RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)
MATA KULIAH HUKUM TATA NEGARA
SEMESTER Genap Tahun 2018/2019
Bagian Hukum Tata Negara
Fakultas Hukum
Universitas Muslim Indonesia
SEMESTER Genap Tahun 2018/2019
KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM
(S.1)
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA
DESKRIPSI UMUM
Sesuai
dengan ideologi Negara dan budaya Bangsa Indonesia, maka pelaksanaan sistem pendidikan nasional di Indonesia pada setiap level kualifikasi
pada KKNI mencakup proses yang membangun karakter dan kepribadian manusia
Indonesia sebagai berikut :
•
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
•
Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan
tugasnya
•
Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta
mendukung perdamaian dunia
•
Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang
tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya
•
Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta
pendapat/temuan original orang lain
•
Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk
mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
DESKRIPSI
KUALIFIKASI SDM LEVEL 6 PADA KKNI
DIHASILKAN OLEH PROGRAM S1 HUKUM
|
Deskripsi generik level 6
(I)
Mampu memanfaatkan dan menerapkan IPTEKS dalam bidang keahliannya dan mampu
beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi dalam penyelesaian masalah.
Deskripsi spesifik:
Mampu menerapkan ilmu
hukum melalui pemahaman dan
analisis terhadap masalah hukum publik
dan hukum privat yang terjadi dan berkembang
dalam masyarakat, secara
bermutu dan bertanggung jawab,
dengan memanfaatkan teknologi
informasi.
|
Deskripsi generik level 6 (
II)
Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu
secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan
tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah
prosedural.
Deskripsi spesifik:
Menguasai asas-asas hukum,
teori dan konsep hukum publik
maupun hukum privat agar mampu menerapkan hukum positif dalam memberikan alternatif
solusi terhadap masalah/ kasus
hukum yang ada di masyarakat, sesuai dengan lingkup pekerjaan atau
profesinya.
|
Deskripsi generik level 6
(III )
Mampu mengambil keputusan strategis berdasarkan
analisis informasi dan data, dan memberikan petunjuk dalam memilih berbagai
alternatif solusi:
Deskripsi spesifik:
1. Mampu menyelesaikan masalah
hukum sesuai lingkup pekerjaan
dan profesinya, menurut
prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan;
2. Mampu melakukan penelitian di
bidang hukum secara monodisipliner untuk menjawab dan memberikan solusi
terhadap permasalahan hukum di
masyarakat.
|
Deskripsi generik level 6
(IV)
Bertanggungjawab
pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggungjawab atas pencapaian hasil
kerja organisasi
Deskripsi spesifik:
Mampu secara sendiri, dan atau berkelompok,
memilih dan menggunakan metode yang relevan untuk merancang dokumen hukum
(misalnya: surat kuasa, kontrak/surat perjanjian, perjanjian internasional
(traktat), rancangan undang-undang,
surat gugatan, eksepsi, konvensi, rekonvensi, replik, duplik, memori
banding, kontra memori banding, memori kasasi, kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali, keputusan, penetapan,
akta otentik, memorial dan counter memorial untuk sengketa
internasional, dan lain-lain),
dengan menjunjung tinggi etika profesi hukum yang berahlakul karimah.
|
Mata Kuliah : Hukum Tata Negara Kode: 04041H109 Semester : Genap SKS: 4 (empat)
Jurusan/Bagian :
Ilmu
Hukum/Hukum Tata Negara
Dosen Pengampu :
Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) :
1. Setelah mengikuti mata kuliah
ini, mahasiswa diharapkan mampu menerapkan ilmu Hukum Tata Negara melalui
pemahaman dan analisis terhadap masalah hukum yang terjadi dan
berkembang dalam masyarakat, secara bermutu dan bertanggung
jawab.
2. Mahasiswa mampu menguasai
asas-asas hukum, teori dan konsep Hukum Tata Negara agar mampu
menerapkan hukum positif dalam memberikan
alternatif solusi terhadap masalah/ kasus hukum yang ada di
masyarakat, sesuai dengan lingkup pekerjaan atau profesinya.
Minggu ke
|
Kemampuan Akhir yang direncanakan
|
Bahan
Kajian
|
Bentuk Pembelajaran
|
Alokasi
Waktu
|
Pengalaman Belajar Mahasiswa
|
Kriteria Penilaian & Indikator
|
Bobot
Nilai
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
(7)
|
(8)
|
1
|
a.
Mahasiswa mampu
memahami SAP dan kompetensi yang ingin dicapai dalam pembelajaran mata kuliah
HTN.
b.
Menyepakati
Kontrak Belajar dan Aspek Penilaian.
c.
Memahami arti
penting mempelajari HTN.
|
a.
Satuan Acara
Pengajaran HTN
b.
Kontrak
Perkuliahan
c.
Perkenalan mata
Kuliah HTN\Penjelasan referensi/bahan bacaan (wajib dan anjuran).
|
a.
Ceramah
b.
Diskusi/Tanya
jawab
c.
Penugasan
Penelusuran referensi terkait.
|
4 x 50 menit
|
a.
Mahasiswa
memperhatikan dan Menyimak penjelasan tentang SAP, Kontrak perkuliahan dan
deskripsi awal HTN
b.
Mahasiswa
mencatat hal-hal yang penting.
c.
Mahasiswa
berdiskusi dan bertanya seputar bahan kajian.
|
a.
Mahasiswa
memahami SAP
b.
Mahasiswa
memahami kontrak perkuliahan
c.
Mahasiwa
memahami arti penting mempelajari HTN.
|
Presensi 15%
Keaktifan belajar 15%
|
2
|
a.
Mahasiswa mampu
menguraikan alasan penggunaan istilah
Hukum Tata Negara.
b.
Mahasiswa mampu
memahami dan menjelaskan Pengertian, Ruang Lingkup, dan Cara Pendekatan HTN.
|
a.
Penjelasan
mengenai peristilahan mata kuliah HTN
b.
Penjelasan
mengenai Definisi, Ruang lingkup dan pendekatan dalam HTN menurut para ahli
hukum.
|
a.
Ceramah
b.
Diskusi/Tanya
jawab
c.
Penugasan
penelusuran referensi terkait
|
4 x 50 menit
|
a.
Mahasiswa
memperhatikan dan Menyimak penjelasan tentang peristilahan HTN
b.
Mahasiswa
mencatat hal-hal yang penting.
c.
Mahasiswa
berdiskusi dan bertanya seputar bahan kajian.
|
a.
Mahasiswa mampu
menjelaskan penggunaan istilah HTN
b.
Mahasiwa Mampu
menjelaskan bberapa definisi HTN
c.
Mahasiswa mampu
menjelaksan ruang lingkup dan pendekatan HTN
|
Presensi 15%
Keaktifan belajar 15%
|
3
|
a.
Mahasiswa mampu mengenali dan memahami sumber-sumber Hukum
b.
Mahsiswa mampu memahami dan menganalisis Sumber hukum
tata Negara di Indonesia.
|
a.
Penjelasan
tentang definisi, fungsi dan macam-macam sumber hukum
b.
Penjelasan
tentang sumber hukum formil dan materil HTN
|
a.
Ceramah
b.
Diskusi/Tanya
jawab
c.
Penugasan
penelusuran referensi terkait
|
4 x 50menit
|
a.
Mahasiswa
memperhatikan dan Menyimak penjelasan tentang Sumber hukum dan sumber hukum
HTN
b.
Mahasiswa
mencatat hal-hal yang penting.
c.
Mahasiswa
berdiskusi dan bertanya seputar bahan kajian.
|
a.
Mahasiswa mampu
menjelaskan perihal sumber-sumber hukum
b.
Mahasiswa mampu
membedakan dan menjelaskan sumber hukum materil dan formil HTN
|
Presensi 15%
Keaktifan belajar 15%
|
4
|
a.
Mahasiswa mampu mengenali dan memahami Asas-asas Hukum
b.
Mahasiswa mampu memahami dan menganalisis Asas- Asas
hukum tata Negara di Indonesia
c.
Mahasiswa mampu memahami dan menganalisi sistem
Distribusi Kekuasaan Negara
|
a.
Penjelasan
tentang definisi, fungsi dan contoh asas hukum umum
b.
Penjelasan
tentang Asas-asas hukum spesifik dalam Hukum tata negara dan konstitusi
c.
Penjelasan
tentang teori pembagian/pemisahan kekuasaan (Capital/territorial)
|
a.
Ceramah
b.
Diskusi/Tanya jawab
c.
Penugasan penelusuran referensi terkait
|
4 x 50 menit
|
a.
Mahasiswa
memperhatikan dan Menyimak penjelasan tentang Asas Hukum, Asas Hukum dalam
HTN, dan konsep distribusi kekuasaan.
b.
Mahasiswa
mencatat hal-hal yang penting.
c.
Mahasiswa
berdiskusi dan bertanya seputar bahan kajian.
|
a.
Mahasiswa mampu
menjelaskan perihal Asas Asas dalam hukum tata negara dan Konstitusi.
b.
Mahasiswa mampu
menjelaskan konsep distribusi kekuasaan secara umum dan sistem pembagian
kekuasaan negara di indoensia.
|
Presensi 15%
Keaktifan belajar 15%
|
5
|
a.
Mahasiswa mampu memahami, menganalisis dan menjelaskan
perihal Konstitusi Sebagai Objek Kajian HTN
b.
Mahasiswa mampu memahami, menganalisis dan menjelaskan
dinamika dan perkembangan Konstitusi di Indonesia.
|
a.
Penjelasan
tentang definisi, teori fungsi, tujuan dan nilai penting konstitusi dan
konstitusionalisme
b.
Penjelasan
tentang, mekanisme pembentukan dan perubahan konstitusi
c.
Penjelasan
tentang sejarah, dinamika dan perkembangan konstitusi di Indonesia.
|
a.
Ceramah
b.
Diskusi/Tanya jawab
c.
Penugasan
penelusuran referensi terkait
d.
penugasan
makalah/paper individual terkait materi ajar.
|
4 x 50 menit
|
a.
Mahasiswa
memperhatikan dan Menyimak penjelasan tentang Asas Hukum, Asas Hukum dalam
HTN, dan konsep distribusi kekuasaan.
b.
Mahasiswa
mencatat hal-hal yang penting.
c.
Mahasiswa
berdiskusi dan bertanya seputar bahan kajian.
|
a.
Mahasiswa mampu
menjelaskan konsep dasar konstitusi dan konstitusionalisme.
b.
Mahaiswa mampu
menjelaskan Sejarah, dinamika dan perkembangan konstitusi di Indonesia.
|
Presensi 15%
Keaktifan belajar 15%
Tugas 15%
|
6-7
|
a.
Mahasiswa mampu memahami, menjelaskan dan menganalisis
Bentuk Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
b.
Mahasiswa mampu memhami , menganalisis dan menjelaskan
perihal Sistem Pemerintahan Negara
Republik Indonesia dan perkembangannya.
|
a.
Penjelasan
tentang Teori Bentuk Negara menurut para ahli, sejarah dan dinamika bentuk
negara di Indonesia.
b.
Penjelasan
tentang definisi, Teori, dan pembagian Sistem Pemerintahan.
c.
Penjelasan
tentang dinamika dan perkembangan sistem pemerintahan Indonesia sejak
merdeka, hingga pasca amandemen UUD NRI 1945.
|
a.
Ceramah
b.
Diskusi/Tanya jawab
c.
Penugasan penelusuran referensi terkait
|
4 x 50 menit
|
a.
Mahasiswa
memperhatikan dan Menyimak penjelasan tentang Bentuk Pemerintahan dan sistem
pemerintahan di Indonesia.
d.
Mahasiswa
mencatat hal-hal yang penting.
e.
Mahasiswa
berdiskusi dan bertanya seputar bahan kajian.
|
a.
Mahasiswa mampu
menjelaskan dinamika Bentuk Pemerintahan Indonesia
b.
Mahasiswa mampu
menjelaskan dinamika sistem pemerintahan Indonesia dari masa-ke masa.
|
Presensi 15%
Keaktifan belajar 15%
|
8
|
Mahasiswa
diharapkan mampu mengevaluasi pemahaman terhadap materi perkuliahan minggu ke
1-7 melalui Ujian Tengah Semester (UTS)
Hukum Tata Negara
|
Materi ajar minggu ke 1-7
|
Ujian tertulis atau lisan
|
4 x 50 menit
|
Mahasiswa mengerjakan UTS dengan tenang dan tertib.
|
Mahasiswa mampu menjawab soal UTS dengan baik
|
UTS 30%
|
9-10
|
a.
Mahasiswa mampu memahami, menganalisis dan menjelaskan
konsep dasar, tugas dan kewenangan lembaga-lembaga negara dalam Sistem
Pemerintahan Republik Indonesia
b.
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan dinamika dan
perkembangan kelembagaan negara di Indonesia.
|
a.
Penjelasan
tentang peristilahan, definisi, tujuan dan fungsi lembaga negara, serta
teori-teori tentang kelembagaan negara.
b.
Penjelasan
tentang tugas dan kewenangan lembaga-lembaga negara di Indonesia.
c.
Penjelasan
tentang dinamika kelebagaan negara, munculnya lembaga negara berciri
independen, konsep, teori dan macam-macam lembaga negara independen.
|
a.
Ceramah
b.
Diskusi/Tanya jawab
c.
Penugasan penelusuran referensi terkait
|
4 x 50 menit
|
a.
Mahasiswa
memperhatikan dan Menyimak penjelasan tentang Bentuk Pemerintahan dan sistem
pemerintahan di Indonesia.
b.
Mahasiswa
mencatat hal-hal yang penting.
c.
Mahasiswa
berdiskusi dan bertanya seputar bahan kajian.
|
a.
Mahasiswa mampu
menjelaskan Konsep dasar lembaga negara dan lembaga negara di Indonesia
b.
Mahasiswa mampu
menjelaskan perkembangan kelembagaan negara di Indonesia, fenomena munculnya
lembaga negara bantu dan lembaga negara independen.
|
Presensi 15%
Keaktifan Belajar 15%
|
11
|
a.
Mahasiswa mampu memahami, menjelaskan dan menganalisis
perihal Konsep Dasar Demokrasi dan implementasinya di Indonesia.
b.
Mahasiswa mampu memahami, menganalisis dan menjelaskan
konsep dasar Hak Asasi Manusia (HAM) dan Perkembangan HAM di
Indonesia.
|
a.
Penjelasan
tentang Sejarah, definisi dan teori tentang Demokrasi
b.
Penjelasan
tentang Perwujudan dan perkembangan Demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara di Indonesia
c.
Penjelasan
tentang Sejarah, definisi, Pengaturan dan perkembangan Hak Asasi Manusia di
Indonesia
|
a.
Ceramah
b.
Diskusi/Tanya jawab
c.
Penugasan penelusuran referensi terkait
|
4 x 50 menit
|
a.
Mahasiswa
memperhatikan dan Menyimak penjelasan tentang Bentuk Pemerintahan dan sistem
pemerintahan di Indonesia.
b.
Mahasiswa
mencatat hal-hal yang penting.
c.
Mahasiswa
berdiskusi dan bertanya seputar bahan kajian.
|
a.
Mahasiswa Mampu
menjelaskan konsep dasar demokrasi dan implementasinya di Indonesia
b.
Mahasiswa mampu
menjelaskan konsep dasarHAM, serta pengaturan dan perkembangannya di
Indonesia.
|
Presensi 15%
Keaktifan Belajar 15%
|
12-13
|
Mahasiswa mampu
mengevaluasi, menganalisis dan memahami secara mandiri perihal Demokrasi di
Indonesia. Kontroveri dan perdebatan dalam wacana hukum dan hak asasi manusia
di Indonesia.
|
a.
Makalah
Kelompok Mahasiswa terkait materi ajar
b.
Presentasi
Kelompok mahasiswa terkait materi ajar
|
a.
Presentasi
b.
Diskusi/Tanya
jawab
|
4 x50 menit
|
a.
Mahasiswa
menyusun makalah /karya ilmiah tentang kelembagaan negara dengan judul atau
topic yang telah ditentukan.
b.
Mahasiswa
melakukan presentasi kelompok dan pengembangan kemampuan komunikasi verbal
secara mandiri.
|
a.
Mahasiswa mampu
menyusun makalah/karya ilmiah yang baik sesuai dengan tata penulisan yang
berlaku.
b.
Mahasiswa mampu
menyajikan materi dalam bentuk presentasi kelompok yang komunikatif.
|
Presensi 15%
Keaktifan Belajar 15%
Tugas 15%
|
14-15
|
a.
Mahasiswa mampu memahami, menjelaskan dan menganalisis
perihal Konsep Dasar Pemilu dan Perkembangan Pengaturannya di Indonesia.
b.
Mahasiswa Mampu memahami, menganalisis dan menjelaskan
konsep dasar Partai Politik, Perkembangan dan Pengaturannya di Indonesia.
|
a.
Penjelasan tentang definisi, Tujuan dan Fungsi Pemilihan Umum
b.
Penjelasan tentang Teori dan mekanisme Pemilihan Umum,
dinamika dan perkembangan Hukum kepemiluan di Indonesia
c.
Penjelasan tentan definisi, Tujuan dan Fungsi partai politik
d.
Penjelasan tentang dinamika dan perkembangan pengaturan
partai politik di Indonesia.
|
a.
Presentasi
b.
Diskusi/Tanya
jawab
|
4 x 50 menit
|
a.
Mahasiswa
memperhatikan dan Menyimak penjelasan tentang Hukum Kepemiluan dan kepartaian
di Indonesia.
d.
Mahasiswa
mencatat hal-hal yang penting.
e.
Mahasiswa
berdiskusi dan bertanya seputar bahan kajian.
|
a.
Mahasiswa mampu
menjelaskan konsep dasar dan perkembangan hukum kepemiluan di Indonesia
b.
Mahasiswa mampu
menjelaskan konsep dasar dan perkembangan pengaturan partai politik di Indonesia.
|
Presensi 15%
Keaktifan Belajar 15%
|
16
|
Mahasiswa
diharapkan mampu mengevaluasi pemahaman terhadap materi perkuliahan minggu ke
9-15 melalui Ujian Akhir Semester (UAS)
Hukum Tata Negara
|
Materi pertemuan minggu ke 9-15
|
Ujian tertulis
|
Mahasiswa mengerjakan UAS dengan tenang dan tertib.
|
Mahasiswa mampu menjawab soal UAS dengan baik
|
UAS 30%
|
Daftar Referensi:
1.
Abu Daud Basroh, 1987, Intisari Hukum Tata Negara
Perbandingan, Penerbit: Bina Aksara; Jakarta.
2.
Abu Daud Basroh, 1988, Asas-Asas Hukum Tata Negara, Penerbit:
Ghalia Indonesia.
3.
Jimly Ashiddiqie, 1994, Gagasan Kedaulatan Rakyat
Dalam Konstitusi Indonesia dan Pelaksanaannya di Indonesia, Ichtiar Baru
van Hoeve; Jakarta.
4.
Jimly Ash-shiddieqy, 2001, Pengantar Hukum Tata Negara
Indonesia I, Penerbit: FH-UI, Jakarta.
5.
Jimly Ash-shiddieqy, 2002, Pengantar Hukum Tata Negara
Indonesia II, Penerbit: FH-UI, Jakarta.
6.
Agussalim Andi Gadjong, 2018, Pengantar Hukum
Ketatanegaraan Indonesia, Yalkindo Press, Jakarta.
7.
Laode Husen, 2009, Negara Hukum, Demokrasi dan Pemisahan
Kekuasaan. UMI-Toha, Makassar.
8.
Moh.Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Hukum Tata Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas
Indonesia, Jakarta.
9.
Nurul Qamar, 2015 Pengantar
Hukum Tata Negara, Arus Timur, Makassar.
10.
C.S.T.Kansil dan
Christine S.T. Kansil, 2008, Hukum Tata
Negara Republik Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
11.
Gunawan A. Tauda, 2011, Lembaga Negara Independen, Genta Press, Yogyakarta.
12.
Firmansyah Arifin, dkk, 2005, Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara, KRHN,
Jakarta.
13.
Zainal Arifin Mochtar, 2016, Lembaga Negara Independen, Pustaka Pelajar, Jakarta.
14.
William F. Funk dan Robert H. Seamon, 2004, Admninistrative Law, Examples and
Explanantions, Aspen Law and Bussines,New York.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar