Jumat, 09 Agustus 2019

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS) MATA KULIAH HUKUM KETENAGAKERJAAN SEMESTER Genap Tahun 2018/2019


RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)
MATA KULIAH HUKUM KETENAGAKERJAAN
SEMESTER Genap Tahun 2018/2019







Bagian Hukum Administrasi Negara
Fakultas Hukum
Universitas Muslim Indonesia
SEMESTER Genap Tahun 2018/2019
KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM  (S.1)
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA

DESKRIPSI UMUM

Sesuai dengan ideologi Negara dan budaya Bangsa Indonesia, maka pelaksanaan  sistem pendidikan nasional   di Indonesia pada setiap level kualifikasi pada KKNI mencakup proses yang membangun karakter dan kepribadian manusia Indonesia sebagai berikut :
      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
      Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya
      Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia
      Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya
      Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain
      Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.


DESKRIPSI  KUALIFIKASI SDM LEVEL 6 PADA KKNI
DIHASILKAN OLEH PROGRAM S1 HUKUM
Deskripsi generik level 6 (I)
Mampu  memanfaatkan dan menerapkan  IPTEKS dalam bidang keahliannya dan mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi dalam penyelesaian masalah.

Deskripsi spesifik:
Mampu menerapkan ilmu hukum melalui pemahaman  dan analisis  terhadap masalah hukum publik dan hukum privat yang terjadi dan berkembang  dalam   masyarakat, secara bermutu dan bertanggung jawab,  dengan   memanfaatkan teknologi informasi.

Deskripsi generik level 6 ( II)
Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.

Deskripsi spesifik:
Menguasai asas-asas hukum,  teori  dan konsep hukum publik maupun hukum privat agar mampu menerapkan hukum positif dalam memberikan  alternatif  solusi  terhadap masalah/ kasus hukum yang ada di masyarakat, sesuai dengan lingkup pekerjaan atau profesinya.

Deskripsi generik level 6 (III )
Mampu mengambil keputusan strategis berdasarkan analisis informasi dan data, dan memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi:

Deskripsi spesifik:
1.       Mampu menyelesaikan masalah hukum sesuai lingkup pekerjaan  dan  profesinya, menurut prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan;
2.       Mampu melakukan penelitian di bidang hukum secara monodisipliner untuk menjawab dan memberikan solusi terhadap  permasalahan hukum di masyarakat.

Deskripsi generik level 6 (IV)
. Bertanggungjawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggungjawab atas pencapaian hasil kerja organisasi

Deskripsi spesifik:
Mampu secara sendiri, dan atau berkelompok, memilih dan menggunakan metode yang relevan untuk merancang dokumen hukum (misalnya: surat kuasa, kontrak/surat perjanjian, perjanjian internasional (traktat), rancangan undang-undang,  surat gugatan, eksepsi, konvensi, rekonvensi, replik, duplik, memori banding, kontra memori banding, memori kasasi, kontra memori kasasi, memori  peninjauan kembali, keputusan, penetapan, akta otentik, memorial dan counter memorial untuk sengketa internasional, dan lain-lain), dengan menjunjung tinggi etika profesi hukum yang berakhlaqul karimah.


Mata Kuliah                  : Hukum Ketenagakerjaan                                  Kode:                           Semester :Genap          SKS: 4 (empat)
Jurusan/Bagian            : Ilmu Hukum/Hukum Administrasi Negara
Dosen Pengampu        :
Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) :
1.       Setelah mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu menerapkan ilmu Hukum Ketenagakerjaan melalui pemahaman  dan analisis  terhadap masalah hukum ketenagakerjaan yang terjadi dan berkembang dalam masyarakat, secara bermutu dan bertanggung jawab.
2.       Mahasiswa mampu menguasai konsep hukum, teori, hakikat dan sifat Hukum ketenagakerjaan, serta Aspek perlindungan hukum bagi tenaga kerja di Indonesia.
Minggu ke
Kemampuan Akhir yang direncanakan
Bahan
Kajian
Bentuk Pembelajaran
Alokasi
Waktu
Pengalaman Belajar Mahasiswa
Kriteria Penilaian & Indikator
Bobot
Nilai
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
1
a.       Mahasiswa mampu memahami SAP dan kompetensi yang ingin dicapai dalam pembelajaran mata kuliah Hukum Ketenagakerjaan.
b.       Menyepakati Kontrak Belajar dan Aspek Penilaian.
c.       Memahami arti penting mempelajari Hukum Ketenagakerjaan.
a.       Satuan Acara Pengajaran Hukum Ketenagakerjaan
b.       Kontrak Perkuliahan
c.       Perkenalan mata Kuliah Hukum Ketenagakerjaan \Penjelasan referensi/bahan bacaan (wajib dan anjuran).
a.       Ceramah
b.       Diskusi/Tanya jawab
c.       Penugasan Penelusuran referensi terkait.
100 menit
a.       Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan tentang SAP, Kontrak perkuliahan dan deskripsi awal Hukum Ketenagakerjaan
b.       Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.       Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan kajian.
a.       Mahasiswa memahami SAP
b.       Mahasiswa memahami kontrak perkuliahan
c.       Mahasiwa memahami arti penting mempelajari Hukum Ketenagakerjaan.

Presensi 15%
Keaktifan belajar 15%
2
a.       Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Konsep hukum ketenagakerjaan, Asas dan penggunaan istilah buruh, pekerja, pegawai dan karyawan.
b.       Mahasiswa mampu memahami kedudukan hukum ketenagakerjaan dalam tata hukum Indonesia.
a.       Penjelasan mengenai Pengertian  dan asas hukum ketenagakerjaan
b.       Penjelasan tentang peristilahan tenaga kerja dalam Hukum ketenagakerjaan.
c.       Penjelasan mengenai kedudukan hukum ketenagakerjaan dalam tata hukum Indonesia.
a.       Ceramah
b.       Diskusi/Tanya jawab
c.       Penugasan penelusuran referensi terkait
100 menit
a.       Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan tentang Pengertian, asas hukum, peristilahan dan kedudukan hukum ketenagakerjaan.
b.       Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.       Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan kajian.
a.       Mahasiswa mampu menjelaskan konsep hukum ketenagakerjaan
b.       Mahasiwa Mampu membedakan beberapa peristilahan seputar tenaga kerja.
c.       Mahasiswa mampu menjelaskan kedudukan Hukum Ketenagakerjaan dalam tata hukum Indonesia.
Presensi 15%
Keaktifan belajar 15%
3
a.       Mahasiswa mampu mengenali dan  memahami sumber-sumber Hukum
b.       Mahsiswa mampu memahami dan menganalisis Sumber hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
a.       Penjelasan tentang definisi, fungsi dan macam-macam sumber hukum
b.       Penjelasan tentang sumber hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
a.       Ceramah
b.       Diskusi/Tanya jawab
c.       Penugasan penelusuran referensi terkait
100 menit
a.       Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan tentang Sumber hukum dan sumber hukum Ketenagakerjaan
b.       Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.       Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan kajian.
a.       Mahasiswa mampu menjelaskan perihal sumber-sumber hukum
b.       Mahasiswa mampu membedakan dan menjelaskan sumber hukum Ketenagakerjaan di Indonesia.
Presensi 15%
Keaktifan belajar 15%
4
a.       Mahasiswa mampu memahami konsep hubungan kerja antara pengusaha dengan tenaga kerja.
b.       Mahasiswa memahami perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan bentuk-bentuknya.

a.       Penjelasan tentang definisi, jenis dan pihak-pihak dalamhubungan kerja.
b.       Penjelasan tentang hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha/majikan.
c.       Penjelasan tentang Konsep dan pengaturan PHK di Indonesia.

a.       Ceramah
b.       Diskusi/Tanya jawab
c.       Penugasan penelusuran referensi terkait

100 menit
a.       Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan tentang konsep hubungan kerja, dan ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja..
b.       Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.       Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan kajian.
a.       Mahasiswa mampu menjelaskan perihal konsep hubungan kerja antara tenaga kerja dan pengusaha dalam suatu perjanjian kerja.
b.       Mahasiswwa mampu menjelaskan perihal konsep dan bentuk-bentuk PHK.
Presensi 15%
Keaktifan belajar 15%

5
Mahasiswa mampu memahami, menganalisis dan menjelaskan Konsep perjanjian Kerja dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia
a.       Penjelasan tentang definisi, syarat dan isi Perjanjian kerja
b.       Penjelasan tentang jenis  danbentuk-bentuk perjanjian kerja di Indonesia.
a.       Ceramah
b.       Diskusi/Tanya jawab
c.       Penugasan penelusuran referensi terkait
100 menit
a.       Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan tentang konsep dan bentuk-bentuk perjanjian kerja di Indonesia.
b.       Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.       Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan kajian.
a.       Mahasiswa mampu menjelaskan konsep dasar Perjanjian kerja.
b.       Mahasiswa mampu menjelaskan bentuk-bentuk perjanjian kerja di Indonesia..
Presensi 15%
Keaktifan belajar 15%
Tugas 15%
6-7
a.       Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan perihal Peraturan Perusahaan
b.       Mahasiswa mapu memahami  perihal perjanjian kerja bersama (PKB).

a.       Penjelasan tentang konsp, fungsi danisi dari peraturan perusahaan
b.       Penjelasan tentang konsp, fungsi dan isi dari Perjanjian Kerja Bersama
a.       Ceramah
b.       Diskusi/Tanya jawab
c.       Penugasan penelusuran referensi terkait
100 menit
a.       Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan tentang ketentuan Peaturan perusahaan dan PKB..
b.       Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.       Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan kajian.
a.       Mahasiswa mampu menjelaskan Ketentuan Peraturan Perusahaan.
b.       Mahasiswa mampu menjelaskan Konsep Perjanjian Kerja Bersama.
Presensi 15%
Keaktifan belajar 15%
8
Mahasiswa diharapkan mampu mengevaluasi pemahaman terhadap materi perkuliahan minggu ke 1-7 melalui Ujian Tengah Semester (UTS)  HukumKetenagakerjaan.


Materi ajar minggu ke 1-7
Ujian tertulis atau lisan
100 menit
Mahasiswa mengerjakan UTS dengan tenang dan tertib.
Mahasiswa mampu menjawab soal UTS dengan baik
UTS 30%
9
Mahasiswa mampu memahami sistem Pengupahan dalam hukum Ketenagakerjaan di Indoensia.
a.       Penjelasan tentang upah sebagai hak buruh, fungsi dan sistem pengupahan.
b.       Penjelasan tentang Perlindungan dan penentuan upah minimum.
c.       Ceramah
d.       Diskusi/Tanya jawab
e.       Penugasan penelusuran referensi terkait
100 menit
a.       Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan tentang PHK.
b.       Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.       Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan kajian.
a.        
Presensi 15%
Keaktifan Belajar 15%

10
a.       Mahasiswa mampu memahami konsep dan ketentuan mengenai Hubungan Industrial.
b.       Mahasiswa mampu memahami konsep dan ketentuan mengenai alih daya (outsourcing).

a.       Penjelasan tentang Landasan ideologis, pelaku dan sarana hubungan industrial
b.       Penjelasan tentang definisi, dasar hukum, syarat dan konsekuensi alih daya (outsourcing).
a.       Ceramah
b.       Diskusi/Tanya jawab
c.       Penugasan penelusuran referensi terkait
100 menit
a.       Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan tentang PHK.
b.       Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.       Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan kajian.
Mahasiswwa mampu menjelaskan perihal konsep dan bentuk-bentuk PHK.
Presensi 15%
Keaktifan Belajar 15%

11
Mahasiswa mampu memahami cara dan proses penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa yang terjadi antara tenaga kerja dan majikan/pengusaha

a.       Penjelasan tentang penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan melalui alternative penyelesaian sengketa.
b.       Penjelasan tentang metode arbitrase, mediasi, dan konsiliasi dalam penyelesaian sengketa.

a.       Ceramah
b.       Diskusi/Tanya jawab
c.       Penugasan penelusuran referensi terkait
100 menit
d.       Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan tentang cara alternatif penyelesaian sengketa.
e.       Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
f.        Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan kajian.
a.       Mahasiswa Mampu menjelaskan cara penyelesaian sengketa melalui alur alternatif.
b.       Mahasiswa mampu menjelaskan perihal arbitrase, mediasi, dan konsiliasi.
Presensi 15%
Keaktifan Belajar 15%

12
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan proses beracara melalui pengadilan hubungan industrial.
a.       Penjelasan tentang penyelesaian sengketa ketegakerjaan melalui pengadilan hubungan industrial;
b.       Penjelasan tentang sejarah pengadilan Hubungan Industrial
c.       Penjelasan tentang Kompetensi relative dan absolut Pengadilan
a.       Presentasi
b.       Diskusi/Tanya jawab
c.       Penugasan penelusuran referensi terkait
100 menit
g.       Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan tentang Sejarah, proses dan Kompetensi Peradilan Hubungan Industrial
h.       Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
i.         Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan kajian.
a.       Mahasiswa mampu menjelaskan proses beracara di pengadilan hubungan industrial
b.       Mahasiswa mampu menjelaskan sejarah dan kompetensi pengadilan hubungan industrial
Presensi 15%
Keaktifan Belajar 15%
Tugas 15%
13
a.       Mahasiswa mampu memahami, menganalisis dan menjelaskan konsep kesehatan dan keselamatan kerja pada suatu lokasi kerja.
b.       Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan konsekuensi hukum apabila fasilitas keselamatan tidak tersedia oleh perusahaan atau tidak digunakan oleh pekerja.
Penjelasan tentang konsep kesehatan dan keselamatan kerja menurut; UU ketenagakerjaan, Konvensi Internasional, dan program jasmsostek melalui BJPS ketenagakerjaan.
a.       Ceramah
b.       Diskusi/Tanya jawab
c.       Penugasan penelusuran referensi terkait
100 menit
a.       Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan tentang konsep kesehatan dan keselamatan kerja serta pengaturannya di Indonesia.
b.       Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.       Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan kajian.
a.       Mahasiswa mampu menjelaskan Konsep dasar kesehatan dan keselamatan kerja
b.       Mahasiswa mampu menjelaskan aspek keselematan kerja menurut pelbagai dasar peraturan.
Presensi 15%
Keaktifan Belajar 15%
14
Mahasiswa mampu memahami, menganalisis dan menjelaskan perihal penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri (buruh migran).
a.       Penjelasan tentang Pengaturan Penempatan Tenaga kerja Indonesia di luar negeri
b.       Penjelasan tentang Aspek perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.
a.       Presentasi
b.       Diskusi/Tanya jawab
c.       Penugasan penelusuran referensi terkait.
100 menit
a.       Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan tentang Perjanjian kerja.
b.       Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.       Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan kajian.
Mahasiswa mampu menjelaskan perihal penempatan dan perlindungan tenga kerja Indonesia di luar negeri.
Presensi 15%
Keaktifan Belajar 15%

15
Mahasiswa mampu memahami konsep dan ketentuan mengenai kebebasan berserikat buruh
Penjelasan tentang konsep, landasan, tujuan dan perkembangan kebebasan berserikat buruh.
a.       Presentasi
b.       Diskusi/Tanya jawab
c.       Penugasan penelusuran referensi terkait.
100 menit
a.       Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan tentang kebebasan berserikat buruh.
j.         Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
a.       Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan kajian.
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan konsep kebebasan berserikat buruh dan perkembangannya di Indonesia.
Presensi 15%
Keaktifan Belajar 15%
Tugas 15%

16
Mahasiswa diharapkan mampu mengevaluasi pemahaman terhadap materi perkuliahan minggu ke 9-15 melalui Ujian Akhir Semester (UAS)  Hukum  Ketenagakerjaan.


Materi pertemuan minggu ke 9-15
Ujian tertulis
100 menit
Mahasiswa mengerjakan UAS dengan tenang dan tertib.
Mahasiswa mampu menjawab soal UAS dengan baik
UAS 30%


Daftar Referensi:
1.       Abdul Hakim, 2014, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Citra Aditya bakti, Jakarta.
2.       Asri Wijayanti, 2010, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta.
3.       Iman Soepomo, 1988, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Bandung.
4.       G. Kartasapoetra dan R.G. Kartasapoetra, 1982, Hukum Perburuhan Indonesia Berdasarkan Pancasila.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar