Jumat, 09 Agustus 2019

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS) MATA KULIAH HUKUM TATA NEGARA SEMESTER Genap Tahun 2018/2019


RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)
MATA KULIAH HUKUM TATA NEGARA
SEMESTER Genap Tahun 2018/2019







Bagian Hukum Tata Negara
Fakultas Hukum
Universitas Muslim Indonesia
SEMESTER Genap Tahun 2018/2019
KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM  (S.1)
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA

DESKRIPSI UMUM

Sesuai dengan ideologi Negara dan budaya Bangsa Indonesia, maka pelaksanaan  sistem pendidikan nasional   di Indonesia pada setiap level kualifikasi pada KKNI mencakup proses yang membangun karakter dan kepribadian manusia Indonesia sebagai berikut :
      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
      Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya
      Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia
      Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya
      Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain
      Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.


DESKRIPSI  KUALIFIKASI SDM LEVEL 6 PADA KKNI
DIHASILKAN OLEH PROGRAM S1 HUKUM
Deskripsi generik level 6 (I)
Mampu  memanfaatkan dan menerapkan  IPTEKS dalam bidang keahliannya dan mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi dalam penyelesaian masalah.

Deskripsi spesifik:
Mampu menerapkan ilmu hukum melalui pemahaman  dan analisis  terhadap masalah hukum publik dan hukum privat yang terjadi dan berkembang  dalam   masyarakat, secara bermutu dan bertanggung jawab,  dengan   memanfaatkan teknologi informasi.

Deskripsi generik level 6 ( II)
Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.

Deskripsi spesifik:
Menguasai asas-asas hukum,  teori  dan konsep hukum publik maupun hukum privat agar mampu menerapkan hukum positif dalam memberikan  alternatif  solusi  terhadap masalah/ kasus hukum yang ada di masyarakat, sesuai dengan lingkup pekerjaan atau profesinya.

Deskripsi generik level 6 (III )
Mampu mengambil keputusan strategis berdasarkan analisis informasi dan data, dan memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi:

Deskripsi spesifik:
1.       Mampu menyelesaikan masalah hukum sesuai lingkup pekerjaan  dan  profesinya, menurut prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan;
2.       Mampu melakukan penelitian di bidang hukum secara monodisipliner untuk menjawab dan memberikan solusi terhadap  permasalahan hukum di masyarakat.

Deskripsi generik level 6 (IV)
. Bertanggungjawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggungjawab atas pencapaian hasil kerja organisasi

Deskripsi spesifik:
Mampu secara sendiri, dan atau berkelompok, memilih dan menggunakan metode yang relevan untuk merancang dokumen hukum (misalnya: surat kuasa, kontrak/surat perjanjian, perjanjian internasional (traktat), rancangan undang-undang,  surat gugatan, eksepsi, konvensi, rekonvensi, replik, duplik, memori banding, kontra memori banding, memori kasasi, kontra memori kasasi, memori  peninjauan kembali, keputusan, penetapan, akta otentik, memorial dan counter memorial untuk sengketa internasional, dan lain-lain), dengan menjunjung tinggi etika profesi hukum yang berahlakul karimah.


Mata Kuliah                  : Hukum Tata Negara                             Kode:   04041H109        Semester : Genap         SKS: 4 (empat)
Jurusan/Bagian            : Ilmu Hukum/Hukum Tata Negara
Dosen Pengampu        :
Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) :
1.       Setelah mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu menerapkan ilmu Hukum Tata Negara melalui pemahaman  dan analisis  terhadap masalah hukum yang terjadi dan berkembang  dalam   masyarakat, secara bermutu dan bertanggung jawab.
2.       Mahasiswa mampu menguasai asas-asas hukum,  teori  dan konsep Hukum Tata Negara agar mampu menerapkan hukum positif dalam memberikan  alternatif  solusi  terhadap masalah/ kasus hukum yang ada di masyarakat, sesuai dengan lingkup pekerjaan atau profesinya.
Minggu ke
Kemampuan Akhir yang direncanakan
Bahan
Kajian
Bentuk Pembelajaran
Alokasi
Waktu
Pengalaman Belajar Mahasiswa
Kriteria Penilaian & Indikator
Bobot
Nilai
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
1
a.       Mahasiswa mampu memahami SAP dan kompetensi yang ingin dicapai dalam pembelajaran mata kuliah HTN.
b.       Menyepakati Kontrak Belajar dan Aspek Penilaian.
c.       Memahami arti penting mempelajari HTN.
a.       Satuan Acara Pengajaran HTN
b.       Kontrak Perkuliahan
c.       Perkenalan mata Kuliah HTN\Penjelasan referensi/bahan bacaan (wajib dan anjuran).
a.       Ceramah
b.       Diskusi/Tanya jawab
c.       Penugasan Penelusuran referensi terkait.
4 x 50 menit
a.       Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan tentang SAP, Kontrak perkuliahan dan deskripsi awal HTN
b.       Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.       Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan kajian.
a.       Mahasiswa memahami SAP
b.       Mahasiswa memahami kontrak perkuliahan
c.       Mahasiwa memahami arti penting mempelajari HTN.

Presensi 15%
Keaktifan belajar 15%
2
a.       Mahasiswa mampu menguraikan alasan penggunaan istilah  Hukum Tata Negara.
b.       Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Pengertian, Ruang Lingkup, dan Cara Pendekatan HTN.
a.       Penjelasan mengenai peristilahan mata kuliah HTN
b.       Penjelasan mengenai Definisi, Ruang lingkup dan pendekatan dalam HTN menurut para ahli hukum.
a.       Ceramah
b.       Diskusi/Tanya jawab
c.       Penugasan penelusuran referensi terkait
4 x 50 menit
a.       Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan tentang peristilahan HTN
b.       Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.       Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan kajian.
a.       Mahasiswa mampu menjelaskan penggunaan istilah HTN
b.       Mahasiwa Mampu menjelaskan bberapa definisi HTN
c.       Mahasiswa mampu menjelaksan ruang lingkup dan pendekatan HTN
Presensi 15%
Keaktifan belajar 15%
3
a.       Mahasiswa mampu mengenali dan  memahami sumber-sumber Hukum
b.       Mahsiswa mampu memahami dan menganalisis Sumber hukum tata Negara di Indonesia.
a.       Penjelasan tentang definisi, fungsi dan macam-macam sumber hukum
b.       Penjelasan tentang sumber hukum formil dan materil HTN
a.       Ceramah
b.       Diskusi/Tanya jawab
c.       Penugasan penelusuran referensi terkait
4 x 50menit
a.       Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan tentang Sumber hukum dan sumber hukum HTN
b.       Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.       Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan kajian.
a.       Mahasiswa mampu menjelaskan perihal sumber-sumber hukum
b.       Mahasiswa mampu membedakan dan menjelaskan sumber hukum materil dan formil HTN
Presensi 15%
Keaktifan belajar 15%
4
a.       Mahasiswa mampu mengenali dan  memahami Asas-asas Hukum
b.       Mahasiswa mampu memahami dan menganalisis Asas- Asas hukum tata Negara di Indonesia
c.       Mahasiswa mampu memahami dan menganalisi sistem Distribusi Kekuasaan Negara
a.       Penjelasan tentang definisi, fungsi dan contoh asas hukum umum
b.       Penjelasan tentang Asas-asas hukum spesifik dalam Hukum tata negara dan konstitusi
c.       Penjelasan tentang teori pembagian/pemisahan kekuasaan (Capital/territorial)
a.       Ceramah
b.       Diskusi/Tanya jawab
c.       Penugasan penelusuran referensi terkait
4 x 50 menit
a.       Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan tentang Asas Hukum, Asas Hukum dalam HTN, dan konsep distribusi kekuasaan.
b.       Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.       Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan kajian.
a.       Mahasiswa mampu menjelaskan perihal Asas Asas dalam hukum tata negara dan Konstitusi.
b.       Mahasiswa mampu menjelaskan konsep distribusi kekuasaan secara umum dan sistem pembagian kekuasaan negara di indoensia.
Presensi 15%
Keaktifan belajar 15%
5
a.       Mahasiswa mampu memahami, menganalisis dan menjelaskan perihal Konstitusi Sebagai Objek Kajian HTN
b.       Mahasiswa mampu memahami, menganalisis dan menjelaskan dinamika dan perkembangan Konstitusi di Indonesia.
a.       Penjelasan tentang definisi, teori fungsi, tujuan dan nilai penting konstitusi dan konstitusionalisme
b.       Penjelasan tentang, mekanisme pembentukan dan perubahan konstitusi
c.       Penjelasan tentang sejarah, dinamika dan perkembangan konstitusi di Indonesia.
a.       Ceramah
b.       Diskusi/Tanya jawab
c.       Penugasan penelusuran referensi terkait
d.       penugasan makalah/paper individual terkait materi ajar.
4 x 50 menit
a.       Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan tentang Asas Hukum, Asas Hukum dalam HTN, dan konsep distribusi kekuasaan.
b.       Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.       Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan kajian.
a.       Mahasiswa mampu menjelaskan konsep dasar konstitusi dan konstitusionalisme.
b.       Mahaiswa mampu menjelaskan Sejarah, dinamika dan perkembangan konstitusi di Indonesia.
Presensi 15%
Keaktifan belajar 15%
Tugas 15%
6-7
a.       Mahasiswa mampu memahami, menjelaskan dan menganalisis Bentuk Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
b.       Mahasiswa mampu memhami , menganalisis dan menjelaskan perihal Sistem Pemerintahan Negara  Republik Indonesia dan perkembangannya.
a.       Penjelasan tentang Teori Bentuk Negara menurut para ahli, sejarah dan dinamika bentuk negara di Indonesia.
b.       Penjelasan tentang definisi, Teori, dan pembagian Sistem Pemerintahan.
c.       Penjelasan tentang dinamika dan perkembangan sistem pemerintahan Indonesia sejak merdeka, hingga pasca amandemen UUD NRI 1945.
a.       Ceramah
b.       Diskusi/Tanya jawab
c.       Penugasan penelusuran referensi terkait
4 x 50 menit
a.       Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan tentang Bentuk Pemerintahan dan sistem pemerintahan di Indonesia.
d.       Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
e.       Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan kajian.
a.       Mahasiswa mampu menjelaskan dinamika Bentuk Pemerintahan Indonesia
b.       Mahasiswa mampu menjelaskan dinamika sistem pemerintahan Indonesia dari masa-ke masa.
Presensi 15%
Keaktifan belajar 15%
8
Mahasiswa diharapkan mampu mengevaluasi pemahaman terhadap materi perkuliahan minggu ke 1-7 melalui Ujian Tengah Semester (UTS)  Hukum  Tata Negara


Materi ajar minggu ke 1-7
Ujian tertulis atau lisan
4 x 50 menit
Mahasiswa mengerjakan UTS dengan tenang dan tertib.
Mahasiswa mampu menjawab soal UTS dengan baik
UTS 30%
9-10
a.       Mahasiswa mampu memahami, menganalisis dan menjelaskan konsep dasar, tugas dan kewenangan lembaga-lembaga negara dalam Sistem Pemerintahan  Republik Indonesia
b.       Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan dinamika dan perkembangan kelembagaan negara di Indonesia.
a.       Penjelasan tentang peristilahan, definisi, tujuan dan fungsi lembaga negara, serta teori-teori tentang kelembagaan negara.
b.       Penjelasan tentang tugas dan kewenangan lembaga-lembaga negara di Indonesia.
c.       Penjelasan tentang dinamika kelebagaan negara, munculnya lembaga negara berciri independen, konsep, teori dan macam-macam lembaga negara independen.
a.       Ceramah
b.       Diskusi/Tanya jawab
c.       Penugasan penelusuran referensi terkait
4 x 50 menit
a.       Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan tentang Bentuk Pemerintahan dan sistem pemerintahan di Indonesia.
b.       Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.       Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan kajian.
a.       Mahasiswa mampu menjelaskan Konsep dasar lembaga negara dan lembaga negara di Indonesia
b.       Mahasiswa mampu menjelaskan perkembangan kelembagaan negara di Indonesia, fenomena munculnya lembaga negara bantu dan lembaga negara independen.
Presensi 15%
Keaktifan Belajar 15%
11
a.       Mahasiswa mampu memahami, menjelaskan dan menganalisis perihal Konsep Dasar Demokrasi dan implementasinya di Indonesia.
b.       Mahasiswa mampu memahami, menganalisis dan menjelaskan konsep dasar Hak Asasi        Manusia (HAM) dan Perkembangan HAM di Indonesia.

a.       Penjelasan tentang Sejarah, definisi dan teori tentang Demokrasi
b.       Penjelasan tentang Perwujudan dan perkembangan Demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia
c.       Penjelasan tentang Sejarah, definisi, Pengaturan dan perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia
a.       Ceramah
b.       Diskusi/Tanya jawab
c.       Penugasan penelusuran referensi terkait
4 x 50 menit
a.       Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan tentang Bentuk Pemerintahan dan sistem pemerintahan di Indonesia.
b.       Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.       Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan kajian.
a.       Mahasiswa Mampu menjelaskan konsep dasar demokrasi dan implementasinya di Indonesia
b.       Mahasiswa mampu menjelaskan konsep dasarHAM, serta pengaturan dan perkembangannya di Indonesia.
Presensi 15%
Keaktifan Belajar 15%

12-13
Mahasiswa mampu mengevaluasi, menganalisis dan memahami secara mandiri perihal Demokrasi di Indonesia. Kontroveri dan perdebatan dalam wacana hukum dan hak asasi manusia di Indonesia.
a.       Makalah Kelompok Mahasiswa terkait materi ajar
b.       Presentasi Kelompok mahasiswa terkait materi ajar
a.       Presentasi
b.       Diskusi/Tanya jawab
4 x50 menit
a.       Mahasiswa menyusun makalah /karya ilmiah tentang kelembagaan negara dengan judul atau topic yang telah ditentukan.
b.       Mahasiswa melakukan presentasi kelompok dan pengembangan kemampuan komunikasi verbal secara mandiri.
a.       Mahasiswa mampu menyusun makalah/karya ilmiah yang baik sesuai dengan tata penulisan yang berlaku.
b.       Mahasiswa mampu menyajikan materi dalam bentuk presentasi kelompok yang komunikatif.
Presensi 15%
Keaktifan Belajar 15%
Tugas 15%
14-15
a.       Mahasiswa mampu memahami, menjelaskan dan menganalisis perihal Konsep Dasar Pemilu dan Perkembangan Pengaturannya di Indonesia.  
b.       Mahasiswa Mampu memahami, menganalisis dan menjelaskan konsep dasar Partai Politik, Perkembangan dan Pengaturannya di Indonesia.  
a.       Penjelasan tentang definisi, Tujuan  dan Fungsi Pemilihan Umum
b.       Penjelasan tentang Teori dan mekanisme Pemilihan Umum, dinamika dan perkembangan Hukum kepemiluan di Indonesia
c.       Penjelasan tentan definisi, Tujuan  dan Fungsi partai politik
d.       Penjelasan tentang dinamika dan perkembangan pengaturan partai politik di Indonesia.
a.       Presentasi
b.       Diskusi/Tanya jawab
4 x 50 menit
a.       Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan tentang Hukum Kepemiluan dan kepartaian di Indonesia.
d.       Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
e.       Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan kajian.
a.       Mahasiswa mampu menjelaskan konsep dasar dan perkembangan hukum kepemiluan di Indonesia
b.       Mahasiswa mampu menjelaskan konsep dasar dan perkembangan pengaturan partai politik di Indonesia.
Presensi 15%
Keaktifan Belajar 15%

16
Mahasiswa diharapkan mampu mengevaluasi pemahaman terhadap materi perkuliahan minggu ke 9-15 melalui Ujian Akhir Semester (UAS)  Hukum  Tata Negara


Materi pertemuan minggu ke 9-15
Ujian tertulis
4 x 50 menit
Mahasiswa mengerjakan UAS dengan tenang dan tertib.
Mahasiswa mampu menjawab soal UAS dengan baik
UAS 30%




Daftar Referensi:
1.       Abu Daud Basroh, 1987, Intisari Hukum Tata Negara Perbandingan, Penerbit: Bina Aksara; Jakarta.
2.       Abu Daud Basroh, 1988, Asas-Asas Hukum Tata Negara, Penerbit: Ghalia Indonesia.
3.       Jimly Ashiddiqie, 1994, Gagasan Kedaulatan Rakyat Dalam Konstitusi Indonesia dan Pelaksanaannya di Indonesia, Ichtiar Baru van Hoeve; Jakarta.
4.       Jimly Ash-shiddieqy, 2001, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia I, Penerbit: FH-UI, Jakarta.
5.       Jimly Ash-shiddieqy, 2002, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia II, Penerbit: FH-UI, Jakarta.
6.       Agussalim Andi Gadjong, 2018, Pengantar Hukum Ketatanegaraan Indonesia, Yalkindo Press, Jakarta.
7.       Laode Husen, 2009, Negara Hukum, Demokrasi dan Pemisahan Kekuasaan. UMI-Toha, Makassar.
8.       Moh.Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Hukum Tata Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Jakarta.
9.       Nurul Qamar, 2015 Pengantar Hukum Tata Negara, Arus Timur, Makassar.
10.    C.S.T.Kansil dan Christine S.T. Kansil, 2008, Hukum Tata Negara Republik Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
11.   Gunawan A. Tauda, 2011, Lembaga Negara Independen, Genta Press, Yogyakarta.
12.   Firmansyah Arifin, dkk, 2005, Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara, KRHN, Jakarta.
13.   Zainal Arifin Mochtar, 2016, Lembaga Negara Independen, Pustaka Pelajar, Jakarta.
14.   William F. Funk dan Robert H. Seamon, 2004, Admninistrative Law, Examples and Explanantions, Aspen Law and Bussines,New York.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar