RENCANA
PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)
MATA
KULIAH HUKUM KETENAGAKERJAAN
SEMESTER
Genap Tahun 2018/2019
Bagian
Hukum Administrasi Negara
Fakultas
Hukum
Universitas
Muslim Indonesia
SEMESTER
Genap Tahun 2018/2019
KERANGKA
KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
PROGRAM
STUDI ILMU HUKUM (S.1)
FAKULTAS
HUKUM UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA
DESKRIPSI UMUM
Sesuai dengan ideologi Negara dan budaya Bangsa
Indonesia, maka pelaksanaan sistem
pendidikan nasional di Indonesia pada
setiap level kualifikasi pada KKNI mencakup proses yang membangun karakter dan
kepribadian manusia Indonesia sebagai berikut :
• Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
• Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan
tugasnya
• Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta
mendukung perdamaian dunia
• Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang
tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya
• Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta
pendapat/temuan original orang lain
• Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk
mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
DESKRIPSI KUALIFIKASI SDM LEVEL 6 PADA KKNI
DIHASILKAN
OLEH PROGRAM S1 HUKUM
|
Deskripsi generik level 6 (I)
Mampu
memanfaatkan dan menerapkan
IPTEKS dalam bidang keahliannya dan mampu beradaptasi terhadap situasi
yang dihadapi dalam penyelesaian masalah.
Deskripsi spesifik:
Mampu menerapkan ilmu hukum melalui
pemahaman dan analisis terhadap masalah hukum publik dan hukum
privat yang terjadi dan berkembang dalam masyarakat, secara bermutu dan bertanggung
jawab, dengan memanfaatkan teknologi informasi.
|
Deskripsi generik level 6 ( II)
Menguasai
konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis
bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu
memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.
Deskripsi spesifik:
Menguasai
asas-asas hukum, teori dan konsep hukum publik maupun hukum privat
agar mampu menerapkan hukum positif dalam memberikan alternatif
solusi terhadap masalah/ kasus
hukum yang ada di masyarakat, sesuai dengan lingkup pekerjaan atau
profesinya.
|
Deskripsi generik level 6 (III )
Mampu
mengambil keputusan strategis berdasarkan analisis informasi dan data, dan
memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi:
Deskripsi spesifik:
1.
Mampu menyelesaikan
masalah hukum sesuai lingkup pekerjaan
dan profesinya, menurut
prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan;
2.
Mampu melakukan
penelitian di bidang hukum secara monodisipliner untuk menjawab dan
memberikan solusi terhadap
permasalahan hukum di masyarakat.
|
Deskripsi generik level 6 (IV)
Bertanggungjawab
pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggungjawab atas pencapaian hasil
kerja organisasi
Deskripsi spesifik:
Mampu secara
sendiri, dan atau berkelompok, memilih dan menggunakan metode yang relevan
untuk merancang dokumen hukum (misalnya: surat kuasa, kontrak/surat
perjanjian, perjanjian internasional (traktat), rancangan undang-undang, surat gugatan, eksepsi, konvensi, rekonvensi,
replik, duplik, memori banding, kontra memori banding, memori kasasi, kontra
memori kasasi, memori peninjauan
kembali, keputusan, penetapan, akta otentik, memorial dan counter
memorial untuk sengketa internasional,
dan lain-lain), dengan menjunjung tinggi etika profesi hukum yang berakhlaqul
karimah.
|
Mata
Kuliah : Hukum
Ketenagakerjaan Kode: Semester
:Genap SKS: 4 (empat)
Jurusan/Bagian : Ilmu Hukum/Hukum Administrasi Negara
Dosen Pengampu :
Capaian Pembelajaran
Lulusan (CPL) :
1. Setelah mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa
diharapkan mampu menerapkan ilmu Hukum Ketenagakerjaan melalui pemahaman dan analisis
terhadap masalah hukum ketenagakerjaan yang terjadi dan berkembang dalam
masyarakat, secara bermutu dan bertanggung jawab.
2. Mahasiswa mampu menguasai konsep hukum, teori, hakikat dan sifat
Hukum ketenagakerjaan, serta Aspek perlindungan hukum bagi tenaga kerja di
Indonesia.
Minggu ke
|
Kemampuan
Akhir yang direncanakan
|
Bahan
Kajian
|
Bentuk
Pembelajaran
|
Alokasi
Waktu
|
Pengalaman Belajar
Mahasiswa
|
Kriteria
Penilaian & Indikator
|
Bobot
Nilai
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
(7)
|
(8)
|
1
|
a.
Mahasiswa mampu memahami SAP dan kompetensi yang
ingin dicapai dalam pembelajaran mata kuliah Hukum Ketenagakerjaan.
b.
Menyepakati Kontrak Belajar dan Aspek Penilaian.
c.
Memahami arti penting mempelajari Hukum
Ketenagakerjaan.
|
a.
Satuan Acara Pengajaran Hukum Ketenagakerjaan
b.
Kontrak Perkuliahan
c.
Perkenalan mata Kuliah Hukum Ketenagakerjaan \Penjelasan
referensi/bahan bacaan (wajib dan anjuran).
|
a.
Ceramah
b.
Diskusi/Tanya jawab
c.
Penugasan Penelusuran referensi terkait.
|
100 menit
|
a.
Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan
tentang SAP, Kontrak perkuliahan dan deskripsi awal Hukum Ketenagakerjaan
b.
Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.
Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan
kajian.
|
a.
Mahasiswa memahami SAP
b.
Mahasiswa memahami kontrak perkuliahan
c.
Mahasiwa memahami arti penting mempelajari Hukum
Ketenagakerjaan.
|
Presensi 15%
Keaktifan
belajar 15%
|
2
|
a.
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Konsep hukum ketenagakerjaan,
Asas dan penggunaan istilah buruh, pekerja, pegawai dan karyawan.
b.
Mahasiswa mampu memahami kedudukan hukum ketenagakerjaan dalam
tata hukum Indonesia.
|
a.
Penjelasan mengenai Pengertian dan asas hukum ketenagakerjaan
b.
Penjelasan tentang peristilahan tenaga kerja
dalam Hukum ketenagakerjaan.
c.
Penjelasan mengenai kedudukan hukum
ketenagakerjaan dalam tata hukum Indonesia.
|
a.
Ceramah
b.
Diskusi/Tanya jawab
c.
Penugasan penelusuran referensi terkait
|
100 menit
|
a.
Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan
tentang Pengertian, asas hukum, peristilahan dan kedudukan hukum
ketenagakerjaan.
b.
Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.
Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan
kajian.
|
a.
Mahasiswa mampu menjelaskan konsep hukum
ketenagakerjaan
b.
Mahasiwa Mampu membedakan beberapa peristilahan
seputar tenaga kerja.
c.
Mahasiswa mampu menjelaskan kedudukan Hukum
Ketenagakerjaan dalam tata hukum Indonesia.
|
Presensi 15%
Keaktifan
belajar 15%
|
3
|
a.
Mahasiswa
mampu mengenali dan memahami
sumber-sumber Hukum
b.
Mahsiswa
mampu memahami dan menganalisis Sumber hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
|
a.
Penjelasan tentang definisi, fungsi dan
macam-macam sumber hukum
b.
Penjelasan tentang sumber hukum Ketenagakerjaan
di Indonesia
|
a.
Ceramah
b.
Diskusi/Tanya jawab
c.
Penugasan penelusuran referensi terkait
|
100 menit
|
a.
Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan
tentang Sumber hukum dan sumber hukum Ketenagakerjaan
b.
Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.
Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan
kajian.
|
a.
Mahasiswa mampu menjelaskan perihal
sumber-sumber hukum
b.
Mahasiswa mampu membedakan dan menjelaskan
sumber hukum Ketenagakerjaan di Indonesia.
|
Presensi 15%
Keaktifan
belajar 15%
|
4
|
a.
Mahasiswa
mampu memahami konsep hubungan kerja antara pengusaha dengan tenaga kerja.
b.
Mahasiswa
memahami perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan bentuk-bentuknya.
|
a.
Penjelasan tentang definisi, jenis dan
pihak-pihak dalamhubungan kerja.
b.
Penjelasan tentang hak dan kewajiban antara
pekerja dan pengusaha/majikan.
c.
Penjelasan tentang Konsep dan pengaturan PHK di
Indonesia.
|
a.
Ceramah
b.
Diskusi/Tanya jawab
c.
Penugasan penelusuran referensi
terkait
|
100 menit
|
a.
Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan
tentang konsep hubungan kerja, dan ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja..
b.
Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.
Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan
kajian.
|
a.
Mahasiswa mampu menjelaskan perihal konsep
hubungan kerja antara tenaga kerja dan pengusaha dalam suatu perjanjian
kerja.
b.
Mahasiswwa mampu menjelaskan perihal konsep dan
bentuk-bentuk PHK.
|
Presensi 15%
Keaktifan
belajar 15%
|
5
|
Mahasiswa
mampu memahami, menganalisis dan menjelaskan Konsep perjanjian Kerja dalam
hukum ketenagakerjaan di Indonesia
|
a.
Penjelasan tentang definisi, syarat dan isi Perjanjian
kerja
b.
Penjelasan tentang jenis danbentuk-bentuk perjanjian kerja di
Indonesia.
|
a.
Ceramah
b.
Diskusi/Tanya jawab
c.
Penugasan penelusuran referensi terkait
|
100 menit
|
a.
Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan
tentang konsep dan bentuk-bentuk perjanjian kerja di Indonesia.
b.
Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.
Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan
kajian.
|
a.
Mahasiswa mampu menjelaskan konsep dasar Perjanjian
kerja.
b.
Mahasiswa mampu menjelaskan bentuk-bentuk
perjanjian kerja di Indonesia..
|
Presensi 15%
Keaktifan
belajar 15%
Tugas 15%
|
6-7
|
a.
Mahasiswa
mampu memahami dan menjelaskan perihal Peraturan Perusahaan
b.
Mahasiswa
mapu memahami perihal perjanjian kerja
bersama (PKB).
|
a.
Penjelasan tentang konsp, fungsi danisi dari
peraturan perusahaan
b.
Penjelasan tentang konsp, fungsi dan isi dari
Perjanjian Kerja Bersama
|
a.
Ceramah
b.
Diskusi/Tanya jawab
c.
Penugasan penelusuran referensi
terkait
|
100 menit
|
a.
Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan
tentang ketentuan Peaturan perusahaan dan PKB..
b.
Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.
Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan
kajian.
|
a.
Mahasiswa mampu menjelaskan Ketentuan Peraturan
Perusahaan.
b.
Mahasiswa mampu menjelaskan Konsep Perjanjian
Kerja Bersama.
|
Presensi 15%
Keaktifan
belajar 15%
|
8
|
Mahasiswa
diharapkan mampu mengevaluasi pemahaman terhadap materi perkuliahan minggu ke
1-7 melalui Ujian Tengah Semester (UTS)
HukumKetenagakerjaan.
|
Materi ajar
minggu ke 1-7
|
Ujian
tertulis atau lisan
|
100 menit
|
Mahasiswa
mengerjakan UTS dengan tenang dan tertib.
|
Mahasiswa
mampu menjawab soal UTS dengan baik
|
UTS 30%
|
9
|
Mahasiswa
mampu memahami sistem Pengupahan dalam hukum Ketenagakerjaan di Indoensia.
|
a.
Penjelasan tentang upah sebagai hak buruh,
fungsi dan sistem pengupahan.
b.
Penjelasan tentang Perlindungan dan penentuan
upah minimum.
|
c.
Ceramah
d.
Diskusi/Tanya jawab
e.
Penugasan penelusuran referensi
terkait
|
100 menit
|
a.
Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan
tentang PHK.
b.
Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.
Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan
kajian.
|
a.
|
Presensi 15%
Keaktifan
Belajar 15%
|
10
|
a.
Mahasiswa
mampu memahami konsep dan ketentuan mengenai Hubungan Industrial.
b.
Mahasiswa
mampu memahami konsep dan ketentuan mengenai alih daya (outsourcing).
|
a.
Penjelasan tentang
Landasan ideologis, pelaku dan sarana hubungan industrial
b.
Penjelasan tentang definisi,
dasar hukum, syarat dan konsekuensi alih daya (outsourcing).
|
a.
Ceramah
b.
Diskusi/Tanya jawab
c.
Penugasan penelusuran referensi
terkait
|
100 menit
|
a.
Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan
tentang PHK.
b.
Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.
Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan
kajian.
|
Mahasiswwa mampu menjelaskan perihal konsep dan
bentuk-bentuk PHK.
|
Presensi 15%
Keaktifan
Belajar 15%
|
11
|
Mahasiswa
mampu memahami cara dan proses penyelesaian sengketa melalui alternatif
penyelesaian sengketa yang terjadi antara tenaga kerja dan majikan/pengusaha
|
a.
Penjelasan tentang penyelesaian perselisihan
ketenagakerjaan melalui alternative penyelesaian sengketa.
b.
Penjelasan tentang metode arbitrase, mediasi,
dan konsiliasi dalam penyelesaian sengketa.
|
a.
Ceramah
b.
Diskusi/Tanya jawab
c.
Penugasan penelusuran referensi
terkait
|
100 menit
|
d.
Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan
tentang cara alternatif penyelesaian sengketa.
e.
Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
f.
Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan
kajian.
|
a.
Mahasiswa Mampu menjelaskan cara penyelesaian
sengketa melalui alur alternatif.
b.
Mahasiswa mampu menjelaskan perihal arbitrase,
mediasi, dan konsiliasi.
|
Presensi 15%
Keaktifan
Belajar 15%
|
12
|
Mahasiswa
mampu memahami dan menjelaskan proses beracara melalui pengadilan hubungan
industrial.
|
a.
Penjelasan tentang penyelesaian sengketa
ketegakerjaan melalui pengadilan hubungan industrial;
b.
Penjelasan tentang sejarah pengadilan Hubungan
Industrial
c.
Penjelasan tentang Kompetensi relative dan
absolut Pengadilan
|
a.
Presentasi
b.
Diskusi/Tanya jawab
c.
Penugasan penelusuran referensi terkait
|
100 menit
|
g.
Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan
tentang Sejarah, proses dan Kompetensi Peradilan Hubungan Industrial
h.
Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
i.
Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan
kajian.
|
a.
Mahasiswa mampu menjelaskan proses beracara di
pengadilan hubungan industrial
b.
Mahasiswa mampu menjelaskan sejarah dan
kompetensi pengadilan hubungan industrial
|
Presensi 15%
Keaktifan
Belajar 15%
Tugas 15%
|
13
|
a.
Mahasiswa
mampu memahami, menganalisis dan menjelaskan konsep kesehatan dan keselamatan
kerja pada suatu lokasi kerja.
b.
Mahasiswa
mampu memahami dan menjelaskan konsekuensi hukum apabila fasilitas
keselamatan tidak tersedia oleh perusahaan atau tidak digunakan oleh pekerja.
|
Penjelasan tentang konsep kesehatan dan
keselamatan kerja menurut; UU ketenagakerjaan, Konvensi Internasional, dan
program jasmsostek melalui BJPS ketenagakerjaan.
|
a.
Ceramah
b.
Diskusi/Tanya jawab
c.
Penugasan penelusuran referensi
terkait
|
100 menit
|
a.
Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan
tentang konsep kesehatan dan keselamatan kerja serta pengaturannya di
Indonesia.
b.
Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.
Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan
kajian.
|
a.
Mahasiswa mampu menjelaskan Konsep dasar
kesehatan dan keselamatan kerja
b.
Mahasiswa mampu menjelaskan aspek keselematan
kerja menurut pelbagai dasar peraturan.
|
Presensi 15%
Keaktifan
Belajar 15%
|
14
|
Mahasiswa
mampu memahami, menganalisis dan menjelaskan perihal penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri (buruh migran).
|
a.
Penjelasan
tentang Pengaturan Penempatan Tenaga kerja Indonesia di luar negeri
b.
Penjelasan
tentang Aspek perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.
|
a.
Presentasi
b.
Diskusi/Tanya jawab
c.
Penugasan penelusuran referensi terkait.
|
100 menit
|
a.
Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan
tentang Perjanjian kerja.
b.
Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.
Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan
kajian.
|
Mahasiswa mampu menjelaskan perihal penempatan
dan perlindungan tenga kerja Indonesia di luar negeri.
|
Presensi 15%
Keaktifan
Belajar 15%
|
15
|
Mahasiswa
mampu memahami konsep dan ketentuan mengenai kebebasan berserikat buruh
|
Penjelasan
tentang konsep, landasan, tujuan dan perkembangan kebebasan berserikat buruh.
|
a.
Presentasi
b.
Diskusi/Tanya jawab
c.
Penugasan penelusuran referensi terkait.
|
100 menit
|
a.
Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan
tentang kebebasan berserikat buruh.
j.
Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
a.
Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan
kajian.
|
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan konsep
kebebasan berserikat buruh dan perkembangannya di Indonesia.
|
Presensi 15%
Keaktifan
Belajar 15%
Tugas 15%
|
16
|
Mahasiswa diharapkan mampu mengevaluasi pemahaman terhadap
materi perkuliahan minggu ke 9-15 melalui Ujian Akhir Semester (UAS) Hukum
Ketenagakerjaan.
|
Materi
pertemuan minggu ke 9-15
|
Ujian
tertulis
|
100 menit
|
Mahasiswa
mengerjakan UAS dengan tenang dan tertib.
|
Mahasiswa
mampu menjawab soal UAS dengan baik
|
UAS 30%
|
Daftar
Referensi:
1. Abdul
Hakim, 2014, Hukum Ketenagakerjaan
Indonesia, Citra Aditya bakti, Jakarta.
2. Asri
Wijayanti, 2010, Hukum Ketenagakerjaan
Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta.
3. Iman
Soepomo, 1988, Pengantar Hukum Perburuhan,
Djambatan, Bandung.
4.
G. Kartasapoetra dan
R.G. Kartasapoetra, 1982, Hukum
Perburuhan Indonesia Berdasarkan Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar