PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23
TAHUN 2014
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung maka
perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
b. bahwa perubahan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu dilakukan dengan segera agar memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang berlandaskan kedaulatan rakyat dan demokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
Mengingat :
1. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH.
Pasal I
Beberapa
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan
Pasal 101 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga Pasal 101 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 101
(1) DPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang:
a. membentuk Perda Provinsi bersama gubernur;
b. membahas dan memberikan persetujuan Rancangan
Perda Provinsi tentang APBD Provinsi yang diajukan oleh gubernur;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
Perda Provinsi dan APBD provinsi;
d. dihapus;
e. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur
kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan
dan/atau pemberhentian;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah
Daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah provinsi;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban
gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi;
i. memberikan persetujuan terhadap rencana
kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani
masyarakat dan Daerah provinsi; dan
j. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan DPRD provinsi
tentang tata tertib.
2. Ketentuan
Pasal 154 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga Pasal 154 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 154
(1) DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang:
a. membentuk Perda Kabupaten/Kota bersama bupati/wali
kota;
b. membahas dan memberikan persetujuan rancangan
Perda mengenai APBD kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda
dan APBD kabupaten/kota;
d. dihapus;
e. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali
kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan
pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah
Daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama
internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/wali
kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota;
i. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama
dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan
Daerah;
j. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas
dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.
Pasal II
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal 2
Oktober 2014
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO
BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 2
Oktober 2014
MENTERI HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 246
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23
TAHUN 2014
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
I. UMUM
Dengan
berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala
daerah dilakukan secara langsung dan untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang berlandaskan kedaulatan rakyat dan
demokrasi maka perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai tugas dan
wewenang DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan menetapkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 101
Ayat (1)
Huruf a Cukup
jelas.
Huruf b Cukup
jelas.
Huruf c Cukup
jelas.
Huruf d Dihapus.
Huruf e Cukup
jelas.
Huruf f Yang
dimaksud dengan ”perjanjian internasional di Daerah provinsi” dalam ketentuan
ini adalah perjanjian antara Pemerintah Pusat dan pihak luar negeri yang
berkaitan dengan kepentingan Daerah provinsi.
Huruf g Yang dimaksud dengan ”kerja sama internasional”
dalam ketentuan ini adalah kerja sama antara Pemerintah Daerah provinsi dan
pihak luar negeri yang meliputi kerja sama provinsi ”kembar”, kerja sama teknik
termasuk bantuan kemanusiaan, kerja sama penerusan pinjaman/hibah, kerja sama
penyertaan modal, dan kerja sama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangperundangan.
Huruf h Cukup
jelas.
Huruf I Cukup
jelas.
Huruf j Cukup
jelas.
Ayat (2) Cukup
jelas.
Angka 2
Pasal 154 Ayat
(1)
Huruf a Cukup
jelas.
Huruf b Cukup
jelas.
Huruf c Cukup
jelas.
Huruf d Dihapus.
Huruf e Cukup
jelas.
Huruf f Yang dimaksud dengan ”perjanjian internasional
di Daerah kabupaten/kota” dalam ketentuan
ini adalah perjanjian antara Pemerintah Pusat dan pihak luar negeri yang
berkaitan dengan kepentingan Daerah kabupaten/kota.
Huruf g Yang dimaksud dengan ”kerja sama internasional”
dalam ketentuan ini adalah kerja sama Daerah antara Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dan pihak luar negeri yang meliputi kerja sama kabupaten/kota
”kembar”, kerja sama teknik termasuk bantuan kemanusiaan, kerja sama penerusan
pinjaman/hibah, kerja sama penyertaan modal, dan kerja sama lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf h Cukup
jelas.
Huruf I Cukup
jelas.
Huruf j Cukup
jelas.
Ayat (2) Cukup
jelas.
Pasal II Cukup
jelas.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5589
Tidak ada komentar:
Posting Komentar