UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN
2015
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa
untuk kesinambungan kepemimpinan di provinsi, kabupaten/kota diperlukan
mekanisme peralihan kepemimpinan daerah di masa jabatannya yang demokratis
untuk dapat menjamin pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat;
b.
bahwa
ketentuan tugas dan wewenang dewan perwakilan rakyat daerah provinsi,
kabupaten/kota perlu dilakukan penyesuaian dengan undang-undang yang mengatur
pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota;
c.
bahwa
untuk mengatasi permasalahan sebagaimana dimaksud pada huruf b, ketentuan tugas
dan wewenang dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten/kota
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah perlu dilakukan perubahan;
d.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal
18, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN
DAERAH.
Pasal
I
Beberapa
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5657), diubah sebagai
berikut:
1.
Ketentuan ayat (1) Pasal 63 diubah, sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
63
(1) Kepala
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dibantu oleh wakil kepala
daerah.
(2) Wakil
kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Daerah provinsi disebut
wakil gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut wakil bupati, dan untuk Daerah
kota disebut wakil wali kota.
2.
Ketentuan ayat (1) huruf f Pasal 65 dihapus, sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal
65
(1) Kepala
daerah mempunyai tugas:
a. memimpin
pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama
DPRD;
b. memelihara
ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
c. menyusun
dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD
kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
d. menyusun
dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan
APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada
DPRD untuk dibahas bersama;
e. mewakili
Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk
mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
f. dihapus.
g. melaksanakan
tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang:
a. mengajukan
rancangan Perda;
b. menetapkan
Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
c. menetapkan
Perkada dan keputusan kepala daerah;
d. mengambil
tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah
dan/atau masyarakat;
e. melaksanakan
wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala
daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan
kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Dalam hal
kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang
kepala daerah.
(5) Apabila
kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan
tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari
kepala daerah.
(6) Apabila
kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau
berhalangan sementara, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala
daerah.
(7) Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang kepala daerah oleh wakil
kepala daerah dan pelaksanaan tugas sehari-hari kepala daerah oleh sekretaris
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) diatur dalam
peraturan pemerintah.
3. Ketentuan
Pasal 66 ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga
Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
66
(1) Wakil
kepala daerah mempunyai tugas:
a. membantu
kepala daerah dalam:
1. memimpin
pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
2. mengoordinasikan
kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil
pengawasan aparat pengawasan;
3. memantau
dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh
Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur; dan
4. memantau
dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat
Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota;
b. memberikan
saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan
Daerah;
c. melaksanakan
tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan
atau berhalangan sementara; dan
d. melaksanakan
tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wakil kepala daerah
melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh
kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
(3) Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wakil
kepala daerah menandatangani pakta integritas dan bertanggung jawab kepada
kepala daerah.
(4) Wakil
kepala daerah wajib melaksanakan tugas bersama kepala daerah hingga akhir masa
jabatan.
4. Ketentuan
Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
88
(1) Dalam hal
pengisian jabatan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) belum
dilakukan, wakil gubernur melaksanakan tugas sehari-hari gubernur sampai
dilantiknya wakil gubernur sebagai gubernur.
(2) Dalam hal
pengisian jabatan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2)
belum dilakukan, wakil bupati/wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari
bupati/wali kota sampai dengan dilantiknya wakil bupati/wakil wali kota sebagai
bupati/wali kota.
5. Ketentuan
Pasal 101 ayat (1), di antara huruf d dan huruf e, disisipkan huruf d1,
sehingga Pasal 101 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
101
(1) DPRD
provinsi mempunyai tugas dan wewenang:
a. membentuk
Perda Provinsi bersama gubernur;
b. membahas
dan memberikan persetujuan Rancangan Perda Provinsi tentang APBD Provinsi yang
diajukan oleh gubernur;
c. melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Provinsi dan APBD provinsi;
d. dihapus.
d1.memilih gubernur dan wakil gubernur dalam hal
terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan;
e. mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan
pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
f. memberikan
pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah provinsi terhadap rencana
perjanjian internasional di Daerah provinsi;
g. memberikan
persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah provinsi;
h. meminta
laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah provinsi;
i. memberikan
persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak
ketiga yang membebani masyarakat dan Daerahprovinsi; dan
j. melaksanakan
tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata
tertib.
6. Ketentuan
Pasal 154 ayat (1), di antara huruf d dan huruf e, disisipkan huruf d1,
sehingga Pasal 154 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
154
(1) DPRD
kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang:
a. membentuk
Perda Kabupaten/Kota bersama bupati/wali kota;
b. membahas
dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD kabupaten/kota yang
diajukan oleh bupati/wali kota;
c. melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD kabupaten/kota;
d. dihapus.
d1. memilih bupati dan wakil bupati serta wali kota
dan wakil wali kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa
masa jabatan;
e. mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota kepada Menteri melalui gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan
dan/atau pemberhentian;
f. memberikan
pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap
rencana perjanjian internasional di Daerah;
g. memberikan
persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
h. meminta
laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah kabupaten/kota;
i. memberikan
persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak
ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah;
j. melaksanakan
tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Ketentuan
mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.
Pasal
II
Undang-Undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada
tanggal 18 Maret 2015
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO
WIDODO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 18 Maret 2015
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA
H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 58
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN
2015
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
TENTANG PEMERINTAHAN
DAERAH
I.
UMUM
Dengan
berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala
daerah dilakukan secara langsung dan untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang berlandaskan kedaulatan rakyat dan
demokrasi maka perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai tugas dan
wewenang DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan dilakukan sebagai konsekuensi atas
perubahan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang
mengatur wakil kepala daerah dipilih secara berpasangan dengan kepala daerah.
Sehingga perlu diatur pembagian tugas antara kepala daerah dan wakil kepala
daerah agar tidak terjadi disharmoni dan dan perlunya pengaturan mekanisme
pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam hal terjadi
kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal
I
Angka
1
Pasal
63 Cukup jelas.
Angka
2
Pasal
65
Ayat
(1) Cukup jelas.
Ayat
(2)
Huruf
a Cukup jelas.
Huruf
b Cukup jelas.
Huruf
c Cukup jelas.
Huruf
d Tindakan tertentu dalam keadaan
mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat yang terkait
dengan urusan pemerintahan umum dilakukan oleh kepala daerah setelah dibahas
dalam Forkopimda.
Huruf
e Cukup jelas.
Ayat
(3) Cukup jelas.
Ayat
(4) Cukup jelas.
Ayat
(5) Yang dimaksud dengan “melaksanakan
tugas sehari-hari kepala daerah” dalam ketentuan ini adalah tugas rutin
pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat
strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel dan aspek perizinan serta
kebijakan strategis lainnya.
Ayat
(6) Yang dimaksud dengan “melaksanakan
tugas sehari-hari kepala daerah” dalam ketentuan ini adalah tugas rutin
pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat
strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, dan aspek perizinan,
serta kebijakan strategis lainnya.
Ayat
(7) Cukup jelas.
Angka
3
Pasal
66 Cukup jelas.
Angka
4
Pasal
88 Cukup jelas.
Angka
5
Pasal
101
Ayat
(1)
Huruf
a Cukup jelas.
Huruf
b Cukup jelas.
Huruf
c Cukup jelas.
Huruf
d Dihapus.
Huruf
d1 Cukup jelas.
Huruf
e Cukup jelas.
Huruf
f Yang dimaksud dengan ”perjanjian
internasional di Daerah provinsi” dalam ketentuan ini adalah perjanjian antara
Pemerintah Pusat dan pihak luar negeri yang berkaitan dengan kepentingan Daerah
provinsi.
Huruf
g Yang dimaksud dengan ”kerja sama
internasional” dalam ketentuan ini adalah kerja sama antara Pemerintah Daerah
provinsi dan pihak luar negeri yang meliputi kerja sama provinsi ”kembar”,
kerja sama teknik termasuk bantuan kemanusiaan, kerja sama penerusan
pinjaman/hibah, kerja sama penyertaan modal, dan kerja sama lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
Huruf
h Cukup jelas.
Huruf
I Cukup jelas.
Huruf
j Cukup jelas.
Ayat
(2) Cukup jelas.
Angka
6
Pasal
154
Ayat
(1)
Huruf
a Cukup jelas.
Huruf
b Cukup jelas.
Huruf
c Cukup jelas.
Huruf
d Dihapus.
Huruf
d1 Cukup jelas.
Huruf
e Cukup jelas.
Huruf
f Yang dimaksud dengan ”perjanjian
internasional di Daerah kabupaten/kota” dalam ketentuan ini adalah perjanjian
antara Pemerintah Pusat dan pihak luar negeri yang berkaitan dengan kepentingan
Daerah kabupaten/kota.
Huruf
g Yang dimaksud dengan ”kerja sama
internasional” dalam ketentuan ini adalah kerja sama Daerah antara Pemerintah
Daerah kabupaten/kota dan pihak luar negeri yang meliputi kerja sama
kabupaten/kota ”kembar”, kerja sama teknik termasuk bantuan kemanusiaan, kerja
sama penerusan pinjaman/hibah, kerja sama penyertaan modal, dan kerja sama
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf
h Cukup jelas.
Huruf
I Cukup jelas.
Huruf
j Cukup jelas.
Ayat
(2) Cukup jelas.
Pasal
II
Cukup
jelas.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5679
Tidak ada komentar:
Posting Komentar