UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN
2015
TENTANG PENETAPAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung
maka telah dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah;
b. bahwa perubahan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilihan
kepala daerah yang berlandaskan kedaulatan rakyat dan demokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah Menjadi Undang-Undang;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22 ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH MENJADI
UNDANG-UNDANG.
Pasal 1
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589) ditetapkan menjadi Undang-Undang dan melampirkannya
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada
tanggal 2 Februari 2015
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO
WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015
NOMOR 24
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2015
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23
TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG
I.
UMUM
Dengan
berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala
daerah dilakukan secara langsung dan untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang berlandaskan kedaulatan rakyat dan
demokrasi maka telah dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai tugas dan
wewenang DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, maka Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu ditetapkan menjadi Undang-Undang.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup
jelas.
Pasal
2
Cukup
jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR
5657
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2015
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23
TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG
PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung
maka perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah;
b. bahwa perubahan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu dilakukan dengan segera agar memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang berlandaskan kedaulatan rakyat dan
demokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Mengingat
:
1. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH.
Pasal
I
Beberapa
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan
Pasal 101 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga Pasal 101 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 101
(1) DPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang:
a. membentuk Perda Provinsi bersama gubernur;
b. membahas dan memberikan persetujuan Rancangan
Perda Provinsi tentang APBD Provinsi yang diajukan oleh gubernur;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
Perda Provinsi dan APBD provinsi;
d. dihapus;
e. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk
mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
Pemerintah Daerah provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah
provinsi;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban
gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi;
i. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan
Daerah provinsi; dan
j. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib.
2.
Ketentuan Pasal 154 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga Pasal 154 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal
154
(1) DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan
wewenang:
a. membentuk Perda Kabupaten/Kota bersama
bupati/wali kota;
b. membahas dan memberikan persetujuan rancangan
Perda mengenai APBD kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
Perda dan APBD kabupaten/kota;
d. dihapus;
e. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali
kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota kepada Menteri melalui gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan
dan/atau pemberhentian;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di
Daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban
bupati/wali kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota;
i. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan
Daerah;
j. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas
dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan DPRD
kabupaten/kota tentang tata tertib.
Pasal
II
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 2 Oktober 2014
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
DR.
H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014
NOMOR 246
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN
2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH
I. UMUM
Dengan
berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala
daerah dilakukan secara langsung dan untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang berlandaskan kedaulatan rakyat dan
demokrasi maka perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai tugas dan
wewenang DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan menetapkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang
mengenai Pemerintahan Daerah.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal
I
Angka
1
Pasal
101
Ayat
(1)
Huruf
a
Cukup
jelas.
Huruf
b
Cukup
jelas.
Huruf
c
Cukup
jelas.
Huruf
d
Dihapus.
Huruf
e
Cukup
jelas.
Huruf
f Yang dimaksud dengan ”perjanjian internasional di Daerah provinsi” dalam
ketentuan ini adalah perjanjian antara Pemerintah Pusat dan pihak luar negeri
yang berkaitan dengan kepentingan Daerah provinsi.
Huruf
g
Yang
dimaksud dengan ”kerja sama internasional” dalam ketentuan ini adalah kerja
sama antara Pemerintah Daerah provinsi dan pihak luar negeri yang meliputi
kerja sama provinsi ”kembar”, kerja sama teknik termasuk bantuan kemanusiaan,
kerja sama penerusan pinjaman/hibah, kerja sama penyertaan modal, dan kerja
sama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
Huruf
h
Cukup
jelas.
Huruf
i
Cukup
jelas.
Huruf
j
Cukup
jelas.
Ayat
(2)
Cukup
jelas.
Angka
2
Pasal
154
Ayat
(1)
Huruf
a
Cukup
jelas.
Huruf
b
Cukup
jelas.
Huruf
c
Cukup
jelas.
Huruf
d
Dihapus.
Huruf
e
Cukup
jelas.
Huruf
f Yang dimaksud dengan ”perjanjian internasional di Daerah kabupaten/kota”
dalam ketentuan ini adalah perjanjian antara Pemerintah Pusat dan pihak luar
negeri yang berkaitan dengan kepentingan Daerah kabupaten/kota.
Huruf
g
Yang
dimaksud dengan ”kerja sama internasional” dalam ketentuan ini adalah kerja
sama Daerah antara Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan pihak luar negeri yang
meliputi kerja sama kabupaten/kota ”kembar”, kerja sama teknik termasuk bantuan
kemanusiaan, kerja sama penerusan pinjaman/hibah, kerja sama penyertaan modal,
dan kerja sama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf
h
Cukup
jelas.
Huruf
i
Cukup
jelas.
Huruf
j
Cukup
jelas.
Ayat
(2)
Cukup
jelas.
Pasal
II
Cukup
jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5589
Tidak ada komentar:
Posting Komentar