UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN
2015
TENTANG
PENETAPAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa
dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur pemilihan
kepala daerah dilakukan secara langsung maka telah dilakukan perubahan terhadap
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b. bahwa
perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan untuk memberikan
kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang berlandaskan
kedaulatan rakyat dan demokrasi;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang;
Mengingat:
1. Pasal 5
ayat (1), Pasal 20, Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587);
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH MENJADI
UNDANG-UNDANG.
Pasal
1
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589) ditetapkan menjadi Undang-Undang dan melampirkannya
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal
2
Undang-Undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada
tanggal 2 Februari 2015
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO
WIDODO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 2 Februari 2015
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
YASONNA
H. LAOLY
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 24
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN
2015
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN
DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG
I.
UMUM
Dengan
berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala
daerah dilakukan secara langsung dan untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang berlandaskan kedaulatan rakyat dan
demokrasi maka telah dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai tugas dan
wewenang DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia, maka Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
perlu ditetapkan menjadi Undang-Undang.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal
1 Cukup jelas.
Pasal
2 Cukup jelas.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5657
Tidak ada komentar:
Posting Komentar