Jumat, 09 Agustus 2019

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS) MATA KULIAH : CAPITA SELEKTA HUKUM TATA NEGARA (HTN) SEMESTER Genap Tahun 2018/2019


RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)
MATA KULIAH : CAPITA SELEKTA HUKUM TATA NEGARA (HTN)
SEMESTER Genap Tahun 2018/2019







Bagian Hukum Tata Negara
Fakultas Hukum
Universitas Muslim Indonesia
SEMESTER Genap Tahun 2018/2019
KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM  (S.1)
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA

DESKRIPSI UMUM

Sesuai dengan ideologi Negara dan budaya Bangsa Indonesia, maka pelaksanaan  sistem pendidikan nasional   di Indonesia pada setiap level kualifikasi pada KKNI mencakup proses yang membangun karakter dan kepribadian manusia Indonesia sebagai berikut :
      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
      Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya
      Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia
      Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya
      Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain
      Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.


DESKRIPSI  KUALIFIKASI SDM LEVEL 6 PADA KKNI
DIHASILKAN OLEH PROGRAM S1 HUKUM
Deskripsi generik level 6 (I)
Mampu  memanfaatkan dan menerapkan  IPTEKS dalam bidang keahliannya dan mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi dalam penyelesaian masalah.

Deskripsi spesifik:
Mampu menerapkan ilmu hukum melalui pemahaman  dan analisis  terhadap masalah hukum publik dan hukum privat yang terjadi dan berkembang  dalam   masyarakat, secara bermutu dan bertanggung jawab,  dengan   memanfaatkan teknologi informasi.

Deskripsi generik level 6 ( II)
Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.

Deskripsi spesifik:
Menguasai asas-asas hukum,  teori  dan konsep hukum publik maupun hukum privat agar mampu menerapkan hukum positif dalam memberikan  alternatif  solusi  terhadap masalah/ kasus hukum yang ada di masyarakat, sesuai dengan lingkup pekerjaan atau profesinya.

Deskripsi generik level 6 (III )
Mampu mengambil keputusan strategis berdasarkan analisis informasi dan data, dan memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi:

Deskripsi spesifik:
1.       Mampu menyelesaikan masalah hukum sesuai lingkup pekerjaan  dan  profesinya, menurut prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan;
2.       Mampu melakukan penelitian di bidang hukum secara monodisipliner untuk menjawab dan memberikan solusi terhadap  permasalahan hukum di masyarakat.

Deskripsi generik level 6 (IV)
. Bertanggungjawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggungjawab atas pencapaian hasil kerja organisasi

Deskripsi spesifik:
Mampu secara sendiri, dan atau berkelompok, memilih dan menggunakan metode yang relevan untuk merancang dokumen hukum (misalnya: surat kuasa, kontrak/surat perjanjian, perjanjian internasional (traktat), rancangan undang-undang,  surat gugatan, eksepsi, konvensi, rekonvensi, replik, duplik, memori banding, kontra memori banding, memori kasasi, kontra memori kasasi, memori  peninjauan kembali, keputusan, penetapan, akta otentik, memorial dan counter memorial untuk sengketa internasional, dan lain-lain), dengan menjunjung tinggi etika profesi hukum yang berakhlaqul karimah.


Mata Kuliah                  : Capita Selekta Hukum Tata Negara (HTN)        Kode:               Semester :Genap          SKS: 4 (empat)
Prodi/Jurusan/Bagian  : Ilmu Hukum/Hukum Tata Negara
Dosen Pengampu        : Dr. Agussalim Andi Gadjong, SH., MH
Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) :
1.       Setelah mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu menerapkan ilmu Hukum Ketenagakerjaan melalui pemahaman  dan analisis  terhadap masalah hukum ketenagakerjaan yang terjadi dan berkembang dalam masyarakat, secara bermutu dan bertanggung jawab.
2.       Mahasiswa mampu menguasai konsep hukum, teori, hakikat dan sifat Hukum ketenagakerjaan, serta Aspek perlindungan hukum bagi tenaga kerja di Indonesia.
Minggu ke
Kemampuan Akhir yang direncanakan
Bahan
Kajian
Bentuk Pembelajaran
Alokasi
Waktu
Pengalaman Belajar Mahasiswa
Kriteria Penilaian & Indikator
Bobot
Nilai
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
1
a.       Mahasiswa mampu memahami SAP dan kompetensi yang ingin dicapai dalam pembelajaran mata kuliah Hukum Ketenagakerjaan.
b.       Menyepakati Kontrak Belajar dan Aspek Penilaian.
c.       Mahasiswa dapat menjelaskan pentingnya mempelajari Perbandingan Hukum Tata Negara
d.       Mahasiswa dapat menyesuaikan diri dengan pola pembelajaran Perbandingan Hukum Tata Negara.
a.       Satuan Acara Pengajaran Perbandingan HTN
b.       Kontrak Perkuliahan
c.       Perkenalan mata Kuliah  Perbandingan HTN
a.       Ceramah
b.       Diskusi/Tanya jawab
c.       Penugasan Penelusuran referensi terkait.
100 menit
a.       Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan tentang SAP, Kontrak perkuliahan dan deskripsi awal Hukum Ketenagakerjaan
b.       Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.       Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan kajian.
a.       Mahasiswa memahami SAP
b.       Mahasiswa memahami kontrak perkuliahan
c.       Mahasiwa memahami arti penting mempelajari Hukum Ketenagakerjaan.

Presensi 15%
Keaktifan belajar 15%
2
a.       Mahasiswa dapat menjelaskan hakikat pembanding dalam proses mempelajari Perbandingan Hukum Tata Negara;
b.       Mahasiswa dapat membedakan satu persatu jenis hakikat pembanding yang dipergunakan.
a.       Penjelasan mengenai Pengertian  dan asas Perbandingan HTN
b.       Penjelasan tentang peristilahan Hukum Tata Negara.
c.       Penjelasan mengenai kedudukan Hukum Konstitusi berbagai Negara
a.       Ceramah
b.       Diskusi/Tanya jawab
c.       Penugasan penelusuran referensi terkait
100 menit
a.       Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan tentang Pengertian, asas hukum, peristilahan dan kedudukan hukum ketenagakerjaan.
b.       Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.       Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan kajian.
a.       Mahasiswa mampu menjelaskan konsep hukum ketenagakerjaan
b.       Mahasiwa Mampu membedakan beberapa peristilahan seputar tenaga kerja.
c.       Mahasiswa mampu menjelaskan kedudukan Hukum Ketenagakerjaan dalam tata hukum Indonesia.
Presensi 15%
Keaktifan belajar 15%
3
a.       Mahasiswa dapat menjelaskan perbedaan hukum tata negara dari berbagai negara sebagaimana disebutkan, sebagai perwakilan dari beberapa sistem kontinen dan sistem hukum yang ada di dunia;
b.       Mahasiswa dapat membedakan hukum tata negara dalam masing-masing negara tersebut.
a.       Penjelasan tentang  Pembandingan hukum tata negara dari berbagai negara sebagaimana disebutkan, sebagai perwakilan dari beberapa sistem kontinen dan sistem hukum yang ada di dunia;
b.       Penjelasan tentang  membedakan hukum tata negara dalam masing-masing negara tersebut.
a.       Ceramah
b.       Diskusi/Tanya jawab
c.       Penugasan penelusuran referensi terkait
100 menit
a.       Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan tentang Sumber hukum dan sumber hukum Ketenagakerjaan
b.       Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.       Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan kajian.
a.       Mahasiswa mampu menjelaskan perihal sumber-sumber hukum
b.       Mahasiswa mampu membedakan dan menjelaskan sumber hukum Ketenagakerjaan di Indonesia.
Presensi 15%
Keaktifan belajar 15%
4
a.       Konstitusi;
b.      Bentuk Negara;
c.       Kedudukan Per-UU-an;
d.      Lembaga Perwakilan Rakyat;
e.       Hub. Lembaga Eksekutif-Legislatif;
f.        Hub. Lembaga Eksekutif-Yudikatif ;
g.       Hub. Lembaga Legislatif-Yudikatif;
h.      Lembaga Yudikatif ;
i.         Hub. Warga Negara dg Penguasa;
Peran Warga Negara.
a.       Mahasiswa dapat menjelaskan peerbedaan hukum tata negara di berbagai negara melalui beberapa dimensi yang ada di dalamnya;
Mahasiswa dapat mempelajari secara mendalam perbedaan dan persamaan berbagai dimensi yang berada dalam hukum tata negara berbagai negara.
a.       Penjelasan tentang  Mempelajari perbedaan hukum tata negara di berbagai negara melalui beberapa dimensi yang ada di dalamnya;
b.       Penjelasan tentang  mempelajari secara mendalam perbedaan dan persamaan berbagai dimensi yang berada dalam hukum tata negara berbagai negara.

a.       Ceramah
b.       Diskusi/Tanya jawab
c.       Penugasan penelusuran referensi terkait

100 menit
a.       Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan tentang konsep hubungan kerja, dan ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja..
b.       Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.       Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan kajian.
a.       Mahasiswa mampu menjelaskan perihal konsep hubungan kerja antara tenaga kerja dan pengusaha dalam suatu perjanjian kerja.
b.       Mahasiswwa mampu menjelaskan perihal konsep dan bentuk-bentuk PHK.
Presensi 15%
Keaktifan belajar 15%

5
Mahasiswa mampu memahami, menganalisis dan menjelaskan Konsep pembentukan dan pemberlakuan konstitusi masing-masing negara
a.       Penjelasan tentang proses dan metode pembentukan konstitusi
b.       Penjelasan tentang jenis  dan bentuk-bentuk peraturan perundang-undangan diberbagai negara
a.       Ceramah
b.       Diskusi/Tanya jawab
c.       Penugasan penelusuran referensi terkait
100 menit
a.       Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan tentang konsep dan bentuk-bentuk perjanjian kerja di Indonesia.
b.       Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.       Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan kajian.
a.       Mahasiswa mampu menjelaskan konsep dasar Perjanjian kerja.
b.       Mahasiswa mampu menjelaskan bentuk-bentuk perjanjian kerja di Indonesia..
Presensi 15%
Keaktifan belajar 15%
Tugas 15%
6-7
a.       Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan perihal lembaga perwakilan diberbagai negara
b.       Mahasiswa mapu memahami  perihal kekuasaan dalam suatu negara

a.       Penjelasan tentang hubungan antar berbagai lembaga negara
b.       Penjelasan tentang konsep, fungsi dan kewenangan berbagai lembaga
a.       Ceramah
b.       Diskusi/Tanya jawab
c.       Penugasan penelusuran referensi terkait
100 menit
a.       Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan tentang ketentuan Peaturan perusahaan dan PKB..
b.       Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.       Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan kajian.
a.       Mahasiswa mampu menjelaskan Ketentuan Peraturan Perusahaan.
b.       Mahasiswa mampu menjelaskan Konsep Perjanjian Kerja Bersama.
Presensi 15%
Keaktifan belajar 15%
8
Mahasiswa diharapkan mampu mengevaluasi pemahaman terhadap materi perkuliahan minggu ke 1-7 melalui Ujian Tengah Semester (UTS)  HukumKetenagakerjaan.


Materi ajar minggu ke 1-7
Ujian tertulis atau lisan
100 menit
Mahasiswa mengerjakan UTS dengan tenang dan tertib.
Mahasiswa mampu menjawab soal UTS dengan baik
UTS 30%
9
Mahasiswa mampu memahami sistem pemerintahan berbagai negara
a.       Penjelasan tentang system pemerintahan
b.       Penjelasan tentang secara pemerintahan di RI
c.       Ceramah
d.       Diskusi/Tanya jawab
e.       Penugasan penelusuran referensi terkait
100 menit
a.       Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan tentang PHK.
b.       Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.       Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan kajian.
a.        
Presensi 15%
Keaktifan Belajar 15%

10
a.       Mahasiswa mampu memahami konsep dan ketentuan Kekuasaan Kehakiman di berbagai negara
b.       Mahasiswa mampu memahami konsep dan ketentuan kekuasaan parlemen di berbagai negara

a.       Penjelasan tentang Landasan ideologis kekuasaan kehakiman
b.       Penjelasan tentang definisi, dasar hukum, kekuasaan parlemen
a.       Ceramah
b.       Diskusi/Tanya jawab
c.       Penugasan penelusuran referensi terkait
100 menit
a.       Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan tentang PHK.
b.       Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.       Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan kajian.
Mahasiswwa mampu menjelaskan perihal konsep dan bentuk-bentuk PHK.
Presensi 15%
Keaktifan Belajar 15%

11
a.   Mahasiswa mampu memahami konsep dan ketentuan Kekuasaan Pemerintahan di berbagai Negara.
b.   Mahasiswa mampu memahami konsep dan ketentuan Pemilihan Umum diberbagai negara

c.       Penjelasan tentang Sumber kekuasaan pemerintahan
d.       Penjelasan tentang metode dan mekanisme pelaksanaan Pemilu

a.       Ceramah
b.       Diskusi/Tanya jawab
c.       Penugasan penelusuran referensi terkait
100 menit
d.       Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan tentang cara alternatif penyelesaian sengketa.
e.       Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
f.        Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan kajian.
a.       Mahasiswa Mampu menjelaskan cara penyelesaian sengketa melalui alur alternatif.
b.       Mahasiswa mampu menjelaskan perihal arbitrase, mediasi, dan konsiliasi.
Presensi 15%
Keaktifan Belajar 15%

12
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan proses beracara diperadilan konstitusi berbagai negara
a.       Penjelasan tentang penyelesaian sengketa hak konstitusional
b.       Penjelasan tentang sejarah pengadilan konstitusi

a.       Presentasi
b.       Diskusi/Tanya jawab
c.       Penugasan penelusuran referensi terkait
100 menit
g.       Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan tentang Sejarah, proses dan Kompetensi Peradilan Hubungan Industrial
h.       Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
i.         Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan kajian.
a.       Mahasiswa mampu menjelaskan proses beracara di pengadilan hubungan industrial
b.       Mahasiswa mampu menjelaskan sejarah dan kompetensi pengadilan hubungan industrial
Presensi 15%
Keaktifan Belajar 15%
Tugas 15%
13
a.       Mahasiswa mampu memahami, menganalisis dan menjelaskan konsep Peralihan Kekuasaan diberbagai negara
b.       Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan hubungan pemerintah pusat dengan Pemda diberbagai negara
a.    Penjelasan tentang  konsep Peralihan Kekuasaan diberbagai Negara
b.    Penjelasan tentang  konsep  hubungan pemerintah pusat dengan Pemda diberbagai negara   .
c.       Ceramah
d.       Diskusi/Tanya jawab
e.       Penugasan penelusuran referensi terkait
100 menit
a.       Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan tentang konsep kesehatan dan keselamatan kerja serta pengaturannya di Indonesia.
b.       Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.       Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan kajian.
a.       Mahasiswa mampu menjelaskan Konsep dasar kesehatan dan keselamatan kerja
b.       Mahasiswa mampu menjelaskan aspek keselematan kerja menurut pelbagai dasar peraturan.
Presensi 15%
Keaktifan Belajar 15%
14
Mahasiswa mampu memahami, menganalisis dan menjelaskan perihal Hubungan Pemerintaha dengan berbagai negara
a.       Penjelasan tentang  perihal Hubungan Pemerintaha dengan berbagai negara
a.       Presentasi
b.       Diskusi/Tanya jawab
c.       Penugasan penelusuran referensi terkait.
100 menit
a.       Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan tentang Perjanjian kerja.
b.       Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.       Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan kajian.
Mahasiswa mampu menjelaskan perihal penempatan dan perlindungan tenga kerja Indonesia di luar negeri.
Presensi 15%
Keaktifan Belajar 15%

15
Mahasiswa mampu memahami konsep dan ketentuan mengenai konsep kedaulatan Negara dan pemerintahan berbagai negara
Penjelasan tentang  konsep kedaulatan Negara dan pemerintahan berbagai negara
a.       Presentasi
b.       Diskusi/Tanya jawab
c.       Penugasan penelusuran referensi terkait.
100 menit
a.       Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan tentang kebebasan berserikat buruh.
j.         Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
a.       Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan kajian.
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan konsep kebebasan berserikat buruh dan perkembangannya di Indonesia.
Presensi 15%
Keaktifan Belajar 15%
Tugas 15%

16
Mahasiswa diharapkan mampu mengevaluasi pemahaman terhadap materi perkuliahan minggu ke 9-15 melalui Ujian Akhir Semester (UAS)  Hukum  Ketenagakerjaan.


Materi pertemuan minggu ke 9-15
Ujian tertulis
100 menit
Mahasiswa mengerjakan UAS dengan tenang dan tertib.
Mahasiswa mampu menjawab soal UAS dengan baik
UAS 30%


Daftar Referensi:
n  Arend Lijphart, Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensiil, Rajawali Press, Jakarta, 1995.
n  A.S.S. Tambunan, Hukum Tata Negara Perbandingan, Puporis Publisher, Jakarta, 2001.
n  Bagir Manan, Teori dan politik Konstitusi, FH. UII-Press, Yogyakarta, 2003.
n  Bagir Manan, Hukum Positif Indonesia (Suatu Kajian Teoretik), FH. UII Press, Yogyakarta, 2004.
n  Bintan R. Saragih, Peranan DPRGR 1965-1971 Dalam Menegakkan Kehidupan Ketatanegaraan Yang konstitusional Berdasarkan UUD 1945, Disertasi, Unpad, Bandung, 1991.
n  Dahlan Thaib, dkk., Teori dan hukum Konstitusi, Rajawali Press, Jakarta, 2005.
n  Donald A. Rumokoy, Arti dan Fungsi Konvensi Ketatanegaraan Dalam Mengembangkan Hukum Tata Negara Indonesia, Disertasi, Unpad, Bandung, 1998.
n  Faisal A. Rani, Fungsi dan Kedudukan Mahkamah Agung Sebagai Penyelenggara Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka Sesuai Dengan Paham Negara Hukum, Disertasi Unpad, Bandung, 2002.
n  Hendarmin Ranadireksa, Visi Politik Amandemen UUD 1945 Menuju Konstitusi yang Berkedaulatan Rakyat, Millenium Publisher, Jakarta, 2002.
n  I Gde Pantja Astawa, Hak Angket Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Menurut UUD 1945, Disertasi, Unpad, Bandung, 2000.
n  Jazim Hamidi dan Budiman NPDS, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Dalam Sorotan, Tatanusa, Jakarta, 2005.
n  ------, Hukum Perbandingan Konstitusi, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta, 2009.
n  Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, MKRI Kerjasama dengan PS. HTN UI, Jakarta, 2004.
n  K.C. Wheare, Konstitusi-konstitusi Modern, Pustaka Eureka, Surabaya, 2003.
n  Maarseveen, Henc van and Ger van der Tang, Written Constitutions: A Computerized Comparative Study, Ocena Publications, Inc., Dobbs Ferry, New York., 1978.
n  Philips A. Kana, Kedudukan UUD 1945 Sebagai Hukum Dasar Tertulis Dalam Teori dan Praktik, Disertasi, Program Pascasarjana Unpad, Bandung, 1999.
n  Satya Arinanto, HAM Dalam Transisi Politik: Upaya Pencarian Konsepsi Keadilan Transisional di Indonesia Dalam Era Reformasi, Disertasi, UI. Fakultas Hukum, Pascasarjana, Jakarta, 2003.
n  Sjahran Basah, Hukum Tata Negara Perbandingan, Alumni, Bandung, 1989.
n  Sri Soemantri M., Pengantar Perbandingan Antar Hukum Tata Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 1981
n  Sri Soemantri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Alumni, Bandung, 1987.
n  Stong, C.F., Modern Political Constitution, English Language Book Society and Sidwick & Jackson Ltd., London, 1966.
n  Taufiqurrohman, Prosedur Perubahan Konstitusi, Disertasi, Pascasarjana Fak. Hukum UI, Jakarta, 2003.
Wheare, K.C., Modern Constitution,  Oxford University Press, London, 1975.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar