RENCANA
PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)
MATA
KULIAH KEUANGAN NEGARA
SEMESTER
Genap Tahun 2018/2019
Bagian
Hukum Tata Negara
Fakultas
Hukum
Universitas
Muslim Indonesia
SEMESTER
Genap Tahun 2018/2019
KERANGKA
KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
PROGRAM
STUDI ILMU HUKUM (S.1)
FAKULTAS
HUKUM UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA
DESKRIPSI UMUM
Sesuai dengan ideologi Negara dan budaya Bangsa
Indonesia, maka pelaksanaan sistem pendidikan nasional di Indonesia pada setiap
level kualifikasi pada KKNI mencakup proses yang membangun karakter dan
kepribadian manusia Indonesia sebagai berikut:
• Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
• Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan
tugasnya
• Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta
mendukung perdamaian dunia
• Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang
tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya
• Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta
pendapat/temuan original orang lain
• Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk
mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
DESKRIPSI KUALIFIKASI SDM LEVEL 6 PADA KKNI
DIHASILKAN
OLEH PROGRAM S1 HUKUM
|
Deskripsi generik level 6 (I)
Mampu memanfaatkan dan menerapkan IPTEKS dalam
bidang keahliannya dan mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi dalam
penyelesaian masalah.
Deskripsi spesifik:
Mampu menerapkan ilmu hukum melalui
pemahaman dan analisis terhadap masalah hukum publik dan hukum privat yang
terjadi dan berkembang dalam masyarakat, secara bermutu dan bertanggung
jawab, dengan memanfaatkan teknologi informasi.
|
Deskripsi generik level 6 ( II)
Menguasai
konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis
bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu
memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.
Deskripsi spesifik:
Menguasai
asas-asas hukum, teori dan konsep
hukum publik maupun hukum privat agar mampu menerapkan hukum positif dalam
memberikan alternatif solusi
terhadap masalah/ kasus hukum yang ada di masyarakat, sesuai dengan
lingkup pekerjaan atau profesinya.
|
Deskripsi generik level 6 (III )
Mampu
mengambil keputusan strategis berdasarkan analisis informasi dan data, dan
memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi:
Deskripsi spesifik:
1.
Mampu menyelesaikan
masalah hukum sesuai lingkup pekerjaan
dan profesinya, menurut
prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan;
2.
Mampu melakukan
penelitian di bidang hukum secara monodisipliner untuk menjawab dan
memberikan solusi terhadap
permasalahan hukum di masyarakat.
|
Deskripsi generik level 6 (IV)
Bertanggungjawab
pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggungjawab atas pencapaian hasil
kerja organisasi
Deskripsi spesifik:
Mampu
secara sendiri, dan atau berkelompok, memilih dan menggunakan metode yang
relevan untuk merancang dokumen hukum (misalnya: surat kuasa, kontrak/surat
perjanjian, perjanjian internasional (traktat), rancangan undang-undang,
surat gugatan, eksepsi, konvensi, rekonvensi, replik, duplik, memori banding,
kontra memori banding, memori kasasi, kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali, keputusan, penetapan,
akta otentik, memorial dan counter memorial untuk sengketa
internasional, dan lain-lain),
dengan menjunjung tinggi etika profesi hukum yang berahlakul karimah.
|
Mata
Kuliah : Hukum
Keuangan Negara Kode:2 IH 320 Semester: Genap SKS:
2 (dua)
Jurusan/Bagian : Ilmu Hukum/Hukum Tata Negara
Dosen Pengampu :
Capaian Pembelajaran
Lulusan (CPL):
1. Setelah mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa
diharapkan mampu menerapkan ilmu Hukum Keuangan Negara melalui pemahaman dan
analisis terhadap masalah hukum yang terjadi dan berkembang dalam masyarakat,
secara bermutu dan bertanggung jawab.
2. Mahasiswa mampu menguasai pengertian dan ruang lingkup, memahami
pengelolaan dan pengelola anggaran negara, bentuk penerimaan negara dan fungsi
anggaran negara, dapat mengenal dan membedakan berbagai bentuk lembaga
pemeriksa/pengawasan anggaran negara dan mekanisme pertanggung jawaban terhadap
keuangan negara,agar mampu menerapkan hukum positif dalam memberikan alternatif
solusi terhadap masalah/ kasus
hukum yang ada di masyarakat, sesuai dengan lingkup pekerjaan atau profesinya.
Minggu
ke
|
Kemampuan
Akhir yang direncanakan
|
Bahan
Kajian
|
Bentuk
Pembelajaran
|
Alokasi
Waktu
|
Pengalaman
Belajar Mahasiswa
|
Kriteria
Penilaian & Indikator
|
Bobot
Nilai
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
(7)
|
(8)
|
1
|
a.
Mahasiswa mampu memahami SAP dan kompetensi
yang ingin dicapai dalam pembelajaran mata kuliah Keuangan Negara.
b.
Menyepakati Kontrak Belajar dan Aspek
Penilaian.
c.
Memahami arti penting mempelajari Keuangan
Negara.
|
a.
Satuan Acara Pengajaran Keuangan Negara
b.
Kontrak Perkuliahan
c.
Perkenalan mata Kuliah Keuangan Negara\Penjelasan
referensi/bahan bacaan (wajib dan anjuran).
|
a.
Ceramah
b.
Diskusi/Tanya jawab
c.
Penugasan Penelusuran referensi terkait.
|
100
menit
|
a.
Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak
penjelasan tentang SAP, Kontrak perkuliahan dan deskripsi awal Keuangan
Negara
b.
Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.
Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar
bahan kajian.
|
a.
Mahasiswa memahami SAP
b.
Mahasiswa memahami kontrak perkuliahan
c.
Mahasiwa memahami arti penting mempelajari
Keuangan Negara.
|
Presensi
15%
Keaktifan
belajar 15%
|
2
|
Mahasiswa mampu
memahami pengertian dan perangkat peraturan perundang-undangan yang mendasari
Hukum Keuangan Negara serta
Ruang Lingkup Hukum Keuangan Negara.
.
|
a.
Pengertian Keuangan Negara
b.
Pengertian Hukum Keuangan Negara
c.
Ruang lingkup Keuangan Negara
d.
Dasar Hukum Keuangan Negara
e.
Sumber Keuangan Negara
|
a.
Ceramah
b.
Diskusi/Tanya jawab
c.
Penugasan penelusuran referensi terkait
|
100
menit
|
a.
Mengkaji pengertian Hukum Keuangan Negara dan
tugas mahasiswa meresume pengertian Keuangan Negara berdasarkan pendpt para
ahli dan ketentuan hukum formal yang berlaku.
b.
Mahasiswa menyiapkan buku wajib dan peraturan
perundang-undangan terkait Hukum Keuangan Negara.
c.
Mencatat garis besar dan Ruang Lingkup
perkuliahan Hukum Keuangan Negara.
|
Setelah
mengikuti perkuliahan mahasiswa diharapkan dapat
1.
menjelaskan dengan benar pengertian Hukum Keuangan Negara dan
membedakannya dengan keuangan
2.
Dapat
mengidentifikasi dgn benar peraturan perundang-undangan yang menjadi
dasar Hukum Keungan Negara.
3.
Dapat mengidentifikasi dengan benar Ruang
Lingkup Keungan Negara.
|
Presensi
15%
Keaktifan
belajar 15%
|
3
|
Mampu memahami pengertian Anggaran Negara, fungsi dan sifatnya, serta perubahan dan pergeseran
anggaran.
|
a.
Pengertian Anggaran Negara
b.
Fungsi Anggaran Negara
c.
Sifat Anggaran Negara
d.
Perubahan Anggaran Negara
e.
Pergeseran Anggaran Negara
|
a.
Ceramah
b.
Diskusi/Tanya jawab
c.
Penugasan penelusuran referensi terkait
|
100
menit
|
a.
Mengkaji bersama referensi mahasiswa
tentang pendapat para ahli berkaitan
pengertian Anggaran Negara, fungsi, dan sifat Anggaran Negara.
b.
Mengkaji secara teoritik dan empiris perubahan
dan pergeseran Anggaran Negara.
|
Setelah
mengikuti perkuliahan mahasiswa dievaluasi kemampuannya untuk:
1.
menjelaskan pengertian Anggaran Negara,
fungsi, dan sifat Anggaran Negara.
2.
Menjelaskan alasan perubahan dan pergeseran
Anggaran Negara.
|
Presensi
15%
Keaktifan
belajar 15%
|
4
|
Memiliki kemampuan dasar tentang Defisit dan Inflasi Anggaran
Pendapatan Belanja Negara.
|
a.
Defisit dan Inflasi APBN
b.
Pengertian & Ruang Lingkup Defisit APBN
c.
Pengertian & Ruang Lingkup Inflasi
d.
Sebab-sebab Defisit
e.
Dampak Defisit terhadap ekonomi makro
f.
Pembiayaan Defisit anggaran
g.
Penyebab Inflasi
h.
Dampak inflasi, upaya mengatasi, dan
pengendalian Inflasi
|
a. Ceramah
b. Diskusi/Tanya
jawab
c. Penugasan
penelusuran referensi terkait
|
100
menit
|
a.
Mengkaji bersama bahan-bahan pengertian Defisit dan Inflasi
APBN serta Ruang Lingkupnya.
b.
Mengkaji sebab dan akibat Defisit dan Inflasi,
serta dampaknya.
c.
Memberi tugas mahasiwa mencari contoh kasus dalam bentuk makalah.
|
Setelah
mengikuti perkuliahan mahasiswa dievaluasi kemampuan daya serap dan daya
analisisnya melalui penugasan makalah tentang:
1.
Kejelasan pengertian Defisit dan pengertian
Inflasi APBN
2.
Mengetahui sebab dan dampaknya
3.
Mengetahui cara dan/atau upaya mengatasi dan
mengendalikan Defisit dan Inflasi APBN.
|
Presensi
15%
Keaktifan
belajar 15%
|
5
|
Mahasiswa dapat memahami pengelolaan Kekayaan Negara dari aspek
azas, ruang lingkup, dan pengelolaan
kas umum Negara.
|
a.
Pengelolaan Keuangan Negara
b.
Ruang Lingkup pengelolaan Keuangan Negara
c.
Azas-Azas Pengelolaan Keuangan Negara
d.
Pengelolaan Kas Umum Negara
|
a. Ceramah.
b. Diskusi/Tanya
jawab.
c.
Penugasan penelusuran referensi terkait.
d.
penugasan makalah/paper individual terkait
materi ajar.
|
100
menit
|
Mengkaji
bersama materi yg terfokus pada Pengelolaan Keuangan Negara yang berbasis pada referensi yang telah
ditetapkan (mahasiswa menyiapkan buku-buku standar dimaksud).
|
Setelah
mengikuti perkuliahan mahasiswa diharapkan dapat :
1.
Mengungkapkan kebenaran penjelasan Ruang
Lingkup pengelolaan Kekayaan Negara dan Azas-Azas Pengelolaan Kekayaan
Negara.
2.
Mendeskripsikan pengelolaan Kekayaan Negara
dari aspek utang piutang, investasi dan harta kekayaan Negara
|
Presensi
15%
Keaktifan
belajar 15%
Tugas
15%
|
6
|
Mahasiswa
dapat memahami bentuk-bentuk pengelolaan keuangan negara lainnya.
|
a.
Pengelolaan Utang & Piutang Negara
b.
Pengelolaan Investasi
c.
Pengelolaan Harta Kekayaan Negara
|
a. Ceramah.
b. Diskusi/Tanya
jawab.
c. Penugasan
penelusuran referensi terkait.
|
100
menit
|
Mengkaji
bersama materi yang terfokus pada bentuk2 Pengelolaan Keuangan Negaralainya
yang berbasis pada referensi yang telah ditetapkan (mahasiswa menyiapkan
buku-buku standar dimaksud).
|
Setelah
mengikuti perkuliahan mahasiswa diharapkan dapat mendeskripsikan pengelolaan
Kekayaan Negara dari aspek utang piutang, investasi dan harta kekayaan
Negara.
|
Presensi
15%
Keaktifan
belajar 15%
|
7
|
a.
Mahasiswa
dapat mengetahui siapa saja yang memiliki
kewenangan
pengelolaan Kekayaan Negara.
b.
Mahasiswa
dapat mengetahui sumber-sumber penerimaan negara.
|
Pengelola
Keuangan Negara:
a.
Presiden selaku financial officer
b.
Menteri Keuangan sbg chief operational
officer, juga sbg chief financial officer
c.
Menteri/Pimpinan Lembaga sbg chief operational
officer
d.
Bendahara
e.
Pegawai Negeri Bukan Bedahara
Penerimaan
Negara :
a.
Badan Penerimaan Negara
b.
Pajak
c.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Pinjaman
Luar Negeri
|
a.
Ceramah.
b.
Diskusi/Tanya jawab.
c.
Penugasan penelusuran referensi terkait.
|
100
menit
|
a.
Mengkaji bersama, mengidentifikasi dan
mendiskusikan kewenangan pejabat pengelola Keuangan Negara, yang terdiri atas
Presiden, Menteri keuangan, pimpinan Lembaga Negara lainnya, Bendahara dan
Pegawai negeri bukan bendahara.
b.
Mengkaji bersama bacaan referensi mahasiswa
tentang sumber penerimaan Negara, baik dalam bentuk pajak dan non pajak,
maupun pinjaman Luar Negeri.
|
Mahasiswa
dievaluasi lisan melalui diskusi dan Tanya jawab untuk mengetahui kemampuan
daya serap mahasiswa terhadap materi ttg lembaga yang memiliki kewenangan
pengelolaan Kekayaan Negara.
1.
Pengetahuan sumber-sumber penerimaan Negara,
2.
Menyebut dengan benar identifikasi lembaga/
badan-badan yang berwenang dalam penerimaan Negara.
|
Presensi
15%
Keaktifan
belajar 15%
|
8
|
Memahami materi I sd VII.
|
UTS
|
Tulisan
dan/atau lisan serta tugas2.
|
100
menit
|
Mahasiswa
mengerjakan soal yang telah dipersiapkan termasuk tugas yang ditentukan
|
|
UTS
30%
|
9
|
Memiliki pengetahuan tentang lembaga-lembaga pengawasan
berdasarkan peraturan Perundang-Undangan.
|
Lembaga
Pemeriksa/Pengawas Keuangan Negara :
a.
Lembagan Pengawas Internal
b.
BPKP
c.
Inspektorat Pusat
d.
Inspektorat Daerah
e.
Sistem Pengawasan Intern
f.
Lembaga Pengawas Eksternal
g.
BPK
h.
KPK
i.
Kejaksaan
j.
Kepolisian
|
a. Ceramah.
b. Diskusi/Tanya
jawab.
c. Penugasan
penelusuran referensi terkait.
|
100
menit
|
a.
Mahasiswa menyiapkan peraturan
perundang-undangan terkait dan buku-buk rujukan yang telah ditentukan.
b.
Membaca bahan kajian dan menganalisis
bersama lembaga-lembaga yang memiliki
kewenangan pengawasan, baik internal maupun eksternal kontrol.
|
Setelah
mengikuti perkuliahan mahasiswa dievaluasi kemampuan pengetahuannya tentang:
a.
Lembaga-lembaga
Pengawasan.
b.
Internal kontrol, dan eksternal kontrol.
c.
Fungsi dan kewenangannya.
|
Presensi
15%
Keaktifan
Belajar 15%
|
10
|
Memiliki kemampuan pengetahuan tentang kerugian Keuangan
Negara dan pertanggung jawabannya.
|
Kerugian
Keuangan Negara
a.
Timbulnya kerugian keuangan negara
b.
Penetapan kerugian keuangan negara
c.
Unsur-unsur kerugian keuangan negara
d.
Korupsi dan tanggung jawabnya
|
a.
Ceramah.
b.
Diskusi/Tanya jawab.
c.
Penugasan penelusuran referensi terkait.
|
100
menit
|
Penugasan
mencari contoh-contoh kasus korupsi, Mengkaji bersama berbagai bentuk
kerugian Negara dan unsur-unsur kerugian, serta pertanggung jawaban administrasi
dan hukum termasuk pertanggung jawaban korupsi.
|
Setelah
mengikuti perkuliahan mahasiswa dievaluasi kemampuan analisis dan daya serap
materinya melalui tugas tentang kasus-kasus kerugian Negara termasuk kasus
korupsi dan pertanggung jawaban administrasi dan pertanggung jawaban hukum.
|
Presensi
15%
Keaktifan
Belajar 15%
Tugas
15%
|
11-12
|
a.
Memiliki
kemampuan pengetahuan tentang pengembalian kerugiankeuangan Negara.
b.
Memiliki
keamampuan pengetahuan tentang Badan Layanan Umum dan Tata Kelola Badan
Layanan Umum Tata Negara.
|
a.
Pengembalian
Kerugian Keuangan Negara
b.
Mekanisme
di Luar Peradilan
c.
Mekanisme
Peradilan
Badan
Layanan Umum:
a.
Deskripsi Badan Layanan Umum
b.
Pembentukan Badan layanan Umum
c.
Standar dan Tarif Layanan Umum
Tata
kelola Badan Layanan Umum
|
a.
Ceramah.
b.
Diskusi/Tanya jawab.
c.
Penugasan penelusuran referensi terkait.
|
200
menit
|
a.
Penugasan mencari dan mengkaji bersama contoh
kasus pengembalian kerugian keuangan Negara, baik melalui peradilan, maupun
di luar peradilan.
b.
Mengkaji bersama bacaan mahasiwa tentang Badan
Layanana Umum dari aspek: pembentukan, standar dan tarif serta tata kelola Badan
Layanan Umum dan penugasan mencari bentuk Badan Layanan Umum dan dilaporkan
dalam bentuk penjelasan lisan atau
makalah.
|
a.
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa
dievaluasi daya serap dan analisisnya terkait kemampuan memahami, mengetahui, dan menyebut alur pengembalian
kerugian Keuangan Negara dengan contoh-contoh kasus melalui tugas makalah.
b.
Mengetahui dengan menyebut bentuk-bentuk Badan
Layanan Umum.
c.
Mengetahui standard penetapan tarif Badan
Layanan Umum.
d.
Mengetahui tata kelola Badan Layanan Umum.
|
Presensi
15%
Keaktifan
Belajar 15%
|
13
|
Memiliki kemampuan pengetahuan tentang lembaga keuangan
lainnya termasuk lembaga keuangan internasional.
|
Lembaga
Keuangan lainnya:
a.
Perbankan
b.
Bank Indonesia
c.
Bank Syariah
d.
Pasar Modal
e.
Pegadaian
f.
Sewa Guna Usaha
(leasing)
g.
Koperasi
h.
Perusahaan Asuransi
i.
Anjak Piutang
(factoring)
j.
Modal Ventur
k.
Dana Pensiun
l.
Lembaga Keuangan Internasional
|
a.
Ceramah.
b.
Diskusi/Tanya jawab.
c.
Penugasan penelusuran referensi terkait.
|
100
menit
|
Mengkaji
bersama bacaan mahasiswa dan mencatat lembaga-lembaga keuangan dan lembaga
keuangan internasional.
|
Setelah
mengikuti perkuliahan mahasiswa dievaluasi tugas makalah tentang kemampuan
pengetahuannya tentang identifikasi lembaga-lembaga keuangan Indonesia dan
lembaga keuangan internasional.
|
Presensi
15%
Keaktifan
Belajar 15%
|
14-15
|
a.
Mahasiswa
memiliki kemampuan menganalisis pengaruh Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa
Keuangan dalam pengawasan Keuangan Negara.
b.
Mahasiswa
memiliki kemampuan untuk memahami Tanggung Jawab Keuangan Negara.
|
Pengawasan
dan Pemeriksaan:
a.
