Minggu, 18 Maret 2018

www.hukumonline.com
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI
KEPENDUDUKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional, Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap
penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
yang dialami oleh Penduduk dan/atau Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan
pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis,
tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang
menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674).
Dengan Persetujuan Bersama:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
1 / 25
www.hukumonline.com
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4674) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 14, angka 20, dan angka 24 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan
dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan
informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan
pembangunan sektor lain.
2. Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
4. Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
5. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri.
6. Penyelenggara adalah Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang
bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.
7. Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan
berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
8. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang
mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
9. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai
hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
10. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa
Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan
Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
11. Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena
membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk
dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta
status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
12. Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang
bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk
Indonesia.
13. Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data
tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
14. Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk
2 / 25
www.hukumonline.com
yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan
oleh Instansi Pelaksana.
15. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register
Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.
16. Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang
dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
17. Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir
mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan
nama dan perubahan status kewarganegaraan.
18. Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
19. Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.
20. Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan
pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data
Kependudukan di desa/kelurahan atau nama lainnya.
21. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi
yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi
administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu
kesatuan.
22. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran
serta dilindungi kerahasiaannya.
23. Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya disingkat KUAKec, adalah satuan kerja yang
melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi Penduduk
yang beragama Islam.
24. Unit Pelaksana Teknis Instansi Pelaksana, selanjutnya disebut UPT Instansi Pelaksana, adalah
satuan kerja di tingkat kecamatan yang bertanggung jawab kepada Instansi Pelaksana.”
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 5
Pemerintah melalui Menteri berwenang menyelenggarakan Administrasi Kependudukan secara nasional,
meliputi:
a. koordinasi antarinstansi dan antardaerah;
b. penetapan sistem, pedoman, dan standar;
c. fasilitasi dan sosialisasi;
d. pembinaan, pembimbingan, supervisi, pemantauan, evaluasi dan konsultasi;
e. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala nasional;
f. menyediakan blangko KTP-el bagi kabupaten/kota;
g. menyediakan blangko dokumen kependudukan selain blangko KTP-el melalui Instansi Pelaksana;
3 / 25
www.hukumonline.com
dan
h. pengawasan.”
3. Ketentuan huruf d Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 6
Pemerintah provinsi berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi
Kependudukan, yang dilakukan oleh gubernur dengan kewenangan meliputi:
a. koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil;
c. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
d. penyajian Data Kependudukan berskala provinsi berasal dari Data Kependudukan yang telah
dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan
pemerintahan dalam negeri; dan
e. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.”
4. Ketentuan ayat (1) huruf g Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 7
(1) Pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan
Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh bupati/walikota dengan kewenangan meliputi:
a. koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
b. pembentukan Instansi Pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang Administrasi
Kependudukan;
c. pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan;
d. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
e. pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan;
f. penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi
Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan;
g. penyajian Data Kependudukan berskala kabupaten/kota berasal dari Data Kependudukan
yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab
dalam urusan pemerintahan dalam negeri; dan
h. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.”
5. Ketentuan ayat (1) huruf c dan ayat (5) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 8
4 / 25
www.hukumonline.com
(1) Instansi Pelaksana melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan dengan kewajiban yang
meliputi:
a. mendaftar Peristiwa Kependudukan dan mencatat Peristiwa Penting;
b. memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap Penduduk atas pelaporan
Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan Dokumen Kependudukan;
d. mendokumentasikan hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
e. menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa
Penting; dan
f. melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh Penduduk dalam
pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk pencatatan nikah, talak, cerai, dan
rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam pada tingkat kecamatan dilakukan oleh pegawai
pencatat pada KUAKec.
(3) Pelayanan Pencatatan Sipil pada tingkat kecamatan dilakukan oleh UPT Instansi Pelaksana
dengan kewenangan menerbitkan Akta Pencatatan Sipil.
(4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk persyaratan dan tata cara Pencatatan
Peristiwa Penting bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan berpedoman pada
Peraturan Perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai UPT Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
prioritas pembentukannya diatur dengan Peraturan Menteri.”
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 12
(1) Petugas Registrasi membantu kepala desa atau lurah dan Instansi Pelaksana dalam Pendaftaran
Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(2) Petugas Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh
bupati/walikota diutamakan dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok
Petugas Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.”
7. Ketentuan ayat (1) Pasal 27 diubah, sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 27
(1) Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling
lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat
pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.”
8. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 32 diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 32 berbunyi
sebagai berikut:
5 / 25
www.hukumonline.com
“Pasal 32
(1) Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu
60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan Akta Kelahiran
dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat.
(2) Dihapus.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.”
9. Ketentuan ayat (1) Pasal 44 diubah, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 44
(1) Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya di domisili
Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
kematian.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil mencatat
pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian.
(3) Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan keterangan
kematian dari pihak yang berwenang.
(4) Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati tetapi tidak
ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah adanya
penetapan pengadilan.
(5) Dalam hal terjadi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, Instansi Pelaksana melakukan
pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian.”
10. Ketentuan ayat (2) Pasal 49 diubah, sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 49
(1) Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal surat pengakuan anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang
bersangkutan.
(2) Pengakuan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah
menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat
pada register akta pengakuan anak dan menerbitkan kutipan akta pengakuan anak.”
11. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 50 diubah dan penjelasan ayat (1) Pasal 50 diubah, sehingga Pasal
50 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 50
(1) Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Instansi Pelaksana paling lambat
30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan
mendapatkan akta perkawinan.
(2) Pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan
sah menurut hukum agama dan hukum negara.
6 / 25
www.hukumonline.com
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat
pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak.”
12. Ketentuan ayat (2) Pasal 58 ditambahkan 4 (empat) huruf, yakni huruf bb, huruf cc, huruf dd, dan huruf
ee, serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 58
(1) Data Kependudukan terdiri atas data perseorangan dan/atau data agregat Penduduk.
(2) Data perseorangan meliputi:
a. nomor KK;
b. NIK;
c. nama lengkap;
d. jenis kelamin;
e. tempat lahir;
f. tanggal/bulan/tahun lahir;
g. golongan darah;
h. agama/kepercayaan;
i. status perkawinan;
j. status hubungan dalam keluarga;
k. cacat fisik dan/atau mental;
l. pendidikan terakhir;
m. jenis pekerjaan;
n. NIK ibu kandung;
o. nama ibu kandung;
p. NIK ayah;
q. nama ayah;
r. alamat sebelumnya;
s. alamat sekarang;
t. kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir;
u. nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir;
v. kepemilikan akta perkawinan/buku nikah;
w. nomor akta perkawinan/buku nikah;
x. tanggal perkawinan;
y. kepemilikan akta perceraian;
z. nomor akta perceraian/surat cerai;
aa tanggal perceraian;
7 / 25
www.hukumonline.com
bb.
cc.
dd.
ee.
sidik jari;
iris mata;
tanda tangan; dan
elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.
(3) Data agregat meliputi himpunan data perseorangan yang berupa data kuantitatif dan data kualitatif.
(4) Data Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang digunakan
untuk semua keperluan adalah Data Kependudukan dari Kementerian yang bertanggung jawab
dalam urusan pemerintahan dalam negeri, antara lain untuk pemanfaatan:
a. pelayanan publik;
b. perencanaan pembangunan;
c. alokasi anggaran;
d. pembangunan demokrasi; dan
e. penegakan hukum dan pencegahan kriminal.”
13. Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 63 diubah dan ayat (2) dihapus,
sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 63
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah
berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
(2) Dihapus.
(3) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.
(4) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku
atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum
tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
(5) Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian.
(6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.”
14. Ketentuan Pasal 64 diubah, sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 64
(1) KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki
atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan,
kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan
tandatangan pemilik KTP-el.
(2) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan
pelayanan publik.
(3) Pemerintah menyelenggarakan semua pelayanan publik dengan berdasarkan NIK sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
8 / 25
www.hukumonline.com
(4) Untuk menyelenggarakan semua pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pemerintah melakukan integrasi nomor identitas yang telah ada dan digunakan untuk pelayanan
publik paling lambat 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini disahkan.
(5) Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang
agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database
kependudukan.
(6) Dalam KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersimpan cip yang memuat rekaman
elektronik data perseorangan.
(7) KTP-el untuk:
a. Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup; dan
b. Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
(8) Dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib
melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
(9) Dalam hal KTP-el rusak atau hilang, Penduduk pemilik KTP-el wajib melapor kepada Instansi
Pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 (empat belas) hari dan
melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan elemen data penduduk sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.”
15. Ketentuan ayat (1) Pasal 68 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf f, sehingga Pasal 68 berbunyi
sebagai berikut:
“Pasal 68
(1) Kutipan Akta Pencatatan Sipil terdiri atas kutipan akta:
a. kelahiran;
b. kematian;
c. perkawinan;
d. perceraian;
e. pengakuan anak; dan
f. pengesahan anak.
(2) Kutipan Akta Pencatatan Sipil memuat:
a. jenis Peristiwa Penting;
b. NIK dan status kewarganegaraan;
c. nama orang yang mengalami Peristiwa Penting;
d. tempat dan tanggal peristiwa;
e. tempat dan tanggal dikeluarkannya akta;
f. nama dan tanda tangan Pejabat yang berwenang; dan
g. pernyataan kesesuaian kutipan tersebut dengan data yang terdapat dalam Register Akta
Pencatatan Sipil.”
9 / 25
www.hukumonline.com
16. Ketentuan Pasal 76 diubah, sehingga Pasal 76 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 76
Ketentuan mengenai penerbitan Dokumen Kependudukan bagi petugas khusus yang melakukan tugas
keamanan negara diatur dalam Peraturan Menteri.”
17. Ketentuan Pasal 77 diubah, sehingga Pasal 77 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 77
Setiap orang dilarang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data
Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk.”
18. Ketentuan Pasal 79 diubah, sehingga Pasal 79 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 79
(1) Data Perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya
oleh Negara.
(2) Menteri sebagai penanggung jawab memberikan hak akses Data Kependudukan kepada petugas
provinsi dan petugas Instansi Pelaksana serta pengguna.
(3) Petugas dan pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang menyebarluaskan Data
Kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, ruang lingkup, dan tata cara mengenai pemberian
hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.”
19. Di antara Pasal 79 dan Pasal 80 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 79A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
“Pasal 79A
Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.”
20. Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIIIA sehingga berbunyi sebagai
berikut:
“BAB VIIIA
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT STRUKTURAL
Pasal 83A
(1) Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani Administrasi Kependudukan di provinsi diangkat
dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan gubernur.
(2) Pejabat struktural pada unit kerja yang menangani Administrasi Kependudukan di kabupaten/kota
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan bupati/walikota melalui gubernur.
(3) Penilaian kinerja pejabat struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
10 / 25
www.hukumonline.com
secara periodik oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan prosedur pengangkatan dan pemberhentian
pejabat struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), serta penilaian kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.”
21. Ketentuan Pasal 84 diubah, sehingga Pasal 84 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 84
(1) Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi memuat:
a. keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental;
b. sidik jari;
c. iris mata;
d. tanda tangan; dan
e. elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dalam Peraturan Pemerintah.”
22. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 86 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu)
ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 86 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 86
(1) Menteri sebagai penanggung jawab memberikan hak akses Data Pribadi kepada petugas provinsi
dan petugas Instansi Pelaksana.
(1a) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menyebarluaskan Data Pribadi yang tidak
sesuai dengan kewenangannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, ruang lingkup, dan tata cara mengenai pemberian
hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.”
23. Ketentuan Pasal 87 dihapus.
“Pasal 87
Dihapus.”
24. Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IXA sehingga berbunyi sebagai berikut:
“BAB IXA
PENDANAAN
Pasal 87A
Pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan Administrasi Kependudukan yang meliputi kegiatan
fisik dan non fisik, baik di provinsi maupun kabupaten/kota dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan
11 / 25
www.hukumonline.com
belanja negara.
Pasal 87B
Penyediaan pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan Administrasi Kependudukan dianggarkan
mulai anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan tahun anggaran 2014.”
25. Ketentuan Pasal 94 diubah, sehingga Pasal 94 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 94
Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data
Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00
(tujuh puluh lima juta rupiah).”
26. Di antara Pasal 95 dan Pasal 96 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 95A dan Pasal 95B yang berbunyi
sebagai berikut:
“Pasal 95A
Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
79 ayat (3) dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1a) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta
rupiah).
Pasal 95B
Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi
Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada
Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).”
27. Ketentuan Pasal 96 diubah, sehingga Pasal 96 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 96
Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan
blangko Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dan huruf g dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).”
28. Di antara Pasal 96 dan Pasal 97 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 96A yang berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 96A
Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan
Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).”
12 / 25
www.hukumonline.com
29. Ketentuan Pasal 101 diubah, sehingga Pasal 101 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 101
Pada saat Undang-Undang ini berlaku:
a. Pemerintah wajib memberikan NIK kepada setiap Penduduk.
b. semua instansi pengguna wajib menjadikan NIK sebagai dasar penerbitan dokumen paling lambat
1 (satu) tahun terhitung sejak instansi pengguna mengakses data kependudukan dari Menteri.
c. KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup.
d. keterangan mengenai alamat, nama, dan nomor induk pegawai pejabat dan penandatanganan oleh
pejabat pada KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dihapus setelah database
kependudukan nasional terwujud.”
30. Ketentuan Pasal 102 diubah, sehingga Pasal 102 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 102
Pada saat Undang-Undang ini berlaku:
a. semua singkatan “KTP” sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan harus dimaknai “KTP-el”;
b. semua kalimat “wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya
peristiwa” sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan harus dimaknai ”wajib dilaporkan oleh Penduduk di Instansi Pelaksana
tempat Penduduk berdomisili”; dan
c. semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-
Undang ini.”
31. Ketentuan Pasal 103 diubah, sehingga Pasal 103 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 103
(1) Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan.”
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
13 / 25
www.hukumonline.com
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 24 Desember 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 24 Desember 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 232
14 / 25
www.hukumonline.com
PENJELASAN
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI
KEPENDUDUKAN
I. UMUM
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakekatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan
pengakuan atas status hukum atas Peristiwa Kependudukan maupun Peristiwa Penting yang dialami
Penduduk. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang merupakan
penjabaran amanat Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
bertujuan untuk mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan dengan terbangunnya database
kependudukan secara nasional serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang
diterbitkan.
Administrasi Kependudukan sebagai suatu sistem, bagi Penduduk diharapkan dapat memberikan
pemenuhan atas hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik serta memberikan perlindungan
yang berkenaan dengan penerbitan Dokumen Kependudukan tanpa ada perlakuan yang diskriminatif
melalui peran aktif Pemerintah dan pemerintah daerah. Penerapan KTP-el yang saat ini dilaksanakan
merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat serta mendukung akurasi terbangunnya database
kependudukan di kabupaten/kota, provinsi maupun database kependudukan secara nasional. Dengan
penerapan KTP-el maka setiap Penduduk tidak dimungkinkan lagi dapat memiliki KTP-el lebih dari satu
dan/atau dipalsukan KTP-elnya, mengingat dalam KTP-el tersebut telah memuat kode keamanan dan
rekaman elektronik data penduduk yang antara lain berupa iris mata maupun sidik jari Penduduk.
Dengan penerapan KTP-el maka masa pemberlakuan KTP-el yang diatur dalam Pasal 64 ayat (4) yakni
berlaku 5 (lima) tahun menjadi seumur hidup, sepanjang tidak adanya perubahan atas elemen data
Penduduk dan berubahnya domisili Penduduk. Hal ini perlu dilakukan agar diperoleh kemudahan dan
kelancaran dalam pelayanan publik diberbagai sektor baik oleh pemerintah maupun swasta serta
diperolehnya penghematan keuangan negara setiap 5 (lima) tahunnya.
Sejalan dengan terbangunnya database kependudukan maka perlu pula diperjelas perihal pengaturan hak
akses atas pemanfaatan Data Kependudukan baik bagi petugas pada Penyelenggara, Instansi
Pelaksana, dan Pengguna. Selanjutnya sehubungan dengan penerapan sanksi administratif bagi
Penduduk maka agar lebih mencerminkan tidak adanya diskriminatif sesama Penduduk maka perlu
penyesuaian akan besarnya denda administratif baik penduduk warga negara Indonesia maupun bagi
penduduk orang asing, sehingga selain untuk mendorong tertib Administrasi Kependudukan serta
menghilangkan diskriminatif dalam pelayanan penerbitan dokumen kependudukan, namun agar lebih
mendorong iklim investasi ke Indonesia.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
15 / 25
www.hukumonline.com
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 5
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Data Kependudukan skala Nasional diterbitkan secara berkala per semester, yaitu untuk semester
pertama yang diterbitkan tanggal 30 Juni dan semester kedua yang diterbitkan tanggal 31 Desember.
Huruf f
Penyediaan blangko KTP-el dilaksanakan oleh Pemerintah dengan pertimbangan untuk menjamin cip
KTP-el dapat terintegrasi dengan sistem yang sudah ada.
Huruf g
Penyediaan blangko selain blangko KTP-el dilaksanakan oleh Instansi Pelaksana di kabupaten/kota.
Dokumen Kependudukan selain blangko KTP-el, antara lain biodata penduduk, kartu keluarga, surat
keterangan kependudukan, akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, akta
pengakuan anak, dan akta pengesahan anak.
Huruf h
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 6
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Data Kependudukan skala Provinsi diterbitkan secara berkala per semester, yaitu untuk semester
16 / 25
www.hukumonline.com
pertama yang diterbitkan tanggal 30 Juni dan semester kedua yang diterbitkan tanggal 31 Desember.
Huruf e
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan ”desa” adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Huruf g
Data Kependudukan skala kabupaten/kota diterbitkan secara berkala per semester, yaitu untuk
semester pertama yang diterbitkan tanggal 30 Juni dan semester kedua yang diterbitkan tanggal 31
Desember.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (2)
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai kekhususannya berbeda dengan provinsi yang lain
karena diberi kewenangan untuk menyelenggarakan Administrasi Kependudukan seperti kabupaten/kota.
Angka 5
Pasal 8
Cukup jelas.
Angka 6
17 / 25
www.hukumonline.com
Pasal 12
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 27
Ayat (1)
Pelaporan kelahiran oleh Penduduk dilaksanakan di Instansi Pelaksana tempat Penduduk berdomisili.
Penulisan tempat lahir di dalam Akta Kelahiran tetap menunjuk pada tempat terjadinya kelahiran.
Ayat (2)
Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran tanpa dipungut biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundangundangan.
Angka 8
Pasal 32
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 44
Ayat (1)
Pelaporan kematian oleh rukun tetangga atau nama lain kepada Instansi Pelaksana dilaksanakan secara
berjenjang kepada rukun warga atau nama lain, kelurahan/desa atau nama lain, dan kecamatan atau
nama lain.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 49
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pengakuan anak" merupakan pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang
lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama dan disetujui oleh ibu kandung anak tersebut.
18 / 25
www.hukumonline.com
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 50
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pengesahan anak" merupakan pengesahan status seorang anak yang lahir dari
perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang
tua anak tersebut telah sah menurut hukum negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 58
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
19 / 25
www.hukumonline.com
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Yang dimaksud dengan “cacat fisik dan/atau mental” berdasarkan ketentuan Peraturan Perundangundangan
yang menetapkan tentang hal tersebut.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Huruf q
Cukup jelas.
Huruf r
Cukup jelas.
Huruf s
Cukup jelas.
Huruf t
Cukup jelas.
Huruf u
Cukup jelas.
Huruf v
Cukup jelas.
Huruf w
Cukup jelas.
Huruf x
Cukup jelas.
20 / 25
www.hukumonline.com
Huruf y
Cukup jelas.
Huruf z
Cukup jelas.
Huruf aa
Cukup jelas.
Huruf bb
Cukup jelas.
Huruf cc
Cukup jelas.
Huruf dd
Cukup jelas.
Huruf ee
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "data agregat" adalah kumpulan data tentang Peristiwa Kependudukan, Peristiwa
Penting, jenis kelamin, kelompok usia, agama, pendidikan, dan pekerjaan.
Yang dimaksud dengan "data kuantitatif adalah data yang berupa angka-angka.
Yang dimaksud dengan "data kualitatif adalah data yang berupa penjelasan.
Ayat (4)
Data Kependudukan yang dimanfaatkan oleh Pengguna adalah Data Kependudukan yang sudah
dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan
dalam negeri.
Huruf a
Yang dimaksud dengan ”pemanfaatan pelayanan publik”, antara lain untuk penerbitan surat izin
mengemudi, izin usaha, pelayanan wajib pajak, pelayanan perbankan, pelayanan penerbitan
sertifikat tanah, asuransi, jaminan kesehatan masyarakat, dan/atau jaminan sosial tenaga kerja.
Huruf b
Yang dimaksud dengan ”pemanfaatan perencanaan pembangunan”, antara lain untuk perencanaan
pembangunan nasional, perencanaan pendidikan, perencanaan kesehatan, perencanaan tenaga
kerja, dan/atau pengentasan masyarakat dari kemiskinan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan ”pemanfaatan alokasi anggaran”, antara lain untuk penentuan dana alokasi
umum (DAU) dan/atau perhitungan potensi perpajakan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan ”pemanfaatan pembangunan demokrasi”, antara lain untuk penyiapan data
agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dan/atau penyiapan data penduduk potensial
pemilih Pemilu (DP4).
21 / 25
www.hukumonline.com
Huruf e
Yang dimaksud dengan ”pemanfaatan penegakan hukum dan pencegahan kriminal”, antara lain
untuk memudahkan pelacakan pelaku kriminal, mencegah perdagangan orang, dan/atau mencegah
pengiriman tenaga kerja illegal.
Angka 13
Pasal 63
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dihapus.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Dalam rangka menciptakan kepemilikan 1 (satu) KTP-el untuk 1 (satu) Penduduk diperlukan sistem
keamanan/pengendalian dan sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan melakukan verifikasi
dan validasi dalam sistem database kependudukan serta pemberian NIK.
Angka 14
Pasal 64
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Fungsi KTP-el ditingkatkan secara bertahap menjadi KTP-el multiguna.
22 / 25
www.hukumonline.com
Data perseorangan yang dimuat dalam cip akan disesuaikan dengan kebutuhan.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 68
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 76
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 77
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 79
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “pengguna” antara lain lembaga negara, kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian, dan/atau badan hukum Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 19
23 / 25
www.hukumonline.com
Pasal 79A
Yang dimaksud dengan “pengurusan dan penerbitan” meliputi penerbitan baru, penggantian akibat rusak atau
hilang, pembetulan akibat salah tulis, dan/atau akibat perubahan elemen data.
Angka 20
Pasal 83A
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengembangan dan pembinaan karir.
Angka 21
Pasal 84
Cukup jelas.
Angka 22
Pasal 86
Cukup jelas.
Angka 23
Pasal 87
Dihapus.
Angka 24
Pasal 87A
Cukup jelas.
Pasal 87B
Cukup jelas.
24 / 25
www.hukumonline.com
Angka 25
Pasal 94
Cukup jelas.
Angka 26
Pasal 95A
Cukup jelas.
Pasal 95B
Cukup jelas.
Angka 27
Pasal 96
Cukup jelas.
Angka 28
Pasal 96A
Cukup jelas.
Angka 29
Pasal 101
Cukup jelas.
Angka 30
Pasal 102
Cukup jelas.
Angka 31
Pasal 103
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5475
25 / 25

Tidak ada komentar:

Posting Komentar