RENCANA
PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)
MATA
KULIAH : PERBANDINGAN HUKUM TATA NEGARA (HTN)
SEMESTER
Genap Tahun 2018/2019
Bagian
Hukum Tata Negara
Fakultas
Hukum
Universitas
Muslim Indonesia
SEMESTER
Genap Tahun 2018/2019
KERANGKA
KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
PROGRAM
STUDI ILMU HUKUM (S.1)
FAKULTAS
HUKUM UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA
DESKRIPSI UMUM
Sesuai dengan ideologi Negara dan budaya Bangsa
Indonesia, maka pelaksanaan sistem
pendidikan nasional di Indonesia pada
setiap level kualifikasi pada KKNI mencakup proses yang membangun karakter dan
kepribadian manusia Indonesia sebagai berikut :
• Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
• Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan
tugasnya
• Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta
mendukung perdamaian dunia
• Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang
tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya
• Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta
pendapat/temuan original orang lain
• Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk
mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
DESKRIPSI KUALIFIKASI SDM LEVEL 6 PADA KKNI
DIHASILKAN
OLEH PROGRAM S1 HUKUM
|
Deskripsi generik level 6 (I)
Mampu
memanfaatkan dan menerapkan
IPTEKS dalam bidang keahliannya dan mampu beradaptasi terhadap situasi
yang dihadapi dalam penyelesaian masalah.
Deskripsi spesifik:
Mampu menerapkan ilmu hukum melalui
pemahaman dan analisis terhadap masalah hukum publik dan hukum
privat yang terjadi dan berkembang dalam masyarakat, secara bermutu dan bertanggung
jawab, dengan memanfaatkan teknologi informasi.
|
Deskripsi generik level 6 ( II)
Menguasai
konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis
bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan
penyelesaian masalah prosedural.
Deskripsi spesifik:
Menguasai
asas-asas hukum, teori dan konsep hukum publik maupun hukum privat
agar mampu menerapkan hukum positif dalam memberikan alternatif
solusi terhadap masalah/ kasus
hukum yang ada di masyarakat, sesuai dengan lingkup pekerjaan atau
profesinya.
|
Deskripsi generik level 6 (III )
Mampu
mengambil keputusan strategis berdasarkan analisis informasi dan data, dan
memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi:
Deskripsi spesifik:
1.
Mampu menyelesaikan
masalah hukum sesuai lingkup pekerjaan
dan profesinya, menurut
prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan;
2.
Mampu melakukan
penelitian di bidang hukum secara monodisipliner untuk menjawab dan
memberikan solusi terhadap permasalahan hukum di masyarakat.
|
Deskripsi generik level 6 (IV)
Bertanggungjawab
pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggungjawab atas pencapaian hasil
kerja organisasi
Deskripsi spesifik:
Mampu
secara sendiri, dan atau berkelompok, memilih dan menggunakan metode yang
relevan untuk merancang dokumen hukum (misalnya: surat kuasa, kontrak/surat
perjanjian, perjanjian internasional (traktat), rancangan undang-undang, surat gugatan, eksepsi, konvensi,
rekonvensi, replik, duplik, memori banding, kontra memori banding, memori
kasasi, kontra memori kasasi, memori
peninjauan kembali, keputusan, penetapan, akta otentik, memorial dan counter memorial untuk sengketa internasional, dan lain-lain), dengan menjunjung
tinggi etika profesi hukum yang berakhlaqul karimah.
|
Mata
Kuliah : Perbandingan Hukum
Tata Negara (HTN) Kode: Semester :Genap SKS: 4 (empat)
Prodi/Jurusan/Bagian : Ilmu Hukum/Hukum Tata Negara
Dosen Pengampu :
Capaian Pembelajaran
Lulusan (CPL) :
1. Setelah mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa
diharapkan mampu menerapkan ilmu Hukum Ketenagakerjaan melalui pemahaman dan analisis
terhadap masalah hukum ketenagakerjaan yang terjadi dan berkembang dalam
masyarakat, secara bermutu dan bertanggung jawab.
2. Mahasiswa mampu menguasai konsep hukum, teori, hakikat dan sifat
Hukum ketenagakerjaan, serta Aspek perlindungan hukum bagi tenaga kerja di
Indonesia.
Minggu ke
|
Kemampuan
Akhir yang direncanakan
|
Bahan
Kajian
|
Bentuk
Pembelajaran
|
Alokasi
Waktu
|
Pengalaman
Belajar Mahasiswa
|
Kriteria
Penilaian & Indikator
|
Bobot
Nilai
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
(7)
|
(8)
|
1
|
a.
Mahasiswa mampu memahami SAP dan kompetensi yang
ingin dicapai dalam pembelajaran mata kuliah Hukum Ketenagakerjaan.
b.
Menyepakati Kontrak Belajar dan Aspek Penilaian.
c.
Mahasiswa dapat
menjelaskan pentingnya mempelajari Perbandingan Hukum Tata Negara
d.
Mahasiswa dapat
menyesuaikan diri dengan pola pembelajaran Perbandingan Hukum Tata Negara.
|
a.
Satuan Acara Pengajaran Perbandingan HTN
b.
Kontrak Perkuliahan
c.
Perkenalan mata Kuliah Perbandingan HTN
|
a.
Ceramah
b.
Diskusi/Tanya jawab
c.
Penugasan Penelusuran referensi terkait.
|
100 menit
|
a.
Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan
tentang SAP, Kontrak perkuliahan dan deskripsi awal Hukum Ketenagakerjaan
b.
Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.
Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan
kajian.
|
a.
Mahasiswa memahami SAP
b.
Mahasiswa memahami kontrak perkuliahan
c.
Mahasiwa memahami arti penting mempelajari Hukum
Ketenagakerjaan.
|
Presensi 15%
Keaktifan
belajar 15%
|
2
|
a.
Mahasiswa dapat
menjelaskan hakikat pembanding dalam proses mempelajari Perbandingan Hukum Tata
Negara;
b.
Mahasiswa dapat
membedakan satu persatu jenis hakikat pembanding yang dipergunakan.
|
a.
Penjelasan mengenai Pengertian dan asas Perbandingan HTN
b.
Penjelasan tentang peristilahan Hukum Tata
Negara.
c.
Penjelasan mengenai kedudukan Hukum Konstitusi
berbagai Negara
|
a.
Ceramah
b.
Diskusi/Tanya jawab
c.
Penugasan penelusuran referensi terkait
|
100 menit
|
a.
Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan
tentang Pengertian, asas hukum, peristilahan dan kedudukan hukum
ketenagakerjaan.
b.
Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.
Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan
kajian.
|
a.
Mahasiswa mampu menjelaskan konsep hukum
ketenagakerjaan
b.
Mahasiwa Mampu membedakan beberapa peristilahan
seputar tenaga kerja.
c.
Mahasiswa mampu menjelaskan kedudukan Hukum
Ketenagakerjaan dalam tata hukum Indonesia.
|
Presensi 15%
Keaktifan
belajar 15%
|
3
|
a.
Mahasiswa dapat
menjelaskan perbedaan hukum
tata negara dari berbagai negara sebagaimana disebutkan, sebagai perwakilan
dari beberapa sistem kontinen dan sistem hukum yang ada di dunia;
b.
Mahasiswa dapat membedakan hukum tata negara
dalam masing-masing negara tersebut.
|
a.
Penjelasan tentang Pembandingan hukum tata negara dari berbagai
negara sebagaimana disebutkan, sebagai perwakilan dari beberapa sistem
kontinen dan sistem hukum yang ada di dunia;
b.
Penjelasan tentang membedakan hukum tata negara dalam
masing-masing negara tersebut.
|
a.
Ceramah
b.
Diskusi/Tanya jawab
c.
Penugasan penelusuran referensi terkait
|
100 menit
|
a.
Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan
tentang Sumber hukum dan sumber hukum Ketenagakerjaan
b.
Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.
Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan
kajian.
|
a.
Mahasiswa mampu menjelaskan perihal
sumber-sumber hukum
b.
Mahasiswa mampu membedakan dan menjelaskan
sumber hukum Ketenagakerjaan di Indonesia.
|
Presensi 15%
Keaktifan
belajar 15%
|
4
|
a.
Konstitusi;
b.
Bentuk
Negara;
c.
Kedudukan
Per-UU-an;
d.
Lembaga
Perwakilan Rakyat;
e.
Hub.
Lembaga Eksekutif-Legislatif;
f.
Hub.
Lembaga Eksekutif-Yudikatif ;
g.
Hub.
Lembaga Legislatif-Yudikatif;
h.
Lembaga
Yudikatif ;
i.
Hub.
Warga Negara dg Penguasa;
Peran Warga Negara.
a.
Mahasiswa dapat
menjelaskan peerbedaan hukum tata negara di berbagai negara melalui beberapa
dimensi yang ada di dalamnya;
Mahasiswa dapat mempelajari secara mendalam perbedaan
dan persamaan berbagai dimensi yang berada dalam hukum tata negara berbagai
negara.
|
a.
Penjelasan tentang Mempelajari perbedaan hukum tata negara di
berbagai negara melalui beberapa dimensi yang ada di dalamnya;
b.
Penjelasan tentang mempelajari secara mendalam perbedaan dan
persamaan berbagai dimensi yang berada dalam hukum tata negara berbagai
negara.
|
a.
Ceramah
b.
Diskusi/Tanya jawab
c.
Penugasan penelusuran referensi
terkait
|
100 menit
|
a.
Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan
tentang konsep hubungan kerja, dan ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja..
b.
Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.
Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan
kajian.
|
a.
Mahasiswa mampu menjelaskan perihal konsep
hubungan kerja antara tenaga kerja dan pengusaha dalam suatu perjanjian
kerja.
b.
Mahasiswwa mampu menjelaskan perihal konsep dan
bentuk-bentuk PHK.
|
Presensi 15%
Keaktifan
belajar 15%
|
5
|
Mahasiswa
mampu memahami, menganalisis dan menjelaskan Konsep pembentukan dan
pemberlakuan konstitusi masing-masing negara
|
a.
Penjelasan tentang proses dan metode pembentukan
konstitusi
b.
Penjelasan tentang jenis dan bentuk-bentuk peraturan
perundang-undangan diberbagai negara
|
a.
Ceramah
b.
Diskusi/Tanya jawab
c.
Penugasan penelusuran referensi terkait
|
100 menit
|
a.
Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan
tentang konsep dan bentuk-bentuk perjanjian kerja di Indonesia.
b.
Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.
Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan
kajian.
|
a.
Mahasiswa mampu menjelaskan konsep dasar Perjanjian
kerja.
b.
Mahasiswa mampu menjelaskan bentuk-bentuk
perjanjian kerja di Indonesia..
|
Presensi 15%
Keaktifan
belajar 15%
Tugas 15%
|
6-7
|
a.
Mahasiswa
mampu memahami dan menjelaskan perihal lembaga perwakilan diberbagai negara
b.
Mahasiswa
mapu memahami perihal kekuasaan dalam
suatu negara
|
a.
Penjelasan tentang hubungan antar berbagai
lembaga negara
b.
Penjelasan tentang konsep, fungsi dan kewenangan
berbagai lembaga
|
a.
Ceramah
b.
Diskusi/Tanya jawab
c.
Penugasan penelusuran referensi
terkait
|
100 menit
|
a.
Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan
tentang ketentuan Peaturan perusahaan dan PKB..
b.
Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.
Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan
kajian.
|
a.
Mahasiswa mampu menjelaskan Ketentuan Peraturan
Perusahaan.
b.
Mahasiswa mampu menjelaskan Konsep Perjanjian
Kerja Bersama.
|
Presensi 15%
Keaktifan
belajar 15%
|
8
|
Mahasiswa
diharapkan mampu mengevaluasi pemahaman terhadap materi perkuliahan minggu ke
1-7 melalui Ujian Tengah Semester (UTS)
HukumKetenagakerjaan.
|
Materi ajar
minggu ke 1-7
|
Ujian
tertulis atau lisan
|
100 menit
|
Mahasiswa
mengerjakan UTS dengan tenang dan tertib.
|
Mahasiswa
mampu menjawab soal UTS dengan baik
|
UTS 30%
|
9
|
Mahasiswa
mampu memahami sistem pemerintahan berbagai negara
|
a.
Penjelasan tentang system pemerintahan
b.
Penjelasan tentang secara pemerintahan di RI
|
c.
Ceramah
d.
Diskusi/Tanya jawab
e.
Penugasan penelusuran referensi
terkait
|
100 menit
|
a.
Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan
tentang PHK.
b.
Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.
Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan
kajian.
|
a.
|
Presensi 15%
Keaktifan
Belajar 15%
|
10
|
a.
Mahasiswa
mampu memahami konsep dan ketentuan Kekuasaan Kehakiman di berbagai negara
b.
Mahasiswa
mampu memahami konsep dan ketentuan kekuasaan parlemen di berbagai negara
|
a.
Penjelasan tentang
Landasan ideologis kekuasaan kehakiman
b.
Penjelasan tentang definisi,
dasar hukum, kekuasaan parlemen
|
a.
Ceramah
b.
Diskusi/Tanya jawab
c.
Penugasan penelusuran referensi
terkait
|
100 menit
|
a.
Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan
tentang PHK.
b.
Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.
Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan
kajian.
|
Mahasiswwa mampu menjelaskan perihal konsep dan
bentuk-bentuk PHK.
|
Presensi 15%
Keaktifan
Belajar 15%
|
11
|
a. Mahasiswa mampu memahami konsep dan ketentuan Kekuasaan
Pemerintahan di berbagai Negara.
b. Mahasiswa mampu memahami konsep dan ketentuan Pemilihan
Umum diberbagai negara
|
c.
Penjelasan tentang Sumber kekuasaan pemerintahan
d.
Penjelasan tentang metode dan mekanisme
pelaksanaan Pemilu
|
a.
Ceramah
b.
Diskusi/Tanya jawab
c.
Penugasan penelusuran referensi
terkait
|
100 menit
|
d.
Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan
tentang cara alternatif penyelesaian sengketa.
e.
Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
f.
Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan
kajian.
|
a.
Mahasiswa Mampu menjelaskan cara penyelesaian
sengketa melalui alur alternatif.
b.
Mahasiswa mampu menjelaskan perihal arbitrase,
mediasi, dan konsiliasi.
|
Presensi 15%
Keaktifan
Belajar 15%
|
12
|
Mahasiswa
mampu memahami dan menjelaskan proses beracara diperadilan konstitusi
berbagai negara
|
a.
Penjelasan tentang penyelesaian sengketa hak
konstitusional
b.
Penjelasan tentang sejarah pengadilan konstitusi
|
a.
Presentasi
b.
Diskusi/Tanya jawab
c.
Penugasan penelusuran referensi terkait
|
100 menit
|
g.
Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan
tentang Sejarah, proses dan Kompetensi Peradilan Hubungan Industrial
h.
Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
i.
Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan
kajian.
|
a.
Mahasiswa mampu menjelaskan proses beracara di
pengadilan hubungan industrial
b.
Mahasiswa mampu menjelaskan sejarah dan
kompetensi pengadilan hubungan industrial
|
Presensi 15%
Keaktifan
Belajar 15%
Tugas 15%
|
13
|
a.
Mahasiswa
mampu memahami, menganalisis dan menjelaskan konsep Peralihan Kekuasaan
diberbagai negara
b.
Mahasiswa
mampu memahami dan menjelaskan hubungan pemerintah pusat dengan Pemda
diberbagai negara
|
a. Penjelasan
tentang konsep Peralihan Kekuasaan diberbagai Negara
b. Penjelasan
tentang konsep
hubungan pemerintah pusat dengan Pemda diberbagai negara .
|
c.
Ceramah
d.
Diskusi/Tanya jawab
e.
Penugasan penelusuran referensi
terkait
|
100 menit
|
a.
Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan
tentang konsep kesehatan dan keselamatan kerja serta pengaturannya di
Indonesia.
b.
Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.
Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan
kajian.
|
a.
Mahasiswa mampu menjelaskan Konsep dasar
kesehatan dan keselamatan kerja
b.
Mahasiswa mampu menjelaskan aspek keselematan
kerja menurut pelbagai dasar peraturan.
|
Presensi 15%
Keaktifan
Belajar 15%
|
14
|
Mahasiswa
mampu memahami, menganalisis dan menjelaskan perihal Hubungan Pemerintaha
dengan berbagai negara
|
a.
Penjelasan
tentang perihal Hubungan Pemerintaha
dengan berbagai negara
|
a.
Presentasi
b.
Diskusi/Tanya jawab
c.
Penugasan penelusuran referensi terkait.
|
100 menit
|
a.
Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan
tentang Perjanjian kerja.
b.
Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.
Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan
kajian.
|
Mahasiswa mampu menjelaskan perihal penempatan
dan perlindungan tenga kerja Indonesia di luar negeri.
|
Presensi 15%
Keaktifan
Belajar 15%
|
15
|
Mahasiswa
mampu memahami konsep dan ketentuan mengenai konsep kedaulatan Negara dan
pemerintahan berbagai negara
|
Penjelasan
tentang konsep kedaulatan Negara dan
pemerintahan berbagai negara
|
a.
Presentasi
b.
Diskusi/Tanya jawab
c.
Penugasan penelusuran referensi terkait.
|
100 menit
|
a.
Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan
tentang kebebasan berserikat buruh.
j.
Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
a.
Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan
kajian.
|
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan konsep
kebebasan berserikat buruh dan perkembangannya di Indonesia.
|
Presensi 15%
Keaktifan
Belajar 15%
Tugas 15%
|
16
|
Mahasiswa diharapkan mampu mengevaluasi pemahaman terhadap
materi perkuliahan minggu ke 9-15 melalui Ujian Akhir Semester (UAS) Hukum
Ketenagakerjaan.
|
Materi
pertemuan minggu ke 9-15
|
Ujian
tertulis
|
100 menit
|
Mahasiswa mengerjakan
UAS dengan tenang dan tertib.
|
Mahasiswa
mampu menjawab soal UAS dengan baik
|
UAS 30%
|
Daftar
Referensi:
n Arend
Lijphart, Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensiil, Rajawali
Press, Jakarta, 1995.
n A.S.S. Tambunan, Hukum Tata Negara Perbandingan,
Puporis Publisher, Jakarta, 2001.
n Bagir Manan, Teori dan politik Konstitusi, FH. UII-Press,
Yogyakarta, 2003.
n Bagir
Manan, Hukum Positif Indonesia (Suatu Kajian Teoretik), FH. UII Press,
Yogyakarta, 2004.
n Bintan
R. Saragih, Peranan DPRGR 1965-1971 Dalam Menegakkan Kehidupan
Ketatanegaraan Yang konstitusional Berdasarkan UUD 1945, Disertasi, Unpad,
Bandung, 1991.
n Dahlan Thaib, dkk., Teori dan hukum Konstitusi, Rajawali
Press, Jakarta, 2005.
n Donald A. Rumokoy, Arti dan Fungsi Konvensi
Ketatanegaraan Dalam Mengembangkan Hukum Tata Negara Indonesia, Disertasi,
Unpad, Bandung, 1998.
n Faisal A. Rani, Fungsi dan
Kedudukan Mahkamah Agung Sebagai Penyelenggara Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka
Sesuai Dengan Paham Negara Hukum, Disertasi Unpad, Bandung, 2002.
n Hendarmin Ranadireksa, Visi
Politik Amandemen UUD 1945 Menuju Konstitusi yang Berkedaulatan Rakyat, Millenium
Publisher, Jakarta, 2002.
n I Gde Pantja Astawa, Hak
Angket Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Menurut UUD 1945, Disertasi,
Unpad, Bandung, 2000.
n Jazim Hamidi dan Budiman NPDS, Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan Dalam Sorotan, Tatanusa, Jakarta, 2005.
n ------, Hukum Perbandingan
Konstitusi, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta, 2009.
n Jimly Asshiddiqie, Konstitusi
dan Konstitusionalisme Indonesia, MKRI Kerjasama dengan PS. HTN UI, Jakarta, 2004.
n K.C. Wheare, Konstitusi-konstitusi Modern, Pustaka
Eureka, Surabaya, 2003.
n Maarseveen, Henc van and Ger van der Tang, Written
Constitutions: A Computerized Comparative Study, Ocena Publications, Inc.,
Dobbs Ferry, New York., 1978.
n Philips A. Kana, Kedudukan UUD 1945 Sebagai Hukum
Dasar Tertulis Dalam Teori dan Praktik, Disertasi, Program Pascasarjana
Unpad, Bandung, 1999.
n Satya Arinanto, HAM Dalam
Transisi Politik: Upaya Pencarian Konsepsi Keadilan Transisional di Indonesia
Dalam Era Reformasi, Disertasi, UI. Fakultas
Hukum, Pascasarjana, Jakarta, 2003.
n Sjahran Basah, Hukum Tata Negara Perbandingan, Alumni,
Bandung, 1989.
n Sri Soemantri M., Pengantar
Perbandingan Antar Hukum Tata Negara, Rajawali Pers, Jakarta, 1981
n Sri Soemantri, Prosedur dan Sistem Perubahan
Konstitusi, Alumni, Bandung, 1987.
n Stong, C.F., Modern Political Constitution, English
Language Book Society and Sidwick & Jackson Ltd., London, 1966.
n Taufiqurrohman, Prosedur
Perubahan Konstitusi, Disertasi, Pascasarjana Fak. Hukum UI, Jakarta, 2003.
Wheare, K.C., Modern Constitution, Oxford University Press, London, 1975.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar