Jumat, 09 Agustus 2019

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS) MATA KULIAH KEUANGAN NEGARA SEMESTER Genap Tahun 2018/2019


RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)
MATA KULIAH KEUANGAN NEGARA
SEMESTER Genap Tahun 2018/2019







Bagian Hukum Tata Negara
Fakultas Hukum
Universitas Muslim Indonesia
SEMESTER Genap Tahun 2018/2019
KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM (S.1)
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA

DESKRIPSI UMUM

Sesuai dengan ideologi Negara dan budaya Bangsa Indonesia, maka pelaksanaan sistem pendidikan nasional di Indonesia pada setiap level kualifikasi pada KKNI mencakup proses yang membangun karakter dan kepribadian manusia Indonesia sebagai berikut:
      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
      Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya
      Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia
      Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya
      Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain
      Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.


DESKRIPSI  KUALIFIKASI SDM LEVEL 6 PADA KKNI
DIHASILKAN OLEH PROGRAM S1 HUKUM
Deskripsi generik level 6 (I)
Mampu memanfaatkan dan menerapkan IPTEKS dalam bidang keahliannya dan mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi dalam penyelesaian masalah.

Deskripsi spesifik:
Mampu menerapkan ilmu hukum melalui pemahaman dan analisis terhadap masalah hukum publik dan hukum privat yang terjadi dan berkembang dalam masyarakat, secara bermutu dan bertanggung jawab, dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Deskripsi generik level 6 ( II)
Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.

Deskripsi spesifik:
Menguasai asas-asas hukum, teori  dan konsep hukum publik maupun hukum privat agar mampu menerapkan hukum positif dalam memberikan  alternatif  solusi  terhadap masalah/ kasus hukum yang ada di masyarakat, sesuai dengan lingkup pekerjaan atau profesinya.

Deskripsi generik level 6 (III )
Mampu mengambil keputusan strategis berdasarkan analisis informasi dan data, dan memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi:

Deskripsi spesifik:
1.       Mampu menyelesaikan masalah hukum sesuai lingkup pekerjaan  dan  profesinya, menurut prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan;
2.       Mampu melakukan penelitian di bidang hukum secara monodisipliner untuk menjawab dan memberikan solusi terhadap  permasalahan hukum di masyarakat.

Deskripsi generik level 6 (IV)
. Bertanggungjawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggungjawab atas pencapaian hasil kerja organisasi

Deskripsi spesifik:
Mampu secara sendiri, dan atau berkelompok, memilih dan menggunakan metode yang relevan untuk merancang dokumen hukum (misalnya: surat kuasa, kontrak/surat perjanjian, perjanjian internasional (traktat), rancangan undang-undang, surat gugatan, eksepsi, konvensi, rekonvensi, replik, duplik, memori banding, kontra memori banding, memori kasasi, kontra memori kasasi, memori  peninjauan kembali, keputusan, penetapan, akta otentik, memorial dan counter memorial untuk sengketa internasional, dan lain-lain), dengan menjunjung tinggi etika profesi hukum yang berahlakul karimah.


Mata Kuliah                  : Hukum Keuangan Negara                                 Kode:2 IH 320              Semester: Genap          SKS: 2 (dua)
Jurusan/Bagian            : Ilmu Hukum/Hukum Tata Negara
Dosen Pengampu        :
Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL):
1.       Setelah mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu menerapkan ilmu Hukum Keuangan Negara melalui pemahaman dan analisis terhadap masalah hukum yang terjadi dan berkembang dalam masyarakat, secara bermutu dan bertanggung jawab.
2.       Mahasiswa mampu menguasai pengertian dan ruang lingkup, memahami pengelolaan dan pengelola anggaran negara, bentuk penerimaan negara dan fungsi anggaran negara, dapat mengenal dan membedakan berbagai bentuk lembaga pemeriksa/pengawasan anggaran negara dan mekanisme pertanggung jawaban terhadap keuangan negara,agar mampu menerapkan hukum positif dalam memberikan  alternatif  solusi  terhadap masalah/ kasus hukum yang ada di masyarakat, sesuai dengan lingkup pekerjaan atau profesinya.
Minggu ke
Kemampuan Akhir yang direncanakan
Bahan
Kajian
Bentuk Pembelajaran
Alokasi
Waktu
Pengalaman Belajar Mahasiswa
Kriteria Penilaian & Indikator
Bobot
Nilai
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
1
a.       Mahasiswa mampu memahami SAP dan kompetensi yang ingin dicapai dalam pembelajaran mata kuliah Keuangan Negara.
b.      Menyepakati Kontrak Belajar dan Aspek Penilaian.
c.       Memahami arti penting mempelajari Keuangan Negara.
a.       Satuan Acara Pengajaran Keuangan Negara
b.      Kontrak Perkuliahan
c.       Perkenalan mata Kuliah Keuangan Negara\Penjelasan referensi/bahan bacaan (wajib dan anjuran).
a.       Ceramah
b.      Diskusi/Tanya jawab
c.       Penugasan Penelusuran referensi terkait.
100 menit
a.       Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan tentang SAP, Kontrak perkuliahan dan deskripsi awal Keuangan Negara
b.      Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.       Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan kajian.
a.       Mahasiswa memahami SAP
b.      Mahasiswa memahami kontrak perkuliahan
c.       Mahasiwa memahami arti penting mempelajari Keuangan Negara.

Presensi 15%
Keaktifan belajar 15%
2
Mahasiswa mampu memahami pengertian dan perangkat peraturan perundang-undangan yang mendasari Hukum Keuangan Negara serta  Ruang Lingkup Hukum Keuangan Negara.
.
a.       Pengertian Keuangan Negara
b.      Pengertian Hukum Keuangan Negara
c.       Ruang lingkup Keuangan Negara
d.      Dasar Hukum Keuangan Negara
e.      Sumber Keuangan Negara

a.       Ceramah
b.      Diskusi/Tanya jawab
c.       Penugasan penelusuran referensi terkait
100 menit
a.       Mengkaji pengertian Hukum Keuangan Negara dan tugas mahasiswa meresume pengertian Keuangan Negara berdasarkan pendpt para ahli dan ketentuan hukum formal yang berlaku.
b.      Mahasiswa menyiapkan buku wajib dan peraturan perundang-undangan terkait Hukum Keuangan Negara.
c.       Mencatat garis besar dan Ruang Lingkup perkuliahan Hukum Keuangan Negara.
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa diharapkan dapat
1.    menjelaskan dengan  benar pengertian Hukum Keuangan Negara dan membedakannya dengan keuangan
2.    Dapat  mengidentifikasi dgn benar peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Hukum Keungan Negara.
3.    Dapat mengidentifikasi dengan benar Ruang Lingkup Keungan Negara.
Presensi 15%
Keaktifan belajar 15%
3
Mampu memahami pengertian Anggaran Negara, fungsi dan  sifatnya, serta perubahan dan pergeseran anggaran.
a.       Pengertian Anggaran Negara
b.      Fungsi Anggaran Negara
c.       Sifat Anggaran Negara
d.      Perubahan Anggaran Negara
e.      Pergeseran Anggaran Negara
a.       Ceramah
b.      Diskusi/Tanya jawab
c.       Penugasan penelusuran referensi terkait
100 menit
a.       Mengkaji bersama referensi mahasiswa tentang  pendapat para ahli berkaitan pengertian Anggaran Negara, fungsi, dan sifat Anggaran Negara.
b.      Mengkaji secara teoritik dan empiris perubahan dan pergeseran Anggaran Negara.
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dievaluasi kemampuannya untuk:
1.    menjelaskan pengertian Anggaran Negara, fungsi, dan sifat Anggaran Negara.
2.    Menjelaskan alasan perubahan dan pergeseran Anggaran Negara.
Presensi 15%
Keaktifan belajar 15%
4
Memiliki kemampuan dasar tentang Defisit dan Inflasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
a.       Defisit dan Inflasi APBN
b.      Pengertian & Ruang Lingkup Defisit APBN
c.       Pengertian & Ruang Lingkup Inflasi
d.      Sebab-sebab Defisit
e.      Dampak Defisit terhadap ekonomi makro
f.        Pembiayaan Defisit anggaran
g.       Penyebab Inflasi
h.      Dampak inflasi, upaya mengatasi, dan pengendalian Inflasi
a.       Ceramah
b.      Diskusi/Tanya jawab
c.       Penugasan penelusuran referensi terkait
100 menit
a.       Mengkaji bersama   bahan-bahan pengertian Defisit dan Inflasi APBN serta Ruang Lingkupnya.
b.      Mengkaji sebab dan akibat Defisit dan Inflasi, serta dampaknya.
c.       Memberi tugas mahasiwa  mencari contoh kasus dalam bentuk makalah.
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dievaluasi kemampuan daya serap dan daya analisisnya melalui penugasan makalah tentang:
1.    Kejelasan pengertian Defisit dan pengertian Inflasi APBN
2.    Mengetahui sebab dan dampaknya
3.    Mengetahui cara dan/atau upaya mengatasi dan mengendalikan Defisit dan Inflasi APBN.
Presensi 15%
Keaktifan belajar 15%
5
Mahasiswa dapat memahami pengelolaan Kekayaan Negara dari aspek azas, ruang lingkup, dan  pengelolaan kas umum Negara.
a.       Pengelolaan Keuangan Negara
b.      Ruang Lingkup pengelolaan Keuangan Negara
c.       Azas-Azas Pengelolaan Keuangan Negara
d.      Pengelolaan Kas Umum Negara
a.       Ceramah.
b.      Diskusi/Tanya jawab.
c.       Penugasan penelusuran referensi terkait.
d.      penugasan makalah/paper individual terkait materi ajar.
100 menit
Mengkaji bersama materi yg terfokus pada Pengelolaan Keuangan Negara   yang berbasis pada referensi yang telah ditetapkan (mahasiswa menyiapkan buku-buku standar dimaksud).
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa diharapkan dapat :
1.       Mengungkapkan kebenaran penjelasan Ruang Lingkup pengelolaan Kekayaan Negara dan Azas-Azas Pengelolaan Kekayaan Negara.
2.       Mendeskripsikan pengelolaan Kekayaan Negara dari aspek utang piutang, investasi dan harta kekayaan Negara
Presensi 15%
Keaktifan belajar 15%
Tugas 15%
6
Mahasiswa dapat memahami bentuk-bentuk pengelolaan keuangan negara lainnya.

a.       Pengelolaan Utang & Piutang Negara
b.      Pengelolaan Investasi
c.       Pengelolaan Harta Kekayaan Negara
a.       Ceramah.
b.      Diskusi/Tanya jawab.
c.       Penugasan penelusuran referensi terkait.
100 menit
Mengkaji bersama materi yang terfokus pada bentuk2 Pengelolaan Keuangan Negaralainya yang berbasis pada referensi yang telah ditetapkan (mahasiswa menyiapkan buku-buku standar dimaksud).
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa diharapkan dapat mendeskripsikan pengelolaan Kekayaan Negara dari aspek utang piutang, investasi dan harta kekayaan Negara.
Presensi 15%
Keaktifan belajar 15%
7
a.       Mahasiswa dapat mengetahui siapa saja yang memiliki
kewenangan pengelolaan Kekayaan Negara.
b.       Mahasiswa dapat mengetahui sumber-sumber penerimaan negara.



Pengelola Keuangan Negara:
a.    Presiden selaku financial officer
b.   Menteri Keuangan sbg chief operational officer, juga sbg chief financial officer
c.    Menteri/Pimpinan Lembaga sbg chief operational officer
d.   Bendahara
e.   Pegawai Negeri Bukan Bedahara
Penerimaan Negara :
a.     Badan Penerimaan Negara
b.    Pajak
c.     Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Pinjaman Luar Negeri
a.       Ceramah.
b.      Diskusi/Tanya jawab.
c.       Penugasan penelusuran referensi terkait.
100 menit
a.       Mengkaji bersama, mengidentifikasi dan mendiskusikan kewenangan pejabat pengelola Keuangan Negara, yang terdiri atas Presiden, Menteri keuangan, pimpinan Lembaga Negara lainnya, Bendahara dan Pegawai negeri bukan bendahara.
b.      Mengkaji bersama bacaan referensi mahasiswa tentang sumber penerimaan Negara, baik dalam bentuk pajak dan non pajak, maupun pinjaman Luar Negeri.
Mahasiswa dievaluasi lisan melalui diskusi dan Tanya jawab untuk mengetahui kemampuan daya serap mahasiswa terhadap materi ttg lembaga yang memiliki kewenangan pengelolaan Kekayaan Negara.
1.       Pengetahuan sumber-sumber penerimaan Negara,
2.       Menyebut dengan benar identifikasi lembaga/ badan-badan yang berwenang dalam penerimaan Negara.
Presensi 15%
Keaktifan belajar 15%
8
Memahami materi I sd VII.
UTS
Tulisan dan/atau lisan serta tugas2.
100 menit
Mahasiswa mengerjakan soal yang telah dipersiapkan termasuk tugas yang ditentukan

UTS 30%

9
Memiliki pengetahuan tentang lembaga-lembaga pengawasan berdasarkan peraturan Perundang-Undangan.
Lembaga Pemeriksa/Pengawas Keuangan Negara :
a.       Lembagan Pengawas Internal
b.      BPKP
c.       Inspektorat Pusat
d.      Inspektorat Daerah
e.      Sistem Pengawasan Intern
f.        Lembaga Pengawas Eksternal
g.       BPK
h.      KPK
i.         Kejaksaan
j.        Kepolisian
a.       Ceramah.
b.      Diskusi/Tanya jawab.
c.       Penugasan penelusuran referensi terkait.
100 menit
a.       Mahasiswa menyiapkan peraturan perundang-undangan terkait dan buku-buk rujukan yang telah ditentukan.
b.      Membaca bahan kajian dan menganalisis bersama  lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, baik internal maupun eksternal kontrol.
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dievaluasi kemampuan pengetahuannya tentang:
a.     Lembaga-lembaga
Pengawasan.
b.    Internal kontrol, dan eksternal kontrol.
c.     Fungsi dan kewenangannya.
Presensi 15%
Keaktifan Belajar 15%

10
Memiliki kemampuan pengetahuan tentang kerugian Keuangan Negara dan pertanggung jawabannya.
Kerugian Keuangan Negara
a.       Timbulnya kerugian keuangan negara
b.      Penetapan kerugian keuangan negara
c.       Unsur-unsur kerugian keuangan negara
d.      Korupsi dan tanggung jawabnya
a.       Ceramah.
b.      Diskusi/Tanya jawab.
c.       Penugasan penelusuran referensi terkait.
100 menit
Penugasan mencari contoh-contoh kasus korupsi, Mengkaji bersama berbagai bentuk kerugian Negara dan unsur-unsur kerugian, serta pertanggung jawaban administrasi dan hukum termasuk pertanggung jawaban korupsi.
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dievaluasi kemampuan analisis dan daya serap materinya melalui tugas tentang kasus-kasus kerugian Negara termasuk kasus korupsi dan pertanggung jawaban administrasi dan pertanggung jawaban hukum.
Presensi 15%
Keaktifan Belajar 15%
Tugas 15%
11-12
a.       Memiliki kemampuan pengetahuan tentang pengembalian kerugiankeuangan Negara.
b.       Memiliki keamampuan pengetahuan tentang Badan Layanan Umum dan Tata Kelola Badan Layanan Umum Tata Negara.

     
a.       Pengembalian Kerugian Keuangan Negara
b.       Mekanisme di Luar Peradilan
c.       Mekanisme Peradilan
Badan Layanan Umum:
a.    Deskripsi Badan Layanan Umum
b.   Pembentukan Badan layanan Umum
c.    Standar dan Tarif Layanan Umum
Tata kelola Badan Layanan Umum
a.       Ceramah.
b.      Diskusi/Tanya jawab.
c.       Penugasan penelusuran referensi terkait.
200 menit
a.       Penugasan mencari dan mengkaji bersama contoh kasus pengembalian kerugian keuangan Negara, baik melalui peradilan, maupun di luar peradilan.

b.      Mengkaji bersama bacaan mahasiwa tentang Badan Layanana Umum dari aspek: pembentukan, standar dan tarif serta tata kelola Badan Layanan Umum dan penugasan mencari bentuk Badan Layanan Umum dan dilaporkan dalam  bentuk penjelasan lisan atau makalah.
a.       Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dievaluasi daya serap dan analisisnya terkait kemampuan memahami,  mengetahui, dan menyebut alur pengembalian kerugian Keuangan Negara dengan contoh-contoh kasus melalui tugas makalah.
b.      Mengetahui dengan menyebut bentuk-bentuk Badan Layanan Umum.
c.       Mengetahui standard penetapan tarif Badan Layanan Umum.
d.      Mengetahui tata kelola Badan Layanan Umum.


Presensi 15%
Keaktifan Belajar 15%

13
Memiliki kemampuan pengetahuan tentang lembaga keuangan lainnya termasuk lembaga keuangan internasional.
Lembaga Keuangan lainnya:
a.       Perbankan
b.      Bank Indonesia
c.       Bank Syariah
d.      Pasar Modal
e.      Pegadaian
f.        Sewa Guna Usaha 
       (leasing)
g.       Koperasi
h.      Perusahaan Asuransi
i.         Anjak Piutang
(factoring)
j.        Modal Ventur
k.       Dana Pensiun
l.         Lembaga Keuangan Internasional
a.       Ceramah.
b.      Diskusi/Tanya jawab.
c.       Penugasan penelusuran referensi terkait.
100 menit
Mengkaji bersama bacaan mahasiswa dan mencatat lembaga-lembaga keuangan dan lembaga keuangan internasional.
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dievaluasi tugas makalah tentang kemampuan pengetahuannya tentang identifikasi lembaga-lembaga keuangan Indonesia dan lembaga keuangan internasional.
Presensi 15%
Keaktifan Belajar 15%

14-15
a.     Mahasiswa memiliki kemampuan menganalisis pengaruh Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan dalam pengawasan Keuangan Negara.
b.     Mahasiswa memiliki kemampuan untuk memahami Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Pengawasan dan Pemeriksaan:
a.       Bentuk-bentuk Pengawasan olh DPR
b.      Ruang Lingkup Pemeriksaan olh BPK
c.       Hubungan DPR & BPK
d.      Hasil Pemeriksaan Keuangan Negara

Tanggung jawab sebagai tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan:
a.       Tanggung jawab Administratif
b.      Tanggung jawab Hukum
c.       Tanggung jawab politik
a.       Ceramah.
b.      Diskusi/Tanya jawab.
c.       Penugasan penelusuran referensi terkait.
200 menit
1.       Mengkaji bersama referensi dan bahan bacaan mahasiswa tentang:
a.       Bentuk-bentuk pengawasan, dan pemeriksaan Keuanga Negara.
b.      Mengkaji hubungan DPR & BPK.
c.       Mengidentifikasi hasil pemeriksaan.

2.       Mengkaji bersama referensi dan bahan bacaan mahasiswa tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam bentuk Tanggung jawab Administrasi Tanggung jawab Hukum dan Tanggung jawab Politik.
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dievaluasi daya serap materi dan  kemampuan dasar tentang:
1.       Identifikasi bentuk-bentuk pengawasan, dan pemeriksaan Keungan Negara.
2.       Mengetahui dengan menyebut hasil-hasil pemeriksaan Keungan Negara dan kemampuan penarapannya pada contoh-contoh kasus.
3.       membedakan tanggung jawab Administrasi tanggung jawab Hukum, dan tanggung Politik.

16
Memahami materi secara konprehensif tentang Hukum Keuangan Negara
UAS
Ujian Tulis dan/atau lisan, serta Tugas2.
100 menit
Mahasiswa mengerjakan soal yang telah dipersiapkan termasuk tugas yang ditentukan.
Evaluasi Umum & Komprehensif utk mencapai kompotensi akhir Mata Kuliah Hukum Keuangan Negara.
UAS 30%



Daftar Referensi:
1.       Abu Daud Basroh, 1987, Intisari Hukum Tata Negara Perbandingan, Penerbit: Bina Aksara; Jakarta.
2.       Abu Daud Basroh, 1988, Asas-Asas Hukum Tata Negara, Penerbit: Ghalia Indonesia.
3.       Jimly Ashiddiqie, 1994, Gagasan Kedaulatan Rakyat Dalam Konstitusi Indonesia dan Pelaksanaannya di Indonesia, Ichtiar Baru van Hoeve; Jakarta.
4.       Jimly Ash-shiddieqy, 2001, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia I, Penerbit: FH-UI, Jakarta.
5.       Jimly Ash-shiddieqy, 2002, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia II, Penerbit: FH-UI, Jakarta.
6.       Agussalim Andi Gadjong, 2018, Pengantar Hukum Ketatanegaraan Indonesia, Yalkindo Press, Jakarta.
7.       Laode Husen, 2009, Negara Hukum, Demokrasi dan Pemisahan Kekuasaan. UMI-Toha, Makassar.
8.       Moh.Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Hukum Tata Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Jakarta.
9.       Nurul Qamar, 2015 Pengantar Hukum Tata Negara, Arus Timur, Makassar.
10.    C.S.T.Kansil dan Christine S.T. Kansil, 2008, Hukum Tata Negara Republik Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
11.   Gunawan A. Tauda, 2011, Lembaga Negara Independen, Genta Press, Yogyakarta.
12.   Firmansyah Arifin, dkk, 2005, Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara, KRHN, Jakarta.
13.   Zainal Arifin Mochtar, 2016, Lembaga Negara Independen, Pustaka Pelajar, Jakarta.
14.   William F. Funk dan Robert H. Seamon, 2004, Admninistrative Law, Examples and Explanantions, Aspen Law and Bussines,New York.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar