Minggu, 18 Maret 2018

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2015
TENTANG
ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi
kementerian negara yang tepat fungsi dan tepat ukuran
serta mendukung efektivitas penyelenggaraan
pemerintahan, perlu dilakukan pengaturan mengenai
pokok-pokok organisasi kementerian negara;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden
tentang Organisasi Kementerian Negara;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
5. Undang- …
- 2 -
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG ORGANISASI
KEMENTERIAN NEGARA.
BAB I
KELOMPOK KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 1
Kementerian Negara terdiri atas:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan;
2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan;
4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
5. Kementerian Dalam Negeri;
6. Kementerian Luar Negeri;
7. Kementerian Pertahanan;
8. Kementerian Agama;
9. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
10. Kementerian Keuangan;
11. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
12. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
13. Kementerian Kesehatan;
14. Kementerian …
- 3 -
14. Kementerian Sosial;
15. Kementerian Ketenagakerjaan;
16. Kementerian Perindustrian;
17. Kementerian Perdagangan;
18. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
19. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
20. Kementerian Perhubungan;
21. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
22. Kementerian Pertanian;
23. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
24. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
25. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi;
26. Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
27. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional,
28. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi;
29. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
30. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
31. Kementerian Pariwisata;
32. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
33. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
34. Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 2
(1) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 adalah
Kementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan
koordinasi urusan Kementerian, yang selanjutnya dalam
Peraturan Presiden ini disebut Kementerian Koordinator.
(2) Kementerian …
- 4 -
(2) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 5, angka 6, dan angka 7 adalah Kementerian yang
menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur
kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut
Kementerian Kelompok I;
(3) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 8, angka 9, angka 10, angka 11, angka 12, angka
13, angka 14, angka 15, angka 16, angka 17, angka 18,
angka 19, angka 20, angka 21, angka 22, angka 23,
angka 24, angka 25, dan angka 26 adalah Kementerian
yang menangani urusan pemerintahan yang ruang
lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya
dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian
Kelompok II; dan
(4) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 27, angka 28, angka 29, angka 30, angka 31,
angka 32, angka 33, dan angka 34 adalah Kementerian
yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka
penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program
pemerintah, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden
ini disebut Kementerian Kelompok III.
BAB II
KEMENTERIAN KELOMPOK I
DAN KEMENTERIAN KELOMPOK II
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Paragraf …
- 5 -
Paragraf 1
Kedudukan
Pasal 3
Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3),
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Paragraf 2
Tugas
Pasal 4
(1) Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu
dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.
(2) Tugas kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disesuaikan dengan upaya pencapaian tujuan
Kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan
nasional.
Paragraf 3
Fungsi
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1), Kementerian Kelompok I
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
di bidangnya;
b. pengelolaan …
- 6 -
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawabnya;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;
dan
d. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke
daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1), Kementerian Kelompok II
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
di bidangnya;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawabnya;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; dan
e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
(3) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), Kementerian Kelompok I dan
Kementerian Kelompok II juga menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
b. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian.
(4) Berdasarkan ketentuan peraturan perundanganundangan
dan/atau tugas lain yang diberikan oleh
Presiden, Kementerian dapat menyelenggarakan fungsi
yang menunjukkan karakteristik tugas dan fungsi
masing-masing Kementerian.
Bagian …
- 7 -
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Paragraf 1
Umum
Pasal 6
(1) Susunan organisasi Kementerian Kelompok I terdiri atas:
a. unsur pemimpin;
b. unsur pembantu pemimpin;
c. unsur pelaksana;
d. unsur pengawas;
e. unsur pendukung; dan
f. unsur pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau
perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Unsur pelaksana tugas pokok perwakilan luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang
dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 7
(1) Susunan organisasi Kementerian Kelompok II terdiri atas:
a. unsur pemimpin;
b. unsur pembantu pemimpin;
c. unsur pelaksana;
d. unsur pengawas; dan
e. unsur pendukung.
(2) Kementerian yang menangani urusan agama, hukum,
dan keuangan selain memiliki unsur sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), juga memiliki unsur pelaksana
tugas pokok di daerah.
Paragraf …
- 8 -
Paragraf 2
Unsur Pemimpin
Pasal 8
(1) Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf a dan Pasal 7 ayat (1) huruf a, yaitu
Menteri.
(2) Menteri mempunyai tugas memimpin Kementerian.
Paragraf 3
Unsur Pembantu Pemimpin
Pasal 9
(1) Unsur Pembantu Pemimpin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 7 ayat (1) huruf
b, yaitu Sekretariat Jenderal.
(2) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(3) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 10
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
c. pembinaan …
- 9 -
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan
serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan
negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 12
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 5 (lima)
Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian
sesuai kebutuhan.
(5) Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) memberikan dukungan administrasi kepada unsur
pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.
(6) Bagian yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan
sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat,
arsip, kepustakaan, penyusunan peraturan perundangundangan,
dan layanan pengadaan barang/jasa, dapat
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Paragraf …
- 10 -
Paragraf 4
Unsur Pelaksana
Pasal 13
(1) Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf c dan Pasal 7 ayat (1) huruf c, yaitu
Direktorat Jenderal.
(2) Direktorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(3) Direktorat Jenderal dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
(2) Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan sebagian tugas pokok Kementerian.
(3) Sebagian tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disesuaikan dengan tujuan dan sasaran strategis
Kementerian.
Pasal 15
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidangnya;
b. pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidangnya;
d. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Direktorat Jenderal yang melaksanakan
urusan pemerintahan yang bersifat konkuren
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan …
- 11 -
a. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidangnya; dan
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di
bidangnya.
Pasal 16
(1) Penentuan jumlah Direktorat Jenderal didasarkan pada
analisis organisasi dan beban kerja.
(2) Direktorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Direktorat
Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Direktorat.
(3) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian
dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional.
(5) Bagian pada Sekretariat Direktorat Jenderal yang
menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem
informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip,
dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat
terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta
Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
dapat terdiri atas 2 (dua) Seksi.
Paragraf …
- 12 -
Paragraf 5
Unsur Pengawas
Pasal 17
(1) Unsur Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf d dan Pasal 7 ayat (1) huruf d, yaitu
Inspektorat Jenderal.
(2) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(3) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 18
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan internal di lingkungan Kementerian.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.
Pasal 20
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat
Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Inspektorat.
(2) Sekretariat …
- 13 -
(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian,
dan Bagian terdiri atas 2 (dua) Subbagian.
(3) Bagian pada Sekretariat Inspektorat Jenderal yang
menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem
informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat, arsip,
dan penyusunan peraturan perundang-undangan, dapat
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional
Auditor.
Paragraf 6
Unsur Pendukung
Pasal 21
Unsur Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf e dan Pasal 7 ayat (1) huruf e, yaitu Badan
dan/atau Pusat.
Pasal 22
(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 23
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui
Sekretaris Jenderal.
(2) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal …
- 14 -
Pasal 24
(1) Badan dan/atau Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan
yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi
di lingkungan Kementerian untuk mendukung
pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian.
(2) Dukungan yang bersifat substantif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi dan tidak terbatas pada
tugas di bidang penelitian dan pengembangan,
pengembangan sumber daya manusia, dan pengelolaan
data dan informasi.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (1), Badan dan/atau Pusat menyelenggarakan
fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis dukungan substantif di
bidangnya;
b. pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidangnya;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas
dukungan substantif di bidangnya; dan
d. pelaksanaan administrasi Badan dan/atau Pusat.
Pasal 26
(1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri
atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat)
Pusat.
(2) Badan yang menangani tugas dan fungsi dengan
karakteristik tertentu berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dapat terdiri atas Sekretariat
Badan dan paling banyak 4 (empat) Biro.
(3) Sekretariat …
- 15 -
(3) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian
dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional.
(5) Bagian pada Sekretariat Badan yang menangani fungsi
perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian,
hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan
perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional.
(6) Pusat/Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional
dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Bidang/Bagian, serta Subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
(7) Bidang/Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
dapat terdiri atas 2 (dua) Subbidang/Subbagian.
Pasal 27
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (6)
yang tidak satu lokasi dengan Sekretariat Badan, fungsi
yang menangani ketatausahaan dapat diwadahi dalam
bentuk Bagian.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
2 (dua) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan
Fungsional.
Pasal …
- 16 -
Pasal 28
(1) Penentuan jumlah Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 didasarkan pada analisis organisasi dan beban
kerja.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) Bidang, serta Bagian yang
menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional.
Paragraf 7
Instansi Vertikal
Pasal 29
Unsur pelaksana tugas pokok di daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f adalah instansi
vertikal yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara.
BAB …
- 17 -
BAB III
KEMENTERIAN KELOMPOK III
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Paragraf 1
Kedudukan
Pasal 30
Kementerian Kelompok III sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (4) berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
Paragraf 2
Tugas
Pasal 31
(1) Kementerian Kelompok III mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan
untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
(2) Tugas Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disesuaikan dengan upaya pencapaian tujuan
Kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan
nasional.
Paragraf …
- 18 -
Paragraf 3
Fungsi
Pasal 32
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1), Kementerian Kelompok III
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidangnya;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawabnya; dan
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kementerian Kelompok III juga
menyelenggarakan fungsi koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian.
(3) Berdasarkan ketentuan peraturan perundanganundangan
dan/atau tugas lain yang diberikan oleh
Presiden, Kementerian dapat menyelenggarakan fungsi
yang menunjukkan karakteristik tugas dan fungsi
masing-masing Kementerian.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Paragraf 1
Umum
Pasal 33
Susunan organisasi Kementerian Kelompok III terdiri atas:
a. unsur …
- 19 -
a. unsur pemimpin;
b. unsur pembantu pemimpin;
c. unsur pelaksana; dan
d. unsur pengawas.
Paragraf 2
Unsur Pemimpin
Pasal 34
(1) Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
huruf a, yaitu Menteri.
(2) Menteri mempunyai tugas memimpin Kementerian.
Paragraf 3
Unsur Pembantu Pemimpin
Pasal 35
(1) Unsur Pembantu Pemimpin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 huruf b, yaitu Sekretariat Kementerian.
(2) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian.
Pasal 36
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi …
- 20 -
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan
serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan
negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 38
(1) Sekretariat Kementerian terdiri atas paling banyak 3
(tiga) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian
sesuai kebutuhan.
(5) Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) memberikan dukungan administrasi kepada unsur
pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.
(6) Bagian …
- 21 -
(6) Bagian yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan
sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat,
arsip, kepustakaan, penyusunan peraturan perundangundangan,
dan layanan pengadaan barang/jasa, dapat
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Paragraf 4
Unsur Pelaksana
Pasal 39
(1) Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
huruf c, yaitu Deputi.
(2) Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(3) Deputi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 40
(1) Deputi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidangnya.
(2) Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan sebagian tugas pokok Kementerian.
(3) Sebagian tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disesuaikan dengan tujuan dan sasaran strategis
Kementerian.
Pasal 41
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40, Deputi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidangnya;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidangnya;
c. pemantauan, …
- 22 -
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidangnya; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(2) Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Deputi Kementerian yang melaksanakan
urusan pemerintahan yang bersifat konkuren
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidangnya; dan
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di
bidangnya.
Pasal 42
(1) Penentuan jumlah Deputi didasarkan pada analisis
organisasi dan beban kerja.
(2) Deputi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling banyak
5 (lima) Asisten Deputi.
(3) Sekretariat Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas 2 (dua) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan
Fungsional.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
2 (dua) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan
Fungsional.
(5) Bagian pada Sekretariat Deputi yang menangani fungsi
perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian,
hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan
perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional.
(6) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
paling banyak 4 (empat) Bidang.
(7) Bidang …
- 23 -
(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau 2 (dua)
Subbidang.
Paragraf 5
Unsur Pengawas
Pasal 43
(1) Unsur Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
huruf d, yaitu Inspektorat.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 44
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 45
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Pasal 46
Inspektorat terdiri atas Subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
BAB …
- 24 -
BAB IV
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Bagian Kesatu
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Paragraf 1
Kedudukan
Pasal 47
Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
Paragraf 2
Tugas
Pasal 48
Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan Kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya.
Paragraf 3
Fungsi
Pasal 49
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator
menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang
terkait dengan isu di bidangnya;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya;
c. koordinasi …
- 25 -
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawabnya; dan
e. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di bidangnya.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Paragraf 1
Umum
Pasal 50
Susunan organisasi Kementerian Koordinator terdiri atas:
a. unsur pemimpin;
b. unsur pembantu pemimpin;
c. unsur pelaksana; dan
d. unsur pengawas.
Paragraf 2
Unsur Pemimpin
Pasal 51
(1) Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
huruf a, yaitu Menteri Koordinator.
(2) Menteri Koordinator mempunyai tugas memimpin
Kementerian Koordinator.
Paragraf …
- 26 -
Paragraf 3
Unsur Pembantu Pemimpin
Pasal 52
(1) Unsur Pembantu Pemimpin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 huruf b, yaitu Sekretariat Kementerian
Koordinator.
(2) Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(3) Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh
Sekretaris Kementerian Koordinator.
Pasal 53
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Koordinator.
Pasal 54
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53, Sekretariat Kementerian Koordinator
menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Koordinator;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi …
- 27 -
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan
serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan
negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Pasal 55
(1) Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas paling
banyak 3 (tiga) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok
Jabatan Fungsional.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian
sesuai kebutuhan.
(5) Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) memberikan dukungan administrasi kepada unsur
pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.
(6) Bagian yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan
sistem informasi, kepegawaian, hubungan masyarakat,
arsip, kepustakaan, penyusunan peraturan perundangundangan,
dan layanan pengadaan barang/jasa, dapat
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Paragraf …
- 28 -
Paragraf 4
Unsur Pelaksana
Pasal 56
(1) Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
huruf c, yaitu Deputi.
(2) Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Koordinator.
(3) Deputi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 57
(1) Deputi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi
dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di
bidangnya.
(2) Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan sebagian tugas pokok Kementerian
Koordinator.
(3) Sebagian tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disesuaikan dengan tujuan dan sasaran strategis
Kementerian Koordinator.
Pasal 58
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 ayat (1), Deputi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang
terkait dengan isu di bidangnya;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/
Lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya;
c. pemantauan, …
- 29 -
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidangnya; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Koordinator.
Pasal 59
(1) Penentuan jumlah Deputi didasarkan pada analisis
organisasi dan beban kerja.
(2) Deputi terdiri atas Sekretariat Deputi dan paling banyak
5 (lima) Asisten Deputi.
(3) Sekretariat Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas 2 (dua) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan
Fungsional.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
2 (dua) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan
Fungsional.
(5) Bagian pada Sekretariat Deputi yang menangani fungsi
perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kepegawaian,
hubungan masyarakat, arsip, dan penyusunan peraturan
perundang-undangan, dapat terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional.
(6) Asisten Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
paling banyak 4 (empat) Bidang.
(7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau 2 (dua)
Subbidang.
Paragraf …
- 30 -
Paragraf 5
Unsur Pengawas
Pasal 60
(1) Unsur Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
huruf d, yaitu Inspektorat.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Koordinator melalui Sekretaris
Kementerian Koordinator.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 61
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator.
Pasal 62
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri Koordinator;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Pasal 63
Inspektorat terdiri atas Subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
BAB …
- 31 -
BAB V
WAKIL MENTERI
Pasal 64
(1) Dalam melaksanakan tugas Menteri tertentu dapat
dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan
Presiden.
(2) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(3) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin penyelenggaraan urusan Kementerian.
Pasal 65
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin Kementerian.
BAB VI
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 66
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian, dapat
dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
Pasal 67
(1) Unit Pelaksana Teknis Kementerian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ditetapkan oleh Menteri yang
bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.
(2) Ketentuan …
- 32 -
(2) Ketentuan mengenai pembentukan, pengubahan, dan
pembubaran organisasi Unit Pelaksana Teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB VII
STAF AHLI
Pasal 68
(1) Menteri atau Menteri Koordinator dapat dibantu oleh Staf
Ahli, yang merupakan satu kesatuan dalam susunan
organisasi Kementerian atau Kementerian Koordinator.
(2) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri atau Menteri Koordinator dan secara
administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal
atau Sekretaris Kementerian atau Sekretaris Kementerian
Koordinator.
(3) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri atau Menteri
Koordinator sesuai keahliannya.
(4) Staf Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
banyak 5 (lima) Staf Ahli dan tidak melebihi jumlah
unsur pelaksana.
BAB VIII
STAF KHUSUS MENTERI
Pasal 69
(1) Di lingkungan Kementerian atau Kementerian
Koordinator dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang
Staf Khusus Menteri yang selanjutnya disebut Staf
Khusus.
(2) Staf …
- 33 -
(2) Staf Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab kepada Menteri atau Menteri
Koordinator.
Pasal 70
Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan
pertimbangan kepada Menteri atau Menteri Koordinator
sesuai penugasan Menteri atau Menteri Koordinator dan
bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi
Kementerian atau Kementerian Koordinator.
Pasal 71
(1) Staf Khusus dalam melaksanakan tugasnya wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi yang baik dengan unsur organisasi di
lingkungan Kementerian atau Kementerian Koordinator.
(2) Tata kerja Staf Khusus diatur oleh Sekretaris Jenderal
atau Sekretaris Kementerian atau Sekretaris Kementerian
Koordinator.
Pasal 72
(1) Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil.
(2) Staf Khusus juga dapat berasal dari selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan
statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan masa
jabatan Menteri atau Menteri Koordinator yang
bersangkutan.
(5) Pengangkatan …
- 34 -
(5) Pengangkatan Staf Khusus ditetapkan dengan Keputusan
Menteri atau Menteri Koordinator.
Pasal 73
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal
72 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa
baktinya sebagai Staf Khusus, diaktifkan kembali dalam
jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal
72 ayat (1) yang telah mencapai batas usia pensiun
diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak
kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 74
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus
diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural
Eselon I.b.
(2) Staf Khusus mendapat dukungan administrasi dari
Sekretariat Jenderal, Sekretariat Kementerian, atau
Sekretariat Kementerian Koordinator.
(3) Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah berakhir
masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang
pesangon.
BAB …
- 35 -
BAB IX
PERUBAHAN KELOMPOK KEMENTERIAN
Pasal 75
Dalam hal terdapat penggabungan urusan pemerintahan
yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok II dengan
urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh
Kementerian Kelompok III, maka fungsi dan susunan
organisasi mengikuti Kementerian Kelompok II sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (1).
Pasal 76
(1) Dalam hal terdapat penggabungan tugas dan fungsi pada
urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh
Kementerian Kelompok III dengan urusan pemerintahan
yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok II,
maka fungsi dan susunan organisasi mengikuti
Kementerian Kelompok II sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (1).
(2) Dalam hal terdapat penggabungan tugas dan fungsi pada
urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh
Kementerian Kelompok I atau Kementerian Kelompok II
dengan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh
Kementerian Kelompok III, maka fungsi dan susunan
organisasi mengikuti Kementerian Kelompok II
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal
7 ayat (1).
Pasal …
- 36 -
Pasal 77
Dalam hal terjadi pemisahan sebagian tugas dan fungsi pada
Kementerian maka pengaturan kelompok Kementerian
tersebut ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB X
TATA KERJA
Pasal 78
(1) Menteri dan Menteri Koordinator dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya, harus bekerja sama di bawah
pimpinan Presiden.
(2) Menteri dan Menteri Koordinator dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem
akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 79
Kementerian harus menyusun peta bisnis proses yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien
antar unit organisasi di lingkungan Kementerian masingmasing.
Pasal 80
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
lingkup tugasnya secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
Pasal …
- 37 -
Pasal 81
(1) Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi oleh Menteri
Koordinator dilakukan melalui penerapan peta bisnis
proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang
efektif dan efisien baik antar Kementerian/Lembaga yang
dikoordinasikannya maupun dengan Kementerian/
Lembaga lain yang terkait.
(2) Selain melalui penerapan peta bisnis proses sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan koordinasi dan
sinkronisasi dilakukan melalui:
a. rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat
koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator;
b. rapat-rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh
Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;
c. forum-forum koordinasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
d. konsultasi langsung dengan para Menteri dan
pimpinan lembaga lain yang terkait.
(3) Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), Menteri Koordinator melakukan koordinasi dan
sinkronisasi terhadap perencanaan, penyusunan, dan
pelaksanaan kebijakan dalam lingkup urusan
Kementerian yang dikoordinasikan.
(4) Menteri Koordinator dapat melibatkan Menteri dan/atau
pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya.
(5) Pelaksanaan koordinasi oleh Menteri Koordinator
dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
Pasal …
- 38 -
Pasal 82
(1) Menteri Koordinator menyampaikan laporan kepada
Presiden dan Wakil Presiden mengenai hasil pelaksanaan
koordinasi dan sinkronisasi dalam lingkup urusan
Kementerian yang dikoordinasikan secara berkala atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(2) Menteri Koordinator baik sendiri maupun bersama-sama
dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga lainnya
menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dan sinkronisasi.
Pasal 83
Kementerian dan Kementerian Koordinator harus menyusun
analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan
uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan
masing-masing.
Pasal 84
Setiap unsur di lingkungan Kementerian dan Kementerian
Koordinator dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
baik dalam lingkungan Kementerian dan Kementerian
Koordinator sendiri, maupun dalam hubungan antar
Kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
Pasal 85
Semua unsur di lingkungan Kementerian dan Kementerian
Koordinator harus menerapkan sistem pengendalian internal
pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal …
- 39 -
Pasal 86
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 87
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
BAB XI
ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 88
(1) Sekretaris Kementerian Koordinator, Sekretaris Jenderal,
Sekretaris Kementerian, Deputi, Direktur Jenderal,
Inspektur Jenderal, dan Kepala Badan adalah jabatan
struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya.
(2) Staf Ahli adalah jabatan struktural eselon I.b atau
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Kepala …
- 40 -
(3) Kepala Biro, Direktur, Asisten Deputi, Inspektur, Kepala
Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Deputi,
Sekretaris Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Badan
adalah jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama.
(4) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subdirektorat
adalah jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan
Administrator.
(5) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi
adalah jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan
Pengawas.
Pasal 89
(1) Kepala Unit Pelaksana Teknis adalah jabatan struktural
setinggi-tingginya eselon III.a.
(2) Unit Pelaksana Teknis yang pada saat berlakunya
Peraturan Presiden ini telah ditetapkan sebagai jabatan
struktural eselon II.a atau eselon II.b tetap berlaku
sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil
evaluasi kelembagaan.
Pasal 90
(1) Pejabat struktural eselon I atau Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Menteri yang bersangkutan, setelah melalui
prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pejabat struktural eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang
bersangkutan, setelah melalui prosedur seleksi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat …
- 41 -
(3) Pejabat struktural eselon III ke bawah diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri.
(4) Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat
dan diberhentikan oleh Pejabat yang diberi pelimpahan
wewenang oleh Menteri yang bersangkutan.
BAB XII
EVALUASI KELEMBAGAAN
Pasal 91
(1) Penataan organisasi pemerintahan dilakukan
berdasarkan evaluasi kelembagaan dan analisis
kebutuhan organisasi.
(2) Evaluasi kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan paling kurang 3 (tiga) tahun sekali.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi kelembagaan
diatur dalam peraturan menteri yang menangani urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB XIII
ADMINISTRASI DAN PENDANAAN
Pasal 92
Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh masing-masing
kementerian/kementerian koordinator.
Pasal 93
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas masing-masing
kementerian/kementerian koordinator dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB …
- 42 -
BAB XIV
KETENTUAN LAIN – LAIN
Pasal 94
(1) Apabila terdapat fungsi Sekretariat Jenderal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 yang masih dilaksanakan oleh
unit organisasi di luar Sekretariat Jenderal, fungsi
dimaksud dikembalikan ke dalam fungsi Sekretariat
Jenderal.
(2) Dalam hal Kementerian yang melaksanakan
pengembalian fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang diwadahi dalam unit organisasi setingkat eselon
II, dapat membentuk paling banyak 2 (dua) Biro
tambahan, di luar batasan jumlah biro sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Pasal 95
(1) Ketentuan mengenai organisasi Kementerian yang
menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri,
pertahanan, hukum, keuangan dan agama yang
merupakan urusan pemerintahan absolut diatur dengan
Peraturan Presiden tersendiri.
(2) Ketentuan mengenai organisasi Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara diatur dengan Peraturan Presiden
tersendiri.
Pasal 96
Penataan organisasi Kementerian dan Kementerian
Koordinator ditetapkan dengan:
a. Peraturan …
- 43 -
a. Peraturan Presiden atas usul Menteri atau Menteri
Koordinator yang bersangkutan setelah mendapat
pertimbangan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, untuk jabatan struktural eselon I.
b. Peraturan Menteri atau Peraturan Menteri Koordinator
yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan
struktural eselon II ke bawah.
Pasal 97
(1) Kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian atau
Kementerian Koordinator serta susunan organisasi,
tugas, dan fungsi eselon I ditetapkan dengan Peraturan
Presiden.
(2) Kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian serta
susunan organisasi, tugas, dan fungsi eselon I
sebagaimana dimaksud ayat (1) diusulkan oleh masingmasing
Menteri atau Menteri Koordinator kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara untuk selanjutnya disampaikan kepada
Presiden.
Pasal 98
Penataan organisasi kementerian eselon II ke bawah
ditetapkan oleh masing-masing Menteri dan Menteri
Koordinator setelah mendapat persetujuan tertulis menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Pasal …
- 44 -
Pasal 99
(1) Dalam hal Menteri Kelompok II merangkap sebagai
Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, maka
Lembaga Pemerintah Non Kementerian menggunakan
sumber daya dan unit organisasi Kementerian Kelompok
II.
(2) Dalam hal Menteri Kelompok III merangkap sebagai
Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, maka
Kementerian Kelompok III menggunakan sumber daya
dan unit organisasi Lembaga Pemerintah Non
Kementerian.
Pasal 100
(1) Besaran organisasi Kementerian dan Kementerian
Koordinator ditentukan berdasarkan karakteristik tugas
dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi, dan
misi presiden, tantangan utama bangsa, pemerintahan
desentralistik, dan peran pemerintah.
Pasal 101
Pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada
jabatan Staf Ahli tetap diberikan eselon I.a.
BAB …
- 45 -
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 102
(1) Seluruh organisasi di lingkungan Kementerian Negara
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor
47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi
Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13
Tahun 2014, tetap menjalankan tugas dan fungsinya
sampai dengan terbentuknya organisasi Kementerian
berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
(2) Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang
memangku jabatan di lingkungan Kementerian Negara
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010
tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian
Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
135 Tahun 2014 tetap melaksanakan tugas dan fungsi
sampai dengan terbentuknya organisasi Kementerian
berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 103
Seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden
Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi
Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB …
- 46 -
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 104
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13
Tahun 2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 105
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar …
- 47 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Januari 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 8
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan,
ttd.
Bistok Simbolon

Tidak ada komentar:

Posting Komentar