Minggu, 18 Maret 2018

SALINAN
rJRES IDEI{
REPusrttr tNDohtEsl/\
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2017
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMEzuNTAH PENGGANTI UNDANG -UNDANG
NOMOR 2 TAHUN 2OT7 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang: a.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dalam rangka melindungi kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Ir.rdonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun L945, negara wqiib menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa;
bahwa dalam rangka melindungi kedaulatan negara
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Presiden
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2OL3 tentang Organisasi
Kemasyarakatag pada tanggal 10 Juli 2Ol7;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-
Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OLT tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OL3
tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-
Undang;
b.
c.
Mengingat.
Mengingat: 1.
rJRES IDEN
REFU13LIK INDOI.{EsIA
-2-
iasal 5 ayat (1), Pasal 2A, pasal 22 ayat..(2)
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
Undang-Undang Nomor LT Tahun 2013
Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2013 Nornor 116, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 5a30);
Undang-
L945;
tentang
Republik
Lembaran
2.
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2
TAHUN 2OI7 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG
NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI
KEMASYARAKATAN MENJADI UNDANG.UNDANG.
Pasal 1
Peraturan Pemerintatr Pengganti undang-Und,ang Nomor 2 Tahun 2Ot7 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2oL3 tentang organisasi Kemasyarakatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OIZ
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Repubrik Indonesia
Nomor 6084) ditetapkan menjadi Undang-Undang dan
melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan aari
Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal d.iundangkan.
Agar
rJRES IDEN
RET,UBLIK INDOI.IEIiI/\
-3-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2OL7
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2Ol7
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI7 NOMOR 239
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Plt. Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam
Otonomi Daerah, Deputi Bidang
Peryndang-undangan,
.stuti Sukardi
rJRES IDEN
REFU htLlt( | trt Dr}trlESt/\
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2OL7
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 2 TAHUN 2OL7 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 17 TAHUN 2OL3 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
MENJADI UNDANG.UNDANG
I. UMUM
Dalam r€rngka melindungi kedaulatan Negara Kesatuan Republik tndonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun I9+5, negara w4jib menjaga persatuan dan kesatuan
bangsa. Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden menetapkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OI7 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan pada tanggal 10 Juli 2017.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OLT
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OL3 tentang
Organisasi Kemasyarakatan telah mendapat persetujuan dari Dewan
Perwakilan Ralryat pada tanggal 24 Oktober 2017 berdasarkan ketentuan
Pasal 22 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 sehingga perlu ditetapkan menjadi Undang-Undang.
undang-undang ini pada prinsipnya mengatur mengenai penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2Ol7
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan menj adi Undang-Undang.
II. PASAL
REPUISLII( INDOhIE[iIA
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6139
-2-
ffi
frREg IDEI'l
REPUKILII{ INDOhIESIA.
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2OL7
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG.UNDANG NOMOR 2
TAHUN 2OI7 TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2OL3
TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
MENJADI UNDANG-UNDANG
PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2AL7
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa negara berkewajiban melindungi kedauiatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
bahwa pelanggaran terhadap asas dan tujuan organisasi
kemasyarakatan yang didasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 merupakan perbuatan yang sangat tercela
dalam pandangan moraliias bangsa- Indonesia terlepas dari latar belakang etnis, agama, dan kebangsaan
pelakunya;
bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ot3 tentang
Organisasi Kemasyarakatan mendesak untuk segera
dil.akukan perubahan karena belum mengatur secara
komprehensif mengenai keormasan yang bertentangan
dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S sehingga terjadi
kekosongan hukum dalam hal penerap€rn sanksi Vang
efektif;
b.
c.
d.bahwa...
ffi
rJRES IDEN RrPusut( il{DoI.tEStA
Mengingat
2.
1.
2-
bahwa terdapat organisasi kemasyarakatan tertentu yang
dalam kegiatannya tidak sejalan dengan asas organisasi
kemasyarakatan sesuai dengan anggaran dasar organisasi
kemasyarakatan yang telah terdaftar dan telah disahkan
Pemerintah, dan bahkan secara faktual terbukti ada asas
organisasi kemasyarakatan dan kegiatannya yang
bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 7945;
bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol3 tentang
Organisasi Kemasyarakatan belum menganut asas
contraius.actus sehingga tidak efektif untuk menerapkan
sanksi terhadap organisasi kemasyarakatan yang
menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran
atau paham yang bertentangan dengan Pancasila
dan .Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2OL3 tentang Organisasi
Kemasyarakatan;
Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun L945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OI3 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5a30);
MEMUTUSKAN:
MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17
TAHUN 2OI3 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor tZ
Tahun 2oL3 tentang organisasi Kemasyarakatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OL3 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5430) diubah sebagai berikut:
d.
e.
1. Ketentuan .
ffi
1.
PRES IDEr{
Ri:puBltt( tNDol..tE$lA
.3-
Ketentuan Pasal 1 angka 1 diubatr sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya
disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan
dibentuk oleh masyarakat secara sukarela
berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak,
kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk
berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya
tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD
adalah peraturan dasar Ormas.
3. Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat
ART adalah peraturan yang dibentuk sebagai
penjabaran AD Ormas.
4. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
5. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 59
(1) Ormas dilarang:
a. menggunakan natna, lambang, bendera, atau
atribut yang sama dengan narna, lambang,
bendera, atau atribut lembaga pernerintahan;
2.
b. menggunakan
ffi
PRES IDEl.{
RETJUEILIIl INIDOI!ESIA
4-
b. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang,
bendera negara lain atau lembaga/badan
internasional menjadi narna, lambang, atau
bendera Ormas; dan/atau
c. menggunakan n€una, lambang, bendera, atau
tanda gambar yang mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan nEuna,
lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain
atau partai politik.
(2) Ormas dilarang:
a. menerima dari atau memberikan kepada pihak
manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan / atau
b. mengumpulkan dana untuk partai politik.
(3) Ormas dilarang:
a. melakukan tindakan pennusuhan terhadap suku,
agama, ras, atau golongan;
b. melakukan penyatatrgunaan, penistaan, atau
penodaan terhadap agama yang dianut di
Indonesia;
c. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu
ketenteraman dan ketertiban umum, atau
merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial;
dan/atau
d. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan
wewenartg penegak hukum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-und angan.
t4l Ormas dilarang:
a. menggunakan narrra, lambang, bendera, atau
simbol organisasi yang mempunyai persamaErn
pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
n€una, lambang, bendera, atau simbol organisasi
gerakan separatis atau organisasi terlarang;
b. melakukan kegiatan separatis yang mengancarrr
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
dan/atau
c. menganut.
rJRES IDEN
REpusltr( tNtDot!Etit/A
-5-
c. menganut, mengembangkan, serta. menyebarkan
ajaran atau paham yang bertentangan dengan
Pancasila.
3. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 60
Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 51, dan Pasal 59
ayat (1) dan ayat (21dijatuhi sanksi administratif.
Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 59 ayat (3) dan
ayat (4) dijatuhi sanksi administratif dan/atau
sanksi pidana.
4. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 61
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 ayat (1) terdiri atas:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian kegiatan; dan/atau
c. pencabutan surat keterangan terdaftar atau
pencabutan status badan hukum.
(21 Terhadap Ormas yang didirikan oleh warga negara
asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal a3 ayat l2l
selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b juga
dikenakan sanksi keimigrasian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 ayat (2) berupa:
a. pencabutan surat keterangan terdaftar oleh
Menteri; atau
b. pencabutan status badan hukum oleh menteri
yang menyelenggarakan urusarr pemerintahan
di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(1)
(21
(a) Dalam
rJRES IDEN
REPUEILII( II{DOI{E$IA
-6-
(4) Dalam melakukan pencabutan . . sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia dapat meminta
pertimbangan dari instansi terkait.
5. Ketentuan Pasal 62 diubatr sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 62
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud datam
Pasal 61 ayat (1) huruf a diberikan hanya 1 (satu)
kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak
tanggal diterbitkan peringatan.
(2) Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan
tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusarr pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan
kewenangannya menjatuhkan sanksi penghentian
kegiatan.
(3) Dalam hal Ormas tidak mematuhi sanksi
penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat l2l, Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan peinerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan
kewenangannya melakukan pencabutan surat
keterangan terdaftar atau pencabutan status badan
hukum.
Ketentuan Pasal 63 dihapus.
Ketentuan Pasal 64 dihapus.
Ketentuan Pasal 65 dihapus.
Ketentuan Pasal 66 dihapus.
Ketentuan Pasal 67 dihapus.
Ketentuan Pasal 68 dihapus.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12. Ketentuan
ffi
PREg lDEI{
REPUHLII( INDoI!EsIA
-7 -
L2. Ketentuan Pasal 69 dihapus.
13. Ketentuan Pasal 70 dihapus.
14. Ketentuan Pasal 71 dihapus.
15. Ketentuan Pasal 72 dihapus.
16, Ketentuan Pasal T3 dihapus.
17. Ketentuan Pasal 74 dihapus.
18. Ketentuan Pasal 75 dihapus.
19. Ketentuan Pasal 76 dihapus.
20. Ketentuan Pasal 77 dihapus.
2L. Ketentuan Pasal 78 dihapus.
22. Ketentuan Pasal 79 dihapus.
23. Ketentuan Pasal 80 dihapus.
24. Di antara Pasal 80 dan Pasal 81 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 80A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 80A
Pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
25. Ketentuan Pasal 81 dihapus.
Di antara BAB XVII dan BAB XVIII disisipkan 1 (satu)
BAB, yakni BAB XVIIA yang berbunyi sebagai berikut:
BAB XVIIA
KETENTUAN PIDANA
26.
27 . Di antara .
PRES I DEN
REPU t:,Lll( | lrtDClhtEgtA
-8-
27. Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan.l (satu) pasal,
yakni Pasal 82A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 82A
(1) Setiap orarlg yang menjadi anggota dan/atau
pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara
langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3)
huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama
1 (satu) tahun.
l2l Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau
pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara
langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan
.sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3)
huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun.
(3) Selain pidana penjara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang bersangkutan diancam dengan pidana
tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan pidana.
28. Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 1 (satu) pasal,
yatni Pasal 83A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 83A
Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari
Undang-Undang Nomor L7 Tahun 2OL3 tentang
Organisasi Kemasyarakatan dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
ini.
Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar .
ffi
REfTUEILIK lNDr}t.tEStA
-9 -
Agar setiap orang mengetahuinya, nlgmerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1O Juli 2Ol7
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 2Ol7
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI7 NOMOR 138
ffi
PRES IDEI{
RElrUElLll( il\DOtrtESt/\
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2OL7
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2OL3
TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
I. UMUM
Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 mencantumkan hal-hal sebagai berikut:
"Kemudian daripada itu unhtk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia Aang melindungi segenap bangsa Indoruesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dqn unfitk memajukan kesejahteraan rtmum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia Aqng
berdasarkan kem.erdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosfal, maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia ifit dalam suafit Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Aang terbenfuk dalam suattt
susunan Negara Republik Indonesia Aang berkedaulatan rakyat dengan
berdasdr kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Aang adil d.an
beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakgatan Aang dipimpin oleh hikmat
kebijal<sanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilary serta d.engan
meuujudkan suatu Keadilan sosral bagi seluruh rakgat Ind.onesia".
wujud dari bunyi alinea keempat undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain telah dicantumkan di dalam
Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun lg41 yang menyatakan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Ndgara Kesatuan Republik
Indonesia.
Untuk
FIRESIDEN
REpuBltK tNDoruEsl/\
-2-
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 28 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pemerintah telah mengundangkan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ot3 tentang Organisasi Kemasyarakatan
dan undang-Undang Nomor 9 Tatrun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka umum. Di dalam kedua Undang-Undang
tersebut telah dicantumkan hak-hak setiap warga Negara sebagai bentuk
perlindungan Pemerintah terhadap hak d.sasi manusia (HAM). Namun
demikian, di dalam rangka perlindungan hak asasi manusia tersebut, setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak asasi orang lain.
Penegasan mengenai perlindungan hak asasi manusia dan kewajiban asasi
manusia telah dicantumkan di dalam Pasal 28J yang berbunyi:
(1) Setiap orang utajib menglrcrmati hak asasf manusia orang lain d"alam tertib
ke hidup an b er masg ar aka\ b erb ang s a, dan b erneg ar a.
(2) Dalam menjalankan lwk dan kebebasannga, setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasart Aang ditetapkan dengan undang-undang dengan
malcsud sematiz-mata unhtk menjamin pengalstan serta penglwrmatan
atas hak'dan kebebasan orang lain dan unhtk memenuhi tuntutan Aang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, niloi-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suafit masgarakat demakratis.
Berdasarkan ketentuan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 di atas dapat disimpulkan bahwa konsep
hak asasi manusia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 tidak bersifat absolut (relatif). Hal ini sejalan dengan
pandangan ASEAN di dalam butir pertama dan kedua Bangkok Declaration
on Human Rights 1993.
"First tlere is the matter of fair apptication: tlrc approach to human rights tr;,rs
to be '6alanced'; 'double standard.s in the implementation of human r@hts' are
to be auoided; 'concern' ls expressed about the prioritg accorded 'one categorg of rights'; 'economic, social, atltural, ciuil and political rights' are
interdependent and 'indiuisible and rrutst tlwrefore be 'addressed in an
integrated and balance m.anner'. The barelg disguised subtert here is thnt ciuil
and political ights (with their assertions of democratic and protest rights) lnue
been uronglg prioritised bg the supporters of lrumnn ights in tle Global North
tttith tle result that tle subject of human rights ofien appears exhausted once
th.e issue of democratic freedom l:r,s been fuUA uentilated. In fact from tle
Bangkok perspectiue,. social and economic rights are of at least equal
importanceo.
Second.
T.lRESIDEN
RErruBttx u\DaNE$lA
-3-
Second the declaration introduces the notion of regional ualues as potentiatty in
opposition to human rights. Ttte 'diuerse and rich qtltures and traditioni 'of
Asia need to be better recognised.. '[Qconfrontation and. th.e imposition if
incompatible ualues' are to be auoided. Tlwugh'unh)ersal in nature', hrtman
rights must, as the, substance of the declaration went on to sag, 'be considered.
in the antert of a dynamic and euoluing process of international norm-setting,
bearing in mind tl.rc signifrcance of national and regional partia,ttarities and.
u arious historical, cttltural and religious b ackgrounds" .
Berdasarkan Deklarasi HAM ASEAN di Bangkok tersebut menegaskan
bahwa Deklarasi HAM universal dalam konteks ASEAN harus
mempertimbangkan kekhususan yang bersifat regional dan nasional dan
berbagai latar belakang sejarah, budaya, dan agama, sehingga penafsiran
Deklarasi HAM Universal tidak seharusnya ditafsirkan dan diwujudkan
secara bertentangan dengan ketiga latar belakang dimaksud.
Perkembangan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana
diuraikan, baik dari aspek nasional, regional, maupun internasional telah
membedakan perlindungan hak asasi manusia dalam keadaan normal
(damai) dan dalam keadaan darurat (emergencgl. Di dalam hukum nasional,
Pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan beberapa Undang-Undang lain terkait
perlindungan hak asasi manusia serta Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, yang merupakan keadaan yang
mengecualikan perlindungan hak asasi manusia. Pengecualian tersebut
secara konstitusional dilandaskan pada Pasal 22 ayat (1) yang berbunyi
sebagai berikut:
oDalam hal ifutal kegentingdn Aang m.emaksa, Presiden berhak menetapkan
p erafi tran p e me rintah s e b ag ai p e ng g anti undang -undang " .
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 138/Puu-vrl/2oo9, dijelaskan 3 (tiga) persyaratan keadaan yang
harus dipenuhi dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa,'yakni sebagai
berikut:
1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan
masalaLr hukum secara cepat berdasarkan undang-undang;
2. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga tedadi
kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai;
3. KekosongErn hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan c€rra rnernbuat
undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu
yang cukup 1"T" sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu
kepastian untuk diselesaikan.
Ketiga .
JRESIDEN
REtrut3LtK il{DC)t{EstA
-4-
Ketiga karakteristik "hal ihwal kegentingan yang juga memaksa" tersebut sejalan dengan artikel 4 Internationat Ciuenant on Ciuil' and. politicat
Rights (ICCPR), sebagai berikut:
"In time of public effLergencA which threatens the life of the nation and. tlrc
exbtence of which is offtciallg proctaim.ed., tle States Parties to the present
Couenant may take rleesures derogating from their obligations und"er the
present Couenant to the ertent strbtlg required by ttte exigencies of the
sifuation, prouided that such measures are not inconsistent iitn fiieir other
obligations under international law and d"o not inuolue discrimination solelg on
the ground of race, colour, sex, language, religion or social origin".
Merujuk pada artikel 4 ICCPR di atas, jelas bahwa yang dimaksud
dengan "hal ihwal kegentingan yang memaksa" adalah termasul "tlveatens *E lW of tlw nation and th.e existence of uthich is offrciallg proclaimed.
(ancaman terhadap masa depan kehidupan bangsa Indonesia dan
keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia). Penilaian atas ancaman
terhadap kehidupan bangsa Ind,onesia dan eksistensi Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan merujuk pada Artikel 4 ICCPR dan dikuatkan
dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun L945, sehingga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam
rangka melindungi hak asasi manusia dengan alasan khusus situasi dalam
keadaam darurat tersebut.
Keadaan darurat yang dapat mengancam kedaulatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain kegiatan Ormas tertentu yang telah melakukan tindakan permusuhan antara lain, ucapan,
pernyataan, sikap atau aspirasi baik secara lisan maupun tertulis, meialui
media , elektronik ataupun tidak memakai media elektronik, yang
menimbulkan kebencian baik terhadap kelompok tertentu maupun terhadap
mereka yang termasuk ke dalam penyelenggara nega-ra. Tindakan tersebut
merupakan tindakan potensial menimbulkan konflik sosial antara anggota
masyarakat sehingga dapat mengakibatkan keadaan chaos yang sulit untuk
dicegah dan diatasi aparat penegak hukum.
Pelanggaran terhadap asas-asas Ormas yang telah menegaskan tidak
bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pada hakikatnya merupakan perbuatan yang sangat
dicelakan oleh pengurus atau Ormas yang bersangkutan karena telah
melanggar kesepakatan para pendiri Negara Kesatuan Republik Ind.onesia,
sebagaimana telah diwujudkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelanggaran terhadap asas Ormas
yang telah mengakui Pancasila dan Undang-Und.ang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, merupakan wujud pikiran, niat jahaiyang semula
telah ada sejak Ormas tersebut didaftarkan.
Maksud . . .
rJRES IDET{
REPUEtLil( | trt DotrtEgt/l
-5-
Maksud dan tujuan ini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah untuk membedakan dan sekaligus melindungi ormas yang
mematuhi dan konsisten dengan asas dan tujuan Ormls berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Iiepublik Ind.onesia Tahun
1945 dan Ormas yang asas dan kegiatannya nyata-nyata bertentangan
dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara liepublik Indonesia Tahun 1945. Peraturan Pemerintah Pengganti Unaang-tindang ini telah
memisahkan kedua golongan Ormas tersebut dan diJertai dengan jenis
sanksi dan penerapannya yang bersifat luar biasa.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 59
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "tanpa iztn" adalah tanpa izin
dari pemilik narna, pemilik lambang, atau bendera
negara, lembaga/badan internasional.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
rJRES IDE}{
REPUBLIK II{DoI'.IEsIA
-6-
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan ."tindakan permusuhan" adalah
ucapan, pernyataan, sikap atau aspirasi, baik secara
lisan maupun tertulis, baik melalui media elektronik
maupun tidak melalui media elektronik yang
menimbulkan kebencian, baik terhadap kelompok
tertentu maupun terhadap setiap orang termasuk ke
penyelenggara negara.
Huruf b
Cukup jelas.
Hu.ruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "kegiatan yang menjadi tugas
dan wewenang penegak hukum" adalah tindakan
penangkapan, penahanan dan membatasi kebebasan
bergerak seseorang karena latar belakang etnis, agErma
dan kebangsaan yang bertentangan dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku,
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "melakukan kegiatan separatis"
adalah kegiatan yang ditujukan untuk memisahkan
bagian dari atau seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia atau menguasai bagian atau seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik atas
dasar etnis, agama, maupun ras.
Huruf c
frRES lDEf{
REF!UElLll( tNDOt.tEStA
-7-
'"tTjr* dimaksud dengan ,,ajaran atau paham yang
bertentangan dengan Pancasila" antara lain ajaran
ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham
lain yang bertujuan mengg€u1ti/mengubah pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Angka 3
Pasal 60
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "penjatuhan sanksi administratif
berupa pencabutan surat keterangan terdaftar dan
pencabutan status badan hukum" adalah sanksi yang
bersifat langsung dan segera dapat dilaksanakan oleh
Menteri Dalam Negeri atau Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia terhadap Ormas yang asas dan kegiatannya nyatanyata
mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Kesatuan Republik Indonesia.Tahun t945, sehingga
Pemerintah berwenang melakukan pencabutan.
Pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan
status badan hukum Ormas sudah sesuai dengan asas
contrarius actrts, sehingga pejabat yang berwenang
menerbitkan surat keterangan/surat keputusan juga
berwenang untuk melakukan pencabutan,
Ayat (a)
Yang dimaksud dengan "instansi terkait" adalah
kementerian/lembaga di bawah koordinasi menteri yang
membidangi sinkronisasi dan koordinasi urusan
pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Angka 5 .
. PRESIDEN
REPUEILIK INDOhIESIA
-8-
Angka 5
Pasal 62
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 63
Dihapus.
Angka 7
Pasal 64
Dihapus.
Angka 8
Pasal 65
Dihapus.
Angka 9
Pasal 66
Dihapus.
Angka 10
Pasal 67
Dihapus.
Angka 11
Pasal 68
Dihapus.
Angka 12
Pasal 69
Dihapus.
Angka 13
Pasal 70
Dihapus.
Angka L+. . .
PRES IDEN
REtruEtLlK il{D(}t{EstA
-9 -
Angka 14
Pasal 71
Dihapus.
Angka 15
Pasd 72
Dihapus.
Angka 16
Pasal 73
Dihapus.
Angka 17
Pasal 74
Dihapus.
Angka 18
Pasal 75
Dihapus.
Angka 19
Pasal 76
Dihapus.
Angka 20
Pasal 77
Dihapus.
Angka 21
Pasal 78
Dihapus.
Angka22
Pasal 79
Dihapus.
Angka 23
ffi
rJRES IDEN
REPUEILIK II\DoI.IESI/\
-10
Angka 23
Pasal 80
Dihapus.
Angka 24
Pasal 80A
Cukup jelas.
Angka 25
Pasal 81
Dihapus.
Angka 26
Cukup jelas.
Angka 27
Pasal 82A
Ayat (1)
Yang dimaksud "dengan sengaja', adalah adanya niat atau
kesengajaan dalam bentuk apapun (kesengajaan dengan
kemungkinan, keseng4jaan dengan maksud/tujuan, arrr
kesengajaan dengan kepastian). Untuk itu, kesengajaan telah
nyata dari adanya "persiapan perbuatan" luoorbereidingings
handeling) sudah dapat dipidana, dan ini sebagai perluasan
adanya percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat.
Yang dimaksud dengan "secara langsung atau tidak
langsung" adalah pernyataan pikiran dan atau kegiatan
Ormas yang sejak pendaftaran untuk disahkan sebagai
badan hukum atau bukan badan hukum, telah memiliki niat
jahat (mens-real atau itikad tidak baik yang terkandung di
balik pernyataan tertulis pengakuan sebagai Ormas yang
berasaskan Pancasila dan undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun L94S yang dinyatakan dan
tercantum di dalam Anggaran Dasar ormas, namun di dalam
kegiatannya terkandung pikiran' atau perbuatan yang
b-ertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Oasa,
Negara Republik Indonesia Tahun Lg4S.
Ayat (2)
PRES IDET{
RErJU BLII( II\DoI!EsIA
- 11-
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 28
Pasal 83A
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6084

Tidak ada komentar:

Posting Komentar