RENCANA
PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)
MATA
KULIAH ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
SEMESTER
Genap Tahun 2018/2019
Bagian
Hukum Tata Negara
Fakultas
Hukum
Universitas
Muslim Indonesia
SEMESTER
Genap Tahun 2018/2019
KERANGKA
KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
PROGRAM
STUDI ILMU HUKUM (S.1)
FAKULTAS
HUKUM UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA
DESKRIPSI UMUM
Sesuai dengan ideologi Negara dan budaya Bangsa
Indonesia, maka pelaksanaan sistem pendidikan nasional di Indonesia pada setiap
level kualifikasi pada KKNI mencakup proses yang membangun karakter dan
kepribadian manusia Indonesia sebagai berikut:
• Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
• Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya
• Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta
mendukung perdamaian dunia
• Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang
tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya
• Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta
pendapat/temuan original orang lain
• Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk
mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
Mata
Kuliah : Ilmu
Perundang-Undangan Kode:2 IH 217 Semester:
Genap SKS: 2 (dua)
Jurusan/Bagian : Ilmu Hukum/Hukum Tata Negara
Dosen Pengampu :
Capaian Pembelajaran
Lulusan (CPL):
1. Setelah mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa
diharapkan mampu menerapkan Ilmu Perundang-undangan melalui pemahaman dan
analisis terhadap masalah hukum yang terjadi dan berkembang dalam masyarakat,
secara bermutu dan bertanggung jawab.
2. Mahasiswa mampu memahami sejarah masyarakat hukum Indonesia dan
lahirnya peraturan perundang-undangan, memahami perundang-undangan sebagai
sumber hukum, memahami jenis dan sistematika perundang-undangan di Indonesia,
serta memahami lembaga negara pembentuk peraturan perundang-undangan,agar mampu
menerapkan hukum positif dalam memberikan
alternatif solusi terhadap masalah/ kasus hukum yang ada di
masyarakat, sesuai dengan lingkup pekerjaan atau profesinya.
Minggu
ke
|
Kemampuan
Akhir yang direncanakan
|
Bahan
Kajian
|
Bentuk
Pembelajaran
|
Alokasi
Waktu
|
Pengalaman
Belajar Mahasiswa
|
Kriteria
Penilaian & Indikator
|
Bobot
Nilai
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
(6)
|
(7)
|
(8)
|
1
|
a.
Mahasiswa mampu memahami SAP dan kompetensi
yang ingin dicapai dalam pembelajaran mata kuliah Ilmu Perundang-undangan.
b.
Menyepakati Kontrak Belajar dan Aspek
Penilaian.
c.
Memahami arti penting mempelajari Ilmu
Perundang-undangan.
|
a.
Satuan Acara Pengajaran Keuangan Negara
b.
Kontrak Perkuliahan
c.
Perkenalan mata Kuliah Keuangan Negara\Penjelasan
referensi/bahan bacaan (wajib dan anjuran).
|
a.
Ceramah
b.
Diskusi/Tanya jawab
c.
Penugasan Penelusuran referensi terkait.
|
100
menit
|
a.
Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak
penjelasan tentang SAP, Kontrak perkuliahan dan deskripsi awal Ilmu
Perundang-undangan.
b.
Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.
Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar
bahan kajian.
|
a.
Mahasiswa memahami SAP
b.
Mahasiswa memahami kontrak perkuliahan
c.
Mahasiwa memahami arti penting mempelajari Ilmu
Perundang-undangan.
|
Presensi
15%
Keaktifan
belajar 15%
|
2
|
Mahasiswa mampu menguraikan latar belakang
munculnya masyarakat hukum Indonesia, baik pada zaman penjajahan maupun
setelah kemerdekaan. Pembentukan norma sosial, dan perbedaan norma-norma di
dalam norma (dikaitkan dengan norma hukum).
.
|
a.
Istilah dan pengertian Ilmu Perundang-undangan
b.
Sejarah, Cakupan, Metodologi dan sistematika
Ilmu Perundang-undangan
c.
Latar belakang masyarakat hukum Indonesia
d.
Pembentukan norma sosial dan perbedaan norma
|
a.
Ceramah
b.
Diskusi/Tanya jawab
c.
Penugasan penelusuran referensi terkait
|
100
menit
|
a.
Mengkaji garis besar materi pembelajaran. Mahasiswa
menyiapkan buku wajib dan peraturan perundang-undangan terkait Ilmu
Perundang-undangan.
b.
Mencatat garis besar materi pembelajaran Ilmu
Perundang-undangan.
|
Setelah
mengikuti perkuliahan mahasiswa diharapkan dapat
1.
menjelaskan dengan benar istilah dan pengertian Ilmu Perundang-undangan.
2.
Dapat memahami
sejarah, cakupan, metodologi dan sistematika Ilmu perundang-undangan.
3.
Dapat mejelaskan dengan benar tentang
pembentukan norma sosial dan perbedaan norma.
|
Presensi
15%
Keaktifan
belajar 15%
|
3
|
Mahasiswa mampu menguraikan istilah Perundang-undangan
(Gezetgebungs Lehre atau Van Vollenhoven menyebutnya dengan Regulaar Recht
dakam HAN) skema ilmu hukum, keududukan dan ruang lingkup Ilmu Perundang-undangan
dan penjelasan tentang adagium “hukum itu ada untuk dilanggar” serta “hukum
adalah produk politik”, juga menjelaskan 3 (tiga) faktor penyebab orang taat,
tunduk dan patuh pada hukum.
|
a.
Ruang lingkup tentang istilah Ilmu
Perundang-undangan
b.
Ruang lingkup Ilmu Perundang-undangan
c.
Skema ilmu hukum
d.
Faktor penyebab untuk taat, tunduk dan patuh
pada hukum
|
a.
Ceramah
b.
Diskusi/Tanya jawab
c.
Penugasan penelusuran referensi terkait
|
100
menit
|
a.
Mengkaji bersama referensi mahasiswa tentang
ruang lingkup tentang istilah dan ruang lingkup Ilmu Perundang-undangan serta
skema ilmu hukum.
b.
Mengkaji secara teoritik dan empiris faktor
untuk taat, tunduk, dan patuh pada hukum.
|
Setelah
mengikuti perkuliahan mahasiswa dievaluasi kemampuannya untuk:
1.
Menjelaskan ruang lingkup tentang istilah dan
ruang lingkup Ilmu Perundang-undangan serta skema ilmu hukum.
2.
Menjelaskan faktor penyebab untuk taat,
tunduk, dan patuh pada hukum.
|
Presensi
15%
Keaktifan
belajar 15%
|
4
|
Mahasiswa mampu menguraikan pengertian tentang norma,
statika dan dinamika sistem norma yang dinamik, dinamika norma hukum secara
vertikal dan horizontal.
|
a.
Pengertian norma
b.
Statika dan dinamika sistem norma
c.
Hukum sebagai sistem norma yang dinamik
d.
Dinamika norma hukum secara vertikal dan
horisontal
|
a. Ceramah
b. Diskusi/Tanya
jawab
c. Penugasan
penelusuran referensi terkait
|
100
menit
|
a.
Mengkaji bersama materi pembelajaran tentang norma.
b.
Mengkaji secara teoritik dinamika norma secara
vertikal dan horisontal.
|
Setelah
mengikuti perkuliahan mahasiswa diharapkan mampu memahami dan menjelaskan:
1.
Pengertian norma serta statika dan dinamika
sistem norma.
2.
Dinamika norma hukum secara vertikal dan
horizontal.
|
Presensi
15%
Keaktifan
belajar 15%
|
5
|
Mahasiswa mampu menguraikan norma hukum umum dan
individual, norma hukum yang terus menerus, norma hukum yang sekali selesai,
norma hukum tunggal, norma hukum berpasangan dan norma hukum dalam peraturan
perundang-undangan. Hubungan pertanggung jawaban perbuatan serta daya laku
dan daya guna disertai contoh latihan pembuatan norma hukum atau peraturan
sederhana.
|
a.
Norma hukum umum dan individual
b.
Norma hukum abstrak dan konkret
c.
Norma hukum yang terus menerus dan norma hukum
yang sekali selesai
d.
Norma huum tunggal dan berpasangan
e.
Norma hukum dalam peraturan Perundang-undangan
f.
Hubungan pertanggung jawaban perbuatan
g.
Hubungan daya laku dan daya guna norma hukum
|
a. Ceramah.
b. Diskusi/Tanya
jawab.
c.
Penugasan penelusuran referensi terkait.
d.
penugasan makalah/paper individual terkait
materi ajar.
|
100
menit
|
Mengkaji
bersama materi yg terfokus padajenis-jenis norma hukum yang berbasis pada referensi
yang telah ditetapkan (mahasiswa menyiapkan buku-buku standar dimaksud).
|
Setelah
mengikuti perkuliahan mahasiswa diharapkan dapat :
1.
Mengungkapkan penegrtian dan perbedaan norma
hukum.
2.
Mendeskripsikan pengertian dan perbedaan norma
hukum dalam bentuk tulisan atau makalah.
|
Presensi
15%
Keaktifan
belajar 15%
Tugas
15%
|
6
|
Mahasiswa
mampu menguraikan norma hukum dalam negara, Hirarki norma hukum (stufen
theorie dari Hans Kelsen), sturktur norma dan sturktur lembaga (benyamin
akzin). Mahasiswa mampu menguraikan hirarki norma hukum negara (Hans
Nawiasky), norma fundamental negara, aturan dasar/pokok negara undang-undang
formal, peraturan pelaksana dan peraturan otonom.
|
a.
Norma hukum dalam negara
b.
Hirarki norma hukum
c.
Struktur norma dan struktur lembaga
d.
Norma fundamental negara
e.
Undang-undang formal, peraturan pelasksan dan
peraturan otonom
|
a. Ceramah.
b. Diskusi/Tanya
jawab.
c. Penugasan
penelusuran referensi terkait.
|
100
menit
|
Mengkaji
bersama materi yang terfokus padanorma hukum negara, hirarki norma hukum,
norma fundamental negara, undang-undang formal, peraturan pelaksana dan
peraturan otonom yang berbasis pada referensi yang telah ditetapkan
(mahasiswa menyiapkan buku-buku standar dimaksud).
|
Setelah
mengikuti perkuliahan mahasiswa diharapkan dapat memahami dan menjelaskan
tentangnorma hukum dalam negara, hirarki norma hukum, struktur norma dan
struktur lembaga, norma fundamental negara serta undang-undang formal,
peraturan pelaksana dan peraturan otonom.
|
Presensi
15%
Keaktifan
belajar 15%
|
7
|
Mahasiswa mampu menguraikan tentang asas-asas pembentukan
dan keberlakuan hukum/undang-undang, asas legalitas (termasuk asas In Dubio Pro reo), asas Lex Superiori Derogate Legi Inferiori,
asas Lex Posteriori Derogate Legi
Priori (Anteriori), asas Lex
Specialis Derogete Legi Generali, asas Certainly of Law (asas hukum tidak dapat diganggu gugat) dan
hukum harus mengikuti pembaharuan dan pelestarian.
|
a.
Asas-asas pembentukan dan keberlakuan
hukum/undang-undang
b.
Asas legalitas (termasuk asas in Dubio Pro
Reo)
c.
Asas Lex Superiori Derogate Legi Inferiori,
Asas Lex Posteriori Derogate Legi Priori, Asas Lex Specialis Derogate Legi
Generali
d.
Hukum harus mengikuti pembaharuan dan
pelestarian
|
a.
Ceramah.
b.
Diskusi/Tanya jawab.
c.
Penugasan penelusuran referensi terkait.
|
100
menit
|
a.
Mengkaji bersama, mengidentifikasi dan
mendiskusikan Asas pembetukan dan keberlakuan hukum, asas legalitas, asas Lex
Superiori Derogate Legi Inferiori, asas Lex Posteriori Derogate Legi Priori,
asas Lex Specialis Derogate Legi Generali.
b.
Mengkaji bersama tentang hukum harus mengikuti
pembaharuan dan pelestarian.
|
Mahasiswa
diharapkan untuk mengetahui tentang:
1.
Asas-asas pembetukan dan keberlakuan hukum.
2.
asas legalitas, asas Lex Superiori Derogate
Legi Inferiori, asas Lex Posteriori Derogate Legi Priori, asas Lex Specialis
Derogate Legi Generali.
3.
Hukum mengikuti pembaharuan dan pelestarian.
|
Presensi
15%
Keaktifan
belajar 15%
|
8
|
Memahami materi I sd VII.
|
UTS
|
Tulisan
dan/atau lisan serta tugas2.
|
100
menit
|
Mahasiswa
mengerjakan soal yang telah dipersiapkan termasuk tugas yang ditentukan.
|
|
UTS
30%
|
9
|
Mahasiswa mampu menguraikan tentang sistem norma hukum di
Republik Indonesia, Pancasila pada undang-undang dasar 1945 dan hubungan
keduanya. Hubungan pancasila/UUD 1945 dengan ketetapan MPR.
|
a.
Sistem norma hukum di Indonesia
b.
Pancasila pada undang-undang dasar 1945 dan
hubungannya
c.
Hubungan pancasila/UUD dengan ketetapan MPR
|
a. Ceramah.
b. Diskusi/Tanya
jawab.
c. Penugasan
penelusuran referensi terkait.
|
100
menit
|
a.
Mahasiswa menyiapkan peraturan
perundang-undangan terkait dan buku-buk rujukan yang telah ditentukan.
b.
Membahas dan menganalisis bersamasistem norma
hukum di Indonesia, Pancasila pada undang-undang dasar beserta hubungannya,
hubungan pancasil/UUD dengan ketetapan MPR.
|
Setelah
mengikuti perkuliahan mahasiswa diharapkan memilkipenngetahuan tentang:
a.
Sistem norma hukum di Indonesia.
b.
Pancasila dalam undang-undang dasar 1945 dan
hubungan keduanya.
c.
Hubungan pancasila/UUD dengan ketetapan MPR.
|
Presensi
15%
Keaktifan
Belajar 15%
|
10
|
Mahasiswa mampu menguraikan tentang hirarki peraturan
perundang-undangan di Indonesia pada masa penjajahan Belanda, masa penjajahan
Jepang, masa kemerdekaan sampai dengan tahun 1966 (orde lama) dan masa tahun
1966 sampai 1998 (orde baru).
Mahasiswa mampu menguraikan hirarki peraturan
perundang-undangan pada masa reformasi sampai sekarang.
|
a.
Hirarki praturan perundang-undangan di
Indonesia.
b.
Hirarki peraturan perundang-undangan pada masa
penjajahan Belanda
c.
Hirarki peraturan perundang-undangan pada masa
penjajahan Jepang
d.
Hirarki peraturan perundang-undangan pada masa
kemerdekaan
e.
Hirarki peraturan perundang-undangan pada masa
orde lama
f.
Hirarki peraturan perundang-undangan pada masa
orde baru
g.
Hirarki peraturan perundang-undangan pada masa
reformasi sampai sekarang
|
a.
Ceramah.
b.
Diskusi/Tanya jawab.
c.
Penugasan penelusuran referensi terkait.
|
100
menit
|
Membahas
secara teoritik dan empirik tentang hirarki perundang-undangan di Indonesia,
hirarki peraturan perundang-undangan pada penjajahan Belanda dan Jepang serta
pada masa kemerdekaan. Membahas hirarki peraturan perundang-undang pada masa
orde lama dan orde baru dan hirarki peraturan perundang-undangan pada masa
reformasi sampai sekarang.
|
Setelah
mengikuti perkuliahan mahasiswa diharapkan memilki pemahaman dan pengetahuan
tentang:
1.
Hirarki peraturan perundang-undangan di
Indonesia
2.
Hirarki peraturan perundang-undangan pada masa
penjajahan Belanda dan Jepang serta masa kemerdekaan.
3.
Hirarki peraturan perundang-undangan pada masa
orde lama dan orde baru.
4.
Hirarki peraturan perundang-undangan pada masa
reformasi sampai sekarang.
|
Presensi
15%
Keaktifan
Belajar 15%
Tugas
15%
|
11
|
Mahasiswa mampu menguraikan tentang kodifikasi, kompilasi,
modifikasi, unifikasi dan pluralisasi hukum di Indonesia, serta supra
struktur peraturan (hukum) dan infra struktur peraturan (hukum atau Pseduo Wetgeving).
|
a.
Pengertian
dan penjelasan tentang Kodifikasi, Kompilasi, Modifikasi, Unifikasi, dan
Pluralisasi hukum di Indonesia
b.
Supra
struktur dan infra struktur peraturan (hukum)
|
c.
Ceramah.
d.
Diskusi/Tanya jawab.
e.
Penugasan penelusuran referensi terkait.
|
100
menit
|
a.
Membahas dan mengkaji tentang kodifikasi,
kompilasi, modifikasi, unifikasi dan pluralisasi hukum di Indonesia.
b.
Membahas dan mengkaji supra struktur dan infra
struktur peraturan (hukum).
|
Setelah
mengikuti perkuliahan mahasiswa diharapkan memiliki pengetahun tentang:
1.
Kodifikasi, kompilasi, modifikasi, unifikasi
dan pluralisasi hukum di Indonesia.
2.
Mengkaji supra struktur dan infra struktur
peraturan (hukum).
|
Presensi
15%
Keaktifan
Belajar 15%
|
12
|
Mahasiswa mampu menguraikan unsur-unsur filosofis,
yuridis, dan sosiologis serta asas Fictie hukum berhadapan dengan keharusan
pemerintah negara mensosialisasikan produk hukumnya.
|
a.
Unsur –unsur filosofis, yuridis, dan
sosiologis perundang-undangan
b.
Asas fictie hukum berhadapan dengan keharusan
pemerintah negara mensosialisasikan produk hukumnya
|
a.
Ceramah.
b.
Diskusi/Tanya jawab.
c.
Penugasan penelusuran referensi terkait.
|
100
menit
|
Mengkaji
bersama bacaan mahasiswatentang unsur-unsur
filosofis, yuridis, dan sosiologis serta asas Fictie hukum berhadapan dengan
keharusan pemerintah negara mensosialisasikan produk hukumnya.
|
Setelah
mengikuti perkuliahan mahasiswa memilki pengetahuan tentang unsur-unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis serta asas
Fictie hukum berhadapan dengan keharusan pemerintah negara mensosialisasikan
produk hukumnya.
|
Presensi
15%
Keaktifan
Belajar 15%
|
13
|
Mahasiswa mampu menguraikan materi muatan peraturan
perundang-undangan dari undang-undang, perpu, pp, perpres, perda propinsi dan
perda kabupaten/kota.
Mahasiswa mampu menguraikan fungsi peraturan
perundang-undangan dari undang-undang, perpu, pp, perpres, perda propinsi dan
perda kabupaten/kota.
|
a.
Materi muatan peraturan
perundang-undangan dari undang-undang, perpu, pp, perpres, perda propinsi dan
perda kabupaten/kota.
b.
Fungsi peraturan
perundang-undangan dari undang-undang, perpu, pp, perpres, perda propinsi dan
perda kabupaten/kota.
|
a.
Ceramah.
b.
Diskusi/Tanya jawab.
c.
Penugasan penelusuran referensi terkait.
|
100
menit
|
Mengkaji
bersama materi muatan dan fungsi peraturan
perundang-undangan dari undang-undang, perpu, pp, perpres, perda propinsi dan
perda kabupaten/kota.
|
Setelah
mengikuti perkuliahan mahasiswa diharapakan memilki pemahaman dan pengetahuan
tentang materi muatan dan fungsi peraturan
perundang-undangan dari undang-undang, perpu, pp, perpres, perda propinsi dan
perda kabupaten/kota.
|
Presensi
15%
Keaktifan
Belajar 15%
|
14-15
|
Mahasiswa mampu menguraikan tentang wawasan negara dari Polizeistaat, Rechtstaat (sempit), Rechstaat Formal, Rechstaat Material (sosial)
atau Welvaastaat dan kaitannya
dengan pembentukan hukum.
Mahasiswa mampu menguraikan dan mendeskripsikan materi
pembelajaran Ilmu Perundang-undangan dalam bentuk tulisan atau makalah.
|
a.
Wawasan negara dari Polizeistaat, Rechtstaat (sempit), Rechstaat
Formal, Rechstaat Material (sosial) atau Welvaastaat dan kaitannya dengan pembentukan hukum.
b.
Penjelasan tentang penugasan untuk menguraikan
dan mendeskripsikan materi pemebelajaran Ilmu Perundang-undangan dalam bentuk
tulisan atau makalah
|
c.
Ceramah.
d.
Diskusi/Tanya jawab.
e.
Penugasan penelusuran referensi terkait.
|
200
menit
|
Membahas
dan mengkaji wawasan negara dari Polizeistaat, Rechtstaat (sempit), Rechstaat Formal, Rechstaat Material (sosial)
atau Welvaastaat dan kaitannya
dengan pembentukan hukum.
Menyimak
dan mencatat penjelasan tentang penugasan untuk menguraikan dan
mendeskripsikan materi pemebelajaran Ilmu Perundang-undangan dalam bentuk
tulisan atau makalah.
|
Setelah
mengikuti perkuliahan mahasiswa diharapkan memiliki pemahaman dan pengetahuan
tentang wawasan negara dari Polizeistaat, Rechtstaat (sempit), Rechstaat Formal, Rechstaat Material (sosial) atau Welvaastaat dan kaitannya dengan
pembentukan hukum.
Mahasiswa juga diharapakan mampu menguraikan dan
mendeskripsikan materi pemebelajaran Ilmu Perundang-undangan dalam bentuk
tulisan atau makalah.
|
Presensi
15%
Keaktifan
Belajar 15%
|
16
|
Memahami materi secara konprehensif tentang Ilmu
Perundang-undangan
|
UAS
|
Ujian
Tulis dan/atau lisan, serta Tugas2.
|
100
menit
|
Mahasiswa
mengerjakan soal yang telah dipersiapkan termasuk tugas yang ditentukan.
|
Evaluasi
Umum & Komprehensif utk mencapai kompotensi akhir Mata Kuliah Ilmu
Perundang-undangan.
|
UAS
30%
|
Daftar
Referensi:
Buku
1. Bayu Dwi Anggono, 2014, Perkembangan Pembentukan
Undang-undang di Indonesia, Penerbit: Konstitusi Press; Jakarta.
2. C.S.T. Kansil, 1992, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum
Indonesia jilid 1, Penerbit: Balai Pustaka; Jakarta.
3. George Gurvitch, 1996, Sosiologi
Hukum, Penerbit: Bhratara; Jakarta.
4. J.B Daliyo dkk, 1992, Pengantar
Hukum Indonesia, Penerbit: Gramedia Pustaka Utama; Jakarta.
5. Lauddin Marsuni, 2018, Hukum
Perundang-Undangan di Indonesia cetakan ke 2, Penerbit: Libliterasi
Institute; Makassar.
6. Maria Farida Indrati S, 2002, Ilmu Perundang-Undangan dan Dasar Pembentukannya, Penerbit:
Kanisius; Yogyakarta.
7. Maria Farida Indrati S, 2007, Ilmu Perundang-Undangan, Penerbit: Kanisisus; Yogyakarta.
8. S.F Marbun dan Moh. Mahfud MD, 1987, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Penerbit: Liberty;
Yogyakarta.
Peraturan
Perundang-Undangan
Undang-undang
nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar