UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2005
TENTANG
PENETAPAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2005
TENTANG PERUBAHAN
ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa
peristiwa bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya
di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
dapat mengakibatkan tidak dapat dilaksanakan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah sesuai dengan jadwal;
b. bahwa dalam
ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah belum
diatur kemungkinan penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah sebagai akibat peristiwa sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. bahwa untuk
memberi landasan hukum yang kuat dalam mengatasi permasalahan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b Pemerintah telah menetapkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
d. bahwa
berdasarkan pertimbangan huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat
(1), Pasal 20 dan Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437).
Dengan Persetujuan
Bersama
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG
TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN
2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN
DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG.
Pasal 1
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4493) ditetapkan menjadi Undang-Undang, dan melampirkannya sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di
Jakarta
pada tanggal 19
Oktober 2005
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO
BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 19
Oktober 2005
MENTERI HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 108
Salinan sesuai
dengan aslinya
DEPUTI MENTERI
SEKRETARIS NEGARA
BIDANG
PERUNDAG-UNDANGAN
ABDUL WAHID
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2005
TENTANG
PENETAPAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 3 TAHUN 2005
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 32 TAHUN
2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG
I. UMUM
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah belum mengatur mengenai
penundaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan
lainnya di seluruh atau sebagian wilayah pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah yang berakibat pemilihan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal.
Disamping itu
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu dilakukan
dengan menerapkan prinsip efisiensi dan efektivitas baik yang berkaitan dengan
pemanfaatan dana, perlengkapan, personil, dengan memperhatikan kondisi wilayah
pemilihan.
Sehubungan dengan
hal tersebut di atas, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden telah menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
untuk memberi landasan hukum yang kuat dalam mengatasi permasalahan yang
mendesak dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Berdasarkan pertimbangan di
atas, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1 Cukup je1as.
Pasal 2 Cukup
jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4548
Tidak ada komentar:
Posting Komentar