 743, dan 744.
BAB XIII
KAPAL-KAPAL DAN ALAT-ALAT PELAYARAN YANG BERLAYAR DI SUNGAISUNGAI
DAN PERAIRAN PEDALAMAN
Pasal 748
Untuk kapal-kapal yang semata-mata dipergunakan untuk perairan pedalaman
dalam pengertian dimaksud dalam pasal 1 Schepenord. 1927, berlaku
ketentuan-ketentuan berikut.
Pasal 749
Kapal yang isi kotornya berukuran sekurang-kurangnya 20 M3 dapat didaftar
dalam register kapal menurut peraturan-peraturan yang akan ditetapkan
dengan undang-undang tersendiri.
Dalam undang-undang usaha akan ikut diatur cara pemindahtanganan milik dan
penyerahan kapal yang didaftar dalam register kapal, atau kapal dalam
pembuatan dan saham dalam kapal demikian atau kapal dalam pembuatan.
Atas kapal yang didaftar dalam register kapal, kapal dalam pembuatan dan
saham dalam kapal demikian dan kapal dalam pembuatan dapat diadakan
hipotek.
Atas kapal tersebut dalam alinea pertama tidak dapat diadakan hak gadai.
pasal 1977 Kitab Undang-undang Hukum perdata tidak berlaku terhadap kapal
yang didaftar.
Pasal 750
Ketentuan dalam pasal-pasal 315-319 berlaku juga terhadap kapal-kapal yang
termaksud dalam bab usaha, bila kapal-kapal tersebut didaftar.
Pasal 751
Ketentuan dalam pasal-pasal 320, 321 dan 322 berlaku juga dengan cara yang
sesuai dengan pengertian, bahwa dalam pasal 320 kata-kata "untuk pelayaran
di laut" dibaca "pelayaran yang dimaksudkan dalam pasal 748".
Pasal 752
Ketentuan-ketentuan dalam Bab VI dan VII buku usaha berlaku atas semua
kapal-kapal termaksud dalam pasal 748.
Biro Hukum dan Humas
Badan Urusan Administrasi
Mahkamah Agung-RI
Pasal 753
Tentang daluwarsa dan hapusnya hak-tagih yang timbul dari pasal-pasal 740-
752 berlaku ketentuan-ketentuan Bab XII, bila hal itu berhubungan dengan haktagih
sejenis, dalam urusan pelayaran di laut.
Pasal 754
Untuk selebihnya pelayaran termaksud dalam pasal 748 diatur oleh peraturanperaturan
dan kebiasaan yang ada dalam urusan tersebut.
STAATSBLAD TAHUN 1847 NOMOR 23

Tidak ada komentar:

Posting Komentar