Jumat, 09 Agustus 2019

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH


PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 3 TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
a.   bahwa untuk mengantisipasi keadaan genting yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan; dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, perlu dilakukan pengaturan tentang penundaan Penyelenggara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
b.   bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
c.   bahwa dalam penyelengga raan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu menerapkan prinsip efisiensi dan efektifitas berkaitan dengan pemanfaatan dana, perlengkapan, personil, dan keadaan wilayah pemilihan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, hu-uf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

Mengingat :
1. Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Peinei-intahail Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noinor 4437);

MEMUTUSKAN  :
Menetapkan      : PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), diubah sebagai berikut:

1.   Pasal 90 ayat ( 1 ) diubah, sehingga Pasal 90 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 90
(1) Jumlah Pemilih di setiap TPS paling banyak 600 (enam ratus) orang.
(2) TPS sebagainiana dimaksud pada ayat (1) ditentukan lokasinya, di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, se rta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia.
(3) Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh KPUD.
2.   Di antara Pasal 236 dan BAB XVI KETENTUAN PENUTUP disisipkan 2 (dua) pasal baru, yakni Pasal 236A clan Pasal 236B yang berbunyi sebagai berikut: "Pasa1236A Dalam hal di suatu daerah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, pemilihan ditunda yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Penierintah.

Pasa1236B
Untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan."

Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2005
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
Selaku
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AD INTERIM,
ttd
YUSRIL IHZA MAHENDRA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 38

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Sugiri, S.H

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 3 TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH

I. UMUM
Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur juga aemilihan kepala daerah clan wakil kepala daerah secara demokratis. Penyelenggtu-aan pemilihan kepala daerah clan wakil kepala daei-ah dilakukan.oleh KPUD.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak mengatur antisipasi keadaan genting yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal.
Gangguan lainnya yang dapat berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal dapat berupa belum tersedianya dana, perlengkapan, personil, atau keadaan wilayah pemilihan.
Hal-hal tersebut di atas perlu diantisipasi dengan penundaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya baik di seluruh atau sebagian wilayah pemilih an kepala daerah dan wakil kepala daerah di daerah.
Untuk efisiensi dan efektifitas pemanfaatan dana, perlengkapan dan personil maka ketentuan jumlah pemilih pada setiap TPS paling banyak 300 (tiga ratus) orang diubah menjadi 600 (enam ratus) orang.
Berdasarkan pertimbangan di atas untuk memenuhi kebutuhan yang saugat mendesak dan hal ihwal yang memaksa, Presiden Republik Indonesia perlu me netapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubaha n atas Undang-Undatig Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 90 Cukup jelas
Angka 2
Pasal 236A
Yang dimaksud dengan "di sebagian wilayah pemilihan" dalain ketentuan ini adalah kecamatan atau kelurahan/desa untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota, dan kabupaten/kota atau kecamatan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Pasal 236B
Dukungan Pemerintah dan pemerintah daerah dalam ketentuan ini adalah sebagai upaya Untuk menjamin terselenggaranya pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Pasal II Cukup Jelas


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 4493


Tidak ada komentar:

Posting Komentar