Jumat, 09 Agustus 2019

RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS) MATA KULIAH ILMU PERUNDANG-UNDANGAN SEMESTER Genap Tahun 2018/2019


RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS)
MATA KULIAH ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
SEMESTER Genap Tahun 2018/2019







Bagian Hukum Tata Negara
Fakultas Hukum
Universitas Muslim Indonesia
SEMESTER Genap Tahun 2018/2019
KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM (S.1)
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA

DESKRIPSI UMUM

Sesuai dengan ideologi Negara dan budaya Bangsa Indonesia, maka pelaksanaan sistem pendidikan nasional di Indonesia pada setiap level kualifikasi pada KKNI mencakup proses yang membangun karakter dan kepribadian manusia Indonesia sebagai berikut:
      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
      Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya
      Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia
      Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya
      Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang lain
      Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.


DESKRIPSI  KUALIFIKASI SDM LEVEL 6 PADA KKNI
DIHASILKAN OLEH PROGRAM S1 HUKUM
Deskripsi generik level 6 (I)
Mampu memanfaatkan dan menerapkan IPTEKS dalam bidang keahliannya dan mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi dalam penyelesaian masalah.

Deskripsi spesifik:
Mampu menerapkan ilmu hukum melalui pemahaman dan analisis terhadap masalah hukum publik dan hukum privat yang terjadi dan berkembang dalam masyarakat, secara bermutu dan bertanggung jawab, dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Deskripsi generik level 6 ( II)
Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.

Deskripsi spesifik:
Menguasai asas-asas hukum, teori dan konsep hukum publik maupun hukum privat agar mampu menerapkan hukum positif dalam memberikan alternatif  solusi  terhadap masalah/ kasus hukum yang ada di masyarakat, sesuai dengan lingkup pekerjaan atau profesinya.

Deskripsi generik level 6 (III )
Mampu mengambil keputusan strategis berdasarkan analisis informasi dan data, dan memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi:

Deskripsi spesifik:
1.       Mampu menyelesaikan masalah hukum sesuai lingkup pekerjaan  dan  profesinya, menurut prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan;
2.       Mampu melakukan penelitian di bidang hukum secara monodisipliner untuk menjawab dan memberikan solusi terhadap permasalahan hukum di masyarakat.

Deskripsi generik level 6 (IV)
. Bertanggungjawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggungjawab atas pencapaian hasil kerja organisasi

Deskripsi spesifik:
Mampu secara sendiri, dan atau berkelompok, memilih dan menggunakan metode yang relevan untuk merancang dokumen hukum (misalnya: surat kuasa, kontrak/surat perjanjian, perjanjian internasional (traktat), rancangan undang-undang, surat gugatan, eksepsi, konvensi, rekonvensi, replik, duplik, memori banding, kontra memori banding, memori kasasi, kontra memori kasasi, memori  peninjauan kembali, keputusan, penetapan, akta otentik, memorial dan counter memorial untuk sengketa internasional, dan lain-lain), dengan menjunjung tinggi etika profesi hukum yang berahlakul karimah.


Mata Kuliah                  : Ilmu Perundang-Undangan                                Kode:2 IH 217              Semester: Genap          SKS: 2 (dua)
Jurusan/Bagian            : Ilmu Hukum/Hukum Tata Negara
Dosen Pengampu        :
Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL):
1.       Setelah mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa diharapkan mampu menerapkan Ilmu Perundang-undangan melalui pemahaman dan analisis terhadap masalah hukum yang terjadi dan berkembang dalam masyarakat, secara bermutu dan bertanggung jawab.
2.       Mahasiswa mampu memahami sejarah masyarakat hukum Indonesia dan lahirnya peraturan perundang-undangan, memahami perundang-undangan sebagai sumber hukum, memahami jenis dan sistematika perundang-undangan di Indonesia, serta memahami lembaga negara pembentuk peraturan perundang-undangan,agar mampu menerapkan hukum positif dalam memberikan  alternatif  solusi  terhadap masalah/ kasus hukum yang ada di masyarakat, sesuai dengan lingkup pekerjaan atau profesinya.
Minggu ke
Kemampuan Akhir yang direncanakan
Bahan
Kajian
Bentuk Pembelajaran
Alokasi
Waktu
Pengalaman Belajar Mahasiswa
Kriteria Penilaian & Indikator
Bobot
Nilai
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
1
a.       Mahasiswa mampu memahami SAP dan kompetensi yang ingin dicapai dalam pembelajaran mata kuliah Ilmu Perundang-undangan.
b.      Menyepakati Kontrak Belajar dan Aspek Penilaian.
c.       Memahami arti penting mempelajari Ilmu Perundang-undangan.
a.       Satuan Acara Pengajaran Keuangan Negara
b.      Kontrak Perkuliahan
c.       Perkenalan mata Kuliah Keuangan Negara\Penjelasan referensi/bahan bacaan (wajib dan anjuran).
a.       Ceramah
b.      Diskusi/Tanya jawab
c.       Penugasan Penelusuran referensi terkait.
100 menit
a.       Mahasiswa memperhatikan dan Menyimak penjelasan tentang SAP, Kontrak perkuliahan dan deskripsi awal Ilmu Perundang-undangan.
b.      Mahasiswa mencatat hal-hal yang penting.
c.       Mahasiswa berdiskusi dan bertanya seputar bahan kajian.
a.       Mahasiswa memahami SAP
b.      Mahasiswa memahami kontrak perkuliahan
c.       Mahasiwa memahami arti penting mempelajari Ilmu Perundang-undangan.

Presensi 15%
Keaktifan belajar 15%
2
Mahasiswa mampu menguraikan latar belakang munculnya masyarakat hukum Indonesia, baik pada zaman penjajahan maupun setelah kemerdekaan. Pembentukan norma sosial, dan perbedaan norma-norma di dalam norma (dikaitkan dengan norma hukum).
.
a.       Istilah dan pengertian Ilmu Perundang-undangan
b.      Sejarah, Cakupan, Metodologi dan sistematika Ilmu Perundang-undangan
c.       Latar belakang masyarakat hukum Indonesia
d.      Pembentukan norma sosial dan perbedaan norma

a.       Ceramah
b.      Diskusi/Tanya jawab
c.       Penugasan penelusuran referensi terkait
100 menit
a.       Mengkaji garis besar materi pembelajaran. Mahasiswa menyiapkan buku wajib dan peraturan perundang-undangan terkait Ilmu Perundang-undangan.
b.      Mencatat garis besar materi pembelajaran Ilmu Perundang-undangan.
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa diharapkan dapat
1.    menjelaskan dengan  benar istilah dan  pengertian Ilmu Perundang-undangan.
2.    Dapat  memahami sejarah, cakupan, metodologi dan sistematika Ilmu perundang-undangan.
3.    Dapat mejelaskan dengan benar tentang pembentukan norma sosial dan perbedaan norma.
Presensi 15%
Keaktifan belajar 15%
3
Mahasiswa mampu menguraikan istilah Perundang-undangan (Gezetgebungs Lehre atau Van Vollenhoven menyebutnya dengan Regulaar Recht dakam HAN) skema ilmu hukum, keududukan dan ruang lingkup Ilmu Perundang-undangan dan penjelasan tentang adagium “hukum itu ada untuk dilanggar” serta “hukum adalah produk politik”, juga menjelaskan 3 (tiga) faktor penyebab orang taat, tunduk dan patuh pada hukum.
a.       Ruang lingkup tentang istilah Ilmu Perundang-undangan
b.      Ruang lingkup Ilmu Perundang-undangan
c.       Skema ilmu hukum
d.      Faktor penyebab untuk taat, tunduk dan patuh pada hukum

a.       Ceramah
b.      Diskusi/Tanya jawab
c.       Penugasan penelusuran referensi terkait
100 menit
a.       Mengkaji bersama referensi mahasiswa tentang ruang lingkup tentang istilah dan ruang lingkup Ilmu Perundang-undangan serta skema ilmu hukum.
b.      Mengkaji secara teoritik dan empiris faktor untuk taat, tunduk, dan patuh pada hukum.
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa dievaluasi kemampuannya untuk:
1.    Menjelaskan ruang lingkup tentang istilah dan ruang lingkup Ilmu Perundang-undangan serta skema ilmu hukum.
2.    Menjelaskan faktor penyebab untuk taat, tunduk, dan patuh pada hukum.
Presensi 15%
Keaktifan belajar 15%
4
Mahasiswa mampu menguraikan pengertian tentang norma, statika dan dinamika sistem norma yang dinamik, dinamika norma hukum secara vertikal dan horizontal.
a.       Pengertian norma
b.      Statika dan dinamika sistem norma
c.       Hukum sebagai sistem norma yang dinamik
d.      Dinamika norma hukum secara vertikal dan horisontal

a.       Ceramah
b.      Diskusi/Tanya jawab
c.       Penugasan penelusuran referensi terkait
100 menit
a.       Mengkaji bersama   materi pembelajaran tentang norma.
b.      Mengkaji secara teoritik dinamika norma secara vertikal dan horisontal.

Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa diharapkan mampu memahami dan menjelaskan:
1.    Pengertian norma serta statika dan dinamika sistem norma.
2.    Dinamika norma hukum secara vertikal dan horizontal.
Presensi 15%
Keaktifan belajar 15%
5
Mahasiswa mampu menguraikan norma hukum umum dan individual, norma hukum yang terus menerus, norma hukum yang sekali selesai, norma hukum tunggal, norma hukum berpasangan dan norma hukum dalam peraturan perundang-undangan. Hubungan pertanggung jawaban perbuatan serta daya laku dan daya guna disertai contoh latihan pembuatan norma hukum atau peraturan sederhana.
a.       Norma hukum umum dan individual
b.      Norma hukum abstrak dan konkret
c.       Norma hukum yang terus menerus dan norma hukum yang sekali selesai
d.      Norma huum tunggal dan berpasangan
e.      Norma hukum dalam peraturan Perundang-undangan
f.        Hubungan pertanggung jawaban perbuatan
g.       Hubungan daya laku dan daya guna norma hukum
a.       Ceramah.
b.      Diskusi/Tanya jawab.
c.       Penugasan penelusuran referensi terkait.
d.      penugasan makalah/paper individual terkait materi ajar.
100 menit
Mengkaji bersama materi yg terfokus padajenis-jenis norma hukum yang berbasis pada referensi yang telah ditetapkan (mahasiswa menyiapkan buku-buku standar dimaksud).
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa diharapkan dapat :
1.       Mengungkapkan penegrtian dan perbedaan norma hukum.
2.       Mendeskripsikan pengertian dan perbedaan norma hukum dalam bentuk tulisan atau makalah.
Presensi 15%
Keaktifan belajar 15%
Tugas 15%
6
Mahasiswa mampu menguraikan norma hukum dalam negara, Hirarki norma hukum (stufen theorie dari Hans Kelsen), sturktur norma dan sturktur lembaga (benyamin akzin). Mahasiswa mampu menguraikan hirarki norma hukum negara (Hans Nawiasky), norma fundamental negara, aturan dasar/pokok negara undang-undang formal, peraturan pelaksana dan peraturan otonom.

a.       Norma hukum dalam negara
b.      Hirarki norma hukum
c.       Struktur norma dan struktur lembaga
d.      Norma fundamental negara
e.      Undang-undang formal, peraturan pelasksan dan peraturan otonom
a.       Ceramah.
b.      Diskusi/Tanya jawab.
c.       Penugasan penelusuran referensi terkait.
100 menit
Mengkaji bersama materi yang terfokus padanorma hukum negara, hirarki norma hukum, norma fundamental negara, undang-undang formal, peraturan pelaksana dan peraturan otonom yang berbasis pada referensi yang telah ditetapkan (mahasiswa menyiapkan buku-buku standar dimaksud).
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa diharapkan dapat memahami dan menjelaskan tentangnorma hukum dalam negara, hirarki norma hukum, struktur norma dan struktur lembaga, norma fundamental negara serta undang-undang formal, peraturan pelaksana dan peraturan otonom.
Presensi 15%
Keaktifan belajar 15%
7
Mahasiswa mampu menguraikan tentang asas-asas pembentukan dan keberlakuan hukum/undang-undang, asas legalitas (termasuk asas In Dubio Pro reo), asas Lex Superiori Derogate Legi Inferiori, asas Lex Posteriori Derogate Legi Priori (Anteriori), asas Lex Specialis Derogete Legi Generali, asas Certainly of Law (asas hukum tidak dapat diganggu gugat) dan hukum harus mengikuti pembaharuan dan pelestarian.



a.    Asas-asas pembentukan dan keberlakuan hukum/undang-undang
b.   Asas legalitas (termasuk asas in Dubio Pro Reo)
c.    Asas Lex Superiori Derogate Legi Inferiori, Asas Lex Posteriori Derogate Legi Priori, Asas Lex Specialis Derogate Legi Generali
d.   Hukum harus mengikuti pembaharuan dan pelestarian

a.       Ceramah.
b.      Diskusi/Tanya jawab.
c.       Penugasan penelusuran referensi terkait.
100 menit
a.       Mengkaji bersama, mengidentifikasi dan mendiskusikan Asas pembetukan dan keberlakuan hukum, asas legalitas, asas Lex Superiori Derogate Legi Inferiori, asas Lex Posteriori Derogate Legi Priori, asas Lex Specialis Derogate Legi Generali.
b.      Mengkaji bersama tentang hukum harus mengikuti pembaharuan dan pelestarian.
Mahasiswa diharapkan untuk mengetahui tentang:
1.       Asas-asas pembetukan dan keberlakuan hukum.
2.       asas legalitas, asas Lex Superiori Derogate Legi Inferiori, asas Lex Posteriori Derogate Legi Priori, asas Lex Specialis Derogate Legi Generali.
3.       Hukum mengikuti pembaharuan dan pelestarian.
Presensi 15%
Keaktifan belajar 15%
8
Memahami materi I sd VII.
UTS
Tulisan dan/atau lisan serta tugas2.
100 menit
Mahasiswa mengerjakan soal yang telah dipersiapkan termasuk tugas yang ditentukan.

UTS 30%

9
Mahasiswa mampu menguraikan tentang sistem norma hukum di Republik Indonesia, Pancasila pada undang-undang dasar 1945 dan hubungan keduanya. Hubungan pancasila/UUD 1945 dengan ketetapan MPR.
a.       Sistem norma hukum di Indonesia
b.      Pancasila pada undang-undang dasar 1945 dan hubungannya
c.       Hubungan pancasila/UUD dengan ketetapan MPR

a.       Ceramah.
b.      Diskusi/Tanya jawab.
c.       Penugasan penelusuran referensi terkait.
100 menit
a.       Mahasiswa menyiapkan peraturan perundang-undangan terkait dan buku-buk rujukan yang telah ditentukan.
b.      Membahas dan menganalisis bersamasistem norma hukum di Indonesia, Pancasila pada undang-undang dasar beserta hubungannya, hubungan pancasil/UUD dengan ketetapan MPR.
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa diharapkan memilkipenngetahuan  tentang:
a.     Sistem norma hukum di Indonesia.
b.    Pancasila dalam undang-undang dasar 1945 dan hubungan keduanya.
c.     Hubungan pancasila/UUD dengan ketetapan MPR.
Presensi 15%
Keaktifan Belajar 15%

10
Mahasiswa mampu menguraikan tentang hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia pada masa penjajahan Belanda, masa penjajahan Jepang, masa kemerdekaan sampai dengan tahun 1966 (orde lama) dan masa tahun 1966 sampai 1998 (orde baru).
Mahasiswa mampu menguraikan hirarki peraturan perundang-undangan pada masa reformasi sampai sekarang.
a.       Hirarki praturan perundang-undangan di Indonesia.
b.      Hirarki peraturan perundang-undangan pada masa penjajahan Belanda
c.       Hirarki peraturan perundang-undangan pada masa penjajahan Jepang
d.      Hirarki peraturan perundang-undangan pada masa kemerdekaan
e.      Hirarki peraturan perundang-undangan pada masa orde lama
f.        Hirarki peraturan perundang-undangan pada masa orde baru
g.       Hirarki peraturan perundang-undangan pada masa reformasi sampai sekarang
a.       Ceramah.
b.      Diskusi/Tanya jawab.
c.       Penugasan penelusuran referensi terkait.
100 menit
Membahas secara teoritik dan empirik tentang hirarki perundang-undangan di Indonesia, hirarki peraturan perundang-undangan pada penjajahan Belanda dan Jepang serta pada masa kemerdekaan. Membahas hirarki peraturan perundang-undang pada masa orde lama dan orde baru dan hirarki peraturan perundang-undangan pada masa reformasi sampai sekarang.
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa diharapkan memilki pemahaman dan pengetahuan tentang:
1.       Hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia
2.       Hirarki peraturan perundang-undangan pada masa penjajahan Belanda dan Jepang serta masa kemerdekaan.
3.       Hirarki peraturan perundang-undangan pada masa orde lama dan orde baru.
4.       Hirarki peraturan perundang-undangan pada masa reformasi sampai sekarang.
Presensi 15%
Keaktifan Belajar 15%
Tugas 15%
11
Mahasiswa mampu menguraikan tentang kodifikasi, kompilasi, modifikasi, unifikasi dan pluralisasi hukum di Indonesia, serta supra struktur peraturan (hukum) dan infra struktur peraturan (hukum atau Pseduo Wetgeving).

     
a.       Pengertian dan penjelasan tentang Kodifikasi, Kompilasi, Modifikasi, Unifikasi, dan Pluralisasi hukum di Indonesia
b.       Supra struktur dan infra struktur peraturan (hukum)
c.       Ceramah.
d.      Diskusi/Tanya jawab.
e.      Penugasan penelusuran referensi terkait.
100 menit
a.       Membahas dan mengkaji tentang kodifikasi, kompilasi, modifikasi, unifikasi dan pluralisasi hukum di Indonesia.
b.      Membahas dan mengkaji supra struktur dan infra struktur peraturan (hukum).
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa diharapkan memiliki pengetahun tentang:
1.       Kodifikasi, kompilasi, modifikasi, unifikasi dan pluralisasi hukum di Indonesia.
2.       Mengkaji supra struktur dan infra struktur peraturan (hukum).
Presensi 15%
Keaktifan Belajar 15%

12
Mahasiswa mampu menguraikan unsur-unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis serta asas Fictie hukum berhadapan dengan keharusan pemerintah negara mensosialisasikan produk hukumnya.
a.       Unsur –unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis perundang-undangan
b.      Asas fictie hukum berhadapan dengan keharusan pemerintah negara mensosialisasikan produk hukumnya
a.       Ceramah.
b.      Diskusi/Tanya jawab.
c.       Penugasan penelusuran referensi terkait.
100 menit
Mengkaji bersama bacaan mahasiswatentang unsur-unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis serta asas Fictie hukum berhadapan dengan keharusan pemerintah negara mensosialisasikan produk hukumnya.
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa memilki pengetahuan tentang unsur-unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis serta asas Fictie hukum berhadapan dengan keharusan pemerintah negara mensosialisasikan produk hukumnya.
Presensi 15%
Keaktifan Belajar 15%

13
Mahasiswa mampu menguraikan materi muatan peraturan perundang-undangan dari undang-undang, perpu, pp, perpres, perda propinsi dan perda kabupaten/kota.
Mahasiswa mampu menguraikan fungsi peraturan perundang-undangan dari undang-undang, perpu, pp, perpres, perda propinsi dan perda kabupaten/kota.

a.       Materi muatan peraturan perundang-undangan dari undang-undang, perpu, pp, perpres, perda propinsi dan perda kabupaten/kota.
b.       Fungsi peraturan perundang-undangan dari undang-undang, perpu, pp, perpres, perda propinsi dan perda kabupaten/kota.


a.       Ceramah.
b.      Diskusi/Tanya jawab.
c.       Penugasan penelusuran referensi terkait.
100 menit
Mengkaji bersama materi muatan dan fungsi peraturan perundang-undangan dari undang-undang, perpu, pp, perpres, perda propinsi dan perda kabupaten/kota.


Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa diharapakan memilki pemahaman dan pengetahuan tentang materi muatan dan fungsi peraturan perundang-undangan dari undang-undang, perpu, pp, perpres, perda propinsi dan perda kabupaten/kota.


Presensi 15%
Keaktifan Belajar 15%

14-15
Mahasiswa mampu menguraikan tentang wawasan negara dari Polizeistaat, Rechtstaat (sempit), Rechstaat Formal, Rechstaat Material (sosial) atau Welvaastaat dan kaitannya dengan pembentukan hukum.
Mahasiswa mampu menguraikan dan mendeskripsikan materi pembelajaran Ilmu Perundang-undangan dalam bentuk tulisan atau makalah.
a.       Wawasan negara dari Polizeistaat, Rechtstaat (sempit), Rechstaat Formal, Rechstaat Material (sosial) atau Welvaastaat dan kaitannya dengan pembentukan hukum.
b.      Penjelasan tentang penugasan untuk menguraikan dan mendeskripsikan materi pemebelajaran Ilmu Perundang-undangan dalam bentuk tulisan atau makalah
c.       Ceramah.
d.      Diskusi/Tanya jawab.
e.      Penugasan penelusuran referensi terkait.
200 menit
Membahas dan mengkaji wawasan negara dari Polizeistaat, Rechtstaat (sempit), Rechstaat Formal, Rechstaat Material (sosial) atau Welvaastaat dan kaitannya dengan pembentukan hukum.

Menyimak dan mencatat penjelasan tentang penugasan untuk menguraikan dan mendeskripsikan materi pemebelajaran Ilmu Perundang-undangan dalam bentuk tulisan atau makalah.
Setelah mengikuti perkuliahan mahasiswa diharapkan memiliki pemahaman dan pengetahuan tentang  wawasan negara dari Polizeistaat, Rechtstaat (sempit), Rechstaat Formal, Rechstaat Material (sosial) atau Welvaastaat dan kaitannya dengan pembentukan hukum.

Mahasiswa juga diharapakan mampu menguraikan dan mendeskripsikan materi pemebelajaran Ilmu Perundang-undangan dalam bentuk tulisan atau makalah.
Presensi 15%
Keaktifan Belajar 15%

16
Memahami materi secara konprehensif tentang Ilmu Perundang-undangan
UAS
Ujian Tulis dan/atau lisan, serta Tugas2.
100 menit
Mahasiswa mengerjakan soal yang telah dipersiapkan termasuk tugas yang ditentukan.
Evaluasi Umum & Komprehensif utk mencapai kompotensi akhir Mata Kuliah Ilmu Perundang-undangan.
UAS 30%









Daftar Referensi:
Buku
1.       Bayu Dwi Anggono, 2014, Perkembangan Pembentukan Undang-undang di Indonesia, Penerbit: Konstitusi Press; Jakarta.
2.       C.S.T. Kansil, 1992, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia jilid 1, Penerbit: Balai Pustaka; Jakarta.
3.       George Gurvitch, 1996, Sosiologi Hukum, Penerbit: Bhratara; Jakarta.
4.       J.B Daliyo dkk, 1992, Pengantar Hukum Indonesia, Penerbit: Gramedia Pustaka Utama; Jakarta.
5.       Lauddin Marsuni, 2018, Hukum Perundang-Undangan di Indonesia cetakan ke 2, Penerbit: Libliterasi Institute; Makassar.
6.       Maria Farida Indrati S, 2002, Ilmu Perundang-Undangan dan Dasar Pembentukannya, Penerbit: Kanisius; Yogyakarta.
7.       Maria Farida Indrati S, 2007, Ilmu Perundang-Undangan, Penerbit: Kanisisus; Yogyakarta.
8.       S.F Marbun dan Moh. Mahfud MD, 1987, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Penerbit: Liberty; Yogyakarta.

Peraturan Perundang-Undangan
            Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar