PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 3 TAHUN
2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk
mengantisipasi keadaan genting yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan,
gangguan keamanan; dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakibat pemilihan tidak
dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, perlu dilakukan pengaturan tentang
penundaan Penyelenggara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
b. bahwa
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a belum diatur dalam Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
c. bahwa dalam
penyelengga raan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu
menerapkan prinsip efisiensi dan efektifitas berkaitan dengan pemanfaatan dana,
perlengkapan, personil, dan keadaan wilayah pemilihan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, hu-uf
b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah;
Mengingat :
1. Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Peinei-intahail Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noinor 4437);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR
32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal I
Beberapa
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437), diubah sebagai berikut:
1. Pasal 90 ayat ( 1 ) diubah, sehingga Pasal
90 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 90
(1) Jumlah Pemilih di setiap TPS paling banyak 600
(enam ratus) orang.
(2) TPS sebagainiana dimaksud pada ayat (1) ditentukan
lokasinya, di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, se
rta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas,
dan rahasia.
(3) Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS
ditetapkan oleh KPUD.
2. Di antara
Pasal 236 dan BAB XVI KETENTUAN PENUTUP disisipkan 2 (dua) pasal baru, yakni
Pasal 236A clan Pasal 236B yang berbunyi sebagai berikut: "Pasa1236A Dalam
hal di suatu daerah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan
keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakibat pemilihan tidak dapat
dilaksanakan sesuai dengan jadwal, pemilihan ditunda yang ditetapkan lebih
lanjut dengan Peraturan Penierintah.
Pasa1236B
Untuk
kelancaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah,
Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan."
Pasal II
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di
Jakarta
pada tanggal 27
April 2005
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
Dr. H. SUSILO
BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 27
April 2005
MENTERI
SEKRETARIS NEGARA
Selaku
MENTERI HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA
AD INTERIM,
ttd
YUSRIL IHZA
MAHENDRA
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 38
Salinan sesuai
dengan aslinya
SEKRETARIAT
NEGARA RI
Sugiri, S.H
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 3 TAHUN
2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG
PEMERINTAHAN
DAERAH
I. UMUM
Undang- Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur juga aemilihan kepala
daerah clan wakil kepala daerah secara demokratis. Penyelenggtu-aan pemilihan
kepala daerah clan wakil kepala daei-ah dilakukan.oleh KPUD.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak mengatur antisipasi keadaan
genting yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan,
dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah yang berakibat pemilihan tidak dapat
dilaksanakan sesuai dengan jadwal.
Gangguan
lainnya yang dapat berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal
dapat berupa belum tersedianya dana, perlengkapan, personil, atau keadaan
wilayah pemilihan.
Hal-hal
tersebut di atas perlu diantisipasi dengan penundaan pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah apabila terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan
keamanan, dan/atau gangguan lainnya baik di seluruh atau sebagian wilayah
pemilih an kepala daerah dan wakil kepala daerah di daerah.
Untuk efisiensi
dan efektifitas pemanfaatan dana, perlengkapan dan personil maka ketentuan
jumlah pemilih pada setiap TPS paling banyak 300 (tiga ratus) orang diubah
menjadi 600 (enam ratus) orang.
Berdasarkan
pertimbangan di atas untuk memenuhi kebutuhan yang saugat mendesak dan hal ihwal
yang memaksa, Presiden Republik Indonesia perlu me netapkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubaha n atas Undang-Undatig Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah berdasarkan Pasal 22 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 90 Cukup
jelas
Angka 2
Pasal 236A
Yang dimaksud
dengan "di sebagian wilayah pemilihan" dalain ketentuan ini adalah
kecamatan atau kelurahan/desa untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau
walikota dan wakil walikota, dan kabupaten/kota atau kecamatan untuk pemilihan
gubernur dan wakil gubernur.
Pasal 236B
Dukungan
Pemerintah dan pemerintah daerah dalam ketentuan ini adalah sebagai upaya Untuk
menjamin terselenggaranya pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Pasal II Cukup
Jelas
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 4493
Tidak ada komentar:
Posting Komentar