Bentuk-bentuk Pengawasan olh DPR
b.
Ruang Lingkup Pemeriksaan olh BPK
c.
Hubungan DPR & BPK
d.
Hasil Pemeriksaan Keuangan Negara
Tanggung
jawab sebagai tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan:
a.
Tanggung jawab Administratif
b.
Tanggung jawab Hukum
c.
Tanggung jawab politik
|
a.
Ceramah.
b.
Diskusi/Tanya jawab.
c.
Penugasan penelusuran referensi terkait.
|
200
menit
|
1.
Mengkaji bersama referensi dan bahan bacaan
mahasiswa tentang:
a.
Bentuk-bentuk pengawasan, dan pemeriksaan
Keuanga Negara.
b.
Mengkaji hubungan DPR & BPK.
c.
Mengidentifikasi hasil pemeriksaan.
2.
Mengkaji bersama referensi dan bahan bacaan
mahasiswa tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam bentuk Tanggung jawab
Administrasi Tanggung jawab Hukum dan Tanggung jawab Politik.
|
Setelah
mengikuti perkuliahan mahasiswa dievaluasi daya serap materi dan kemampuan dasar tentang:
1.
Identifikasi bentuk-bentuk pengawasan, dan
pemeriksaan Keungan Negara.
2.
Mengetahui dengan menyebut hasil-hasil
pemeriksaan Keungan Negara dan kemampuan penarapannya pada contoh-contoh
kasus.
3.
membedakan tanggung jawab Administrasi
tanggung jawab Hukum, dan tanggung Politik.
|
|
16
|
Memahami materi secara konprehensif tentang Hukum Keuangan
Negara
|
UAS
|
Ujian
Tulis dan/atau lisan, serta Tugas2.
|
100
menit
|
Mahasiswa
mengerjakan soal yang telah dipersiapkan termasuk tugas yang ditentukan.
|
Evaluasi
Umum & Komprehensif utk mencapai kompotensi akhir Mata Kuliah Hukum
Keuangan Negara.
|
UAS
30%
|
Daftar
Referensi:
1. Abu Daud Basroh, 1987, Intisari Hukum Tata Negara
Perbandingan, Penerbit: Bina Aksara; Jakarta.
2. Abu Daud Basroh, 1988, Asas-Asas Hukum Tata Negara, Penerbit:
Ghalia Indonesia.
3. Jimly Ashiddiqie, 1994, Gagasan Kedaulatan Rakyat Dalam
Konstitusi Indonesia dan Pelaksanaannya di Indonesia, Ichtiar Baru van
Hoeve; Jakarta.
4. Jimly Ash-shiddieqy, 2001, Pengantar Hukum Tata Negara
Indonesia I, Penerbit: FH-UI, Jakarta.
5. Jimly Ash-shiddieqy, 2002, Pengantar Hukum Tata Negara
Indonesia II, Penerbit: FH-UI, Jakarta.
6. Agussalim Andi Gadjong, 2018, Pengantar Hukum Ketatanegaraan
Indonesia, Yalkindo Press, Jakarta.
7. Laode Husen, 2009, Negara Hukum, Demokrasi dan Pemisahan
Kekuasaan. UMI-Toha, Makassar.
8. Moh.Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Hukum Tata Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas
Indonesia, Jakarta.
9. Nurul Qamar, 2015 Pengantar
Hukum Tata Negara, Arus Timur, Makassar.
10. C.S.T.Kansil dan
Christine S.T. Kansil, 2008, Hukum Tata Negara
Republik Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
11. Gunawan A. Tauda, 2011, Lembaga
Negara Independen, Genta Press, Yogyakarta.
12. Firmansyah Arifin, dkk, 2005, Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara, KRHN,
Jakarta.
13. Zainal Arifin Mochtar, 2016, Lembaga Negara Independen, Pustaka Pelajar, Jakarta.
14. William F. Funk dan Robert H. Seamon, 2004, Admninistrative Law, Examples and
Explanantions, Aspen Law and Bussines,New York.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar